Rimbunnews.com Nias Selatan – Anggota Komite I DPD RI sekaligus Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Selatan, khususnya wilayah Pulau-Pulau Batu.

Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan masih berjalannya aktivitas perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut pemerintah pusat.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, Penrad menggelar pertemuan bersama masyarakat di Teluk Dalam. Pertemuan tersebut dihadiri warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Dalam forum dialog tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dan keresahan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. Gruti), meskipun izin pemanfaatan hutan perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2026 telah mencabut izin usaha pemanfaatan hutan atas nama PT. Gunung Raya Utama Timber Industries di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026 itu menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan di wilayah Kepulauan Nias.

Namun, masyarakat Pulau-Pulau Batu menilai bahwa realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan keputusan tersebut.

Warga mengaku masih melihat adanya aktivitas di area konsesi, sehingga menimbulkan ketegangan sosial dan memperpanjang konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Kalau izinnya sudah dicabut, mengapa masih ada aktivitas? Dan mengapa masyarakat justru yang ditekan?” ungkap salah satu perwakilan warga bermarga Zega dalam forum dialog.

Menanggapi aspirasi warga, Pdt. Penrad Siagian secara tegas mendesak agar aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ia menekankan bahwa pencabutan izin oleh negara merupakan keputusan hukum yang harus dihormati dan dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Kalau izin sudah dicabut oleh negara, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya. Dan tentu tidak adil apabila masyarakat tetap dikriminalisasi dalam situasi seperti ini,” tegas Penrad.

Senator asal Sumut ini menyebut, negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan justru memperkeruh keadaan.

Ia menilai pendekatan represif terhadap masyarakat hanya akan memperdalam konflik sosial yang sudah berlangsung lama.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Ketika legalitas perusahaan telah dicabut, maka pendekatan terhadap masyarakat harus mengedepankan dialog dan keadilan, bukan tekanan atau intimidasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026, Penrad bersama tokoh masyarakat dan dua anggota DPRD Nias Selatan serta perwakilan aliansi turun langsung meninjau lokasi aktivitas serta basecamp PT. Gruti di Desa Wawabunijawa, Kecamatan Pulau Batu Utara.

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Penrad didampingi oleh dua anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, yakni Amoni Zega dan Lulu Sarumaha. Turut mendampingi unsur keamanan dan TNI, yaitu Bernard Napitupulu selaku Kapolsek setempat dan Agustinius Zega sebagai Danramil 13/PP. Batu.

Pertemuan itu turut dihadiri Marozak Sihaloho, Humas PT. Gruti.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat.

Sesampainya di lokasi, ia berdialog langsung dengan warga setempat guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi yang terjadi.

Penrad menegaskan pentingnya observasi langsung agar pengambilan sikap dan rekomendasi tidak didasarkan pada informasi sepihak.

“Kita ingin semua jelas. Aspirasi sudah kita dengar, sekarang kita cek langsung ke lokasi agar tidak ada informasi yang simpang siur,” tuturnya.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad mendorong pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan status dan identitas tenaga kerja asing yang dilaporkan berada di wilayah Nias Selatan.

Ia meminta kejelasan implementasi atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 serta transparansi mengenai status hukum dan administratif PT. Gruti pascapencabutan izin.

“Kita berharap ada langkah tegas dan terukur. Jangan sampai keputusan sudah ada di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak jelas. Ini bisa memicu ketidakpercayaan publik,” katanya.

Tak sampai di situ, Penrad juga menyoroti dampak lingkungan yang disampaikan masyarakat.

Selama 39 tahun beroperasi di Pulau-Pulau Batu, aktivitas perusahaan disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga penutupan aliran sungai.

Kondisi tersebut, sambungnya, berdampak pada keselamatan warga, termasuk perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini kerap memasuki wilayah permukiman.

Terkait laporan PT. Gruti terhadap AMAL Nias Selatan yang sedang diproses di Polres Nias Selatan, Penrad mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap netral dan proporsional.

“Polisi harus netral, tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak,” tegasnya.

Penrad menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila diperlukan, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kita ingin Nias Selatan damai, adil, dan kondusif. Jangan ada lagi ketakutan di tengah masyarakat. Pemerintah harus memastikan keputusan yang sudah diambil benar-benar ditegakkan,” ucap Pdt. Penrad Siagian.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan atas konflik kehutanan di Pulau-Pulau Batu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat Nias Selatan terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga dan lingkungan hidup.[jel]

 

Rimbunnews.com Medan – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, angkat bicara menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026.

Surat edaran yang diteken Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) tersebut mengatur tentang larangan penjualan produk non halal, termasuk daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan.

Menanggapi kebijakan yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat majemuk tersebut, Pdt. Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.

“Saya memandang bahwa kebijakan Pemerintah Kota Medan mengenai larangan berjualan daging babi, anjing, dan ular secara terbuka perlu disikapi dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi,” ujar Pdt. Penrad dalam keterangan persnya, Senin, 23 Februari 2026.

“Kita harus menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta sensitivitas sosial dan budaya. Setiap daerah memiliki karakter demografis dan sosiologis yang khas, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” sambungnya.

Namun di sisi lain, Senator asal Sumut ini menegaskan bahwa hak konstitusional para pedagang juga tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi tanpa solusi yang adil.

“Namun demikian, saya juga menegaskan bahwa para pedagang adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bekerja dan mencari nafkah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya.

Untuk menjembatani kepentingan antara aturan daerah dan hak warga, Pdt. Penrad menawarkan empat pendekatan utama.

Pertama, mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mencari titik temu.

Kedua, ia mengusulkan adanya penataan zonasi yang jelas, bukan pelarangan total.

“Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan sensitivitas publik,” imbuhnya.

Ketiga, ia menekankan perlunya standar kesehatan dan sanitasi yang tegas demi melindungi konsumen dan mencegah polemik berkepanjangan.

Keempat, ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang manusiawi, termasuk relokasi atau pendampingan usaha jika memang diperlukan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terlebih kota seperti Medan yang plural.

Menurutnya, kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan di tengah-tengah masyarakat. Mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dan hak kewargaan.

“Kita tidak ingin regulasi ini memicu polarisasi atau memperuncing sentimen identitas. Yang kita butuhkan adalah solusi yang menjunjung tinggi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama,” tuturnya.

Ia pun menyatakan optimismenya bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban.

“Saya percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com Medan [14/2/2026], Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung R.I Prof.Dr.Reda Mantovani hadir secara langsung dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan kegiatan pengukuhan Pengurus DPD Dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Se Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan pada Sabtu 14 Februari 2026.

Kegiatan startegis nasional yang dirangkai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan Abpednas Sumut tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur Dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, S.STP, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, Sh., M.Hum, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Subeno, SH., M.M, Asintel, Aspidsus, para Kajari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir.Indra Utama, Keua DPD ABPEDNAS Sumut Drs.H.Abdul Khoir, M.M, Pejabat Utama Polda Sumatera Utara, mewakili Pangdam 1/BB, para Bupati/Walikota se Sumatera Utara serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan program Jaksa Garda Desa ini merupakan suatu kebijakan positif dimana aparatur desa juga diberi kesempatan yang sama untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa, disampaikan oleh Jamintel terkait pengelolaan dana desa akan mengedepankan prinsip humanis dan pembinaan terhadap aparatur desa, *”Dengan aplikasi jaga desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa sehingga pengelolaannya akan sesuai koridor hukum yang berlaku, sosialisasi ini menjadi sebuah kolaborasi antara Kejaksaan dengan Abpednas dalam menjaga dana desa”* tegas Prof Reda Mantovani.

Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung R.I, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, disampaikan Gubernur kepada pemerintah desa “pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam acara Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional”.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik di Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran. *”Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,”* jelasnya.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar dalam publikasi resminya menegaskan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentunya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung R.I khususnya dalam menjaga dan memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa, *”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional, ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6 yakni pembangunan nasional dimulai dari desa”*. Ujar Harli Siregar.

 

 

Rimbunnews.com Banten – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, bersama Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin, 2 Februari 2026.

Kunjungan tersebut bertujuan mendalami persoalan penataan ruang daerah dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang. DPD RI menghimpun masukan guna memperkuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam kesempatan itu, Pdt. Penrad Siagian menilai tata ruang sebagai persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyoroti berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Minerba, Perkebunan, serta kebijakan kehutanan dan agraria yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat dan mengamati hampir tidak ada regulasi yang berketerkaitan dengan tentang tata ruang ada UU Perkebunan, UU ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Minerba dll, satupun sebenarnya belum mengutamakan atau belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hampir tidak ada,” ucap Penrad Siagian seperti mengutip keterangan resminya, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya, ketidaksinkronan dan tumpang tindih regulasi antar kementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sumber utama persoalan tata ruang. Setiap kementerian memiliki aturan sektoral sendiri, sementara kewenangan perizinan sebagian besar berada di pusat.

Ia juga menyoroti lemahnya perencanaan tata ruang yang tidak terkoordinasi. Setiap sektor menyusun rencana sesuai kebutuhannya, sehingga kerap memicu konflik di lapangan.

Penrad menilai praktik mafia dan berbagai penyimpangan kerap terjadi dalam proses perubahan tata ruang, termasuk alih fungsi lahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Sory to say, proyek atau praktik-praktik oknum mafia itu banyak di dalam proses perubahan tata ruang. Alih fungsi dll itu terjadi. Itulah pengalaman masyarakat berbangsa dan bernegara kita, tiba-tiba tanah masyarakat sudah di klaim karena keluar sertifikatnya apalagi proses kita normatif sekali, ketika ada problem rezim sertifikasi yang diutamakan bukan berbasis kepala jejak sejarah, kebudayaan, kultur dll,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara belum hadir optimal membantu masyarakat dalam proses legalisasi lahan, sehingga posisi warga menjadi lemah.

“Akhirnya jadi begitu, masyarakat akan kalah di manapun karena masyarakat di kampung-kampung belum ada sertifikatnya apalagi negara tidak mengambil beban tanggung jawabnya untuk mendorong membantu warga dalam proses sertifikasi itu. Akhirnya apa, menjadi permainan semuanya,” sambungnya.

Senator asal Sumatra Utara itu menegaskan revisi Undang-Undang Tata Ruang harus berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti mudahnya alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan menjadi kawasan industri yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Saat ini, rasio gini penguasaan lahan pertanian disebut mencapai 0,6, dengan sekitar 60 persen petani tidak memiliki lahan.

Selain itu, ia mengkritik kemudahan alih fungsi kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat terusir dari wilayahnya serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Jadi gampang sekali di UU Tata Ruang kita dari berbagai regulasi baik tentang PSN, UU Minerba, UU Perkebunan dll melakukan alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan itu semuanya mengorbankan masyarakat. Alih fungsi kawasan hutan misalnya gampang sekali, akhirnya masyarakat terusir dari kampungnya, hutan digunduli akhirnya bencana,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad menyatakan perlunya satu lembaga khusus yang terkoordinasi menangani tata ruang. Selama ini, kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dinilai menyebabkan ketidaksinkronan kebijakan dari pusat hingga daerah.

“Karena itu saya setuju sekali ada satu lembaga yang menangani tentang tata ruang karena Minerba punya aturan sendiri, bisa mengubah tata ruang kalau kebutuhan Minerba ada di dalam, ATR/BPN pengawasannya atau tupoksinya sendiri. Artinya tidak ada koordinasi sehingga tumpang tindih yang terjadi. Belum lagi pemerintah pusat sampai ke daerah juga masing-masing punya regulasinya,” tuturnya.

Ia menilai hampir seluruh kewenangan tata ruang berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana tanpa ruang pengambilan keputusan yang memadai. Kondisi ini dinilai menggerus otonomi daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tata ruang.

Selain aspek regulasi, perencanaan, dan kewenangan, Penrad juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap perubahan tata ruang. Minimnya partisipasi publik disebut menjadi salah satu sumber konflik agraria dan tata ruang.

Ia berharap revisi Undang-Undang Tata Ruang mampu menjawab persoalan struktural penataan ruang dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

“Penting sekali dalam perubahan tata ruang itu kelak dilakukan proses partisipasi publik melibatkan masyarakat lokal secara bermakna. Masyarakat harus ikut mengambil keputusan dalam proses perubahan tata ruang itu sehingga masyarakat tidak merasa dijadikan korban saja,” ucap Pdt. Penrad Siagian.(jel )

 

Rimbunnews.com,Jakarta – Anggota Komite I DPD RI Pdt. Penrad Siagian menegaskan perlunya penyelesaian menyeluruh atas konflik agraria dan kehutanan yang terus terjadi akibat tumpang tindih tata ruang.

Hal itu disampaikan saat rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili Inspektur Jenderal ATR/BPN, Komjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, di Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Penrad menyatakan DPD RI menerima banyak laporan konflik yang bersumber dari kawasan hutan dan wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Konflik tersebut umumnya melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik BUMN maupun swasta.

“Kita memang harus selesaikan ini karena banyak sekali laporan terkait hal ini,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia mendorong Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN membentuk satuan tugas bersama untuk mempercepat penyelesaian konflik.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung sejak lama ini harus diselesaikan secara serius di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami yakin sekali di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hal ini bisa diselesaikan setelah hampir 80 tahun kita merdeka,” ujarnya.

Penrad juga menyinggung dampak tata kelola kawasan hutan terhadap bencana ekologis. Ia menilai pelepasan kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu, untuk kepentingan korporasi telah berkontribusi terhadap meningkatnya bencana di berbagai daerah.

“Akhirnya ini menjadi salah satu penyebab dari bencana yang sedang kita alami,” tuturnya.

Ia meminta kebijakan ke depan menata ulang kawasan hutan dan wilayah HGU secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat lokal dan menjamin hak-hak mereka dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kita mendengar tegas bagaimana bapak presiden menginstruksikan kepada semua jajarannya agar menata ulang kembali tata ruang kita baik kawasan hutan dan kawasan-kawasan yang diberikan HGU,” katanya.

“Saya berharap sekali momentum ini menjadi sebuah kebijakan yang menempatkan hak-hak masyarakat lokal itu dilibatkan dalam proses penataan ulang dalam kawasan-kawasan hutan maupun kawasan-kawasan yang sudah dilepaskan menjadi HGU-HGU tersebut,” sambungnya.

Menurut Penrad, keterlibatan masyarakat juga penting dalam program reforestasi agar tidak memunculkan konflik baru.

Ia menilai pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan hutan.

Kepada Kementerian ATR/BPN, Penrad menyoroti masih banyaknya tumpang tindih tata ruang akibat lemahnya koordinasi antarpihak.

Ia menyebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kerap menerima laporan konflik karena belum terwujudnya satu peta tata ruang yang terintegrasi.

Ia mencontohkan kasus masyarakat peserta program rumah subsidi yang telah melunasi kewajiban, namun sertifikat tidak terbit akibat perubahan status tata ruang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penrad juga menyinggung ketimpangan penguasaan lahan yang masih tinggi. Berdasarkan data yang diterimanya, rasio Gini penguasaan lahan mencapai 0,6. Akibatnya, banyak keluarga petani tidak memiliki lahan pertanian.

“Banyak sekarang petani-petani yang sebenarnya bisa dikatakan landles, jadi mereka petani tapi keluarga-keluarga petani tidak memiliki lahan pertanian karena sudah habis semua. Hal ini disebabkan terjadinya perubahan tata ruang kita yang kemudian tidak menempatkan sebagaimana mandat undang-undang pokok agraria itu,” ungkapnya.

Ia berharap penataan ulang tata ruang menjadi momentum untuk mengembalikan mandat Undang-Undang Pokok Agraria, dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan lingkungan sebagai dasar utama kebijakan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Saya kesempatan ini, kesempatan Instruksi Presiden untuk menata kembali tata ruang kita dengan berbagai latar belakang yang muncul akhir-akhir ini menjadi sebuah momentum bagi kita untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat,” ucap Penrad Siagian. [anta]

 

Ribunnews.com Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPD RI, Rabu, 21 Januari 2026.

RDPU membahas permohonan pelepasan tanah ulayat milik Pomparan (keturunan) Ompu Tuan Rikkar Sinaga dari kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga telah dikuasai pihak ketiga, PT TPL.

Turut hadir mewakili Kementerian ATR/BPN, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Prianggodo.

“Terima kasih Ompu sudah langsung hadir ke Jakarta. Karena beliau merasa bahwasanya negara akan pasti memperhatikan masyarakat, beliau hadir di sini,” kata Penrad seperti mengutip keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.

Dalam paparannya, Penrad menegaskan bahwa tanah ulayat yang dikenal dengan sebutan Tombak Raja atau Bulu Pea itu secara historis dan adat telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga tersebut. Namun, statusnya hingga kini masih tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan.

Penrad menegaskan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, keluarga pemegang hak memiliki Besluit (keputusan) dari Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1908 yang diperbaharui tahun 1914 sebagai bukti pengakuan hak atas tanah tersebut.

“Ini adalah legal standing yang sangat kuat di republik ini atas undang-undang pertanahan kita. Jadi ada dokumen itu. Yang asli juga mereka bawa, nanti dipertunjukkan ya ompu, ,” tegas Penrad.

Masalah muncul pada tahun 1984. Negara, tanpa melibatkan masyarakat setempat, memasukkan kawasan tanah yang memiliki alas hak besluit itu ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT TPL.

“Saya sudah mengunjungi lokasi itu di situ memang langsung tertulis plang di atas lahan itu, “konsesi HGU PT. TPL”. Dia sudah berjuang sampai ke mana-mana termasuk pernah ke Kementerian/Lembaga, dan akhirnya di sini,” katanya.

Lebih lanjut, Senator asal Sumatra Utara ini mengaku melihat adanya momentum positif untuk penyelesaian kasus ini.

Ia pun menyinggung pencabutan 28 izin perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar oleh Presiden Prabowo Subianto, yang di antaranya diduga melibatkan perampasan tanah dan hutan.

“Kebetulan Pak Dir, izin PT. TPL sudah dicabut, saya pikir sudah pas lah momentumnya bahwa tanah ini yang memiliki alas hak yang kuat dengan besluit Belanda ini, mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk mengembalikan kawasan ini. Karena sudah HGU makanya kita sampaikan ini ke Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Penrad berharap pencabutan izin tersebut dapat menjadi jalan bagi pengembalian tanah ulayat kepada ahli waris yang sah.

Karena, lanjutnya, izin HGU merupakan produk negara yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, maka penyelesaian administrasi pertanahan menjadi kunci.

“Kami akan serahkan nanti foto copy dokumen-dokumennya… Bahwasanya tanah ini yang memiliki alas hak yang kuat dengan besluit Belanda ini, mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk mengembalikan kawasan ini. Semoga DPD RI menjadi pintu terakhir dalam penyelesaian ini,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[jel]

 

Rimbunnews.com Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.

Ia mengingatkan DPR RI agar tidak mengkhianati rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi.

Menurut Penrad, wacana pengembalian pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik pada hakikatnya merupakan kemunduran demokrasi yang serius.

Pilkada langsung, kata dia, bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang harus dimaknai dalam semangat reformasi dan perluasan partisipasi publik.

“Upaya memindahkan kembali hak memilih dari rakyat ke DPRD berarti mereduksi demokrasi menjadi urusan elite dan menghapus akuntabilitas kepala daerah kepada warga,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 19 Januari 2026.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menilai argumentasi biaya tinggi pilkada yang kerap dijadikan pembenaran bersifat tidak konsisten dan selektif.

Penrad menyebut, jika dibandingkan dengan berbagai program dan belanja negara lain yang minim evaluasi dan sarat inefisiensi, anggaran pilkada justru relatif lebih kecil.

Menurutnya, mahalnya pilkada bukan disebabkan oleh partisipasi rakyat, melainkan oleh kegagalan partai politik dalam kaderisasi, maraknya politik uang, serta buruknya tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pemilu.

“Menghilangkan hak pilih rakyat bukan solusi atas masalah tersebut, melainkan jalan pintas untuk mengamankan konsolidasi kekuasaan,” tegasnya.

Penrad menekankan, pilkada langsung merupakan perwujudan konkret Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 terkait prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Ketika hak memilih kepala daerah dicabut dari rakyat dan dialihkan ke DPRD—lembaga yang secara struktural dikendalikan oleh partai, maka yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pencurian mandat rakyat secara sistematis,” ujarnya.

Ia juga mengkritik dalih partai-partai politik yang mengaitkan pilkada langsung dengan biaya politik tinggi, instabilitas, dan rendahnya efektivitas pemerintahan.

Menurut Penrad, dalih tersebut runtuh karena persoalan biaya dan korupsi justru lahir dari praktik oligarki partai, bukan dari rakyat.

“Menghilangkan hak pilih rakyat bukan solusi atas korupsi; itu hanya cara cepat
mengamankan transaksi kekuasaan di ruang tertutup. Dengan pilkada via DPRD, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elite partai dan fraksi,” katanya.

“Akuntabilitas publik diganti dengan loyalitas politik. Kontrol rakyat dibunuh, digantikan oleh politik dagang sapi,” sambungnya.

Penrad menilai mekanisme tersebut hanya akan melahirkan demokrasi semu, di mana prosedur tetap ada tetapi roh kedaulatan rakyat telah mati.

Karena itu, ia mengingatkan DPR RI agar berhenti mendorong regulasi yang justru menggeser pusat kekuasaan dari rakyat ke partai.

“Ini bukan langkah mundur biasa, melainkan pengkhianatan terhadap reformasi 1998 yang Jika kedaulatan rakyat dicuri atas
nama “efisiensi”, maka demokrasi telah direduksi menjadi proyek elite, dan rakyat
kembali ditempatkan sebagai penonton. Jadi saya mengingatkan DPR RI agar jangan mengkhianati rakyat kembali, berulang-ulang dengan berbagai regulasi yang tidak untuk kepentingan rakyat dan demokrasi,” tutup Pdt. Penrad Siagian.

Mengutip berbagai sumber, Senin, 19 Januari 2026, Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas warga mendukung sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

Sebanyak 77,3 persen responden menyatakan pilkada sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat, sementara hanya 5,6 persen yang menghendaki pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Adapun 15,2 persen menilai kedua sistem sama saja dan 1,9 persen menyatakan tidak tahu.

Alasan utama responden mendukung pilkada langsung adalah pertimbangan demokrasi dan partisipasi publik sebesar 46,2 persen, diikuti alasan kualitas pemimpin 35,5 persen, serta transparansi 7 persen.

Sementara itu, Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali terhadap usulan tersebut.

Angka penolakan terhadap Pilkada DPRD telah melampaui 60 persen, yang berarti penolakan publik bersifat besar dan masif. Dengan capaian 66,1 persen, publik secara tegas tidak menyetujui kepala daerah dipilih oleh DPRD.[jel]

 

 

Rimbunnews.com Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Tanah Air.

Ia menilai persoalan kawasan hutan menjadi salah satu sumber masalah terbesar di republik ini.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan, Kamis, 15 Januari 2025.

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, didampingi Wakil Ketua Abdul Hakim, dan Adriana Charlotte Dodokambey.

Turut hadir perwakilan Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial ⁠Catur Endah Prasetiani.

Rapat membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik pertanahan dan status kawasan hutan di sejumlah daerah.

Dalam forum itu, Penrad menyoroti masih banyaknya desa yang secara administratif ditetapkan berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, menjelang satu abad Republik Indonesia, seharusnya negara mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.

Penrad menegaskan konflik pertanahan di kawasan hutan sangat tinggi dan kerap menempatkan masyarakat sebagai korban.

“Kemudian yang mau saya katakan, nggak pernah desa masuk kawasan hutan, hutan yang masuk kawasan desa! Wong desa lebih dulu ada ketimbang republik ini kok. Kemudian secara administratif kita sebutkan desa itu menjadi kawasan hutan. Jadi jangan pernah sebutkan desa masuk kawasan hutan! Yang betul itu hutan masuk kawasan desa,” ucap Penrad dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia juga menyinggung persoalan di Sumatra Utara, khususnya di Mandoge, Kabupaten Asahan.

Penrad menyebut data yang disampaikan Kementerian Kehutanan tidak lengkap karena tidak mencantumkan fakta bahwa masyarakat setempat telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2023 sebagai subjek hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 1.600 hektare.

“Mengurus masyarakat ini ‘kan perlu serius juga kita. Masa data yang sangat penting begitu tidak disebutkan seolah-olah masyarakat sedang meminta-minta ke kita. Nggak!” tuturnya.

Penrad menilai masyarakat di Mandoge bukan sedang mengajukan permohonan, melainkan menuntut hak yang telah diberikan negara melalui SK tersebut.

Namun hingga kini, eksekusi atas keputusan itu belum juga direalisasikan, meski sudah berulang kali disampaikan hingga ke tingkat menteri.

“Tindak lanjutin dong, masa mereka sudah bertahun-tahun menuntut agar SK itu dieksekusi tapi nggak keluar-keluar juga. Ini ada catatannya, sudah berkali-kali bahkan sudah sampai ke menteri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga mengkritik tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang palang di lokasi tersebut.

Menurut Penrad, tindakan itu menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, padahal status subjek hukum telah ditegaskan.

Penrad meminta agar Satgas PKH segera mencabut palang di kawasan tersebut dan seluruh pihak terkait berkoordinasi secara serius.

Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan justru membuka ruang konflik baru dan memunculkan kelompok-kelompok baru di tengah masyarakat.

“Satgas PKH juga harus terkoordinasi. Masa masyarakat mau diusir padahal lahan itu sudah sebagai subjek hukum atas negara ini, terus datang PKH mempalang itu dengan plang-nya. Siapa yang dipercayai masyarakat kalau begitu,” ucapnya.

“Perintahkan PKH mencabut palangnya sekarang karena itu subjek hukum dan tinggal menunggu realisasi eksekusi agar masyarakat punya kepastian hukum atas legalitas resmi yang dikeluarkan oleh negara ini melalui Kementerian,” sambungnya.

*Ujung Gading Julu*

Selain Mandoge, Penrad juga menyoroti kasus Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia menegaskan masyarakat di wilayah itu tidak sedang meminta-minta, karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan HGU PT Torganda seluas 47 ribu hektare sebagai ilegal dan diambil alih oleh negara.

Penrad mengingatkan adanya catatan historis dan sosiologis yang panjang di wilayah tersebut, termasuk konflik pada era 1980-an yang menelan korban jiwa saat masyarakat diusir dari kampungnya oleh perusahaan.

“Itu ada yang meninggal saat masyarakat diusir dari kampungnya. Dan surat itu juga sudah lengkap sampai di sini, bahkan sudah berkali-kali pertemuan dengan kementerian ini. Sudah beberapa kali bertemu dengan Direktorat Jenderal dan dengan direktur-direktur secara teknis,” pungkas Penrad.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian kasus kehutanan tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah dan sosiologis masyarakat.

“Saat ini perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan itu yang panen PT. Agrinas. Masyarakat pun sudah mengajukan perhutanan sosial, segera ditindaklanjuti agar status tidak terkatung-katung. Mereka siap mengikuti aturan dari Kementerian Kehutanan,” kata ujar Penrad.

Pengajuan itu bahkan telah masuk dalam peta indikatif seluas sekitar 7.000 hektare untuk enam kelompok tani dan sudah dibahas di tingkat direktorat jenderal.

Menutup pernyataannya, Penrad menegaskan BAP DPD RI memiliki Tim Kerja untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Ia berharap Kementerian Kehutanan menyiapkan tim, desk, atau mekanisme koordinasi yang jelas dan berkelanjutan agar penyelesaian kasus tertangani dengan baik.

“Setelah ini mau ke mana kami untuk berkoordinasi, jangan dilempar-lempar! Itu harus kita seriusin dan kita menunggu jawabannya! Saya berharap ada tim atau kelompok atau desk apapun yang disiapkan untuk kami berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus-kasus ini,” tutup Pdt. Penrad Siagian.[jel]

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap penanganan pascabencana alam di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Hal itu disampaikan Penrad saat mengikuti Rapat Paripurna DPD RI masa sidang ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Penrad menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar.

Senator asal Sumatra Utara menilai, lebih dari sepekan sejak Keppres diterbitkan, belum terlihat langkah konkret yang dilakukan oleh satuan tugas yang dibentuk pemerintah.

“Satu minggu lebih keluar Keppres, saya tidak menemukan apapun yang sudah dilakukan oleh satgassus. Artinya kalau tidak didorong, jangan-jangan nggak kerja juga dan ketika yang namanya satgasus ini tapi kerjanya lambat yang menderita adalah masyarakat korban,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Januari 2026.

Penrad menyampaikan bahwa DPD RI perlu segera membentuk instrumen pengawasan, baik dalam bentuk satgas, panitia khusus, maupun mekanisme lain, untuk mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menurutnya, tanpa dorongan kuat dari DPD RI sebagai representasi daerah, kerja satgas berpotensi berjalan lambat dan berdampak langsung pada penderitaan masyarakat korban bencana.

“Itu mengapa sangat urgent DPD RI yang sebenarnya wajah daerah ini membentuk yang saya sebut tadi namanya apapun namanya apakah Satgas, Pansus dan lain-lain terserah, karena memang kita harus mendorong ini,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi isi Keppres yang dinilai belum merinci secara jelas aspek pembiayaan, besaran anggaran, serta objek rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penrad menegaskan bahwa kerusakan akibat bencana tidak hanya menyangkut infrastruktur publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, tetapi juga rumah warga serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

“Saya berharap karena tidak detail sampai ke hal itu di dalam Keppres, DPD RI harus mendorong itu. Kalau tidak sampai didorong, maka saya meyakini puluhan tahun tidak akan pulih sebagaimana awalnya dinamika ekonomi masyarakat di daerah-daerah dan itu pasti akan mempersulit daerah,” tuturnya.

Penrad menekankan pentingnya pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sepenuhnya didorong melalui APBN.

Ia menilai, status bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tidak boleh menjadi alasan untuk membebani keuangan daerah.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan untuk menanggung beban rehabilitasi dan rekonstruksi secara mandiri.

“Yang berikutnya dari Keppres ini agar tidak lagi memberatkan (pemerintah daerah) karena status bukan bencana nasional, koordinasi diambil oleh pusat melalui keppres ini, supaya kita mendorong pendanaan itu berasal dari APBN. Efisiensi ini tidak akan memungkinkan dan memampukan daerah untuk mampu melakukan rehab dan rekon,” ungkapnya.

Selain itu, Penrad juga menyoroti kebijakan moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan izin-izin konsesi yang dikeluarkan Presiden pascabencana.

Ia berharap moratorium tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang dan kebijakan perizinan yang selama ini dinilai berkontribusi pada terjadinya bencana ekologis.

Penrad mengingatkan bahwa terdapat ratusan hingga ribuan korporasi yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan.

Ia mengkhawatirkan moratorium tidak berjalan efektif apabila tidak dikawal secara ketat, mengingat masih ditemukannya aktivitas perkebunan yang tetap berproduksi meski kebijakan moratorium telah diberlakukan.

Berkaca pada kondisi di Sumatra Utara, Penrad menilai lemahnya pengawasan terhadap konsesi telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana.

Ia bahkan mengingatkan bahwa wilayah lain seperti Papua berpotensi mengalami kondisi serupa jika momentum moratorium ini tidak dimanfaatkan untuk menata ulang kebijakan tata ruang secara serius.

Menurut Penrad, isu rehabilitasi pascabencana dan moratorium HGU merupakan persoalan kewilayahan yang menjadi tanggung jawab moral dan politik DPD RI.

Ia menegaskan, tanpa pengawalan yang kuat, masyarakat daerah akan kembali menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup warga.

“Saya berharap ini menjadi tugas DPD RI karena ini menyangkut kewilayahan dan menyangkut daerah. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, kembali turun langsung menyalurkan bantuan tahap keempat bagi korban bencana alam di wilayah Tapanuli Raya pada awal tahun 2026.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 11 Januari 2026, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Penrad dalam mendampingi masyarakat terdampak bencana.

Penyaluran bantuan dilakukan di sejumlah lokasi terdampak, antara lain masyarakat Tapanuli Tengah yang berada di Bonan Dolok, Pantai Barat, Huta Nabolon, dan Sipange.

Kemudian Hutagodang, lokasi yang turut terdampak dari Aek Ngadol Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain itu, bantuan juga disalurkan ke Muara Ampolu serta Desa Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Penrad menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak.

Bantuan juga dilengkapi dengan peralatan memasak seperti kuali, piring, cangkir, sendok, dan garpu, serta perlengkapan sekolah berupa tas, buku tulis, pensil, dan kebutuhan belajar lainnya.

Ia menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi bencana tidak hanya untuk menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan serap aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, dia juga melihat langsung kondisi lapangan sekaligus mendengarkan kebutuhan dan keluhan warga pascabencana.

Aspirasi tersebut, kata Penrad, akan menjadi bahan penting dalam memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Seluruh temuan di lapangan akan disampaikan dan diperjuangkan di tingkat pusat agar penanganan pascabencana di Tapanuli Raya dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, fase rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah.

Dukungan kebijakan dan anggaran dinilai sangat penting agar masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal.

Namun, Pdt. Penrad Siagian mengingatkan agar pendanaan dan pembiayaan tidak membebani anggaran daerah.[anta)