Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut), terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada semua korban banjir bandang dan longsor,” kata Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November 2025.

Penrad mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Direktorat PSKBA serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan bantuan darurat segera tiba dan menjangkau titik-titik bencana.

Menurutnya, bantuan berupa makanan, kebutuhan anak dan balita, serta tenda pengungsian sedang dalam perjalanan menuju lokasi terdampak.

“Namun medan dan banyaknya jalan yang putus sangat menghambat perjalanan logistik menuju lokasi-lokasi kawasan yang diterjang banjir dan longsor. Tim logistik masih terus berjuang untuk bisa sampai ke banyak titik kawasan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data Polda Sumut, terdapat 56 titik bencana alam yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, serta Pakpak Bharat.

Luasnya sebaran bencana membuat penanganan membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pihak terkait.

Penrad menegaskan bahwa rangkaian banjir bandang dan tanah longsor tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata.

Ia menilai potongan kayu dan material lumpur yang terbawa arus banjir menjadi bukti nyata telah terjadinya kerusakan ekologis yang masif, terutama di kawasan hutan Tapanuli Raya dan wilayah lain yang terdampak.

Penrad menyebut bahwa kerusakan ekologis tersebut merupakan akibat langsung dari perambahan hutan, praktik ilegal maupun legal logging, serta alih fungsi lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, aktivitas itu telah merusak daya dukung lingkungan, melemahkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, dan pada akhirnya meningkatkan risiko bencana.

“Harus dilihat bahwa bencana itu terjadi tidak hanya karena alam, tapi bisa akibat dari kerusakan alam. Dan kerusakan alam ini faktor penyebabnya adalah karena ulah manusia. Yang paling besar dampaknya adalah akibat kebijakan terkait tata kelola Sumber Daya Alam,” ujarnya.

“Kesalahan kebijakan melalui berbagai peraturan yang ada terkait tata kelola sumber daya alam ini adalah penyebab paling masif dan sistematis penyebab terjadinya kerusakan alam dan akhirnya terjadi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor ini,” sambungnya.

Penrad menilai bahwa masyarakat kini harus menanggung akibat dari kesalahan tata kelola sumber daya alam yang tidak didasarkan pada prinsip keberlanjutan ekologis.

Bencana yang terjadi, katanya, seharusnya menjadi momentum refleksi nasional bahwa banyak kejadian serupa bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Apa yang terjadi saat ini, tanah longsor dan banjir bandang kita lihat membawa serta sisa-sisa potongan kayu dan lumpur. Ini ‘kan bukti bahwa telah terjadi perambahan hutan yang mengakibatkan kerusakan alam. Coba periksa, kawasan bencana ini terjadi di kawasan-kawasan di mana hutan telah gundul,” katanya.

Ia menilai kesalahan kebijakan—baik dalam bentuk peraturan maupun pemberian izin pengelolaan hutan—telah menjadi penyebab paling masif dan sistematis terjadinya kerusakan lingkungan.

Ia menyoroti bahwa sejumlah kebijakan izin pengelolaan kawasan hutan selama ini lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan keselamatan rakyat.

Regulasi tersebut dinilainya tidak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat di sekitar kawasan operasi, bahkan justru memperburuk kondisi ekologis.

Karena itu, Pendrad mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perusahaan Hutan Tanaman Industri, dan pertambangan emas.

Ia menegaskan, audit lingkungan, konsesi, dan izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Tapanuli Raya harus segera dilakukan, termasuk terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Karena itu saya menuntut agar pemerintah segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan penerima yang berbasis ekstraktif di Sumut, juga agar segera melakukan evaluasi menyeluruh atas konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan tersebut,” ucapnya.

“Jangan sampai kebijakan pemberian konsesi ini menjadi penderitaan bagi rakyat akibat dampak yang ditimbulkannya,” kata Penrad menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik rawan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas itu juga dapat memicu munculnya bencana alam.

“Tapi aktivitas pertambangan emas baik perusahaan maupun tambang liar juga berkontribusi terhadap longsor dan banjir bandang,” katanya.

Ia meminta seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan sementara selama proses evaluasi berlangsung.

Lebih tegas lagi, Penrad mendorong agar perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya bencana dicabut hak konsesinya dan ditutup secara permanen.

Ia menegaskan bahwa negara harus menjadikan kejadian ini sebagai peringatan penting untuk membangun paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penrad mengatakan keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, terutama yang berbasis eksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan keberlanjutan.

Menurutnya, tragedi ekologis yang berulang tidak akan berhenti selama kebijakan pemerintah tetap memihak pada korporasi dan mengabaikan perlindungan lingkungan.

Oleh karena itu, selain menuntut evaluasi konsesi, Penrad menyerukan pentingnya membangun gerakan masyarakat yang kuat untuk menolak perusakan ekologis di semua wilayah.

“Dan bagi perusahaan-perusahaan yang konsesinya telah menimbulkan dampak kerusakan alam dan menimbulkan terjadinya bencana agar segera ditutup dan ditarik hak guna usaha dan konsesinya,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, dia berharap agar seluruh korban yang terdampak bencana diberikan kekuatan dalam masa duka dan pemulihan.

Penrad Siagian juga mendorong pemerintah agar bertindak cepat, tepat, dan berpihak pada rakyat demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Merangkum Berbagai Sumber, Sedikitnya Ini Beberapa Perusahaan yang Beroperasi di Tapanuli Raya:

PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Teluk Nauli
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Toba Pulp Lestari (TPL)
PT. Panei Lika Sejahtera (PLS)
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Mujur Timber
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti)
PT Agincourt Resources (PTAR) atau Tambang Emas Martabe.[]

 

 

 

Rimbunnews.com ,Medan – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 21 November 2025.

RDPU yang digelar di Kota Medan itu sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di wilayah Sumut.

Kehadiran BAP DPD RI disambut langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Utara (Sumut) Surya, mewakili Gubernur Bobby Nasution.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey dan dipimpin langsung oleh Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.

Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari masyarakat, kelompok tani, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan pemegang HGU, serta BUMN perkebunan.

Dari seluruh undangan, PT Socfindo menjadi satu-satunya pihak yang tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pada kesempatan itu, BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan, dengan memastikan pemanfaatan tanah harus berpihak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Saat pembacaan nota kesimpulan, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen Pemprov Sumut untuk memperkuat keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, melakukan pemutakhiran data, serta menegakkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria.

Di sisi lain, BAP DPD RI juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai minimnya tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

BAP juga menegaskan akan melanjutkan proses pengawasan melalui kunjungan lapangan.

Sementara, Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian dalam forum itu memberikan penegasan khusus terkait kondisi konflik agraria di daerah pemilihannya di Provinsi Sumut.

“Sumut merupakan provinsi dengan konflik agraria tertinggi, maka penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk hadir memberikan perhatian dan prioritas dalam upaya bersama menyelesaikan konflik agraria yang terjadi,” kata Penrad.

Ia juga menekankan bahwa konflik agraria memiliki dampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Konflik agraria yang terjadi di Sumut menghambat naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat, karena tanah adalah alat produksi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Senator asal Sumut ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penyelesaian konflik yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat.

“Saya mengajak seluruh stakeholder terkait untuk membangun paradigma penyelesaian konflik yang melampaui pendekatan normatif dan rezim sertifikasi, tetapi juga menggunakan pendekatan sosiokultural dan aspek kesejaharan yang dimiliki oleh masyarakat,” ucap Penrad Siagian.

Pernyataan ini memperkuat urgensi agar konflik agraria tidak hanya dilihat sebagai persoalan legal formal, tetapi juga persoalan kemanusiaan, sosial, dan masa depan ekonomi masyarakat.

Namun, perwakilan masyarakat yang hadir turut mengungkapkan terkait lambannya tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan ke berbagai kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah janji, termasuk pembentukan tim independen oleh BPN, serta berlarut-larutnya sejumlah kasus—mulai dari Tanah Gambus, Padang Lawas Utara, hingga konflik dengan sejumlah HGU—tanpa kejelasan penyelesaian.

Dalam RDPU ini, kelompok masyarakat kembali menegaskan tuntutan mereka, di antaranya evaluasi dan penghentian perpanjangan SHGU yang dinilai bermasalah, percepatan penetapan TORA, penghentian intimidasi aparat maupun perusahaan, serta percepatan proses perhutanan sosial.

BAP DPD RI juga mengeluarkan desakan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah konflik agar lebih proaktif.

Pemerintah Kabupaten Asahan diminta mempercepat verifikasi kasus FORMAPP, sementara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun diminta memfasilitasi mediasi konflik FUTASI dengan PTPN III.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ditegaskan untuk menegakkan rekomendasi lama terkait kasus FKTL, sedangkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diminta mengkaji ulang perpanjangan HGU PT Socfindo dan memverifikasi kelebihan lahan yang dikuasai perusahaan.

Adapun Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara diminta mempercepat dukungan administrasi dan menghentikan intimidasi terkait kasus GAKOPTAS.

Sebagai langkah lanjutan, BAP DPD RI mendorong seluruh pihak untuk menyusun rencana aksi bersama, menetapkan mekanisme pelaporan berkala, serta memperkuat komunikasi terbuka guna mencegah eskalasi konflik agraria di Sumut.

BAP DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Sumut harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh keadilan yang mereka perjuangkan bertahun-tahun.

Turut hadir Anggota BAP DPD RI dalam RDPU tersebut di antaranya: Ibnu Halil, Leni Haryati John Latief, Dinda Rembulan, Abdullah Manaray, Arya Wedakarna, Ria Saptarika, Jihan Fahira, dan Sum Indra.[]

 

Rimbunnews.com, Deli Serdang – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, terlibat langsung dalam proses pemulangan jenazah Argo Prasetyo (25), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja.

Penrad Siagian dan adik almarhum Argo, Ega Prasetya menjemput jenazah almarhum di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 14 November 2025.

Pemulangan jenazah Argo akhirnya berhasil setelah melalui proses yang memakan waktu hampir dua bulan.

Dalam pernyataannya di bandara, Penrad Siagian mengonfirmasi bahwa pemulangan jenazah Argo berhasil dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang, yaitu selama 46 hari sejak kematiannya.

Proses ini melibatkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja.

“Kita baru saja menjemput jenazah almarhum Argo yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja. Prosesnya memang agak cukup lama hingga akhirnya kita berhasil memulangkannya ke Indonesia dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar kita yang ada di Kamboja,” ujar Penrad.

Penrad menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melakukannya secara legal agar hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia dapat terlindungi.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kalau ingin bekerja di luar negeri, masuklah secara legal sehingga segala sesuatunya bisa terjamin hak-haknya dan mendapat perlindungan dari negara sebagai pekerja di luar negeri,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas.

“Saya mengharapkan dan mengimbau, serta mendorong kepada pemerintah agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Oleh karena itu pemerintah harus memperketat para PMI kita ke luar negeri sehingga bisa masuk secara legal dan memiliki kontrak kerja yang resmi dari pihak pemberi kerja di Luar Negeri ,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, PMI ilegal tidak mendapatkan perlindungan resmi dari negara, sehingga rentan menjadi korban kekerasan, seperti yang dialami mendiang Argo.

“Karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kalau ingin bekerja di luar negeri, masuklah secara legal sehingga segala sesuatunya bisa terjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Penrad mengungkapkan data yang memprihatinkan. Dari total sekitar 9,2 juta PMI di luar negeri, diperkirakan lebih dari 5 juta di antaranya berstatus ilegal.

“Ini memperlihatkan regulasi kita harus diperbaiki artinya regulasinya harus diperketat,” katanya.

“Saya tahu betul banyak sindikat PMI, perdagangan orang akhirnya terjadi. Oleh sebab itu pemerintah harus memperketat ini dan menindak tegas agen-agen yang memberangkatkan PMI ilegal,” sambungnya.

Khusus untuk Kamboja, data yang diterimanya dari Dubes menunjukkan bahwa dari ribuan PMI di sana, lebih dari 50 persen berasal dari Sumatra Utara.

“Cukup besar memang PMI ilegal dari Sumut yang ada di Kamboja,” tututnya.

Dalam kurun enam bulan terakhir, Penrad mengaku telah memulangkan 15 warga Sumatra Utara, termasuk Almarhum Argo.

“14 orang yang saya pulangkan adalah anak-anak kita, PMI yang mengalami kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dari pekerjaannya. Dan ini (Argo) salah satu yang meninggal,” jelasnya.

Biaya pemulangan jenazah Argo disebutkan mencapai hampir Rp 140 juta. Proses ini dapat terlaksana berkat bantuan dari berbagai pihak, termasuk Kemenlu dan Kedubes RI di Kamboja.

Mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Argo, Penrad menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kamboja sedang melakukan upaya hukum.

“Kita sedang menggugat pihak perusahaan atau orang-orang yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Argo ini akibat kekerasan. KBRI Kita sudah melaporkan ini kepada pihak yang berwajib di Kamboja,” ucapnya.

Adik almarhum Argo Prasetyo, Ega Prasetiya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian, yang telah membantu proses pemulangan.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi dan jenazah akan langsung dibawa ke Langkat untuk disalatkan dan dimakamkan pada hari yang sama.

“Jenazah sudah terlalu lama di sana, keluarga sudah tidak mau autopsi lagi, maunya langsung dikebumikan,” kata Ega.

Kronologi Singkat:

Diketahui, Argo Prasetyo (25), warga Jalan Tanjung Pura, Gang Famili, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, meninggal dunia pada 30 September 2025 di Kamboja dalam kondisi mengenaskan.

Sebelum meninggal, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Argo tergeletak tak berdaya di pinggir jalan dalam kondisi luka lebam di bagian mata dan bibir, serta tubuh yang kurus.

Video tersebut memicu simpati publik dan dugaan kuat bahwa Argo menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dan penganiayaan.

Kondisi memprihatinkan Argo sebelum meninggal dibenarkan oleh adiknya, Ega Prasetya.

Setelah melalui proses selama 46 hari, jenazahnya akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.[]

 

 

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pandangan mengenai nasib ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu disampaikan saat Komite I DPD RI menggelar rapat bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Rapat ini dihadiri Mendes PDT Yandri Susanto dan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, beserta jajaran Kemendes PDT.

Dalam rapat tersebut, Penrad mengaku mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa.

Namun ia mengingatkan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan dan berpotensi menggagalkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Kita mendukung penuh visi Presiden bahwa membangun Indonesia adalah membangun dari desa. Namun menuju ke sana tantangannya sangat berat. Sudah terlalu lama Indonesia meninggalkan pola pembangunan dari pinggiran atau desa,” ujar Penrad.

Ia menyoroti fakta bahwa masih terdapat ribuan desa berstatus tertinggal, dengan kualitas pendidikan yang jauh tertinggal dari wilayah perkotaan.

Merujuk data BPS tahun 2024–2025, ia mengungkapkan bahwa rata-rata lama sekolah anak-anak di desa hanya 9 tahun atau setara tidak tamat SMA.

“Kalau anak-anak di desa rata-rata hanya sekolah 9 tahun, artinya tidak tamat SMA. Sementara di kota seperti DKI Jakarta atau Medan sudah 14–15 tahun. Saya khawatir desa-desa itu tidak akan ikut menjadi bagian dari Indonesia Emas, padahal masyarakat desa adalah mayoritas penduduk Indonesia,” tegasnya.

Menurut Penrad, kondisi rendahnya pendidikan ini disebabkan oleh minimnya infrastruktur sekolah, kesehatan, akses jalan, dan fasilitas dasar lainnya.

Pada aspek regulasi, Penrad mengkritik tumpang tindih aturan terkait dana desa yang melibatkan sedikitnya empat kementerian, sehingga membuat kepala desa ragu mengambil langkah untuk pembangunan desa.

Senator asal Sumut ini mencontohkan rendahnya tingkat keberhasilan Bumdes, khususnya di Sumatra Utara (Sumut).

“Berdasarkan data saya, di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ada sekitar 20-22 persen Bumdes itu ada, yang lain tidak ada. Dari keseluruhan desa yang ada di Sumut, dan saya pikir teman-teman di provinsi lain lebih parah dari persentase itu. Sumut masih cukup lumayan maju, katakanlah begitu. Artinya, ada problem regulasi,” katanya.

Penrad mendorong Komite I untuk mengevaluasi dan menyelaraskan seluruh regulasi terkait dana desa agar tidak terjadi tumpang tindih dan dana dapat terserap optimal.

Ia juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana desa karena minimnya ruang penggunaan anggaran akibat status desa yang berada di kawasan hutan dan HGU.

“Inilah akar persoalan. Sekitar 60 persen desa berada di atas kawasan hutan dan HGU. Di sana dana desa tidak boleh dipakai untuk membangun infrastruktur, jalan, dan fasilitas dasar. Akibatnya dana desa itu hanya terpakai sekitar 30 persen. Sia-sia kalau seperti ini,” ungkapnya.

Penrad kemudian menyoroti persoalan tata kelola dana desa. Ia menegaskan bahwa desa juga terbebani oleh terlalu banyak program titipan dari pemerintah pusat.

“Masalah lain adalah terlalu banyak program titipan dalam penggunaan dana desa. Program-program titipan dari pusat ini mengakibatkan berkurangnya ruang bagi desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan riil desa tersebut. Pemerintah pusat harus tahu bahwa desa-desa itu beragam dan tentu memiliki konteks masing-masing atas kebutuhan bagi desa tersebut yg tidak selalu sama dengan desa yang lainnya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Penrad mendesak pembentukan desk khusus lintas kementerian.

Ia meminta Menteri Yandri menjadi leading sector untuk mempercepat pelepasan atau penataan status desa-desa dalam kawasan hutan dan HGU, serta menggandeng Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan.

“Kami berharap ada desk bersama antara Komite I dan kementerian terkait. Minimal dalam satu periode Presiden Prabowo, 30 persen dari desa-desa yang berada di atas kawasan hutan dan HGU dapat kita keluarkan dari status itu,” tegasnya.

Selain itu, Penrad menyoroti tumpang tindih program pemerintah seperti food estate dan Koperasi Merah Putih yang dinilai membingungkan desa karena berjalan di luar Bumdes.

“Kalau misal sudah ada Bumdes-nya kemudian akan dibentuk Lagi Koperasi Merah Putih, bagaimana relasi antara kedua ini apalagi keduanya menggunakan anggaran negara,” ujar Penrad.

Ia juga memperingatkan ancaman terhadap desa akibat maraknya program ekstraktif, proyek strategis nasional, serta korporasi yang mengantongi HGU dan konsesi di atas kawasan desa.

“Desa-desa kita semakin terancam akibat berbagai program atau program-program ekstraktif yang berada di atas kawasan desa, baik dalam bentuk program strategis nasional maupun korporasi-korporasi yang kemudian mendapatkan HGU dan konsesinya. Kita sudah melihat bagaimana kerusakan alam dan itu dialami oleh desa-desa. Saya berharap bagaimana kemudian ada regulasi dari Kementerian Desa yang melindungi kawasan-kawasan desa ini,” katanya.

Dia menekankan bahwa program ketahanan pangan harus memberi ruang kepada desa untuk menjadi pelaksana utama, bukan menyerahkannya kepada korporasi seperti yang terjadi pada proyek food estate sebelumnya.

Ia menegaskan, food estate berbasis korporasi terbukti gagal seperti yang terjadi di Sumut.

“Di kampung saya di Sumut, dengan pola korporasi-food estate dalam bentuk ketahanan pangan gagal. Dan masyarakat desa akhirnya merasa tidak memiliki karena melihat program food estate dalam bentuk ketahanan pangan sebagai program luar, bukan program desa. Saya berharap program itu melibatkan desa, memberikan skema sehingga desa menjadi pelaksana program ketahanan pangan itu,” tutup Penrad. []

Rimbunnews.com, Jakarta – Pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut) , tidak akan diterbitkan sebelum konflik sengketa tanah dengan masyarakat setempat diselesaikan.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang digelar Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin, 27 Oktober 2025.

Rapat yang dihadiri perwakilan kunci Kementerian ATR/BPN ini berfokus pada penyelesaian sengketa tanah seluas 473 hektare yang diklaim masyarakat sebagai tanah leluhur.

Pdt. Penrad Siagian dalam pemaparannya menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak 1967 dan harus segera diselesaikan.

“Proses pembaharuan HGU PT Socfindo akan berakhir dan akan diperbaharui pada tahun 2025 ini. Masyarakat berharap ada kebijakan dari pemerintah sehingga mereka merasakan bahwa republik ini ada manfaatnya bagi mereka setelah berjuang sejak 1967,” tegas Penrad.

Ia menekankan bahwa secara kronologi dan dokumen, termasuk bukti pembayaran pajak masa Belanda dan Jepang serta keberadaan rumah dan kuburan lama, seluruhnya telah disampaikan ke berbagai instansi.

Inti permohonan masyarakat adalah mendapatkan kembali tanah mereka.

“Kami bagian dari DPD RI melalui saya anggota BAP harus menyampaikan ini. Karena itu sudah masuk dalam BAP DPD RI, ini harus diselesaikan. Tidak bisa tidak selesai,” tekan Penrad.

*Respons Kementerian ATR/BPN*

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa pihaknya berusaha menyamakan persepsi antar direkturat jendereal di ATR BPN dengan anggota DPR RI yang menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ia mengakui adanya perbedaan data luas lahan yang sangat mencolok, mencapai 419 hektare, antara pengukuran terbaru dan klaim masyarakat.

“Perbedaan seluas 419 hektare ini harus ada penjelasan secara teknis. Mungkin perlu ditinjau kembali alas hak dari perolehan yang dulu. Jangan-jangan memang ada alas hak yang tidak dimasukkan atau sebenarnya perlu dibebaskan tetapi dimasukkan. Mungkin perlu kita lakukan audit,” ujar Iljas.

Pandangan senada disampaikan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Hendra Gunawan.

Menurutnya, adanya kontradiksi data memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk aspek psikologis dan sosial masyarakat, sebelum keputusan akhir diambil.

“Secara aspek psikologis dan sosial perlu kita dalami kembali sehingga hari ini tidak bisa diputuskan. Nanti kebijakan apa yang bisa mengakomodir secara sosial maupun psikologis, ini yang perlu kita dalami,” jelas Hendra.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penetapan HGU, Muhamad Rahman, menyampaikan hasil pengecekan teknisnya.

Ia menemukan bahwa garis batas pada peta lama dan baru sebenarnya sama.

“Jadi kalau bicara jarak, ini 1 km (lama) maka yang di sana (baru) juga 1 km. Saya yakin tidak ada perbedaan. Kemudian ada perbedaan luasan, berarti memang terjadi human error,” papar Rahman.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan luasan dan klaim masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, terlebih kasus ini telah masuk ke BAP DPD RI.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Eko Priyanggodo, menambahkan bahwa selisih luas yang mencapai ratusan hektare secara logika tidak masuk akal.

“Secara logika mindset kita, selisih banyak itu kayaknya enggak mungkin. Kalaupun salah ukur, paling enggak 2 hektare atau 20 hektare, batas toleransi 10 persen. Ini sampai ratusan hektare, kayaknya enggak mungkin,” tandas Eko.

*HGU Ditunda, Konflik Harus Diselesaikan Lebih Dulu*

Sebagai penutup rapat, disepakati bahwa pembaharuan HGU PT Socfindo tidak akan diterbitkan sebelum penyelesaian konflik dengan masyarakat mencapai titik terang.

Langkah-langkah konkret yang akan diambil termasuk audit alas hak awal, pendalaman aspek sosial dan psikologis masyarakat, serta klarifikasi teknis atas selisih luas lahan yang signifikan.

Diketahui, konflik ini berawal dari masa pendudukan Jepang pada tahun 1942 silam, ketika tanah partikelir diambil alih menjadi tanah negara.

Pada 1943, masyarakat membuka lahan bekas perkebunan Belanda untuk bertahan hidup. Masyarakat terus mengelola tanah tersebut secara turun-temurun setelah Indonesia merdeka.

Akar permasalahan terjadi pada tahun 1979, di mana penggusuran paksa dilakukan PT Socfindo dengan bantuan aparat. Mereka menggusur 461 kepala keluarga yang menguasai lahan seluas 483 hektare.

Warga yang menolak mendapat tekanan dan dipaksa menerima ganti rugi yang tidak manusiawi.

Setelah perjuangan panjang, terbit keputusan penundaan pembaharuan HGU. Hal ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang didukung kelengkapan dokumen dari berbagai instansi pemerintah selama hampir 50 tahun.[]

Rimbunnews.com, Sidamanik – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menggelar pertemuan dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), Kamis, 16 Oktober 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan konversi kebun teh menjadi perkebunan sawit oleh PTPN IV Regional II.

Turut hadir di lokasi itu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala.

Dalam pertemuan tersebut, anggota APTESI, Suhendro Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan konversi tersebut.

Aksi dilakukan di berbagai tempat, mulai dari Long March di Sidamanik, demonstrasi di Kantor Bupati, DPRD, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.

“Kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak Pdt. Penrad Siagian, bahwa konversi teh menjadi sawit yang dilakukan PTPN IV Regional II adalah ilegal,” tegas Suhendro.

Ia menuturkan, APTESI menilai kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL/UPL, maupun SPPL.

“Padahal, menurut peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, dilarang melakukan penanaman sawit di daerah dengan ketinggian lebih dari 1.200 meter di atas permukaan laut. Wilayah Sidamanik jelas berada di atas ketentuan itu,” ungkapnya.

Suhendro juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 2022 di Desa Bahbutong, di mana 257 hektare lahan sawit yang ditanam di wilayah tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat dan mahasiswa.

“Akibat dari penanaman sawit itu, sejumlah desa mengalami banjir, pertanian gagal panen, dan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai Bupati Simalungun, Anton A. Saragih, telah melakukan pembodohan publik.

“Bupati seolah menolak konversi teh menjadi sawit, tapi pada kenyataannya justru mengeluarkan rekomendasi izin kegiatan tersebut. Ini bentuk ketidakkonsistenan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komite I DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Sidamanik akan diperjuangkan hingga ke tingkat nasional.

Ia meminta APTESI segera mengumpulkan seluruh data dan dokumen pendukung sebagai bahan untuk dibawa ke pemerintah pusat.

“Segera kumpulkan semua data yang lengkap agar bisa kita bawa ke Jakarta. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi perjuangan kemanusiaan,” kata Penrad.

Menurutnya, langkah konversi kebun teh menjadi sawit bukan hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

“Kita tidak ingin Kecamatan Sidamanik, Pematang Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Panei mengalami nasib yang sama seperti daerah lain yang rusak akibat sawit. Generasi ke depan harus diselamatkan dari kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini juga menilai bahwa potensi ekonomi dari perkebunan teh jauh lebih besar dan berkelanjutan dibandingkan sawit, terutama jika dikembangkan bersama sektor pariwisata.

“Potensi wisata teh jauh lebih besar daripada sawit. Sawit mungkin menguntungkan sebagian pihak, tapi justru akan membuat banyak pelaku usaha kehilangan mata pencaharian dari sektor wisata teh,” tutup Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Samosir – Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menemui masyarakat Samosir pengguna dan pengelola tanah eks Belanda atau Gemeente di Sekretariat Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Eks Penguasaan Belanda Kecamatan Pangururan, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Turut hadir Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Eks Penguasaan Belanda Kecamatan Pangururan, Obin Naibaho, beserta puluhan masyarakat pengguna tanah gemeente.

Johnson Naibaho, warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Penrad Siagian.

“Terima kasih kepada Pdt. Penrad Siagian, sebagai perpanjangan tangan kami di pusat, sudah hadir dalam pertemuan ini. Kalau saya jalani semua dan tanya prosesnya semua, sangat rumit,” ujarnya.

Johnson mengungkapkan keraguan terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami yakin dan percaya, Pemerintah Kabupaten Samosir sangat sulit memberikan ini kepada masyarakat. Harapan kami, bapak sebagai anggota DPD RI, bisa membantu kami,” katanya.

Ia meminta solusi kepada Senator asal Sumatra Utara (Sumut) Penrad Siagian, agar tanah gemeente dapat menjadi milik sah masyarakat.

“Harapan kami seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Pangururan, meminta bapak memberikan jalan keluar agar bisa kami laksanakan. Kami siap sampai ke mana pun membawa aspirasi kami agar gemeente ini menjadi hak kami,” tegasnya.

Ketua Harian Forum Komunikasi Masyarakat Tanah Eks Penguasaan Belanda Kecamatan Pangururan, Robinsar Junaidi Barus, mengakui keterbatasan pemahaman masyarakat tentang regulasi pertanahan.

“Memang kami sadari bahwa kami sangat buta dengan aturan-aturan yang ada, apalagi tanah yang kami tempati adalah tanah eks penguasaan Belanda,” ungkapnya.

Robinsar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 231 kepala keluarga (KK) dari Kecamatan Pangururan dan Desa Pardomuan yang merupakan jumlah terbesar penempati tanah gemeente.

“Di Kabupaten Samosir ada empat lokasi yang disebut dengan gemeente, yaitu di Kecamatan Nainggolan, Palipi, Simanindo, dan Pangururan,” jelasnya.

Sementara itu, Togi Simbolon yang mewakili masyarakat Pasar Pangururan menyoroti kesenjangan perlakuan dengan daerah lain.

“Kami mendengar dari kabupaten-kabupaten yang lain, jika sudah ditempati selama 25 tahun, sudah diputihkan. Sementara kami di Pangururan ini sudah menempati gemeente selama 65-80 tahun,” katanya.

Togi menegaskan komitmen masyarakat yang terus membayar pajak meskipun mengalami kenaikan signifikan.

“Kami datang dari dua tempat yaitu Pasar Pangururan dan Desa Pardomuan. Kami tidak berhenti untuk terus membayar pajak apalagi pajak sudah naik hingga ratusan persen,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan bahwa ia telah mengetahui persoalan gemeente sejak sebelum dilantik sebagai anggota DPD RI.

“Saya sudah mendengar persoalan gemeente ini sebelum saya dilantik menjadi anggota DPD RI. Saya juga sudah pernah berkunjung ke sini dan bertemu dengan beberapa orang yang tinggal di wilayah gemeente,” ujarnya.

Anggota MPR RI ini menilai, akar persoalan ini terletak pada kesalahan negara yang terjadi sejak awal kemerdekaan.

“Ada kesalahan yang selalu saya sampaikan kepada pemerintah, pengambil kebijakan, baik kepada pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian bahwa ada kesalahan di awal ketika Indonesia merdeka yang tidak diselesaikan oleh negara ini dengan baik,” kata Penrad.

Ia menekankan bahwa tanah-tanah tersebut sejatinya milik rakyat Indonesia yang dirampas Belanda.

“Dulu, Belanda tidak punya tanah di Indonesia. Jadi tanah siapa itu? Tanah kita yang diambil alih oleh Belanda. Kalau ada yang bilang penyerahan Belanda ini, enggak betul juga itu. Yang ada tanah ini milik orang yang tinggal di Samosir,” jelasnya.

Penrad menilai kebijakan nasionalisasi tanah pasca kemerdekaan sebagai kelanjutan penjajahan.

“Ketika Indonesia merdeka, seluruh rakyat bergembira ‘tanah yang dirampas Belanda dulu akan dikembalikan ke kita’. Kan begitu pemikiran orang tua kita zaman dulu. Tetapi ‘kan tidak seperti itu yang terjadi. Semua tanah yang dirampas oleh Belanda langsung dinasionalisasi istilahnya, tanpa berdiskusi dengan pemilik sebelumnya yang dirampas itu,” paparnya.

“Jadi pemerintah melanjutkan penjajahan itu karena tidak dikembalikan kepada kita. Harusnya ketika merdeka tahun 45, tanah yang dirampas Belanda, dipulangkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Penrad Siagian mengajak masyarakat untuk melakukan konsolidasi menyeluruh di empat kecamatan yang memiliki tanah gemeente.

“Saya berharap bisa dikonsolidasi agar kita sekalian berjuang dengan tanah gemeente yang ada di Samosir ini, sekalian saja semua kita perjuangkan. Tadi ada empat kecamatan, kalau boleh sekalian saja disampaikan percakapan kita kepada tiga kecamatan lainnya agar proses-proses pengumpulan datanya bisa kita kumpulkan dan perjuangannya sekali jalan untuk Kabupaten Samosir,” ajaknya.

Penrad menegaskan, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti pada tuntutan saja, tetapi harus diikuti langkah-langkah administratif yang kuat agar dapat menjadi dasar hukum dalam memperjuangkan hak.

“Kalau pemerintah memang berpihak kepada rakyat, apa pun aturannya bisa dilakukan. Yang penting, kebijakannya pro terhadap masyarakat,” ucap Penrad Siagian. []

Rimbunnews.com, Pematangsiantar – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, berdiskusi dengan Komunitas Konco Lawas Siantar di Jalan Gereja, Jumat, 17 Oktober 2025.

Pertemuan itu membahas persoalan tanah rakyat dan masa depan Kota Pematangsiantar.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad menyoroti banyaknya warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah selama puluhan tahun, namun tak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

“Banyak masyarakat yang tinggal di sekitar stasiun kereta api, di area perkebunan negara, atau tanah yang bersinggungan dengan perusahaan, hingga kini tak memiliki kejelasan status tanahnya,” ujar Penrad.

Ia menjelaskan, pada masa penjajahan, Belanda tidak memiliki tanah di Indonesia, melainkan menguasai dari rakyat—baik tanah milik individu maupun tanah ulayat. Setelah kemerdekaan, tanah yang dahulu dikuasai Belanda dinasionalisasi oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

“Namun seharusnya tanah itu dikembalikan kepada rakyat, bukan diambil alih negara. Akibatnya, sekarang banyak terjadi sengketa tanah antara rakyat, negara, dan perusahaan. Negara seolah tidak hadir membela rakyat,” tegas Penrad.

Sebagai anggota DPD yang memiliki kewenangan terbatas, Penrad menyatakan terus memperjuangkan agar status tanah rakyat memperoleh kejelasan dan legalitas dari negara.

“Termasuk tanah di sekitar stasiun kereta api dan tanah masyarakat di daerah Gurilla yang bersengketa dengan perkebunan. Kita dampingi agar ada penyelesaian hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mendorong Komunitas Konco Lawas yang beranggotakan lintas profesi—dosen, pengusaha, jurnalis, birokrat, hingga aparat—untuk berperan aktif memberikan gagasan bagi kemajuan masyarakat Siantar.

“Forum seperti ini penting untuk membuka wacana. Banyak hal yang masih harus kita kerjakan bersama untuk kepentingan rakyat,” kata Penrad.

Sementara itu, penasihat Komunitas Konco Lawas, DM Ater Siahaan, menyambut positif ajakan Penrad.

“Kami siap berkolaborasi dengan DPD demi kemajuan Kota Siantar. Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Penrad berdiskusi dengan kami,” ujar Ater.

Ia berharap forum seperti ini bisa menjadi wadah berkelanjutan untuk membahas persoalan masyarakat dan mencari solusi bersama.

Diketahui, Komunitas Konco Lawas merupakan kelompok masyarakat lintas profesi yang rutin berkumpul di warung kopi Kok Tong, Jalan Cipto, Pematangsiantar. Komunitas beranggotakan sekitar 25 orang ini juga aktif dalam kegiatan sosial, termasuk pemberian bantuan ke panti asuhan. []

Rimbunnews.com,Langkat – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, guna membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan UU Otonomi daerah, Undang -Undang ASN, dan Undang -Undang reforma agraria.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 itu, kehadiran Penrad disambut langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin beserta jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ia menilai sejumlah kewenangan daerah kini justru kembali ditarik ke pemerintah pusat, sehingga menguatkan kecenderungan sentralisasi.

“Beberapa OPD yang seharusnya dikelola daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Inspektorat, justru ditarik ke pusat melalui BKN. Padahal, semangat otonomi daerah adalah memperkuat desentralisasi kewenangan,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain itu, Penrad menilai pemerintah pusat melanggar prinsip keseimbangan keuangan pusat dan daerah, terutama terkait dana bagi hasil dari sektor perkebunan yang belum memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia juga menyoroti penarikan pajak besar seperti PBB, PPN, dan PPh 21 ke pusat yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

“Ini harus menjadi tekanan politik dari daerah kepada pusat. DPD RI siap menyalurkan aspirasi ini agar revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memperkuat kembali posisi daerah,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penrad menyoroti masih banyaknya tenaga honorer di Langkat yang belum terdata.

Berdasarkan laporan kepala BKD Kabupaten Langkat, terdapat sekitar 585 pegawai paruh waktu di luar P3K yang belum diakomodasi.

“Kondisi ini rawan menimbulkan tuntutan dari para honorer. Di sisi lain, masih ada sistem outsourcing untuk pengemudi, petugas keamanan, dan kebersihan, sedangkan tenaga pendidikan dan kesehatan justru dibebani keuangan daerah,” demikian dilaporkan kepala BKD dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyinggung persoalan kewenangan dalam mutasi pejabat daerah yang kini harus mendapat rekomendasi teknis dari BKN.

“Catatan sipil, inspektorat, hingga sekretariat dewan kini harus melalui persetujuan pusat. Ini membuat daerah tidak lagi leluasa mengatur internalnya,” tambahnya.

Selain isu pemerintahan daerah, Penrad turut menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Langkat.

Ia menyebut masih banyak lahan garapan masyarakat di eks-HGU milik BUMN. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kab Langkat, H. Amril mengatakan bahwa ada lahan sekitar 200 hektare di belakang kantor Bupati Langkat yang merupakan eks HGU PTPN.

“Kami Pemerintah daerah bahkan harus membayar jika ingin menggunakan tanah eks-HGU. Contohnya, untuk membeli 5 hektare saja, Pemda harus mengeluarkan Rp 2 miliar,” ungkap Sekda.

Menanggapi hal tersebut, Penrad mengatakan seharusnya untuk kebutuhan Daerah tidak perlu uang sebanyak itu dibayarkan.

“Bagaimana logikanya, eks HGU PTPN yang menjadi milik negara, harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah yang juga adalah bagian dari penyelenggara negara?” ujarnya.

Bupati Langkat dalam pertemuan tersebut menyampaikan masih adanya kawasan pemukiman dan fasilitas umum seperti kecamatan dan polsek di wilayah Gebang yang berdiri di atas kawasan hutan.

Menanggapi hal ini, Penrad meminta data secara rinci dan jelas agar bisa diperjuangkan bersama untuk melepaskan fasilitas umum di Kab Langkat dari kawasan hutan.

Ia juga meminta agar catatan tata batas kawasan desa di wilayah hutan dan HGU segera diperjelas untuk mendukung kepastian hukum.[]

Rimbunnews.com, Deli Serdang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pdt. Penrad Siagian mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, menyusul maraknya praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran.

Seruan itu disampaikan Penrad usai menemui Seli Agustiana br. Tarigan, korban pekerja migran ilegal asal Sumatra Utara (Sumut) yang baru saja berhasil dipulangkan dari Kamboja.

Pertemuan berlangsung di rumah keluarga Seli di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, 12 Oktober 2025.

“Saya baru saja bertemu dengan salah satu pekerja migran ilegal dari Kamboja bernama Seli br. Tarigan. Berdasarkan data BP2MI, ada hampir 6 juta tenaga kerja asal Indonesia yang berstatus ilegal di berbagai negara. Mereka tidak mendapat perlindungan negara karena masuk secara tidak resmi,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI harus menindak tegas agen-agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menjadi bagian dari jaringan mafia perdagangan manusia.

Menurutnya, lemahnya regulasi dan pengawasan membuka celah bagi praktik penipuan terhadap masyarakat yang mencari pekerjaan di luar negeri.

“Pemerintah harus memperketat regulasi pemberangkatan pekerja ke luar negeri, terutama menindak agen-agen ilegal. Ini sumber masalah dan sudah menjadi jaringan mafia,” tegasnya.

Penrad juga mengingatkan pemerintah daerah, khususnya di Sumut, untuk aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi.

Ia menilai kasus seperti yang dialami Seli dan beberapa imigran ilegal yang berhasil dipulangkan harus menjadi pelajaran penting bagi generasi muda.

“Pengalaman Seli dan banyak pekerja lainnya tidak boleh terulang. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus turun langsung memberi edukasi agar anak-anak muda tidak tergoda iming-iming kerja cepat di luar negeri yang justru berujung penderitaan,” katanya.

Kepada generasi muda, Senator asal Sumut ini berpesan agar mengikuti jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa hanya pekerja legal yang akan mendapatkan perlindungan negara.

“Jangan berangkat secara ilegal, karena apapun alasannya, pekerja ilegal tidak memiliki jaminan. Dari enam orang pekerja ilegal yang kami bantu pulangkan dalam enam bulan terakhir, semuanya mengalami kekerasan—bahkan ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Penrad menutup pernyataannya dengan ajakan kepada generasi muda Sumatra Utara untuk tetap bersemangat dan kritis dalam mengejar kesempatan kerja yang aman dan bermartabat.

*Data Pekerja Migran Indonesia*

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, jumlah pekerja migran asal Indonesia yang terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta.

Namun, berdasarkan data Bank Dunia tahun 2017, terdapat sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

“Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta di tahun 2017,” kata Abdul Kadir dalam acara buka bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025 lalu.

Data tersebut menunjukkan masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja tanpa izin resmi, sehingga berisiko tinggi mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kematian di negara tujuan.

*Kronologi*

Karena kondisi keluarga yang sangat membutuhkan uang, Seli mencari peluang kerja melalui media sosial TikTok.

Di platform itu, ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Kamboja sebagai admin dengan janji seluruh biaya keberangkatan ditanggung perusahaan.

Pada November 2024, ia memutuskan berangkat tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Perjalanan dimulai dari Bandara Kualanamu menuju Jakarta, dilanjutkan ke Kuala Lumpur, lalu ke Bandara Ho Chi Minh, Vietnam.

Di sana, Seli dijemput taksi dan dibawa ke sebuah hotel di perbatasan Vietnam–Kamboja untuk menunggu penjemputan selama lima hari.

Beberapa hari kemudian, ia dijemput lagi dan dibawa melewati perbatasan melalui jalur hutan menggunakan motor.

Sesampainya di Kamboja, paspornya disita dan ia dipaksa belajar pekerjaan yang ternyata bukan sebagai admin, melainkan operator penipuan daring (scammer).

Ia bekerja hingga April 2025, sebelum perusahaan bangkrut.

Seli kemudian dipindahkan ke tempat lain dan dijanjikan pengurusan visa, namun janji itu tidak pernah ditepati. Selama dua bulan ia bekerja tanpa gaji, bahkan dalam kondisi sakit.

Kepalanya sering nyeri, mengalami mimisan, dan penglihatannya mulai kabur. Gaji pertama sebesar 475 dolar AS baru diterima pada Juli 2025.

Ketika kesehatannya makin memburuk, ia meminta cuti, namun perusahaan meminta bayaran 100 dolar AS per hari.

Dalam masa cuti, ia berpura-pura pergi ke klinik dan melarikan diri. Dengan bantuan seorang warga Kamboja, ia membayar 300 dolar AS agar bisa menyeberang ke Vietnam tanpa visa.

Sekitar pukul 22.00 malam, ia berhasil melintasi perbatasan dan menuju bandara. Di sana, ia melapor ke kantor imigrasi terkait status overstay dan diarahkan keesokan harinya ke kantor Imigrasi Ho Chi Minh.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Ia kembali ke bandara untuk mengambil barang yang dititipkan, sementara kondisi tubuhnya makin lemah.

Seli kemudian menghubungi pacarnya di Jakarta agar memesankan hotel di dekat bandara. Ia menetap di sana dalam keadaan sakit parah dan penglihatan hampir hilang.

Di malam hari, ia masih sempat berkomunikasi dengan orang tuanya lewat video call sebelum akhirnya kondisinya memburuk dan sulit bergerak.

Sementara itu, orang tua Seli di Deli Serdang menghubungi sejumlah pihak untuk mencari bantuan termasuk Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.

Tak lama setelah berkoordinasi dengan Penrad Siagian, akhirnya keluarga dapat berkomunikasi dengan KJRI Vietnam.

Atas bantuan KJRI, Seli dijemput dari hotel dan dibawa ke rumah sakit di Vietnam oleh Pdt. Hendra Syahputra yang bertugas di negara kemudian mengonfirmasi kondisi Seli kepada keluarga di Indonesia.[]