Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengecam keras tindakan aparat keamanan yang dinilai represif dalam menangani unjuk rasa di Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kecaman ini menyusul insiden tragis seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Rekaman menunjukkan detik-detik saat mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol.

“Tindakan represif seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara, bukan malah membahayakan jiwa mereka,” tegas Penrad.

Korban yang diketahui mengenakan jaket Gojek meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Penrad pun menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertanggung jawab penuh atas insiden itu.

“Saya meminta Kapolri bertanggung jawab atas insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi Gojek. Kapolri harus menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap setiap tindakan anggotanya, terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil,” ujarnya.

Selain korban jiwa, Penrad menyoroti terjadinya penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap ratusan warga. Ia menyebut banyak pelanggaran serius hak asasi manusia dalam aksi di berbagai daerah.

Di Jakarta, massa aksi yang mayoritas pelajar di bawah umur diburu, diculik, dan dikeroyok sebelum dibawa ke kantor polisi tanpa pendampingan hukum.

Di Pontianak, 15 orang ditangkap, termasuk tiga anak yang ditangkap secara paksa dengan kekerasan, lalu dipaksa menjalani penggeledahan tanpa dasar hukum.

Sementara di Medan, 44 orang ditangkap dengan perlakuan kejam, mulai dari pemukulan, injakan di wajah, hingga pemaksaan membuka pakaian saat ditahan.

“Ini jelas sudah keluar dari prinsip negara hukum dan merampas hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.

Penrad menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadikan hukum nasional sebagai pegangan utama dalam mengamankan aksi. Hukum telah mengatur bahwa “setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998).

Selain itu, Pasal 5 menegaskan warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Bahkan, penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara sah adalah tindak pidana (Pasal 18).

Lebih lanjut, tegasnya, brutalitas Polri dalam pengamanan aksi juga telah melanggar Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selain itu, pelanggaran terjadi terhadap Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mengatur prinsip perlindungan HAM dalam pengamanan demonstrasi (Pasal 3 huruf b dan Pasal 28 huruf e).

Pun, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian menegaskan kewajiban setiap anggota Polri untuk menghormati HAM dalam melaksanakan tugas.

Aturan tersebut melarang penggunaan kekerasan kecuali untuk mencegah kejahatan, melarang hasutan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta penggunaan senjata api dan kekerasan berlebihan.

Penrad menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

Ia juga mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian, serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

“Saya menuntut agar kasus ini diusut tuntas, pelaku pelanggar HAM diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Penrad.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menegaskan, tragedi meninggalnya seorang warga sipil saat demonstrasi di depan DPR RI menjadi peringatan keras agar negara tidak lagi menutup mata.

“Keadilan harus ditegakkan, dan seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keselamatan warga negara. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil,” tegas Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com, Langkat – Budi Panjaitan, Relawan Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian Kabupaten Langkat pada Jumat, 23 Agustus 2025, membantu proses rujukan seorang pasien bernama Timbul Hasibuan.

Pasien BPJS tersebut dalam kondisi kritis saat dirawat di salah satu rumah sakit di Langkat.

Karena fasilitas setempat tidak mampu menangani lebih lanjut, relawan dari Langkat berkoordinasi dengan Tim Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian agar pasien dapat dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan.

Tak lama, tim langsung berkoordinasi dengan Direktur RSUP Haji Adam Malik Medan, dr. Zainal Safri.

Pada hari yang sama, pasien akhirnya berhasil dirujuk ke Adam Malik dengan status gawat darurat agar mendapatkan penanganan maksimal.

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, mengapresiasi langkah cepat yang diambil direktur rumah sakit dalam merespons pasien darurat, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Terima kasih untuk Direktur RSUP Adam Malik yang senantiasa cepat bertindak dan merespon pasien dengan status gawat darurat,” ucap Penrad dalam keterangannya, Minggu, 24 Agustus 2025.

“Ini bukan kali pertama tim rumah pengabdian berkoordinasi dengan direktur RSUP Adam Malik, pasien darurat dan kurang mampu senantiasa mendapatkan respon yang cepat,” sambung Anggota Komite I DPD RI itu.

Ia menegaskan, kecepatan dan ketegasan dalam pelayanan kedaruratan sangat penting, dan ini akan makin meningkatkan kepercayaan publik pada layanan kesehatan utamanya di Sumatera Utara.

Menurut Penrad, situasi penanganan darurat di RSUP Adam Malik sudah menunjukkan respons positif.

Ia berharap hal tersebut dipertahankan dan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat Sumut dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal dan mampu mengurangi angka kematian karena panjangnya proses rujukan.[*]

 

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam forum resmi tersebut, Penrad menekankan bahwa keberadaan DPD RI harus semakin kuat dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia mengapresiasi pimpinan sidang yang telah menyampaikan sejumlah isu strategis dalam rapat tersebut.

Namun, Penrad menegaskan agar hal-hal tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan dibawa ke pembahasan komite dan alat kelengkapan DPD.

“Terima kasih pimpinan sudah menyampaikan isu-isu strategis, dan kita berharap DPD semakin signifikan keberadaannya untuk Indonesia yang lebih baik ke depan,” kata Penrad seperti mengutip keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, setelah masa sidang berikutnya dibuka, isu-isu besar yang menjadi perhatian publik harus diakomodasi dalam agenda resmi DPD.

Menurutnya, hanya dengan cara itu, DPD RI dapat memperlihatkan peran nyata sebagai representasi daerah.

“Setelah ini kita akan memasuki masa-masa sidang berikutnya, tadi kita mendengar ada banyak-banyak isu strategis yang saya berharap akan dimasukkan pada agenda-agenda komite dan alat kelengkapan DPD RI,” ujarnya.

Penrad kemudian menguraikan beberapa isu strategis yang menurutnya sangat mendesak. Pertama adalah persoalan distribusi tata ruang dan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia.

Ia menyebut kasus-kasus konflik tanah kini muncul di hampir semua pulau besar, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

“Itu di Aceh sudah muncul, kemudian di Pelalawan Riau, di Kalimantan, Papua, dan lain-lain. Semua terkait kepentingan negara maupun korporasi swasta. Saya pikir ini harus dijadikan kebijakan politik dari DPD untuk memikirkan ulang soal tata ruang,” tegas Penrad.

Selain agraria, ia menyoroti otonomi daerah yang dinilainya semakin tergerus. Penrad menilai kecenderungan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah menimbulkan ketimpangan dan melemahkan posisi daerah dalam menentukan arah pembangunan masing-masing.

Isu berikutnya yang juga disoroti adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Penrad secara khusus menyinggung situasi di Sumatra Utara, terutama sektor perkebunan dan pertambangan.

Menurutnya, kebijakan DBH yang diatur Kementerian Keuangan sangat tidak adil bagi daerah penghasil.

“Saya kurang tahu dengan provinsi lain, tapi khusus Sumatra Utara, DBH itu khusus sektor perkebunan. Ini berlaku (dibahas) karena soal kebijakan ekonomi dari Kementerian Keuangan. Ini sangat tidak adil. Saya pikir teman-teman harus melihat persoalan ini kembali,” ucapnya.

Ia menekankan agar isu-isu tersebut tidak dibiarkan mengendap tanpa tindak lanjut. Penrad mendorong agar komite-komite DPD segera membahas persoalan itu secara mendalam untuk kemudian diparipurnakan sebagai keputusan politik lembaga.

“Isu-isu ini penting, tidak hanya untuk kepentingan daerah tertentu, tapi menyangkut masa depan tata kelola pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia,” tutupnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang disoroti Penrad merupakan aspirasi pemerintah daerah sekaligus hak daerah yang kekayaan alamnya diambil perusahaan. Menurutnya, ada ketidakadilan karena DBH sektor perkebunan jauh lebih kecil dibandingkan DBH dari sektor pertambangan.

“Pulau Sumatra, khususnya Sumatra Utara, DBH sektor perkebunan tahun ini bukannya naik malah justru turun. Ini ketidakadilan bagi daerah. Bagaimana daerah diminta tidak bergantung pada dana pusat, tetapi DBH yang diberikan tidak seimbang dengan kekayaan alam yang diambil,” ujarnya.

Penrad juga mengingatkan agar kewenangan daerah tidak terus dipangkas atau diambil alih pusat. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah akan luntur jika kewenangan semakin banyak ditarik ke pemerintah pusat.[]

SIARAN PERS
ANGGOTA DPD RI PROV. SUMUT
Pdt. PENRAD SIAGIAN

Judul

1. Penrad Siagian Minta DPD RI

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun 2024-2025 untuk menyuarakan isu yang menurutnya sangat mendesak.

Isu yang dimaksud terkait meningkatnya kasus intoleransi dan kebebasan beragama yang terancam oleh kebijakan diskriminatif.

Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penrad menegaskan bahwa DPD RI tidak boleh menutup mata terhadap fenomena intoleransi yang semakin sering terjadi.

Ia merujuk pada kasus-kasus intoleransi dalam beberapa bulan terakhir yang terjadi di beberapa daerah.

“Saya meminta agar persoalan intoleransi di Indonesia masuk agenda yang akan dibahas di alat kelengkapan dan komite. Di tiga bulan terakhir, kita bisa menyaksikan dari berita dan media sosial banyaknya kasus intoleransi. Saya pikir ini juga harus menjadi perhatian khusus DPD RI,” tegas Penrad.

Penrad mengaku tergerak ketika sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menyampaikan pernyataan yang mengajak seluruh pihak untuk memikirkan masa depan bangsa secara utuh.

Baginya, pesan GKR Hemas bahwa “inilah tanah kita, ini negeri kita, inilah republik kita, inilah tempat kita berpijak bersama-sama” harus dijadikan komitmen nyata dalam agenda DPD RI, terutama mengingat peran DPD RI di MPR RI yang berkaitan erat dengan empat pilar kebangsaan.

“Jadi saya pikir, itu harus menjadi agenda apalagi kelompok DPD RI di MPR RI adalah bagian empat pilar. Ini harus menjadi agenda juga dalam konstitusi kita,” ucapnya.

Menurut Penrad, komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret untuk memastikan seluruh warga negara mendapat perlindungan dan hak yang sama, tanpa diskriminasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Penrad juga mengangkat isu terkait rencana pemerintah mengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang rumah ibadah dengan Peraturan Presiden yang baru.

Ia menyebut telah mendapatkan masukan dari masyarakat dan menelaah rancangan perpres tersebut, dan hasilnya memunculkan kekhawatiran serius.

“Apalagi kemarin saya mendengar rancangan perpres akan dibincangkan dan diputuskan dalam waktu dekat. PBM akan ditingkatkan statusnya menjadi Perpres, Kemenag sepengetahuan saya sudah menyiapkan Perpres-nya,” ujarnya.

“Saya mendapat masukan dan membaca rancangan Perpres tersebut, di dalam itu masih banyak unsur-unsur pasal yang diskriminatif. Pasal-pasal ini akan menjadi acuan kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan-kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan,” sambungnya.

Penrad menilai, jika rancangan itu tetap disahkan tanpa perubahan signifikan, maka perpres ini akan menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran. Dan ini, lanjutnya, akan memberikan dampak kasus-kasus intoleransi tidak akan berhenti.

Ia mengingatkan bahwa hal ini akan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan nilai kebhinekaan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia.

“Ini juga harus menjadi perhatian DPD RI,” tegas Pdt Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com,Langkat — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menghadiri acara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 tingkat Kecamatan Sirapit yang berlangsung di Desa Serapit, Kabupaten Langkat, Kamis, 31 Juli 2025.

Kehadiran senator yang juga seorang pendeta itu disambut antusias oleh jajaran pemerintah kecamatan, panitia, dan ratusan peserta serta warga yang memadati lokasi kegiatan.

Dalam sambutannya, Penrad menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya bisa hadir di tengah masyarakat Sirapit dalam sebuah kegiatan keagamaan Islam yang penuh makna.

Ia menyebut MTQ bukan sekadar perlombaan membaca kitab suci, melainkan sebuah panggung spiritual yang mengajarkan nilai-nilai luhur seperti ketekunan, keindahan, dan ketulusan dalam mendekat kepada Tuhan.

“MTQ bukan sekadar lomba membaca kitab suci. Lebih dari itu, ini adalah panggung budaya spiritual yang mengajarkan kita makna ketekunan, keindahan, dan ketulusan dalam mendekat kepada Sang Pencipta. Dan di Sirapit ini, saya menyaksikan semangat itu tumbuh dalam suasana yang penuh kebhinekaan dan persaudaraan,” kata Penrad dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebagai senator sekaligus tokoh agama Kristen, Penrad menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai orang luar, melainkan sebagai sesama anak bangsa yang percaya bahwa agama — dalam bentuk apa pun — selalu mengajarkan cinta kasih, keadilan, dan kebaikan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan lintas iman.

“Al-Qur’an yang telah dibaca dan dikumandangkan dalam MTQ ini adalah suara keindahan ilahi yang bisa menyentuh siapa saja — termasuk saya yang datang dari iman yang berbeda. Di situlah letak kekuatan kita sebagai bangsa: berbeda keyakinan, namun satu dalam nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Penrad juga berharap agar ajang MTQ ini tidak berhenti hanya pada seleksi qari dan qariah terbaik, tetapi menjadi sarana untuk membentuk generasi yang cinta damai, menghargai keberagaman, dan menjaga harmoni sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad turut menyerahkan bantuan untuk mendukung pelaksanaan MTQ dan kegiatan keagamaan masyarakat Desa Serapit.

“Mari kita pulang dari arena ini dengan membawa semangat ukhuwah — bukan hanya sesama umat Islam, tetapi juga ukhuwah insaniyah: persaudaraan sesama manusia,” tutupnya.

Kehadiran Penrad disambut hangat oleh Camat Sirapit, Muliani Sembiring, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Panitia MTQ tingkat kecamatan.

Ia menyampaikan rasa bangga atas kedatangan anggota DPD RI yang menurutnya menjadi kejutan menyenangkan bagi seluruh panitia dan masyarakat.

“Kami Kecamatan Sirapit sekaligus panitia MTQ tentunya sangat senang dan bangga sekali atas kedatangan Bapak Anggota DPD RI — karena terus terang kami tidak menyangka beliau menyempatkan diri untuk hadir,” ujar Muliani.

Ia juga mengapresiasi perhatian Penrad terhadap masyarakat di akar rumput dan menilai kehadiran senator tersebut sebagai bentuk nyata kedekatannya dengan konstituen.

Muliani berharap ke depan akan ada lebih banyak program dan bantuan yang bisa diperjuangkan untuk masyarakat Kecamatan Sirapit.

“Saya sebagai kepala wilayah mengucapkan terima kasih karena Bapak DPD kita tidak lupa dengan pemilihnya terdahulu. Saya juga berharap beliau bisa hadir lagi, bukan hanya di Desa Serapit, karena ada 10 desa di kecamatan ini — kami menunggu kembali kehadiran Bapak. Mudah-mudahan nanti ada program yang bisa dibawa dari pusat,” katanya.

Acara penutupan MTQ ke-58 ini berlangsung khidmat dan meriah, menampilkan para finalis terbaik qari dan qariah serta disertai penyerahan penghargaan.

Kegiatan ini menjadi penanda kuatnya semangat persatuan, toleransi, dan keagamaan yang tumbuh subur di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. []

 

Rimbunnews.com ,Kabanjahe – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong pembentukan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) untuk memberantas peredaran narkotika dan praktik perjudian, serta kejahatan lainnya yang semakin marak di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Hal ini disampaikan Penrad dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, di Kantor Bupati Karo.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Wakil Bupati Komando Tarigan, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Karo, serta unsur Forkopimda.

Dalam rapat yang berlangsung intens tersebut, Penrad menyoroti berbagai tantangan sosial yang menghambat pembangunan daerah, termasuk masifnya penyalahgunaan narkotika dan praktik judi yang mengakar di tengah masyarakat.

“Hari ini kekhawatiran atau skeptisisme bahwa Tanah Karo tidak ikut dalam arak-arakan Indonesia Emas 2045, sepertinya semakin berkurang setelah mendengar sikap dari Forkopimda, digongkan lagi sama Wakapolres, semangat saya semakin bertambah, apalagi dengan pidato Pak Bupati tadi,” ujar Penrad dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya memahami prinsip dasar dalam sistem bernegara. Dalam kerangka ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara.

Maka ketika terjadi kegagalan sosial, seperti merebaknya narkotika dan judi, Penrad menyatakan bahwa yang patut dipersalahkan bukan masyarakat, tetapi negara dan aparatur pemerintah.

“Kalau terjadi situasi seperti ini di Tanah Karo, saya tidak mau menyalahkan masyarakat. Yang salah itu kita dengan semua skema, sistem, dan hambatan-hambatan struktural yang ada di dalamnya. Masyarakat punya hak untuk hidup sehat, layak, sejahtera, tanpa narkoba, tanpa judi,” tegasnya.

Menurut Penrad, terdapat dua akar masalah di Kabupaten Karo. Pertama, hambatan struktural dan kultural—termasuk kurangnya infrastruktur, kelemahan dalam sosialisasi, serta peran kelompok masyarakat dan agama yang belum maksimal.

Kedua, maraknya narkoba dan judi yang menurutnya bukan lagi isu bayangan, tetapi sudah menjadi realitas riil di lapangan.

“Kenapa mandek? Karena ada penghianat di situ. Kita semua tahu ada penghianat di sini. Kalau saya terjemahkan tadi, penghianat yang disebut Wakapolres itu seperti backing dan segala macam,” lanjutnya.

Penrad juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan saksi sebagai penyebab utama masyarakat enggan melapor atau bersaksi.

Oleh karena itu, ia menawarkan satu langkah konkret, yaitu membentuk sistem peringatan dini melalui skema Early Warning System (EWS) yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

“Maka Pak Bupati dan Wabup, dari semua ini saya ingin di Tanah Karo kita akan membangun skema EWS untuk memberantas narkoba dan judi. Saya akan fasilitasi, saya akan minta tim dari BNN siapa, Kodim siapa, Polres siapa, semua yang berkaitan. Ini akan menjadi payung bersama, gerakan bersama,” tegas Penrad.

Bupati Karo Dukung Penuh Inisiatif Penrad

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting menyampaikan apresiasi atas inisiatif Penrad dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba dan judi.

“Persoalan ini telah menjadi ancaman yang menggerogoti sendi-sendi sosial, khususnya generasi muda yang merupakan tulang punggung masa depan bangsa. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan rapat dengar pendapat ini,” ucap Antonius.

Ia berharap, melalui kerja sama dengan DPD RI dan unsur pemerintah pusat, Pemkab Karo bisa segera menemukan solusi konkret agar generasi muda tidak semakin tenggelam dalam lingkaran narkoba dan judi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah dalam forum tersebut memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, institusinya telah menerima 83 perkara narkotika dan menyelesaikan 44 di antaranya. Sementara itu, perkara judi online yang ditangani baru satu kasus.

Sementara itu, Wakapolres Karo Kompol Zulham memberikan pandangan tegas terhadap persoalan narkoba.

Ia menyebut bahwa penyembuhan pecandu tak hanya bisa dilakukan secara medis, tetapi juga memerlukan pendekatan dari sisi agama, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Pengguna narkoba akan sembuh dengan hatinya sendiri. Kalau dia punya Tuhan, berjanji kepada Tuhan, kepada istri, anak, atau orang tuanya, dia bisa sembuh. Tapi kalau tidak, mereka akan terus dikendalikan oleh setan,” ujarnya.

Kompol Zulham juga menceritakan pengalamannya memimpin deklarasi Desa Sampun sebagai desa bebas kejahatan.

Dalam deklarasi itu, ia melibatkan langsung anak-anak muda dan memberikan komitmen untuk menciptakan desa aman tanpa narkoba dan kejahatan.

Namun, upaya tersebut tak sempat dilanjutkan. “Tuhan berkehendak lain. Saya dan Kasat Reskrim dimutasi. Cita-cita itu mungkin tidak bisa saya capai karena baru sekali saya ke sana. Tapi seandainya saya diberi kesempatan, saya akan kibarkan bendera itu ke seluruh Indonesia,” katanya.

Penrad menutup pertemuan dengan komitmen akan segera menindaklanjuti pembentukan tim lintas sektor dalam rangka realisasi EWS.

Ia menegaskan bahwa langkah ini harus dimiliki dan dijalankan bersama, bukan hanya oleh satu lembaga.

“Jadi saya mau salah satu rekomendasi dan saya akan fasilitasi. Saya akan minta tim dari BNN siapa, Kodim siapa, Polres siapa dan semua yang berkaitan dengan itu. Kita akan bangun sebuah mekanisme Early Warning System (EWS). EWS ini akan menjadi sebuah payung, sebuah mekanisme dimana gerakan melawan narkoba dan judi dilakukan di Tanah Karo ini,” ucapnya.

Saya akan fasilitasi pembentukan EWS dan itu merupakan bentukan kita bersama bukan saya tetapi kita semua,” tutup Pdt. Penrad Siagian menambahkan. []

Rimbunnews.com, Kabanjahe — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Kunjungan Kerja berlangsung selama dua hari pada Senin – Selasa, 28-29 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad memfasilitasi pertemuan antara Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara institusi keagamaan dan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi kerakyatan.

“Gereja GBKP adalah potensi besar untuk berkolaborasi dengan Pemda. Dengan banyaknya warga gereja GBKP di Karo, maka kolaborasi pembangunan ekonomi jemaat harus saling bersinergi antara gereja dan pemda,” ujar Penrad dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga jemaat.

“Selain kolaborasi, saya juga akan mendorong salah satu klasis di GBKP menjadi piloting project pengembangan ekonomi jemaat melalui pengembangan UMKM warga gereja,” tambahnya.

Menurut Penrad, langkah ini diambil untuk mempercepat akselerasi pembangunan di Kabupaten Karo.

Ia melihat potensi besar yang dimiliki daerah ini, baik dari sisi semangat progresif pemerintah daerah maupun dari kekuatan sosial warga jemaat GBKP yang menjadi mayoritas penduduk Karo.

Tak hanya itu, Penrad juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem yang masih terjadi di sejumlah desa di Karo.

“Saya akan mendorong Pemda Karo mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di desa-desa dengan memanfaatkan potensi Kabupaten Karo, yakni sektor pertanian dan pariwisata,” ujarnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjajaki langkah-langkah lanjutan yang bisa segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Karo secara berkelanjutan.[]

 

Rimbunnews.com,Durin Tonggal Pacurbatu —
Masyarakat dari 3 desa (Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durintonggal) Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) merasa resah dan mengadu ke anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, karena 854,37 hektar areal pertanian dan desa mereka yang diklaim masuk lahan HGU PTPN II nomor 171 mau digusur dan diambil-alih untuk dijadikan perumahan Kota Mandiri Bekala.
Hal itu disampaikan Ketua FKTL Marwan Ginting bersama ratusan masyarakat 3 desa dalam pertemuannya dengan Penrad Siagian di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Rabu (30/7) membahas masalah lahan masyarakat yang diklaim masuk wilayah HGU PTPN II.
“Lahan pertanian dan 3 desa ditambah 2 desa tetangga (Desa Pertampilen dan Durin Simbelang) bersama areal pertanian masyarakat mau digusur PTPN II dengan alasan masuk HGU perkebunan milik BUMN tersebut,” tandas Marwan Ginting sembari berharap kepada Penrad untuk terus memperjuangkan tanah masyarakat dari aksi penggusuran.
Tapi yang paling menyedihkan, tambah Marwan, diklaimnya lahan masyarakat ini sebagai HGU-nya, untuk dijadikan areal perumahan, bukan menjadikan lahan perkebunan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya hingga titik darah penghabisan.
“Padahal di atas lahan tersebut sudah lama berdiri rumah ibadah, baik gedung gereja GBKP, Mesjid, Kuil, Kantor Kepala Desa, SMK Negeri, SD Negeri Namobintang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) beserta sejarah Sibayak Laucih,” ujar Marwan.
Berkaitan dengan itu, tambahnya, masyarakat 3 desa menolak keras areal pertanian dan desa mereka diklaim masuk HGU PTPN II, sehingga besar harapan masyarakat agar Penrad Siagian berjuang keras untuk menolak kampung halaman mereka dijadikan perumahan, karena tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.
Tim Investigasi
Menanggapi pengaduan tersebut, Penrad Siagian secara tegas mengatakan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
telah mengundang Kementerian ATR/BPN (Agraria Dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan telah disepakati segera membentuk tim investigasi independen yang akan
melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Pengaduan masyarakat 3 desa yang tergabung dalam Kelompok Tani FKTL ini telah kita RDP kan di BAP DPD RI dan disepakati membentuk Tim investigasi independen dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan kementerian/Lembaga terkait,” ujar Penrad.
Dalam RDP tersebut, tambah Penrad, BAP DPD RI juga mendesak Kementerian BUMN menghentikan penggusuran lahan masyarakat FKTL yang dilakukan oleh PTPN II (beserta kedua anak perusahaannya, yakni PT Nusa Dua Bekala dan PT
Propernas), hingga Tim Investigasi Independen dibentuk dan permasalahan diselesaikan dengan memberi rasa adil bagi masyarakat pemilik lahan.
Mendengar penjelasan tersebut ratusan masyarakat menyambut gembira dan sempat meluapkan kegembiraannya dengan meneteskan air mata bahagia sembari memeluk senator asal Sumut itu. Di penghujung acara masyarakat memberikan “Uis Beka Buluh” kepada Penrad Siagian sebagai bentuk terimakasih atas perjuangannya membela masyarakat..

(Tim)

Rimbunnews.com, Labuhanbatu Utara — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad disambut Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung, bersama jajaran pejabat Pemkab.

Putra asli Labuhanbatu ini menyatakan bahwa kunjungannya bukan sekadar agenda “pulang kampung”, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap tanah kelahirannya yang kini telah terbagi menjadi tiga kabupaten: Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

“Karena dulu kita masih satu kabupaten, yaitu Labuhanbatu sebelum akhirnya pemekaran. Saya punya semangat yang sama untuk membangun kampung halaman. Ini tidak sekadar pulang kampung, tapi sekaligus menyelesaikan amanah dan tanggung jawab besar di Labuhanbatu Raya ini-karena saya putra daerah tiga kabupaten ini,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyampaikan sejumlah agenda strategis nasional yang tengah dibahas di DPD RI, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menilai perlu ada pertimbangan dari daerah menyoal wacana sentralisasi manajemen ASN di bawah pemerintah pusat.

“Dalam hal ini kami ingin mendapatkan masukan-masukan dari daerah apakah setuju, apa kendala-kendala kalau misalnya ASN itu semuanya ditarik dalam koordinasi pusat di bawah KemenPANRB dan BKN,” kata Penrad.

“Kami butuh masukan-masukan dari pemerintahan daerah dan bapak ibu sekalian sehingga DIM yang akan kita isi ini betul-betul riil pendapat dari daerah dan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi asumsi,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Labura, Susi Asmarani, menyatakan hal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

Ia menyebut, sentralisasi oleh pemerintah pusat justru berpotensi menyulitkan manajemen ASN di daerah. Dia mencontohkan mengenai persoalan cuti.

“Kalau urusan cuti saja sampai ke pusat, bisa-bisa 10 tahun tidak cuti, Pak. Kami ASN di daerah tentu lebih efisien jika tetap di bawah koordinasi daerah, asalkan pengawasannya ditingkatkan,” jelas Susi.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan kunjungannya secara khusus untuk melakukan pengawasan Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum.

Penrad lantas menyinggung persoalan pelik terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di daerah pemekaran.

Pengawasan itu sejalan dengan pernyataan Pemkab Labura yang mengaku harus membeli lahan dari PTPN senilai Rp 450 juta per hektare.

“Sebenarnya pemerintah punya skema untuk memohon pelepasan aset negara. Saya heran, masa pemerintah membelinya Rp 450 juta per hektare. Walaupun sebenarnya pemerintah bisa minta Rp 500 misalnya per hektare, dengan permohonan hibah negara kepada pemda, ungkapnya.

Ia pun menyampaikan kesiapannya untuk mendampingi Pemkab Labura untuk memohon pelepasan aset negara untuk perluasa. pemerintah daerah, terlebih di wilayah pemekaran seperti Labura.

“Saya minta Pak Wabup nanti sampaikan kepada bupati bahwa saya siap untuk mendampingi ini. Selain ini bagian dari kampung saya, tapi itu hak kita pemerintah daerah, apalagi otonomi baru,” tegas Penrad.

Desak Peningkatan DBH dan Transparansi CSR

Selain itu, Penrad juga menyoroti rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan.

Ia menyebut Sumatra Utara (Sumut), khususnya wilayah timur seperti Labura, merupakan lumbung perkebunan yang seharusnya mendapat porsi DBH lebih besar.

“Saya tahu sebagian besar tanah di sini digunakan sektor perkebunan. Kita sedang perjuangkan peningkatan DBH Sektor Perkebunan ini, agar bermanfaat bagi pembangunan daerah ini” katanya.

Ia juga mempertanyakan ke mana larinya dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar, baik negara maupun swasta.

” Saya pikir kepala daerah harus mempertanyakan dan meminta tanggung jawab sosial perusahaan² itu agar daerah dapat menentukan ke mana arahnya, apakah digunakan untuk membangun puskesmas, sekolah, jalan, dan rumah ibadah. Ini bukan memalak, ini amanat UU,” jelasnya.

Penrad mendorong agar pelaksanaan CSR disatukan dalam satu pintu di bawah koordinasi pemerintah daerah agar bisa diarahkan sesuai prioritas pembangunan.

Ia menjelaskan, permintaan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang khususnya Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT).

“Ayo, kita membangun daerah tidak hanya bersumber dari APBD tapi CSR. Kita bukan memalak mereka tetapi ini sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif mencari sumber pembiayaan, termasuk melalui CSR.

“Kita mau ini semua satu pintu. Dengan demikian kita bisa mendistribusikan CSR ini sesuai dengan kebutuhan daerah. Mereka bisa serahkan ke hal-hal lain, tetapi tetap dalam kerangka koordinasi dengan kepala daerah-sehingga termanfaatkan dengan maksimal CSR-CSR ini,” ungkap Penrad.

Ruang Kota Labura Terbatas

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Samsul Tanjung menyampaikan bahwa pengembangan wilayah kota Aek Kanopan sebagai pusat Labura sangat terbatas akibat kondisi geografis.

“Kami dijepit. Di selatan ada perkebunan, di utara sudah Asahan. Jadi ruang pengembangan kota hanya bisa ke kiri dan ke kanan. Kami butuh dukungan terutama untuk penyediaan tanah pelayanan publik,” ungkap Samsul.

Ia juga menyebut bahwa alun-alun kota saat ini difungsikan sebagai pusat UMKM dan aktivitas masyarakat, tetapi penataan pedagang masih terkendala lahan.

“Kami berharap sebenarnya bapak dapat membantu kami, terutama tentang penyediaan tanah untuk pelayanan publik ini,” kata Samsul.

Menutup pertemuan, Pdt. Penrad Siagian menyatakan siap mengawal seluruh aspirasi masyarakat Labuhanbatu Utara di tingkat pusat.[]

 

Rimbunnews.com, Labuhanbatu — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke tanah kelahirannya di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 23 Juni 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad bertemu Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, di Kantor Bupati.

Penrad menegaskan, kunjungan ini bukan sekadar pulang kampung, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat asal Labuhanbatu.

“Ini adalah bagian pulang kampung dan semangat untuk membangun kampung kita. Saya yang lahir besar di sini, berasal dari sini, dan berangkat merantau dari sini,” katanya.

Ia menegaskan, selain mempertanggungjawabkan suara masyarakat yang memilihnya, ia memiliki utang moral untuk ikut membangun Labuhanbatu dan Sumatra Utara pada umumnya.

Dalam pertemuan itu, Penrad ingin mendapatkan masukan atas revisi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No 2 tahun 2021 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum. Dalam kesempatan ini ia mengingatkan agar ASN tidak dijadikan alat politik kelompok tertentu.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati H. Jamri memberikan masukan agar penataan ASN tidak diatur secara sentral dari Pemerintah Pusat.

“Untuk masalah ASN ini, saya rasa teman-teman dari OPD ataupun dinas ini tidak akan ada yang setuju. Jangankan dipindah ke luar provinsi, di antara kabupaten saja sudah mikir semua ini, Pak. Jadi terkait masalah UU ASN nanti, kita tidak sependapat jika ahli madya ditarik semua ke Pusat,” kata Jamri.

Penolakan serupa juga disampaikan Camat Bilah Hilir, Ridwan Harahap.

“Soal rencana pemindahan ASN ini terlalu jauh, Pak. ASN di Labuhanbatu, saya salah satu di antaranya, kurang sependapat kalau ada wacana ASN ahli madya akan ditempatkan di seluruh Nusantara,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu Penrad juga mendorong hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Labuhanbatu.

Menurutnya, PSN akan mendatangkan investasi dan menggerakkan fiskal daerah.

“Minimal satu PSN harus ada di Labuhanbatu. Tentu saya berharap kita bisa berdiskusi dan memetakan potensi yang layak dijadikan PSN,” ujarnya. Ia meminta Pemkab mematangkan perencanaan dan rekomendasi PSN agar tidak memicu konflik. Penrad juga mengingatkan pentingnya komunikasi dengan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Jamri menyoroti kondisi lahan yang ada di Labuhanbatu sebagian besar sudah dikuasai korporasi.

“Terkait lahan (PSN) saat ini yang ada adalah PSN tol Kisaran Labuhanbatu, hanya saat ini sedang berhenti. Jika mungkin ada PSN untuk pangan mungkin bisa dibuat percontohan ketahanan pangan, sebenarnya semua lahan kita ini sudah dikuasai oleh korporasi,” ucapnya.

Jadi luasannya pun sudah luasan PT semua. Oleh karena itu harapan kita semua kepada Bapak Penrad, mohon kiranya ini menjadi perhatian dan atensi kepada bapak—bagaimana pihak perusahaan ini bisa berkolaborasi dengan seluruh pemerintah sesuai dengan anjuran Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan-perusahaan betul-betul berkontribusi untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu juga menyampaikan permintaan dukungan infrastruktur transportasi kepada Senator asal Sumut itu.

“Kami di sini ingin menata kota, Pak. Banyak hal yang kami ingin bantuan, terutama tadi soal PSN. Kami dari Dinas Perhubungan masih memiliki banyak kekurangan terutama dengan kondisi jalan yang begitu sempit dengan mobilitas kendaraan yang begitu banyak. Labuhanbatu perlu adanya pelebaran jalan, underpass, dan traffic light. Perekonomian di sini bagus, cuma pembangunan agak macet,” kata dia.

Kalau memang ada bantuan-bantuan untuk kabupaten berupa mobilitas, kami dari Dinas Perhubungan membutuhkan kapal patroli untuk menjaga angkutan penyeberangan orang yang ada di daerah Ajamu dan Labuhan Bilik,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Penrad juga menyampaikan adanya laporan terkait status tanah di Jalan Urip Sumodiharjo yang disebut milik DSM atau PT KAI.

Isu penggusuran lahan ini, ujarnya, memicu keresahan warga Jalan Urip.

“Saya mengajak Pemkab Labuhanbatu untuk menyelesaikan persoalan ini. Secara khusus tim saya tentu akan melakukan verifikasi dokumen termasuk membangun kronologi dan menggali sejarahnya. Ribuan masyarakat sudah lama tinggal di sana. Enggak mungkin Jalan Urip itu kita gusur semua begitu saja, harus ada skema yang adil,” tegasnya.

Ia berjanji mendampingi warga untuk mendapatkan haknya, bernegosiasi dengan PT KAI agar masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati kawasan tersebut bisa medapatkan kepemilikan sah melalui sertifikat hak milik (SHM).

“Paling tidak kita harus melobi Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk pelepasan aset negara,” katanya.

Di akhir pertemuan, Penrad menyoroti pentingnya peningkatan dana bagi hasil sektor perkebunan. Labuhanbatu seperti dikatakan tanahnya hampir sudah digunakan oleh korporasi, maka harus ada perubahan sinkronisasi dan perubahan mengenai dana bagi hasil dari sektor perkebunan.

Ia meminta Pemkab menyediakan data perusahaan perkebunan untuk menghitung potensi dana bagi hasil lebih besar.

“Kami ingin Labuhanbatu mendapatkan porsi yang layak dari sektor perkebunan yang selama ini menjadi tumpuan daerah,” pungkas Penrad Siagian.[]