Rimbunnews com, MEDAN — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Haranggaol, Kabupaten Simalungun, terkait keberadaan portal yang menghambat akses lalu lintas warga.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara.

Penrad menegaskan, keberadaan portal bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat medis.

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Penrad.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang layak.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga atas akses transportasi dan pelayanan publik.

Rimbunnews.com , Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam keras langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara yang terus melakukan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan laporan PT Socfindo terkait konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Penrad bahkan mensinyalir penanganan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa aparat kepolisian berada di pihak PT Socfindo dalam konflik lahan dengan masyarakat.

Menurutnya, pemanggilan masyarakat secara berulang berdasarkan laporan perusahaan, sementara persoalan pokok mengenai status dan penguasaan tanah belum diselesaikan, patut dipertanyakan.

“Jangan sampai dari cara penanganannya, masyarakat melihat dan menilai bahwa Polda Sumatra Utara justru mendukung Socfindo. Ini yang harus kita hindari. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Penrad mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa, sebelumnya telah ada rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kondisi lahan yang disengketakan berada dalam status quo.

Artinya, selama proses penyelesaian belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas di areal yang menjadi objek sengketa, termasuk aktivitas pemanenan.

Namun, menurut Penrad, kondisi tersebut justru tidak berjalan di lapangan karena PT Socfindo tetap melakukan aktivitas panen di areal yang masih dipersoalkan masyarakat.

“Rekomendasi RDPU dengan Kementerian ATR/BPN jelas, status quo. Artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di areal yang sedang disengketakan. Tetapi Socfindo justru melakukan panen. Inilah yang kemudian ditolak masyarakat dan akhirnya menjadi dasar munculnya laporan terhadap warga,” ujar Penrad.

Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Masyarakat, kata dia, tidak tiba-tiba melakukan penolakan, tetapi bereaksi karena adanya aktivitas perusahaan di tengah proses penyelesaian sengketa yang belum selesai.

Penegasan itu disampaikan Penrad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI di Kantor BP Batam Lantai 3, Kota Batam, Kamis, 17 September 2026.

Penrad mengatakan BAP DPD RI sengaja menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.

“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.

Penrad menjelaskan, persoalan Kampung Tua Batu Merah bukan baru kali ini dibahas BAP DPD RI. Menurutnya, forum RDPU telah digelar dua kali untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para pihak.

“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” katanya.

Dalam proses tersebut, BAP DPD RI membahas persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah yang menurut hasil pembahasan disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan.

Penrad menyebut luasan kawasan yang menjadi bagian dari pembahasan berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Dari hasil pembahasan, BAP DPD RI telah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.

Namun, Penrad menegaskan kewenangan BAP DPD RI tetap berada pada fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Forum tersebut bukan lembaga yang memutus sengketa secara yudisial.

“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Penrad juga menegaskan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.

Di tempat serupa, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) akibat hujan dengan intensitas tinggi.

Penrad meminta pemerintah tidak hanya bergerak ketika bencana terjadi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab banjir yang terus berulang setiap musim hujan.

Menurutnya, banjir harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, sistem drainase, serta memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi, masyarakat kembali menjadi korban. Ini menunjukkan ada persoalan yang harus diselesaikan secara serius, bukan hanya penanganan darurat ketika banjir sudah terjadi,” ujar Penrad.

Senator asal Sumatra Utara itu menilai, persoalan banjir tidak bisa hanya disebabkan oleh faktor cuaca. Ada berbagai aspek yang harus menjadi perhatian, seperti kondisi daerah aliran sungai (DAS), berkurangnya kawasan resapan air, hingga pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Air selalu mencari jalannya. Kalau kawasan resapan berkurang, sungai menyempit, dan tata ruang tidak dikendalikan dengan baik, maka dampaknya masyarakat yang paling merasakan,” katanya.

Penrad juga meminta pemerintah daerah di wilayah terdampak, seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Langkat, segera memperkuat langkah mitigasi bencana.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui perbaikan infrastruktur pengendali banjir, pembenahan drainase, serta penguatan sistem peringatan dini bagi masyarakat.

Anggota Komite I DPD RI ini menegaskan, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana.

“Pemerintah harus hadir memastikan warga yang terdampak mendapatkan perlindungan, bantuan, dan penanganan yang cepat. Namun lebih dari itu, pemerintah harus mencari akar persoalannya agar banjir tidak menjadi siklus yang terus berulang,” tegas Penrad.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara mencatat banjir terjadi di sejumlah wilayah akibat hujan deras. Di Kota Medan, ratusan rumah terendam, sementara di Kabupaten Langkat ribuan kepala keluarga terdampak akibat meningkatnya debit air sungai.

Penrad menilai penanganan banjir harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bencana hidrometeorologi terjadi.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Pertanahan karena dinilai masih memiliki paradigma yang berseberangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang berlangsung di Kompleks DPD RI, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Penrad, aturan pertanahan seharusnya menjadi turunan teknis dari UUPA atau setidaknya memiliki kedudukan yang sejajar, bukan justru bertolak belakang dalam paradigma maupun norma.

“Penyusunan RUU pertanahan tidak boleh berseberangan, berbanding terbalik dengan UU PA. Seharusnya undang-undang pertanahan itu merupakan turunan dari UU PA atau paling tidak sejajar, tapi bukan menjadi berbanding terbalik secara paradigma dan normanya,” ujar Penrad.

Ia menilai, regulasi pertanahan saat ini terlalu kuat dipengaruhi oleh rezim sertifikasi dan administrasi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak tanah masyarakat yang belum tercatat secara administratif justru dianggap sebagai tanah negara.

“Kita tahu dalam draft rancangan undang-undang pertanahan sekarang itu sangat kental rezim sertifikasinya, rezim administratif. Semua tanah yang belum ter-administrasi, yang belum tersertifikasi, itu dianggap milik negara. Itu kenapa sering terjadi konflik,” katanya.

Penrad menyebut persoalan agraria yang terjadi di Lampung merupakan gambaran dari ribuan konflik serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Ia mengungkapkan, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan terkait persoalan agraria dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan.

“Kita di DPD RI menerima ratusan dalam dua tahun terakhir yang saya ikuti melalui BAP DPD RI. Itu semua ratusan persoalan, dan lebih dari 90 persen adalah persoalan keagrariaan atau pertanahan,” ungkapnya.

Menurut Penrad, persoalan semakin rumit ketika kawasan permukiman masyarakat yang telah ada sejak lama justru masuk dalam kategori kawasan hutan.

Ia mencontohkan sejumlah kampung yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan karena kebijakan tata ruang.

“Jangankan perkampungan, kategori kecamatan pun bisa dikatakan kawasan hutan. Kampung-kampung yang ratusan tahun sebelum republik ini ada, dibuktikan dengan situs kuburan, sumur tua dan lainnya, semuanya bisa masuk menjadi hutan,” jelas Penrad.

Akibatnya, lanjut dia, terjadi tumpang tindih kewenangan yang kemudian membuka ruang munculnya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti dampak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya terkait konsep Bank Tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Ia mengatakan, keberadaan Bank Tanah membuat tanah adat berpotensi hanya menjadi Hak Pengelolaan (HPL), bukan hak kepemilikan masyarakat adat.

“Misalnya masyarakat adat tidak bisa lagi memiliki tanah adat karena semua tanah itu dimasukkan ke Bank Tanah dulu kemudian didistribusikan menjadi HPL. Tidak ada istilah kepemilikan atas tanah ulayat kalau kita melihat aturan Bank Tanah itu,” ujarnya.

“Kalau pakai Bank Tanah dalam UU CK dan turunannya, tidak ada istilah masyarakat adat punya hak milik ulayat. HPL cuma, yang kapan saja bisa diambil lagi oleh pemerintah,” sambungnya.

Penrad menegaskan, revisi UU Pertanahan harus tetap menjaga prinsip yang terkandung dalam UUPA. Menurutnya, UUPA merupakan salah satu regulasi yang paling berpihak kepada rakyat.

“Yang pertama harus dijaga, UU PA agar tidak diotak-atik karena hanya itu undang-undang yang pro rakyat yang saya lihat di republik ini,” kata Penrad.

Ia menilai, pendekatan sertifikasi telah mengabaikan sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Padahal, aspek sejarah tanah menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik agraria.

“Rezim sertifikasi ini meniadakan kesejarahan tanah atau historical tanah. Itu kenapa sangat susah menyelesaikan konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi maupun dengan pemerintah,” tuturnya.

Dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan, Penrad berharap perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus dirumuskan secara jelas. Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang harus masuk dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, kata dia, adalah prinsip rekognisi atau pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Tidak perlu kita meminta administrasi kepada negara. Harus ada pengakuan dari negara karena masyarakat adat lebih dulu muncul dibanding republik ini,” ujarnya.

Kedua, perlu adanya representasi masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah.

“Harus diakui ada representasi-representasi seperti lembaga adat, seperti Kesultanan Ternate atau masyarakat adat lainnya,” katanya.

Ketiga, menurut Penrad, harus ada kejelasan mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.

“Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat tapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya terhadap kelompok masyarakat adat, itu sama saja. Jadi tiga basis itu harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan rancangan undang-undang pertanahan,” pungkas Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com,Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan susunan pimpinan baru dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Kutai, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, Senator asal Jawa Timur Evita Maya ditetapkan sebagai Ketua BAP DPD RI menggantikan Ahmad Syauqi Soeratno, Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain Evita Maya, rapat pleno juga menetapkan Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, sebagai Wakil Ketua I BAP DPD RI.

Susunan lengkap pimpinan BAP DPD RI periode baru yakni:

Ketua: Evi Apita Maya (Jawa Timur)

Wakil Ketua I: Pdt. Penrad Siagian (Sumatra Utara)

Wakil Ketua II: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur)

Wakil Ketua III: Bisri As Shiddiq Latuconsina (Maluku)

Rapat pleno penetapan pimpinan baru tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Yoris Raweyai.

Dalam rapat itu, pimpinan berharap kepengurusan baru BAP DPD RI dapat memperkuat fungsi lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Selain itu, BAP DPD RI juga akan terus mengawal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan maladministrasi di daerah.

Penetapan pimpinan baru BAP DPD RI dilakukan setelah seluruh anggota rapat pleno menyatakan persetujuan.

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua I BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Ia mengatakan amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Sumatra Utara dan seluruh Indonesia.

“Syukur kepada Tuhan dan terima kasih atas kepercayaan dari Sub Wilayah Barat I yang memberikan amanat dan tanggung jawab kepada kami sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI,” ujar Penrad.

Penrad juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPD RI yang telah mendukung kepemimpinan baru di salah satu alat kelengkapan DPD RI tersebut.

Ia turut memberikan penghargaan kepada Ahmad Syauqi yang sebelumnya memimpin BAP DPD RI.

“Hormat dan terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Ahmad Syauqi yang dalam satu tahun membawa BAP DPD RI dalam suasana aktif dan progresif dalam menyelesaikan aduan masyarakat,” katanya.

Penrad menegaskan BAP DPD RI akan menjalankan tugas dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BAP harus menjadi ruang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menyampaikan persoalan kepada pemerintah.

“Kami akan gunakan tugas dan tanggung jawab ini untuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya di Sumatra Utara dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Penrad mengatakan BAP DPD RI akan memastikan setiap suara masyarakat mendapat perhatian dan persoalan yang dihadapi daerah dapat dicarikan solusi.

“BAP DPD RI akan memastikan suara-suara yang selama ini tidak pernah terdengar di ruang pengambil kebijakan akan didengar. Persoalan yang membelit akan diurai dan dicarikan jalan keluar,” tutur Penrad.

Ia menambahkan, BAP DPD RI hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat.[]

 

Rimbunnews.com, Simalungun — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menindaklanjuti laporan masyarakat Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, terkait persoalan status lahan yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran terkait, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Penrad menegaskan bahwa penyelesaian persoalan reforma agraria harus berpedoman pada aturan yang berlaku serta memastikan masyarakat menjadi pihak yang memperoleh hak atas tanah.

Persoalan Pondok Buluh sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Pdt. Penrad Siagian terkait adanya ancaman pengosongan lahan dan pemasangan plang milik PT Taman Mandiri di kawasan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Penrad menjelaskan, berdasarkan ketentuan reforma agraria, masyarakat merupakan subjek utama penerima manfaat, bukan pemerintah maupun perusahaan.

Hal itu, kata dia, juga telah ditegaskan dalam pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI pada 17 Juni 2026 lalu.

“Objek TORA itu jelas bukan pemerintah maupun perusahaan. Objek TORA itu subjeknya adalah masyarakat. Itu juga sudah ditegaskan Wakil Menteri ATR/BPN saat RDP di DPD RI yang turut dihadiri perwakilan Pemkab Simalungun,” ujar Penrad dalam keterangannya.

Menurut Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ini, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang dan regulasi yang harus menjadi prinsip dalam penyelesaian persoalan lahan di Pondok Buluh.

“Ini soal undang-undang, soal regulasi. Karena itu saya pikir, itu menjadi prinsip,” katanya.

Penrad mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengosongan lahan yang telah mereka tempati sejak 1994. Masyarakat juga telah mengusulkan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018.

Setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan, lahan itu menjadi objek landreform yang secara aturan diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, muncul persoalan setelah adanya pengelolaan oleh pihak lain yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

“Kalau sudah lepas bebas atau dilepaskan kemudian menjadi putih, maka tidak ada lagi urusan itu menjadi hak kelola. Batasan konstitusionalnya kemudian masyarakat punya hak,” tegas Penrad.

Ia mengatakan, hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanah yang prosesnya telah berjalan melalui reforma agraria.

“Yang sekarang terpenting kita jalankan bahwasanya masyarakat memiliki hak atas tanahnya dan proses itu sudah terjadi, sudah ditorakan, maka sudah dialihfungsikan kegunaannya,” ujarnya.

Penrad meminta seluruh pihak mendukung pelaksanaan aturan reforma agraria serta membantu memfasilitasi masyarakat agar memperoleh kepastian hak atas tanah.

“Kita dukung saja undang-undang yang berlaku sekarang, kemudian membantu dan memfasilitasi masyarakat untuk memiliki itu,” katanya.

Meski demikian, Penrad mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan memastikan verifikasi objek dan subjek reforma agraria berjalan dengan baik. Langkah tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik di kemudian hari.

“Seperti yang diperingati Pak Sekda, yang paling penting jangan nanti kemudian menimbulkan konflik di kemudian hari. Maka verifikasi objek dan verifikasi subjek itu sangat penting untuk dikawal,” jelasnya.

Penrad menyebut, dalam RDPU BAP DPD RI sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan telah memberikan penjelasan terkait status kawasan Pondok Buluh. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan maupun kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.

“Yang penting bagi saya, perubahan-perubahan kebijakan atau kelalaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, jangan menjadikan rakyat menjadi korban. Itu prinsip bagi kita,” pungkas Penrad.[]

 

Rimbunnews.com,Medan — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengaduan masyarakat Desa Abidin terhadap PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI).

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 202, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara itu membahas persoalan pembangunan beronjong di sekitar aliran Sungai Belawan yang diduga berdampak terhadap abrasi dan meningkatnya ancaman banjir bagi permukiman warga.

RDP dihadiri pihak PT Indoking, masyarakat Desa Abidin, BBWS Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta instansi terkait.

Dalam rapat, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki hak, namun pelaksanaan hak tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Perusahaan memiliki hak menjalankan usahanya, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan terbebas dari ancaman banjir. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Penrad.

Ia mengatakan, RDP lanjutan ini bertujuan merumuskan langkah penyelesaian berdasarkan laporan masyarakat, pihak perusahaan, dan hasil verifikasi instansi pemerintah.

Menurut Senator asal Sumatra Utara ini, aturan terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) harus ditegakkan agar setiap pembangunan di sekitar sungai memiliki batasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penrad menyebutkan terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian, yakni keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyelesaian, menunggu hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta pembangunan beronjong pengaman di kawasan permukiman warga dengan tetap mengikuti aturan teknis.

“Seluruh proses harus melibatkan masyarakat dan setiap perkembangan laporan harus disampaikan kepada kami sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI,” katanya.

Sementara, perwakilan BBWS Sumatera II menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI belum mengajukan izin kepada BBWS, padahal setiap pembangunan di wilayah sungai wajib mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

BBWS menjelaskan, berdasarkan pemantauan awal belum ditemukan indikasi pengalihan aliran sungai, namun pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan dampaknya terhadap arus Sungai Belawan. Lokasi perusahaan dan permukiman warga berada di kawasan tikungan sungai yang rawan banjir sehingga membutuhkan penanganan bersama.

Selanjutnya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyampaikan telah melakukan verifikasi lapangan pada 6 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen lingkungan PT IAAI dinyatakan belum lengkap dan masih dalam proses revisi karena belum memiliki Persetujuan Lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga meminta agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan dampak yang dirasakan warga Kota Medan, meskipun lokasi perusahaan secara administratif berada di Kabupaten Deli Serdang.

Perwakilan masyarakat Desa Abidin menyampaikan bahwa pembangunan beronjong PT IAAI menyebabkan perubahan arus air yang berdampak pada abrasi di kawasan permukiman.

Warga menyebut jarak permukiman dengan tebing sungai sebelumnya sekitar 15 meter, namun kini terus terkikis hingga mengancam rumah warga.

Masyarakat berharap apabila beronjong perusahaan tetap dipertahankan, maka perlu dibangun beronjong pengaman di kawasan permukiman untuk mengurangi risiko banjir dan abrasi.

Menanggapi itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri, Fantas Sinaga, menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut bersama masyarakat dan pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan BBWS Sumatra II untuk mendapatkan arahan teknis.

Dari hasil RDP, DPD RI Sumatra Utara merekomendasikan agar PT IAAI, BBWS Sumatera II, serta pemerintah daerah segera berkoordinasi untuk merealisasikan langkah perlindungan bagi warga terdampak.

Selain itu, DPD RI meminta adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, serta memastikan keterlibatan masyarakat dan transparansi dokumen perizinan dalam proses penyelesaian.

“Prioritas utama adalah memastikan hak masyarakat terlindungi, keselamatan warga terjamin, dan penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tutup Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com,Medan — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian mengunjungi kediaman Shella Puspita Sari, salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan perusahaan scam online di Kamboja yang berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui advokasi yang dilakukannya.

Kunjungan tersebut dilakukan Pdt. Penrad Siagian di rumah keluarga Shella di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin malam, 27 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Penrad berbincang langsung dengan Shella bersama keluarganya terkait pengalaman yang dialami selama berada di Kamboja. Ia juga memberikan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban.

Shella Puspita Sari sebelumnya berhasil dipulangkan dari Kamboja bersama anaknya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Ia merupakan korban perusahaan scam online yang awalnya berangkat ke Kamboja karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.

Saat mengunjungi rumah Shella, Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Shella menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumatra Utara, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.

“Saat ini saya berada di kediaman Bapak Shella, di mana beberapa hari yang lalu kita berhasil memulangkan Shella dari Kamboja. Shella adalah korban penipuan yang berangkat ke Kamboja karena godaan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang besar,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, setelah tiba di Kamboja, Shella justru mengalami perlakuan yang jauh dari harapan. Ia menjadi korban kekerasan, penyekapan, hingga tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan oleh perusahaan tersebut.

“Tetapi sesampainya di sana dan bekerja di perusahaan scam online, Shella justru mendapat perlakuan kekerasan hingga disekap dan tidak mendapatkan apa-apa (gaji). Dia malah harus membayar berbagai utang yang diberikan oleh perusahaan,” katanya.

Penrad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja yang menawarkan penghasilan besar dalam waktu singkat.

Senator asal Sumatra ini menegaskan, banyak warga Indonesia yang menjadi korban karena terjebak dalam jaringan perusahaan scam online.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sumatra Utara dan anak-anak muda agar lebih cerdas memilih, melihat, dan berhati-hati dalam melihat peluang-peluang kerja terutama di Kamboja,” ujar Penrad.

“Kita tahu kalau di sana kita akan menjadi korban. Karena itu saya mengimbau dan mengajak agar kita menolak pekerjaan-pekerjaan dan godaan-godaan yang ditawarkan kepada khususnya anak-anak muda di Sumatra Utara untuk berangkat ke Kamboja. Dengan demikian kita mencegah tindak kekerasan karena mereka akan menjadi korban-korban kekerasan dan menjadi korban TPPO,” lanjutnya.

Sementara itu, Shella Puspita Sari menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya selama berada di Kamboja.

Ia mengaku mengalami penyiksaan fisik hingga terlantar sebelum akhirnya mendapatkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.

“Buat teman-teman yang ada di Indonesia khususnya di Sumatra Utara, saya berharap agar teman-teman tidak mau pergi ke Kamboja. Karena saya adalah korban yang sudah disekap, di setrum, dan disiram air panas,” ungkap Shella.

Shella juga mengaku pernah ditelantarkan di pinggir jalan di Kamboja. Ia berharap kisah yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar.

“Saya juga pernah terlunta-lunta di pinggir jalan di Kamboja. Apa yang saya alami ini adalah kejadian nyata, dan itu sangat menyedihkan. Saya berharap teman-teman tidak pergi ke Kamboja,” katanya.

“Jangan mau diiming-imingi dengan gaji besar untuk berangkat ke Kamboja. Saya memohon kepada teman-teman semua,” tambahnya.

Shella juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian yang telah membantu proses pemulangannya hingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan anak-anaknya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian karena sudah membantu saya pulang ke Sumut, hingga akhirnya saya bertemu dengan keluarga dan anak-anak saya. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak dewan karena hanya bapak yang bisa membantu kepulangan saya,” ujar Shella.

Ayah Shella, Teguh Priyadi, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar.

“Kami keluarga Shella memohon kepada yang masih mampu dan masih muda kalau mau bekerja dengan baik alangkah bagusnya bekerja di Indonesia. Walaupun gaji sedikit, kita tidak perlu berpikir hal-hal yang negatif,” kata Teguh.

Menurutnya, pengalaman yang dialami putrinya menjadi bukti bahwa tawaran pekerjaan dengan gaji besar di Kamboja dapat menjadi jebakan yang berujung pada penderitaan.

“Karena kenyataannya putri saya Shella sampai terakhir dipulangkan oleh Pdt. Penrad Siagian, dia sempat terlantar. Jadi kami memohon agar tidak tergiur iming-iming yang menggiurkan dengan gaji yang sangat besar. Semua itu nonsense,” ujarnya.

Teguh juga mengapresiasi perjuangan Pdt. Penrad Siagian yang telah membantu pemulangan putrinya.

“Kami juga menyampaikan kepada Senator Pdt. Penrad Siagian, banyak terima kasih. Tanpa dukungan dan bantuan dari beliau, mungkin kami pun tidak akan sanggup dan tidak akan bisa memulangkan putri kami,” katanya.

“Satu yang harus digarisbawahi, janganlah tergiur iming-iming dan janji-janji dengan gaji yang besar dan lain sebagainya. Kalau di negara orang, kalau tidak rezeki, penyiksaan yang diterima,” sambung Teguh.

Sementara itu, ibu Shella, Herlinawati, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan Pdt. Penrad Siagian.

“Terima kasih banyak untuk kebaikan yang telah dilakukan Pdt. Penrad Siagian kepada keluarga kami, putri kami akhirnya sudah pulang berkat bantuan bapak pendeta. Hanya Allah-lah yang dapat membalas kebaikan bapak pendeta,” ucap Herlinawati.[]