Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Pertanahan karena dinilai masih memiliki paradigma yang berseberangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang berlangsung di Kompleks DPD RI, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Penrad, aturan pertanahan seharusnya menjadi turunan teknis dari UUPA atau setidaknya memiliki kedudukan yang sejajar, bukan justru bertolak belakang dalam paradigma maupun norma.

“Penyusunan RUU pertanahan tidak boleh berseberangan, berbanding terbalik dengan UU PA. Seharusnya undang-undang pertanahan itu merupakan turunan dari UU PA atau paling tidak sejajar, tapi bukan menjadi berbanding terbalik secara paradigma dan normanya,” ujar Penrad.

Ia menilai, regulasi pertanahan saat ini terlalu kuat dipengaruhi oleh rezim sertifikasi dan administrasi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak tanah masyarakat yang belum tercatat secara administratif justru dianggap sebagai tanah negara.

“Kita tahu dalam draft rancangan undang-undang pertanahan sekarang itu sangat kental rezim sertifikasinya, rezim administratif. Semua tanah yang belum ter-administrasi, yang belum tersertifikasi, itu dianggap milik negara. Itu kenapa sering terjadi konflik,” katanya.

Penrad menyebut persoalan agraria yang terjadi di Lampung merupakan gambaran dari ribuan konflik serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Ia mengungkapkan, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan terkait persoalan agraria dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan.

“Kita di DPD RI menerima ratusan dalam dua tahun terakhir yang saya ikuti melalui BAP DPD RI. Itu semua ratusan persoalan, dan lebih dari 90 persen adalah persoalan keagrariaan atau pertanahan,” ungkapnya.

Menurut Penrad, persoalan semakin rumit ketika kawasan permukiman masyarakat yang telah ada sejak lama justru masuk dalam kategori kawasan hutan.

Ia mencontohkan sejumlah kampung yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan karena kebijakan tata ruang.

“Jangankan perkampungan, kategori kecamatan pun bisa dikatakan kawasan hutan. Kampung-kampung yang ratusan tahun sebelum republik ini ada, dibuktikan dengan situs kuburan, sumur tua dan lainnya, semuanya bisa masuk menjadi hutan,” jelas Penrad.

Akibatnya, lanjut dia, terjadi tumpang tindih kewenangan yang kemudian membuka ruang munculnya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti dampak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya terkait konsep Bank Tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Ia mengatakan, keberadaan Bank Tanah membuat tanah adat berpotensi hanya menjadi Hak Pengelolaan (HPL), bukan hak kepemilikan masyarakat adat.

“Misalnya masyarakat adat tidak bisa lagi memiliki tanah adat karena semua tanah itu dimasukkan ke Bank Tanah dulu kemudian didistribusikan menjadi HPL. Tidak ada istilah kepemilikan atas tanah ulayat kalau kita melihat aturan Bank Tanah itu,” ujarnya.

“Kalau pakai Bank Tanah dalam UU CK dan turunannya, tidak ada istilah masyarakat adat punya hak milik ulayat. HPL cuma, yang kapan saja bisa diambil lagi oleh pemerintah,” sambungnya.

Penrad menegaskan, revisi UU Pertanahan harus tetap menjaga prinsip yang terkandung dalam UUPA. Menurutnya, UUPA merupakan salah satu regulasi yang paling berpihak kepada rakyat.

“Yang pertama harus dijaga, UU PA agar tidak diotak-atik karena hanya itu undang-undang yang pro rakyat yang saya lihat di republik ini,” kata Penrad.

Ia menilai, pendekatan sertifikasi telah mengabaikan sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Padahal, aspek sejarah tanah menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik agraria.

“Rezim sertifikasi ini meniadakan kesejarahan tanah atau historical tanah. Itu kenapa sangat susah menyelesaikan konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi maupun dengan pemerintah,” tuturnya.

Dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan, Penrad berharap perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus dirumuskan secara jelas. Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang harus masuk dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, kata dia, adalah prinsip rekognisi atau pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Tidak perlu kita meminta administrasi kepada negara. Harus ada pengakuan dari negara karena masyarakat adat lebih dulu muncul dibanding republik ini,” ujarnya.

Kedua, perlu adanya representasi masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah.

“Harus diakui ada representasi-representasi seperti lembaga adat, seperti Kesultanan Ternate atau masyarakat adat lainnya,” katanya.

Ketiga, menurut Penrad, harus ada kejelasan mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.

“Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat tapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya terhadap kelompok masyarakat adat, itu sama saja. Jadi tiga basis itu harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan rancangan undang-undang pertanahan,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com,Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan susunan pimpinan baru dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Kutai, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, Senator asal Jawa Timur Evita Maya ditetapkan sebagai Ketua BAP DPD RI menggantikan Ahmad Syauqi Soeratno, Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain Evita Maya, rapat pleno juga menetapkan Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, sebagai Wakil Ketua I BAP DPD RI.

Susunan lengkap pimpinan BAP DPD RI periode baru yakni:

Ketua: Evi Apita Maya (Jawa Timur)

Wakil Ketua I: Pdt. Penrad Siagian (Sumatra Utara)

Wakil Ketua II: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur)

Wakil Ketua III: Bisri As Shiddiq Latuconsina (Maluku)

Rapat pleno penetapan pimpinan baru tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Yoris Raweyai.

Dalam rapat itu, pimpinan berharap kepengurusan baru BAP DPD RI dapat memperkuat fungsi lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Selain itu, BAP DPD RI juga akan terus mengawal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan maladministrasi di daerah.

Penetapan pimpinan baru BAP DPD RI dilakukan setelah seluruh anggota rapat pleno menyatakan persetujuan.

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua I BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Ia mengatakan amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Sumatra Utara dan seluruh Indonesia.

“Syukur kepada Tuhan dan terima kasih atas kepercayaan dari Sub Wilayah Barat I yang memberikan amanat dan tanggung jawab kepada kami sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI,” ujar Penrad.

Penrad juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPD RI yang telah mendukung kepemimpinan baru di salah satu alat kelengkapan DPD RI tersebut.

Ia turut memberikan penghargaan kepada Ahmad Syauqi yang sebelumnya memimpin BAP DPD RI.

“Hormat dan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Ahmad Syauqi yang dalam satu tahun membawa BAP DPD RI dalam suasana aktif dan progresif dalam menyelesaikan aduan masyarakat,” katanya.

Penrad menegaskan BAP DPD RI akan menjalankan tugas dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BAP harus menjadi ruang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menyampaikan persoalan kepada pemerintah.

“Kami akan gunakan tugas dan tanggung jawab ini untuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya di Sumatra Utara dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Penrad mengatakan BAP DPD RI akan memastikan setiap suara masyarakat mendapat perhatian dan persoalan yang dihadapi daerah dapat dicarikan solusi.

“BAP DPD RI akan memastikan suara-suara yang selama ini tidak pernah terdengar di ruang pengambil kebijakan akan didengar. Persoalan yang membelit akan diurai dan dicarikan jalan keluar,” tutur Penrad.

Ia menambahkan, BAP DPD RI hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat.[]

 

Rimbunnews.com, Simalungun — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menindaklanjuti laporan masyarakat Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, terkait persoalan status lahan yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran terkait, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Penrad menegaskan bahwa penyelesaian persoalan reforma agraria harus berpedoman pada aturan yang berlaku serta memastikan masyarakat menjadi pihak yang memperoleh hak atas tanah.

Persoalan Pondok Buluh sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Pdt. Penrad Siagian terkait adanya ancaman pengosongan lahan dan pemasangan plang milik PT Taman Mandiri di kawasan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Penrad menjelaskan, berdasarkan ketentuan reforma agraria, masyarakat merupakan subjek utama penerima manfaat, bukan pemerintah maupun perusahaan.

Hal itu, kata dia, juga telah ditegaskan dalam pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI pada 17 Juni 2026 lalu.

“Objek TORA itu jelas bukan pemerintah maupun perusahaan. Objek TORA itu subjeknya adalah masyarakat. Itu juga sudah ditegaskan Wakil Menteri ATR/BPN saat RDP di DPD RI yang turut dihadiri perwakilan Pemkab Simalungun,” ujar Penrad dalam keterangannya.

Menurut Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ini, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang dan regulasi yang harus menjadi prinsip dalam penyelesaian persoalan lahan di Pondok Buluh.

“Ini soal undang-undang, soal regulasi. Karena itu saya pikir, itu menjadi prinsip,” katanya.

Penrad mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengosongan lahan yang telah mereka tempati sejak 1994. Masyarakat juga telah mengusulkan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018.

Setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan, lahan itu menjadi objek landreform yang secara aturan diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, muncul persoalan setelah adanya pengelolaan oleh pihak lain yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

“Kalau sudah lepas bebas atau dilepaskan kemudian menjadi putih, maka tidak ada lagi urusan itu menjadi hak kelola. Batasan konstitusionalnya kemudian masyarakat punya hak,” tegas Penrad.

Ia mengatakan, hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanah yang prosesnya telah berjalan melalui reforma agraria.

“Yang sekarang terpenting kita jalankan bahwasanya masyarakat memiliki hak atas tanahnya dan proses itu sudah terjadi, sudah ditorakan, maka sudah dialihfungsikan kegunaannya,” ujarnya.

Penrad meminta seluruh pihak mendukung pelaksanaan aturan reforma agraria serta membantu memfasilitasi masyarakat agar memperoleh kepastian hak atas tanah.

“Kita dukung saja undang-undang yang berlaku sekarang, kemudian membantu dan memfasilitasi masyarakat untuk memiliki itu,” katanya.

Meski demikian, Penrad mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan memastikan verifikasi objek dan subjek reforma agraria berjalan dengan baik. Langkah tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik di kemudian hari.

“Seperti yang diperingati Pak Sekda, yang paling penting jangan nanti kemudian menimbulkan konflik di kemudian hari. Maka verifikasi objek dan verifikasi subjek itu sangat penting untuk dikawal,” jelasnya.

Penrad menyebut, dalam RDPU BAP DPD RI sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan telah memberikan penjelasan terkait status kawasan Pondok Buluh. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan maupun kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.

“Yang penting bagi saya, perubahan-perubahan kebijakan atau kelalaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, jangan menjadikan rakyat menjadi korban. Itu prinsip bagi kita,” pungkas Penrad.[]

 

Rimbunnews.com,Medan — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengaduan masyarakat Desa Abidin terhadap PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI).

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 202, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara itu membahas persoalan pembangunan beronjong di sekitar aliran Sungai Belawan yang diduga berdampak terhadap abrasi dan meningkatnya ancaman banjir bagi permukiman warga.

RDP dihadiri pihak PT Indoking, masyarakat Desa Abidin, BBWS Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta instansi terkait.

Dalam rapat, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki hak, namun pelaksanaan hak tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Perusahaan memiliki hak menjalankan usahanya, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari ancaman banjir. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Penrad.

Ia mengatakan, RDP lanjutan ini bertujuan merumuskan langkah penyelesaian berdasarkan laporan masyarakat, pihak perusahaan, dan hasil verifikasi instansi pemerintah.

Menurut Senator asal Sumatra Utara ini, aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) harus ditegakkan agar setiap pembangunan di sekitar sungai memiliki batasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penrad menyebutkan terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian, yakni keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyelesaian, menunggu hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta pembangunan beronjong pengaman di kawasan permukiman warga dengan tetap mengikuti aturan teknis.

“Seluruh proses harus melibatkan masyarakat dan setiap perkembangan laporan harus disampaikan kepada kami sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI,” katanya.

Sementara, perwakilan BBWS Sumatera II menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI belum mengajukan izin kepada BBWS, padahal setiap pembangunan di wilayah sungai wajib mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

BBWS menjelaskan, berdasarkan pemantauan awal belum ditemukan indikasi pengalihan aliran sungai, namun pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan dampaknya terhadap arus Sungai Belawan. Lokasi perusahaan dan permukiman warga berada di kawasan tikungan sungai yang rawan banjir sehingga membutuhkan penanganan bersama.

Selanjutnya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyampaikan telah melakukan verifikasi lapangan pada 6 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen lingkungan PT IAAI dinyatakan belum lengkap dan masih dalam proses revisi karena belum memiliki Persetujuan Lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga meminta agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan dampak yang dirasakan warga Kota Medan, meskipun lokasi perusahaan secara administratif berada di Kabupaten Deli Serdang.

Perwakilan masyarakat Desa Abidin menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI menyebabkan perubahan arus air yang berdampak pada abrasi di kawasan permukiman.

Warga menyebut jarak permukiman dengan tebing sungai sebelumnya sekitar 15 meter, namun kini terus terkikis hingga mengancam rumah warga.

Masyarakat berharap apabila beronjong perusahaan tetap dipertahankan, maka perlu dibangun beronjong pengaman di kawasan permukiman untuk mengurangi risiko banjir dan abrasi.

Menanggapi itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri, Fantas Sinaga, menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut bersama masyarakat dan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan BBWS Sumatra II untuk mendapatkan arahan teknis.

Dari hasil RDP, DPD RI Sumatra Utara merekomendasikan agar PT IAAI, BBWS Sumatera II, serta pemerintah daerah segera berkoordinasi untuk merealisasikan langkah perlindungan bagi warga terdampak.

Selain itu, DPD RI meminta adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, serta memastikan keterlibatan masyarakat dan transparansi dokumen perizinan dalam proses penyelesaian.

“Prioritas utama adalah memastikan hak masyarakat terlindungi, keselamatan warga terjamin, dan penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tutup Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com,Medan — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian mengunjungi kediaman Shella Puspita Sari, salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan perusahaan scam online di Kamboja yang berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui advokasi yang dilakukannya.

Kunjungan tersebut dilakukan Pdt. Penrad Siagian di rumah keluarga Shella di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin malam, 27 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Penrad berbincang langsung dengan Shella bersama keluarganya terkait pengalaman yang dialami selama berada di Kamboja. Ia juga memberikan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban.

Shella Puspita Sari sebelumnya berhasil dipulangkan dari Kamboja bersama anaknya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Ia merupakan korban perusahaan scam online yang awalnya berangkat ke Kamboja karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

Saat mengunjungi rumah Shella, Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Shella menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatra Utara, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.

“Saat ini saya berada di kediaman Bapak Shella, di mana beberapa hari yang lalu kita berhasil memulangkan Shella dari Kamboja. Shella adalah korban penipuan yang berangkat ke Kamboja karena godaan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang besar,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, setelah tiba di Kamboja, Shella justru mengalami perlakuan yang jauh dari harapan. Ia menjadi korban kekerasan, penyekapan, hingga tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan oleh perusahaan tersebut.

“Tetapi sesampainya di sana dan bekerja di perusahaan scam online, Shella justru mendapat perlakuan kekerasan hingga disekap dan tidak mendapatkan apa-apa (gaji). Dia malah harus membayar berbagai utang yang diberikan oleh perusahaan,” katanya.

Penrad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja yang menawarkan penghasilan besar dalam waktu singkat.

Senator asal Sumatra ini menegaskan, banyak warga Indonesia yang menjadi korban karena terjebak dalam jaringan perusahaan scam online.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sumatra Utara dan anak-anak muda agar lebih cerdas memilih, melihat, dan berhati-hati dalam melihat peluang-peluang kerja terutama di Kamboja,” ujar Penrad.

“Kita tahu kalau di sana kita akan menjadi korban. Karena itu saya mengimbau dan mengajak agar kita menolak pekerjaan-pekerjaan dan godaan-godaan yang ditawarkan kepada khususnya anak-anak muda di Sumatra Utara untuk berangkat ke Kamboja. Dengan demikian kita mencegah tindak kekerasan karena mereka akan menjadi korban-korban kekerasan dan menjadi korban TPPO,” lanjutnya.

Sementara itu, Shella Puspita Sari menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya selama berada di Kamboja.

Ia mengaku mengalami penyiksaan fisik hingga terlantar sebelum akhirnya mendapatkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.

“Buat teman-teman yang ada di Indonesia khususnya di Sumatra Utara, saya berharap agar teman-teman tidak mau pergi ke Kamboja. Karena saya adalah korban yang sudah disekap, di setrum, dan disiram air panas,” ungkap Shella.

Shella juga mengaku pernah ditelantarkan di pinggir jalan di Kamboja. Ia berharap kisah yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar.

“Saya juga pernah terlunta-lunta di pinggir jalan di Kamboja. Apa yang saya alami ini adalah kejadian nyata, dan itu sangat menyedihkan. Saya berharap teman-teman tidak pergi ke Kamboja,” katanya.

“Jangan mau diiming-imingi dengan gaji besar untuk berangkat ke Kamboja. Saya memohon kepada teman-teman semua,” tambahnya.

Shella juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian yang telah membantu proses pemulangannya hingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan anak-anaknya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian karena sudah membantu saya pulang ke Sumut, hingga akhirnya saya bertemu dengan keluarga dan anak-anak saya. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak dewan karena hanya bapak yang bisa membantu kepulangan saya,” ujar Shella.

Ayah Shella, Teguh Priyadi, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar.

“Kami keluarga Shella memohon kepada yang masih mampu dan masih muda kalau mau bekerja dengan baik alangkah bagusnya bekerja di Indonesia. Walaupun gaji sedikit, kita tidak perlu berpikir hal-hal yang negatif,” kata Teguh.

Menurutnya, pengalaman yang dialami putrinya menjadi bukti bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji besar di Kamboja dapat menjadi jebakan yang berujung pada penderitaan.

“Karena kenyataannya putri saya Shella sampai terakhir dipulangkan oleh Pdt. Penrad Siagian, dia sempat terlantar. Jadi kami memohon agar tidak tergiur iming-iming yang menggiurkan dengan gaji yang sangat besar. Semua itu nonsense,” ujarnya.

Teguh juga mengapresiasi perjuangan Pdt. Penrad Siagian yang telah membantu pemulangan putrinya.

“Kami juga menyampaikan kepada Senator Pdt. Penrad Siagian, banyak terima kasih. Tanpa dukungan dan bantuan dari beliau, mungkin kami pun tidak akan sanggup dan tidak akan bisa memulangkan putri kami,” katanya.

“Satu yang harus digarisbawahi, janganlah tergiur iming-iming dan janji-janji dengan gaji yang besar dan lain sebagainya. Kalau di negara orang, kalau tidak rezeki, penyiksaan yang diterima,” sambung Teguh.

Sementara itu, ibu Shella, Herlinawati, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan Pdt. Penrad Siagian.

“Terima kasih banyak untuk kebaikan yang telah dilakukan Pdt. Penrad Siagian kepada keluarga kami, putri kami akhirnya sudah pulang berkat bantuan bapak pendeta. Hanya Allah-lah yang dapat membalas kebaikan bapak pendeta,” ucap Herlinawati.[]

 

Rimbunnews com, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan rasa duka cita mendalam sekaligus kecaman keras atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 44-45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat kemarin, 17 Juli 2026.

Kecelakaan maut tersebut dipicu oleh truk Fuso bermuatan berat yang mengalami rem blong. Peristiwa itu mengakibatkan sedikitnya sembilan kendaraan mengalami kerusakan, empat orang meninggal dunia, dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari empat korban meninggal dunia, salah satunya merupakan warga setempat dari Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, yang menjadi korban dalam kecelakaan tragis tersebut.

Pdt. Penrad Siagian menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dalam tragedi tersebut.

“Pertama-tama, saya menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan maupun korban luka-luka, khususnya saudara-saudara kita dari Suka Makmur, Sidikalang, Dairi, dan Berastagi yang kehilangan anggota keluarganya secara tragis dalam insiden ini,” ujar Pdt. Penrad dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

“Kepada para korban yang mengalami luka-luka, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendoakan agar segera diberikan kesembuhan serta pemulihan. Semoga para korban dapat segera kembali pulih dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” sambungnya.

Menurut Pdt. Penrad, tragedi Sibolangit tidak semata-mata merupakan musibah akibat kelalaian pengemudi, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan regulasi terkait kendaraan logistik bermuatan besar yang melintas di jalur ekstrem.

Ia menyoroti persoalan pengawasan kelayakan kendaraan, khususnya terkait pemeriksaan kendaraan dan uji Kir bagi kendaraan logistik.

“Peristiwa rem blong pada truk bermuatan masif di jalur menurun tajam Sibolangit membuktikan bahwa pengawasan kelaikan jalan (ramp check) dan uji Kir kendaraan logistik kita masih sangat lemah dan kecolongan. Dinas Perhubungan dan kepolisian harus bertanggung jawab atas lolosnya armada-armada berisiko tinggi ini di jalanan umum,” tegasnya.

Selain persoalan kelayakan kendaraan, Penrad juga meminta evaluasi terhadap jam operasional kendaraan bermuatan berat yang melintas di jalur Medan-Berastagi.

“Jalur Medan-Berastagi adalah urat nadi ekonomi sekaligus jalur pariwisata yang padat dengan kendaraan pribadi dan angkutan umum. Membiarkan truk-truk Fuso bermuatan penuh melintas bebas di jam-jam sibuk tanpa pembatasan ketat adalah bentuk pembiaran terhadap potensi bencana,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih terjadi pada kendaraan angkutan berat.

“Truk pembawa galon mineral atau material berat lainnya kerap kali dipaksakan membawa muatan melampaui kapasitas teknis kendaraan demi efisiensi bisnis. Praktik ODOL ini harus disikat habis, tidak boleh ada kompromi lagi di jalur rawan seperti Sibolangit,” ujarnya.

Selain mendesak perbaikan sistem pengawasan kendaraan berat, Pdt. Penrad Siagian juga menilai pembangunan jalan alternatif Medan-Kabanjahe sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Menurutnya, jalur Medan-Berastagi yang selama ini menjadi satu-satunya akses utama menuju kawasan Karo sudah tidak mampu menampung peningkatan volume kendaraan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menyebabkan kemacetan panjang dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Pembangunan jalan alternatif Medan-Kabanjahe dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) segera membuat jalur alternatif Medan-Kabanjahe.

Lebih lanjut, Senator Asal Sumut ini mendesak Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan Kepolisian Daerah Sumut segera mengambil langkah konkret guna merespons kejadian tersebut.

Ia meminta dilakukan razia ketat secara berkala di titik masuk jalur Medan-Berastagi untuk memeriksa fungsi rem, tonase muatan, dan kelayakan pengemudi truk besar.

Selain itu, ia mendorong penyusunan regulasi pembatasan jam operasional kendaraan roda enam atau lebih di jalur wisata Karo-Medan pada hari libur dan jam sibuk.

Pdt. Penrad juga meminta pemerintah mempercepat pengadaan fasilitas keselamatan seperti escape ramp atau jalur penyelamat rem blong di titik-titik turunan curam kawasan Sibolangit.

“Jalan raya seharusnya menjadi sarana konektivitas yang aman, bukan ladang pembantaian karena kelalaian regulasi. Rakyat berhak atas keselamatan transportasi publik. Jika pemerintah dan aparat terkait tetap tidak tegas merombak sistem tata kelola kendaraan logistik ini, maka mereka secara tidak langsung membiarkan nyawa masyarakat terus terancam di sepanjang jalur lintas Medan-Berastagi,” tutup Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, kembali melakukan advokasi kemanusiaan dengan membantu proses penyelamatan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat perusahaan online scam di Kamboja.

Dalam proses tersebut, Pdt. Penrad Siagian membantu memfasilitasi pemulangan sejumlah korban, termasuk kelompok rentan yakni ibu bersama bayinya.

Mereka di antaranya Nepa Maya Sari, warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bersama bayinya, serta Shella Puspita Sari, warga Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, bersama bayinya.

Pemulangan para korban tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antara tim advokasi Pdt. Penrad Siagian dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang berhasil mendapatkan pendampingan dan perlindungan melalui jalur advokasi yang dilakukan Pdt. Penrad Siagian.

“Kami memberikan perhatian dan penanganan ekstra dalam kasus ini karena melibatkan kelompok yang sangat rentan, yaitu ibu dan bayi yang baru lahir di tengah situasi eksploitatif perusahaan scamming. Kondisi psikologis dan fisik mereka harus menjadi prioritas utama. Syukur kepada Tuhan, saat ini mereka telah berhasil dievakuasi dan kembali dengan selamat ke tanah air,” ujar Pdt. Penrad Siagian dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Setelah berhasil dievakuasi dari Kamboja, para WNI tersebut tiba di Jakarta dan disambut oleh tim advokasi pada Rabu malam, 15 Juli 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, para korban diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Sumatra Utara. Pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, tim yang berada di Sumatra Utara menjemput mereka di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah tiba di Sumatra Utara, tim kemudian menyerahkan para korban kepada keluarga masing-masing.

Kasus tersebut bermula ketika para korban tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar.

Namun, setelah tiba di Kamboja, mereka justru terjebak dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) dengan tekanan tinggi serta jam kerja yang tidak manusiawi.

Situasi semakin sulit ketika korban melahirkan bayinya dalam kondisi terbatasnya akses kesehatan. Selain itu, dokumen keimigrasian mereka juga ditahan oleh pihak perusahaan.

Penrad Siagian telah menjalin komunikasi intens dengan pihak KBRI Kamboja, sehingga ketika terdapat kelompok rentan, khususnya korban yang membutuhkan pertolongan, KBRI dan Senator asal Sumut itu dapat bekerja sama untuk membantu proses pemulangan para korban scam, terutama yang berasal dari Sumatra Utara.

Menanggapi maraknya kasus TPPO berkedok perusahaan online scam di luar negeri, Penrad menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau pekerja migran non-prosedural. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir. Negara harus hadir secara radikal untuk memutus mata rantai perekrutan sejak dari hulu, memperketat pengawasan perbatasan, serta tidak mempersulit perlindungan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap saat mereka menjadi korban eksploitasi,” tegas Penrad.

Ia menilai, sindikat online scamming internasional merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang membutuhkan langkah pencegahan lebih kuat, mulai dari pengawasan proses perekrutan tenaga kerja, edukasi masyarakat, hingga penguatan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.

Saat ini, para korban bersama bayinya tengah menjalani proses pemulihan trauma (trauma healing) dan diserahterimakan secara kepada keluarga masing-masing di kampung halaman.

Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus TPPO melalui jalur parlemen serta membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya warga Sumatra Utara yang menghadapi persoalan serupa.[]

Rimbunnews.com, Medan – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyerap aspirasi masyarakat melalui diskusi publik yang digelar di Kampus Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS), Sabtu, 20 Juni 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema pembangunan ketahanan energi di Sumatra Utara melalui pengembangan energi baru terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur ATDS, Joel Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penrad Siagian yang hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa ATDS merupakan institusi pendidikan vokasi yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga lulusannya diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

“ATDS adalah sekolah vokasi yang mempersiapkan lulusan agar kompatibel dengan kebutuhan dunia kerja. Kami juga berharap mendapat dukungan dari Senator Pdt. Penrad Siagian agar ATDS dapat segera meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi,” ujar Joel.

Diskusi tersebut menghadirkan unsur dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor ketenagalistrikan untuk membahas strategi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Penrad menekankan pentingnya ketersediaan energi yang murah, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengembangan PLTS dapat menjadi solusi penyediaan energi yang terjangkau sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon.

“Bagaimana masyarakat Sumatra Utara dapat sejahtera melalui ketersediaan energi yang murah dan ramah lingkungan menjadi hal yang harus kita dorong bersama. Energi terbarukan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Penrad.

Ia mengatakan, politik kebijakan energi nasional harus tetap berpijak pada prinsip kemandirian dan kedaulatan energi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Energi Nasional. Pembangunan sektor energi, menurutnya, tidak hanya berbicara mengenai pasokan, tetapi juga akses, keterjangkauan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Ketahanan energi tidak cukup hanya memastikan energi tersedia. Kita harus memastikan energi itu dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau dan tetap ramah terhadap lingkungan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi menuju target Net Zero Emission 2060,” tegasnya.

Penrad juga menyoroti sejumlah tantangan dalam transisi energi nasional. Ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil, kelebihan pasokan listrik dari pembangkit berbasis batu bara, serta ketidakpastian regulasi dinilai masih menjadi penghambat pengembangan energi baru terbarukan.

“Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, tetapi berbagai kendala struktural dan regulasi masih menjadi tantangan. Karena itu, diperlukan keberpihakan kebijakan yang konsisten agar investasi energi bersih dapat berkembang dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Menurut Penrad, pembangunan infrastruktur energi juga harus memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Kita membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan potensi energi dari berbagai daerah dengan pusat-pusat kebutuhan energi. Ketahanan energi nasional hanya dapat terwujud apabila pembangunan dilakukan secara terintegrasi dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam mengawal pemerataan akses energi di daerah serta memastikan kebijakan energi nasional tetap memperhatikan kebutuhan daerah. Penrad mengatakan dirinya akan mendorong investasi energi bersih di berbagai wilayah Sumatra Utara sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan ketahanan energi nasional.

“DPD RI harus menjadi jembatan antara kebutuhan daerah dan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan energi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.

Perwakilan PT SJE Indonesia, Steve Excel Korua, mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa ATDS, untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

“Anak-anak muda jangan hanya menjadi pengguna media sosial yang pasif. Gunakan media sosial untuk belajar, membangun jaringan, dan mencari berbagai peluang yang bisa meningkatkan kemampuan diri. Dengan cara itu, kita tidak mudah mengalami burnout akibat terlalu larut dalam media sosial tanpa tujuan yang jelas,” ujar Steve.

Menurutnya, kreativitas dan kemampuan memanfaatkan teknologi akan menjadi modal penting bagi generasi muda dalam menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.

Selain membahas penguatan ketahanan energi melalui pengembangan PLTS, diskusi tersebut juga mengkaji regulasi yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Kegiatan ini menjadi sarana menghimpun data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai strategi pengembangan PLTS yang lebih efektif serta peran pemerintah daerah dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan.

Perguruan tinggi juga didorong mengambil peran lebih besar, baik dalam penyediaan sumber daya manusia yang kompeten maupun penguatan kelembagaan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kadin Sumatra Utara Wiko Lovino Siregar, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumatra Utara Fahru Roni Hasibuan, Manajer PLN UP3 Lubuk Pakam Dwita Aswiyanti Syafitri, serta perwakilan PT SJE Indonesia Steve Excel Korua.

Diskusi ini digelar sebagai respons terhadap berbagai tantangan pencapaian SDGs yang ditargetkan selesai pada 2030.

Dengan waktu yang tersisa sekitar lima tahun, diperlukan langkah yang lebih terukur untuk memantau dan mengevaluasi setiap target pembangunan berkelanjutan.

Implementasi SDGs masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan hingga keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan data pada sejumlah indikator. Karena itu, keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dinilai sangat penting.

Pengembangan ketahanan energi melalui PLTS menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang memasuki dekade aksi SDGs dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 yang memperkuat peran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.

Di sektor energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, terutama energi surya. Namun, pemanfaatannya masih relatif rendah. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), bauran energi terbarukan ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025, sementara realisasinya hingga kini masih berada di bawah target

“Sektor cadangan energi terbarukan di Sumut sangat berlimpah. Kita lihat di Mandailing Natal salah satunya dengan geothermal atau panas bumi sebagai contoh. Namun, perlu dibuat regulasi yang mudah dan tidak menyulitkan agar investor mau turut mewujudkan net zero emission di Sumut,” kata Wiko Lovino Siregar, Perwakilan Kadin Sumatra Utara.[]8

Rimbunnews com,Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendatangi para pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Dwikora Parluasan, Kota Pematangsiantar, Minggu pagi, 21 Juni 2026.

Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan untuk mendengar langsung keluhan para pedagang sekaligus menghimpun aspirasi terkait penanganan pascakebakaran.

Dalam dialog bersama para pedagang, Penrad meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap para korban kebakaran.

Data tersebut, lanjutnya akan menjadi bahan yang dibawanya dalam pertemuan dengan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Selain meminta pendataan, Penrad juga menyambut usulan para pedagang agar ada perwakilan yang dilibatkan dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, para pedagang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan langsung kebutuhan dan harapan mereka.

“Saya akan meminta agar proses penanganan dan pembangunan kembali fasilitas yang terdampak dapat dipercepat. Pedagang tidak mungkin berhenti mencari nafkah terlalu lama. Harus ada solusi yang segera diambil,” kata Penrad.

Ia menegaskan akan meminta pemerintah kota mempercepat proses pembangunan kembali fasilitas pasar yang terbakar.

Penrad juga memastikan akan terus mendampingi para pedagang hingga aktivitas ekonomi mereka kembali pulih.

“Saya sudah berkomunikasi dg Walikota agar dijadwalkan bertemu dengan bertemu dengan korban kebakaran di Parluasan ini. Saya juga akan meminta agar pembangunan ini segera dilakukan. Kalau ada yang menghalangi, saya akan berkoordinasi agar semuanya bisa kembali pulih,” ujarnya.

Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan pemulihan Pasar Dwikora.

Ia meminta para pedagang melengkapi data yang diperlukan agar dapat disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Kita berjuang bersama, mari bekerja bersama. Karena itu, data-data para pedagang harus dilengkapi agar besok bisa disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar,” katanya.

Menurut Penrad, selain menyampaikan kondisi pasar pascakebakaran, dirinya juga akan membuat surat resmi yang memuat berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi para pedagang.

Di sela kunjungan tersebut, seorang pedagang bernama Agi mengungkapkan bahwa beberapa pedagang berencana mulai membangun kembali kios mereka.

Ia juga meminta agar spanduk tanpa identitas yang terpasang di lokasi kebakaran segera diturunkan.

Tidak lama setelah keluhan itu disampaikan, personel Satpol PP yang berada di lokasi tampak berkoordinasi dan segera menurunkan spanduk tersebut.

Sementara itu, sejumlah pedagang lainnya memanfaatkan kedatangan Penrad untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari kehilangan tempat usaha, kebutuhan lokasi sementara untuk berjualan, hingga harapan agar pembangunan kembali Pasar Dwikora dapat segera direalisasikan.

Penrad menegaskan bahwa para pedagang korban kebakaran harus menjadi prioritas untuk kembali menempati pasar setelah proses pembangunan selesai. Ia juga menyoroti kondisi tata kelola Pasar Dwikora yang selama ini dinilai semrawut.

“Semrawutnya pasar ini sangat berpotensi menciptakan korupsi dan permainan di dalam. Akses jalan di sini juga tertutup. Itu yang membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk ke dalam saat kebakaran terjadi,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[]