Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, angkat bicara terkait penyitaan kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang meliputi tiga kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Penrad menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan lindung, namun dengan tegas menolak rencana relokasi mandiri yang dicanangkan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH).

“Masyarakat pada awalnya membeli tanah di sana karena ada yang menjual, lalu negara memfasilitasi, melalui menjadikannya kawasan administrasi desa, membangun fasos dan fasum, memberikan KTP. Ini bentuk kelalaian kesalahan negara, maka negara harus bertanggung jawab, bukan mengusirnya dan melimpahkan semua kesalahan pada masyarakat,” tegas Penrad dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Merespons persoalan itu, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menawarkan solusi translokal dengan memasukkan warga terdampak ke dalam program transmigrasi lokal.

Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir dengan solusi nyata, bukan malah membebankan masalah kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa mengusir mereka begitu saja, karena ada unsur kelalaian negara sejak awal bahkan memfasilitasi masyarakat untuk bermukim dan berladang di kawasan tersebut. Ada masalah yang harusnya negara bertanggung jawab termasuk anak-anak sekolah yang berjumlah ribuan dari warga tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penrad juga menyoroti ketidakadilan kebijakan negara yang dinilai hanya menargetkan warga kecil, sementara perambah besar dengan luas lahan puluhan ribu hektare kerap luput dari penertiban.

“Masa kebijakan negara diarahkan untuk mengusir dan mengorbankan warganya? Seharusnya mengamankan aset-aset negara yang banyak dan lebih banyak secara ilegal digarap oleh perusahaan besar, dan jumlah luasannya jauh bahkan ratusan kali lipat dari yang dikelola masyarakat,” kata Penrad.

Penrad mempertanyakan arah kebijakan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ia mendesak agar pemerintah lebih tegas menindak perusahaan besar yang justru memanfaatkan kawasan hutan secara masif.

“Seharusnya negara sebagaimana mandat konstitusinya seharusnya menjamin kesejahteraan hidup setiap warganya termasuk menyediakan tanah-tanah untuk jadi sumber-sumber kehidupan bagi masyarakat. Kok malah kebijakan dibuat pertama-tama diarahkan untuk mengorbankan warganya,” tutur Penrad.

“Kebijakan ini sebenarnya untuk siapa? Para pengusaha perambah hutan seharusnya yang dijadikan sasaran, bukan malah mengorbankan masyarakat dan warganya,” tambahnya.

Penrad juga menyoroti kondisi anak-anak di TNTN yang terpaksa belajar di kebun sawit akibat lahan yang disita. Ia menilai ini sebagai potret kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab terhadap warganya.

“Ini bukti kelalaian negara bahkan awalnya negara fasilitasi masyarakat untuk bermukim, ada KTP, ada sekolah, ada Puskesmas, dijadikan wilayah administrasi desa, dan lain-lain. Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab dan kesalahannya, jangan cari gampang, cari kambing hitam, melemparkan dan main usir saja,” ucapnya.

Penrad menegaskan, konflik lahan yang melibatkan masyarakat tidak bisa diselesaikan secara sepihak hanya dengan kebijakan relokasi mandiri.

Ia menekankan, ada bukti sejarah, kronologi, dan dokumen lengkap yang menunjukkan keberadaan warga di kawasan tersebut diakui secara administratif sejak lama.

“Konflik dengan masyarakat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak warga. Ada kronologinya, bukti sejarah, dan dokumen yang lengkap. Negara tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan hanya melempar persoalan ke rakyat,” katanya.

Di akhir, ia mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan penertiban kawasan hutan agar tidak menambah beban rakyat kecil yang justru sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sana.

“Pemerintah Pusat melalui satgas PKH bersama dengan Pemerintah Daerah harusnya mencari lahan untuk lokasi transmigrasi lokal karena bagaimana pun mereka adalah warga tiga kabupaten tersebut dengan telah memiliki KTP di sana. Jadi bukan memaksa mereka untuk melakukan relokasi mandiri yang sama saja artinya pemerintah mengusir warganya sendiri,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dengan PTPN II beserta anak perusahaannya, PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT Timah Tbk.

Suasana rapat memanas ketika Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap perwakilan PTPN.

Dalam forum tersebut, Penrad menyoroti kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut terjadi akibat keputusan yang tidak bijak, terutama terkait penetapan lahan perkampungan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalian buat semua petak-petak republik ini. Perkampungan dijadikan HGU! Enggak boleh begitu!” tegas Penrad dengan suara meninggi, seperti mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia mempertanyakan keadilan bagi rakyat kecil yang lahannya diambil alih, padahal mereka telah menempati kawasan tersebut turun-temurun.

“Kalau legal formal jadi dasar kita, bagaimana rakyat bisa menang, walaupun kampungnya diambil jadi HGU! Bagaimana rakyat bisa menang!” katanya.

Penrad menambahkan, banyak warga tidak memiliki sertifikat tanah bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena status kawasan yang sengaja ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

“Surat tanah mereka enggak punya karena apa? Mereka tidak bisa mengurus tanah, karena tanah yang ditinggali sejak nenek moyang mereka berstatus hutan! Siapa yang bertanggung jawab di republik ini!” serunya.

Ia juga menyoroti ironi di sejumlah daerah, di mana penduduk justru merasa perkampungan mereka dihutankan secara sepihak.

“Emangnya rakyat bisa bilang itu hutan apa tidak! Di beberapa daerah mengatakan ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Kampung mereka dihutankan! Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ!” ujar Penrad.

Ketegangan semakin meningkat ketika Penrad melontarkan pertanyaan mengenai keabsahan kebijakan HGU.

“Kalau kampung atau rumah Anda dijadikan HGU, bagaimana!” katanya kepada para pihak yang hadir.

Dalam forum itu, Penrad juga meminta seluruh proses penggusuran lahan masyarakat FKTL oleh PTPN II dan anak perusahaannya dihentikan sampai Tim Investigasi Independen dibentuk.

Ia menekankan penghentian aktivitas tersebut merupakan rekomendasi resmi BAP DPD RI yang wajib dilaksanakan.

“Semua bentuk okupasi, proses penggusuran harus dihentikan sampai dibentuk tim investigasi. Kalau itu rekomendasi, harus dipatuhi. Forum ini forum konstitusional. Kalian telepon itu Propernas, berhenti dulu karena secara konstitusional kita sedang membahas ini,” tegasnya.

Penrad mengingatkan agar tidak ada pihak melanggar kesepakatan rapat tersebut.

“Kalau nanti saya tahu masih berjalan, artinya ada yang tidak menjalankan mandat konstitusional pertemuan kita ini,” ujarnya.

Perdebatan semakin memanas ketika Penrad mempertanyakan alasan penetapan kampung menjadi HGU.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, berupaya menjelaskan bahwa penetapan HGU merupakan amanah undang-undang.

Namun jawaban tersebut langsung disanggah keras oleh Penrad.

“Kenapa di HGU kan itu kampung?” tanya Penrad.

“Karena itu dinasionalisasi amanah undang-undang,” jawab Tio.

Penrad pun membalas, “Salah itu, pak. Karena itu kita di sini membenarkan yang salah.”

Tio Handoko kemudian menegaskan, “Enggak bisa kita salahkan negara (PTPN).”

Penrad langsung memotong, “Loh! Ini keterlaluan! Masa (negara/PTPN) enggak boleh salah katanya! Kita di sini untuk meluruskan tentang kedaulatan rakyat, tentang republik ini kenapa didirikan.”

Penrad menegaskan bahwa penetapan kampung menjadi HGU harus dikoreksi. Ia menilai kebijakan yang memanfaatkan payung hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan rakyat adalah bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.

“Kampung di HGU kan, benar enggak itu. Kalau itu sudah keputusan negara, kita luruskan yang salah! Anda tahu tidak kampung? Ada masyarakat dan pemukiman di situ, tiba-tiba di HGU kan kampungnya. Nah, itu salah mari kita rasionalisasi kesalahan itu, kita tertibkan, kita benarkan,” ujarnya.

Menurut Penrad, sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan negara seperti PTPN bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah menjadi konflik nasional yang memakan korban jiwa.

“Banyak yang meninggal karena mempertahankan kampungnya. Saya sudah bilang ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ! Jangan bilang dong enggak ada salah,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan bisnis properti yang dikembangkan di atas tanah sengketa.

“Rakyat kita utamakan, bukan Propernas! Masa kalian gusur kemudian kalian jadikan perumahan. Yang enggak-enggak saja! Itu harus ditarik (omongan), enggak bisa salah katanya! Masa PTPN tidak bisa salah! Di mana PTPN tidak boleh salah di republik ini, tunjukkan ke saya!” kata Penrad.

Menutup pernyataannya, Penrad mengingatkan semua pihak agar tidak memancing kemarahan rakyat dengan cara-cara penanganan sengketa yang tidak adil.

“Di mana tidak ada sengketa rakyat dengan PTPN di republik ini. Jangan kalian pancing kemarahan rakyat karena model-model berpikir seperti ini,” ucap Penrad Siagian.

Ia berharap pembentukan Tim Investigasi Independen nantinya dapat mengurai konflik dengan tetap mengedepankan keadilan dan hak rakyat atas tanahnya sendiri.

Secara resmi, BAP DPD RI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus sengketa lahan FKTL dengan PTPN II hingga tuntas, dengan mendesak Kementerian BUMN segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di lapangan.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI.

Rapat tersebut digelar di ruang Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Senin, 14 Juli 2025.

RDPU dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian BUMN, serta perwakilan PT. Timah Tbk.

Dalam rapat, Pdt. Penrad menegaskan komitmennya mendampingi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara dalam penyelesaian kasus sengketa lahan dengan PT. Socfindo.

Ia menekankan pentingnya melihat persoalan lahan tidak hanya dari aspek legal formal, karena masyarakat kerap tidak memiliki dokumen legal akibat lahan mereka diambil alih tanpa penyelesaian adil.

“Cara melihat kasus ini tidak sekadar legal formalnya, karena masyarakat tidak memiliki bahan-bahan legal. Itu harus dipahami karena bukan mereka yang mengambil tanah, tetapi tanah mereka yang diambil dan selalu saja modusnya (masyarakat) dikriminalkan,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Penrad juga mengungkapkan pihaknya bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, sebelumnya telah bersepakat untuk menuntaskan kasus sengketa lahan Simpang Gambus.

“Sebenarnya setelah dua kali pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah bertemu Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Waktu itu sudah disepakati penyelesaian kasus Simpang Gambus ini,” kata Penrad.

Penrad menjelaskan, pembahasan dengan Dirjen ATR/BPN telah menyoroti pentingnya dasar historis dan sosiologis yang mendukung perjuangan masyarakat.

Salah satu kesepakatan kunci adalah pembentukan tim khusus untuk memproses langkah enklave lahan sengketa seluas 600 hektare.

“Kita sepakat untuk di enklave. Kita tidak mempersoalkan investasi tetap jalan, tapi konflik dengan masyarakat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak warga. Ada kronologinya, bukti sejarah, dan dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Penrad menegaskan pembentukan tim verifikasi harus segera dilakukan dengan melibatkan ATR/BPN, Kantor Pertanahan, Pemkab, dan unsur masyarakat, termasuk pendampingan dari BAP DPD RI.

“Saya sudah bicara dengan Bupati dan masyarakat, termasuk Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Simpang Gambus, mereka siap masuk tim bersama,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo, memastikan pihaknya akan membentuk tim gabungan lintas Dirjen untuk menangani pengaduan masyarakat. Tim akan mengkaji data spasial, luasan, hingga aspek tekstual sengketa.

“Nanti akan ada tim gabungan dari semua Dirjen terkait dengan pengaduan masyarakat. Ini sudah menjadi atensi kita,” kata Eko.

Penrad berharap proses verifikasi berjalan sesuai kesepakatan, sehingga konflik lahan Simpang Gambus dapat diselesaikan adil bagi masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan.

Sebagai langkah penguatan, Tim Investigasi Independen akan dibentuk dan diinisiasi oleh BAP DPD RI untuk mengatasi permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi dan telah menjadi isu nasional.

Tim investigasi independen ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, serta kementerian/lembaga terkait.

BAP DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN agar dalam waktu satu bulan melakukan tindak lanjut pengaduan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus secara lebih optimal.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Seorang warga Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), berinisial LS akhirnya bisa kembali ke Indonesia usai terjebak bekerja di perusahaan judi online (judol) di Kamboja.

Pemulangan LS dibantu langsung oleh Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian.

LS diketahui berangkat ke Kamboja pada 18 September 2024. Ia berangkat setelah ditawari pekerjaan sebagai marketing dengan iming-iming gaji dan bonus besar.

“Awalnya saya ditawari kerja marketing, katanya cuma nge-chat member. Gaji Rp 5 juta, uang makan Rp 5 juta, bonus Rp 20 juta per setengah tahun. Niatnya berangkat karena mau nabung, saya berangkat,” kata LS saat diwawancara, Minggu, 13 Juli 2025.

Namun, LS mengaku tawaran tersebut tidak sesuai kenyataan. Ia justru bekerja di perusahaan situs judi online dengan sistem target. Gaji dan tunjangan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Hampir satu tahun saya di sana. Gaji enggak dikasih, uang makan juga ditahan. Kalau mau pulang disuruh bayar denda kontrak Rp 61 juta,” ujar LS.

Merasa terjebak, LS akhirnya menghubungi orang tuanya di Serdang Bedagai. Keluarga kemudian mencari bantuan hingga akhirnya menghubungi Pdt. Penrad Siagian melalui paman LS.

“Saya dapat nomor Pak Penrad dari paman saya. Saya langsung hubungi Pak Penrad, minta tolong supaya bisa pulang,” katanya.

Penrad merespons cepat. Ia menghubungkan LS ke pihak KBRI di Phnom Penh melalui Duta Besar RI di Kamboja Dr. Santo Darmosumarto.

Pada Senin, 23 Juni 2025, LS memutuskan berangkat ke KBRI meski harus menempuh perjalanan delapan jam.

Saat tiba di KBRI, LS sempat berpapasan dengan bosnya yang datang mencari. Namun, LS berhasil menghindar.

“Bos saya datang ke KBRI juga, mau cari saya. Dia sempat tanya ke security. Saya kabur lagi ke mobil travel,” kata LS.

LS mengaku terus berkoordinasi dengan Penrad hingga prosesnya didampingi staf KBRI. Ia akhirnya berhasil kembali ke Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2025.

“Kalau enggak ada Pak Penrad, saya belum tentu pulang. Terima kasih banyak Pak Penrad sudah bantu saya,” ucap LS.

LS pun mengingatkan masyarakat Sumut agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji besar.

“Lebih baik kerja di negara sendiri. Kalau di sana enggak seindah yang dibayangkan,” katanya.

“Besar kecilnya gaji lebih baik tetap bekerja di negara sendiri, karena di sana juga negara yang masih jauh di bawah Indonesia susahnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun menitip harapan agar Pdt. Penrad Siagian bisa terus membantu warga Sumut lain yang masih terjebak di Kamboja.

“Dan jika boleh meminta, saya mohon agar Pak Penrad juga bisa membantu pemulangan saudara-saudara kita yang masih tersisa di sana (Kamboja). Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ucap LS.

Dihubungi melalui sambungan telepon, senator asal Sumut Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa Sumatra Utara memiliki banyak PR untuk tenaga kerja yang ada di Kamboja.

Oleh sebab itu, sambungnya, diperlukan kerja keras dan sistematis di Sumatra Utara untuk mencegah tenaga kerja imigran khususnya ke Kamboja.

“Harus diperketat aturan dan sistem untuk mengirim tenaga kerja imigran ke Kamboja, jika memang mengirimkan tenaga kerja ke sana harus diperkuat dan diperketat serta diperjelas agen yang mengurus dan juga perusahaan yang menerima di sana. Jangan sampai ribuan warga Sumut yang di Kamboja pada akhirnya mengalami kejadian yang sama dengan LS dan juga yang lain,” ucapnya.

“Saya meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas agen-agen tenaga kerja ilegal yang menipu warga dengan iming-iming kerja di luar negeri. Ini harus dihentikan agar tidak ada lagi korban seperti LS,” sambung Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan sikap tegasnya atas penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025, serta kasus perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Penrad menekankan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dan itu tidak bisa dikurangi. Siapa pun tidak boleh mengurangi hak asasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tegas Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan terkait HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Karena itu tidak ada yang boleh menguranginya dan tidak ada yang boleh mengamputasi HAM ini termasuk negara,” ujarnya.

Dia berpandangan, seringnya tindakan intoleransi terjadi karena masih adanya berbagai regulasi yang membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masih ada berbagai regulasi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tidak berjalan dengan seharusnya sesuai dengan konstitusi dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006,” jelasnya.

Penrad menilai regulasi yang masih diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu harus dikaji ulang dan direvisi.

“Untuk itu harus dikaji atau dilihat ulang dan direvisi, sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan itu mendapatkan jaminannya dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti ketidakhadiran negara ketika muncul kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Apalagi, lanjutnya, Kementerian HAM sempat mengeluarkan pernyataan ingin mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.

“Kemudian, sering kali negara tidak hadir ketika munculnya kejadian atau kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir menjamin setiap hak warga negara tanpa memandang latar belakang mayoritas atau minoritas.

“Ini merupakan bukti dari ketidakhadiran negara dan ketidaknetralan negara yang seharusnya menjadi penjamin atas setiap hak yang dimiliki warga negara dan masyarakat tanpa melihat latar belakang ataupun mayoritas dan minoritas karena ini hak kewargaan yang dijamin oleh negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan tegas.

“Selama penegakan hukum tidak dilakukan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan intoleransi dan kekerasan, ini akan menjadi legitimasi terhadap kelompok-kelompok intoleran lainnya untuk melakukan tindakan yang serupa di berbagai tempat,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran negara sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku intoleransi.

“Jadi penting sekali negara hadir memberikan jaminan dan penegakan hukum, sehingga ini menjadi efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran HAM terhadap hak beragama dan berkeyakinan,” katanya.

Penrad juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak gereja terkait situasi di lapangan. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pendirian rumah ibadah tetap berjalan sesuai izin yang sah.

“Saya juga sudah menghubungi ketua majelis jemaat Gereja GBKP Studio Alam Depok menanyakan situasi di sana dan saya juga akan menghubungi beberapa stakeholder terkait GBKP Studio Alam Depok ini,” ucapnya.

“Gereja GBKP Studio Alam Depok secara prosedural dan peraturan perundang-undangan sudah mendapatkan IMB untuk pendirian rumah ibadah di tempat yang sudah ditentukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Penrad juga meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk saling menghormati.

“Kepada stakeholder terkait, pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat ini bahwasanya hidup berbangsa dan bernegara ini bukan semena-mena pun sewenang-wenang. Kita tidak menganut undang-undang mayoritarianisme,” katanya.

“Pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah mendapatkan IMB. Maka masyarakat juga harus bisa melihat ini sebagai bagian dari hak kewargaan bagi GBKP,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Penrad juga meminta aparat keamanan mengusut dugaan provokasi yang berpotensi dilakukan oknum-oknum dari luar Kota Depok.

“Berdasarkan pengalaman kami dalam mengadvokasi berbagai kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak jarang provokasi itu muncul dari luar bukan dari warga sekitar. Oleh sebab itu, pihak keamanan atau kepolisian harus melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan penegakan hukum, sehingga kejadian ini tidak menjadi yurisprudensi terhadap kelompok-kelompok intoleran lain di mana pun,” tegasnya.

Terkait kasus Sukabumi, Penrad menyayangkan logika pemerintah yang dinilainya keliru.

“Yang di Sukabumi, sudah selesai konflik fisiknya. Tetapi rumah itu sendiri dalam kerangka pengawasan aparat keamanan dan stakeholder terkait. Itu yang tidak boleh terjadi. Ini merupakan kesalahan logika berpikir dalam konteks hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan merupakan hal yang tidak boleh dipisahkan dari HAM,” katanya.

Ia menilai pemerintah tidak netral dan justru melakukan tindakan yang keliru.

“Dalam posisi ini pemerintah sudah tidak adil. Pemerintah sudah menempatkan dirinya bukan menjadi pihak yang netral dengan mengawasi rumah retret itu, apalagi sempat Kementerian HAM melakukan blunder dalam menjamin pelaku kekerasan dan perusakan,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa logika penanganan kasus tersebut harus diperbaiki.

“Yang paling penting logikanya itu. Bukannya alih-alih melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku ini tetapi malah mengeluarkan statement untuk melakukan pengawasan rumah retret itu. Ini sama sebenarnya menjadikan korban ini sebagai pihak yang diawasi. Sudah menjadi korban, malah mereka pula yang diawasi. Seharusnya yang dilakukan adalah menjamin kebebasan terhadap rumah itu untuk tetap menjadi tempat retret, bukan malah diawasi supaya tidak dilakukan lagi (retret),” pungkas Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari aliansi tenaga honorer R2 dan R3 yang datang menyampaikan aspirasi mereka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, para tenaga honorer R2 yang merupakan eks Tenaga Kontrak Honorer Kategori II (TKH 2) dan R3 yang tercatat sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar status mereka segera diangkat menjadi tenaga penuh waktu.

Para tenaga honorer tersebut menjelaskan bahwa mereka telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lolos, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pengangkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) maupun Kepala BKN.

Pada kesempatan itu, mereka berharap DPD RI dapat menjadi jembatan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan kepastian status dan kejelasan masa depan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I DPD RI, lanjutnya, berkomitmen akan meminta kepada MenPANRB dan Kepala BKN untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para tenaga honorer tersebut.

“Bahwa yang menjadi hak bagi tenaga R2 dan R3 harus segera diberikan, apalagi sebagian besar dari mereka sudah mengabdi kepada pemerintah (negara) menjadi tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama. Hal ini harus menjadi prioritas dan kita pemerintah harus memberikan penghargaan kepada pengabdian mereka selama ini,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa keputusan agar tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu merupakan perjuangan bersama yang pernah disuarakan oleh para TKH 2 bersama DPD RI pada masa sidang ke-2 lalu.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kehadiran perwakilan tenaga honorer ke Komite I kali ini harus dicatat sebagai langkah lanjutan agar perjuangan tersebut tidak terhenti di tengah jalan dan tuntas hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan tenaga penuh waktu.

“Keputusan bahwa tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu adalah perjuangan bersama para TKH2 bersama DPD RI di masa sidang ke-2 yang lalu. Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu,” tegasnya.

Penrad juga menegaskan bahwa sebelum Komite I DPD RI mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, penting untuk memberikan beberapa rekomendasi agar langkah penyelesaian masalah tenaga honorer berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Sebelum kita melakukan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, saya pikir penting sekali sebelum mereka melakukan beberapa kebijakan, kita memberikan beberapa rekomendasi. Saya pikir ini harus dijadikan tanggung jawab negara, dan jangan sampai negara mengabaikan hak-hak kewargaan teman-teman yang menjadi honorer di negeri ini,” paparnya.

Selain itu, Penrad menyoroti revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses pembahasan. Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak melupakan penyelesaian status para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kemudian, karena akan dilakukan revisi atas ASN, jadi status teman-teman yang masih dalam tahapan atau status honorer atau tenaga kerja paruh waktu termasuk PPPK ini juga harus diselesaikan dengan apa pun kebijakannya,” pungkas Penrad.

Dalam waktu dekat, Komite I DPD RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB, BKN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti aspirasi aliansi tenaga honorer R2 dan R3.

Komite I bertekad mendorong pemerintah agar dapat segera memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri untuk mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Transmigrasi.

RDP ini menjadi wadah bagi sejumlah kelompok tani untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Hadir sebagai pengadu antara lain perwakilan Kelompok Tani Sejahtera dari Desa Sungai Payang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Kalimantan Timur; serta Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dari Sumatra Utara.

Berbagai masalah di lapangan diutarakan para petani. Salah satunya terkait penguasaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat dan praktik penggusuran warga dari tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.

Menanggapi aduan tersebut, hasil rapat menyepakati pembentukan tim investigasi mandiri BAP DPD RI.

Tim ini akan menindaklanjuti setiap aduan dan memastikan penanganan masalah sengketa tanah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam rapat, Anggota BAP DPD RI Pdt. Penrad Siagian memberikan tanggapan keras terkait ketidakhadiran pihak PTPN II yang dinilai berperan dalam konflik lahan dengan FKTL Sumatra Utara.

Penrad menegaskan bahwa pemanggilan PTPN II memiliki dasar konstitusional. Namun, ketidakhadiran pihak PTPN dinilai bentuk arogansi.

“Kita ketahui bersama, hampir selalu ada masalah yang berkaitan dengan PTPN di berbagai penjuru di Indonesia’. Ketidakhadiran PTPN II dalam rapat dengar pendapat ini mengesankan bahwa mereka arogan,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Jumat, 4 Juli 2025.

“DPD RI memanggil secara konstitusional karena kita punya payung hukum, tetapi mereka tidak hadir tanpa konfirmasi apa pun,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Penrad memaparkan sejarah panjang konflik tanah di wilayah FKTL. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki bukti sah bahwa lahan tersebut dulunya hanya dipinjam untuk kepentingan perkebunan pada masa kolonial.

“FKTL ini memiliki surat bahwa tanah mereka dipinjam oleh Belanda untuk perkebunan. Tetapi ketika republik ini merdeka, semua dirasionalisasi, nah diserahkan ke PTPN tanpa memandang ada perkampungan di situ. Tahun 60-an banyak masyarakat diusir dengan menggunakan isu PKI. Sejarah-sejarah inilah yang harus dilihat ulang, bagaimana masyarakat itu di-PKI-kan supaya mereka menyerahkan tanahnya,” papar Penrad.

Menurutnya, pengaduan FKTL sudah ia perjuangkan sejak lama bahkan sebelum ia menjabat sebagai anggota DPD RI.

“Saya sudah membawa FKTL ini bertahun-tahun yang lalu jauh sebelum saya duduk menjadi anggota DPD RI,” katanya.

Penrad mendesak agar persoalan FKTL segera diselesaikan melalui rekomendasi resmi DPD RI.

Ia menegaskan DPD RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk PTPN II.

“Soal FKTL, saya berharap ada rekomendasi kita karena sudah becek sekali di dalam. Semua bermain. Dengan PTPN II, itu khusus dipanggil lagi ke sini,” tegasnya.

Penrad menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa inti tuntutan rakyat hanya sederhana: agar tidak diusir dari tanah mereka sendiri.

“Rakyat ini cuma mau jangan diusir dari tanahnya. Saya pikir, tidak usah berpanjang-panjang. DPD RI saat ini membuat rekomendasi saja, kita lakukan investigasi dan turun ke lapangan,” tutupnya.[Tim]

Rimbunnews.com, Nias — Turnamen Futsal U-19 se-Kepulauan Nias yang memperebutkan Piala Pdt. Penrad Siagian resmi ditutup pada Senin, 16 Juni 2025.

<span;>Penutupan turnamen yang mempertandingkan tim-tim futsal putra dan putri dari berbagai wilayah di Kepulauan Nias ini dihadiri langsung oleh Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, bersama sejumlah tokoh masyarakat, pelatih, pembina, dan stakeholder.

Laga semi final dan final menjadi puncak dari rangkaian kegiatan olahraga yang digelar untuk membangkitkan semangat generasi muda di Pulau Nias.

Dalam sambutannya, Pdt. Penrad menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan turnamen ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tidak terbatas kepada panitia. Kita sudah panjang bertemu dan berdiskusi sehingga acara ini bisa berjalan dengan baik. Juga kepada pembina dan pelatih, Sowua FC yang merupakan bagian dari tim. Terima kasih atas semua jeri lelahnya. Acara ini sudah selesai, dan bagi saya ini sudah berhasil,” ungkap Penrad di hadapan peserta dan penonton yang memadati lokasi pertandingan.

Penrad menegaskan bahwa keberhasilan turnamen ini sangat penting karena menjadi cerminan dari komitmen bersama dalam membina generasi muda.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa keberhasilan kegiatan perdana ini akan menjadi batu loncatan bagi kerja-kerja selanjutnya.

Saya selalu bilang begini, ‘kalau pengalaman pertama gagal, tidak akan ada yang percaya. Pengalaman pertama harus berhasil agar semua orang percaya’, dan ini berhasil,” tegasnya.

Tak lupa, Penrad menyampaikan kebanggaannya kepada para peserta, khususnya tim-tim yang lolos ke babak semi final dan final.

Adik-adik kami semua yang sudah lolos semi final dan final turnamen ini, selamat atas keberhasilannya,” katanya.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa turnamen ini bukan hanya ajang untuk unjuk kebolehan di lapangan futsal, melainkan memiliki tujuan sosial yang lebih dalam.

Ia ingin agar kegiatan ini menjadi sarana untuk mencegah anak-anak muda dari pengaruh negatif yang merusak masa depan.

“Turnamen ini bukan sekadar turnamen dalam bentuk olahraga sebenarnya. Ada banyak hal yang ingin kita capai melalui turnamen ini. Kita tahu di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia ini, kejahatan-kejahatan yang menggoda anak muda kita sangat banyak, baik dalam bentuk narkoba, judi, tawuran, perkelahian, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Penrad juga menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan semangat tim di tengah era digital yang serba individualistik.

Ia berharap turnamen ini menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Sudah hampir hilang semangat kebersamaan, gotong royong, persaudaraan, tim, dan kerja sama. Semua sudah hampir hilang, apalagi di era digitalisasi ini. Nah, salah satu tujuan turnamen ini adalah untuk menyemangati kembali semangat-semangat yang sudah hampir luntur itu,” ucapnya.

Menurutnya, peserta turnamen yang mayoritas berusia 19 tahun berada pada titik penting dalam hidup mereka, di mana mereka akan mulai melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar Pulau Nias.

Karena itu, ia berharap nilai-nilai yang ditanamkan dalam turnamen ini dapat mereka bawa dalam kehidupan di luar daerah.

“Adik-adik ini akan tamat SMA. Mereka mungkin akan ada yang melanjutkan study atau merantau ke luar kota atau ke luar Pulau Nias. Saya ingin, walaupun saya tidak yakin ini akan dijadikan indikator berhasil, paling tidak semangat sportivitas, kebersamaan, semangat mampu menghadapi tantangan, dan semangat juang ini akan mereka bawa,” ujarnya.

Penrad menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini tidak boleh berhenti hanya satu kali, melainkan harus terus dilanjutkan dan ditanamkan sebagai bagian dari kebiasaan generasi muda di Nias.

Ini harus menjadi sebuah kultur, habitus, atau habitat yang harus dibangun di generasi muda kita di Pulau Nias ini,” katanya.

Ia juga menyinggung hasil pertemuannya dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara beberapa waktu lalu, di mana ia menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam membangun masa depan anak-anak muda: pendidikan, kesehatan, dan semangat olahraga.

Kemarin saya bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, baik itu kepala dinas dan lain-lain. Saya mengatakan bahwa pendidikan, kesehatan, dan semangat olahraga ini adalah faktor untuk menyemangati generasi muda. Itu harus kita bangun bersama-sama,” tutupnya.

Acara penutupan turnamen ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme. Para peserta dan masyarakat tampak menyambut baik kegiatan ini dan berharap turnamen serupa dapat digelar secara rutin setiap tahunnya.

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momen kebangkitan semangat anak-anak muda Nias dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.[*]