Rimbunnews.com Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), Fretty Marpaung, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Fretty menyampaikan rasa terima kasih kepada Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, yang telah membantu proses kepulangannya ke Indonesia.

Fretty menceritakan, awalnya ia tergiur tawaran pekerjaan di Kamboja dari seorang teman. Ia dijanjikan bekerja sebagai marketing dengan gaji berkisar antara 700 hingga 1.000 dolar AS. Tanpa menaruh curiga, ia kemudian meminta bantuan temannya untuk mengurus keberangkatan melalui agen yang tidak dikenal.

“Saya tergiur dengan gajinya. Soalnya dibilang hanya marketing saja, teman saya ini juga bilang marketing,” ujar Fretty.

Namun setibanya di Kamboja, Fretty baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia dipaksa bekerja dalam praktik penipuan berkedok trading. Bahkan, untuk bisa keluar dari tempat tersebut, ia diminta membayar uang sebesar Rp35 juta.

“Awalnya saya tidak tahu kalau pekerjaan itu penipuan. Setelah masuk, baru saya tahu ternyata kerjaannya menipu lewat trading. Saya ingin keluar, tapi harus bayar Rp35 juta, sementara saya tidak punya uang,” ungkapnya.

Kesempatan untuk melarikan diri datang saat terjadi penggerebekan oleh aparat setempat. Dalam situasi tersebut, Fretty berhasil keluar dari lokasi meski paspornya sempat ditahan. Ia kemudian meminta bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.

Melalui koordinasi dan fasilitasi dari Pdt. Penrad Siagian, proses pemulangan Fretty akhirnya dapat dilakukan. Ia pun mengaku bersyukur bisa kembali dengan selamat.

“Puji Tuhan, saya sudah sampai di Indonesia atas bantuan Bapak Pdt. Penrad Siagian. Saya mengucapkan terima kasih banyak atas bantuannya sehingga saya bisa cepat pulang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pdt. Penrad Siagian menyatakan bahwa membantu WNI yang bermasalah di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus tugas pengawasan sebagai wakil rakyat.

“Ini adalah panggilan pelayanan. Saya bersyukur Fretty bisa kembali dengan selamat ke Tanah Air. Kasus seperti ini sering terjadi, di mana WNI diiming-imingi gaji besar tetapi justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online,” ujar Penrad.

Ia menambahkan, sebelumnya dirinya juga telah membantu memulangkan puluhan WNI asal Sumut dari luar negeri dengan berbagai kondisi.

Bahkan, ada yang dipulangkan dalam keadaan sakit parah hingga hampir mengalami kebutaan, serta ada pula yang harus dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya dari Sumatra Utara, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan bekerja melalui jalur resmi dan laporkan jika ada tawaran mencurigakan. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat untuk memulangkan WNI yang menjadi korban serta menindak jaringan perekrut ilegal,” tegasnya.

Kasus yang dialami Fretty menambah daftar panjang WNI yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang.[]

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, kembali membantu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Kali ini, Penrad memfasilitasi kepulangan Wahyu Permana Putra dari Kamboja setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Wahyu akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu, 1 April 2026, setelah sebelumnya terjebak di Kamboja akibat persoalan pekerjaan dan dokumen keimigrasian. Diketahui, Wahyu bersama keluarganya tinggal di sekitar Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Permohonan bantuan bermula dari sang ibu, Sari Purnama Ningsih, yang menyurati Penrad Siagian pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Sari memohon bantuan agar anaknya dapat dipulangkan ke Indonesia karena terkendala visa yang telah habis masa berlaku.

“Kami selaku orangtua memohon kehadapan Bapak untuk meminta bantuan mengurus kepulangan anak kami yang saat ini berada di negara Kamboja. Anak kami tidak bisa pulang disebabkan visanya mati,” tulis Sari dalam surat permohonannya.

Sari juga menyampaikan harapannya agar Penrad Siagian dapat membantu proses kepulangan anaknya. Ia mengaku sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan.

Setelah menerima laporan tersebut, Penrad Siagian langsung berkoordinasi dengan pihak KBRI di Kamboja untuk memfasilitasi pemulangan Wahyu.

Upaya tersebut membuahkan hasil hingga Wahyu akhirnya bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.

Dalam kesaksiannya, Wahyu Permana Putra mengungkapkan awal mula dirinya bisa berada di Kamboja. Ia mengaku diberangkatkan untuk bekerja di restoran setelah berkenalan dengan seseorang melalui Facebook yang ternyata merupakan agen.

Setibanya di Kamboja, ternyata dirinya dipekerjakan di perusahaan scam

“Awalnya saya ke Kamboja itu berkenalan lewat Facebook. Namun ternyata itu adalah agen, dan membawa saya ke Kamboja untuk bekerja di restoran, ternyata di perusahaan scam,” ujar Wahyu, Selasa, 7 April 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan kontrak kerja selama satu tahun, dirinya diminta membayar denda yang tidak mampu dipenuhi hingga visanya mati dan ia kembali bekerja.

“Akhirnya di tahun 2026 saya ingin pulang setelah meminta tolong kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian untuk membantu saya pulang ke Indonesia, dan sekarang saya sudah sampai di rumah. Terima kasih Bapak Penrad Siagian,” katanya.

Sementara itu, Sari Purnama Ningsih, ibu Wahyu, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Penrad Siagian.

Awalnya terhubung dengan Senator asal Sumut itu, sambungnya, karena diarahkan seseorang ke Kantor DPD RI di Medan untuk menyampaikan permohonan bantuan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih karena telah dibantu oleh Bapak Pdt. Penrad Siagian. Hingga saat ini anak saya telah sampai ke Indonesia dengan selamat. Terima kasih banyak saya ucapkan kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian beserta tim yang telah membantu memulangkan anak saya dari Kamboja ke Indonesia,” tutur Sari.

Menanggapi itu, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan keprihatinannya sekaligus mengapresiasi keberanian Wahyu dan keluarganya untuk meminta bantuan.

“Ini sudah bukan kasus pertama yang saya tangani. Banyak anak-anak kita yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, tapi justru berakhir menjadi korban human trafficking dan perusahaan scam,” katanya.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatra Utara, agar tidak mudah percaya dengan tawaran manis di media sosial. Pastikan legalitas keberangkatan Anda melalui jalur resmi,” sambung Pdt. Penrad Siagian, yang juga anggota BAP DPD RI tersebut.[]

 

Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam forum itu, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, ia menemukan fakta di lapangan bahwa PT Teluk Nauli masih beroperasi, sementara PT GRUTI sudah tidak lagi beraktivitas.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. PT Gruti memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan tim yang hendak melakukan pengecekan lapangan tidak diizinkan masuk,” ujar Penrad.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari pemerintah hingga mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kementerian.

Penrad meminta agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kalau SK sudah keluar dan mereka tetap beroperasi, itu artinya tidak menghargai negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan keras,” tegasnya.

Selain itu, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis di wilayah tersebut.

Ia menyebut, meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih terdapat gugatan dan laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut Penrad, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Ia juga mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Penrad bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas anggota dewan.

“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Ini tidak bisa sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka. Salah satunya yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang MD3 saat menjalankan tugas, menyampaikan pendapat, termasuk melakukan aksi protes dan kritik keras,” ujarnya.

Penrad menambahkan, Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Karena itu, ia mendorong agar DPD RI turut merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut.

Di sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyebut terjadi perusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Pulau itu kecil, sumber air sangat terbatas. Air tanah saja sulit didapat karena asin. Kalau hutan dirambah, sumber kehidupan masyarakat ikut hancur. Ini yang saya lihat langsung di lapangan,” katanya.

Ia meyakini pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Penrad menegaskan tidak boleh ada upaya membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti minimnya pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu, meski perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun.

Ia menyebut kondisi listrik yang belum tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.

“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah rusak. Kita akan kawal ini karena ada juga undang-undang pulau kecil salah satunya terkait tentang pengelolaan sumber daya yang ada di pulau-pulau kecil. Harus dilihat juga itu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, turut menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.

Amoni menegaskan, selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menilai aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Menurutnya, pencabutan izin harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Dalam forum RDPU tersebut, Amoni menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, mendesak pelaksanaan nyata pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, penanaman kembali, pajak, dan ganti rugi.

Selain itu, ia juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya yang dipicu aktivitas perusahaan, meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, serta mendorong pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya seperti rumah adat.

Amoni juga mendesak DPD RI untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Merespons itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare.

Ia menjelaskan, dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan, serta seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.

Selain itu, Gubernur Sumatra Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengawasi aset tidak bergerak di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menambahkan, seluruh poin yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh Amoni Zega, pada dasarnya telah tercantum dalam amar keputusan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

Sebagai penutup, Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat serta memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi di pulau-pulau kecil Nias Selatan.[]

 

 

Rimbunnews.com Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan perlunya perubahan paradigma pemerintah pusat terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI terkait pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya dan Provinsi Kepulauan Nias, Senin, 30 Maret 2026, di Kompleks DPD RI, Jakarta.

Penrad menilai selama ini pemerintah pusat masih memandang pemekaran daerah sebagai beban anggaran. Ia menegaskan, perspektif tersebut harus diubah dengan melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah.

“Kalau perspektifnya beban, maka basis pemikirannya selalu anggaran. Padahal banyak daerah calon DOB memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk Kepulauan Nias. Hanya saja pemerintah mengambil alih semua perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Kalau semuanya diangkut ke pusat pengelolaan SDA, ya betul pemekaran ini hanya menjadi beban,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah sentralisasi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat. Ia mendorong adanya revisi regulasi agar daerah memiliki kewenangan lebih dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Penrad juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan DOB terdapat dua pendekatan, yakni bottom up dan top down.

Pendekatan bottom up berasal dari usulan dan kebutuhan daerah, sebagaimana yang diperjuangkan masyarakat Kepulauan Nias saat ini. Sementara pendekatan top down merupakan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, terutama terkait kepentingan nasional seperti pertahanan dan pengelolaan wilayah terluar.

“Di dalam undang-undang pemekaran daerah ini ada dua pendekatan, yaitu bottom up melalui pengajuan dari daerah, dan top down sebagai kebijakan strategis dari pusat. Dua pendekatan ini sama-sama ada di Provinsi Nias, baik dari aspek kesejahteraan, keadilan, maupun pelayanan publik yang selama ini masih sangat tertinggal,” ujarnya.

Penrad mencontohkan Kepulauan Nias yang memiliki kekayaan laut dan darat yang melimpah, namun masih masuk kategori daerah miskin. Ia mengaku telah berulang kali mengunjungi wilayah tersebut dan menyaksikan langsung ketimpangan yang terjadi.

Ia menegaskan, ketertinggalan tersebut tidak terlepas dari jauhnya rentang pelayanan publik dari pusat maupun pemerintah provinsi induk ke wilayah Kepulauan Nias. Kondisi geografis yang terpisah oleh lautan membuat akses terhadap layanan dasar menjadi sangat terbatas dan tidak merata.

Ia juga menyoroti persoalan akses layanan kesehatan di wilayah kepulauan, khususnya di Pulau-pulau Batu. Menurutnya, banyak warga harus menempuh perjalanan laut dengan risiko tinggi untuk mendapatkan layanan medis.

“Banyak pasien meninggal di tengah perjalanan karena ombak besar saat menuju Pulau Nias untuk mendapatkan perawatan. Puskesmas ada, tapi fasilitasnya sangat terbatas,” katanya.

Selain kesehatan, Penrad juga mengungkapkan persoalan pendidikan dan kemiskinan yang masih tinggi. Ia menyebut banyak sekolah kekurangan guru dan fasilitas, serta tingginya angka putus sekolah dan stunting di wilayah tersebut.

Ia kembali menekankan bahwa akar persoalan tersebut adalah jauhnya jangkauan pelayanan publik, sehingga masyarakat Nias tidak mendapatkan hak layanan dasar secara optimal selama puluhan tahun.

Penrad mengingatkan, tanpa pemekaran, Kepulauan Nias berpotensi tertinggal jauh dan tidak mampu berpartisipasi dalam visi Indonesia Emas 2045.

“Saya khawatir jika tidak menjadi provinsi, masyarakat Nias tidak akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 karena terlalu jauhnya rentang pelayanan publik,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti aspek strategis pertahanan negara. Menurutnya, banyak pulau di kawasan Nias yang tidak berpenghuni dan berpotensi dimanfaatkan pihak asing, mengingat minimnya pengawasan negara.

Dalam konteks ini, Penrad menegaskan bahwa pendekatan top down menjadi penting, mengingat Kepulauan Nias berada di wilayah terluar yang strategis sebagai gerbang barat Indonesia. Ia menilai kehadiran provinsi baru akan memperkuat kontrol negara terhadap potensi ancaman dari luar.

“Kita khawatir ada implikasi dari pihak luar yang masuk melalui wilayah terluar ini. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga pertahanan negara,” tegasnya.

Penrad menyebut pihaknya tengah mendorong pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah, setidaknya secara terbatas.

Ia berharap Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi prioritas dalam skema DOB terbatas.

Sementara itu, Ketua Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua, menegaskan bahwa secara geopolitik dan geostrategi, Kepulauan Nias memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan di bagian barat NKRI yang berbatasan dengan Samudera Hindia.

Ia menyebut Kepulauan Nias merupakan “zona frontier” yang memiliki peran penting dalam hubungan maritim, perdagangan, investasi, budaya, ekonomi, hingga lingkungan antara Indonesia dengan kawasan Asia Selatan, termasuk India.

Menurutnya, letak geografis Kepulauan Nias yang berada di jalur strategis Samudera Hindia menjadikannya wilayah penting dalam konteks Indo-Pasifik, sekaligus rawan terhadap berbagai dinamika global, termasuk persaingan pengaruh negara-negara besar.

“Kepulauan Nias adalah titik terluar di sisi barat Indonesia yang sangat strategis, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menunda penguatan wilayah tersebut, salah satunya melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai daerah otonom baru.

Menurutnya, secara administratif dan politik, usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat baik melalui pendekatan bottom up dari daerah maupun top down sebagai kebijakan strategis nasional.

Usulan tersebut bahkan telah dibahas dan disetujui oleh DPR RI dan DPD RI sejak 2014, namun tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Ia menekankan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan langkah penting untuk memperkuat kedaulatan negara berbasis maritim, sekaligus memastikan kehadiran negara di wilayah perbatasan dan terluar.

Sebelum dilaksanakannya RDP, pada Selasa, 3 Maret 2026 di Gunungsitoli telah dilakukan pertemuan antara Pdt. Penrad Siagian dengan Mayjen TNI (Purn.) Christian Zebua untuk membahas urgensi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad juga mulai memperjuangkan agar agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dimasukkan ke dalam agenda Komite I DPD RI.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan di daerah, hingga akhirnya audiensi resmi dapat terlaksana.

Sebagai penutup, Penrad menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dan menyatakan akan terus memperjuangkan terwujudnya DOB tersebut sebagai salah satu strategi untuk mengejar ketertinggalan yang selama ini dialami masyarakat di Kepulauan Nias, terutama akibat jauhnya rentang pelayanan publik.[]

Rimbunnews.com, Jakarta – Sebuah kisah haru terukir di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, menyusul kepulangan seorang pemuda bernama Dandi Sitanggang (26) yang sempat terdampar dan bekerja dalam kondisi sulit di Kamboja.

Kepulangannya ke tanah air tidak terlepas dari peran aktif Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, yang memfasilitasi proses pemulangan warga binaannya tersebut.

Dandi Sitanggang, warga Bandar Baru itu, pergi meninggalkan rumah pada bulan Mei 2024 tanpa sepengetahuan keluarganya. Kepergiannya diselimuti tanda tanya hingga akhirnya diketahui ia berada di Kamboja.

Awal perjalanannya ke Kamboja, Dandi mengaku tergiur bekerja di sebuah perusahaan yang ditemukannya melalui Facebook. Namun, ia justru bekerja di perusahaan yang bergerak dalam skema penipuan daring (scam).

“Setelah 5 bulan bekerja, saya dikeluarkan karena tidak menghasilkan. Saya diberi dua pilihan, dijual atau dipulangkan. Saya memilih dipulangkan,” ungkap Dandi saat tiba di kampung halamannya, Rabu, 25 Maret 2026.

Namun, proses kepulangannya tidak mudah. Dandi sempat terkatung-katung di bandara karena biaya untuk pulang ke Indonesia tidak memadai.

Ia kemudian bertemu dengan warga negara Indonesia yang membantunya bekerja di perusahaan lain dengan gaji 300 dolar AS, sebelum akhirnya berpindah bekerja di sebuah rumah makan hingga akhirnya bisa kembali ke Indonesia.

Keluarga yang ditinggalkan pun tak henti berdoa. Ibu Dandi, Rahmawati Silalahi, menceritakan kegelisahan yang mereka alami.

“Dandi pergi tanpa bicara atau permisi. Kami keliling kampung, ke Medan, bahkan melapor ke polisi. Ternyata dia sudah pergi ke Kamboja,” tuturnya.

Ketua Runggun GBKP Bandar Baru, Pdt. Manase Sembiring, menambahkan bahwa pihak keluarga datang meminta pertolongan dan doa pada tahun 2024 karena kehilangan kontak dengan Dandi. Kondisi ini membuat keluarga benar-benar khawatir.

Proses pemulangan Dandi berjalan setelah adanya komunikasi intensif antara pihak gereja dengan Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.

Berdasarkan informasi, Dandi masuk ke Kamboja secara ilegal, sehingga tidak memiliki paspor dan visa tinggal. Kepulangannya pun sempat mengalami kesulitan lantaran telah overstay selama lebih dari 2,5 tahun.

Ia pun akhirnya dikenakan denda ratusan juta rupiah apabila dipulangkan ke Indonesia.

Sekretaris Klasis Sibolangit sekaligus Pendeta GBKP Runggun Bandar Baru, Pdt. Meri Br. Ginting, menjelaskan bahwa pada Natal 2025, ia mendengar curahan hati dari ibu Dandi.

“Saya bilang, mari kita coba, Tuhan akan berikan jalan. Saya berkomunikasi dengan Pdt. Sry Sulastri Br. Ginting, Ketua Klasis GBKP Barus Sibayak, lalu kami dihubungkan dengan Pdt. Penrad Siagian. Dari situlah perjalanan kami berjuang untuk memulangkan Dandi,” tuturnya.

“Terima kasih untuk Pdt. Penrad Siagian atas bantuannya kepada salah satu jemaat kami, Dandi Sitanggang. Peristiwa kepulangan Dandi ini benar-benar menjadi kesaksian hidup bagi kami, keluarga, dan runggun gereja bahwa ketika kita benar-benar percaya kepada Tuhan Yesus, ia akan selalu membuka jalan,” ucap Pdt. Meri menambahkan.

Atas bantuan yang diberikan, Ayah Dandi, Saut Sitanggang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian, yang sudah membantu kepulangan anak kami, Dandi Sitanggang. Terima kasih pendeta, semoga diberikan kesehatan, panjang umur, dan keluarga semakin diberkati Tuhan,” ucapnya dengan haru.

Apresiasi juga datang dari jajaran Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) setempat. Ketua Klasis GBKP Sibolangit, Pdt. Lia Br. Sembiring, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Penrad Siagian.

“Kami BPMK dari Klasis Sibolangit mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian yang sudah membantu salah satu jemaat kita. Kami bersyukur dengan bantuan bapak. Semoga pelayanan yang bapak lakukan dapat terus membantu orang-orang yang membutuhkan,” ungkapnya.

Menanggapi ucapan terima kasih dan haru dari keluarga serta jemaat, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyatakan bahwa kepulangan Dandi adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral dan pelayanannya kepada masyarakat.

“Ini adalah bagian dari panggilan dan tugas saya untuk membantu warga Sumatra Utara yang sedang mengalami kesulitan, di mana pun mereka berada. Saya bersyukur prosesnya bisa berjalan lancar sehingga Dandi dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Maret 2026.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama anak-anak muda, agar lebih berhati-hati dalam memilih tawaran pekerjaan dari luar negeri yang belum jelas keabsahannya,” sambung Pdt. Penrad.

Penrad juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara keluarga, pihak gereja, dan berbagai pihak yang telah bahu-membahu dalam proses pemulangan Dandi.

“Saya melihat ini bukan sekadar kepulangan seorang anak, tetapi juga sebuah kesaksian iman dan kebersamaan. Semoga ke depan, kita semua semakin peduli dengan sesama yang membutuhkan uluran tangan,” pungkasnya.

Kepulangan Dandi Sitanggang pun menjadi momen syukur yang mendalam bagi keluarga dan warga Bandar Baru, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri.[jel]

 

Rimbunnews.com Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengecam keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Penrad menegaskan, serangan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan kuat diduga sebagai percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ini adalah tindakan keji dan pengecut. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya ke bagian vital tubuh korban menunjukkan adanya niat untuk melukai secara serius bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban. Karena itu, saya menilai ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana,” kata Penrad dalam keterangannya, Sabtu, 14 Maret 2025.

Seperti diketahui, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya atau air keras sebelum melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan kegiatan advokasi publik, termasuk perekaman siniar atau Podcast mengenai isu remiliterisasi dan uji materi Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Penrad menilai, serangan terhadap Andrie tidak bisa dilepaskan dari aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia yang selama ini aktif mengkritik penyalahgunaan kekuasaan serta memperjuangkan ruang sipil di Indonesia.

“Ketika seorang pembela HAM diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, ini adalah peringatan serius bagi demokrasi kita. Negara tidak boleh menutup mata terhadap konteks dan motif di balik serangan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk bertanggung jawab secara politik dalam memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

“Saya meminta Presiden untuk tidak diam. Negara harus hadir dan bertanggung jawab memastikan keselamatan warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” tuturnya.

Selain itu, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya mendesak Kapolri untuk segera mengungkap pelaku, termasuk aktor intelektual di balik serangan ini. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Kasus seperti ini tidak boleh menguap seperti sejumlah teror terhadap aktivis sebelumnya,” tegasnya.

Penrad juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan Andrie Yunus mendapatkan perawatan medis terbaik dan pemulihan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut hingga seluruh pelaku diproses secara adil.

“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap masyarakat sipil secara keseluruhan. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar diadili dan dihukum seadil-adilnya,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com Medan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik keras alokasi anggaran Rencana Induk (Renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Pulau Sumatra yang dinilai tidak adil bagi Sumatra Utara (Sumut).

Diketahui, polemik ini mencuat setelah potongan video Gubernur Sumut, Bobby Nasution, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bobby terlihat meninggalkan forum rapat virtual karena kecewa terhadap besaran alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumut.

Rapat yang diikutinya merupakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Pulau Sumatra yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, Bobby mengikuti rapat secara virtual dari Medan.

Dari total Rp 56 triliun untuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumut, provinsi ini hanya mendapat Rp 2,1 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan.

Sementara kebutuhan riil yang dibutuhkan Sumut mencapai Rp 30,56 triliun.

Penrad menilai alokasi sebesar Rp 2,1 triliun untuk Sumut dari total Rp 56 triliun yang disiapkan pemerintah pusat adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban bencana.

Menurutnya, angka alokasi dana tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan riil yang tercantum dalam dokumen R3P Sumut. Padahal, data itu telah diverifikasi lintas kementerian dan lembaga.

“Ini bukan soal angka semata. Ini soal keadilan dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang menjadi korban bencana,” tegas Penrad dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menilai, perbedaan mencolok antara kebutuhan Rp 30,56 triliun dengan alokasi Rp 2,1 triliun menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat.

Penrad menuntut agar anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi untuk Sumut segera dievaluasi secara menyeluruh.

Ia meminta pemerintah pusat membuka kembali pembahasan dan menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan faktual di lapangan.

“Negara harus bertanggung jawab atas hak kewargaan masyarakat yang terdampak bencana. Jangan sampai daerah yang mengalami kerusakan besar justru dianaktirikan,” ujarnya.

Sebagai Anggota DPD RI dari Sumut, ia menegaskan akan mengawal persoalan ini agar Sumatra Utara memperoleh haknya secara proporsional dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Medan – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumatra Utara (Sumut).

Penrad menilai alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk Sumut dari total Rp 56 triliun yang disiapkan pemerintah pusat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban bencana.

Ia menyoroti ketimpangan mencolok antara kebutuhan riil Sumut yang mencapai Rp 30,56 triliun dengan alokasi yang hanya sekitar 6,9 persen dari angka tersebut.

Menurutnya, data kebutuhan itu bukan sekadar usulan, melainkan hasil verifikasi lintas kementerian dan lembaga yang tertuang dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumut.

“Negara atau pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas hak kewargaan masyarakat yang menjadi korban bencana. Memberikan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan sama saja mengabaikan hak-hak warga yang terdampak,” tegas Penrad dalam keterangan resminya, Kamis, 5 Maret 2026.

Penrad juga mengkritik keras mekanisme penganggaran yang dinilai sangat timpang.

Ia menyoroti sektor infrastruktur di Sumut yang membutuhkan dana hingga Rp 20,92 triliun, namun hanya mendapat alokasi Rp 37,32 miliar.

Menurutnya, jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk membangun satu ruas jalan utama yang rusak akibat bencana.

“Pemerintah pusat seolah buta terhadap realitas di lapangan. Saya mendesak agar rencana induk ini segera dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi besar-besaran harus dilakukan dan harus berpihak pada korban bencana. Jika tidak, jangan harap pemulihan di Sumut berjalan maksimal,” ujarnya.

Senator asal Sumut itu juga mengingatkan bahwa bencana merupakan persoalan kemanusiaan, bukan sekadar proyek pembangunan.

Ia meminta Presiden turun tangan langsung mengawasi proses evaluasi agar tidak ada lagi daerah yang merasa dianaktirikan dalam penanganan pascabencana.

“Keadilan untuk korban bencana tidak bisa ditawar. Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa,” ucap Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com Nias Selatan – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kepulauan Nias dengan menyoroti persoalan serius akses listrik di Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Senin, 2 Maret 2026.

Di tengah gencarnya klaim pemerintah mengenai peningkatan rasio elektrifikasi nasional, fakta berbeda justru ditemukan di wilayah kepulauan. Di Kepulauan Batu, sekitar setengah dari total desa hingga kini masih hidup tanpa akses listrik yang layak.

Berdasarkan data lapangan, dari tujuh kecamatan dengan total 86 desa dan satu kelurahan di wilayah Kepulauan Batu, hampir separuhnya belum menikmati layanan listrik dari negara.

Kondisi ini terungkap saat Penrad Siagian menyerap langsung aspirasi masyarakat di sejumlah kecamatan dan desa selama kunjungan kerja sejak 21 Februari hingga awal Maret 2026.

Senator asal Sumatra Utara itu menilai kondisi tersebut sangat ironis.

“Indonesia telah merdeka sejak 1945. Delapan dekade berlalu, namun sebagian masyarakat di wilayah kepulauan ini masih hidup dalam gelap. Kemerdekaan yang dijanjikan konstitusi seolah belum sepenuhnya menyentuh mereka,” ujarnya.

Menurut Penrad, ketimpangan pembangunan infrastruktur energi di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa program pemerataan belum sepenuhnya menyentuh daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kalau kita bicara rasio elektrifikasi nasional yang sudah tinggi, pertanyaannya: apakah angka itu benar-benar mencerminkan kondisi di pulau-pulau seperti Kepulauan Batu?” katanya.

Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan sebagian desa hanya mengandalkan generator set (genset) dengan waktu operasional terbatas, umumnya hanya menyala beberapa jam pada malam hari.

Bahkan, setengah dari desa-desa di tujuh kecamatan tersebut sama sekali belum terhubung dengan jaringan listrik negara.

Keterbatasan listrik ini berdampak sistemik pada kehidupan masyarakat. Aktivitas belajar anak-anak terhenti saat malam tiba, pelayanan kesehatan tidak dapat berjalan optimal, dan pelaku UMKM kesulitan meningkatkan produksi karena tidak tersedianya pasokan listrik yang stabil.

Penrad menambahkan, di saat wilayah lain mulai berbicara tentang transformasi digital dan ekonomi berbasis teknologi, masyarakat Kepulauan Batu masih berjuang untuk sekadar mendapatkan penerangan dasar.

“Ini bukan semata soal pembangunan infrastruktur, melainkan soal keadilan distribusi anggaran dan keberpihakan kebijakan,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah pusat bersama PLN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program elektrifikasi di Kepulauan Batu.

Penrad meminta dilakukan pemetaan ulang desa-desa yang belum teraliri listrik serta evaluasi terhadap alokasi anggaran dan target penyambungan.

“Negara tidak boleh hanya hadir melalui laporan administratif dan klaim capaian nasional. Masyarakat tidak butuh angka statistik, mereka butuh listrik yang benar-benar menyala di rumah mereka,” ujarnya.

Persoalan listrik diperparah dengan tingginya harga energi. Dari aspirasi masyarakat yang dihimpun, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa titik disebut mencapai Rp 25.000 per liter akibat mahalnya biaya distribusi.

Sementara itu, harga elpiji 3 kilogram bersubsidi berada di kisaran Rp 55.000 per tabung.

Tingginya harga energi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya biaya hidup. Nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil harus menanggung beban operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat di wilayah daratan utama.

“Di mana intervensi negara untuk menjamin stabilitas harga dan distribusi energi di wilayah kepulauan?” kata Penrad dengan nada kritis.

Penrad juga mengaku telah berdiskusi dengan para kepala daerah se-Kepulauan Nias, tokoh gereja, akademisi, serta komunitas masyarakat di Kepulauan Batu.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama dengan daerah lain untuk memperoleh pelayanan dasar yang adil.

“Kita harus bersama-sama menyuarakan kebutuhan ini agar terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat,” ujarnya.

Dari berbagai pertemuan itu, persoalan listrik dan mahalnya energi menjadi isu dominan yang terus mengemuka. Masyarakat Kepulauan Batu kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji. Bagi mereka, listrik bukan lagi simbol kemajuan, melainkan hak dasar yang seharusnya telah lama terpenuhi.[]

 

Rimbunnews.com Nias Selatan – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyoroti ketimpangan pembangunan pendidikan di Kepulauan Nias saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam agenda tersebut, ia turut menyalurkan bantuan alat tulis dan sembako kepada sekolah serta masyarakat di daerah terluar.

Kunjungan dilaksanakan di Pulau-Pulau Batu yang terdiri dari 7 kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat 27 Februari 2026.

Di lapangan, Penrad menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait kondisi sekolah yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menegaskan ketimpangan pendidikan di Kepulauan Nias tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakmerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Bantuan alat tulis sekolah disalurkan ke SD Negeri 078558 Desa Marit Baru, SD Negeri 071129 Desa Silima Banua Marit, SMP Negeri 2 Pulau-Pulau Batu Utara (NPSN 69883630) Desa Marit, SD Negeri 075081 Desa Sapitu Ewali, serta sejumlah sekolah dasar di tujuh kecamatan di Pulau Batu.

Selain di Nias Selatan, bantuan juga diberikan di Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Nias, dan Kota Gunungsitoli. Bantuan tersebut meliputi sembako, alat tulis, Alkitab, serta perlengkapan dapur.

Di balik penyaluran bantuan, Penrad menegaskan akar persoalan bukan sekadar keterbatasan alat tulis. Ia menilai perhatian terhadap infrastruktur pendidikan di wilayah kepulauan masih sangat minim.

Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat sekolah yang belum memiliki kamar mandi layak, ruang belajar terbatas, serta sarana pendukung pendidikan yang tidak memenuhi standar minimal.

“Ini bukan sekadar soal kekurangan fasilitas. Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin di satu sisi kita berbicara tentang digitalisasi pendidikan dan sekolah unggulan, sementara di sisi lain masih ada sekolah yang bahkan belum memiliki kamar mandi yang memadai?” tegas Penrad.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai gambaran nyata ketimpangan pembangunan yang belum terselesaikan. Penrad juga mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerataan anggaran pendidikan, khususnya bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Menurutnya, besarnya alokasi anggaran pendidikan nasional harus tercermin pada kondisi riil di lapangan. Jika tidak berdampak signifikan di wilayah seperti Kepulauan Nias, maka distribusi dan pengawasan anggaran perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Anggaran pendidikan kita besar. Tapi kalau sekolah-sekolah di Kepulauan Nias masih seperti ini, ada yang salah dalam sistem distribusi dan pengawasan. Negara tidak boleh hanya hadir di kota-kota besar,” ujarnya.

Penrad menegaskan anak-anak di Kepulauan Nias memiliki hak konstitusional yang sama sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, termasuk hak atas pendidikan yang layak dan bermutu.

Ia mengingatkan ketimpangan fasilitas pendidikan berpotensi menimbulkan kesenjangan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Tanpa langkah konkret, target Indonesia menuju Generasi Emas 2045 dinilai hanya akan menjadi slogan bagi daerah terluar.

“Jangan sampai Generasi Emas 2045 hanya menjadi milik kota-kota besar. Anak-anak di Kepulauan Nias juga bagian dari Indonesia. Mereka tidak boleh tertinggal hanya karena faktor geografis,” katanya.

Penrad memastikan akan membawa temuan tersebut ke tingkat nasional. Ia mendesak kementerian terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi sekolah-sekolah di wilayah 3T, khususnya Kepulauan Nias.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah kepulauan memerlukan kebijakan afirmatif, alokasi anggaran khusus, serta pengawasan ketat agar tepat sasaran.

“Kita tidak bisa terus membiarkan sekolah-sekolah di wilayah kepulauan berjuang sendiri. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya dalam data dan laporan,” terangnya.

Ia menegaskan, kunjungan dan penyaluran bantuan tersebut merupakan langkah awal. Perubahan kebijakan dan keberpihakan anggaran dinilai menjadi kunci agar tidak ada lagi sekolah di Kepulauan Nias yang tertinggal dari sisi infrastruktur maupun kualitas pendidikan.[jel]

Rimbunnews.com, Medan – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara (Sumut), Yudi Suseno, di kawasan Tanjung Gusta, Jumat, 20 Februari 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Kantor Wilayah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyoroti persoalan infrastruktur lapas, overkapasitas warga binaan, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dinilainya telah berada pada kondisi mengkhawatirkan di Sumut.

Kakanwil dalam forum itu mengungkapkan bahwa saat ini Sumut menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan terbanyak, setelah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menyebut kondisi tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan sarana, prasarana, maupun jumlah petugas pemasyarakatan yang ada.

Merespons hal itu, Penrad berpandangan beban lapas semakin berat karena sebagian besar unit pemasyarakatan telah lama mengalami kelebihan kapasitas, sementara pembangunan dan penambahan infrastruktur belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah warga binaan.

Selain persoalan infrastruktur dan overkapasitas, Penrad juga menaruh perhatian besar terhadap keterbatasan SDM petugas pemasyarakatan sebagaimana disampaikan Kakanwil. Sebab, di banyak lembaga pemasyarakatan, petugas penjagaan didominasi oleh pegawai baru yang masih sangat muda, bahkan sebagian besar merupakan lulusan SMA.

Menurut Penrad, kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena para petugas muda itu belum sepenuhnya dibekali dengan keterampilan keamanan, manajemen konflik, dan pengendalian situasi darurat yang memadai, padahal mereka bertugas di lapas dengan tingkat kerawanan tinggi.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga menyoroti komposisi warga binaan yang turut memengaruhi kondisi overkapasitas. Kakanwil membeberkan bahwa sekitar 30 persen warga binaan di lapas Sumut berasal dari Provinsi Aceh (NAD) dengan masa pidana panjang, termasuk pidana mati dan pidana seumur hidup.

Menurut Penrad, kondisi ini menambah tekanan serius terhadap kapasitas lapas karena hingga kini belum ada kebijakan moratorium atau mekanisme pengembalian warga binaan tersebut ke daerah asal, meskipun tindak pidana yang dilakukan terjadi di wilayah Sumatra Utara.

“Sampai belum ada moratorium untuk mengembalikan mereka ke daerahnya karena tindak pidana di Sumut,” ucap Penrad.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang memiliki fungsi pengawasan, Penrad menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh, khususnya di Sumatra Utara. Ia mendorong pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan antara jumlah warga binaan, kapasitas lapas, serta kualitas dan kuantitas SDM petugas pemasyarakatan.

Penrad juga menilai perlunya langkah strategis, mulai dari penambahan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan pelatihan dan kompetensi petugas, hingga penataan ulang kebijakan penempatan warga binaan lintas provinsi agar tidak menimbulkan ketimpangan beban antarwilayah.[]