RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Ny. Rika Hannry, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan santunan dan pemberian tali asih kepada anak yatim, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Dapur MBG SPPG Polri Bela Rakyat, tepatnya di Jalan Lintas Binjai–Kuala, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sebanyak 30 anak yatim menerima santunan dalam suasana yang penuh kehangatan dan keberkahan. Kegiatan turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat yang memberikan dukungan serta perhatian kepada anak yatim.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Langkat untuk berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk berbagi, menebar kebaikan, dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Semangat kami adalah Polri untuk Masyarakat, bukan hanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai pelayan kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kepedulian,” ujar AKBP Hannry.

Menurutnya, kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas Polri. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya dirasakan dalam aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat secara langsung.

AKBP Hannry menegaskan, Polres Langkat akan terus berupaya hadir sebagai mitra masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

“Polri akan terus hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penyemangat bagi anak-anak kita untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” pungkasnya.

Kegiatan santunan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Langkat untuk membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, peduli, dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.(Mabhirink Gutul,)

 

Rumbunnews.com – Hamparan Perak – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Dua pria berinisial SM alias M (45) dan HH alias D (32) diamankan petugas pada Selasa, 15 September 2026.

Kedua pelaku diamankan di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Etty Lestari (48).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang, ST., MM., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan televisi dan tabung gas saat rumah dalam keadaan kosong.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kunci dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram,” ujar Kompol Chandra.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah setelah sekitar satu minggu rumah dalam keadaan kosong. Korban kemudian mendapati satu unit televisi LED 31 inci dan tabung gas 3 kilogram telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci joker, kemudian mengambil barang-barang tersebut dan menjualnya dengan harga sekitar Rp600 ribu.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah, khususnya ketika ditinggalkan dalam waktu cukup lama, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolsek Hamparan Perak.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan Belawan  – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana. Seorang pelaku berinisial RM alias D (22) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor yang disertai kekerasan terhadap korban Bayu Pratama Sudewo (26).

Pelaku diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Petugas turut mengamankan 1 bilah pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka sebelumnya yang telah diamankan, yakni berinisial DS dan YKP.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi Curas terhadap korban Bayu Pratama Sudewo,” ujar AKP Agus Purnomo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 06.40 WIB di kawasan KIM Mabar. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.

Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor. Para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Dua pelaku turun dan menodongkan pisau sambil meminta dompet serta handphone korban.

Saat korban melakukan perlawanan, salah seorang pelaku menusukkan pisau ke arah paha kiri korban. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet dan handphone korban.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp9 juta dan pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp2.050.000,” jelas Kasat Reskrim.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku selanjutnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan sebelum dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian aksi Curas tersebut.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).

Adapun Tim URC Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan lagi mesin tembak ikan-ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya. Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.

Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Tegasnya

Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tutupnya. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Sukses Gerebek Sarang Narkoba di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,vRabu, 09 September 2026, Sekira pukul 12.00 WIB.

Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Tim kemudian menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000.

Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan beserta rekan tersangka yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku  dua orang yakni DW, 35 thn, Wiraswasta, warga Dusun V Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai sebagai  Pengedar dan JLG , 35 thn, warga Dusun IX Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai selaku  Pengguna.

Adapun barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 (satu) buah skop,  Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah),  1 (satu) set alat hisap sabu/bong rakitan,  1 (satu) buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu dan  1 (satu) buah mancis warna biru.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujar AKP Bringin Jaya.

Pasal Yang disangkakan kepada  DW : Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan JLG : Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com –  Tapanuli Selatan –
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M dengan mengusung tema “Dari Keteladanan Rasulullah Menuju Kebangkitan Ummat, Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Agung Syahrun Nur, Komplek Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Senin (14/9/2026), menjadi momentum bagi jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk kembali menggali keteladanan Rasulullah SAW serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan.

Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu dalam arahannya mengajak seluruh jamaah menjadikan peringatan Maulid bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk merefleksikan kembali sifat, perilaku dan akhlak Rasulullah SAW.

“Bagaimana sifat Rasul, bagaimana perilaku Rasul, kemudian kita bisa mendekatkan sifat-sifat Rasul yang sangat indah itu pada sifat-sifat kita. Itu harus kita wujudkan dalam kesadaran kita di tengah masyarakat,” ujar Gus Irawan.

Menurutnya, kecintaan kepada Rasulullah SAW harus diwujudkan melalui sikap dan perbuatan nyata. Nilai-nilai yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, seperti kejujuran, kasih sayang, kepedulian, keikhlasan dan keberanian dalam memperjuangkan kebaikan, dinilai sangat relevan untuk menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa bersyukur atas nikmat kesehatan, kesempatan, iman dan Islam yang diberikan Allah SWT. (Nurdin Nasution)

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com –  Medan – Polda Sumatera Utara melalui Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial RP (34) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai terduga pelaku.

RP diamankan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan bagian dari barang bukti kasus pencurian tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya dirusak.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus, Senin (14/9/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Selain itu, pintu rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga telah dicongkel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta.

Sebelum menjual sepeda motor tersebut, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepas bagian body kendaraan. Polisi kemudian mengamankan body kap sepeda motor yang masih ditemukan dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Jakarta  – Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) JNE ke-36 pada 26 November 2026, JNE sebagai perusahaan ekspedisi Indonesia menghadirkan gebrakan kreatif. Kali ini, JNE berkolaborasi dengan visual artist Indonesia, Muchlis Fachri yang akrab dikenal dengan Muklay untuk menyulap armada pengiriman JNE menjadi galeri seni berjalan yang merefleksikan semangat inovasi, kedekatan dengan pelanggan, dan energi positif.

Melalui kolaborasi ini, Muklay menghadirkan karakter visualnya yang kuat, ekspresif, penuh warna, dan lekat dengan nuansa pop art pada armada JNE. Karya tersebut merefleksikan dinamika perjalanan pengiriman, semangat para kurir dalam menjalankan perannya, serta kedekatan JNE dengan masyarakat yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan perusahaan selama 36 tahun.

Eri Palgunadi, selaku SVP Marketing Group Head JNE, menyampaikan, “Kolaborasi ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi JNE terhadap kreativitas dan karya seni anak bangsa, sekaligus menghadirkan pengalaman yang lebih dekat dan relevan bagi masyarakat. Melalui visual yang atraktif dan penuh energi, JNE ingin menyampaikan pesan bahwa perjalanan 36 tahun bukan hanya tentang mengantarkan paket dari satu tempat ke tempat lainnya, tetapi juga tentang terus menghadirkan semangat positif, membangun konektivitas, dan menghubungkan kebahagiaan di tengah masyarakat Indonesia. Semangat tersebut menjadi bagian dari perjalanan JNE untuk terus bergerak, berinovasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, sejalan dengan semangat “Melesat Hebat” di usia ke-36 tahun.”

Sementara itu, Muklay mengaku bangga bisa mengambil bagian dalam perayaan perjalanan panjang JNE. Menurutnya, armada JNE yang setiap hari melintasi berbagai sudut kota di Indonesia adalah media yang sangat tepat untuk menghadirkan karya seni yang inklusif. “Senang sekali bisa berkolaborasi dengan JNE yang sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Lewat karakter dan warna-warna cerah khas saya, semoga visual di armada JNE ini bisa membawa senyuman, keceriaan, dan energi positif bagi siapa pun yang melihatnya di jalan,” ungkapnya.

Mengusung tema “Melesat Hebat”, perayaan HUT ke-36 JNE merefleksikan semangat perusahaan untuk terus tumbuh secara dinamis, adaptif, dan progresif dalam menghadapi perkembangan zaman. Tema ini sekaligus menegaskan komitmen JNE untuk senantiasa relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui penguatan inovasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas layanan. Memasuki usia ke-36 tahun, “Melesat Hebat” menjadi semangat JNE untuk mempercepat langkah dan menghadirkan pencapaian yang semakin bermakna, tidak hanya bagi perusahaan dan pelanggan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Rimbunnews.com – Belawan – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita empat bilah senjata tajam jenis celurit dalam patroli KRYD di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

Pemuda yang diamankan berinisial A (20), warga kawasan Jalan Yos Sudarso, Mabar. Penindakan dilakukan di sekitar Jalan Mabar, dekat rel kereta api, Lingkungan V, Kecamatan Medan Deli.

Kegiatan bermula ketika Tim Macan melaksanakan patroli KRYD dan mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya perkumpulan sejumlah pemuda yang diduga akan melakukan tawuran di sekitar rel Mabar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba, sejumlah pemuda terlihat melarikan diri. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan empat bilah celurit yang diduga ditinggalkan oleh kelompok tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH., mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Patroli KRYD terus kami lakukan terutama pada jam-jam rawan. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk mencegah terjadinya tawuran maupun kejahatan jalanan,” ujar Kompol Jan Piter.

Ia menambahkan, keberadaan senjata tajam yang ditemukan menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau para pemuda agar tidak terlibat tawuran ataupun membawa senjata tajam. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pemuda yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(Mabhirink Gutul)