Polsek Dolok Masihul Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Buron

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Polsek Dolok Masihul Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 21 Agustus 2026 (Sekira pukul 09.00 WIB) dan Penangkapan: Senin, 14 September 2026 (Sekira pukul 20.00 WIB)

Peristiwa iniĀ  terungkap saat seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar. Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. berhasil menangkap tersangka R H. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial P L (DPO).

Baca juga  AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan Lantik Kasi Humas dan Kapolsek Harian Boho Polres Samosir

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Pelaku R H , 28 tahun, Warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul sudahĀ  Tertangkap, sementara P LĀ  Dalam Pencarian (DPO).

Korban SMA N 1 Dolok Masihul dan barang bukti berupa 3 (tiga) plat body cover/casing AC merk Samsung.

Dalam kegiatan itu Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut.

ā€œSatu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial P L masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,”

Baca juga  Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Pasal Yang Disangkakan Melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Mabhirink Gutul)