RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com –  Medan – Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pemuda berinisial MAH (18) setelah diduga melakukan penyekapan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri di sebuah rumah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai dugaan pengancaman terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai ibu kandung MAH.

Setelah laporan diterima, personel Polsek Medan Tembung langsung mendatangi lokasi kejadian.

Penanganan perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang, S.H., didampingi Panit 3 Opsnal IPDA Dasdo P. Manullang.

Setibanya di lokasi, petugas memastikan kondisi korban. Polisi kemudian mengamankan MAH untuk dibawa ke Kantor Polsek Medan Tembung.

MAH selanjutnya menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penyekapan dan pengancaman terhadap ibu kandungnya.

Polsek Medan Tembung masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi juga akan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan pengancaman sebagaimana dilaporkan.

Dalam penanganan perkara, setiap tindakan pengancaman tetap harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Saat ini, MAH telah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Langkat – Upaya memutus peredaran narkotika di Kabupaten Langkat terus dilakukan. Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (24/8/2026).

Dari tangan S, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi, dua buah cartridge (pod getar), serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang selama ini terus dibangun melalui pendekatan pemolisian masyarakat.

“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Amrizal.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terpisah Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti karena menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Langkat,” tegas AKBP Hannry.

Polres Langkat mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Lubuk Pakam – Setelah melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang bersidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Agustus 2026 secara Daring/ Online menjatuhkan tuntutan pidana terhadap ANDIKA alias DIKA (20) beragama Budha (terdakwa) dengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun, potong masa tahanan yang sudah dijalani .

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,. ( Satu Miliar Rupiah)yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan atad permohonan terdakwa dapat dibayar dengan cara mengangsur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setiap bulan selama lima bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena ANDIKA ( terdakwa) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadikan perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima) gram” dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai mana termasuk dalam dakwaan Primer pada perkara ini.

Sementara ANDIKA ( terdakwa) melalui penasehat hukumnya mengatakan kecewa atas dakwaan yang dijatuhkan JPU terhadap ANDIKA, karena rekannya IRFAN alias REYHAN dan AGUS yang menyuruh membawa barang tersebut masih dinyatakan DPO.

Penasehat Hukum ANDIKA mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap ANDIKA pada sidang yang akan datang. “Kita selaku Penasehat Hukum HANDIKA siap Untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,” katanya. (Tim)

Rimbunnews.com – Tigabinanga – Polsek Tigabinanga melaksanakan kegiatan pengawasan, pembelajaran, dan pembinaan terhadap sejumlah pelajar Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang sebelumnya terlibat dalam aksi perkelahian dengan pelajar Desa Perbesi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Bhayangkari Polsek Tigabinanga.

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan upaya preventif kepolisian agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pembelajaran dan pemahaman mengenai sastra, kesusilaan dan adab, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Materi pembinaan disampaikan oleh Guru Adi Syahputra Tarigan, S.Pd., Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., serta Aiptu Eduard ES. Depari. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengedepankan pendidikan, menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., melalui kegiatan tersebut mengharapkan para pelajar dapat menjadikan kejadian yang telah terjadi sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengarah pada tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum.
Selain itu, para pelajar juga diharapkan semakin memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP, sehingga mampu menghindari berbagai tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Kegiatan pembelajaran dan pembinaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Tigabinanga terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta mengajak para pelajar untuk mengedepankan pendidikan, persaudaraan, dan perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan dan hukum. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Belawan – Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melalui program Polantas Karib terus hadir di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Kegiatan Binluh dan Dikmas Lantas dilaksanakan di Pangkalan Ojek Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (29/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB

Kegiatan tersebut menyasar para pengemudi ojek dengan memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Lantas AKP Andi K. Barus, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan Polantas Karib merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Melalui kegiatan Polantas Karib ini, kami memberikan edukasi secara langsung kepada para pengemudi ojek agar selalu tertib dan berhati-hati saat berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Andi K. Barus.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas menyampaikan sejumlah imbauan, di antaranya agar pengemudi tidak berkendara secara ugal-ugalan, selalu menggunakan helm yang memenuhi standar SNI, serta melengkapi kelengkapan administrasi kendaraan berupa SIM dan STNK.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pesan-pesan Kamseltibcar Lantas telah tersampaikan langsung kepada para pengemudi ojek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Para pengemudi juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah pesan keselamatan dapat diterima dan dipahami oleh para pengemudi. Kami berharap mereka dapat menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya dengan selalu tertib, menggunakan helm SNI, melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak mengabaikan keselamatan,” jelasnya.

AKP Andi K. Barus menambahkan, edukasi dan penyuluhan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Kami berharap melalui pendekatan yang humanis dan komunikasi langsung seperti ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.

Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman, tertib dan nyaman di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Polsek Tigabinanga bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus upaya penindakan.

Penyelidikan dilakukan personel Polsek Tigabinanga pada Kamis (27/8) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, dengan mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut, tepatnya di sekitar rumah Vijai, Simpang Gunung, Desa Pergendangen.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah masyarakat sedang berkumpul di teras rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta tempat di sekitar lokasi.

Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun indikasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Tigabinanga, AKP Codet Tarigan, S.H, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Polsek Tigabinanga apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tigabinanga,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Langkah penyelidikan ini merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang beredar di media sosial sekaligus sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Polsek Tigabinanga menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan yang berlangsung Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., turut hadir dan mendukung pembukaan kegiatan AKSADAYA yang menampilkan perlombaan Pengibaran Bendera dan Vapor tingkat SMP/Mts serta SMK/SMA/MA sederajat. Acara dilaksanakan di STKIP Budi Daya Binjai, Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan membina kedisiplinan, rasa cinta tanah air, dan semangat kebangsaan di kalangan pelajar, sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun karakter generasi muda.
Turut hadir dalam acara pembukaan ini Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H., Camat Binjai Utara Musya Maaruf Lubis, S.Sos., serta jajaran pengurus dan pimpinan Perguruan Tinggi Budi Daya.

Dalam rangkaian kegiatan, Kapolres Binjai menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya melestarikan nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan melalui kegiatan positif yang melibatkan pelajar.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menanamkan rasa nasionalisme dan kedisiplinan sejak dini. Polres Binjai senantiasa mendukung setiap kegiatan yang membangun karakter dan masa depan anak-anak kita,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.

Acara berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mars Budi Daya, pembacaan doa, penampilan tarian, sambutan dari pembina yayasan, serta sambutan resmi sekaligus pembukaan oleh Walikota Binjai.

Polres Binjai berkomitmen untuk terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi pembinaan generasi muda dan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.(Mabhirink Gutul)
(Humas res binjai )

Rimbunnews.com – Sergai – Kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api Siantar Ekspres dengan mobil minibus Toyota Avanza terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pon, Dusun V Peringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza nomor registrasi B 2803 PZH yang dikemudikan Kevin Bryan dengan dua orang penumpang, dan Kereta Api Penumpang Siantar Ekspres yang melintas dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.

Berdasarkan informasi awal kepolisian, kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Kevin Bryan keluar dari Dusun V Peringgan menuju Desa Pon. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut diduga tidak memperhatikan kereta api yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.

Akibatnya, terjadi tabrakan antara bagian samping kiri bodi mobil Toyota Avanza dengan bagian depan samping kiri kereta api.

Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang mengalami luka-luka, sementara satu orang lainnya meninggal dunia.

Seluruh korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSU Melati Desa Pon untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, mobil Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi dan diamankan di Pos Bamban.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, Satlantas Polres Sergai masih melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Satlantas Polres Sergai masih melakukan cek dan olah TKP serta pendataan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kecelakaan tersebut,” ujar Bringin Jaya.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang hendak melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi jalur kereta api aman sebelum menyeberang.

Masyarakat diminta tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilaksanakan Polresta Deli Serdang melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Pada Kamis (27/8/2026), pendistribusian MBG dilaksanakan oleh SPPG Polresta Deli Serdang 1 di Kecamatan Lubuk Pakam dan SPPG Polresta Deli Serdang 3 di Kecamatan Pantai Labu.

Di wilayah Lubuk Pakam, MBG didistribusikan kepada penerima manfaat di sejumlah satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA. Penerima manfaat juga mencakup guru serta kelompok masyarakat yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui dan balita di Desa Pasar Melintang.

Sementara di Kecamatan Pantai Labu, pendistribusian MBG menyasar pelajar dan guru di sejumlah sekolah serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita di beberapa desa, di antaranya Desa Ramunia II, Desa Ramunia I, Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru.

Menu yang diberikan dalam kegiatan tersebut terdiri dari nasi putih, ayam lada hitam, tempe balado, acar timun dan buah kelengkeng. Porsi dan kandungan gizi makanan disesuaikan dengan kelompok penerima manfaat, termasuk pelajar, balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

Dalam pelaksanaannya, pengelola SPPG melibatkan puluhan relawan dan menggunakan kendaraan operasional untuk mendukung proses distribusi. Berdasarkan laporan kegiatan, makanan yang disiapkan dinyatakan layak konsumsi dan selama pelaksanaan tidak ditemukan kendala maupun hambatan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag SDM Polresta Deli Serdang Kompol Rusdi, SH, MM, mengatakan Polresta Deli Serdang berkomitmen mendukung pelaksanaan program MBG agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Pelaksanaan MBG terus kami dukung dengan memastikan proses penyediaan dan pendistribusian berjalan dengan baik. Kualitas makanan, kebersihan, kelayakan konsumsi serta ketepatan sasaran menjadi hal yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyasar anak-anak sekolah, tetapi juga kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi, seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi penerima, khususnya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok masyarakat lainnya. Kami juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kualitas dan memastikan makanan yang diberikan aman serta layak dikonsumsi,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)