Rimbunnews.com, Medan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya.

Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.

“Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan.

Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Wakajati Sumut) menyampaikan bahwa banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan.

Terkait sengketa pertanahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak.

“Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” jelas Wakajati.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.

Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.

Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.

Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri.

“Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menyatakan bahwa ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) telah memasuki level yang mengkhawatirkan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penrad Siagian dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut yang berlokasi di Medan, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Kedatangan Penrad Siagian beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan dan jajaran.

Penrad Siagian menyoroti tingginya angka pemulangan maupun pemberangkatan PMI nonprosedural dari luar negeri, terutama dari Kamboja.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut yang berada di negara tersebut dalam status ilegal mencapai ribuan orang.

“Diskusi kita dengan Pak Dubes, yang paling besar PMI ilegal dari Sumut. Ada ribuan yang saat ini dalam proses pemulangan. Rata-rata korban yang melaporkan kepada saya adalah orang yang berhasil melarikan diri dari basecamp, dari tempat-tempat scam dan lain-lain,” ujar Penrad, seperti meneruskan keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Senator asal Sumut ini mengungkapkan bahwa dirinya telah memulangkan lebih dari 20 orang PMI ilegal, dan dua di antaranya dalam kondisi meninggal dunia.

“Yang pertama saya pulangkan dalam kondisi meninggal itu bernama Argo, warga Langkat. Yang terakhir yang baru saya pulangkan bernama Rexi Situmeang, warga Sidikalang, dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian ada beberapa orang yang pulang dalam kondisi sakit,” tuturnya.

Penrad menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi prioritas program dan agenda pembahasan di Komite I DPD RI maupun dalam Sidang Paripurna.

“Hari ini kita mencoba mencari data lapangan di sini (Imigrasi),” tambahnya.

Salah satu poin kritis yang disampaikan Penrad adalah kemudahan agen-agen ilegal dalam mengurus paspor untuk para calon korban.

Ia mengaku telah mendapatkan data dari tenaga ahli di Komite I bahwa ada sejumlah agen yang berulang kali mengajukan permohonan paspor di Imigrasi.

“Bahkan kemarin tenaga ahli di Komite I mendapatkan beberapa data, misalnya adanya agen-agen yang berkali-kali sebenarnya minta paspor dari Imigrasi. Harusnya terverifikasi karena ini telah berulang-ulang meminta, mengirim, dan berkasus,” tegas Penrad.

Ia mempertanyakan mengapa agen-agen tersebut belum diberikan catatan atau pembatasan sehingga tidak diperbolehkan lagi mengurus paspor untuk orang-orang tertentu di masyarakat.

“Saya ingin mendapatkan informasi lebih jauh, bagaimana prosesnya sehingga begitu mudah sepertinya mereka mendapatkan paspor, bahkan diwakili agen-agen atau lembaga-lembaga ini sehingga tidak ada verifikasi lebih jauh terhadap orang-orang yang sedang mengurus paspor,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti modus bujuk rayu agen ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri.

“Saya sangat berharap kita sama-sama membantu masyarakat, karena godaannya sangat besar di sana, gajinya sangat besar. Ternyata mereka pulang malah harus bayar,” ungkapnya.

Selain persoalan PMI ilegal, Penrad Siagian juga mengangkat isu strategis terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing di wilayah Sumut, khususnya di Kepulauan Nias.

Ia mengaku mengalami kejadian ganjil saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau terluar di Nias.

“Saya kemarin keliling ke Pulau Nias. Di sana ada pulau-pulau batu. Di beberapa pulau itu saya tidak diperbolehkan masuk. Saya sedang proses ini sehingga bisa kita telusuri. Ada berapa pulau katanya punya orang asing, tetapi saya tidak punya data. Siapa orang asingnya bahkan masyarakat juga tidak tahu. Tetapi itu dijaga ketat, tidak boleh masuk,” lapor Penrad.

Bahkan, dirinya yang datang secara resmi sebagai anggota DPD RI tetap tidak diizinkan merapat ke pulau-pulau tersebut.

“Saya sendiri yang datang secara resmi pun tidak boleh masuk, dan saya sedang proses ini. Beberapa pulau yang ada di Nias, baik bersama pihak Kepolisian dan lain-lain, termasuk tentu dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.

Ia meminta Kepala Kanwil Imigrasi Sumut untuk mengusut siapa saja orang asing tersebut, apa aktivitas mereka, dan apakah seluruh proses keimigrasian mereka sesuai prosedur.

Penrad mengaitkan hal ini dengan isu pertahanan dalam negeri, mengingat pernah dibahas dalam diskusi panitia pemekaran Provinsi Nias bersama unsur TNI dan Polri.

“Kita tidak mau kecolongan, karena ini menyangkut pertahanan negara” katanya.

Penrad Siagian menyatakan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bahan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Wakil Menteri yang rencananya digelar dalam waktu dekat.

“Khususnya nanti masuk sidang ini, kita akan bertemu dengan Pak Menteri atau Pak Wamen yang biasanya berganti untuk melakukan RDP dengan kita. Paling tidak saya punya bahan untuk menyampaikan terkait hal ini,” jelasnya.

Sebagai penutup, Penrad menegaskan komitmennya untuk terus mencegah anak-anak muda Sumut menjadi korban TPPO. Sejak pertengahan tahun lalu, ia aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial, podcast, dan pertemuan langsung.

“Saya dari sini langsung berangkat ke Sibolangit lagi dalam konteks sosialisasi, supaya anak muda di sana tidak gampang terbuai. Jangan hanya dari Facebook, sudah ada korban dari sana. Karena banyaknya yang sudah melapor ke kita,” pungkas Penrad Siagian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan keimigrasian meski dihadapkan pada keterbatasan personel.

“Saat ini kami memiliki 786 pegawai yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumatera Utara. Dengan cakupan wilayah 25 kabupaten dan 8 kota, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA),” ujarnya.

Parlindungan menegaskan, jajaran Imigrasi Sumut mengedepankan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui 15 Program Aksi serta visi besar “Imigrasi untuk Rakyat”.

Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan sejak tahap wawancara permohonan paspor, pengawasan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI).

“Saat ini sudah terbentuk 98 Desa Binaan Imigrasi yang menjadi garda terdepan edukasi masyarakat di wilayah rawan TPPO dan TPPM,” katanya.

Sepanjang tahun 2025, sambung Parlindungan, jajaran Imigrasi Sumut juga tercatat menolak penerbitan 2.140 paspor terhadap warga negara Indonesia yang terindikasi akan bekerja secara ilegal atau berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.[]

Rimbunnews.com,Jakarta — Pendeta Penrad Siagian resmi menyatakan kesiapannya maju sebagai Calon Sekretaris Jenderal Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), mendampingi Michael Wattimena sebagai Calon Ketua Umum dalam Kongres VII PIKI yang akan berlangsung pada 30 April hingga 2 Mei 2026 di Jakarta.

Deklarasi pasangan yang mengusung tema “Bertanding Untuk Bersanding” ini digelar di Sekretariat PP GMKI, Sabtu, 25 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad menegaskan bahwa pencalonannya bersama Michael Wattimena dilandasi oleh kesamaan visi untuk mengembalikan PIKI ke fitrahnya sebagai rumah intelegensia Kristen yang berpengaruh bagi bangsa dan negara.

“Dari beberapa calon yang muncul, saya melihat Bung Michael Wattimena paling serius dan paling siap, baik dari pengalaman maupun visi-misi yang ditawarkan. Bahkan sebenarnya saya yang lebih dulu meminang beliau, karena saya melihat ada kesamaan kerinduan untuk membawa PIKI kembali ke fitrahnya,” ujar Penrad.

*PIKI Harus Kembali ke Fitrahnya*

Penrad menekankan bahwa PIKI tidak boleh diposisikan sebagai organisasi kader seperti organisasi kepemudaan Kristen lainnya, melainkan sebagai wadah strategis yang menghimpun para intelektual, akademisi, dan pakar lintas bidang.

“PIKI harus menjadi kumpulan orang-orang dengan standar kepakaran tertentu, yang mampu memberikan kontribusi pemikiran bagi gereja, masyarakat, dan negara. Itulah fitrah PIKI yang harus kita kembalikan,” tegasnya.

Anggota DPD RI ini mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya di PIKI periode 2015–2020, serta kiprahnya di lembaga riset dan gerakan oikumene, terjadi penurunan signifikan dalam kontribusi pemikiran Kristen terhadap arah kebijakan nasional.

“Kami pernah melakukan riset dan melihat bahwa dari era ke era, kontribusi pemikiran Kristen semakin menurun. Padahal dalam sejarah bangsa ini, sejak pra-kemerdekaan hingga beberapa dekade lalu, banyak pemikir Kristen yang turut menentukan arah republik,” jelasnya.

Menurut Penrad, kondisi tersebut menjadi alasan mendesak untuk mengembalikan PIKI ke khitahnya sebagai kekuatan intelektual yang relevan dan berpengaruh.

*Respons atas Situasi Global dan Momentum Nasional*

Sementara itu, Michael Wattimena dalam pemaparannya menyoroti situasi global yang penuh tekanan, mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga keamanan. Namun di tengah turbulensi tersebut, Indonesia dinilai masih memiliki ketahanan yang cukup baik.

“Situasi global saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita berada dalam tekanan global, tetapi Indonesia masih bisa bertahan. Ini momentum bagi intelegensia Kristen untuk tidak diam, tetapi hadir memberi kontribusi nyata,” ujar Wattimena yang akrab disapa BMW.

Pasangan BMW–PS mengusung visi “menyatakan kasih dan kebenaran” yang diterjemahkan dalam dua dimensi utama, yakni keumatan dan kebangsaan.

Pada dimensi keumatan, mereka menekankan pentingnya penguatan peran intelektual Kristen dalam merespons isu-isu kekinian. Sedangkan pada dimensi kebangsaan, fokus diarahkan pada kontribusi konkret dalam kebijakan publik, keadilan sosial, dan penguatan persatuan nasional.

Yang menarik, pendekatan yang ditawarkan bukan bersifat populis, melainkan berbasis kerja intelektual yang sistematis.

*Kawal Prolegnas dan Hadirkan Gagasan Strategis*

Sebagai langkah konkret, BMW memaparkan rencana untuk mengawal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui penyusunan kajian, diskusi, serta naskah akademik yang dapat disalurkan langsung ke DPR dan pemerintah.

“Kita ingin memastikan bahwa pemikiran intelegensia Kristen tidak hanya berhenti di ruang diskusi, tetapi benar-benar masuk dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Diketahui, BMW adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2019 dari Fraksi Partai Demorkat dan saat ini aktif sebagai komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS) sekaligus Tenaga Ahli Menteri ESDM.

*Tiga Agenda Besar: Riset, Konsolidasi, dan Distribusi SDM*

Penrad kemudian merinci tiga agenda besar yang akan menjadi fokus utama untuk mengembalikan PIKI ke fitrahnya.

Pertama, memperkuat kontribusi pemikiran Kristen melalui riset dan kajian akademik yang terstruktur.

“Kita harus masuk ke ruang-ruang kebijakan dengan gagasan yang kuat, berbasis data dan penelitian. Tanpa itu, sulit bagi kita untuk kembali berpengaruh,” katanya.

Kedua, membangun ruang konsolidasi intelektual yang mampu menyatukan keragaman umat Kristen.

“Kita memiliki latar belakang yang sangat beragam—suku, sinode, mazhab, bahkan pendekatan teologi. PIKI harus menjadi rumah yang mengkonsolidasikan semua itu menjadi kekuatan bersama,” jelasnya.

Ketiga, menjadikan PIKI sebagai pusat distribusi sumber daya manusia (SDM) Kristen.

“Ada banyak kader dan pakar Kristen yang sangat berkualitas, bahkan melampaui. Tapi tidak ada rumah bersama untuk mendistribusikan mereka ke ruang-ruang strategis. PIKI harus mengambil peran itu,” tegas Penrad.

Ia juga menyoroti keterbatasan gereja dalam menjangkau ruang kebijakan publik, sehingga PIKI diharapkan hadir sebagai jembatan antara dunia intelektual, gereja, dan negara.

*PIKI sebagai Rumah Besar Intelegensia Kristen*

Ke depan, pasangan BMW–PS menargetkan PIKI menjadi rumah besar intelegensia Kristen yang tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga pusat produksi gagasan dan distribusi kader ke berbagai sektor strategis.

“PIKI harus menjadi rumah bersama, tempat di mana intelegensia Kristen dari berbagai latar belakang berkumpul, berkontribusi, dan melayani bangsa,” kata Penrad.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penempatan sekretariat PIKI di kawasan Salemba sebagai pusat aktivitas intelektual Kristen ke depan.

*Harapan Menuju Kongres VII*

Dalam penutupan deklarasi, Michael Wattimena dan Pdt. Penrad Siagian berharap mendapat dukungan dari para pemilik suara dalam Kongres VII mendatang.

“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh pemilik suara. Kami yakin niat baik ini, jika berkenan di hadapan Tuhan, akan dimampukan untuk mengembalikan PIKI ke fitrahnya sebagai kekuatan intelegensia Kristen yang berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” ucap Penrad Siagian. []

 

 

 

Rimbunnews.com Bogor — Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perubahan mendasar dalam kebijakan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat konsinyering Komite I DPD RI yang berlangsung di Bogor, Senin, 20 April 2026.

Dalam pembahasannya, Penrad menyoroti banyaknya laporan yang diterima DPD RI terkait maraknya peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan lain yang terjadi di dalam lapas.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa fungsi pembinaan di lapas belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menilai, persoalan lapas tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami secara menyeluruh.

Berbagai masalah seperti keterbatasan fasilitas, infrastruktur yang tidak memadai, overkapasitas, hingga ketimpangan rasio sumber daya manusia menjadi faktor yang saling berkaitan dan memperburuk situasi.

Lebih jauh, Penrad menggambarkan adanya pola persoalan yang berulang dalam bentuk “spiral kekerasan” di dalam lapas, baik yang terjadi secara horizontal antar penghuni maupun secara vertikal dalam relasi struktural. Situasi ini dinilai sebagai indikasi bahwa sistem pengawasan yang ada belum berjalan efektif.

“Saya berpikir sebagaimana lembaga lain, harus ada satu “Komite Independen”, kita sudah lihat banyak spiral masalah kekerasan yang sudah kerap terjadi,” kata Penrad.

Menurutnya, mekanisme pengawasan internal yang selama ini dilakukan melalui inspektorat masih terbatas pada aspek administratif dan keuangan. Sementara itu, persoalan substansial yang terjadi di lapangan belum tersentuh secara optimal.

Atas dasar itu, Penrad mendorong dibentuknya sebuah komite pengawas independen yang secara khusus bertugas mengawasi lembaga pemasyarakatan.

Ia menilai, keberadaan lembaga pengawas eksternal semacam itu menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus rantai persoalan yang terus berulang.

“Sejumlah lembaga lain sudah memiliki mekanisme pengawasan independen, seperti di Kejaksaan dan Kepolisian, KPU dll. Lapas juga membutuhkan model pengawasan serupa agar lebih objektif dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara regulatif, peluang untuk membentuk lembaga pengawas tersebut terbuka, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Karena itu, ia meminta agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran umum, tetapi dirumuskan secara lebih tajam dan operasional.

Penrad juga menyinggung gagasan rotasi petugas lapas secara berkala yang sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD.

Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kesadaran adanya persoalan internal yang berulang. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan tanpa dukungan sistem yang kuat dan regulasi yang jelas.

“Itu kenapa Pak Mahfud MD kemarin bilang “gimana kalau kita regulasi, kita rotasi sekali 6 bulan”. Itukan pesan Pak Mahfud. Itu karena ada spiral Kekerasan di dalam internal juga terjadi,” ujarnya.

Paradigma Daerah Otonom Baru

Selain membahas persoalan lapas, Penrad juga memberikan perhatian terhadap kebijakan pembentukan daerah otonomi baru.

Ia secara tegas mendorong agar moratorium pemekaran daerah dapat dicabut, namun dengan pendekatan yang lebih adil dan berorientasi pada pemerataan.

Selama ini, menurutnya, persyaratan pembentukan daerah otonomi baru terlalu menitikberatkan pada kemampuan fiskal dan kekuatan ekonomi daerah.

Akibatnya, sambung Penrad, daerah yang sudah relatif maju justru lebih mudah memenuhi syarat, sementara daerah tertinggal semakin sulit mendapatkan kesempatan.

Ia mencontohkan wilayah seperti Nias yang berpotensi mengalami kesulitan dalam proses pemekaran karena keterbatasan kapasitas fiskal. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketimpangan dalam kebijakan yang perlu segera diperbaiki.

Penrad menegaskan bahwa arah kebijakan pemekaran daerah harus dikembalikan pada tujuan utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

” DOB pemekaran daerah harus menjadi alat atau strategi meningkatkan pemerataan di semua daerah. Karena itu yang harus didahulukan dan diprioritaskan untuk dilakukan pemekaran atau pembentukan DOB adalah daerah-daerah yang selama ini mengalami diskriminasi,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa prioritas pemekaran seharusnya diberikan kepada daerah-daerah yang selama ini tertinggal, berada di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), serta memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi dan yang jauh dari rentang pelayanan publik dari pusat.

Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan pembentukan daerah otonomi baru dapat benar-benar menjadi strategi untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat.

Menutup pandangannya, Penrad berharap agar hasil rapat konsinyering tersebut mampu melahirkan rekomendasi yang lebih komprehensif, tajam, dan implementatif, baik dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan maupun dalam merumuskan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan.[]

 

Rimbunnews.com Jakarta – Sebuah persoalan administrasi nyaris menghambat tindakan medis penting yang harus dijalani salah satu warga di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kartu BPJS PBI milik keluarga Pak Jaya Gurning/Purnama Boru Tampubolon, warga Desa Lumban Pinggol, diketahui dalam kondisi nonaktif saat hendak digunakan.

Masalah ini terungkap ketika salah satu anggota keluarga berobat ke Puskesmas Buhit.

Saat itu, pihak puskesmas menyampaikan bahwa status kepesertaan BPJS PBI mereka sudah tidak aktif. Setelah dikonfirmasi langsung ke BPJS, kondisi tersebut dipastikan benar.

Situasi menjadi semakin mendesak karena keluarga tersebut tergolong kurang mampu, sementara dalam waktu dekat, ibu keluarga itu dijadwalkan menjalani operasi yang membutuhkan jaminan kesehatan aktif.

Di tengah kondisi tersebut, laporan yang disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian pada Senin 6, April 2026 langsung mendapat respons cepat.

Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir, persoalan administrasi tersebut segera ditindaklanjuti.

Upaya kolaboratif antara tim Penrad Siagian dan pemerintah daerah membuahkan hasil. Status BPJS PBI keluarga tersebut berhasil diaktifkan kembali dalam waktu singkat, sehingga proses pengobatan dapat kembali berjalan tanpa kendala.

Menanggapi hal ini, Senator Pdt. Penrad Siagian menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tidak terhambat mengakses layanan kesehatan, terlebih dalam kondisi darurat.

“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, negara harus hadir dan memastikan tidak ada hambatan, termasuk soal administrasi,” ujar Penrad dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Samosir, khususnya Dinas Kesehatan, yang dinilai sigap dalam menangani persoalan tersebut.

Sementara itu, Purnama Tampubolon mewakili keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan.

Ia menyebut keterlibatan Penrad Siagian menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena keluhan kami didengar dan langsung ditindaklanjuti. Ini sangat berarti bagi keluarga kami, apalagi dalam kondisi mendesak seperti ini,” ungkapnya.

“Saya mewakili keluarga ingin menyampaikan terima kasih yang tulus kepada amang Pendeta Penrad Siagian dan tim. Terima kasih ya amang sudah bersedia mendengar keluhan kami dan membantu mengawal proses pengaktifan kembali BPJS PBI Keluarga kami yang sangat mendesak ini,” sambung Purnama.

Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Samosir dan jajaran Dinas Kesehatan yang telah memberikan arahan dan solusi cepat, sehingga keluarga tersebut kini dapat fokus pada proses pengobatan tanpa dibayangi persoalan administrasi.

Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa sinergi antara wakil rakyat dan pemerintah daerah mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Akses terhadap layanan kesehatan pun dapat terjamin, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi rentan.

Purnama dan keluarga juga berharap, pelayanan yang cepat dan responsif seperti ini dapat terus dipertahankan.[]

 

Rimbunnews.com Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), Fretty Marpaung, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Fretty menyampaikan rasa terima kasih kepada Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, yang telah membantu proses kepulangannya ke Indonesia.

Fretty menceritakan, awalnya ia tergiur tawaran pekerjaan di Kamboja dari seorang teman. Ia dijanjikan bekerja sebagai marketing dengan gaji berkisar antara 700 hingga 1.000 dolar AS. Tanpa menaruh curiga, ia kemudian meminta bantuan temannya untuk mengurus keberangkatan melalui agen yang tidak dikenal.

“Saya tergiur dengan gajinya. Soalnya dibilang hanya marketing saja, teman saya ini juga bilang marketing,” ujar Fretty.

Namun setibanya di Kamboja, Fretty baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia dipaksa bekerja dalam praktik penipuan berkedok trading. Bahkan, untuk bisa keluar dari tempat tersebut, ia diminta membayar uang sebesar Rp35 juta.

“Awalnya saya tidak tahu kalau pekerjaan itu penipuan. Setelah masuk, baru saya tahu ternyata kerjaannya menipu lewat trading. Saya ingin keluar, tapi harus bayar Rp35 juta, sementara saya tidak punya uang,” ungkapnya.

Kesempatan untuk melarikan diri datang saat terjadi penggerebekan oleh aparat setempat. Dalam situasi tersebut, Fretty berhasil keluar dari lokasi meski paspornya sempat ditahan. Ia kemudian meminta bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.

Melalui koordinasi dan fasilitasi dari Pdt. Penrad Siagian, proses pemulangan Fretty akhirnya dapat dilakukan. Ia pun mengaku bersyukur bisa kembali dengan selamat.

“Puji Tuhan, saya sudah sampai di Indonesia atas bantuan Bapak Pdt. Penrad Siagian. Saya mengucapkan terima kasih banyak atas bantuannya sehingga saya bisa cepat pulang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pdt. Penrad Siagian menyatakan bahwa membantu WNI yang bermasalah di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus tugas pengawasan sebagai wakil rakyat.

“Ini adalah panggilan pelayanan. Saya bersyukur Fretty bisa kembali dengan selamat ke Tanah Air. Kasus seperti ini sering terjadi, di mana WNI diiming-imingi gaji besar tetapi justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online,” ujar Penrad.

Ia menambahkan, sebelumnya dirinya juga telah membantu memulangkan puluhan WNI asal Sumut dari luar negeri dengan berbagai kondisi.

Bahkan, ada yang dipulangkan dalam keadaan sakit parah hingga hampir mengalami kebutaan, serta ada pula yang harus dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya dari Sumatra Utara, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan bekerja melalui jalur resmi dan laporkan jika ada tawaran mencurigakan. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat untuk memulangkan WNI yang menjadi korban serta menindak jaringan perekrut ilegal,” tegasnya.

Kasus yang dialami Fretty menambah daftar panjang WNI yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang.[]

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, kembali membantu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Kali ini, Penrad memfasilitasi kepulangan Wahyu Permana Putra dari Kamboja setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Wahyu akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu, 1 April 2026, setelah sebelumnya terjebak di Kamboja akibat persoalan pekerjaan dan dokumen keimigrasian. Diketahui, Wahyu bersama keluarganya tinggal di sekitar Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Permohonan bantuan bermula dari sang ibu, Sari Purnama Ningsih, yang menyurati Penrad Siagian pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Sari memohon bantuan agar anaknya dapat dipulangkan ke Indonesia karena terkendala visa yang telah habis masa berlaku.

“Kami selaku orangtua memohon kehadapan Bapak untuk meminta bantuan mengurus kepulangan anak kami yang saat ini berada di negara Kamboja. Anak kami tidak bisa pulang disebabkan visanya mati,” tulis Sari dalam surat permohonannya.

Sari juga menyampaikan harapannya agar Penrad Siagian dapat membantu proses kepulangan anaknya. Ia mengaku sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan.

Setelah menerima laporan tersebut, Penrad Siagian langsung berkoordinasi dengan pihak KBRI di Kamboja untuk memfasilitasi pemulangan Wahyu.

Upaya tersebut membuahkan hasil hingga Wahyu akhirnya bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Permana Putra mengungkapkan awal mula dirinya bisa berada di Kamboja. Ia mengaku diberangkatkan untuk bekerja di restoran setelah berkenalan dengan seseorang melalui Facebook yang ternyata merupakan agen.

Setibanya di Kamboja, ternyata dirinya dipekerjakan di perusahaan scam

“Awalnya saya ke Kamboja itu berkenalan lewat Facebook. Namun ternyata itu adalah agen, dan membawa saya ke Kamboja untuk bekerja di restoran, ternyata di perusahaan scam,” ujar Wahyu, Selasa, 7 April 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan kontrak kerja selama satu tahun, dirinya diminta membayar denda yang tidak mampu dipenuhi hingga visanya mati dan ia kembali bekerja.

“Akhirnya di tahun 2026 saya ingin pulang setelah meminta tolong kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian untuk membantu saya pulang ke Indonesia, dan sekarang saya sudah sampai di rumah. Terima kasih Bapak Penrad Siagian,” katanya.

Sementara itu, Sari Purnama Ningsih, ibu Wahyu, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Penrad Siagian.

Awalnya terhubung dengan Senator asal Sumut itu, sambungnya, karena diarahkan seseorang ke Kantor DPD RI di Medan untuk menyampaikan permohonan bantuan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih karena telah dibantu oleh Bapak Pdt. Penrad Siagian. Hingga saat ini anak saya telah sampai ke Indonesia dengan selamat. Terima kasih banyak saya ucapkan kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian beserta tim yang telah membantu memulangkan anak saya dari Kamboja ke Indonesia,” tutur Sari.

Menanggapi itu, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan keprihatinannya sekaligus mengapresiasi keberanian Wahyu dan keluarganya untuk meminta bantuan.

“Ini sudah bukan kasus pertama yang saya tangani. Banyak anak-anak kita yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, tapi justru berakhir menjadi korban human trafficking dan perusahaan scam,” katanya.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatra Utara, agar tidak mudah percaya dengan tawaran manis di media sosial. Pastikan legalitas keberangkatan Anda melalui jalur resmi,” sambung Pdt. Penrad Siagian, yang juga anggota BAP DPD RI tersebut.[]

 

Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam forum itu, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, ia menemukan fakta di lapangan bahwa PT Teluk Nauli masih beroperasi, sementara PT GRUTI sudah tidak lagi beraktivitas.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. PT Gruti memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan tim yang hendak melakukan pengecekan lapangan tidak diizinkan masuk,” ujar Penrad.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari pemerintah hingga mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kementerian.

Penrad meminta agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kalau SK sudah keluar dan mereka tetap beroperasi, itu artinya tidak menghargai negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan keras,” tegasnya.

Selain itu, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis di wilayah tersebut.

Ia menyebut, meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih terdapat gugatan dan laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut Penrad, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Ia juga mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Penrad bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas anggota dewan.

“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Ini tidak bisa sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka. Salah satunya yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang MD3 saat menjalankan tugas, menyampaikan pendapat, termasuk melakukan aksi protes dan kritik keras,” ujarnya.

Penrad menambahkan, Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Karena itu, ia mendorong agar DPD RI turut merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut.

Di sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyebut terjadi perusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Pulau itu kecil, sumber air sangat terbatas. Air tanah saja sulit didapat karena asin. Kalau hutan dirambah, sumber kehidupan masyarakat ikut hancur. Ini yang saya lihat langsung di lapangan,” katanya.

Ia meyakini pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Penrad menegaskan tidak boleh ada upaya membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti minimnya pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu, meski perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun.

Ia menyebut kondisi listrik yang belum tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.

“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah rusak. Kita akan kawal ini karena ada juga undang-undang pulau kecil salah satunya terkait tentang pengelolaan sumber daya yang ada di pulau-pulau kecil. Harus dilihat juga itu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, turut menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.

Amoni menegaskan, selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menilai aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Menurutnya, pencabutan izin harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Dalam forum RDPU tersebut, Amoni menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, mendesak pelaksanaan nyata pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, penanaman kembali, pajak, dan ganti rugi.

Selain itu, ia juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya yang dipicu aktivitas perusahaan, meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, serta mendorong pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya seperti rumah adat.

Amoni juga mendesak DPD RI untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Merespons itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare.

Ia menjelaskan, dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan, serta seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.

Selain itu, Gubernur Sumatra Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengawasi aset tidak bergerak di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menambahkan, seluruh poin yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh Amoni Zega, pada dasarnya telah tercantum dalam amar keputusan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

Sebagai penutup, Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat serta memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi di pulau-pulau kecil Nias Selatan.[]

 

 

Rimbunnews.com Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan perlunya perubahan paradigma pemerintah pusat terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI terkait pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Kepulauan Nias, Senin, 30 Maret 2026, di Kompleks DPD RI, Jakarta.

Penrad menilai selama ini pemerintah pusat masih memandang pemekaran daerah sebagai beban anggaran. Ia menegaskan, perspektif tersebut harus diubah dengan melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah.

“Kalau perspektifnya beban, maka basis pemikirannya selalu anggaran. Padahal banyak daerah calon DOB memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk Kepulauan Nias. Hanya saja pemerintah mengambil alih semua perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Kalau semuanya diangkut ke pusat pengelolaan SDA, ya betul pemekaran ini hanya menjadi beban,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah sentralisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat. Ia mendorong adanya revisi regulasi agar daerah memiliki kewenangan lebih dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Penrad juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan DOB terdapat dua pendekatan, yakni bottom up dan top down.

Pendekatan bottom up berasal dari usulan dan kebutuhan daerah, sebagaimana yang diperjuangkan masyarakat Kepulauan Nias saat ini. Sementara pendekatan top down merupakan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, terutama terkait kepentingan nasional seperti pertahanan dan pengelolaan wilayah terluar.

“Di dalam undang-undang pemekaran daerah ini ada dua pendekatan, yaitu bottom up melalui pengajuan dari daerah, dan top down sebagai kebijakan strategis dari pusat. Dua pendekatan ini sama-sama ada di Provinsi Nias, baik dari aspek kesejahteraan, keadilan, maupun pelayanan publik yang selama ini masih sangat tertinggal,” ujarnya.

Penrad mencontohkan Kepulauan Nias yang memiliki kekayaan laut dan darat yang melimpah, namun masih masuk kategori daerah miskin. Ia mengaku telah berulang kali mengunjungi wilayah tersebut dan menyaksikan langsung ketimpangan yang terjadi.

Ia menegaskan, ketertinggalan tersebut tidak terlepas dari jauhnya rentang pelayanan publik dari pusat maupun pemerintah provinsi induk ke wilayah Kepulauan Nias. Kondisi geografis yang terpisah oleh lautan membuat akses terhadap layanan dasar menjadi sangat terbatas dan tidak merata.

Ia juga menyoroti persoalan akses layanan kesehatan di wilayah kepulauan, khususnya di Pulau-pulau Batu. Menurutnya, banyak warga harus menempuh perjalanan laut dengan risiko tinggi untuk mendapatkan layanan medis.

“Banyak pasien meninggal di tengah perjalanan karena ombak besar saat menuju Pulau Nias untuk mendapatkan perawatan. Puskesmas ada, tapi fasilitasnya sangat terbatas,” katanya.

Selain kesehatan, Penrad juga mengungkapkan persoalan pendidikan dan kemiskinan yang masih tinggi. Ia menyebut banyak sekolah kekurangan guru dan fasilitas, serta tingginya angka putus sekolah dan stunting di wilayah tersebut.

Ia kembali menekankan bahwa akar persoalan tersebut adalah jauhnya jangkauan pelayanan publik, sehingga masyarakat Nias tidak mendapatkan hak layanan dasar secara optimal selama puluhan tahun.

Penrad mengingatkan, tanpa pemekaran, Kepulauan Nias berpotensi tertinggal jauh dan tidak mampu berpartisipasi dalam visi Indonesia Emas 2045.

“Saya khawatir jika tidak menjadi provinsi, masyarakat Nias tidak akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 karena terlalu jauhnya rentang pelayanan publik,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti aspek strategis pertahanan negara. Menurutnya, banyak pulau di kawasan Nias yang tidak berpenghuni dan berpotensi dimanfaatkan pihak asing, mengingat minimnya pengawasan negara.

Dalam konteks ini, Penrad menegaskan bahwa pendekatan top down menjadi penting, mengingat Kepulauan Nias berada di wilayah terluar yang strategis sebagai gerbang barat Indonesia. Ia menilai kehadiran provinsi baru akan memperkuat kontrol negara terhadap potensi ancaman dari luar.

“Kita khawatir ada implikasi dari pihak luar yang masuk melalui wilayah terluar ini. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga pertahanan negara,” tegasnya.

Penrad menyebut pihaknya tengah mendorong pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah, setidaknya secara terbatas.

Ia berharap Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi prioritas dalam skema DOB terbatas.

Sementara itu, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua, menegaskan bahwa secara geopolitik dan geostrategi, Kepulauan Nias memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan di bagian barat NKRI yang berbatasan dengan Samudera Hindia.

Ia menyebut Kepulauan Nias merupakan “zona frontier” yang memiliki peran penting dalam hubungan maritim, perdagangan, investasi, budaya, ekonomi, hingga lingkungan antara Indonesia dengan kawasan Asia Selatan, termasuk India.

Menurutnya, letak geografis Kepulauan Nias yang berada di jalur strategis Samudera Hindia menjadikannya wilayah penting dalam konteks Indo-Pasifik, sekaligus rawan terhadap berbagai dinamika global, termasuk persaingan pengaruh negara-negara besar.

“Kepulauan Nias adalah titik terluar di sisi barat Indonesia yang sangat strategis, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda penguatan wilayah tersebut, salah satunya melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai daerah otonom baru.

Menurutnya, secara administratif dan politik, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat baik melalui pendekatan bottom up dari daerah maupun top down sebagai kebijakan strategis nasional.

Usulan tersebut bahkan telah dibahas dan disetujui oleh DPR RI dan DPD RI sejak 2014, namun tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Ia menekankan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan langkah penting untuk memperkuat kedaulatan negara berbasis maritim, sekaligus memastikan kehadiran negara di wilayah perbatasan dan terluar.

Sebelum dilaksanakannya RDP, pada Selasa, 3 Maret 2026 di Gunungsitoli telah dilakukan pertemuan antara Pdt. Penrad Siagian dengan Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua untuk membahas urgensi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad juga mulai memperjuangkan agar agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dimasukkan ke dalam agenda Komite I DPD RI.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan di daerah, hingga akhirnya audiensi resmi dapat terlaksana.

Sebagai penutup, Penrad menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan menyatakan akan terus memperjuangkan terwujudnya DOB tersebut sebagai salah satu strategi untuk mengejar ketertinggalan yang selama ini dialami masyarakat di Kepulauan Nias, terutama akibat jauhnya rentang pelayanan publik.[]