Rimbunnews.com, Jakarta — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) akibat hujan dengan intensitas tinggi.

Penrad meminta pemerintah tidak hanya bergerak ketika bencana terjadi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab banjir yang terus berulang setiap musim hujan.

Menurutnya, banjir harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, sistem drainase, serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi, masyarakat kembali menjadi korban. Ini menunjukkan ada persoalan yang harus diselesaikan secara serius, bukan hanya penanganan darurat ketika banjir sudah terjadi,” ujar Penrad.

Senator asal Sumatra Utara itu menilai, persoalan banjir tidak bisa hanya disebabkan oleh faktor cuaca. Ada berbagai aspek yang harus menjadi perhatian, seperti kondisi daerah aliran sungai (DAS), berkurangnya kawasan resapan air, hingga pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Air selalu mencari jalannya. Kalau kawasan resapan berkurang, sungai menyempit, dan tata ruang tidak dikendalikan dengan baik, maka dampaknya masyarakat yang paling merasakan,” katanya.

Penrad juga meminta pemerintah daerah di wilayah terdampak, seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Langkat, segera memperkuat langkah mitigasi bencana.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui perbaikan infrastruktur pengendali banjir, pembenahan drainase, serta penguatan sistem peringatan dini bagi masyarakat.

Anggota Komite I DPD RI ini menegaskan, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana.

“Pemerintah harus hadir memastikan warga yang terdampak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan penanganan yang cepat. Namun lebih dari itu, pemerintah harus mencari akar persoalannya agar banjir tidak menjadi siklus yang terus berulang,” tegas Penrad.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara mencatat banjir terjadi di sejumlah wilayah akibat hujan deras. Di Kota Medan, ratusan rumah terendam, sementara di Kabupaten Langkat ribuan kepala keluarga terdampak akibat meningkatnya debit air sungai.

Penrad menilai penanganan banjir harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bencana hidrometeorologi terjadi.[]

Rimbunnews.com, Sukatepu— Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengungsi akibat dampak erupsi Gunung Sinabung.

Bantuan yang diserahkan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat tersebut terdiri dari 300 buah matras, 200 paket sembako, 150 paket hygiene kit, 300 buah selimut, serta 1.000 kotak masker.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Prof. Ivan selaku Unsur Pengarah BNPB, Dr. Kheriawan selaku Kapusdiklat BNPB, Dr. Agus Wibowo selaku Direktur Sistem BNPB, Sri Wahyuni Pancasila Wati, Kabid Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik BPBD Provinsi Sumatera Utara, serta Gelora Sembiring selaku Sekretaris BPBD Kabupaten Karo.

Bupati Karo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan BNPB dan seluruh pihak dalam membantu masyarakat Kabupaten Karo yang terdampak erupsi Gunung Sinabung. Bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi selama berada di lokasi pengungsian.

Usai penyerahan bantuan, kegiatan dilanjutkan dengan trauma healing oleh Tim Trauma Healing Polda Sumatera Utara, khususnya bagi anak-anak di lokasi pengungsian. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan psikologis dan menciptakan suasana yang lebih nyaman serta menyenangkan, sehingga anak-anak dapat mengurangi rasa takut dan trauma akibat bencana erupsi.

Pemerintah Kabupaten Karo bersama seluruh unsur terkait terus berkoordinasi dalam memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi serta memberikan perlindungan dan pendampingan selama masa tanggap darurat.

(Kominfo)

 

Rimbunnews.com, KARO– Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus peninjauan lokasi pengungsian dari jajaran DPD Partai Gerindra Sumatera Utara di Posko Pengungsian Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang mengungsi akibat meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung. Kehadiran jajaran DPD Gerindra Sumut menjadi bentuk kepedulian dan dukungan terhadap penanganan warga terdampak di tengah situasi darurat.

Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada DPD Partai Gerindra Sumut beserta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat pengungsi.

“Pemerintah Kabupaten Karo sangat mengapresiasi sinergi dan kepedulian dari DPD Partai Gerindra Sumut. Kehadiran dan bantuan ini tentu sangat berarti untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang saat ini tengah berada di posko pengungsian Desa Sukatepu,” ujar Antonius Ginting.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam penanganan masyarakat terdampak aktivitas Gunung Sinabung. Pemkab Karo terus melakukan pemantauan kondisi gunung api serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang berada di lokasi pengungsian dapat terpenuhi.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPD Partai Gerindra Sumut dipimpin Ketua DPD Gerindra Sumut sekaligus Anggota DPR RI, H. Ade Jona Prasetyo, S.H., M.H., M.M., bersama Sekretaris DPD Gerindra Sumut sekaligus Anggota DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., Bendahara DPD Gerindra Sumut Meriyawaty Amelia Prasetio, serta sejumlah pengurus, anggota legislatif, relawan dan simpatisan.

Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Anggota DPRD Sumut Luhut Simanjuntak, S.E. dan Kiki Handoko Sembiring, serta Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut Bonauli Rajagukguk, S.H. Hadir pula jajaran ketua sayap Partai Gerindra Sumut dan relawan.

Dari unsur Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karo, kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, S.T., serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karo.

Selain itu, hadir Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Medan Donal Simanjuntak, Ketua APINDO Kabupaten Karo Daulatta Ras Ginting, Camat Simpang Empat, Camat Naman Teran, Kepala Desa Kuta Tengah, Kepala Desa Sukatepu, serta masyarakat dan warga yang berada di posko pengungsian.

Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait dalam menghadapi perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Pemantauan kondisi di lapangan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi menjadi bagian penting dalam penanganan situasi tersebut.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, partai politik, relawan dan masyarakat, diharapkan kebutuhan warga terdampak dapat terus terpenuhi serta penanganan pengungsian berjalan secara terkoordinasi.(*).

Rimbunnews.com, Naman Teran – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., kunjungi kembali posko tempat penampungan sementara warga terdampak erupsi sinabung bersama Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br. Tarigan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Imanuel Sembiring, ST., Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak di Losd Desa Suka Tepu, Kecamatan Naman Teran, Rabu (02/09/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan mengecek langsung dapur umum, toilet, logistik lainnya, serta kondisi warga yang berada di posko pengungsian serta berdialog dengan masyarakat untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan selama berada di posko.

Kegiatan juga diisi dengan makan bersama warga untuk memastikan kualitas makanan lebih terjamin dan dilakukan pembagian susu dan makanan ringan (snack) secara gratis kepada anak-anak yang berada di posko pengungsian.

Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat terdampak, serta memastikan kebutuhan dasar warga di posko pengungsian dapat terpenuhi dengan baik melalui koordinasi bersama berbagai pihak.
(Diskominfo)

 

Rimbunnews.com.Namanteran— Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menerima kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam rangka membahas kesiapan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap masyarakat Kabupaten Karo dalam menghadapi potensi dampak aktivitas erupsi Gunung Sinabung.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Karo dan unsur Forkopimda membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi dampak erupsi, khususnya terkait keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak.

Bupati Karo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo terus melakukan koordinasi dengan seluruh unsur terkait dalam penanganan bencana, mulai dari kesiapan lokasi pengungsian, pelayanan kesehatan, ketersediaan logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution juga menyerahkan bantuan secara kedinasan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan bencana. Selain itu, bantuan turut diberikan secara langsung kepada masyarakat terdampak yang berada di lokasi pengungsian.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Karo memastikan kebutuhan dasar masyarakat selama masa pengungsian dapat terpenuhi dengan baik. Ketersediaan air bersih dan konsumsi menjadi perhatian utama agar para pengungsi tetap mendapatkan pelayanan dan kebutuhan yang layak selama berada di lokasi pengungsian.

Bupati Karo bersama Forkopimda menegaskan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Karo, Forkopimda, TNI-Polri, serta seluruh instansi terkait diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas Gunung Sinabung.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan dan informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung.

(Diskominfo/anta2 sep

STATUS GUNUNG SINABUNG NAIK KE LEVEL III, PEMKAB KARO IMBAU MASYARAKAT WASPADA

Rimbunnews.com,KARO 1/sep – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul kenaikan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) oleh PVMBG.

Masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan pemerintah. Zona bahaya meliputi area desa relokasi, radius 3 km dari puncak serta radius sektoral 6 km ke arah Selatan-Tenggara agar dikosongkan dari aktivitas masyarakat.

Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan, terutama di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung, serta menggunakan masker apabila terdampak abu vulkanik.

Pemkab Karo mengingatkan masyarakat tidak panik dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pantau perkembangan Gunung Sinabung melalui informasi resmi PVMBG, BNPB, dan Pemerintah Kabupaten Karo.
(Diskominfo/anta ) 2 sep 26

Rimbunnews.com, Karo,-  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melaksanakan apel siaga dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi erupsi Gunung Sinabung. Apel siaga dilaksanakan di Lapangan Bola Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026).

Apel siaga dipimpin oleh Dandim 0205/Karo, Letkol Inf. Robert Panjaitan selaku Ka. Satgas Darurat Bencana, dan diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karo, jajaran TNI-Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Dandim 0205/Karo menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan sinergitas seluruh unsur dalam menghadapi setiap kemungkinan yang dapat terjadi akibat aktivitas Gunung Sinabung. Kesiapan personel, sarana prasarana, jalur evakuasi, serta koordinasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan bencana.

“Apel siaga ini merupakan bentuk kesiapan kita bersama dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Sinabung. Seluruh unsur harus mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing serta terus memperkuat koordinasi di lapangan,” ujar Robert Panjaitan.

Sebagai langkah antisipasi, Forkopimda Kabupaten Karo telah menyiapkan sejumlah posko siaga yang akan menjadi pusat koordinasi dalam pelaksanaan penanganan dan penanggulangan apabila terjadi peningkatan aktivitas Gunung Sinabung. Adapun posko Siaga yang dipersiapkan yaitu Pos Siaga Terpadu di Kantor Koramil Kecamatan Simpang Empat, Posko 1 Di desa Kuta Gugung, Posko 2 di Simpang Tiga Kicat, Posko 3 di Desa Payung.

Posko-posko tersebut disiapkan untuk mendukung pemantauan situasi, koordinasi personel, pelayanan masyarakat, hingga langkah evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Seluruh unsur terkait juga diminta untuk memastikan kesiapan peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat.

Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta senantiasa mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah dan instansi berwenang terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan terkait aktivitas Gunung Sinabung akan disampaikan melalui kanal informasi resmi pemerintah dan instansi terkait.

Melalui apel siaga ini, Forkopimda Kabupaten Karo menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, koordinasi, dan pelayanan kepada masyarakat guna meminimalkan risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh erupsi Gunung Sinabung.

(anta)

Rimbunnews.com, Medan — Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu upaya meningkatkan kemandirian daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Bupati Karo bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo.

Dalam rakor tersebut, ditekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi, kolaborasi, serta menggali sumber-sumber pendapatan alternatif melalui skema pembiayaan yang kreatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan PAD dan pengelolaan keuangan daerah yang tepat diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat realisasi program-program prioritas daerah.

Bagi Pemerintah Kabupaten Karo, optimalisasi PAD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan pengelolaan potensi pendapatan daerah dapat semakin optimal sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya pembangunan Sumatera Utara yang berkelanjutan.

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Pertanahan karena dinilai masih memiliki paradigma yang berseberangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang berlangsung di Kompleks DPD RI, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Penrad, aturan pertanahan seharusnya menjadi turunan teknis dari UUPA atau setidaknya memiliki kedudukan yang sejajar, bukan justru bertolak belakang dalam paradigma maupun norma.

“Penyusunan RUU pertanahan tidak boleh berseberangan, berbanding terbalik dengan UU PA. Seharusnya undang-undang pertanahan itu merupakan turunan dari UU PA atau paling tidak sejajar, tapi bukan menjadi berbanding terbalik secara paradigma dan normanya,” ujar Penrad.

Ia menilai, regulasi pertanahan saat ini terlalu kuat dipengaruhi oleh rezim sertifikasi dan administrasi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak tanah masyarakat yang belum tercatat secara administratif justru dianggap sebagai tanah negara.

“Kita tahu dalam draft rancangan undang-undang pertanahan sekarang itu sangat kental rezim sertifikasinya, rezim administratif. Semua tanah yang belum ter-administrasi, yang belum tersertifikasi, itu dianggap milik negara. Itu kenapa sering terjadi konflik,” katanya.

Penrad menyebut persoalan agraria yang terjadi di Lampung merupakan gambaran dari ribuan konflik serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Ia mengungkapkan, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan terkait persoalan agraria dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan.

“Kita di DPD RI menerima ratusan dalam dua tahun terakhir yang saya ikuti melalui BAP DPD RI. Itu semua ratusan persoalan, dan lebih dari 90 persen adalah persoalan keagrariaan atau pertanahan,” ungkapnya.

Menurut Penrad, persoalan semakin rumit ketika kawasan permukiman masyarakat yang telah ada sejak lama justru masuk dalam kategori kawasan hutan.

Ia mencontohkan sejumlah kampung yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan karena kebijakan tata ruang.

“Jangankan perkampungan, kategori kecamatan pun bisa dikatakan kawasan hutan. Kampung-kampung yang ratusan tahun sebelum republik ini ada, dibuktikan dengan situs kuburan, sumur tua dan lainnya, semuanya bisa masuk menjadi hutan,” jelas Penrad.

Akibatnya, lanjut dia, terjadi tumpang tindih kewenangan yang kemudian membuka ruang munculnya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti dampak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya terkait konsep Bank Tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Ia mengatakan, keberadaan Bank Tanah membuat tanah adat berpotensi hanya menjadi Hak Pengelolaan (HPL), bukan hak kepemilikan masyarakat adat.

“Misalnya masyarakat adat tidak bisa lagi memiliki tanah adat karena semua tanah itu dimasukkan ke Bank Tanah dulu kemudian didistribusikan menjadi HPL. Tidak ada istilah kepemilikan atas tanah ulayat kalau kita melihat aturan Bank Tanah itu,” ujarnya.

“Kalau pakai Bank Tanah dalam UU CK dan turunannya, tidak ada istilah masyarakat adat punya hak milik ulayat. HPL cuma, yang kapan saja bisa diambil lagi oleh pemerintah,” sambungnya.

Penrad menegaskan, revisi UU Pertanahan harus tetap menjaga prinsip yang terkandung dalam UUPA. Menurutnya, UUPA merupakan salah satu regulasi yang paling berpihak kepada rakyat.

“Yang pertama harus dijaga, UU PA agar tidak diotak-atik karena hanya itu undang-undang yang pro rakyat yang saya lihat di republik ini,” kata Penrad.

Ia menilai, pendekatan sertifikasi telah mengabaikan sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Padahal, aspek sejarah tanah menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik agraria.

“Rezim sertifikasi ini meniadakan kesejarahan tanah atau historical tanah. Itu kenapa sangat susah menyelesaikan konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi maupun dengan pemerintah,” tuturnya.

Dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan, Penrad berharap perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus dirumuskan secara jelas. Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang harus masuk dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, kata dia, adalah prinsip rekognisi atau pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Tidak perlu kita meminta administrasi kepada negara. Harus ada pengakuan dari negara karena masyarakat adat lebih dulu muncul dibanding republik ini,” ujarnya.

Kedua, perlu adanya representasi masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah.

“Harus diakui ada representasi-representasi seperti lembaga adat, seperti Kesultanan Ternate atau masyarakat adat lainnya,” katanya.

Ketiga, menurut Penrad, harus ada kejelasan mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.

“Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat tapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya terhadap kelompok masyarakat adat, itu sama saja. Jadi tiga basis itu harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan rancangan undang-undang pertanahan,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com, BERASTAGI, KARO — Pengusaha warung _Ocon Ginting_ di kawasan Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, Erma Br Tarigan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan masyarakat luas menyusul viralnya video pengutipan biaya parkir sebesar Rp20.000 di area usahanya.

Tindakan tersebut diakui sebagai bentuk kekesalan spontan pengusaha terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraan di lahan usaha warungnya tanpa berbelanja di warung tersebut.

*Fakta dan Poin Klarifikasi:*

Status Lahan: Area parkir yang digunakan pengunjung merupakan lahan milik Pengusaha Warung.

Himbauan Awal: Pengusaha warung telah mengingatkan pengunjung secara baik-baik untuk mencari tempat parkir lain jika tidak berencana untuk singgah atau memesan makanan/minuman.

Kebijakan Usaha: Selama ini warung tersebut tidak pernah mengenakan biaya parkir sama sekali bagi pengunjung yang berbelanja, meskipun hanya membeli segelas air mineral.

Penyebab Insiden: Biaya Rp20.000 dikutip secara emosional karena pengunjung tetap memarkirkan kendaraan di lahan area warung tersebut tanpa membeli apa pun di warung, meskipun sudah diperingatkan sebelumnya.

Permohonan Maaf: Pengusaha warung menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Pemkab Karo dan publik atas kegaduhan yang timbul akibat kegagalan mengendalikan emosi saat berhadapan dengan pengunjung.

*Tanggapan Pemerintah Kabupaten Karo*

Pemkab Karo mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengutipan parkir daerah di sekitar kawasan Deleng Singkut. Pemkab mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan destinasi wisata Karo untuk tetap memelihara iklim pariwisata yang kondusif, mengedepankan komunikasi yang ramah, serta tidak melakukan pengutipan liar yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah

(anta).