Penrad Siagian: Jangan Sampai Polda Sumut Terlihat Melindungi Socfindo dalam Konflik Lahan Simpang Gambus

oleh

Rimbunnews.com , Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam keras langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara yang terus melakukan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan laporan PT Socfindo terkait konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Penrad bahkan mensinyalir penanganan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa aparat kepolisian berada di pihak PT Socfindo dalam konflik lahan dengan masyarakat.

Menurutnya, pemanggilan masyarakat secara berulang berdasarkan laporan perusahaan, sementara persoalan pokok mengenai status dan penguasaan tanah belum diselesaikan, patut dipertanyakan.

“Jangan sampai dari cara penanganannya, masyarakat melihat dan menilai bahwa Polda Sumatra Utara justru mendukung Socfindo. Ini yang harus kita hindari. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Baca juga  Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang,DPD RI, Penrad Siagian Soroti Truk ODOL dan Jalan Medan-Berastagi

Penrad mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa, sebelumnya telah ada rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kondisi lahan yang disengketakan berada dalam status quo.

Artinya, selama proses penyelesaian belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas di areal yang menjadi objek sengketa, termasuk aktivitas pemanenan.

Namun, menurut Penrad, kondisi tersebut justru tidak berjalan di lapangan karena PT Socfindo tetap melakukan aktivitas panen di areal yang masih dipersoalkan masyarakat.

“Rekomendasi RDPU dengan Kementerian ATR/BPN jelas, status quo. Artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di areal yang sedang disengketakan. Tetapi Socfindo justru melakukan panen. Inilah yang kemudian ditolak masyarakat dan akhirnya menjadi dasar munculnya laporan terhadap warga,” ujar Penrad.

Baca juga  DPD RI Kawal Aduan Warga Desa Abidin, Penrad Siagian Minta PT IAAI Pastikan Keselamatan Masyarakat

Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Masyarakat, kata dia, tidak tiba-tiba melakukan penolakan, tetapi bereaksi karena adanya aktivitas perusahaan di tengah proses penyelesaian sengketa yang belum selesai.