RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol, Jumat (27/9/2025) di Mapolres Tanah Karo. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

Kasus pertama tentang penemuan mayat di Perladangan Seledang. Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam.

Tersangka Ganda Nainggolan (27) sempat melarikan diri dan menghindar dari kejaran petugas. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk mencegah kaburnya tersangka ke luar daerah.

Sebagai strategi, pada 26 September 2025, Polres menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Sementara, kasus perjudian, dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengungkap dua kasus perjudian dengan dua TKP berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan kasus Narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan dalam periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencatat keberhasilan mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 58 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Ganja seberat 825,5 gram dan 45 batang tanaman ganja, Ekstasi sebanyak 3,5 butir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Mengakhiri kegiatan, Wakapolres Kompol Gering Damanik menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus pembunuhan, perjudian, hingga narkoba, semuanya akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi. Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba karena keduanya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolres.

Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson menambahkan, pihaknya akan terus menuntaskan kasus pembunuhan Seledang hingga ke akar-akarnya. Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karo. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal Desa Nangbelawan, ditangkap petugas di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui keterangannya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat netto 190 gram, 19 amp ganja kering dengan total berat 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai Rp20.000, satu tas selempang hitam, serta 1 unit handphone Android merk Infinix,” jelas Kapolres, Kamis(2/10) pagi di Mapolres.

Saat diinterogasi, RDB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai serta 20 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan pada, Jumat, (3/10) di lingkungan Rutan Kelas I Medan dan diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali. Selain itu, 20 orang WBP juga turut menjalani tes sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap upaya pembinaan serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Turut hadir Tim dari Kanwil Ditjenpas Sumut yang dipimpin oleh KaBid Perawatan, Pembinaan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program P4GN. Tes urine ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya preventif agar seluruh jajaran serta warga binaan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Andi.

Pelaksanaan tes urine dilakukan oleh tim dari BNN Provinsi Sumatera Utara dengan pengawasan ketat dan standar prosedur yang berlaku. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh pegawai dan warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari zat narkotika.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak BNN sebagai bentuk sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan instansi penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan rutan.

Rutan Kelas I Medan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk membangun budaya kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba, sekaligus mendorong kesadaran warga binaan untuk menjalani masa hukuman dengan perilaku positif menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deli Serdang -Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,  Polri khususnya jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang ada di tengah tengah masyarakat, Polresta Deli Serdang lakukan patroli  sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polresta Deli Serdang mulai dari pagi hingga malam hari. Kamis (02/10/24).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Jajaran dan Satuan Fungsi di Polresta Deli Serdang,menyasar kawasan permukiman padat penduduk, pusat perbelanjaan, area publik, hingga jalur-jalur rawan tindak kejahatan.

Berkaitan dengan kegiatan patroli Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas dan untuk memastikan situasi aman dan kondusif dan untuk komitmen bahwa Polri berada di tengah tengah masyarakat yang membuat masyarakat itu aman dan nyaman.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi aman dan terkendali. Selain melakukan patroli, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta mewaspadai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta.

Dalam patroli tersebut, petugas juga berdialog langsung dengan warga dan pelaku usaha, mengajak mereka berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dengan kegiatan ini, Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Operasi Kancil Toba 2025 satu dari dua Pelaku Curan mor Berhasil diamankan Polsek Dolok Madhiul Selasa ( 09/09) 2025, sekira pukul 15.30, wib, di Dusun I Desa Kuala Bali Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai. Sebagai tersangka S W Alias Y Als. A, (18) warga Dsn. V Sei Rejo Ds. Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai (Tertangkap) sedangkan A R S, (25 )thn, warga Lingkungan VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai (belum tertangkap).                                                                                        Korban yang kehilanga Icuk Suhartono (54) warga Dsn I Desa Karang tengah Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang bedagai (Pelapor).

Sergai. Atas informasi tersebut Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka S W Alias. Y Alia s. A, sedangkan 1 (satu) orang lagi atas nama A R S tidak berada di tempat. Saat mengamankan pelaku S W Alias, dan . Y Alias A, dan juga diamankan 1 (satu) unit sepeda. Motor honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dan tanpa nomor plat.

Ketika Pelaku interogasi tersangka S W Alias. Y Alias A, mengakui ada melakukan pencurian sepeda Motor Scopy Warna Cream Hitam BK 6975 XBK bersama temannya A R S (belum tertangkap/dalam pencarian ) dan yang menjual sp. Motor hasil curian adalah pelaku A R S.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, Menerangkan Kamis (02/10) membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku S W Als. Y Als. A dengan Kasus Curanmor, yang bersama A R S yang saat ini juga belum tertangkap/dalam pencarian , pelaku dikenakan Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., dan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Sinanjuntak, tepatnya di Mako polres tebing tinggi, kamis (02/10/2025) sekira pukul 14.30 wib.

Pemimpin polri nomor satu khusunya di kabupaten Serdang bedagai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. mengungkapkan, bahwa selama periode 1 Januari s/d 1 Oktober 2025 poles Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 261 LP dengan jumlah pelaku sebanyak 345 tersangka.

Dari jumlah 261 kasus tersebut, polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 599,33 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 3,13 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 1/2 butir,” ujarnya kepada wartawan.

Kapolres Jhon juga menyampaikan, bahwa kolaborasi polres Sergai dengan Pemkab Sergai telah berhasil menutup satu tempat hiburan malam Grand Galaxy karna terindikasi narkotika jenis ekstasi dan kepemilikan senjata api ilegal jenis Makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam berisikan 5 butir peluru kaliber 32 mm.

Ini adalah bukti dan komitmen kami, bahwa polres Sergai akan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum dan narkotika khususunya di wilayah hukum polres Serdang Bedagai,” tutupnya.

Kegiatan konferensi pers langsung dihadiri oleh ; Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi., AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kepala pemimpin polisi resor tebing tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., Kepala BNNK tebing tinggi, Bea cukai Sumut, Director of Operation Service (AVSEC) PT. Angkasa pura Aviasi Bandara Kuala Namo, dan para wartawan. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri melaksanakan kegiatan Capacity Building terhadap seluruh Kepala SMA Se-Kabupaten Langkat dan dan Kota Binjai yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah II. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan Kepala Sekolah dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan sekolah.

*Kegiatan yang Dilaksanakan*

Kegiatan Capacity Building dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan Teks Pancasila. Kemudian, dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Moderator kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II dan Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri. Materi disampaikan oleh Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H, yang menekankan pentingnya menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang toleran dan cinta tanah air.

*Materi yang Disampaikan*

Kombespol Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K, M.H menyampaikan beberapa strategi yang dapat dilakukan di sekolah untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, antara lain:

1. Pendidikan Karakter Bangsa
2. Penegakan sistem Moralitas
3. Sistem Pembelajaran Toleransi

Serta menyampaikan pesan :

– “Indonesia adalah universe of diversity, ideologi Pancasila adalah ideologi yang nyatanya membuat Indonesia yang bhineka tetap ada sudah selama 80 tahun”

– “Situasi dibawah permungkaan yang memanfaatkan media sosial membuat proses radikaliseme melalui media sosial tidak terbendung, sehingga perlu bersama-sama masyarakat meningkatkan literasi positif dan wawasan kebangsaan untuk menangkalnya”

*Sesi Tanya Jawab*

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana Kepala Sekolah SMA 1 Babalan Langkat (Pak Purwito) bertanya tentang tindakan apa yang harus dilakukan apabila ditemukan anak Siswa/Siswi yang terpapar Radikalisme. Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri menyampaikan bahwa jika ditemukan siswa/siswi yang terpapar Radikalisme dan Terorisme, Kepala Sekolah dapat menghubungi Tim Cegah Satgaswil Sumut atau Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.

*Rencana Tindak Lanjut*

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan Vaksin Pencegahan IRET terhadap Siswa/Siswi di sekolah-sekolah Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi siswa-siswi dan masyarakat sekitar.

Demikian laporan kegiatan Capacity Building terhadap Kepala SMA Sekabupaten/Kota Langkat dan Binjai. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com –  Tebing Tinggi – Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiganya adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan.

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) kita,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai rilis kasus pengungkapan narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Dia menyebut, selain Red Notice, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan tersebut.

Menurut dia, penerbitan Red Notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Direktorat Reserse Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Labuhan Batu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Pancur Batu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu bekerja sama dengan BNN Kabupaten Deli Serdang dan Koramil 14 Pancur Batu melaksanakan kegiatan tes urine bagi petugas dan warga binaan, Jumat 03 Oktober 2025

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mewujudkan Lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar) sekaligus bentuk sinergi antar-instansi dalam mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tes urine dilakukan secara acak terhadap sejumlah petugas dan warga binaan. Khusus untuk warga binaan, nama-nama yang diperiksa dipilih langsung oleh petugas BNN Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji negatif narkoba. Hal tersebut membuktikan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, menyampaikan apresiasinya atas dukungan BNN Deli Serdang dan Koramil 14 Pancur Batu. “Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, disiplin, dan bebas dari narkoba. Sinergi dengan BNN dan TNI sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Lapas Pancur Batu,” ungkapnya.

Senada, Petugas BNN Deli Serdang menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan dini. “Kami ingin memastikan Lapas menjadi tempat pembinaan yang bersih dari narkoba, sekaligus memberikan edukasi kepada petugas dan warga binaan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Melalui pelaksanaan tes urine ini, Lapas Pancur Batu meneguhkan tekad untuk mendukung penuh program War on Drugs, serta berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan bebas dari narkoba. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Tebing tinggi – Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Paparan tersebut digelar di Mapolres Tebingtinggi pada Kamis (2/10/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka.

Paparan ini bersama Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan modus para tersangka serta strategi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.

Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota.

Di wilayah hukum Polres Serdangbedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy, sementara di wilayah Polres Tebingtinggi di Karaoke Blak White.
“Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). “Diminta kepada para Kapolres untuk memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut,” ujarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)