Penegasan itu disampaikan Penrad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI di Kantor BP Batam Lantai 3, Kota Batam, Kamis, 17 September 2026.
Penrad mengatakan BAP DPD RI sengaja menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.
“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.
Penrad menjelaskan, persoalan Kampung Tua Batu Merah bukan baru kali ini dibahas BAP DPD RI. Menurutnya, forum RDPU telah digelar dua kali untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para pihak.
“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” katanya.
Dalam proses tersebut, BAP DPD RI membahas persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah yang menurut hasil pembahasan disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan.
Penrad menyebut luasan kawasan yang menjadi bagian dari pembahasan berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.
Dari hasil pembahasan, BAP DPD RI telah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.
Namun, Penrad menegaskan kewenangan BAP DPD RI tetap berada pada fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Forum tersebut bukan lembaga yang memutus sengketa secara yudisial.
“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Penrad juga menegaskan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.
Di tempat serupa, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.


