RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Seli Serdang – Polresta Deli Serdang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi personel untuk memperkuat keimanan sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas.

Kegiatan dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira dan personel Polresta Deli Serdang, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang. Turut hadir penceramah Ustad Dr. Drs. H. Amhar Nasution, M.A

Rangkaian kegiatan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan saritilawah, kemudian dilanjutkan sambutan Kapolresta serta tausiyah keagamaan.

Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang mengatakan peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga kesempatan untuk mengingat perjuangan dan meneladani akhlak Rasulullah SAW.

“Semoga melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini kita senantiasa mengingat dan meneladani akhlak serta ajaran-ajaran yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW,” ujar Kapolresta.

Tausiyah yang disampaikan Ustad Dr. Drs. H. Amhar Nasution, M.A turut mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menerapkan nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan ramah tamah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, khidmat, serta lancar.

Melalui peringatan tersebut, Polresta Deli Serdang berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dapat menjadi pedoman bagi personel dalam menjalankan tugas secara profesional, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.( Mabhirink Gutul)

Narasumber  : Humas Polresta DS.

 

Rimbunnews.com – Medan – Bid Humas Polda Sumatera Utara berbagi kasih dengan membagikan nasi bungkus kepada sopir, pengemudi becak motor, pengemudi ojek online (ojol), serta masyarakat di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama personel Bid Humas Polda Sumut.

Kombes Pol Ferry mengatakan, kegiatan Jumat Berkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan rasa berbagi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sehari-hari bekerja mencari nafkah di jalan.

“Ini adalah bentuk berbagi kasih dari Bid Humas Polda Sumut kepada masyarakat. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi saudara-saudara kita,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, kegiatan sosial tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kedekatan dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.

“Kami ingin Polri selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan, tetapi juga melalui kepedulian dan kebersamaan,” katanya.

Pembagian nasi bungkus dilakukan secara langsung kepada para sopir, pengemudi becak motor, ojol dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jalan Sisingamangaraja.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Sibolga – Polres Sibolga menangkap terduga pelaku penusukan yang menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial AN (33) ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar luas.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, peristiwa bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.

Terduga pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat. Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri. Polres Sibolga kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya.
Dalam waktu sekitar enam jam, sekitar pukul 17.20 WIB personel Polres Sibolga yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban berhasil mengamankan terduga pelaku AN di Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam Penangkapan tersebut turut juga Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., bersama Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., beserta anggota.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dalam waktu relatif singkat itu menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat. Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Tanjung Morawa – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).

Tim URC Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian, Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya. Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.

Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana,” tutupnya. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan Labuhan – Gerak cepat Polda Sumatera Utara melalui Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Lima orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin.

Korban diketahui bernama Refansyah (19), warga Jalan Metal No. 13, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TGSN (Pr,18), JG (19), GT (20), IG (18) dan F (20). Para pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., pada Jumat (18/9) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat personel setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi korban bertemu dengan para pelaku hingga lokasi korban ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu.

Dijelaskannya, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial OMI. Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.

Korban kemudian diajak membeli sate dan selanjutnya dibawa menuju sebuah tempat kos. Tidak lama berada di lokasi tersebut, sejumlah pelaku datang dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban menggunakan senapan angin.

Korban kemudian dibawa menuju dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal. Di lokasi tersebut korban ditinggalkan, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya dan satu unit handphone dibawa oleh para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” jelasnya.

Setelah korban tiba di lokasi kos, beberapa pelaku kemudian datang dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Korban selanjutnya dipukul dan diancam menggunakan senapan angin.

“Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti. Setelah itu korban dibawa ke lokasi lain dan sepeda motor serta handphone miliknya diambil oleh para pelaku,” tambah Kompol D. Raja Putra.

Usai kejadian, para pelaku kembali ke tempat kos dan kemudian menyembunyikan dua pucuk senapan angin di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi. Para pelaku selanjutnya berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait bersama personel kemudian mengetahui keberadaan para pelaku. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kelima pelaku beserta sepeda motor milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang meresahkan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kelima pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para pelaku( diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(Mabhirink Gutul)

Penegasan itu disampaikan Penrad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI di Kantor BP Batam Lantai 3, Kota Batam, Kamis, 17 September 2026.

Penrad mengatakan BAP DPD RI sengaja menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.

“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.

Penrad menjelaskan, persoalan Kampung Tua Batu Merah bukan baru kali ini dibahas BAP DPD RI. Menurutnya, forum RDPU telah digelar dua kali untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para pihak.

“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” katanya.

Dalam proses tersebut, BAP DPD RI membahas persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah yang menurut hasil pembahasan disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan.

Penrad menyebut luasan kawasan yang menjadi bagian dari pembahasan berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Dari hasil pembahasan, BAP DPD RI telah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.

Namun, Penrad menegaskan kewenangan BAP DPD RI tetap berada pada fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Forum tersebut bukan lembaga yang memutus sengketa secara yudisial.

“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Penrad juga menegaskan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.

Di tempat serupa, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.

 

 

Rimbunnews.com, KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo terus memantau kondisi para siswa SMK Negeri 1 Merdeka, Kecamatan Merdeka, yang mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bupati Karo Antonius Ginting melalui Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Jumat (18/9/2026), menjenguk para siswa yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Amanda, Berastagi.

Dalam kunjungan tersebut, Komando Tarigan memberikan penghiburan sekaligus menanyakan kondisi terkini para pelajar. Ia meminta agar seluruh pasien mendapat pemantauan dan perhatian secara menyeluruh hingga kondisi mereka dinyatakan pulih.

Wakil Bupati Karo turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dr. Immanuel Sinuhaji dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karo Hesti Maria Br. Tarigan.

Berdasarkan data hingga Jumat (18/9/2026), terdapat 29 siswa SMK Negeri 1 Merdeka yang sempat menjalani perawatan di RS Amanda. Sebagian di antaranya telah diperbolehkan pulang, sehingga saat ini tersisa 18 siswa yang masih menjalani perawatan dan pemantauan medis.

Selain itu, dua siswa telah dirujuk ke rumah sakit di Kota Medan, masing-masing ke RSUP H. Adam Malik dan RS Haji Medan, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di tengah proses penanganan para siswa, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Merdeka Cinta Rakyat, Dodi Manda Sembiring, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat MBG, atas kejadian tersebut.

“Kami meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat ini,” ujar Dodi.

Dodi juga memastikan pihaknya bersama pihak terkait akan bertanggung jawab terhadap biaya serta proses penyembuhan para pasien hingga tuntas.

Menu Ikan Nila Dilaporkan Berbau dan Terasa Asam

Gangguan kesehatan tersebut bermula pada Senin (14/9/2026), setelah makanan MBG dibagikan kepada siswa SMK Negeri 1 Merdeka.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Penanggung Jawab (PIC) sekolah, Tangsi Bangun, melaporkan kepada Ahli Gizi SPPG Karo Merdeka Cinta Rakyat bahwa menu ikan nila sambal ijo yang dibagikan kepada siswa berbau dan terasa asam sehingga dinilai tidak layak dikonsumsi.

Mendapat laporan tersebut, pihak SPPG langsung mendatangi sekolah untuk melakukan pengecekan. Setelah mencicipi makanan, pihak SPPG membenarkan adanya penurunan kualitas pada menu tersebut.

Sebagai langkah awal, seluruh ompreng makanan, baik yang telah maupun belum disantap siswa, kemudian ditarik dari sekolah.

Namun, sekitar 10 menit setelah pihak SPPG kembali ke dapur pusat, laporan mengenai siswa yang mulai mengalami gangguan kesehatan kembali diterima.

Sekitar pukul 12.29 WIB, Ahli Gizi SPPG mendapat laporan bahwa sejumlah siswa mengalami keluhan berupa kebas pada bagian mulut serta gatal-gatal pada tangan dan kaki. Keluhan kemudian dialami oleh sejumlah siswa lainnya.

Sekitar pukul 13.50 WIB, sebanyak 10 siswa yang mengalami gejala dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Semangat, Simpang Guru Singa, Kecamatan Merdeka, untuk mendapatkan penanganan awal.

Karena keterbatasan tenaga medis dan obat-obatan di Pustu, para siswa kemudian dievakuasi ke RS Amanda, Berastagi, sekitar pukul 16.00 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Hingga Jumat (18/9/2026), sebagian siswa masih menjalani perawatan dan pemantauan di RS Amanda, sementara dua siswa telah dirujuk ke rumah sakit di Medan.

Pemerintah Kabupaten Karo bersama pihak terkait masih melakukan pemantauan terhadap kondisi para siswa serta penanganan lebih lanjut atas kejadian tersebut.

Pemkab Karo juga memastikan perkembangan kondisi para siswa terus mendapat perhatian, sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik hingga seluruh pasien dinyatakan pulih. (anta)

Rimbunnews.com –  Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis, 17 September 2026.

Dalam forum yang diikuti kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara itu, komitmen bersama disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP serta LKPP. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Gus Irawan berharap penguatan pencegahan dan penanganan korupsi tidak dilakukan secara parsial, melainkan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, pemerintahan daerah tidak berdiri sendiri. Berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan, perangkat daerah hingga pemangku kepentingan lainnya memiliki keterkaitan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, komitmen antikorupsi perlu diterjemahkan ke dalam pembenahan sistem dan pengawasan yang berjalan secara konsisten.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rakor tersebut yang menekankan bahwa pencegahan korupsi di Sumut membutuhkan pendekatan komprehensif karena melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan. Pemprov Sumut bersama kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota juga menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.

Dalam rakor tersebut, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi di daerah.

APIP diharapkan mampu menjadi sistem peringatan dini (early warning system) bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara ketika ditemukan potensi kekeliruan atau penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa APIP merupakan mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan APIP yang berkualitas, berbagai persoalan tata kelola dapat dideteksi dan dikoreksi lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Wiyagus juga menekankan pentingnya pemetaan risiko pada sejumlah area strategis pemerintahan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BUMD dan optimalisasi pajak daerah. Hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur, dengan kejelasan masalah, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu dan bukti penyelesaian.

Bagi Pemkab Tapsel, penandatanganan komitmen tersebut menjadi momentum untuk memastikan upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada seremoni, tetapi dilanjutkan melalui pembenahan tata kelola secara nyata dan berkelanjutan.

 “Penguatan tata kelola mencakup proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, pengelolaan keuangan daerah hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, komitmen yang dibangun bersama KPK, Kemendagri, BPKP dan LKPP diharapkan semakin memperkuat sistem pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Rakor tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj. Sekda Provinsi Sumut Timor Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Hadir pula seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan DPRD kabupaten/kota, Sekda Tapsel H. Sofyan Adil Siregar dan perangkat daerah terkait.

Melalui komitmen tersebut, Bupati Gus Irawan menempatkan penguatan tata kelola, pengawasan dan integritas sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan Tapanuli Selatan yang bersih, efektif, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan serta kepentingan masyarakat.” (Nurdin Nasution)

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, Lima orang pria diamankan dari empat lokasi berbeda dengan barang bukti sabu total 6,99 gram netto.

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), RHS (18), BJ (42), SS (25), dan RAP (26). Pengungkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) mulai sekitar pukul 16.15 WIB hingga 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka di dalam mobil di wilayah Desa Merek. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial BJ,” ujar AKP Jonni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Dijelaskan, petugas terlebih dahulu mengamankan DA dan RHS di pinggir jalan Desa Merek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,4 gram netto yang berada di dalam mobil Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8336 EJ.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap BJ yang disebut sebagai orang yang memasok sabu tersebut.

Petugas selanjutnya berhasil mengamankan BJ di sebuah perladangan di Desa Nagasaribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram netto, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu plastik assoy warna merah, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp600 ribu.

Pengembangan kembali dilakukan. Dari hasil pemeriksaan terhadap BJ, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari SS.

Petugas kemudian mengamankan SS di sebuah rumah di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Dari tangan SS ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat 1,14 gram netto, tiga bal plastik klip kosong dan satu unit handphone Android.

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan RAP, yang sempat melarikan diri dari lokasi. Petugas kemudian menemukan barang bukti delapan paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu botol plastik, satu unit handphone Android serta uang tunai Rp450 ribu.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jonni menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk maupun beroperasi di wilayah hukum Polres Karo.

“Setiap informasi terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

 

Rimbunnews.com – Karo – Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan bantuan sosial dan bakti sosial kepada 107 siswa penyandang disabilitas di Yayasan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas (YKPD) GBKP Alpha Omega Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis(17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sebanyak 107 siswa penyandang disabilitas yang terdiri dari 47 laki-laki dan 60 perempuan menerima bantuan berupa beras premium, telur, minyak goreng, gula, snack dan air mineral.

Selain penyerahan bantuan, personel Satlantas Polres Karo bersama pihak yayasan dan para siswa juga melaksanakan doa bersama serta makan kue dan snack dalam suasana penuh kebersamaan.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu mengatakan, kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk berbagi dan hadir bersama masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan kebahagiaan bagi para siswa serta keluarga besar YKPD GBKP Alpha Omega,” ujar AKP Andita Sitepu.

Kegiatan turut dihadiri Direktur YKPD GBKP Alpha Omega Pdt. Monalisa Br Ginting, S.Si., Theol., M.Sos., para Kanit Satlantas Polres Karo, personel Satlantas, serta perwakilan guru dan pendamping siswa.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Karo menunjukkan komitmen untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, sejalan dengan semangat Polri untuk hadir, melayani dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Mabhirink Gutul)