Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Desa Lama, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti

oleh

Rimbunnews.com – Pancur Batu – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Lama, Dusun IV, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., bersama personel Opsnal dan piket fungsi Polsek Pancur Batu.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan dua orang pria dewasa berinisial PS (33) dan MY (29) keduanya merupakan warga Desa Lama Kecamatan Pancurbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Desa Pardamean dan Wonosari

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,53 gram, 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram, Uang tunai sebesar Rp 213.000, 2 unit telepon genggam, 1 buah topi.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan ke Dusun VI, tepatnya di sekitar pangkalan angkot 97, yang berdasarkan keterangan awal disebut sebagai lokasi pembelian narkotika. Namun, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi S.H Hadiri Istighosah Akbar, Kekuatan Doa Menjaga Kamtibmas

Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.”

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polsek Pancur Batu. Identitas dan keamanan masyarakat yang memberikan informasi agar tetap menjadi perhatian bersama,” tegas Kompol Junaidi.

Baca juga  Tinjau Lokasi Bencana Aceh-Sumatera, Wakapolri Pastikan Layanan Kepolisian Pulih dan Penanganan Bencana Diperkuat 

Kapolsek juga mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Mabhirink Gutul)