Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, kembali melakukan advokasi kemanusiaan dengan membantu proses penyelamatan dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat perusahaan online scam di Kamboja.

Dalam proses tersebut, Pdt. Penrad Siagian membantu memfasilitasi pemulangan sejumlah korban, termasuk kelompok rentan yakni ibu bersama bayinya.

Mereka di antaranya Nepa Maya Sari, warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bersama bayinya, serta Shella Puspita Sari, warga Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, bersama bayinya.

Pemulangan para korban tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antara tim advokasi Pdt. Penrad Siagian dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang berhasil mendapatkan pendampingan dan perlindungan melalui jalur advokasi yang dilakukan Pdt. Penrad Siagian.

“Kami memberikan perhatian dan penanganan ekstra dalam kasus ini karena melibatkan kelompok yang sangat rentan, yaitu ibu dan bayi yang baru lahir di tengah situasi eksploitatif perusahaan scamming. Kondisi psikologis dan fisik mereka harus menjadi prioritas utama. Syukur kepada Tuhan, saat ini mereka telah berhasil dievakuasi dan kembali dengan selamat ke tanah air,” ujar Pdt. Penrad Siagian dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Setelah berhasil dievakuasi dari Kamboja, para WNI tersebut tiba di Jakarta dan disambut oleh tim advokasi pada Rabu malam, 15 Juli 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, para korban diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Sumatra Utara. Pada Kamis pagi, 16 Juli 2026, tim yang berada di Sumatra Utara menjemput mereka di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah tiba di Sumatra Utara, tim kemudian menyerahkan para korban kepada keluarga masing-masing.

Kasus tersebut bermula ketika para korban tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar.

Namun, setelah tiba di Kamboja, mereka justru terjebak dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) dengan tekanan tinggi serta jam kerja yang tidak manusiawi.

Situasi semakin sulit ketika korban melahirkan bayinya dalam kondisi terbatasnya akses kesehatan. Selain itu, dokumen keimigrasian mereka juga ditahan oleh pihak perusahaan.

Penrad Siagian telah menjalin komunikasi intens dengan pihak KBRI Kamboja, sehingga ketika terdapat kelompok rentan, khususnya korban yang membutuhkan pertolongan, KBRI dan Senator asal Sumut itu dapat bekerja sama untuk membantu proses pemulangan para korban scam, terutama yang berasal dari Sumatra Utara.

Menanggapi maraknya kasus TPPO berkedok perusahaan online scam di luar negeri, Penrad menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau pekerja migran non-prosedural. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir. Negara harus hadir secara radikal untuk memutus mata rantai perekrutan sejak dari hulu, memperketat pengawasan perbatasan, serta tidak mempersulit perlindungan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap saat mereka menjadi korban eksploitasi,” tegas Penrad.

Ia menilai, sindikat online scamming internasional merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang membutuhkan langkah pencegahan lebih kuat, mulai dari pengawasan proses perekrutan tenaga kerja, edukasi masyarakat, hingga penguatan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.

Saat ini, para korban bersama bayinya tengah menjalani proses pemulihan trauma (trauma healing) dan diserahterimakan secara kepada keluarga masing-masing di kampung halaman.

Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus TPPO melalui jalur parlemen serta membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya warga Sumatra Utara yang menghadapi persoalan serupa.[]

Rimbunnews.com, Medan – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyerap aspirasi masyarakat melalui diskusi publik yang digelar di Kampus Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS), Sabtu, 20 Juni 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema pembangunan ketahanan energi di Sumatra Utara melalui pengembangan energi baru terbarukan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur ATDS, Joel Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penrad Siagian yang hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa ATDS merupakan institusi pendidikan vokasi yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga lulusannya diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

“ATDS adalah sekolah vokasi yang mempersiapkan lulusan agar kompatibel dengan kebutuhan dunia kerja. Kami juga berharap mendapat dukungan dari Senator Pdt. Penrad Siagian agar ATDS dapat segera meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi,” ujar Joel.

Diskusi tersebut menghadirkan unsur dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor ketenagalistrikan untuk membahas strategi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Penrad menekankan pentingnya ketersediaan energi yang murah, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengembangan PLTS dapat menjadi solusi penyediaan energi yang terjangkau sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon.

“Bagaimana masyarakat Sumatra Utara dapat sejahtera melalui ketersediaan energi yang murah dan ramah lingkungan menjadi hal yang harus kita dorong bersama. Energi terbarukan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Penrad.

Ia mengatakan, politik kebijakan energi nasional harus tetap berpijak pada prinsip kemandirian dan kedaulatan energi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Energi Nasional. Pembangunan sektor energi, menurutnya, tidak hanya berbicara mengenai pasokan, tetapi juga akses, keterjangkauan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Ketahanan energi tidak cukup hanya memastikan energi tersedia. Kita harus memastikan energi itu dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau dan tetap ramah terhadap lingkungan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi menuju target Net Zero Emission 2060,” tegasnya.

Penrad juga menyoroti sejumlah tantangan dalam transisi energi nasional. Ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil, kelebihan pasokan listrik dari pembangkit berbasis batu bara, serta ketidakpastian regulasi dinilai masih menjadi penghambat pengembangan energi baru terbarukan.

“Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, tetapi berbagai kendala struktural dan regulasi masih menjadi tantangan. Karena itu, diperlukan keberpihakan kebijakan yang konsisten agar investasi energi bersih dapat berkembang dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Menurut Penrad, pembangunan infrastruktur energi juga harus memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Kita membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan potensi energi dari berbagai daerah dengan pusat-pusat kebutuhan energi. Ketahanan energi nasional hanya dapat terwujud apabila pembangunan dilakukan secara terintegrasi dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam mengawal pemerataan akses energi di daerah serta memastikan kebijakan energi nasional tetap memperhatikan kebutuhan daerah. Penrad mengatakan dirinya akan mendorong investasi energi bersih di berbagai wilayah Sumatra Utara sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan ketahanan energi nasional.

“DPD RI harus menjadi jembatan antara kebutuhan daerah dan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan energi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.

Perwakilan PT SJE Indonesia, Steve Excel Korua, mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa ATDS, untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

“Anak-anak muda jangan hanya menjadi pengguna media sosial yang pasif. Gunakan media sosial untuk belajar, membangun jaringan, dan mencari berbagai peluang yang bisa meningkatkan kemampuan diri. Dengan cara itu, kita tidak mudah mengalami burnout akibat terlalu larut dalam media sosial tanpa tujuan yang jelas,” ujar Steve.

Menurutnya, kreativitas dan kemampuan memanfaatkan teknologi akan menjadi modal penting bagi generasi muda dalam menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.

Selain membahas penguatan ketahanan energi melalui pengembangan PLTS, diskusi tersebut juga mengkaji regulasi yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Kegiatan ini menjadi sarana menghimpun data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai strategi pengembangan PLTS yang lebih efektif serta peran pemerintah daerah dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan.

Perguruan tinggi juga didorong mengambil peran lebih besar, baik dalam penyediaan sumber daya manusia yang kompeten maupun penguatan kelembagaan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kadin Sumatra Utara Wiko Lovino Siregar, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumatra Utara Fahru Roni Hasibuan, Manajer PLN UP3 Lubuk Pakam Dwita Aswiyanti Syafitri, serta perwakilan PT SJE Indonesia Steve Excel Korua.

Diskusi ini digelar sebagai respons terhadap berbagai tantangan pencapaian SDGs yang ditargetkan selesai pada 2030.

Dengan waktu yang tersisa sekitar lima tahun, diperlukan langkah yang lebih terukur untuk memantau dan mengevaluasi setiap target pembangunan berkelanjutan.

Implementasi SDGs masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan hingga keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan data pada sejumlah indikator. Karena itu, keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dinilai sangat penting.

Pengembangan ketahanan energi melalui PLTS menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi tersebut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang memasuki dekade aksi SDGs dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 yang memperkuat peran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.

Di sektor energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, terutama energi surya. Namun, pemanfaatannya masih relatif rendah. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), bauran energi terbarukan ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025, sementara realisasinya hingga kini masih berada di bawah target

“Sektor cadangan energi terbarukan di Sumut sangat berlimpah. Kita lihat di Mandailing Natal salah satunya dengan geothermal atau panas bumi sebagai contoh. Namun, perlu dibuat regulasi yang mudah dan tidak menyulitkan agar investor mau turut mewujudkan net zero emission di Sumut,” kata Wiko Lovino Siregar, Perwakilan Kadin Sumatra Utara.[]8

Rimbunnews com,Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendatangi para pedagang yang menjadi korban kebakaran di Pasar Dwikora Parluasan, Kota Pematangsiantar, Minggu pagi, 21 Juni 2026.

Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan untuk mendengar langsung keluhan para pedagang sekaligus menghimpun aspirasi terkait penanganan pascakebakaran.

Dalam dialog bersama para pedagang, Penrad meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap para korban kebakaran.

Data tersebut, lanjutnya akan menjadi bahan yang dibawanya dalam pertemuan dengan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Selain meminta pendataan, Penrad juga menyambut usulan para pedagang agar ada perwakilan yang dilibatkan dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, para pedagang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan langsung kebutuhan dan harapan mereka.

“Saya akan meminta agar proses penanganan dan pembangunan kembali fasilitas yang terdampak dapat dipercepat. Pedagang tidak mungkin berhenti mencari nafkah terlalu lama. Harus ada solusi yang segera diambil,” kata Penrad.

Ia menegaskan akan meminta pemerintah kota mempercepat proses pembangunan kembali fasilitas pasar yang terbakar.

Penrad juga memastikan akan terus mendampingi para pedagang hingga aktivitas ekonomi mereka kembali pulih.

“Saya sudah berkomunikasi dg Walikota agar dijadwalkan bertemu dengan bertemu dengan korban kebakaran di Parluasan ini. Saya juga akan meminta agar pembangunan ini segera dilakukan. Kalau ada yang menghalangi, saya akan berkoordinasi agar semuanya bisa kembali pulih,” ujarnya.

Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan pemulihan Pasar Dwikora.

Ia meminta para pedagang melengkapi data yang diperlukan agar dapat disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Kita berjuang bersama, mari bekerja bersama. Karena itu, data-data para pedagang harus dilengkapi agar besok bisa disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar,” katanya.

Menurut Penrad, selain menyampaikan kondisi pasar pascakebakaran, dirinya juga akan membuat surat resmi yang memuat berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi para pedagang.

Di sela kunjungan tersebut, seorang pedagang bernama Agi mengungkapkan bahwa beberapa pedagang berencana mulai membangun kembali kios mereka.

Ia juga meminta agar spanduk tanpa identitas yang terpasang di lokasi kebakaran segera diturunkan.

Tidak lama setelah keluhan itu disampaikan, personel Satpol PP yang berada di lokasi tampak berkoordinasi dan segera menurunkan spanduk tersebut.

Sementara itu, sejumlah pedagang lainnya memanfaatkan kedatangan Penrad untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari kehilangan tempat usaha, kebutuhan lokasi sementara untuk berjualan, hingga harapan agar pembangunan kembali Pasar Dwikora dapat segera direalisasikan.

Penrad menegaskan bahwa para pedagang korban kebakaran harus menjadi prioritas untuk kembali menempati pasar setelah proses pembangunan selesai. Ia juga menyoroti kondisi tata kelola Pasar Dwikora yang selama ini dinilai semrawut.

“Semrawutnya pasar ini sangat berpotensi menciptakan korupsi dan permainan di dalam. Akses jalan di sini juga tertutup. Itu yang membuat mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk ke dalam saat kebakaran terjadi,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com,Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti persoalan diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin, 15 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen itu membahas evaluasi pelaksanaan UU ASN. Salah satu fokus pembahasan adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Soroti Perbedaan Status ASN dan PPPK

Dalam rapat tersebut, Penrad menyampaikan keprihatinannya terhadap perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, mereka mengikuti proses seleksi yang sama dan menjalankan tugas pengabdian yang setara. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya ketimpangan.

“Yang menjadi persoalan adalah adanya diskriminasi. Mereka sama-sama mengabdi pada republik ini dan mengikuti tes seleksi, tetapi memiliki status yang sangat jauh berbeda. Bahkan di daerah saya, ada guru dan tenaga kesehatan yang hanya menerima honor Rp150.000 per bulan karena tidak ada standar penggajian yang jelas,” ujar Penrad Siagian dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Penrad, belum adanya standar penggajian nasional membuat kesejahteraan PPPK sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Karena itu, terjadi kesenjangan antara daerah yang memiliki fiskal kuat dan daerah yang memiliki kemampuan terbatas.

Ia mencontohkan perbedaan kondisi antara Jakarta dan wilayah terpencil di Sumatra Utara. Padahal, kata dia, para PPPK di daerah terpencil justru bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

Desak Revisi Kategori ASN

Karena itu, Penrad mendesak agar kategori ASN disederhanakan menjadi satu, yakni PNS. Menurutnya, pemisahan status antara PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu hanya melahirkan diskriminasi.

“Kami sangat mendesak agar kategori ASN ini dikembalikan menjadi satu kategori, yaitu PNS, tanpa ada pemisahan PPPK dan PPPK paruh waktu. Jangan ciptakan diskriminasi dalam tubuh ASN melalui regulasi ini dan itu harus dicari solusinya. Saya pribadi dari DPD mendorong agar dilakukan revisi terhadap kategori ini karena narasi revisi UU ASN sedang kita bahas,” desaknya.

Khawatir Sistem Merit Bertabrakan dengan UU TNI dan Polri

Selain persoalan status ASN, Penrad juga menyoroti penerapan sistem merit berbasis digital. Ia menilai sistem tersebut penting untuk menjaga profesionalisme ASN.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pengawasan apabila personel aktif TNI dan Polri masuk ke dalam sistem ASN.

“Saya kurang tahu apakah sistem digital ini sesuai dengan UU TNI dan UU Polri yang sebenarnya kita tolak karena dianggap melampaui kewenangan pertahanan. Bagaimana mekanisme pengawasan kinerja jika personel aktif TNI/Polri masuk ke dalam sistem ASN? Siapa yang memantau dan mengawasi mereka? Kita tidak mau sistem merit dan sistem karier ASN kita terganggu dan menjadi cacat secara perspektif undang-undang,” tegasnya.

Pertanyakan Rencana Outsourcing PPPK di Kota Medan

Sementara itu, Penrad juga mengungkap adanya rencana Pemerintah Kota Medan untuk mengalihdayakan atau mengoutsourcingkan PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan pegawai dan tidak sesuai dengan mekanisme rekrutmen yang dilakukan negara.

“Ini sama saja Kota Medan membuang uang. Gaji PPPK yang mestinya diberikan langsung, nantinya akan dipotong oleh lembaga outsourcing. Padahal ini adalah rekrutmen resmi dari negara melalui penerimaan PPPK. Apakah ini lazim? Saya meminta penjelasan BKN apakah laporan ini sudah masuk dan bagaimana sikap BKN terhadap kebijakan yang melanggar mekanisme hukum ini,” ucap Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 sehingga wajib dihormati oleh pemerintah.

Penrad menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Karena itu, pemerintah tidak boleh menghalangi atau membatasi ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Demonstrasi harus dilihat sebagai hak kewargaan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah wajib menyikapinya secara konstitusional pula. Aksi mahasiswa dan masyarakat yang terjadi hari ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat,” ujar Penrad dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Penrad menyoroti secara khusus pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam rangka menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa.

Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara bukan dalam pengamanan demonstrasi merupakan ranah aparat sipil dan penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menilai pengerahan TNI dalam situasi demonstrasi berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.

“Saya sangat mengecam penempatan TNI yang ~notabenenya~ dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa ini,” tuturnya.

Menurutnya, mobilisasi militer seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi luar biasa ketika seluruh instrumen sipil tidak mampu mengendalikan keadaan.

“Dalam negara demokrasi, penanganan unjuk rasa pada prinsipnya merupakan ranah aparat sipil dan penegak hukum. Mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil benar-benar tidak mampu mengendalikan keadaan,” ujarnya.

“Dalam situasi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung saat ini, saya tidak melihat adanya kondisi darurat yang dapat menjadi alasan pelibatan TNI secara langsung,” sambungnya.

Penrad juga menyoroti keterlibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi. Menurutnya, Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, bukan untuk menghadapi warga sipil yang sedang menyampaikan aspirasi.

“Saya sangat mengecam penempatan TNI dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa. Fungsi TNI adalah alat pertahanan negara. Apalagi jika pemerintah menempatkan Komcad dalam situasi seperti ini, maka hal tersebut berpotensi mengadu domba sesama kelompok sipil dan menciptakan ketegangan yang tidak perlu,” katanya.

Di sisi lain, Penrad menilai gelombang demonstrasi yang terjadi saat ini tidak muncul tanpa sebab. Ia menyebut aksi mahasiswa sebagai refleksi dari berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.

Menurut Senator asal Sumatra Utara itu, masyarakat tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan melemahnya daya beli.

Karena itu, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat daripada meresponsnya dengan pendekatan yang berlebihan.

“Demonstrasi yang terjadi merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa dan masyarakat terhadap tata kelola kebijakan pemerintah. Situasi ekonomi yang terus melemah telah menyebabkan beban hidup masyarakat semakin berat. Karena itu, pemerintah harus mendengar suara rakyat, bukan justru meresponsnya dengan pendekatan represif,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti adanya pembatasan akses massa menuju lokasi aksi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dievaluasi agar hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

Dalam menyikapi situasi terkini, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan tiga poin penting:

1. Menghormati Hak Konstitusional: Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa harus dipandang sebagai bagian sehat dari checks and balances dalam demokrasi.

2. ​Mendorong Dialog Terbuka: Mendesak pihak-pihak terkait—baik eksekutif maupun legislatif—untuk membuka ruang dialog yang inklusif guna membedah tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa, sehingga ditemukan solusi konkret.

3. ​Menolak Segala Bentuk Kekerasan: Meminta aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal jalannya aksi, serta mengimbau mahasiswa untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum.

“Saya meminta aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional. Pada saat yang sama, mahasiswa juga harus menjaga ketertiban umum serta menyampaikan aspirasinya secara damai dan tidak merusak fasilitas umum,” katanya.

“Demokrasi akan semakin kuat apabila kritik dijawab dengan dialog dan solusi, bukan dengan pengerahan kekuatan yang berlebihan. Negara yang demokratis tidak boleh alergi terhadap kritik. Aspirasi mahasiswa harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa, bukan sebagai ancaman,” ucap Penrad menambahkan.[]

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pengesahan yang dilakukan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi.

Menurut Penrad, langkah DPR RI menunjukkan semakin jauhnya lembaga tersebut dari mandat konstitusional sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menilai pengesahan UU Polri menambah daftar kebijakan yang dianggap mengkhianati semangat reformasi. Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan terhadap UU Minerba, Omnibus Law, UU TNI, dan UU BUMN.

Penrad menilai proses penyusunan revisi UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Padahal, hal tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, ia menyebut aturan baru tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Menurutnya, revisi ini juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai rekomendasi masyarakat terkait reformasi kepolisian.

“Saya mengira revisi UU Polri ini hanya bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab persoalan institusi kepolisian,” tegasnya.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah Pasal 28A. Pasal tersebut dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Penrad menilai ketentuan itu tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

“Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jelas inkonstitusional. Ini akan mengganggu profesionalisme Polri sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit-system di kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan TAP MPR dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penrad juga menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga tersebut selama ini belum efektif menjalankan fungsi pengawasan.

“Dalam UU yang baru disahkan, Kompolnas masih diposisikan sebagai lembaga quasi eksekutif yang hanya menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan. Ini tidak sejalan dengan kebutuhan check and balances,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar Kompolnas menjadi lembaga independen di luar struktur eksekutif. Selain itu, lembaga tersebut perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.

Penrad turut mengkritik kebijakan kenaikan usia pensiun anggota Polri. Dalam UU yang baru, usia pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira dinaikkan menjadi 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun Kapolri menjadi 63 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas.

“Dinaikkannya usia pensiun justru berpotensi menghambat regenerasi personel internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota. Ini juga berpotensi menambah beban anggaran yang akan menggerus APBN,” tegasnya.

Selain itu, Penrad menyoroti Pasal 19 yang dinilai memberikan legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam tugas kepolisian.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan apabila tidak disertai pengaturan yang ketat.

“Hal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api, yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” ungkapnya.

Penrad mengingatkan bahwa kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil bukan hal baru. Ia pernah menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada 17 April 2025.

“Kita menolak itu. Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN mengadu jabatan mereka sudah habis karena diambil alih. Kita sedang melakukan reformasi birokrasi, tetapi di dalam tubuh sendiri secara kontraproduktif kita biarkan terjadi,” tegas Penrad.

Ia juga mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

“Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu. Atau dicelupkan saja oleh kelompok-kelompok tertentu? Saya pikir kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri,” pungkasnya.[]

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Abdullah Azwar Anas dan Prof. Dr. Agus Pramusinto di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3 DPD RI.

RDPU yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, itu membahas inventarisasi materi pengawasan atas implementasi UU ASN sekaligus menjaring berbagai masukan terkait kemungkinan revisi regulasi tersebut di masa mendatang.

Dalam forum itu, Penrad menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya masih menjadi hambatan dalam mewujudkan birokrasi yang adil, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik secara merata.

Penrad menilai keberadaan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah memunculkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional.

“Saya menangkap sangat kuat ada sebuah paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini, ini yang perlu kita revisi yang pertama dengan adanya istilah ASN kemudian ada P3K kemudian paruh waktu, saya pikir ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Penrad, tujuan awal pembentukan PPPK tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dirancang. Dalam praktiknya, skema tersebut justru menciptakan perbedaan perlakuan terhadap para pelayan publik.

“Kita tahu betul misalnya ada P3K apalagi P3K paruh waktu yang menerima katakanlah gaji Rp150.000-Rp300.000. Saya pikir ini tidak adil terlebih-lebih ketika mereka lebih mengabdikan dirinya dibandingkan ASN yang ada di daerah-daerah terpencil,” katanya.

Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan pengaturan sistem dan skema kerja yang lebih adil.

Selain persoalan status kepegawaian, Penrad juga menyoroti ketimpangan distribusi ASN antara Pulau Jawa dan daerah-daerah lainnya.

Menurutnya, konsentrasi ASN masih terlalu besar di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengalami kekurangan tenaga pelayanan publik.

“Kita melihat betul di kota-kota besar katakanlah Pulau Jawa mungkin lebih 60 persen ASN itu ada di Pulau Jawa ini, tapi di daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT, Papua itu sangat kecil,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya.

“Di daerah-daerah 3T kita lihat di satu sekolah katakanlah begitu bicara soal sekolah gurunya itu relatif hampir tidak ada,” katanya.

Penrad mendorong agar revisi UU ASN nantinya memuat skema distribusi ASN yang lebih proporsional berdasarkan kebutuhan riil setiap daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad juga mengkritisi mekanisme rekrutmen ASN yang dinilai terlalu terpusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah mengeluhkan kebutuhan pegawai yang mereka ajukan tidak sepenuhnya terakomodasi dalam penetapan formasi.

“Sering kepala-kepala daerah itu mengeluhkan kebutuhan yang kemudian diputuskan melalui proses rekrutmen yang sangat terpusat melalui BKN dan Kemenpan RB akhirnya tidak menggambarkan kebutuhan real daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu membangun pola koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah agar proses rekrutmen benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik di lapangan.

Penrad juga menyoroti implementasi sistem merit yang menurutnya masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya kita hanya bicara omong kosong terhadap sistem merit kita, terbukti di DPD RI sendiri sistem meritnya juga tidak jalan,” katanya.

Ia menilai masih banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan keahlian.

Menurut Penrad, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai regulasi kepegawaian di kementerian dan lembaga agar sejalan dengan semangat sistem merit yang diatur dalam UU ASN.

Di akhir penyampaiannya, Penrad menyoroti perbedaan tingkat kesejahteraan ASN yang dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan yang cukup besar, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah.

“Pulau Jawa katakanlah dia bisa menerima seseorang guru bisa menerima gajinya 3 juta per bulan tapi (P3K dan P3K paruh waktu) di daerah lain bisa dapat Rp150.000-Rp300.000 karena ada ketidakseimbangan fiskal antar daerah,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Penrad mengusulkan agar skema belanja pegawai ditata kembali dengan standar nasional yang menjamin kesejahteraan ASN di seluruh daerah.

“Kita sangat prihatin dengan apalagi guru dan tenaga kesehatan yang sangat kita perhatikan dengan kondisi yang ada sekarang. Kita tahu guru dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan untuk kemajuan dan perubahan bangsa ini ke depan,” tegasnya.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan UU ASN sehingga mampu menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, serta mendukung pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia.[]

Rimbunnews com, Medan – Anggota DPD RI Penrad Siagian memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat Gang Abidin, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengenai persoalan banjir dan abrasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.

RDP pertama tersebut digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara dan dihadiri sejumlah instansi pemerintah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada banjir yang secara rutin melanda permukiman warga di sekitar DAS Belawan. Warga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi bantaran sungai yang semakin terkikis akibat abrasi hingga menyebabkan tanah di sekitar permukiman hampir habis tergerus.

Masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya pengaruh pembangunan bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI) terhadap perubahan arah arus sungai.

Selain itu, warga berharap adanya solusi konkret dalam penanganan banjir, termasuk kemungkinan pembangunan bronjong beton di kawasan Gang Abidin dan sekitarnya.

Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II Medan, Novi, menjelaskan bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di kawasan Sungai Belawan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Dari informasi yang kami baca di dalam surat, kami mengidentifikasi dan melihat lokasi ini berada di Sungai Belawan. Ini adalah salah satu sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sungai memiliki karakter dinamis yang dipengaruhi morfologi sungai, perubahan iklim, cuaca, hingga aktivitas manusia di sekitarnya, termasuk perubahan tutupan lahan.

“Sungai ini sama seperti kita manusia, dia hidup, bergerak, dan suatu waktu dia ke kanan-kiri sesuai dengan morfologi sungainya dan sangat dipengaruhi oleh iklim dan cuaca, serta aktivitas yang ada di sekitar,” katanya.

Novi menambahkan, pemerintah telah mengatur pemanfaatan sungai dan kawasan sekitarnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.

Menurutnya, penyebab banjir tidak bisa langsung disimpulkan berasal dari satu titik tertentu saja. Ia menyebut kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang sudah kritis dari wilayah hulu juga dapat menjadi faktor penyebab banjir besar.

Terkait pembangunan bronjong beton di tebing sungai oleh pihak perusahaan, Novi menjelaskan bahwa pembangunan prasarana sumber daya air seperti bronjong ataupun tanggul pada dasarnya diperbolehkan untuk melindungi lahan dari longsor maupun banjir.

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus melalui prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, semua kegiatan konstruksi yang ada di sungai termasuk pembangunan bronjong ini harus ada izinnya dari pengelola wilayah sungai dan ditandatangani oleh Menteri PU,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data BBWS Sumut II, pembangunan bronjong di lokasi tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Karena Sungai Belawan merupakan kewenangan pemerintah pusat, seharusnya bangunan bronjong ini memiliki izin dari Menteri PU. Kami sudah cek di data kami bahwa konstruksi bronjong ini belum memiliki izin,” kata Novi.

Meski demikian, BBWS Sumut II belum dapat memastikan apakah keberadaan bronjong tersebut menjadi penyebab utama banjir sebelum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung.

“Bisa saja ini berpotensi mengakibatkan penyempitan alur sungai. Tapi kami belum bisa memastikan apakah bangunan ini menyebabkan banjir, karena kami harus cek ke lapangan dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI), Fantas Sinaga, mengatakan pembangunan benteng atau bronjong dilakukan untuk melindungi kawasan pabrik dari terjangan arus sungai.

“Dibangun benteng itu untuk menghambat alur sungai dari atas yang mengarah ke pabrik. Kalau tidak dibangun, pabrik itu habis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Penrad Siagian meminta agar bangunan bronjong tersebut diperiksa secara menyeluruh karena masyarakat mengaku mengalami banjir yang diduga diperparah akibat aliran air dari tembok yang dibangun perusahaan.

“Saya ingin nanti tembok itu diperiksa, karena akhirnya memuntahkan air ke warga. Warga mengalami kebanjiran dan pabrik ini menjadi salah satu yang mengakibatkan curahan air masuk ke lingkungan masyarakat,” tegas Penrad.

Ia mengatakan setiap pihak memiliki hak yang sama dan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki hak lebih tinggi dibanding masyarakat sekitar.

“Pihak pabrik mengatakan kalau itu tidak ditembok, perusahaan menjadi korban banjir. Tetapi akibat tembok itu masyarakat mengalami curahan tumpahan air dari tembok yang dibangun. Semua punya hak masing-masing, tidak boleh ada yang memahami lebih tinggi haknya daripada yang lain,” katanya.

Penrad juga menegaskan kesiapannya mengawal persoalan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan terkait DAS maupun lingkungan hidup.

“Saya menegaskan, kalau ada yang melanggar aturan terkait DAS dan lain-lain, saya siap ada di situ,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad meminta seluruh pihak melakukan survei dan peninjauan lapangan secara langsung guna memperoleh gambaran kondisi sebenarnya.

Ia berharap perusahaan dan pemerintah terkait dapat berkoordinasi demi mencari solusi bersama atas persoalan banjir yang dialami masyarakat.

“Kalau masyarakat nyaman, perusahaan juga nyaman,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh instansi terkait diminta melakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi penyebab banjir dan abrasi di kawasan permukiman warga serta meneliti legalitas pembangunan bronjong beton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat lanjutan direncanakan kembali digelar pada Juli 2026 setelah survei dan monitoring lapangan dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami dari DPD RI akan mengundang bapak ibu lagi pasca dilakukannya survei dan monitoring sesuai tupoksi kita masing-masing. Saya berharap pada pertemuan selanjutnya kita sudah mampu menyimpulkan apa penyebab banjir yang dialami masyarakat secara rutin,” tutup Penrad.[]

Rimbunnews.com, Medan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya.

Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.

“Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan.

Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Wakajati Sumut) menyampaikan bahwa banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan.

Terkait sengketa pertanahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak.

“Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” jelas Wakajati.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.

Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.

Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.

Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri.

“Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]