Rimbunnews.com,Jakarta – Bentrokan antara pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Sihaporas pecah di kawasan Buttu Pangaturan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Senin pagi, 22 September 2025.

Insiden sekitar pukul 08.00 WIB itu menyebabkan lima warga mengalami luka-luka serta kerusakan pada rumah adat, posko, dan beberapa kendaraan milik warga.

Kronologi yang beredar di media sosial menyebut lebih dari 150 pekerja TPL, terdiri dari buruh harian lepas, petugas keamanan, dan oknum yang diduga preman bayaran, memasuki wilayah adat. Serangan itu memicu kericuhan dan meninggalkan jejak kerusakan.

Merespons itu, Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam keras insiden tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam kondisi konflik agraria tidak bisa dibenarkan.

“Dalam situasi apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi dalam konflik agraria yang telah lama terjadi di Sihaporas, masyarakat adat yang mempertahankan hak leluhurnya tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 22 September 2025.

Penrad mengaku menerima laporan langsung dari warga korban bentrokan. Dalam sebuah pesan singkat, warga meminta perhatian terhadap kondisi masyarakat di lapangan.

“Mohon perhatiannya untuk masyarakat di Sihaporas atas bentrokan yang terjadi hari ini. Sampai malam ini masih ada 2 orang warga yang terjebak di lahan. Karena TPL sudah berjaga di lahan. Satu orang tidak berani keluar dari ladangnya karena ketakutan,”

“Sementara satu orang lagi perempuan berumur 60 tahun tidak diketahui di mana posisinya setelah tadi siang berpencar saat TPL melakukan penyerangan,” demikian isi pesan warga yang diteruskan kepada Penrad.

Menanggapi hal tersebut, Penrad mendesak manajemen PT TPL menghentikan praktik kekerasan dan tidak menggunakan senjata maupun pentungan terhadap masyarakat.

“Saya meminta TPL untuk berhenti melakukan kekerasan kepada masyarakat, tidak perlu dihadapi dengan senjata dan pentungan! Masyarakat hanya mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian, khususnya Polres Simalungun, segera hadir memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban.

Senator asal Sumut ini mengimbau Polri menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya telah berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun. Saya meminta Kapolres dan jajaran memberikan keamanan bagi masyarakat. Kepolisian harus hadir dan menjaga masyarakat yang mendapatkan kekerasan oleh para pekerja PT. TPL. Jangan ikut masuk dan larut dalam konflik yang bukan menjadi tugasnya,” tuturnya.

“Polres Simalungun harus menindak tegas pelaku kekerasan dan juga merespons dengan cepat laporan masyarakat saat adanya insiden kekerasan. Jangan sampai laporan pihak perusahaan didahulukan dan laporan masyarakat dikesampingkan. Seperti semboyan Polri di ulang tahun ke 79 ‘Polri untuk masyarakat’ harus termanifestasi dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Penrad mengusulkan agar kawasan konflik dinyatakan steril dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan untuk mencegah bentrokan susulan.

Ia juga menyatakan akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi permanen atas konflik agraria yang telah puluhan tahun berlangsung di Tanah Batak.

“Semua harus duduk bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan terus menimbulkan kerugian serta korban akan terus berjatuhan,” kata Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Palembang – Senator Pdt. Penrad Siagian melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang.

Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.

“UU Cipta Kerja telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam UU No. 26 Tahun 2007, sehingga skema penataan ruang menjadi cenderung terpusat,” tegas Senator Penrad Siagian seperti mengutip keterangan resminya, Selasa, 16 September 2025.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menyoroti dampak negatif dari sentralisasi penataan ruang yang menurutnya telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah.

“Skema terpusat tersebut telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Penrad mengidentifikasi sejumlah masalah konkret akibat kebijakan sentralisasi ini.

Dalam aspek perencanaan ruang, ia menilai sudah terjadi tumpang tindih antara perencanaan di daerah dengan perencanaan di tingkat pusat.

“Masalah perencanaan ruang saja misalnya, sudah bertumpang tindih, di mana perencanaan di daerah mengalami konflik dengan perencanaan di tingkat pusat. Hal ini juga terjadi pada pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Senator yang juga seorang pendeta ini juga menyoroti problem pengawasan yang tidak jelas.

“Masalah pengawasan meninggalkan problem terkait siapa yang sebenarnya berwenang melakukan pengawasan terhadap penataan ruang,” katanya.

Hal itu disampaikan karena diabaikannya hak-hak masyarakat adat dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, undang-undang tersebut sangat kurang memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik antara masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah menjadi sangat tinggi.

“Lebih parah lagi, dalam UU Cipta Kerja sangat kurang dalam memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah sangat tinggi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Penrad menegaskan pentingnya mengangkat problem-problem riil yang terjadi di daerah sebagai studi kasus.

“Perlu disampaikan problem-problem riil yang ada di Sumatra Selatan ini agar dapat dijadikan studi kasus bagi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Penrad Siagian.

Kunjungan kerja yang dipimpin bersama oleh Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai, Wakil Ketua MPR RI Abcandra M. Akbar Supratman, dan Ketua Komite Andi Sofyan Hasdam ini berlangsung selama dua jam di Kantor Pemprov Sumsel, dengan melibatkan 16 senator dan berbagai stakeholder terkait.[]

Rimbunnews.com, Medan – Upaya penguatan karakter kebangsaan terus digaungkan oleh Anggota MPR RI, Pdt. Penrad Siagian kepada kalangan generasi muda.

Penguatan karakter kebangsaan ini dilakukan saat menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Rumah Pengabdian Penrad Siagian, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 12 September 2025.

Sosialisasi yang dihadiri oleh mahasiswa dan siswa penerima bantuan PIP dan KIP beserta beberapa orang tua ini bertujuan untuk semakin mengenalkan nilai-nilai kebangsaan dan wawasan kebangsaan kepada mahasiswa baru dan calon mahasiswa.

“Sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini penting bagi para mahasiswa baru dan calon mahasiswa untuk membekali mereka di dunia akademik yang lebih beragam,” kata Penrad Siagian dalam keterangannya, Sabtu, 13 September 2025.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan fenomena mengkhawatirkan di dunia pendidikan tinggi yang harus mendapat perhatian serius.

Dalam dunia akademik, sering kali mahasiswa dan para calon mahasiswa hanya tekun pada dunia akademiknya, tetapi sering lupa untuk mampu bersosialisasi dan membangun jejaring dengan kelompok yang berbeda.

Situasi ini, sambungnya, membuat soft skill para mahasiswa dan calon mahasiswa tersebut menjadi lemah.

“Bukan saja soft skill mengenai sosialisasi dan membangun jejaring yang lemah, para mahasiswa dan calon mahasiswa kerap banyak yang terkungkung dalam lingkungan yang homogen, dan ini kurang baik, karena membuat pola pikir sempit dan cenderung menjadi kelompok yang kurang toleran,” tegasnya.

Dalam sosialisasi itu, anggota MPR RI asal Sumut ini menekankan bahwa dalam kehidupan akademik kampus, para mahasiswa diharapkan mampu dan siap menerima keberagaman identitas baik suku maupun agama.

Anggota Komite I DPD RI ini pun berpesan bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman dan menjadi kekuatan yang besar.

“Perjumpaan dengan identitas berbeda adalah kunci, maka jangan sekali-kali hanya asyik dengan kelompok sendiri. Karena melihat Indonesia yang besar adalah dengan berjumpa dengan identitas-identitas yang berbeda,” ujar Pdt. Penrad.

Di akhir sosialisasi ini, Pdt. Penrad menyampaikan kepada para mahasiswa baru dan calon mahasiswa untuk terus mengasah kepekaan sosial dengan tidak melupakan nilai-nilai kebangsaan terutama persatuan Indonesia.

Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk mewujudkan generasi emas yang peduli dengan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Menjaga persatuan penting, tetapi jangan lupa melatih kepekaan sosial pada kelompok rentan agar adik-adik semua mampu menjadi generasi emas yang berkontribusi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Pdt. Penrad Siagian. []

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penyelesaian sengketa agraria di Indonesia. Rapat yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, digelar di Ruang Rapat Mataram, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

RDPU ini melibatkan berbagai kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kelompok masyarakat dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa agraria.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan masyarakat dari Sumatra Utara, antara lain Forum Kaum Tani Sejahtera Indonesia (FKTSI), Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP), dan Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera.

Dalam paparannya, Pdt. Penrad Siagian menyoroti paradigma penyelesaian sengketa agraria yang menurutnya perlu diubah secara mendasar. Ia menilai terdapat kesalahan fundamental dalam pengelolaan tanah pasca kemerdekaan Indonesia.

“Salah satu kesalahan kita bernegara ini ketika Belanda dan Jepang masuk ke Indonesia. Belanda dan Jepang tidak punya tanah di sini, yang punya itu rakyat. Kemudian Belanda dengan bedilnya mengusir masyarakat, dan tanahnya diambil. Jepang masuk kemudian mengambil tanah yang ditinggalkan Belanda dan ditambah lahan baru yang diinginkan, dan masyarakat kembali diusir,” kata Penrad Siagian.

Menurutnya, semua tanah yang dikuasai Belanda dan Jepang langsung dinasionalisasikan dan dianggap milik negara, padahal seharusnya diselesaikan terlebih dahulu bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat yang diusir oleh penjajah.

“Harusnya diselesaikan dulu bahwa itu tanah masyarakat yang dirampas oleh Belanda dan Jepang. Bukan malah republik ini dengan pemerintah ikut meneruskan pola itu mengusir masyarakat dengan dalih nasionalisasi setelah kemerdekaan,” jelasnya.

Senator asal Sumut ini menekankan pentingnya mengubah paradigma dalam melihat konflik agraria. Ia berpendapat bahwa masyarakat bukanlah perampok tanah, melainkan pihak yang meminta haknya dikembalikan.

“Masyarakat tidak merampok tanah mereka hanya meminta. Itupun hanya untuk melanjutkan hidup dengan meminta haknya atas tanah leluhur mereka. Itu harus menjadi paradigma kita dulu. Masyarakat bukan mau merampok tanah negara, masyarakat mau meminta kemerdekaan yang sudah dideklarasikan tahun 1945 dulu. Supaya masyarakat juga merasa merdeka,” tegasnya.

Ia berharap hal itu dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria, sehingga Indonesia dapat semakin cerah dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad juga menguraikan beberapa kasus sengketa agraria di Sumatra Utara yang telah ia dampingi, di antaranya:

Kasus Gurilla, Kota Pematangsiantar

Penrad menjelaskan bahwa sejak tahun 2004, masyarakat telah menggarap lahan di area Gurilla. Ia menekankan bahwa menggarap tanah bekas HGU atau hutan adalah sah dan dilindungi oleh UUPA Tahun 1960.

“Dari tahun 1998 sampai 2004, kemudian tahun 2004 sampai 2018 itu ditelantarkan, tidak ada apa-apa yang ada di situ. Sejak tahun 2020 saya mendampingi, tidak ada tanaman perkebunan di situ, artinya diterlantarkan selama puluhan tahun,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, masyarakat telah membangun pemukiman, masjid, gereja, sekolah, dan kantor desa.

Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam perpanjangan HGU, di mana terdapat SK HGU tersebut ada klausul yang menyatakan 126,9 hektare harus dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat dan kota, namun tetap dimasukkan dalam perpanjangan HGU.

Kasus Mandoge, Kabupaten Asahan

Terkait kasus Mandoge, Penrad menegaskan bahwa masyarakat telah tinggal di area tersebut jauh sebelum HGU diterbitkan.

Ia mengkritik pembentukan Satgas PKH yang menurutnya menjadikan masyarakat sebagai sasaran.

“Saya mendukung dibentuknya satgas PKH, tetapi jangan rakyat yang jadi sasaran, perusahaan-perusahaan pembalak hutan itulah sasaran PKH. HGU yang kelebihan luasan juga harus jadi perhatian PKH, bukan malah masyarakat yang punya keterikatan sejarah panjang atas tanah tersebut” tandasnya

“Sekali lagi saya mau tekankan bukan masyarakat yang masuk ke HGU atau hutan, tetapi hutan dan HGU lah yang masuk ke dalam pemukiman masyarakat,” jelasnya.

Kasus Simangambat, Padang Lawas Utara (Paluta)

Untuk kasus Gapoktas di Padang Lawas Utara, Pdt. Siagian mengingatkan peristiwa tahun 1986 ketika banyak warga meninggal saat lahan mereka diambil alih untuk dijadikan HGU oleh PT Wonorejo dan PT Torgandq.

“Nah, ketika sudah kehabisan HGU mereka, itukan putusan Mahkamah Agung mengambil alih 47 ribu hektare dari PT Wonorejo dan PT. Torganda, kemudian PT Wonorejo yang kelebihan (luasan) yang selama puluhan tahun tidak membayar pajak yang kelebihan 3 ribu hektare itu. Itu yang perlu ditembak, bukan masyarakat yang tanahnya dulu mereka miliki kemudian dirampas oleh HGU, ini kok yang mau disatgaskan,” ujarnya.

Pdt. Penrad merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumatra Utara, khususnya untuk kasus Gurilla, Mandoge, dan Gapoktas di Padang Lawas Utara.

“Jangan melihat ini dalam perspektif sertifikasi saja. Tetapi ada fakta sosial, sejarah, ada budaya di dalam yang bisa kita jadikan bukti-bukti dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” pungkasnya.

Ia juga menyarankan agar BAP membentuk satgas untuk rakyat guna mengeluarkan semua desa dan pemukiman serta fasilitas sosial dan fasilitas umum dari area HGU dan hutan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyelesaian sengketa agraria yang telah lama menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya dengan mengubah paradigma penyelesaian yang lebih berpihak pada masyarakat agar menjadi legacy baik bagi DPD RI.[]

Rimbunnews.com,Simalungun – Sejumlah elemen masyarakat bersama mahasiswa menggelar aksi long march di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Minggu, 7 September 2025.

Aksi dilakukan menolak konversi perkebunan teh menjadi kelapa sawit oleh PTPN IV Regional II.

Massa yang tergabung dalam SATUNASIB, Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian, LRR Indonesia, Gerakan Aspirasi Mahasiswa Pembela Rakyat (GAMPAR), PMKRI, BEM USI, BEM Nomensen, dan Aliansi Masyarakat Sidamanik menyuarakan penolakan dengan tegas.

Koordinator Aksi Julius Sitanggang yang mewakili Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian menuding PTPN IV melakukan konversi secara ilegal.

Menurutnya, perusahaan tidak menjalankan prosedur administrasi, mengabaikan AMDAL, serta memicu konflik dengan masyarakat.

“Hal ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dalam orasinya, Julius menilai alih fungsi lahan teh menjadi sawit akan merusak keanekaragaman hayati, mengurangi ketersediaan air bersih, menyebabkan erosi, hingga mempercepat perubahan iklim.

Dampak lain yang ditakutkan adalah rusaknya persawahan warga, banjir di dataran rendah, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Sementara itu, perwakilan GAMPAR Malid mengajak masyarakat bersatu melawan oligarki yang dianggap sewenang-wenang.

“Bencana sudah ada di depan mata, jangan biarkan itu terjadi. Kita harus bersatu demi masa depan anak cucu kita,” serunya.

Massa menegaskan identitas Simalungun lekat dengan tanaman teh, sebagaimana tergambar dalam lambang daerah.

Menurut mereka, teh ramah lingkungan, mampu mencegah erosi, dan tidak rakus air seperti sawit.

Aksi long march dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat akan bahaya penanaman sawit yang kini mulai dilakukan di Desa Simantin dan Bahbiak, Kecamatan Sidamanik dan Pematang Sidamanik.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut:

1. PTPN IV segera menghentikan penanaman sawit di kawasan HGU.

2. Pemerintah menjalankan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 2025 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 terkait tanah untuk kepentingan umum.

3. Pemkab Simalungun menjaga dan melestarikan teh sebagai identitas daerah.

4. PTPN merealisasikan kewajiban CSR dan TJSL bagi masyarakat.

5. PTPN menjamin upah layak, jaminan kesehatan, serta perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan undang-undang.

Merespons itu, Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menegaskan penolakan bukan sekadar kepentingan warga Sidamanik, melainkan menyangkut kepentingan ekologis yang berdampak hingga Pematangsiantar.

“Sawit ini rakus air, kalau sebagian besar debit air diambil oleh sawit, masyarakat kita akan minum apa?” kata Penrad kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.

” Bencana banjir sudah terjadi di desa-desa yang dekat dengan daerah teh yang telah dikonversi menjadi sawit, rumah warga rusak, sawah dan kebun ikut terdampak, bahkan kolam ikan masyarakat hancur,” ujarnya.

Penrad menekankan pentingnya konsolidasi penolakan dilakukan secara sistematis, tidak hanya di Sidamanik dan sekitarnya, tetapi meluas hingga Kabupaten Simalungun termasuk Kota Pematangsiantar yang akan menerima dampak negatifnya.

“Masyarakat bersama pemerintah daerah harus solid. Ini penting karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh mereka,” kata Penrad.

Senator asal Sumatra Utara itu berjanji mendorong eskalasi penolakan hingga ke Kementerian BUMN dan Holding PTPN.

“Kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat tidak boleh lagi terulang,” ucap Penrad Siagian. []

 

Rimbunnews.com,Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik keras adanya indikasi resentralisasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 saat mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026.

Sidang yang berlangsung di Nusantara V, Kompleks Parlemen pada Senin, 8 September 2025, tersebut mengambil tema “Pengambilan Putusan Pertimbangan DPD RI atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026”.

Dalam paparannya, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komite IV yang telah memperlihatkan hasil pertimbangan.

Namun, ia menyoroti beberapa persoalan mendasar terkait postur APBN 2026 yang dinilai menunjukkan resentralisasi yang sangat mencolok.

Kritik Terhadap Pernyataan Menteri Keuangan

Penrad secara khusus mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video pertemuan dengan Komite IV yang menyatakan bahwa anggaran “sebenarnya ini semua untuk daerah”.

“Roh dari desentralisasi otonomi daerah tidak begitu. Pengelolaan anggaran, pengelolaan kebijakan itu ada di daerah. Statement-statement itu saya pikir bentuk vulgar resentralisasi yang sedang terjadi,” tegas Siagian.

Ia menegaskan bahwa secara politik kebijakan, pernyataan seperti itu harus ditarik karena tidak sesuai dengan konstitusi otonomi daerah yang dianut Indonesia.

Soal Efisiensi dan Transfer ke Daerah (TKD)

Terkait kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah, Penrad memahami hal tersebut sebagai kebijakan politik. Namun, ia menolak jika efisiensi diartikan sebagai penarikan semua sumber pengelolaan keuangan ke pusat.

Salah satu yang berdampak adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan. Dia meminta agar TKD dikembalikan minimal sama dengan tahun sebelumnya, sebelum terjadinya efisiensi.

“Selain kita ingin memperlihatkan bahwasanya negara ini masih tetap berada di jalur yang benar di otonomi daerah, ini juga bentuk melakukan dikte kebijakan pusat kepada daerah,” jelasnya.

Menurutnya, belum tentu Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengatur kebijakan dan pengelolaan keuangan ke daerah sesuai dengan konteks daerah tersebut.

Soal Dana Bagi Hasil (DBH)

Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak adil bagi daerah penghasil.

Penrad melihat beberapa regulasi tentang DBH dari UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah hingga Peraturan Menteri Keuangan perlu diubah.

“Kalau hasil, katakanlah Sumatra Utara dengan luas perkebunan yang ratusan ribu hektar hanya mendapatkan sekian persen saja, itu tidak masuk akal. Sumber dayanya diambil dari daerah,” kritiknya.

Ia menyatakan bahwa perubahan persentase DBH harus menjadi target kerja DPD RI di periode ini dan ke depan, mengingat terbatasnya opsi kepala daerah selain menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Usulan Perubahan Mitra Dialog

Poin terakhir yang disampaikan Penrad adalah terkait pemilihan mitra dialog Komite IV dalam membangun pertimbangan APBN 2026.

Menurutnya, mitra yang diundang seperti Kementerian Keuangan, Gubernur BI, Kepala Bappenas adalah mitra sekunder.

“Seharusnya sejak awal, ke depannya nanti untuk pertimbangan tahun 2027, mitra primer kita itu adalah kepala daerah,” usulnya.

Penrad menekankan bahwa agar masukan benar-benar riil dari daerah, mitra yang diajak dialog untuk memberikan pertimbangan ke depan sebaiknya adalah kepala-kepala daerah, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait, bukan kementerian pusat.

“Ketika kita bicara dengan Kementerian Keuangan ya itu tadi omongannya ‘ini semua kan untuk daerah’,” pungkasnya, menekankan pentingnya empat poin tersebut untuk dilaksanakan dalam upaya menjaga semangat otonomi daerah.

Konteks Politik Terkini

Kritik Penrad juga tak bisa dilepaskan dari konteks politik Indonesia pasca-pemilu 2024. Pemerintah baru tengah menata ulang fiskal dengan target defisit di bawah 3 persen PDB.

Namun, arah kebijakan yang lebih terpusat menimbulkan tanda tanya: apakah efisiensi dijadikan alasan untuk menarik kendali dari daerah?

Selain itu, posisi DPD RI yang selama ini hanya memberi pertimbangan pada APBN, semakin mendorong anggota-anggota seperti Penrad untuk menegaskan peran mereka sebagai penyambung suara daerah. Kritik keras terhadap resentralisasi adalah cara DPD menegaskan eksistensinya di hadapan DPR dan pemerintah.

Di sisi lain, janji politik pemerintahan baru tentang pertumbuhan inklusif berbasis daerah berpotensi dipertanyakan legitimasinya, jika alokasi TKD dan DBH justru menurun.

Hal ini memperbesar potensi ketidakpuasan daerah penghasil, terutama di luar Jawa, yang merasa kontribusinya ke pusat tidak sebanding dengan alokasi yang diterima.

Situasi ini bisa menjadi politik fiskal panas menjelang pilkada mendatang, ketika isu desentralisasi ekonomi dan kemandirian fiskal daerah akan menjadi bahan kampanye para calon kepala daerah.

Kritik Penrad, dengan demikian, bukan sekadar teknokratis, tapi juga menegaskan bahwa masa depan otonomi daerah sedang diuji oleh arah kebijakan RAPBN 2026.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI yang membahas RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Selasa, 2 September 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa alokasi belanja per kapita dalam RAPBN 2026 disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah.

Pembahasan tersebut terkait dengan belanja negara baik melalui Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Transfer ke Daerah (TKD).

Sri Mulyani dalam kesempatan itu menyatakan, “Ini semua yang menikmati masyarakat di daerah, jadi semua daerah tentu saja yang sesuai dengan program-program ini.”

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi sorotan kritik Pdt. Penrad Siagian dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, di mana ia menilai pandangan tersebut sebagai bentuk resentralisasi yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Sidang Paripurna Luar Biasa ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan DPD RI atas RUU APBN 2026 yang akan menjadi pertimbangan bagi DPR RI dan pemerintah dalam finalisasi anggaran negara tahun depan. []

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengecam keras tindakan aparat keamanan yang dinilai represif dalam menangani unjuk rasa di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kecaman ini menyusul insiden tragis seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Rekaman menunjukkan detik-detik saat mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol.

“Tindakan represif seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara, bukan malah membahayakan jiwa mereka,” tegas Penrad.

Korban yang diketahui mengenakan jaket Gojek meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Penrad pun menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertanggung jawab penuh atas insiden itu.

“Saya meminta Kapolri bertanggung jawab atas insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi Gojek. Kapolri harus menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap setiap tindakan anggotanya, terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil,” ujarnya.

Selain korban jiwa, Penrad menyoroti terjadinya penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap ratusan warga. Ia menyebut banyak pelanggaran serius hak asasi manusia dalam aksi di berbagai daerah.

Di Jakarta, massa aksi yang mayoritas pelajar di bawah umur diburu, diculik, dan dikeroyok sebelum dibawa ke kantor polisi tanpa pendampingan hukum.

Di Pontianak, 15 orang ditangkap, termasuk tiga anak yang ditangkap secara paksa dengan kekerasan, lalu dipaksa menjalani penggeledahan tanpa dasar hukum.

Sementara di Medan, 44 orang ditangkap dengan perlakuan kejam, mulai dari pemukulan, injakan di wajah, hingga pemaksaan membuka pakaian saat ditahan.

“Ini jelas sudah keluar dari prinsip negara hukum dan merampas hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadikan hukum nasional sebagai pegangan utama dalam mengamankan aksi. Hukum telah mengatur bahwa “setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998).

Selain itu, Pasal 5 menegaskan warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Bahkan, penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara sah adalah tindak pidana (Pasal 18).

Lebih lanjut, tegasnya, brutalitas Polri dalam pengamanan aksi juga telah melanggar Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selain itu, pelanggaran terjadi terhadap Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mengatur prinsip perlindungan HAM dalam pengamanan demonstrasi (Pasal 3 huruf b dan Pasal 28 huruf e).

Pun, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menegaskan kewajiban setiap anggota Polri untuk menghormati HAM dalam melaksanakan tugas.

Aturan tersebut melarang penggunaan kekerasan kecuali untuk mencegah kejahatan, melarang hasutan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan senjata api dan kekerasan berlebihan.

Penrad menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Ia juga mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian, serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

“Saya menuntut agar kasus ini diusut tuntas, pelaku pelanggar HAM diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Penrad.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menegaskan, tragedi meninggalnya seorang warga sipil saat demonstrasi di depan DPR RI menjadi peringatan keras agar negara tidak lagi menutup mata.

“Keadilan harus ditegakkan, dan seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keselamatan warga negara. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil,” tegas Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com, Langkat – Budi Panjaitan, Relawan Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian Kabupaten Langkat pada Jumat, 23 Agustus 2025, membantu proses rujukan seorang pasien bernama Timbul Hasibuan.

Pasien BPJS tersebut dalam kondisi kritis saat dirawat di salah satu rumah sakit di Langkat.

Karena fasilitas setempat tidak mampu menangani lebih lanjut, relawan dari Langkat berkoordinasi dengan Tim Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian agar pasien dapat dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan.

Tak lama, tim langsung berkoordinasi dengan Direktur RSUP Haji Adam Malik Medan, dr. Zainal Safri.

Pada hari yang sama, pasien akhirnya berhasil dirujuk ke Adam Malik dengan status gawat darurat agar mendapatkan penanganan maksimal.

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, mengapresiasi langkah cepat yang diambil direktur rumah sakit dalam merespons pasien darurat, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Terima kasih untuk Direktur RSUP Adam Malik yang senantiasa cepat bertindak dan merespon pasien dengan status gawat darurat,” ucap Penrad dalam keterangannya, Minggu, 24 Agustus 2025.

“Ini bukan kali pertama tim rumah pengabdian berkoordinasi dengan direktur RSUP Adam Malik, pasien darurat dan kurang mampu senantiasa mendapatkan respon yang cepat,” sambung Anggota Komite I DPD RI itu.

Ia menegaskan, kecepatan dan ketegasan dalam pelayanan kedaruratan sangat penting, dan ini akan makin meningkatkan kepercayaan publik pada layanan kesehatan utamanya di Sumatera Utara.

Menurut Penrad, situasi penanganan darurat di RSUP Adam Malik sudah menunjukkan respons positif.

Ia berharap hal tersebut dipertahankan dan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat Sumut dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal dan mampu mengurangi angka kematian karena panjangnya proses rujukan.[*]

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam forum resmi tersebut, Penrad menekankan bahwa keberadaan DPD RI harus semakin kuat dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia mengapresiasi pimpinan sidang yang telah menyampaikan sejumlah isu strategis dalam rapat tersebut.

Namun, Penrad menegaskan agar hal-hal tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan dibawa ke pembahasan komite dan alat kelengkapan DPD.

“Terima kasih pimpinan sudah menyampaikan isu-isu strategis, dan kita berharap DPD semakin signifikan keberadaannya untuk Indonesia yang lebih baik ke depan,” kata Penrad seperti mengutip keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, setelah masa sidang berikutnya dibuka, isu-isu besar yang menjadi perhatian publik harus diakomodasi dalam agenda resmi DPD.

Menurutnya, hanya dengan cara itu, DPD RI dapat memperlihatkan peran nyata sebagai representasi daerah.

“Setelah ini kita akan memasuki masa-masa sidang berikutnya, tadi kita mendengar ada banyak-banyak isu strategis yang saya berharap akan dimasukkan pada agenda-agenda komite dan alat kelengkapan DPD RI,” ujarnya.

Penrad kemudian menguraikan beberapa isu strategis yang menurutnya sangat mendesak. Pertama adalah persoalan distribusi tata ruang dan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia.

Ia menyebut kasus-kasus konflik tanah kini muncul di hampir semua pulau besar, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

“Itu di Aceh sudah muncul, kemudian di Pelalawan Riau, di Kalimantan, Papua, dan lain-lain. Semua terkait kepentingan negara maupun korporasi swasta. Saya pikir ini harus dijadikan kebijakan politik dari DPD untuk memikirkan ulang soal tata ruang,” tegas Penrad.

Selain agraria, ia menyoroti otonomi daerah yang dinilainya semakin tergerus. Penrad menilai kecenderungan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah menimbulkan ketimpangan dan melemahkan posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan masing-masing.

Isu berikutnya yang juga disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Penrad secara khusus menyinggung situasi di Sumatra Utara, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurutnya, kebijakan DBH yang diatur Kementerian Keuangan sangat tidak adil bagi daerah penghasil.

“Saya kurang tahu dengan provinsi lain, tapi khusus Sumatra Utara, DBH itu khusus sektor perkebunan. Ini berlaku (dibahas) karena soal kebijakan ekonomi dari Kementerian Keuangan. Ini sangat tidak adil. Saya pikir teman-teman harus melihat persoalan ini kembali,” ucapnya.

Ia menekankan agar isu-isu tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa tindak lanjut. Penrad mendorong agar komite-komite DPD segera membahas persoalan itu secara mendalam untuk kemudian diparipurnakan sebagai keputusan politik lembaga.

“Isu-isu ini penting, tidak hanya untuk kepentingan daerah tertentu, tapi menyangkut masa depan tata kelola pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutupnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang disoroti Penrad merupakan aspirasi pemerintah daerah sekaligus hak daerah yang kekayaan alamnya diambil perusahaan. Menurutnya, ada ketidakadilan karena DBH sektor perkebunan jauh lebih kecil dibandingkan DBH dari sektor pertambangan.

“Pulau Sumatra, khususnya Sumatra Utara, DBH sektor perkebunan tahun ini bukannya naik malah justru turun. Ini ketidakadilan bagi daerah. Bagaimana daerah diminta tidak bergantung pada dana pusat, tetapi DBH yang diberikan tidak seimbang dengan kekayaan alam yang diambil,” ujarnya.

Penrad juga mengingatkan agar kewenangan daerah tidak terus dipangkas atau diambil alih pusat. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah akan luntur jika kewenangan semakin banyak ditarik ke pemerintah pusat.[]

SIARAN PERS
ANGGOTA DPD RI PROV. SUMUT
Pdt. PENRAD SIAGIAN

Judul

1. Penrad Siagian Minta DPD RI

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun 2024-2025 untuk menyuarakan isu yang menurutnya sangat mendesak.

Isu yang dimaksud terkait meningkatnya kasus intoleransi dan kebebasan beragama yang terancam oleh kebijakan diskriminatif.

Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penrad menegaskan bahwa DPD RI tidak boleh menutup mata terhadap fenomena intoleransi yang semakin sering terjadi.

Ia merujuk pada kasus-kasus intoleransi dalam beberapa bulan terakhir yang terjadi di beberapa daerah.

“Saya meminta agar persoalan intoleransi di Indonesia masuk agenda yang akan dibahas di alat kelengkapan dan komite. Di tiga bulan terakhir, kita bisa menyaksikan dari berita dan media sosial banyaknya kasus intoleransi. Saya pikir ini juga harus menjadi perhatian khusus DPD RI,” tegas Penrad.

Penrad mengaku tergerak ketika sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menyampaikan pernyataan yang mengajak seluruh pihak untuk memikirkan masa depan bangsa secara utuh.

Baginya, pesan GKR Hemas bahwa “inilah tanah kita, ini negeri kita, inilah republik kita, inilah tempat kita berpijak bersama-sama” harus dijadikan komitmen nyata dalam agenda DPD RI, terutama mengingat peran DPD RI di MPR RI yang berkaitan erat dengan empat pilar kebangsaan.

“Jadi saya pikir, itu harus menjadi agenda apalagi kelompok DPD RI di MPR RI adalah bagian empat pilar. Ini harus menjadi agenda juga dalam konstitusi kita,” ucapnya.

Menurut Penrad, komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret untuk memastikan seluruh warga negara mendapat perlindungan dan hak yang sama, tanpa diskriminasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Penrad juga mengangkat isu terkait rencana pemerintah mengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang rumah ibadah dengan Peraturan Presiden yang baru.

Ia menyebut telah mendapatkan masukan dari masyarakat dan menelaah rancangan perpres tersebut, dan hasilnya memunculkan kekhawatiran serius.

“Apalagi kemarin saya mendengar rancangan perpres akan dibincangkan dan diputuskan dalam waktu dekat. PBM akan ditingkatkan statusnya menjadi Perpres, Kemenag sepengetahuan saya sudah menyiapkan Perpres-nya,” ujarnya.

“Saya mendapat masukan dan membaca rancangan Perpres tersebut, di dalam itu masih banyak unsur-unsur pasal yang diskriminatif. Pasal-pasal ini akan menjadi acuan kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan-kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan,” sambungnya.

Penrad menilai, jika rancangan itu tetap disahkan tanpa perubahan signifikan, maka perpres ini akan menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran. Dan ini, lanjutnya, akan memberikan dampak kasus-kasus intoleransi tidak akan berhenti.

Ia mengingatkan bahwa hal ini akan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan nilai kebhinekaan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia.

“Ini juga harus menjadi perhatian DPD RI,” tegas Pdt Penrad Siagian.[]