Anggota DPD RI Penrad Siagian Dorong Penataan KJA dan Moratorium Penambahan Keramba di Danau Toba

oleh

Rimbunnews com, MEDAN — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Haranggaol, Kabupaten Simalungun, terkait keberadaan portal yang menghambat akses lalu lintas warga.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara.

Penrad menegaskan, keberadaan portal bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat medis.

Baca juga  Banjir Bandang-Longsor Tapanuli Raya: Penrad Siagian Soroti Kerusakan Ekologis, Desak Audit Total PT TPL

“Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Penrad.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta pemerintah segera mengambil tindakan agar masyarakat memperoleh akses transportasi yang layak.

“Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis,” tegasnya.

Baca juga  Senator Pdt. Penrad Siagian Fasilitasi Pemulangan Ibu dan Bayi Korban Online Scam di Kamboja

Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga atas akses transportasi dan pelayanan publik.