RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release capaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2026 di depan lobi Aula Tathya Dharaka Mapolres Sergai, Rabu (3/6/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari tersebut, Polres Sergai berhasil menggulung puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, diwakili Wakapolres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, S.H., menjabarkan hasil penindakan yang dilakukan Satres Narkoba terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

“Selama rentang waktu 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, kami berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus tindak pidana narkotika,” ujar Wakapolres.

Dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, petugas mengamankan puluhan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah total tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang. Secara rinci, dari total tersebut terdapat 57 tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka selama operasi berlangsung.

“Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan meliputi sabu-sabu seberat 43,76 gram, ganja seberat 3,82 gram, serta pil ekstasi sebanyak 2½ butir dengan berat total 0,28 gram,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba menyatakan bahwa pihak kepolisian khususnya Polres Sergai terus berkomitmen penuh untuk melakukan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga menambahkan bahwa fokus petugas saat ini tidak hanya berhenti pada para kurir atau pengguna yang telah ditangkap.

“Kami selalu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai, Langkah Tegas Ini Sejalan Dengan Komitmen Bapak Kapolda Sumut Yakni “POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”, Terhadap para pemasok maupun bandar besar di atasnya, saat ini kami masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran secara intensif. Katakan Tidak Pada Narkoba, Generasi Hebat Bebas Narkoba” tegas Kasatres Narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, S.H, mewakili Kapolres Sergai, Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Personel Satres Narkoba, dan Insan Pers Media. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – Komitmen Polres Binjai dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Selama 20 hari pelaksanaan operasi, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 tersangka.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polres Binjai yang didukung sinergi lintas instansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Binjai Kompol Sofyan, terungkap bahwa dari 28 tersangka yang diamankan, terdapat 6 orang residivis kasus narkoba. Selain itu, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa sabu 30,49 gram, ekstasi 24 butir, ganja 46,86 gram, 10 unit telepon seluler, 9 unit kendaraan bermotor, dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, Polres Binjai juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti, 15 alat hisap sabu (bong), 46 buah mancis, 2 buah kaca pirex, 2 buah plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,79 gram, 2 buah timbangan elektrik, 3 unit HP, 20 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 15 unit mesin judi jackpot, 1 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp. 1.416.000,- serta 3 unit HT yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Sebagai bentuk keseriusan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, bangunan yang dijadikan barak dan lokasi penyalahgunaan narkoba langsung dibongkar dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu menghilangkan ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.

Polres Binjai juga memperkuat upaya pencegahan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama BNNK Binjai, Satpol PP, dan Subdenpom I/5-2 Binjai dalam melakukan penertiban dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menunjukkan bahwa Polres Binjai tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga konsisten menjalankan langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan pemberantasan secara menyeluruh guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Melalui Wakapolres Binjai, Kapolres Binjai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Bersama, kita wujudkan Binjai yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegas Wakapolres Binjai.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.

Dalam kegiatan itu, Wakapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam Polres Samosir. Press release turut dihadiri puluhan wartawan dan insan pers dari berbagai media cetak, media online, serta televisi.

Di hadapan para awak media, Kompol Briston memaparkan capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026. Ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
“Sat Resnarkoba Polres Samosir telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa,” ujar Kompol Briston.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pengguna narkotika.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Menurut Wakapolres, penyitaan barang bukti tersebut memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kompol Briston menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Polres Samosir maupun melalui layanan Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kompol Briston.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, Polres Samosir menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Samosir.

Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan menerima arahan dari Kapolres. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.
“Razia ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Samosir. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Penertiban dilakukan secara stasioner maupun mobile terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, serta tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 32 unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggar diberikan sanksi berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbagai jenis kendaraan yang ditindak antara lain Honda CRF, Yamaha NMax, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha RX-King, Honda Revo, Suzuki Satria FU, Yamaha Scorpio, Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra X, Honda Vega, dan beberapa kendaraan lain yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun tidak dilengkapi nomor polisi.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia diamankan ke Mapolres Samosir untuk proses lebih lanjut. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polres Samosir dalam menindak kendaraan berknalpot brong yang selama ini dikeluhkan warga.
Menurutnya, kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar dapat mengganggu ketenangan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir.
“Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik masyarakat lokal maupun wisatawan, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.

Salah seorang wisatawan yang terjaring razia juga mengakui kesalahannya dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan tersebut menjadi pelajaran agar lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati kenyamanan masyarakat setempat.

Penertiban berakhir pada pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/480/V/PAM.3/2026 tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan 23 personel.
“Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, serta meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dari kendaraan roda dua yang terjaring didominasi oleh kendaraan para pengunjung/wisatawan dan ada juga beberapa kendaraan masyarakat kabupaten samosir” kata AKP Radiaman.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Samosir dalam mendukung Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengunjung.( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi, Selasa 02/06/26 di Jakarta.

Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat 3 (tiga) hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator.

Atas dasar pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam putusannya, Majelis Komisi antara lain:

• Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham;
• Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara;
• Memerintahkan Terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku;
• Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi membuka Pekan Olahraga dan Rohani (POR) Tahun 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Bola Mapolda Sumut, Selasa (2/6/2026), dibuka langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Dalam amanatnya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting bagi seluruh insan Bhayangkara untuk merefleksikan perjalanan panjang pengabdian Polri kepada bangsa dan negara, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi sarana untuk memperkuat semangat pengabdian, kebersamaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kapolda.

Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat solidaritas, membangun sportivitas, sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan di lingkungan Polda Sumut dan jajarannya.

Sebanyak 2.768 personel dari 32 satuan kerja Polda Sumut dan 29 Polres jajaran ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Mereka akan mengikuti berbagai pertandingan dan perlombaan yang telah dipersiapkan panitia.

Lima cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi sepak bola, bola voli, tenis lapangan, bulu tangkis, dan uji kesamaptaan jasmani. Selain itu, juga digelar dua perlombaan di bidang rohani, yakni Tilawatil Qur’an dan Vocal Group Rohani.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Polda Sumut juga telah melakukan renovasi sejumlah sarana olahraga, antara lain lapangan sepak bola, GOR Bola Voli Brimo Presisi, GOR Bulutangkis Mandiri Presisi, Lapangan Tenis Tunggal Panaluan, serta jogging track dan fasilitas kebugaran.

Kapolda menegaskan bahwa pembenahan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung pembinaan fisik dan kesehatan personel. Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia sekaligus menjaga dan merawatnya dengan penuh tanggung jawab.

“Partisipasi aktif seluruh personel dalam berbagai cabang olahraga dan kegiatan rohani ini mencerminkan semangat untuk membangun keseimbangan antara ketangguhan fisik, mental, dan spiritual. Karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga nama baik kesatuan masing-masing,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan panitia, juri, dan wasit agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta menjunjung prinsip fair play demi terciptanya pertandingan yang tertib, aman, dan lancar.

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kapolda Sumut secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumatera Utara Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan, meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani personel, serta memperkuat soliditas jajaran Polda Sumut dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Perayaan hari besar keagamaan sudah tidak jarang dilakukan oleh semua Pengurus keagamaan , tapi ada yang merayakan sangat besar dengan mengundang pengetua keagaam serta artis – artis dari ibu kota dan juga tidak jarang diselenggarakan secara sederhana .

Demikian juga acara Hut Dewa Tau Lau Sien Su di Tempat Ibadah Tri Dharma Vihara Kau Ong Ya yang dihadiri ketua Tridharma Komda Sumut, Budi Malem Smt yang selenggarakan secara sederhana tapi penuh arti dan menyimpan banyak manfaat yang di Jalan Bridjend Hamid Komplek Katamso Point No 68 Senin 1 Juni 2026 Pukul 19.00 wib.

Pengurus Vihara Kau Ong Ya, Kie Lie bersama pengurus lainnya dengan penuh sukacita menyambut hangat kedatangan Ketua Tridharma Komda Sumut Budi Malem Smt dan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua Tridharma Komda Sumut,Karena kunjungan tersebut merupakan penghargaan besar bagi pengurus Vihara Kau Ong Ya.

Lebih lanjut Kie Lie mengatakan hari ini adalah Hut Dewa Tau Lau Sien Su merupakan 60 dewa penjaga tahun dalam kepercayaan tradisional Tionghoa dan Taoisme.

Dewa ini sangat dihormati karena mengatur peruntungan manusia berdasarkan shio
Beliau sangat dihormati dalam Taoisme dan Buddhisme.

Secara filosofis, beliau mewakili kesucian, perlindungan terhadap malapetaka, dan memegang buku catatan kehidupan dan kematian,katanya.

Kie Lie juga menyampaikan bahwa Vihara Kao Ong Ya ini merupakan memiliki dua versi asal-usul yang populer dalam tradisi masyarakat Tionghoa khususnya d Indonesia yakni : Kisah Dewa Pelindung Wabah (Ong Yah / Wang Ye) dan Kisah Sembilan Raja Langit (Kiu Ong Ya / Jiu Huang Da Di)
Beliau adalah Dewa Laut yang sangat dihormati, khususnya oleh komunitas Tionghoa, jelasnya Kie Lie.

Pada kesempatan itu, ketua Tridharma Komda Sumut, Budi Malem Budi juga menyampaikan bahwa Tridharma merupakan tempat teloransi, harmonisasi dan kerukunan antar umat, jadi kita sebagai anggota Tridharma dan Martrisia harus menjaga kerukunan beragama antar sesama tanpa memandang ras,suku dan agama
Perayaan ulang tahun Tau Lau Sien Su ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar umat dan memupuk semangat berbuat kebaikan dalam masyarakat jelas Budi Malem.

Pelaksanaan HUT Dewa Tau Lau Sien Su di Tempat Ibadah Tri Dharma Vihara Kau Ong Ya ini berjalan dengan sederhana dan penuh kekeluargaan dan diakhir dengan foto bersama. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara mencatat inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Mei 2026 mencapai 4,35 persen, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 1,11 persen. Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, terutama cabai dan tomat, menjadi faktor utama pendorong inflasi di Sumut.

Kepala BPS Sumatera Utara, Asim Saputra, menjelaskan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) Sumatera Utara naik dari 108,29 pada Mei 2025 menjadi 113,00 pada Mei 2026. Selain inflasi tahunan, Sumut juga mencatat inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m) sebesar 0,89 persen dan inflasi tahun kalender (year-to-date/y-to-d) sebesar 0,67 persen.

“Inflasi tahunan terjadi karena kenaikan harga pada hampir seluruh kelompok pengeluaran masyarakat. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan inflasi mencapai 7,11 persen,” ujar Asim Saputra dalam laporan resmi BPS Sumut, Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, dari sebelas kelompok pengeluaran yang dipantau, seluruhnya mengalami kenaikan harga. Selain kelompok makanan, inflasi tinggi juga terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,73 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,49 persen, serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 3,22 persen.
BPS juga mencatat sejumlah komoditas yang paling dominan menyumbang inflasi tahunan di Sumut. Emas perhiasan menjadi penyumbang terbesar dengan andil 0,57 persen, disusul tomat sebesar 0,29 persen, beras 0,24 persen, cabai merah 0,18 persen, serta berbagai jenis ikan konsumsi seperti ikan dencis, ikan kembung, dan ikan tongkol.
Selain itu, kenaikan harga minyak goreng, daging ayam ras, biaya pendidikan perguruan tinggi, angkutan udara, cabai rawit, telur ayam ras, hingga telepon seluler juga ikut memberikan tekanan terhadap inflasi tahunan.

Sementara secara bulanan, inflasi Mei 2026 terutama dipicu oleh lonjakan harga tomat yang memberikan andil terbesar sebesar 0,34 persen, diikuti cabai merah sebesar 0,31 persen dan bawang merah sebesar 0,09 persen.

“Kenaikan harga sejumlah komoditas hortikultura masih menjadi faktor dominan yang mendorong inflasi pada Mei 2026,” kata Asim.

Di sisi lain, beberapa komoditas tercatat menahan laju inflasi. Penurunan harga terjadi pada daging ayam ras, udang basah, angkutan udara, ikan kembung, emas perhiasan, bawang putih, dan sejumlah komoditas pangan lainnya.

Berdasarkan wilayah, seluruh kabupaten dan kota yang menjadi sampel IHK di Sumatera Utara mengalami inflasi tahunan pada Mei 2026. Kota Gunungsitoli mencatat inflasi tertinggi sebesar 5,35 persen dengan IHK 115,10. Sementara Kabupaten Karo menjadi daerah dengan inflasi terendah, yakni 3,98 persen dengan IHK 112,81.

Untuk inflasi bulanan, seluruh daerah juga mengalami kenaikan harga, dengan inflasi tertinggi tercatat di Kabupaten Deli Serdang.

Asim menambahkan, tren inflasi tahun ini menunjukkan tekanan harga yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, inflasi tahunan Sumut pada Mei 2024 tercatat 4,26 persen, kemudian turun menjadi 1,11 persen pada Mei 2025, sebelum kembali meningkat menjadi 4,35 persen pada Mei 2026.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian terhadap stabilitas pasokan dan distribusi komoditas pangan strategis agar tekanan inflasi dapat dikendalikan,” pungkasnya. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Polda Sumatera Utara resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan ASEAN U-19 Toba 2026 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (1/6/2026). Sebanyak 2.081 personel gabungan disiagakan untuk mengawal perhelatan sepak bola internasional yang diikuti 11 negara Asia Tenggara dan Australia tersebut.

Apel dipimpin Wakapolda Sumut, Brigjenpol Sonny Irawan, mewakili Kapolda Sumut Irjenpol Whisnu Hermawan Februanto.

Dalam amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda, ditegaskan bahwa penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar yang harus dijaga bersama.

“Keberhasilan penyelenggaraan event ini bukan hanya menjadi kebanggaan Sumatera Utara, tetapi juga membawa nama baik Indonesia di mata dunia internasional,” kata Sonny saat membacakan amanat Kapolda.

Operasi “ASEAN U19 Toba-2026” digelar selama 13 hari, mulai 1 hingga 13 Juni 2026. Pengamanan melibatkan 1.320 personel Polri dan 761 personel dari instansi terkait, dengan pola pengamanan terpadu yang mengedepankan langkah preventif, preemtif, deteksi dini, serta penegakan hukum.

Ribuan personel tersebut akan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari kedatangan delegasi di Bandara Internasional Kualanamu, hotel tempat menginap peserta, lokasi latihan, hingga stadion yang menjadi arena pertandingan.

Turnamen ASEAN U-19 tahun ini akan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Australia, Kamboja, dan Filipina. Pertandingan dipusatkan di Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Madya Sumatera Utara, serta Stadion Teladan.

Laga perdana Timnas Indonesia melawan Myanmar yang digelar Senin malam menjadi salah satu fokus utama pengamanan. Selain pertandingan fase grup, aparat juga bersiap mengawal babak semifinal hingga final yang akan berlangsung pada 13 Juni 2026.

Dalam arahannya, Wakapolda meminta seluruh personel menjaga profesionalisme dan mengedepankan pelayanan humanis selama bertugas. Ia mengingatkan bahwa perhatian publik, termasuk tamu dan delegasi internasional, akan tertuju kepada Sumatera Utara selama turnamen berlangsung.

Berbagai potensi gangguan keamanan juga menjadi perhatian serius, mulai dari pencurian kendaraan bermotor di area parkir, gangguan terhadap suporter, hingga potensi keributan antarpendukung.

“Seluruh titik yang menjadi pusat aktivitas peserta dan tamu negara merupakan objek vital yang harus diamankan secara maksimal. Tingkatkan kepekaan, kesiapsiagaan, dan pelayanan kepada masyarakat agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tegasnya.

Dengan dimulainya Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Polda Sumut memastikan seluruh kekuatan pengamanan telah disiapkan untuk menyukseskan pesta sepak bola internasional tersebut.

Keamanan yang terjaga diharapkan tidak hanya menjamin kelancaran pertandingan, tetapi juga memperkuat citra Sumatera Utara sebagai tuan rumah yang aman, ramah, dan siap menyelenggarakan event bertaraf internasional.(Mabhirink Gutul)

Rimbumnews.com – Medan – Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “ASEAN U19 TOBA-2026” untuk mengamankan penyelenggaraan ajang internasional ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026 yang berlangsung pada 1 hingga 13 Juni 2026 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Sebanyak 2.081 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 1.320 personel Polri dan 761 personel unsur instansi terkait yang meliputi TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta petugas pengamanan internal (steward).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan langkah preventif yang didukung fungsi intelijen, preemtif, serta penegakan hukum guna memastikan seluruh rangkaian kejuaraan internasional berjalan aman dan lancar.

“Operasi ASEAN U19 TOBA-2026 dilaksanakan untuk menjamin keamanan seluruh peserta, official, perangkat pertandingan, suporter, hingga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan. Kami ingin memastikan event internasional ini berlangsung aman, tertib, lancar, dan sukses sehingga mampu memberikan citra positif bagi Sumatera Utara di mata nasional maupun internasional,” ujar Ferry, Senin (1/6/2026).

Menurut Ferry, pengamanan tidak hanya difokuskan pada stadion tempat pertandingan berlangsung, tetapi juga mencakup seluruh lokasi pendukung yang menjadi bagian dari kegiatan kejuaraan.

Sejumlah objek yang menjadi prioritas pengamanan antara lain Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Stadion Utama Sumatera Utara, Stadion Teladan Medan, Stadion Madya Atletik, Stadion Mini Pancing, Stadion Kebun Bunga, Lapangan Cadika, serta sejumlah hotel tempat menginap peserta dan official.

Selain itu, pengamanan juga mencakup seluruh rangkaian kegiatan seperti pertandingan sepak bola, sesi latihan, konferensi pers, ASEAN Football Festival, hingga seremoni pembukaan dan penutupan.

Ferry menjelaskan, pola pengamanan dilakukan dengan sistem berlapis melalui pembagian zona pengamanan yang terdiri dari Ring 1, Ring 2, dan Ring 3.

Ring 1 meliputi area dalam stadion dan lapangan pertandingan, Ring 2 mencakup area gerbang masuk dan selasar stadion, sedangkan Ring 3 berada di area luar stadion, kantong parkir, serta akses jalan menuju venue pertandingan.

“Setiap penonton yang memasuki stadion akan melalui pemeriksaan ketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti senjata tajam, flare, petasan, kembang api, minuman beralkohol, laser, maupun atribut yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda Sumut juga menyiapkan pengawalan dan pengamanan melekat terhadap para pemain, official, perangkat pertandingan, delegasi, serta tamu VIP dan VVIP mulai dari kedatangan di bandara, perjalanan menuju hotel, lokasi latihan, hingga venue pertandingan.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas selama turnamen berlangsung, personel gabungan juga akan melakukan rekayasa lalu lintas, pengaturan arus kendaraan, sterilisasi jalur utama menuju stadion, serta penataan kantong parkir guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.

“Kami juga telah menyiapkan Pos Pengamanan, Pos Kesehatan, Command Center yang terintegrasi dengan CCTV, hingga rute evakuasi dan skenario kontinjensi apabila terjadi situasi darurat. Semua langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman,” kata Ferry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat akan bertindak tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu jalannya kompetisi, termasuk tindakan provokasi, perusakan fasilitas stadion, maupun praktik pencaloan tiket.

Polda Sumut juga melakukan pemantauan terhadap pergerakan kelompok suporter, baik lokal maupun mancanegara, guna mengantisipasi potensi gesekan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama kejuaraan berlangsung.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, suporter, dan peserta untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Mari kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara mampu menjadi tuan rumah yang aman, ramah, dan profesional bagi penyelenggaraan event internasional,” pungkas Ferry.(Mabhirink Gutul)