78 Dari 82 Perkara Merger dan Akusisi Terkait Keterlambatan Notifikasi, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan

oleh

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang
memenuhi persyaratan. Notifikasi merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.
“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera.

Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU.
Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.

Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan
dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya terkait penilaian
menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.

Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban
notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur kelompok usaha. Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Baca juga  Perkuat Sinergi Daerah, Pemkab dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Pembinaan Karakter Pelajar

Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku usaha yang saling terafiliasi.

Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas
aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.

Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi.

Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan suatu transaksi dari kewajiban tersebut. Transaksi pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati, terutama untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang
mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya
terpenuhi.

Kesalahpahaman juga dapat terjadi dalam menghitung ambang batas atau threshold.
Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai pembelian saham atau nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal.

Pelaku usaha perlu memperhatikan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di
Indonesia. Dengan demikian, penilaian harus didasarkan pada keseluruhan kriteria dalam
peraturan KPPU, bukan hanya pada nilai transaksi.

Baca juga  Keluarga Besar Polres Sergai Berduka, Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Alm. Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, S.H

Hal serupa berlaku untuk transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi
yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek kewajiban notifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, pelaku usaha asing yang melakukan transaksi lintas batas perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi. Kekeliruan dalam memahami cakupan transaksi maupun hubungan afiliasi dapat berujung pada keterlambatan pelaporan.

Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor
penting dalam proses notifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.

Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu dipastikan tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.

KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak
dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bergantung pada notifikasi yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi mengenai perkembangan pasar dari berbagai sumber.

Baca juga  Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha
memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai
persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan.

Langkah tersebut memberi kesempatan bagi
pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi kendala sebelum kewajiban notifikasi harus
dipenuhi.

KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengenali dan mengurangi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha. Selain membantu
mencegah pelanggaran, program kepatuhan yang dijalankan secara konsisten juga dapat
mendukung reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai
ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.

Namun, keringanan tersebut tidak
diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan program
kepatuhannya.

KPPU mengajak seluruh pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan notifikasi
sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi. Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu,
perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan usaha yang efektif. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta layanan dan kanal pengaduan tersedia melalui situs resmi KPPU.(Mabhirink Gutul)