RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Karo – Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe, dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya dan kini menjalani proses hukum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27). Keduanya diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., bersama personel Tim Cobra, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe.

Berdasarkan laporan dari korban, dua pelaku mendatanginya dan sempat mempertanyakan sesuatu sebelum korban berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan karena merasa terancam.

Namun, korban berhasil dikejar dan diduga dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan menggunakan tangan kosong yang berulang kali mengarah ke wajah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani perawatan di RSU Kabanjahe sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka berada di sebuah rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sementara tersangka lainnya berada di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim segera bergerak menuju kedua lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Motif penganiayaan masih didalami oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan karena setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Pedoman Maha.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Mengantisipasi lonjakan pengunjung pada pembukaan Pesta Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026, Polres Karo menggelar gladi resik dan apel kesiapan pengamanan di Mapolres Karo, hari ini Selasa(28/7), pukul 10.00 WIB.

Apel dipimpin Kabag Ops Polres Karo Kompol Jonista Tarigan, S.H., dan diikuti pejabat utama Polres Karo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta personel gabungan yang akan terlibat dalam pengamanan.

Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan agar seluruh personel memaksimalkan pengamanan guna meminimalisir kemacetan yang selama ini menjadi perhatian pada setiap penyelenggaraan Pesta Bunga dan Buah. Para Perwira Pengendali (Padal) juga diminta bertanggung jawab penuh di wilayah tugas masing-masing.

Usai apel, dilakukan penjabaran tugas setiap objek pengamanan serta pemaparan rekayasa lalu lintas oleh Satlantas Polres Karo. Skema yang disiapkan meliputi pengaturan arus, penempatan personel di titik rawan, pengaturan parkir, hingga pengalihan arus secara situasional apabila terjadi kepadatan kendaraan.

Polres Karo juga memetakan potensi gangguan berupa kemacetan, penonton yang menerobos jalur pawai, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana pencurian.

Pengamanan pembukaan Karnaval Pesta Bunga dan Buah yang berlangsung mulai Kamis hingga Sabtu akan dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Karo guna menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Tapsel- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran  Satresnarkoba Polres Tapsel yang dikomandoi AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S (30) di sekitar pondok perkebunan kebun milik masyarakat setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah personel melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan peredaran ganja di wilayah Batang Angkola.

“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang yang diamankan diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.

“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.

Barang itu juga disebut diperoleh dari seseorang berinisial P, sedangkan calon penerimanya berinisial T dan terhadap keduanya masih dalam penyelidikan.

Menurut AKP Philip, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai peredaran ganja, mulai dari asal barang hingga pihak yang diduga akan menerimanya.

“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.

Philip menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apapun di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono menyerahkan piagam penghargaan kepada satuan kerja berprestasi dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pelayanan Prima di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kajati Sumut, Wakajati Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, para Kasat Reserse, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tamu undangan lainnya.

Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi kepada satuan kerja yang dinilai berhasil mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Predikat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diberikan kepada satuan kerja yang berhasil membangun budaya kerja berintegritas melalui penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, penataan birokrasi, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, penghargaan Pelayanan Prima diberikan kepada satuan kerja yang mampu menunjukkan kualitas pelayanan publik yang unggul berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB, meliputi aspek pelayanan yang efektif, inovatif, responsif, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan kepuasan kepada masyarakat.

Penghargaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diberikan kepada Dit Samapta Polda Sumut, Bid TIK Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Sibolga, dan Polres Mandailing Natal.

Sementara itu, penghargaan Pelayanan Prima diberikan kepada Polres Pematangsiantar, Polrestabes Medan, Polres Labuhanbatu, Polres Tanjungbalai, Polres Asahan, Polres Tapanuli Selatan, Polres Sibolga, Polres Tebing Tinggi, Polresta Deli Serdang, Polres Humbang Hasundutan, Polres Nias, Polres Mandailing Natal, Polres Simalungun, Polres Karo, dan Polres Batu Bara.

Kapolda Sumut berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di jajaran Polda Sumatera Utara untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – Bentuk komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Polsek Binjai kembali melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di Desa Tandem Hilir-1 Dusun-V Gang Mangga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kemudian Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebut.

Setelah Kapolsek Binjai beserta anggotanya tiba di TKP, barak tersebut tidak ada aktivitas, disinyalir sudah bocor terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penyisiran diseputaran lokasi barak sehingga ditemukan adanya “*3 (tiga) buah bong yang digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu*”.

” Selanjutnya Kapolsek Binjai bersama anggotanya melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barak narkoba yang meresahkan warga masyarakat., pungkas AKP Siti Aisyah,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas Kapolres AKBP Bimo.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Premanisme tidak memiliki tempat di tengah masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Segala bentuk pemalakan, pungutan liar, intimidasi, pemerasan, maupun aksi yang meresahkan merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.

Polres Karo mengajak seluruh masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan setiap tindakan premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Bersama kita wujudkan Sumut Bersih, Karo Bersih dari Premanisme. Keamanan adalah hak seluruh masyarakat dan menjadi tanggung jawab kita bersama.

Apabila menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional, yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan komitmen tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Kapolda juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.

“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujarnya.

Selain memperkuat supremasi hukum, Kapolda Sumut juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, mulai dari sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga UMKM yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.

Menurutnya, proses penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Criminal Justice System harus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meskipun memiliki kewenangan yang berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan moral yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi.”

Ia juga mengutip firman Tuhan dalam Matius 6:33, “Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu,” sebagai pengingat bahwa setiap pengabdian harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.

Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap sinergi antara penyidik dan penuntut umum semakin kuat, sehingga mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, berintegritas, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah mobil  diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan. Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat,” ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai menggelar sosialisasi penindakan tilang manual terhadap 7 pelanggaran prioritas/kasat mata. Kegiatan berlangsung mulai hari ini hingga Rabu, 29 Juli 2026. Penindakan tegas akan dimulai Kamis, 30 Juli 2026.

Sosialisasi dan rencana penindakan hukum lalu lintas secara manual terhadap 7 jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Pelanggaran tersebut meliputi : 1. Melawan arus 2. Berboncengan lebih dari satu orang 3. Tidak menggunakan helm SNI 4. Menerobos lampu lalu lintas 5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi / knalpot brong 6. Menggunakan HP/ponsel saat berkendara 7. Aksi balap liar.

Sosialisasi dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sergai melalui Media Sosial, Jalan Raya / Pangkalan Angkot dan Becak, Sekolah-sekolah, serta Pasar Tradisional. Penindakan dilakukan di lapangan melalui patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan bersama instansi terkait. Petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner / khusus lantas.

– Tahap Sosialisasi Senin, 27 Juli 2026 s .d. Rabu, 29 Juli 2026. – Tahap Penindakan Tilang Manual : Kamis, 30 Juli 2026.
Pada pelaku yang menjadi sasaran : Pengendara sepeda motor, mobil, becak, dan angkutan umum / angkot yang melakukan 7 pelanggaran di atas. Pelaksana: Satuan Lalu Lintas Polres Sergai.

Narasumber Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai kasat mata dan berpotensi besar menyebabkan fatalitas di jalan.

Sejak 27 Juli, personel Sat Lantas melakukan sosialisasi secara online via media sosial dan secara langsung ke lapangan.
Mulai 30 Juli, petugas akan melakukan penindakan tegas di lapangan. Barang bukti yang dapat diamankan berupa KTP, SIM, STNK, dan kendaraan bermotor yang melanggar serta penindakan dilakukan dengan sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan.

DASAR HUKUM : Penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : – Melawan Arus: Pasal 287 ayat (1) – Berboncengan Lebih dari 1 Orang: Pasal 292. – Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 ayat (1) & (2). – Melanggar Lampu Lalu Lintas: Pasal 287 ayat (2). – Knalpot Brong: Pasal 285 ayat (1) – Menggunakan HP saat Berkendara: Pasal 283. – Balap Liar: Pasal 297 jo. Pasal 311.
PERNYATAAN RESMI “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi. Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan.

Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner/khusus lantas. Utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalulintas” Ujar AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sergai.
Hingga rilis ini dibuat, belum ada korban dalam kegiatan ini karena bersifat pencegahan dan penindakan hukum lalu lintas. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Satresnarkoba Polrestabe Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7) kemarin. Dalam prakteknya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dan mengkamuflasekan narkoba yang dikirim.

Pengungkapan yang dilakukan personel Unit 2 Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari ditangkapnya HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kec.Medan Labuhan di Jalan Rawe V, Kec.Medan Labuhan.

Saat ditangkap, petugas menyita 3 butir pil ekstasi, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat diperiksa, HS mengaku mendapat narkoba dari JD (25) yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Rawe II, Kec.Medan Labuhan.

“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kg ganja dalam jumlah besar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (27/7) sore.

Para pelaku, merupakan pemasok narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia, dan kerap memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dengan mengkamuflasekan narkoba seolah – olah barang elektronik maupun spare part kendaraan.

“Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part. Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba,” tambah Rafli.

Dalam prakteknya, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir. Dalam satu bulan, pelaku biasa melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, dengan daerah terbanyak di Indonesia Timur.

“Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi, dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah,” terang Rafli.

Rafli menegaskan, pihaknya kini sedang mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku. Hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dari sindikat pemasok narkoba antar pulau ini.

“Bagaimana pun pelaku berkamuflase, kami pastikan kami akan menemukan cara untuk mengungkapnya,” pungkas Rafli.(Mabhirink Gutul)