Rimbunnews.com, Pdt Bumaman Teodeki Tarigan, MM menjabat sebagai Direktur Utama Bank Pijer Podi Kekelengen.
Ia juga merupakan salah satu calon Sekretaris Umum Moderamen gbkp 2025-2030 yang siap mengusung visi perubahan di tubuh GBKP dengan tetap mengedepankan partisipasi aktif dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pdt Bumaman Teodeki Tarigan yang sering di panggil Pdt Eki ini memiliki latar belakang pendidikan teologi dari UKDW dan jurusan hubungan internasional dari UGM Yogyakarta.
Ia terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk pelatihan teologi dan digitalisasi perbankan.
Untuk itu ia mengingatkan betapa pentingnya memilih pemimpin yang berkompeten, bijaksana dan memiliki integritas. Karena kekuasaan di tangan orang yang salah bukan saja jadi masalah bagi dirinya tetapi bagi semua orang dibawah kepimpinan nya. Demikian kata Pdt Bumaman Teodeki Tarigan, MM melalui pesan Whatsappnya. (sg)

Opini:

Rimbunnews.com, Jakarta
Keagensian Luas, Kelembagaan Terbatas
Pemilu 2004 merupakan kelahiran DPD RI sebagai bentuk pembaruan politik mendasar dengan dimulainya sistem bikameral di Indonesia, yaitu adanya dua kamar dalam lembaga perwakilan di tingkat pusat. Selain DPR RI yang keanggotaannya dipilih melalui pemilu parpol, keanggotaan DPD yang di luar jalur partai dipilih langsung oleh masyarakat sebagai perwakilan provinsi. Kelahiran lembaga DPD sebagai amanat konstitusi sejatinya memiliki posisi yang kuat dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini diharapkan menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggara negara.
Dalam UU No 22 Tahun 2003 dengan tegas dinyatakan tentang fungsi legislasi dan pengawasan DPD yaitu ikut membahas dan mempertimbangkan penyusunan RUU dan pelaksanaan UU. Selain itu, DPD juga mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga terlibat dalam uji kelayakan calon anggota BPK. Kewenangan DPD dibatasi hanya pada hak pengajuan dan keikutsertaan dalam membahas undang-undang yang menyangkut isu-isu di atas. Mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan UU yang berkaitan dengan persoalan daerah, DPD tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
Sebagai lembaga, DPD tidak lebih sebagai kamar tambahan di parlemen yang khusus menangani persoalan daerah. Hal itu terjadi karena konstruksi undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) memosisikan DPD sebagai lembaga yang sangat terbatas. Kewenangan DPD yang diatur dalam UU MD3 hanya pada mengusulkan rancangan undang-undang, dapat memberikan pertimbangan atau membahas suatu rancangan undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Hasil dari semua upaya DPD dalam ranah legislasi seluruhnya tergantung pada keputusan DPR.
Posisi DPD yang demikian menjadikannya tidak sekuat lembaga Senat di Amerika Serikat yang mencirikan representasi kewilayahan yang sangat bertenaga. Persis pada kondisi keterbatasan fungsi dan kewenangan semacam inilah terletak persoalan mendasar mengenai representasi setengah hati yang diberikan kepada DPD sebagai poros aspirasi kepentingan daerah yang pada awalnya diharapkan menciptakan deliberasi demokrasi sebagai kritik terhadap ciri sentralistik negara. Padahal, dari segi legitimasi politik anggota DPD memiliki kedudukan yang kuat.
Keanggotaan DPD yang terlepas dengan partai politik dengan basis konstituennya yang mengandalkan kapasitas personal menempatkan anggota DPD sebagai agensi yang lebih independen. Dari segi rekrutmen politik, pemilu DPD menghasilkan jalan pintas dalam menjaring ragam latar belakang profesi yang menciptakan sirkulasi elite politik yang lebih sehat bagi proses demokratisasi di Indonesia. Dari segi preferensi politik konstituen, pemilu DPD juga berhasil memunculkan komunikasi politik yang tidak berjarak dari konteks lokal melalui ikatan kontraktual yang lebih responsif dengan pemilihnya. Dengan demikian, tidak ada kesenjangan antara proses pengambilan keputusan yang berlangsung di antara para wakil parlemen dengan kepentingan masyarakat di daerah. DPD membuka peluang partisipasi yang lebih nyata antara pusat dan daerah, mendorong proses politik yang lebih peka pada isu-isu lokal, hal yang kerap diabaikan partai politik.
Berselancar Dalam Keterbatasan
Komplikasi keterbatasan fungsi dan wewenang DPD bisa dilihat dari capaian program legislasi nasional (prolegnas) dan rancangan undang-undang (RUU) yang dihasilkan. RUU yang menjadi usulan DPD kerap terabaikan. Dalam proses legislasi, DPD dipandang sebagai lembaga yang tidak bertaji. Minimnya kontribusi tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari fakta keterpasungan DPD dari sisi fungsi dan kewenangannya.
Bagaimanapun, dalam posisi keterbatasan fungsi dan kewenangan lembaga DPD, sulit mengharapkan prestasi gemilang dalam merepresentasikan kepentingan daerah secara optimal. Jalur alternatif di luar aturan normatif (rule-driven) terpaksa harus ditempuh, termasuk melalui cara yang biasa digunakan organisasi masyarakat sipil yaitu kampanye media dan pernyataan sikap ke publik, hal yang mungkin menimbulkan penilaian sumir terhadap peran DPD.
Terlebih lagi, sikap DPD yang ditujukan sebagai kontrol terhadap eksekutif yang seyogyanya disampaikan dalam mekanisme parlementer, ketika disampaikan melalui jalur alternatif dipandang bias oposisi. Ini bukanlah sikap menguntungkan bagi sebuah lembaga negara yang posisinya terbatas, sekaligus bukan sikap populis bagi pimpinan lembaganya yang notabene politisi yang ikut berkompetisi dalam momen elektoral.
Bahkan setelah dua dasawarsa berlalu, setelah kelahirannya sebagai mandat reformasi, lembaga DPD dari periode ke periode menggunakan rute advokasi yang nyaris serupa. Maka, jika beberapa prestasi DPD periode 2019-2024 sempat ditorehkan karena dinilai responsif dalam menanggapi persoalan yang ada, hal ini patut mendapat apresiasi luas karena kemampuan pimpinan DPD melakukan selancar politik di tengah keterbatasan akut.

Strategi Baru Penguatan DPD
Kewenangan legislasi DPD diatur pada Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, keterbatasannya tidak lepas dari konstruksi hukum yang mengalasinya. Kewenangan tersebut sangat bergantung pada DPR, yang berarti juga memperturutkan proses komunikasi intensif untuk mencapai kesepakatan dengan partai politik.
DPD sendiri telah berupaya melakukan upaya konstitusional melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut kemudian berbuah Putusan Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menguatkan kewenangan DPD sebagaimana yang dimaksudkan di awal pembentukannya di mana parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral); DPR dan DPD. Namun kembali terjadi, kewenangan legislasi DPD dibatasi, putusan MK tersebut tidak diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Upaya pengajuan uji materi kali kedua setelah pengesahan UU tersebut bernasib sama.
Di sisi lain, mekanisme kerja antara DPD dan pemerintah daerah belum diatur secara rigid guna mengefektifkan hubungan kerja di antara keduanya. Hal ini semakin mencerminkan posisi kelembagaan DPD yang awalnya ditujukan sebagai representasi untuk memperkuat otonomi daerah kian lemah. Kesadaran dan pengetahuan mengenai fungsi DPD pun masih rendah. Maka, strategi penguatan DPD periode baru ini mesti berpijak pada pengalaman empiris yang didasarkan pada evaluasi yang mendalam. Lantas tawaran kebaruan apa yang hendak dijalankan oleh DPD periode 2024-2029 untuk mengatasi kompleksitas persoalan yang mendera sepanjang 4 periode lalu?
Berdasarkan evaluasi DPD periode 2019-2024, setelah 25 tahun reformasi konstitusi, penguatan lembaga DPD harus diperjuangkan, paling tidak melalui; pertama, perbaikan sistem politik ketatanegaraan melalui agenda perubahan ke-5 UUD 1945, untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia yang belum sampai pada tahap ideal. Penguatan DPD niscaya dilakukan untuk menggerus subordinasi antarlembaga negara di mana semestinya parlemen dua kamar ini memiliki fungsi dan wewenang yang sama kuat untuk menciptakan kontrol vertikal maupun horizontal. Hanya dengan demikian, kerja DPD sebagai jembatan pusat-daerah dan sebagai representasi yang memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional dan supra lokal bisa berjalan optimal.
Kedua, langkah ini kemudian diikuti dengan derivasi aturan untuk memperbaiki tata kelola dan pengorganisasian. Berbagai produk turunan undang-undang, selain perlu diharmonisasi agar tidak rancu, juga harus memperjelas fungsi dan kewenangan yang menjadi alas utama bagi DPD merumuskan pengorganisasian lembaga.
Ketiga, DPD periode 2024-2029 perlu menjadi pembaharu dengan meletakkan dirinya sebagai periode transisi ke arah DPD ideal, maka peningkatan kapasitas kelembagaan maupun individual anggota menjadi salah satu agenda prioritas, bukan sekadarnya. Daya tahan dibutuhkan untuk kerja perubahan di situasi sulit, lembaga maupun anggotanya niscaya memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai.
Keempat, konsolidasi internal dan tata organisasi adalah tahapan awal di periode baru, sembari memperkuat energi gerakan melalui partisipasi publik dengan mewujudkan parlemen terbuka (open parliament). Proses orientasi awal anggota perlu ditindaklanjuti dengan konsolidasi internal dan peningkatan kualitas, dibarengi dengan advokasi anggaran untuk mendukungnya. Strategi ini harus diletakkan sebagai kerja berkesinambungan, karena kita tahu peliknya agenda penguatan DPD membutuhkan pemahaman dan pengenalan mendalam mengenai masalah, hambatan, kegagalan maupun peluang yang sangat mungkin dikapitalisasi atau diciptakan dalam proses politik ke depan.
Kelima, untuk agenda berat ini, tidak pelak membutuhkan kepemimpinan yang kuat serta mengerti seluk beluk setiap rute kelemahan lama. Kepimpinan DPD juga mesti memiliki kekuatan jaringan politik luas yang memungkinkan proses menemukan konsensus untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia. Semua pihak tentu paham bahwa persinggungan kepentingan sangat kuat dalam agenda penguatan ini. Alih-alih menjadikan DPD involutif, mereka harus bekerja membawa DPD evolutif. DPD selama ini sudah melalui rute advokasi penguatan kelembagaan, baik internal maupun eksternal. Namun, jika selama ini penguatan dilakukan terbatas pada lobi antarlembaga negara dan pelibatan partisipasi publik yang bersifat sporadik, maka pada periode baru ini mesti dilakukan secara terstruktur.
Persis dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional saat ini di mana konfigurasi politik mengalami perubahan dan sirkulasi periodik, persinggungan kepentingan yang muncul akibat kerancuan sistem perwakilan tepat untuk ditata kembali demi menyongsong Indonesia emas 2045. Memosisikan DPD sebagai lembaga setara dalam sistem perwakilan bikameral yang berfungsi sebagai check and balance bagi eksekutif maupun legislatif, justru akan memberi daya bagi demokrasi dan pembangunan, menyongsong Indonesia Emas 2045.

(Pdt.Penrad Siagian)

 

Oleh : Rissa Melani Br Sembiring
Jurusan : Pendidikan Pancasila Dan Ilmu Kewarganegaraan Universitas Syiah Kuala

 

Opini – Transformasi digital telah menjadi kata kunci dalam berbagai sektor, termasuk pemerintahan. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintahan di seluruh dunia sedang berupaya mengadopsi solusi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Artikel ini akan membahas bagaimana teknologi mengubah cara pemerintahan melayani rakyatnya, manfaat yang dihasilkan, serta tantangan yang dihadapi dalam proses transformasi digital.

Manfaat Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik

1. Efisiensi dan Kecepatan: Teknologi digital memungkinkan proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu menjadi lebih cepat dan efisien. Misalnya, pengajuan dokumen atau permohonan izin yang dulunya memerlukan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau bahkan jam melalui sistem online.

2. Aksesibilitas dan Inklusivitas: Layanan digital dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, membuatnya lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan publik.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem digital memungkinkan pencatatan dan pelacakan setiap transaksi dan proses secara real-time. Ini meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan, sehingga mengurangi peluang untuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

4. Penghematan Biaya: Dengan mengurangi ketergantungan pada proses manual dan kertas, pemerintah dapat menghemat biaya operasional. Penggunaan teknologi juga dapat mengurangi kebutuhan akan infrastruktur fisik yang mahal.

Contoh Implementasi Teknologi dalam Pelayanan Publik

1. E-Government Portals: Banyak negara telah mengembangkan portal e-government yang menyediakan berbagai layanan publik secara online. Misalnya, platform seperti GOV.UK di Inggris atau SingPass di Singapura memungkinkan warga mengakses berbagai layanan pemerintah dari satu titik.

2. Sistem Informasi Manajemen: Pemerintah menggunakan sistem informasi manajemen untuk mengelola data dan sumber daya dengan lebih efisien. Ini termasuk sistem untuk manajemen keuangan, sumber daya manusia, dan inventaris.

3. Aplikasi Mobile: Aplikasi mobile memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan publik secara langsung di ponsel pintar warga. Contoh sukses adalah aplikasi m-Pesa di Kenya yang memungkinkan transaksi keuangan dan pembayaran layanan publik secara mudah.

4. Big Data dan Analitik: Penggunaan big data dan analitik membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan berbasis data. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber dapat dianalisis untuk memahami tren dan kebutuhan masyarakat, serta untuk merencanakan kebijakan yang lebih efektif.

Tantangan dalam Transformasi Digital.

1. Kesenjangan Digital: Tidak semua warga memiliki akses yang sama terhadap teknologi. Kesenjangan digital antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi yang berbeda, masih menjadi tantangan besar.

2. Keamanan dan Privasi Data: Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, risiko terhadap keamanan data dan privasi juga meningkat. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem digital mereka aman dari ancaman cyber dan data Pribadi warga terlindungi dengan baik.

3. Adaptasi dan Pelatihan: Transformasi digital memerlukan adaptasi dari pegawai pemerintahan dan masyarakat. Pelatihan dan pendidikan mengenai penggunaan teknologi baru menjadi sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi.

4. Investasi Awal: Meskipun teknologi digital dapat menghemat biaya dalam jangka panjang, investasi awal yang diperlukan untuk mengembangkan infrastruktur digital bisa sangat besar. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dan mencari sumber pendanaan yang tepat.

Transformasi digital dalam pelayanan publik adalah langkah penting menuju pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Meskipun ada tantangan yang harus diatasi, manfaat yang dihasilkan dari adopsi teknologi jauh lebih besar. Dengan strategi yang tepat, pelatihan yang memadai, dan fokus pada inklusivitas, pemerintahan dapat berhasil menjalankan transformasi digital dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warganya. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ( Rissa Melani Br Sembiring ).