Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan sikap tegasnya atas penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025, serta kasus perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Penrad menekankan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dan itu tidak bisa dikurangi. Siapa pun tidak boleh mengurangi hak asasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tegas Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan terkait HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Karena itu tidak ada yang boleh menguranginya dan tidak ada yang boleh mengamputasi HAM ini termasuk negara,” ujarnya.

Dia berpandangan, seringnya tindakan intoleransi terjadi karena masih adanya berbagai regulasi yang membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masih ada berbagai regulasi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tidak berjalan dengan seharusnya sesuai dengan konstitusi dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006,” jelasnya.

Penrad menilai regulasi yang masih diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu harus dikaji ulang dan direvisi.

“Untuk itu harus dikaji atau dilihat ulang dan direvisi, sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan itu mendapatkan jaminannya dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti ketidakhadiran negara ketika muncul kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Apalagi, lanjutnya, Kementerian HAM sempat mengeluarkan pernyataan ingin mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.

“Kemudian, sering kali negara tidak hadir ketika munculnya kejadian atau kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir menjamin setiap hak warga negara tanpa memandang latar belakang mayoritas atau minoritas.

“Ini merupakan bukti dari ketidakhadiran negara dan ketidaknetralan negara yang seharusnya menjadi penjamin atas setiap hak yang dimiliki warga negara dan masyarakat tanpa melihat latar belakang ataupun mayoritas dan minoritas karena ini hak kewargaan yang dijamin oleh negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan tegas.

“Selama penegakan hukum tidak dilakukan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan intoleransi dan kekerasan, ini akan menjadi legitimasi terhadap kelompok-kelompok intoleran lainnya untuk melakukan tindakan yang serupa di berbagai tempat,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran negara sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku intoleransi.

“Jadi penting sekali negara hadir memberikan jaminan dan penegakan hukum, sehingga ini menjadi efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran HAM terhadap hak beragama dan berkeyakinan,” katanya.

Penrad juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak gereja terkait situasi di lapangan. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pendirian rumah ibadah tetap berjalan sesuai izin yang sah.

“Saya juga sudah menghubungi ketua majelis jemaat Gereja GBKP Studio Alam Depok menanyakan situasi di sana dan saya juga akan menghubungi beberapa stakeholder terkait GBKP Studio Alam Depok ini,” ucapnya.

“Gereja GBKP Studio Alam Depok secara prosedural dan peraturan perundang-undangan sudah mendapatkan IMB untuk pendirian rumah ibadah di tempat yang sudah ditentukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Penrad juga meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk saling menghormati.

“Kepada stakeholder terkait, pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat ini bahwasanya hidup berbangsa dan bernegara ini bukan semena-mena pun sewenang-wenang. Kita tidak menganut undang-undang mayoritarianisme,” katanya.

“Pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah mendapatkan IMB. Maka masyarakat juga harus bisa melihat ini sebagai bagian dari hak kewargaan bagi GBKP,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Penrad juga meminta aparat keamanan mengusut dugaan provokasi yang berpotensi dilakukan oknum-oknum dari luar Kota Depok.

“Berdasarkan pengalaman kami dalam mengadvokasi berbagai kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak jarang provokasi itu muncul dari luar bukan dari warga sekitar. Oleh sebab itu, pihak keamanan atau kepolisian harus melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan penegakan hukum, sehingga kejadian ini tidak menjadi yurisprudensi terhadap kelompok-kelompok intoleran lain di mana pun,” tegasnya.

Terkait kasus Sukabumi, Penrad menyayangkan logika pemerintah yang dinilainya keliru.

“Yang di Sukabumi, sudah selesai konflik fisiknya. Tetapi rumah itu sendiri dalam kerangka pengawasan aparat keamanan dan stakeholder terkait. Itu yang tidak boleh terjadi. Ini merupakan kesalahan logika berpikir dalam konteks hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan merupakan hal yang tidak boleh dipisahkan dari HAM,” katanya.

Ia menilai pemerintah tidak netral dan justru melakukan tindakan yang keliru.

“Dalam posisi ini pemerintah sudah tidak adil. Pemerintah sudah menempatkan dirinya bukan menjadi pihak yang netral dengan mengawasi rumah retret itu, apalagi sempat Kementerian HAM melakukan blunder dalam menjamin pelaku kekerasan dan perusakan,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa logika penanganan kasus tersebut harus diperbaiki.

“Yang paling penting logikanya itu. Bukannya alih-alih melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku ini tetapi malah mengeluarkan statement untuk melakukan pengawasan rumah retret itu. Ini sama sebenarnya menjadikan korban ini sebagai pihak yang diawasi. Sudah menjadi korban, malah mereka pula yang diawasi. Seharusnya yang dilakukan adalah menjamin kebebasan terhadap rumah itu untuk tetap menjadi tempat retret, bukan malah diawasi supaya tidak dilakukan lagi (retret),” pungkas Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari aliansi tenaga honorer R2 dan R3 yang datang menyampaikan aspirasi mereka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para tenaga honorer R2 yang merupakan eks Tenaga Kontrak Honorer Kategori II (TKH 2) dan R3 yang tercatat sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar status mereka segera diangkat menjadi tenaga penuh waktu.

Para tenaga honorer tersebut menjelaskan bahwa mereka telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lolos, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) maupun Kepala BKN.

Pada kesempatan itu, mereka berharap DPD RI dapat menjadi jembatan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan kepastian status dan kejelasan masa depan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I DPD RI, lanjutnya, berkomitmen akan meminta kepada MenPANRB dan Kepala BKN untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para tenaga honorer tersebut.

“Bahwa yang menjadi hak bagi tenaga R2 dan R3 harus segera diberikan, apalagi sebagian besar dari mereka sudah mengabdi kepada pemerintah (negara) menjadi tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama. Hal ini harus menjadi prioritas dan kita pemerintah harus memberikan penghargaan kepada pengabdian mereka selama ini,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa keputusan agar tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu merupakan perjuangan bersama yang pernah disuarakan oleh para TKH 2 bersama DPD RI pada masa sidang ke-2 lalu.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kehadiran perwakilan tenaga honorer ke Komite I kali ini harus dicatat sebagai langkah lanjutan agar perjuangan tersebut tidak terhenti di tengah jalan dan tuntas hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan tenaga penuh waktu.

“Keputusan bahwa tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu adalah perjuangan bersama para TKH2 bersama DPD RI di masa sidang ke-2 yang lalu. Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu,” tegasnya.

Penrad juga menegaskan bahwa sebelum Komite I DPD RI mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, penting untuk memberikan beberapa rekomendasi agar langkah penyelesaian masalah tenaga honorer berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Sebelum kita melakukan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, saya pikir penting sekali sebelum mereka melakukan beberapa kebijakan, kita memberikan beberapa rekomendasi. Saya pikir ini harus dijadikan tanggung jawab negara, dan jangan sampai negara mengabaikan hak-hak kewargaan teman-teman yang menjadi honorer di negeri ini,” paparnya.

Selain itu, Penrad menyoroti revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses pembahasan. Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak melupakan penyelesaian status para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kemudian, karena akan dilakukan revisi atas ASN, jadi status teman-teman yang masih dalam tahapan atau status honorer atau tenaga kerja paruh waktu termasuk PPPK ini juga harus diselesaikan dengan apa pun kebijakannya,” pungkas Penrad.

Dalam waktu dekat, Komite I DPD RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB, BKN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti aspirasi aliansi tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I bertekad mendorong pemerintah agar dapat segera memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Transmigrasi.

RDP ini menjadi wadah bagi sejumlah kelompok tani untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Hadir sebagai pengadu antara lain perwakilan Kelompok Tani Sejahtera dari Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Kalimantan Timur; serta Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dari Sumatra Utara.

Berbagai masalah di lapangan diutarakan para petani. Salah satunya terkait penguasaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat dan praktik penggusuran warga dari tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.

Menanggapi aduan tersebut, hasil rapat menyepakati pembentukan tim investigasi mandiri BAP DPD RI.

Tim ini akan menindaklanjuti setiap aduan dan memastikan penanganan masalah sengketa tanah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam rapat, Anggota BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian memberikan tanggapan keras terkait ketidakhadiran pihak PTPN II yang dinilai berperan dalam konflik lahan dengan FKTL Sumatra Utara.

Penrad menegaskan bahwa pemanggilan PTPN II memiliki dasar konstitusional. Namun, ketidakhadiran pihak PTPN dinilai bentuk arogansi.

“Kita ketahui bersama, hampir selalu ada masalah yang berkaitan dengan PTPN di berbagai penjuru di Indonesia’. Ketidakhadiran PTPN II dalam rapat dengar pendapat ini mengesankan bahwa mereka arogan,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Jumat, 4 Juli 2025.

“DPD RI memanggil secara konstitusional karena kita punya payung hukum, tetapi mereka tidak hadir tanpa konfirmasi apa pun,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Penrad memaparkan sejarah panjang konflik tanah di wilayah FKTL. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki bukti sah bahwa lahan tersebut dulunya hanya dipinjam untuk kepentingan perkebunan pada masa kolonial.

“FKTL ini memiliki surat bahwa tanah mereka dipinjam oleh Belanda untuk perkebunan. Tetapi ketika republik ini merdeka, semua dirasionalisasi, nah diserahkan ke PTPN tanpa memandang ada perkampungan di situ. Tahun 60-an banyak masyarakat diusir dengan menggunakan isu PKI. Sejarah-sejarah inilah yang harus dilihat ulang, bagaimana masyarakat itu di-PKI-kan supaya mereka menyerahkan tanahnya,” papar Penrad.

Menurutnya, pengaduan FKTL sudah ia perjuangkan sejak lama bahkan sebelum ia menjabat sebagai anggota DPD RI.

“Saya sudah membawa FKTL ini bertahun-tahun yang lalu jauh sebelum saya duduk menjadi anggota DPD RI,” katanya.

Penrad mendesak agar persoalan FKTL segera diselesaikan melalui rekomendasi resmi DPD RI.

Ia menegaskan DPD RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk PTPN II.

“Soal FKTL, saya berharap ada rekomendasi kita karena sudah becek sekali di dalam. Semua bermain. Dengan PTPN II, itu khusus dipanggil lagi ke sini,” tegasnya.

Penrad menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa inti tuntutan rakyat hanya sederhana: agar tidak diusir dari tanah mereka sendiri.

“Rakyat ini cuma mau jangan diusir dari tanahnya. Saya pikir, tidak usah berpanjang-panjang. DPD RI saat ini membuat rekomendasi saja, kita lakukan investigasi dan turun ke lapangan,” tutupnya.[Tim]

Rimbunnews.com, Nias — Turnamen Futsal U-19 se-Kepulauan Nias yang memperebutkan Piala Pdt. Penrad Siagian resmi ditutup pada Senin, 16 Juni 2025.

<span;>Penutupan turnamen yang mempertandingkan tim-tim futsal putra dan putri dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias ini dihadiri langsung oleh Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, bersama sejumlah tokoh masyarakat, pelatih, pembina, dan stakeholder.

Laga semi final dan final menjadi puncak dari rangkaian kegiatan olahraga yang digelar untuk membangkitkan semangat generasi muda di Pulau Nias.

Dalam sambutannya, Pdt. Penrad menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan turnamen ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tidak terbatas kepada panitia. Kita sudah panjang bertemu dan berdiskusi sehingga acara ini bisa berjalan dengan baik. Juga kepada pembina dan pelatih, Sowua FC yang merupakan bagian dari tim. Terima kasih atas semua jeri lelahnya. Acara ini sudah selesai, dan bagi saya ini sudah berhasil,” ungkap Penrad di hadapan peserta dan penonton yang memadati lokasi pertandingan.

Penrad menegaskan bahwa keberhasilan turnamen ini sangat penting karena menjadi cerminan dari komitmen bersama dalam membina generasi muda.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa keberhasilan kegiatan perdana ini akan menjadi batu loncatan bagi kerja-kerja selanjutnya.

Saya selalu bilang begini, ‘kalau pengalaman pertama gagal, tidak akan ada yang percaya. Pengalaman pertama harus berhasil agar semua orang percaya’, dan ini berhasil,” tegasnya.

Tak lupa, Penrad menyampaikan kebanggaannya kepada para peserta, khususnya tim-tim yang lolos ke babak semi final dan final.

Adik-adik kami semua yang sudah lolos semi final dan final turnamen ini, selamat atas keberhasilannya,” katanya.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa turnamen ini bukan hanya ajang untuk unjuk kebolehan di lapangan futsal, melainkan memiliki tujuan sosial yang lebih dalam.

Ia ingin agar kegiatan ini menjadi sarana untuk mencegah anak-anak muda dari pengaruh negatif yang merusak masa depan.

“Turnamen ini bukan sekadar turnamen dalam bentuk olahraga sebenarnya. Ada banyak hal yang ingin kita capai melalui turnamen ini. Kita tahu di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia ini, kejahatan-kejahatan yang menggoda anak muda kita sangat banyak, baik dalam bentuk narkoba, judi, tawuran, perkelahian, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Penrad juga menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan semangat tim di tengah era digital yang serba individualistik.

Ia berharap turnamen ini menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Sudah hampir hilang semangat kebersamaan, gotong royong, persaudaraan, tim, dan kerja sama. Semua sudah hampir hilang, apalagi di era digitalisasi ini. Nah, salah satu tujuan turnamen ini adalah untuk menyemangati kembali semangat-semangat yang sudah hampir luntur itu,” ucapnya.

Menurutnya, peserta turnamen yang mayoritas berusia 19 tahun berada pada titik penting dalam hidup mereka, di mana mereka akan mulai melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar Pulau Nias.

Karena itu, ia berharap nilai-nilai yang ditanamkan dalam turnamen ini dapat mereka bawa dalam kehidupan di luar daerah.

“Adik-adik ini akan tamat SMA. Mereka mungkin akan ada yang melanjutkan study atau merantau ke luar kota atau ke luar Pulau Nias. Saya ingin, walaupun saya tidak yakin ini akan dijadikan indikator berhasil, paling tidak semangat sportivitas, kebersamaan, semangat mampu menghadapi tantangan, dan semangat juang ini akan mereka bawa,” ujarnya.

Penrad menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini tidak boleh berhenti hanya satu kali, melainkan harus terus dilanjutkan dan ditanamkan sebagai bagian dari kebiasaan generasi muda di Nias.

Ini harus menjadi sebuah kultur, habitus, atau habitat yang harus dibangun di generasi muda kita di Pulau Nias ini,” katanya.

Ia juga menyinggung hasil pertemuannya dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara beberapa waktu lalu, di mana ia menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam membangun masa depan anak-anak muda: pendidikan, kesehatan, dan semangat olahraga.

Kemarin saya bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, baik itu kepala dinas dan lain-lain. Saya mengatakan bahwa pendidikan, kesehatan, dan semangat olahraga ini adalah faktor untuk menyemangati generasi muda. Itu harus kita bangun bersama-sama,” tutupnya.

Acara penutupan turnamen ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Para peserta dan masyarakat tampak menyambut baik kegiatan ini dan berharap turnamen serupa dapat digelar secara rutin setiap tahunnya.

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momen kebangkitan semangat anak-anak muda Nias dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.[*]