Rimbunnews.com,  Namorambe Semaraknya berbagai judi di kecamatan namorambe sampai saat ini tidak tersentuh  hukum . Dimana judi togel singapor Hongkong sidny beredar luas di setiap desa se kecamatan namorambe,dalam pantauan awak media 28 April 2026  di beberapa warung sepanjang jalan dan lorong jurtul togel tersebut leluasa menjalankan aktifitasnya.

Informasi yang didapat dari warga yang tidak mau di sebut namanya menyatakan  bandar judi togel tersebut mempunyai merek yaitu AK.(Aseng Kayu ). Usaha judi togel tersebut berjalan dengan mulus tanpa hambatan sehingga keras  dugasn  pihak penegak hukum Polsek Namorambe telah menerima upeti dari pengusaha ilegal tersebut.

Demikian juga judi mesin tembak ikan, yang telah beroperasi di beberapa titik desa sekecamatan namorambe berjalan dengan mulus  pantaun awak media yang bertugas di kecamatan namorambe mesin judi tembak ikan tersebut berada beberapa titik yaitu : 1.desa namorambe terminal nitra di warung pak polo.

2. Desa tangkahan jl cinta rakyat warung menul

3. Desa Namo pinang di warung sadar

4. Desa ujung namolandur pas di depan kantor desa Namo landur

5. Desa ujung labuhan di posko IPK .

6. Desa ujung labuhan simpang perumahan putri Deli .

Sampai saat ini kegiatan terlarang itu masih berjalan dengan bebas. tanpa ada larangan dari pihak penegak hukum dalam hal ini tim media Rimbunnews mengkomfirmasi kepada Bapak Kspolsek Namorambe melalui Whatsapp tspi hingga berita ini dinsikkan belum ada jawaban.

Mssyarakat sekitar lapak judi tembak ikan tersebut sudah sangat resah dengan kegiatan ilegal tersrbut oleh sebab itu warga berharap agar Pihak Polres Deliserdang dan Bspak Kspoldasu segera mengsmbil tindakan pungkas warga tersebut.

junedi Tarigan/ Musa Pinem .

 

Rimbunnews.com Medan [5/2/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.

*”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat”*. Ujar Kajati.

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, *”pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik”*.

 

Rimbunnews.com, Medan– [24/2/2026], Setelah penyidik melakukan serangkaian Tindakan penyidikanterkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada hari ini Selasa tanggal 24 Februari 2026 Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni:

Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)

Sdr. M.L.A (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024)

Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

 

 

Rimbunnews.com Medan [24/2/2026], Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera Utara menggelar buka puasa bersama bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di rumah dinas Kajati Sumatera Utara Jalan Listrik Medan pada Senin 23 Februari 2026.

Dengan thema, meningkatkan “ketaqwaan di era tekhnologi” kegiatan buka bersama itu diawali dengan sambutan Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum yang dillanjutkan dengan ceramah agama yang di pimpin oleh Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan pesan pentingnya menguatkan iman dan ketaqwaan di era tekhnologi yang semakin maju saat ini, karena kita sebagai umat manusia dan umat beragama tidak mungkin dapat mengesampingkan kemajuan technology itu sendiri, *”justru technology harus bisa berjalan beriringan dengan keagamaan, kita harus mampun manfaatkan technology secara baik dan positif untuk kemajuan”* ujarnya.

Sementara itu, Al-Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi, MA dalam ceramahnya mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan pada hakikatnya adalah moment berbagi dan berbuat yang terbaik bagi sesama, dan saat ini kita melihat bagaimana tekhnologi yang semakin pesat, kesempatan ini harus kita manfaatkan dengan melek tekhnologi, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu mestinya dapat kita manfaatkan sebagai sarana mempermudah kita dalam beramal baik, memudahkan kita mewujudkan niat baik termasuk dalam berbagi seperti saat ini. Pesannya.

Mengakhiri kegiatan, Kajati Sumut bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH dan Wakil Ketua IAD Sumatera Utara, para Asisten, koordinator hingga para Kepala seksi maupun Kasubbag membagikan santunan sebagai bekal Ramadhan kepada puluhan anak yatim yang hadir pada acara tersebut.

Selain keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, turut hadir dan mengikuti kegiatan Kajari Medan, Binjai hingga Kajari Belawan.

 


rinbunnews.com MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan perkara penganiayaan warga Porsea, Kabupaten Toba tanpa berlanjut ke persidangan, Senin (23/2/2026).

‎Pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak itu merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan harmoni sosial.

‎Sikap luhur nusantara itu diputuskan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, menerima paparan komprehensif  Jaksa Penuntut Umum melalui sambungan virtual di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut.

‎Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban, Jainur Sitorus pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

‎Dalam insiden sesaat itu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit besar. Alhasil, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.

‎Atas peristiwa itu, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Namun seiring berjalannya proses, terbuka ruang damai. Tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Korban menyatakan telah menerima permohonan maaf dan memaafkan dengan tulus.

‎Selain itu ada juga dukungan Camat Porsea, mewakili warga bermohon perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.

‎Melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea resmi diselesaikan tanpa berlanjut ke persidangan.

‎Kajati Sumut menegaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

‎“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk memulihkan harmoni sosial. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Harli lewat Kasi Penkum Rizaldi.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan keputusan penghentian penuntutan setelah pertimbangan fisik dan psikis korban yang telah pulih dari luka ringan.

‎Selain itu, ikatan kekeluargaan antara kedua pihak dinilai menjadi faktor penting yang patut dijaga.

‎“Memulihkan hubungan keluarga dalam konteks ini dinilai lebih memberi manfaat daripada pemidanaan yang berpotensi memperpanjang konflik,” kata Rizaldi.

‎Rizaldi menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji.

‎Sebab, dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi keluarga dan luka yang tidak berat, pendekatan restoratif menghadirkan keadilan yang lebih substansial.

‎”Bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan harmoni yang sempat terputus”terangnya. (*)

 

Rimbunnews.com Medan [18/2/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M. Hum menegaskan pentingnya membangun dan menguatkan soliditas internal dengan kebersamaan, sehingga akan mendukung otimalisasi kinerja penegakan dan pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing.

Hal itu disampaikan Kajati Sumatera Utara pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH., M.Hum dan Kajari Padang Lawas Hasbi Kurniawan, SH., MH di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Rabu 18 Februari 2026.

Ditegaskan Kajati, saat ini Kejaksaan dituntut untuk semakin profesional, modern, dan terbuka. Oleh karena itu, setiap pejabat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memanfaatkan teknologi informasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. *”hadirkan kejaksaan yang responsif, cepat, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum, saya juga mengingatkan agar para pejabat senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan”*. Tegasnya.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor.161/C/2/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung R.I Dr.Hendro Dewanto, dimana pada petikan surat keputusan tersebut tertulis Sapta Putra, SH.,M.Hum sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Riau sedangkan Hasbi Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Turut hadir dan menyaksikan pelantikan tersebut para Asisten, Kajari Medan, Belawan dan Kajari Binjai, kemudian para Kepala Seksi dan Kasubbag jajaran di Kejati Sumatera Utara.

Usai upacara pelantikan, Kajati didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera utara Ny Tiurmaida Harli Siregar bersama para Pejabat utama memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH yang turut hadir pada pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan hall umrah dalam organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai penyegaran dan diharapkan sebagaimana arahan Bapak Kajati, dengan pejabat baru nantinya akan menjadi spirit dan semangat baru bagi jajaran Kejaksaan Negeri Palas dan Deli Serdang, sesuai petunjuk dan instruksi pimpinan, pimpinan satuan kerja di Kejaksaan saat ini di tuntut harus mampu menjadi pelopor kebersamaan dan membangun soliditas dan kerjasama yang baik, kemudian dalam melaksanakan tugas nantinya harus melek tekhnologi informasi dan didalam pelaksanaan tugas dan kewenangan juga di tuntut agar transparan, profesional dan ber integritas, *”ini semata mata demi kepentingan penegakan dan pelayanan hukum bagi daerah dan masyarakat sekitar”* ujarnya.

Bersama Menjaga Dan Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan

Rimbunnews.com, Medan [12/2/2026], bertempat di Komplek Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan acara syukuran peringatan hari lahir ke-2 tahun pada Kamis tanggal 12 Februari 2026.

Pada kegiatan itu, melalui sambungan zoom meeting (video conference) Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. ST. Burhanuddin turut menyampaikan selamat kepada jajaran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia serta menyampaikan apresiasi atas keberhasilan dan kinerja positif khususnya dalam upaya pengembalian, penyelamatan dan pemulihan asset negara.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan R.I Dr.Kuntadi menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya acara tersebut serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pejabat utama Badan Pemulihan Aset dan jajaran yang hadir pada kegiatan itu yang telah bekerja maksimal sehingga Badan pemulihan asset telah memberikan manfaat positif kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi para Asisten, para Kajari, para Kasubbid dan staf jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara turut mengikuti dan merayakan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset tersebut melalui video conference (daring) dari Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya memaksimalkan dan mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan asset negara secara nasional.(*)

 

Rimbunnews.com PANCUR BATU –  Kabar mengenai dugaan praktik perjudian jenis dadu kopyok di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menuai bantahan dari warga setempat. Lokasi yang sebelumnya diberitakan sebagai tempat perjudian disebut tidak benar dan dinilai merugikan nama baik masyarakat sekitar. Rabu, (12/2/2026). Malam.

Sejumlah warga yang berada di lokasi menegaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas perjudian sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menyebut, kegiatan yang berlangsung saat itu hanyalah permainan catur biasa yang kerap dilakukan untuk mengisi waktu luang.

“Kami warga menyesalkan pemberitaan yang tidak benar tersebut,” ucap salah seorang warga yang sedang bermain catur di lokasi, sembari menegaskan bahwa tidak ada permainan judi dadu seperti yang diberitakan.

Menurut keterangan warga, aktivitas mereka dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.

Mereka juga merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut lokasi tersebut sebagai arena perjudian, terlebih karena disebut-sebut berada dekat rumah ibadah.

Polsek Pancur Batu tidak mengetahui seperti di tuduhkan oleh beberapa media online yang menuduh mereka tutup mata.

Warga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan meminta agar setiap pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan serta melalui konfirmasi kepada pihak terkait.

Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud. Situasi di kawasan tersebut terpantau aman dan kondusif.

 

Rimbunnews.com ,Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Sumatera Utara merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-4 dengan semangat memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi logistik dan daring. Acara yang digelar di Gedung D’Hall, Jalan Sakti Lubis No.11A, Medan Kota, Minggu (9/11/2025), mengusung tema “Tetap Solid Bergerak, Berjuang dan Berdaya Mewujudkan UU Perlindungan Pengemudi Logistik dan Online.”

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho, Kanit Ditekonomi Baintelkam Polri AKBP Jingga, KBO Ditlantas Polda Sumut AKBP S.L. Widodo, serta Plh. Kasubdit II Ditintelkam AKP Trio Romi Manik.

Selain itu turut hadir Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Ketua Umum RBPI Ika Rostianti, Ketua DPW RBPI Sumut Eko Andriva Hasibuan, dan sekitar 200 pengemudi anggota RBPI.

RBPI Jadi Wadah Solidaritas dan Perjuangan Pengemudi, Dalam sambutannya, Ketua Umum RBPI Ika Rostianti menegaskan bahwa RBPI bukan sekadar organisasi, melainkan wadah perjuangan dan persaudaraan bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.

“RBPI adalah rumah bagi para pengemudi untuk bersatu, membangun solidaritas, dan memperjuangkan kesejahteraan yang adil. Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam setiap kebijakan yang berpihak kepada pengemudi,” ujar Ika.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus berjuang dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak-hak pengemudi, baik di sektor logistik maupun transportasi daring.

Pemprov Sumut Apresiasi Peran RBPI, Mewakili Gubernur Sumatera Utara, Alfi Syahriza, ST menyampaikan apresiasi atas kiprah RBPI dalam membina dan mempersatukan para pengemudi.Menurutnya, di era digital dan ekonomi daring, para pengemudi memiliki peran penting sebagai tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.

“RBPI adalah wadah yang patut diapresiasi karena membina profesionalisme dan etika para pengemudi. Pemprov Sumut siap berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing mereka,” ungkap Alfi.

BPJS dan Kemenhub Dukung Perlindungan Pengemudi, Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk pengemudi, melalui lima program utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Dari sekitar 5 juta tenaga kerja di Sumut, baru 2,5 juta yang terlindungi BPJS.

Sementara itu, Dirjen Hubdat Kemenhub RI Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan menyoroti pentingnya sertifikasi dan keselamatan pengemudi di sektor transportasi nasional.

“Transportasi adalah urat nadi ekonomi. Kita masih kekurangan pengemudi berkompeten dan bersertifikasi. Saya berharap RBPI menjadi garda terdepan dalam mendukung program keselamatan dan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load),” jelasnya.

Momentum Sosial dan Deklarasi Dukungan Nasional, Selain sambutan dan penyerahan bantuan sosial bagi anak berkebutuhan khusus, kegiatan juga diwarnai pembacaan Deklarasi Dukungan terhadap Visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam penguatan sistem logistik nasional untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Acara yang berlangsung tertib dan kondusif itu ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan pejabat undangan.

Plh. Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumut AKP Trio Romi Manik yang turut hadir memantau jalannya acara menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

“RBPI Sumut menunjukkan semangat positif untuk membangun profesionalisme pengemudi sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Sumatera Utara,” ujarnya.(jel)