RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2026).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., Pejabat Utama (PJU), para perwira, kapolsek jajaran, personel Polres Serdang Bedagai, serta pengurus Bhayangkari Cabang Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kesetaraan peran antara polisi wanita dan polisi pria dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Tema HUT Polwan tahun ini, ‘One Police Woman, Extraordinary Impact’, menegaskan bahwa Polwan memiliki peran strategis yang setara dengan rekan pria dalam mendukung tugas institusi. Kami berkomitmen untuk terus mendukung kesetaraan dan pemberdayaan Polwan di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kapolres.

Ketua Panitia Pelaksana, Kabag SDM Polres Sergai Kompol Eva S. Sinuhaji, melaporkan bahwa peringatan tahun ini dirangkaikan dengan pelbagai kegiatan sosial dan edukasi masyarakat.

“Rangkaian acara diisi dengan program Polwan Go to School untuk mengedukasi pelajar mengenai bijak bermedia sosial dan keselamatan berlalu lintas, serta penyaluran bakti sosial kepada masyarakat dan purnawirawan Polwan,” kata Kabag SDM.

Dukungan juga disampaikan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Serdang Bedagai, Brenda Jhon Sitepu. Ia mengapresiasi dedikasi Polwan yang dinilainya konsisten memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami bangga atas kontribusi Polwan dalam menjaga keamanan dan pelayanan publik. Semangat tema tahun ini diharapkan terus memotivasi Polwan untuk memberikan kontribusi terbaiknya,” tutur Ketua Cab. Bhayangkari.

Puncak peringatan ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang diserahkan secara simbolis kepada personel Polwan termuda dan tertua di lingkungan Polres Serdang Bedagai, lalu diakhiri dengan sesi foto bersama.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Sergai – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil tangkap terduga pelaku pencurian meteran air sebanyak 122 unit yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Aksi pencurian pertama sebanyak 20 unit dari Dinas PUTR di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (3/7/26), dan kedua sebanyak 102 unit dari rumah masyarakat di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (20/7/26).

Setelah mendapat laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial MS (29) alias M, dan R (21) alias B, Rabu (2/9/26) pukul 02.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamaban, Rabu (2/9/26) sekitar Pukul.02.00 Wib.

Atas aksi dugaan pencurian olek kedua warga Serdang Bedagai ditaksir kerugian sekitar Rp.48.800.000,- (Empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Kamis (3/9/26).

Dari haasil interogasi lanjutnya, terungkap bahwa para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, serta menjual hasil curian ke penampung (Pembeli) barang bekas.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian, Ungkapnya.

“Atas peristiwa pencurian ini, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun”, Pungkasnya. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Karo – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M.B.A. (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.

J.S.A. diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket M.B.A.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Karo – Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin rapat koordinasi terkait penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Purpur Sage Wira Satya Negara Polsek Simpang Empat dan dihadiri Wakapolres Karo Kompol J. Sitompul, S.H., Kabag Ops Kompol J. Tarigan, S.H., para PJU Polres Karo, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., serta Kapolsek Tiganderket AKP E. H. Tarigan, S.H.

Dalam arahannya, Kapolres Karo menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan perhatian terhadap kondisi kesehatan personel Polri yang bertugas di lokasi pengungsian maupun pos-pos penanggulangan bencana, termasuk personel Brimobda Sumatera Utara.

Selain itu, Kapolres meminta agar kebutuhan akomodasi personel di lapangan dapat dipenuhi tepat waktu sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kendala.
Personel juga diminta untuk aktif membantu pelaksanaan kegiatan di posko-posko penanggulangan bencana serta memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga yang masih melakukan aktivitas di kawasan zona merah Gunung Sinabung.

Masyarakat yang beraktivitas di kawasan perladangan diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Sinabung demi keselamatan bersama.
Kapolres Karo juga menekankan pentingnya dukungan perlengkapan perorangan lapangan (kaporlap) bagi personel yang bertugas, sehingga seluruh anggota dapat menjalankan tugas secara optimal dalam kondisi dan situasi bencana.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Polres Karo memastikan kesiapsiagaan personel serta sinergi dalam penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan personel di lapangan.(Mabhirink Gutul)

#polriuntukmasyarakat
#polreskaro

 

Rimbunnews.com – Karo – Polres Karo bersama personel BKO Satuan Brimob Polda Sumut terus memberikan pelayanan kepada warga terdampak erupsi Gunung Sinabung yang berada di posko pengungsian Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, Jumat (4/9/2026).

Pelayanan tersebut dilakukan dengan membantu mobilitas warga Desa Kuta Tengah yang masih memiliki keperluan di desa asal. Personel memberikan layanan antar-jemput dari posko pengungsian menuju Desa Kuta Tengah maupun sebaliknya.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan kebutuhan warga pengungsi tetap terpenuhi di tengah situasi erupsi Sinabung.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, menjelaskan, kehadiran personel di lokasi pengungsian tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Polri hadir untuk membantu masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan mobilitas warga pengungsi yang memiliki keperluan penting. Kami bersama personel BKO Brimob akan terus memberikan pelayanan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan selama berada di pengungsian,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti arahan petugas dan tidak kembali ke wilayah yang masih berpotensi terdampak erupsi sebelum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami mengajak warga untuk tetap berada di lokasi pengungsian dan mengikuti setiap imbauan serta informasi resmi terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung,” katanya.

Pelayanan antar-jemput tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya warga yang harus meninggalkan tempat tinggalnya akibat ancaman erupsi Gunung Sinabung.(Mabhirink Gutul)

(lebih…)

 

Rimbunnews.con – Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film.

Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, korban justru diarahkan terus-menerus melakukan transfer uang dengan dalih deposit.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Bayu menjelaskan, modus tersebut dimulai dengan pembuatan iklan di media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads. Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta.

Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian secara otomatis diarahkan masuk ke dalam grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.

Namun, ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para pelaku kemudian kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka pada 19 Agustus 2026. Selain CMA dan MM, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menindak berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keuntungan instan di media sosial yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunbews.con –  Medan -:Polri terus memperkuat pengamanan dan pelayanan masyarakat menyusul aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 08.00 WIB, Gunung Sinabung masih berstatus Level III (Siaga). Meski intensitas asap kawah mengalami penurunan, Polri bersama Pemerintah Kabupaten Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

Berdasarkan data dari Polda Sumatera Utara, asap kawah Gunung Sinabung terpantau berwarna putih hingga kelabu dengan ketinggian 50–300 meter di atas puncak kawah.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penurunan intensitas asap tidak menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Polri bersama unsur terkait terus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan.

“Meskipun intensitas asap kawah menurun, status Gunung Sinabung masih Level III atau Siaga. Karena itu, Polri bersama Pemkab Karo dan TNI tetap memperkuat kesiapsiagaan. Masyarakat kami minta tetap tenang, tetapi waspada, mengikuti setiap arahan petugas, dan tidak memasuki zona yang dinyatakan berbahaya,” ujar Trunoyudo.

374 Warga Masih Berada di Pengungsian

Hingga pagi ini, sebanyak 374 warga Desa Kuta Tengah masih berada di lokasi pengungsian Jambur Desa Suka Tepu.

Polri bersama Pemkab Karo dan TNI terus memastikan keamanan serta kebutuhan dasar masyarakat selama berada di pengungsian. Bantuan dari Kapolda Sumut telah disalurkan berupa selimut, makanan ringan, minuman, dan snack anak.

Polri juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak terdampak. Satbinmas Polres Karo melaksanakan trauma healing bagi anak-anak di lokasi pengungsian.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga kondisi psikologis. Anak-anak menjadi perhatian kami agar tetap merasa aman dan mendapatkan pendampingan selama berada di pengungsian,” kata Trunoyudo.

202 Personel Gabungan Tetap Siaga

Sebanyak 202 personel gabungan dari Ditsamapta, Brimobda Polda Sumut, dan Polres Karo masih disiagakan di sejumlah titik pantau dan lokasi posko pengungsian.

Personel melakukan pemantauan aktivitas Gunung Sinabung, pengamanan wilayah, pelayanan masyarakat, serta siap mendukung proses evakuasi apabila terjadi peningkatan situasi.

Polri juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemkab Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait untuk memastikan setiap perkembangan dapat segera direspons secara cepat dan terkoordinasi.

Polri Bantu Tangani Dampak Abu Vulkanik

Selain menjaga masyarakat di pengungsian, personel Polri juga melakukan penanganan terhadap dampak abu vulkanik.

Personel Brimob Polda Sumut bersama personel yang BKO membantu melakukan penyiraman ruas jalan terdampak abu vulkanik menggunakan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi dampak abu dan menjaga keamanan serta kenyamanan aktivitas masyarakat.

Dukungan pelayanan kesehatan, dapur lapangan, logistik, serta sarana operasional juga disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat selama proses penanganan.

“Personel tetap berada di lapangan dan siap bergerak apabila terjadi perubahan situasi. Prioritas kami adalah memastikan masyarakat aman, kebutuhan pengungsi terpenuhi, dan setiap potensi risiko dapat diantisipasi sedini mungkin,” jelas Trunoyudo.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, mengikuti setiap imbauan dan arahan personel Polri bersama tim gabungan, serta tidak memasuki zona yang dinyatakan berbahaya.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker apabila berada di wilayah terdampak abu vulkanik dan selalu mengikuti informasi resmi dari PVMBG, pemerintah daerah, serta petugas di lapangan.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang, jangan panik, tetapi jangan lengah. Ikuti arahan personel Polri dan tim gabungan di lapangan. Apabila ada perintah evakuasi, segera ikuti dan jangan menunda,” tegas Trunoyudo.

Polri bersama Pemkab Karo, TNI, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung serta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan kondisi di lapangan dan rekomendasi resmi.

Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 08.00 WIB, tidak terdapat korban jiwa.(Mabhirink Gutul (

 

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.

Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti digital dan pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.

Pemantauan terus dilakukan. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel Ditressiber kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.

Dari sejumlah rekaman digital tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.

“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik dan pengguna akun TikTok tersebut.

Setelah identitas pelaku diketahui, personel Ditressiber melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditressiber Polda Sumut dalam menjaga ruang digital dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Asahan  – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online, terdiri dari enam laki-laki inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan Tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Pengungkapan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Bagan Asahan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Kapolres selanjutnya memerintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap praktik perjudian online tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan personel operasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra, C, S.Tr.I.K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian online. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian online tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard komputer, serta lima unit telepon seluler berbagai merek, salah satunya diduga digunakan sebagai akun induk.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang terdiri dari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000.

Pengungkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com –  Tapanuli Selatan –
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas kurang lebih 47 hektare di Kecamatan Arse untuk mendukung redistribusi tanah tahun 2026/2027.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).

Bupati Gus Irawan mengatakan, potensi TORA di Kecamatan Arse tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah (BBT) dan GTRA Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong proses penataan aset melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara, khususnya untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027.

Selain penataan aset, Tapsel juga mendapat target penataan akses sebanyak 200 kepala keluarga (KK). Penataan akses tersebut diarahkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendampingan dan peningkatan keterampilan agar tanah yang nantinya memperoleh kepastian hak dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Gus Irawan menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya menyelesaikan aspek legalitas atau kepemilikan tanah. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Tapsel yang sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan. (Nurdin Nasution)