RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Karo – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri melalui Quick Wins, Polsek Kutabuluh melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Masjid Istiqomah, Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sabtu(17/10/2026) pukul 05.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kutabuluh IPTU Fernando F. Sitepu, S.H., M.H., didampingi Ka SPK C AIPDA Topan Bangun dan Ps. Panit Intelkam AIPDA M. Ginting.

Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, Kapolsek Kutabuluh menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan tokoh agama serta masyarakat setempat. Selain beribadah bersama, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menyerap aspirasi serta permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kapolsek Kutabuluh IPTU Fernando F. Sitepu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat serta membangun komunikasi yang baik dengan tokoh agama.

“Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang baik dengan tokoh agama serta masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu menyampaikan informasi maupun permasalahan yang membutuhkan kehadiran Polri,” ujar IPTU Fernando F. Sitepu.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kutabuluh.

Polsek Kutabuluh berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang humanis dan mengedepankan komunikasi, sebagai wujud pelayanan Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Tapanuli Selatan –
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., C.A., mendesak percepatan penyelesaian mekanisme pelepasan aset badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menegaskan, persoalan administrasi dan pembiayaan pelepasan lahan tidak boleh terus menghambat pembangunan rumah serta fasilitas umum yang sangat dibutuhkan para penyintas bencana.

Desakan tersebut disampaikan Bupati Gus Irawan saat mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan perkembangan mekanisme pelepasan aset BUMN untuk huntap pascabencana melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati, Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang dipimpin Kepala Pos Komando Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP) tersebut membahas tindak lanjut mekanisme pelepasan aset BUMN untuk pembangunan huntap di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya, Gus Irawan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyelesaikan pendataan by name by address (BNBA) calon penerima bantuan. Karena itu, ia meminta agar pembahasan tidak terus berkutat pada persoalan administratif, melainkan segera menghasilkan keputusan yang memungkinkan pembangunan di lapangan berjalan.

“Kalau memang mendukung penanganan pascabencana, dukunglah kami sepenuhnya. Jangan hanya tertulis dalam surat bahwa ada komitmen mendukung, tetapi kemudian pemerintah daerah kembali dibebani persyaratan yang sulit dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Gus Irawan, terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan milik BUMN. Di satu sisi, pelepasan hak dinilai harus melalui mekanisme ganti rugi. Di sisi lain, terdapat opsi yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan mengenai pemanfaatan atau pelepasan aset untuk kepentingan umum.

Ia meminta Satgas PRRP bersama kementerian dan lembaga terkait mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi tetap mempertimbangkan urgensi pembangunan huntap bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.

Bupati juga menyoroti tuntutan agar pemerintah daerah melengkapi dokumen ketersediaan anggaran dalam APBD 2026 serta menanggung biaya penilaian atau appraisal tanah. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak menambah beban fiskal daerah yang sedang berjuang memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur pascabencana.

Ia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pernah membeli tanah untuk kebutuhan fasilitas pendidikan di kawasan dengan kondisi medan yang berat, dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare. Sementara itu, kebutuhan lahan untuk penanganan huntap di Tapanuli Selatan disebut mencapai sekitar 39,7 hektare.

Dengan ilustrasi harga Rp300 juta per hektare, kebutuhan tersebut setara sekitar Rp11,91 miliar. Jika menggunakan asumsi Rp500 juta per hektare, nilainya mencapai sekitar Rp19,85 miliar. Angka itu merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi harga tanah, bukan nilai appraisal resmi.

Gus Irawan menilai penyelesaian kebutuhan lahan tersebut semestinya dibahas dalam kerangka pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terpadu, sehingga tidak seluruh beban penyelesaiannya bertumpu pada pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa Tapanuli Selatan menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan transfer ke daerah (TKD). Berdasarkan paparan yang disampaikannya dalam rapat, penurunan TKD tersebut berpotensi menambah kesulitan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.

“Kalau persoalan ini terus dibebankan kepada daerah, sementara kemampuan fiskal kami terbatas, tentu akan semakin sulit. Karena itu, perlu ada keputusan bersama di tingkat pusat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Gus Irawan turut mengungkapkan bahwa kendala pelepasan aset berdampak langsung terhadap pekerjaan persiapan pembangunan di lapangan. Meski telah ada surat yang disebutnya sebagai persetujuan prinsip dari pihak terkait, pelaksanaan pekerjaan pembukaan akses jalan dan pematangan lahan masih menghadapi hambatan.

Padahal, pembangunan huntap memerlukan kepastian lahan agar tahapan konstruksi dapat diselesaikan sesuai target. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan pembangunan yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.

Keterlambatan penyelesaian status lahan juga berpotensi menghambat pembangunan fasilitas pendukung. Gus Irawan menjelaskan bahwa pembangunan sekolah membutuhkan kepastian legalitas tanah yang jelas dan tidak bermasalah (clear and clean). Tanpa kepastian tersebut, rencana pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat di kawasan relokasi juga berisiko tertunda.

Karena itu, ia meminta Satgas PRRP memfasilitasi koordinasi dengan kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar pembangunan perumahan serta fasilitas umum dapat berjalan seiring dengan penyelesaian administrasi aset.

Gus Irawan juga mengingatkan bahwa percepatan pembangunan huntap merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke Tapanuli Selatan serta dialog langsung dengan masyarakat telah membangun harapan besar terhadap percepatan pemulihan.

Ia meminta komitmen tersebut diterjemahkan menjadi langkah nyata, termasuk kepastian penyelesaian lahan dan dukungan pembiayaan. Jika diperlukan, persoalan ini harus dinaikkan kepada pimpinan Satgas dan kementerian terkait untuk mendapatkan arahan pada tingkat pusat.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menyatakan memahami kendala yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan. Pimpinan rapat juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing agar solusi dapat segera ditemukan dan masyarakat memperoleh manfaatnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, percepatan pelepasan aset BUMN bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan salah satu kunci agar pembangunan hunian tetap, akses jalan, dan fasilitas pendidikan bagi penyintas bencana dapat direalisasikan.

Rapat tersebut turut diikuti Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan H. Sofyan Adil Siregar, S.P., M.M., Asisten III Triyanta, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Pelaksana BPBD Tapanuli Selatan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berharap pembahasan lintas kementerian dan lembaga segera menghasilkan kepastian mekanisme pelepasan aset, sehingga keterbatasan administrasi dan anggaran tidak lagi menjadi penghambat pemulihan pascabencana serta penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. (Nurdin Nasution)

Rimbunnews com, MEDAN — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Haranggaol, Kabupaten Simalungun, terkait keberadaan portal yang menghambat akses lalu lintas warga.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara.

Penrad menegaskan, keberadaan portal bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat medis.

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Penrad.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang layak.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga atas akses transportasi dan pelayanan publik.

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang
memenuhi persyaratan. Notifikasi merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.
“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera.

Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU.
Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.

Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan
dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya terkait penilaian
menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.

Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban
notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur kelompok usaha. Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku usaha yang saling terafiliasi.

Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas
aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.

Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi.

Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan suatu transaksi dari kewajiban tersebut. Transaksi pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati, terutama untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang
mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya
terpenuhi.

Kesalahpahaman juga dapat terjadi dalam menghitung ambang batas atau threshold.
Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai pembelian saham atau nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal.

Pelaku usaha perlu memperhatikan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di
Indonesia. Dengan demikian, penilaian harus didasarkan pada keseluruhan kriteria dalam
peraturan KPPU, bukan hanya pada nilai transaksi.

Hal serupa berlaku untuk transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi
yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek kewajiban notifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, pelaku usaha asing yang melakukan transaksi lintas batas perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi. Kekeliruan dalam memahami cakupan transaksi maupun hubungan afiliasi dapat berujung pada keterlambatan pelaporan.

Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor
penting dalam proses notifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.

Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu dipastikan tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.

KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak
dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bergantung pada notifikasi yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi mengenai perkembangan pasar dari berbagai sumber.

Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha
memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai
persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan.

Langkah tersebut memberi kesempatan bagi
pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi kendala sebelum kewajiban notifikasi harus
dipenuhi.

KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengenali dan mengurangi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha. Selain membantu
mencegah pelanggaran, program kepatuhan yang dijalankan secara konsisten juga dapat
mendukung reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai
ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.

Namun, keringanan tersebut tidak
diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan program
kepatuhannya.

KPPU mengajak seluruh pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan notifikasi
sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi. Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu,
perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan usaha yang efektif. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta layanan dan kanal pengaduan tersedia melalui situs resmi KPPU.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Jumat Keliling di halaman Masjid Agung, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat, mempererat tali silaturahmi, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu merupakan bagian dari Program Quick Wins Prioritas Kapolri yang dilaksanakan Polres Sergai sebagai upaya membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sergai berdialog dengan pengurus masjid dan jamaah untuk mendengarkan berbagai aspirasi serta menghimpun informasi mengenai situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dialog tersebut juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Sergai turut memperkenalkan diri dan membangun komunikasi secara langsung dengan warga. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi berbagi informasi dan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bahan untuk mengetahui kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kasat Binmas IPTU Abdul Malik, Kanit Bintibsos Sat Binmas IPDA Juarno, S.H., serta Kanit II Ekonomi Sat Intelkam IPDA Faisal Lubis, S.H., bersama sejumlah personel Polres Sergai.

Turut hadir khatib Ustaz Ahmad Zaki Zuhdi Alhafidz, perwakilan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung, Ilham, serta jamaah dan masyarakat setempat.

Melalui program Jumat Keliling, Polres Sergai berupaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik melalui komunikasi, silaturahmi, dan penyampaian aspirasi secara langsung.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Karena itu, sinergi antara kepolisian, tokoh agama, pengurus masjid, dan warga diharapkan terus terjalin dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang hadir menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap program Jumat Keliling dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.? Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri pelantikan kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Matahari Pagi Indonesia (MPI) Kabupaten Serdang Bedagai periode 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Serdang Bedagai, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 14.35 WIB.

Pelantikan ini menjadi momentum bagi kepengurusan MPI yang baru untuk menjalankan program organisasi serta memperkuat peran dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, Ketua MPI Provinsi Sumatera Utara dr. Donald Anzar Simanjuntak, M.Ked., Sp.P(K), Ketua MUI Kabupaten Serdang Bedagai Drs. H. Hasful Huznain, S.H., serta pengurus dan anggota MPI Kabupaten Serdang Bedagai.

Prosesi pelantikan dilaksanakan secara resmi sebagai tanda dimulainya masa bakti kepengurusan MPI Kabupaten Serdang Bedagai periode 2026–2031.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terbentuknya kepengurusan baru MPI di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurutnya, kehadiran organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolres Serdang Bedagai beserta jajaran mengucapkan selamat atas dilantiknya kepengurusan Ormas Matahari Pagi Indonesia Kabupaten Serdang Bedagai periode 2026–2031. Polres Sergai menyambut baik kehadiran MPI dan siap bersinergi dalam menjaga kondusivitas, ketertiban, serta keamanan masyarakat di wilayah hukum Serdang Bedagai,” demikian pesan yang disampaikan melalui Kasi Humas.

Lebih lanjut, kepengurusan MPI yang baru diharapkan mampu menyusun dan menjalankan program-program positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan dilantiknya kepengurusan MPI periode 2026–2031, diharapkan organisasi tersebut dapat menjalankan amanah dengan baik serta berperan aktif dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis di Kabupaten Serdang Bedagai.(Mabhirink Gutul (

Rimbunnews.com – Sergai – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara resmi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di samping Masjid Agung Sergai, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pembangunan gedung ini ditargetkan rampung dan siap diserahterimakan pada 31 Desember 2026.

Peletakan batu pertama tersebut menjadi langkah awal pembangunan fasilitas pelayanan terpadu bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah di Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Sitorus, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sergai H. M. Hasan Basri, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rahmat Isnaini, serta Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam arahannya, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya Bupati Darma Wijaya, atas dukungan dalam memfasilitasi pembangunan gedung PLHUT, termasuk penyerahan hibah aset tanah milik daerah di lokasi yang dinilai strategis.

Menurut Dahnil, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan fokus dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap sekitar 5,7 juta jemaah haji dan umrah membutuhkan pengelolaan yang terarah, mulai dari pelayanan administrasi hingga koordinasi dan diplomasi dengan pihak luar negeri.

Dahnil juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji memiliki batas waktu yang tidak dapat digeser, sehingga seluruh tahapan persiapan dan pelayanan harus dilaksanakan secara terencana, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, mengungkapkan bahwa pembangunan PLHUT Kabupaten Serdang Bedagai merupakan pembangunan gedung ke-11 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ia menilai lokasi pembangunan di samping Masjid Agung Sergai dan berdekatan dengan miniatur Ka’bah sangat mendukung kebutuhan pelayanan jemaah.

Ke depan, direncanakan adanya akses langsung yang menghubungkan gedung PLHUT dengan Masjid Agung Sergai. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang mengurus berbagai keperluan administrasi haji dan umrah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Serdang Bedagai, H. M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung PLHUT dimulai pada 22 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.

Dengan waktu pengerjaan yang relatif singkat, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan serta pelaksanaan proyek yang transparan dan akuntabel.

Untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi penyimpangan, pihak Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi serta meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Hasan Basri berharap keberadaan gedung PLHUT dapat menjadi “rumah jemaah haji” bagi masyarakat Serdang Bedagai, sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan haji dan umrah.

Pembangunan gedung PLHUT Kabupaten Serdang Bedagai merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik yang lebih representatif.

Dengan lokasi strategis dan rencana integrasi akses menuju Masjid Agung Sergai, gedung tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, mengurus administrasi, serta mengakses layanan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Target penyelesaian pada 31 Desember 2026 menjadi tenggat penting yang perlu diikuti dengan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan standar pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan penyelesaian pembangunan tersebut agar fasilitas PLHUT dapat segera dimanfaatkan dan memberikan pelayanan yang lebih mudah, tertib, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan jemaah haji dan umrah di Kabupaten Serdang Bedagai.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Nelawan – Tim Khusus (Timsus) Macan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit truk trailer bernomor polisi BK 8542 XG. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Gabion, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (15/10/2026) dini hari.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso Km 16,5 Kel. Martubung, saat sedang diparkirkan didepan gudang.

Setelah menerima laporan, SPKT Polres Pelabuhan Belawan meneruskannya ke Tim Macan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Timsus Macan segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit truk trailer yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, truk trailer itu diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Rudi, S.Sos., mengatakan bahwa respons cepat personel merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Upaya ini merupakan bentuk kesigapan Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons laporan masyarakat serta membantu mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar AKP Rudi.

Ia menambahkan, keberhasilan menemukan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima mendapatkan tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini, satu unit truk trailer tersebut telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat masih dalam penelusuran dan penanganan lebih lanjut oleh petugas.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Polri hadir untuk masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Pancur Batu – Bhabinkamtibmas Desa Lama, Bripka Roy Eriyono, menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat di Kantor Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa, para Kepala Dusun, Babinsa, pendamping desa, serta warga penerima bantuan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengunjungi Mako Sat Brimob Polda Sumut dan memimpin apel konsolidasi bersama personel Brimob, didampingi Wakapolda serta para pejabat utama (PJU) Polda Sumut, Jumat (16/10/2026).

Kedatangan Kapolda Sumut dan rombongan di Mako Brimob Jalan Bhayangkara Medan, disambut oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si dan ratusan personel Brimob Polda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan salam hormat dan ucapan terima kasih dari Kapolri kepada seluruh anggota Brimob atas loyalitas, dedikasi, serta kinerja yang telah ditunjukkan.

“Atas nama pimpinan, Bapak Kapolri menyampaikan salam hormat dan terima kasih kepada seluruh anggota Brimob, atas loyalitas, dedikasi, dan kinerjanya yang sangat luar biasa,” ujar Irjen Sonny saat memimpin apel konsolidasi di Lapangan Mako Brimob Polda Sumut, Jumat sore.

Kapolda Sumut juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap kinerja personel Brimob Polda Sumut yang dinilainya selalu tampil terdepan dalam berbagai pelaksanaan tugas, mulai dari penanganan bencana hingga menjaga keamanan masyarakat.

“Brimob Sumatera Utara selalu tampil terdepan dan selalu tampil penuh inovasi dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan,” katanya.

Baca Juga :Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk
Kapolda kemudian menyinggung sejumlah tugas yang melibatkan personel Brimob, termasuk penanganan bencana di wilayah Tapanuli Tengah, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, penanganan situasi blackout, hingga dukungan terhadap upaya pemberantasan kejahatan jalanan.

Dalam arahannya, Sonny juga menekankan pentingnya menjaga sinergi, baik di lingkungan internal Polri maupun dengan pihak eksternal.

Pesan terakhir yang disampaikan Irjen Pol Sonny berkaitan dengan soliditas organisasi, loyalitas, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana.

Kapolda Sumut mengajak seluruh jajaran pimpinan Polda Sumut dan Brimob untuk menjaga komunikasi serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog, bukan dengan kekerasan.

Menutup arahannya, Irjen Sonny kembali menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel Brimob Polda Sumut atas pengabdian dan kinerja mereka.
“Sekali lagi, terima kasih dan bangga, hormat, salut kepada seluruh anggota Brimob,” pungkasnya.

Kedatangan Kapolda Sumut ke Mako Brimob juga dimeriahkan berbagai acara menarik dan penuh kekompakan, mulai dari Dompak Challenge hingga makan bersama dengan ratusan personel Brimob di Lapangan Mako Brimob Polda Sumut. (Mabhirink Gutul)