RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Binjai – Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Arwan (20) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik korban CM (47) di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MAG alias Arwan
di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa : 1 flash disc rekaman cctv, satu pasang sendal dan satu buah tang besi.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil 28 bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai Rp1 juta dari laci steling milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di RTP Polsek Selesai, Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen Polres Binjai akan menindak setiap bentuk tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres. (Humasresbinjai )

 

Rimbunnews.con – Karo – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Karo menggelar kegiatan donor darah di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu(16/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti personel Satlantas, personel Polres Karo serta sejumlah mitra dan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online Go-Seh Kabanjahe. Kegiatan donor darah turut didukung oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karo.

Dari 50 orang yang direncanakan mengikuti donor darah, sebanyak 45 orang berhasil mendonorkan darahnya, sementara lima orang lainnya belum dapat melakukan donor setelah melalui pemeriksaan kesehatan awal.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., mengatakan kegiatan donor darah tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk memperkuat semangat kemanusiaan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

“Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata kami kepada masyarakat. Setetes darah yang kita berikan mudah-mudahan dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar AKP Andita Sitepu.

Menurutnya, kegiatan sosial seperti donor darah juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dan mitra kerja, sehingga semangat kebersamaan dan kepedulian dapat terus ditumbuhkan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Satlantas Polres Karo berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui ketersediaan stok darah bagi mereka yang membutuhkan.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Veteran, tepatnya di depan Tugu Juang Berastagi, Selasa(15/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas dan Sat Samapta Polres Karo, personel LINGKABER, Polsek Berastagi, serta jajaran Samsat/Dispenda Kabanjahe, Satpol PP Kabupaten Karo, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja Kabanjahe.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan administrasi berkendara.

Hasil kegiatan, petugas memberikan penindakan berupa 49 blanko tilang, terdiri dari 44 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat. Selain itu, sebanyak 4 kendaraan melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi kegiatan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 SIM, 2 STNK, 41 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat sesuai hasil penindakan di lapangan.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Sadar Pajak merupakan bagian dari sinergitas lintas instansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Kami juga memberikan kemudahan melalui layanan Samsat Keliling sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi,” ujar AKP Andita Sitepu.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Petugas mengingatkan masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas serta memastikan pajak kendaraan dan dokumen berkendara tetap dalam keadaan berlaku. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com –  Tapanuli Selatan -Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar semakin adaptif terhadap perubahan, tertib administrasi, berbasis data, serta berorientasi pada hasil dan dampak bagi kesejahteraan keluarga.

Hal itu disampaikan Gus Irawan saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader PKK Kabupaten Tapsel Tahun 2026 di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, di Sipirok, Selasa (15/9/2026).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 15 – 16 September 2026, tersebut, pada hari pertama diikuti 85 peserta.

Peserta terdiri dari pengurus TP PKK Kabupaten, Ketua dan Sekretaris TP PKK Kecamatan, serta Ketua dan Sekretaris TP PKK Desa yang menjadi lokasi Desa Binaan Kabupaten Tapsel Tahun 2027.

Gus Irawan mengatakan, perubahan yang berlangsung cepat menuntut kader PKK untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.

“ Perubahan dari waktu ke waktu semakin cepat. Karena itu tidak ada waktu bagi kita untuk tidak belajar. Kita harus terus meningkatkan kapasitas, ” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas bukan hanya menyangkut kemampuan teknis, tetapi juga kemauan untuk memperbaiki cara kerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, ia meminta pelatihan tidak berhenti pada bertambahnya pengetahuan peserta.

” Setiap materi yang diperoleh harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas PKK di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, ” katanya.

Bupati juga menilai, PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan keluarga sebagai basis utama pembangunan.

Menurutnya, pembangunan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, kader PKK di Desa dan Kecamatan harus mampu menerjemahkan program pemerintah menjadi kegiatan yang menjawab kebutuhan masyarakat.

“ PKK itu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Tujuan kita berbangsa dan bernegara pun pada ujungnya adalah kesejahteraan. Ini tugas mulia. PKK menjadi supporting bagi pemerintah, ” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan kader PKK di tingkat Desa dan Kecamatan sangat penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat.

“ Keberadaan PKK Desa dan Kecamatan menjadi sangat penting. Garda terdepan pencapaian tujuan pembangunan adalah kesejahteraan keluarga, ” katanya.

Dalam menjalankan program, Gus Irawan meminta kader tidak sekadar mengejar terlaksananya kegiatan.

Lebih dari itu, setiap program harus memiliki indikator keberhasilan dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.

Ia mencontohkan program Seribu Kolam, khususnya penguatan kearifan lokal Lubuk Larangan, yang berhasil meraih Juara I nasional I-SIM SDGs Award 2025.

“ Program Seribu Kolam itu bukan untuk juara-juaraan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi ternyata ketika kita kerjakan dengan sungguh-sungguh, prestasi itu mengikuti, ” jelasnya.

Menurut Gus Irawan, pengalaman tersebut membuktikan bahwa program yang berangkat dari potensi lokal dan dikerjakan secara serius dapat memberikan manfaat sekaligus menghasilkan prestasi.

 “Murni juga meminta peserta yang mengikuti pelatihan agar tidak menyimpan pengetahuan yang diperoleh hanya untuk diri sendiri. Setelah kembali ke kecamatan dan desa masing-masing, peserta diharapkan meneruskan pengetahuan tersebut kepada kader lainnya.

Dengan demikian, manfaat pelatihan dapat menyebar dan meningkatkan kapasitas seluruh jajaran PKK.

Ia juga mengingatkan agar hasil Rakernas X PKK Tahun 2025 tidak berhenti sebagai dokumen organisasi, tetapi diterjemahkan menjadi program nyata di daerah melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

“Kita jangan hanya berorientasi pada kegiatan. Mari bergerak menuju PKK yang berorientasi pada hasil dan dampak,” tegasnya.

Untuk mendukung tujuan tersebut, pelatihan menghadirkan narasumber dari unsur TP PKK Provinsi Sumatera Utara, yakni Budi Prayogi, Cendana dan Ruhyat.

Sejumlah materi diberikan kepada peserta, antara lain rencana induk gerakan PKK, strategi gerakan PKK, petunjuk teknis tata kelola kelembagaan PKK, pengelolaan administrasi dan data PKK, strategi pelaksanaan program, serta penggunaan aplikasi pelaporan dan data PKK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bidang II TP PKK Tapanuli Selatan Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan, jajaran pengurus TP PKK Kabupaten, ketua dan sekretaris TP PKK kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Selatan, serta pengurus TP PKK desa yang menjadi lokasi Desa Binaan Tahun 2027.

Adapun desa yang menjadi peserta Desa Binaan Tahun 2027 meliputi Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur, Desa Benteng Huraba Kecamatan Batang Angkola, Desa Muara Purba Nauli Kecamatan Angkola Muara Tais, Desa Padang Lancat Sisoma Kecamatan Batang Toru, dan Desa Aek Haminjon Kecamatan Arse”. (Nurdin Nasution)

 

Rimbunnews.con. – Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 59 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Dalam waktu 2×24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAP.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Ferry.

Sementara itu, pengungkapan kasus curat juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan. Salah satunya terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Tim Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed), dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SB.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.

Ferry menegaskan, Polda Sumut dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan maupun barang berharga serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital.

Dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026, tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital yang mereka kelola.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.

Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I) selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id (Terlapor II), serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III) yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses tersebut. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.  (Rel )

Rinbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal. Dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026, PT Hibarnas Jaya diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 Kg membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi.

Dugaan tersebut diperiksa sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Berdasarkan LDP, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT

Caraka Purwa Nagano. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Dalam persidangan, Investigator menguraikan dugaan bahwa pembelian Bright Gas 5,5 Kg dijadikan syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg.

Padahal, dalam mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg maupun LPG 12 Kg tidak menjadi bagian dari rantai distribusi LPG 3 Kg.

Dugaan tersebut antara lain merujuk pada Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025. Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan menjual LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dalam jumlah yang disepakati.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi penyaluran LPG 3 Kg dapat dievaluasi.

Sejumlah saksi pangkalan yang diperiksa Investigator menerangkan bahwa mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung Bright Gas setiap minggu. Menurut keterangan para saksi, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut berakibat pada pengurangan alokasi LPG 3 Kg.

Investigator juga mengungkap adanya indikasi beban ekonomi yang ditanggung pangkalan.

Berdasarkan keterangan saksi dalam LDP, Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sedangkan harga jual kembali hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung. Keterangan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara ini.

Selain data penjualan, Investigator mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG. LDP juga mencatat bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas, melainkan hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator

menyimpulkan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Hibarnas Jaya.  Atas dasar itu, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda

penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. KPPU akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha.(REL)

Rimbunnews.com – Sergai – Polsek Dolok Masihul Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 21 Agustus 2026 (Sekira pukul 09.00 WIB) dan Penangkapan: Senin, 14 September 2026 (Sekira pukul 20.00 WIB)

Peristiwa ini  terungkap saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar. Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. berhasil menangkap tersangka R H. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L (DPO).

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Pelaku R H , 28 tahun, Warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul sudah  Tertangkap, sementara P L  Dalam Pencarian (DPO).

Korban SMA N 1 Dolok Masihul dan barang bukti berupa 3 (tiga) plat body cover/casing AC merk Samsung.

Dalam kegiatan itu Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut.

“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,”

Pasal Yang Disangkakan Melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai  ~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan kriminal pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP John Heri Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. dalam kegiatan pers release di Aula Tathya Dharaka Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (15/9/2026).

AKBP John Sitepu didampingi Kasatres Narkoba AKP David Erikson, S.H., M.H. dan Kasatreskrim AKP Toman Sibuea, S.H., mengatakan, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi terkait tindak pidana narkotika.

“Dari Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang,” ujar Jhon Sitepu.

Dari 22 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 gram, 23 butir pil ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kapolres, dari 27 tersangka yang diamankan, secara hukum semuanya masuk kategori terkait peredaran narkotika. Namun sebagian di antaranya juga berstatus pengguna.

“Untuk 27 tersangka ini keseluruhannya berdasarkan undang-undang tentunya masuk kategori pengedar. Namun demikian, ada juga yang pengedar sebagai pemakai,” jelasnya.

Terkait tersangka yang merupakan pengguna, polisi akan melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Selain kejahatan narkoba, Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap 5 kasus kriminal yang menonjol, yakni 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Salah satu kasus yang disorot yakni pencurian kabel di kawasan jalan tol yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp80 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka yang diketahui merupakan residivis.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ini masih kita dalami. Tentunya kita tidak berhenti pada tersangka-tersangka ini saja. Nanti kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka dan juga alat komunikasinya,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang menyuruh maupun yang menerima keuntungan dari aktivitas kejahatan tersebut.

“Apabila ada pihak yang lain yang bertanggung jawab, apakah itu sebagai yang menyuruh atau yang menerima keuntungan, tentu akan kita kejar terus,” tegasnya.

AKBP John Sitepu memastikan pengungkapan kasus narkoba dan kriminal ini merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara untuk mengungkap jaringan maupun aktor lain yang diduga masih terlibat,” ujarnya. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Ny. Rika Hannry, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan santunan dan pemberian tali asih kepada anak yatim, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Dapur MBG SPPG Polri Bela Rakyat, tepatnya di Jalan Lintas Binjai–Kuala, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sebanyak 30 anak yatim menerima santunan dalam suasana yang penuh kehangatan dan keberkahan. Kegiatan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat yang memberikan dukungan serta perhatian kepada anak yatim.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Langkat untuk berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk berbagi, menebar kebaikan, dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Semangat kami adalah Polri untuk Masyarakat, bukan hanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai pelayan kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kepedulian,” ujar AKBP Hannry.

Menurutnya, kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Polri. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dirasakan dalam aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat secara langsung.

AKBP Hannry menegaskan, Polres Langkat akan terus berupaya hadir sebagai mitra masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

“Polri akan terus hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penyemangat bagi anak-anak kita untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” pungkasnya.

Kegiatan santunan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Langkat untuk membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, peduli, dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.(Mabhirink Gutul,)