Rimbunnews.com,Langkat — Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menghadiri acara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 tingkat Kecamatan Sirapit yang berlangsung di Desa Serapit, Kabupaten Langkat, Kamis, 31 Juli 2025.

Kehadiran senator yang juga seorang pendeta itu disambut antusias oleh jajaran pemerintah kecamatan, panitia, dan ratusan peserta serta warga yang memadati lokasi kegiatan.

Dalam sambutannya, Penrad menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya bisa hadir di tengah masyarakat Sirapit dalam sebuah kegiatan keagamaan Islam yang penuh makna.

Ia menyebut MTQ bukan sekadar perlombaan membaca kitab suci, melainkan sebuah panggung spiritual yang mengajarkan nilai-nilai luhur seperti ketekunan, keindahan, dan ketulusan dalam mendekat kepada Tuhan.

“MTQ bukan sekadar lomba membaca kitab suci. Lebih dari itu, ini adalah panggung budaya spiritual yang mengajarkan kita makna ketekunan, keindahan, dan ketulusan dalam mendekat kepada Sang Pencipta. Dan di Sirapit ini, saya menyaksikan semangat itu tumbuh dalam suasana yang penuh kebhinekaan dan persaudaraan,” kata Penrad dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebagai senator sekaligus tokoh agama Kristen, Penrad menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai orang luar, melainkan sebagai sesama anak bangsa yang percaya bahwa agama — dalam bentuk apa pun — selalu mengajarkan cinta kasih, keadilan, dan kebaikan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan lintas iman.

“Al-Qur’an yang telah dibaca dan dikumandangkan dalam MTQ ini adalah suara keindahan ilahi yang bisa menyentuh siapa saja — termasuk saya yang datang dari iman yang berbeda. Di situlah letak kekuatan kita sebagai bangsa: berbeda keyakinan, namun satu dalam nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Penrad juga berharap agar ajang MTQ ini tidak berhenti hanya pada seleksi qari dan qariah terbaik, tetapi menjadi sarana untuk membentuk generasi yang cinta damai, menghargai keberagaman, dan menjaga harmoni sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad turut menyerahkan bantuan untuk mendukung pelaksanaan MTQ dan kegiatan keagamaan masyarakat Desa Serapit.

“Mari kita pulang dari arena ini dengan membawa semangat ukhuwah — bukan hanya sesama umat Islam, tetapi juga ukhuwah insaniyah: persaudaraan sesama manusia,” tutupnya.

Kehadiran Penrad disambut hangat oleh Camat Sirapit, Muliani Sembiring, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Panitia MTQ tingkat kecamatan.

Ia menyampaikan rasa bangga atas kedatangan anggota DPD RI yang menurutnya menjadi kejutan menyenangkan bagi seluruh panitia dan masyarakat.

“Kami Kecamatan Sirapit sekaligus panitia MTQ tentunya sangat senang dan bangga sekali atas kedatangan Bapak Anggota DPD RI — karena terus terang kami tidak menyangka beliau menyempatkan diri untuk hadir,” ujar Muliani.

Ia juga mengapresiasi perhatian Penrad terhadap masyarakat di akar rumput dan menilai kehadiran senator tersebut sebagai bentuk nyata kedekatannya dengan konstituen.

Muliani berharap ke depan akan ada lebih banyak program dan bantuan yang bisa diperjuangkan untuk masyarakat Kecamatan Sirapit.

“Saya sebagai kepala wilayah mengucapkan terima kasih karena Bapak DPD kita tidak lupa dengan pemilihnya terdahulu. Saya juga berharap beliau bisa hadir lagi, bukan hanya di Desa Serapit, karena ada 10 desa di kecamatan ini — kami menunggu kembali kehadiran Bapak. Mudah-mudahan nanti ada program yang bisa dibawa dari pusat,” katanya.

Acara penutupan MTQ ke-58 ini berlangsung khidmat dan meriah, menampilkan para finalis terbaik qari dan qariah serta disertai penyerahan penghargaan.

Kegiatan ini menjadi penanda kuatnya semangat persatuan, toleransi, dan keagamaan yang tumbuh subur di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. []

 

Rimbunnews.com ,Kabanjahe – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong pembentukan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) untuk memberantas peredaran narkotika dan praktik perjudian, serta kejahatan lainnya yang semakin marak di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Hal ini disampaikan Penrad dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, di Kantor Bupati Karo.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Wakil Bupati Komando Tarigan, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Karo, serta unsur Forkopimda.

Dalam rapat yang berlangsung intens tersebut, Penrad menyoroti berbagai tantangan sosial yang menghambat pembangunan daerah, termasuk masifnya penyalahgunaan narkotika dan praktik judi yang mengakar di tengah masyarakat.

“Hari ini kekhawatiran atau skeptisisme bahwa Tanah Karo tidak ikut dalam arak-arakan Indonesia Emas 2045, sepertinya semakin berkurang setelah mendengar sikap dari Forkopimda, digongkan lagi sama Wakapolres, semangat saya semakin bertambah, apalagi dengan pidato Pak Bupati tadi,” ujar Penrad dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya memahami prinsip dasar dalam sistem bernegara. Dalam kerangka ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara.

Maka ketika terjadi kegagalan sosial, seperti merebaknya narkotika dan judi, Penrad menyatakan bahwa yang patut dipersalahkan bukan masyarakat, tetapi negara dan aparatur pemerintah.

“Kalau terjadi situasi seperti ini di Tanah Karo, saya tidak mau menyalahkan masyarakat. Yang salah itu kita dengan semua skema, sistem, dan hambatan-hambatan struktural yang ada di dalamnya. Masyarakat punya hak untuk hidup sehat, layak, sejahtera, tanpa narkoba, tanpa judi,” tegasnya.

Menurut Penrad, terdapat dua akar masalah di Kabupaten Karo. Pertama, hambatan struktural dan kultural—termasuk kurangnya infrastruktur, kelemahan dalam sosialisasi, serta peran kelompok masyarakat dan agama yang belum maksimal.

Kedua, maraknya narkoba dan judi yang menurutnya bukan lagi isu bayangan, tetapi sudah menjadi realitas riil di lapangan.

“Kenapa mandek? Karena ada penghianat di situ. Kita semua tahu ada penghianat di sini. Kalau saya terjemahkan tadi, penghianat yang disebut Wakapolres itu seperti backing dan segala macam,” lanjutnya.

Penrad juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan saksi sebagai penyebab utama masyarakat enggan melapor atau bersaksi.

Oleh karena itu, ia menawarkan satu langkah konkret, yaitu membentuk sistem peringatan dini melalui skema Early Warning System (EWS) yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

“Maka Pak Bupati dan Wabup, dari semua ini saya ingin di Tanah Karo kita akan membangun skema EWS untuk memberantas narkoba dan judi. Saya akan fasilitasi, saya akan minta tim dari BNN siapa, Kodim siapa, Polres siapa, semua yang berkaitan. Ini akan menjadi payung bersama, gerakan bersama,” tegas Penrad.

Bupati Karo Dukung Penuh Inisiatif Penrad

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting menyampaikan apresiasi atas inisiatif Penrad dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba dan judi.

“Persoalan ini telah menjadi ancaman yang menggerogoti sendi-sendi sosial, khususnya generasi muda yang merupakan tulang punggung masa depan bangsa. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan rapat dengar pendapat ini,” ucap Antonius.

Ia berharap, melalui kerja sama dengan DPD RI dan unsur pemerintah pusat, Pemkab Karo bisa segera menemukan solusi konkret agar generasi muda tidak semakin tenggelam dalam lingkaran narkoba dan judi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah dalam forum tersebut memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, institusinya telah menerima 83 perkara narkotika dan menyelesaikan 44 di antaranya. Sementara itu, perkara judi online yang ditangani baru satu kasus.

Sementara itu, Wakapolres Karo Kompol Zulham memberikan pandangan tegas terhadap persoalan narkoba.

Ia menyebut bahwa penyembuhan pecandu tak hanya bisa dilakukan secara medis, tetapi juga memerlukan pendekatan dari sisi agama, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Pengguna narkoba akan sembuh dengan hatinya sendiri. Kalau dia punya Tuhan, berjanji kepada Tuhan, kepada istri, anak, atau orang tuanya, dia bisa sembuh. Tapi kalau tidak, mereka akan terus dikendalikan oleh setan,” ujarnya.

Kompol Zulham juga menceritakan pengalamannya memimpin deklarasi Desa Sampun sebagai desa bebas kejahatan.

Dalam deklarasi itu, ia melibatkan langsung anak-anak muda dan memberikan komitmen untuk menciptakan desa aman tanpa narkoba dan kejahatan.

Namun, upaya tersebut tak sempat dilanjutkan. “Tuhan berkehendak lain. Saya dan Kasat Reskrim dimutasi. Cita-cita itu mungkin tidak bisa saya capai karena baru sekali saya ke sana. Tapi seandainya saya diberi kesempatan, saya akan kibarkan bendera itu ke seluruh Indonesia,” katanya.

Penrad menutup pertemuan dengan komitmen akan segera menindaklanjuti pembentukan tim lintas sektor dalam rangka realisasi EWS.

Ia menegaskan bahwa langkah ini harus dimiliki dan dijalankan bersama, bukan hanya oleh satu lembaga.

“Jadi saya mau salah satu rekomendasi dan saya akan fasilitasi. Saya akan minta tim dari BNN siapa, Kodim siapa, Polres siapa dan semua yang berkaitan dengan itu. Kita akan bangun sebuah mekanisme Early Warning System (EWS). EWS ini akan menjadi sebuah payung, sebuah mekanisme dimana gerakan melawan narkoba dan judi dilakukan di Tanah Karo ini,” ucapnya.

Saya akan fasilitasi pembentukan EWS dan itu merupakan bentukan kita bersama bukan saya tetapi kita semua,” tutup Pdt. Penrad Siagian menambahkan. []

Rimbunnews.com, Kabanjahe — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Kunjungan Kerja berlangsung selama dua hari pada Senin – Selasa, 28-29 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad memfasilitasi pertemuan antara Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara institusi keagamaan dan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi kerakyatan.

“Gereja GBKP adalah potensi besar untuk berkolaborasi dengan Pemda. Dengan banyaknya warga gereja GBKP di Karo, maka kolaborasi pembangunan ekonomi jemaat harus saling bersinergi antara gereja dan pemda,” ujar Penrad dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga jemaat.

“Selain kolaborasi, saya juga akan mendorong salah satu klasis di GBKP menjadi piloting project pengembangan ekonomi jemaat melalui pengembangan UMKM warga gereja,” tambahnya.

Menurut Penrad, langkah ini diambil untuk mempercepat akselerasi pembangunan di Kabupaten Karo.

Ia melihat potensi besar yang dimiliki daerah ini, baik dari sisi semangat progresif pemerintah daerah maupun dari kekuatan sosial warga jemaat GBKP yang menjadi mayoritas penduduk Karo.

Tak hanya itu, Penrad juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem yang masih terjadi di sejumlah desa di Karo.

“Saya akan mendorong Pemda Karo mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di desa-desa dengan memanfaatkan potensi Kabupaten Karo, yakni sektor pertanian dan pariwisata,” ujarnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjajaki langkah-langkah lanjutan yang bisa segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Karo secara berkelanjutan.[]

 

Rimbunnews.com,Durin Tonggal Pacurbatu —
Masyarakat dari 3 desa (Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durintonggal) Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) merasa resah dan mengadu ke anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, karena 854,37 hektar areal pertanian dan desa mereka yang diklaim masuk lahan HGU PTPN II nomor 171 mau digusur dan diambil-alih untuk dijadikan perumahan Kota Mandiri Bekala.
Hal itu disampaikan Ketua FKTL Marwan Ginting bersama ratusan masyarakat 3 desa dalam pertemuannya dengan Penrad Siagian di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Rabu (30/7) membahas masalah lahan masyarakat yang diklaim masuk wilayah HGU PTPN II.
“Lahan pertanian dan 3 desa ditambah 2 desa tetangga (Desa Pertampilen dan Durin Simbelang) bersama areal pertanian masyarakat mau digusur PTPN II dengan alasan masuk HGU perkebunan milik BUMN tersebut,” tandas Marwan Ginting sembari berharap kepada Penrad untuk terus memperjuangkan tanah masyarakat dari aksi penggusuran.
Tapi yang paling menyedihkan, tambah Marwan, diklaimnya lahan masyarakat ini sebagai HGU-nya, untuk dijadikan areal perumahan, bukan menjadikan lahan perkebunan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya hingga titik darah penghabisan.
“Padahal di atas lahan tersebut sudah lama berdiri rumah ibadah, baik gedung gereja GBKP, Mesjid, Kuil, Kantor Kepala Desa, SMK Negeri, SD Negeri Namobintang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) beserta sejarah Sibayak Laucih,” ujar Marwan.
Berkaitan dengan itu, tambahnya, masyarakat 3 desa menolak keras areal pertanian dan desa mereka diklaim masuk HGU PTPN II, sehingga besar harapan masyarakat agar Penrad Siagian berjuang keras untuk menolak kampung halaman mereka dijadikan perumahan, karena tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.
Tim Investigasi
Menanggapi pengaduan tersebut, Penrad Siagian secara tegas mengatakan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
telah mengundang Kementerian ATR/BPN (Agraria Dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan telah disepakati segera membentuk tim investigasi independen yang akan
melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Pengaduan masyarakat 3 desa yang tergabung dalam Kelompok Tani FKTL ini telah kita RDP kan di BAP DPD RI dan disepakati membentuk Tim investigasi independen dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan kementerian/Lembaga terkait,” ujar Penrad.
Dalam RDP tersebut, tambah Penrad, BAP DPD RI juga mendesak Kementerian BUMN menghentikan penggusuran lahan masyarakat FKTL yang dilakukan oleh PTPN II (beserta kedua anak perusahaannya, yakni PT Nusa Dua Bekala dan PT
Propernas), hingga Tim Investigasi Independen dibentuk dan permasalahan diselesaikan dengan memberi rasa adil bagi masyarakat pemilik lahan.
Mendengar penjelasan tersebut ratusan masyarakat menyambut gembira dan sempat meluapkan kegembiraannya dengan meneteskan air mata bahagia sembari memeluk senator asal Sumut itu. Di penghujung acara masyarakat memberikan “Uis Beka Buluh” kepada Penrad Siagian sebagai bentuk terimakasih atas perjuangannya membela masyarakat..

(Tim)

Rimbunnews.com, Labuhanbatu Utara — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad disambut Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung, bersama jajaran pejabat Pemkab.

Putra asli Labuhanbatu ini menyatakan bahwa kunjungannya bukan sekadar agenda “pulang kampung”, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap tanah kelahirannya yang kini telah terbagi menjadi tiga kabupaten: Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

“Karena dulu kita masih satu kabupaten, yaitu Labuhanbatu sebelum akhirnya pemekaran. Saya punya semangat yang sama untuk membangun kampung halaman. Ini tidak sekadar pulang kampung, tapi sekaligus menyelesaikan amanah dan tanggung jawab besar di Labuhanbatu Raya ini-karena saya putra daerah tiga kabupaten ini,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyampaikan sejumlah agenda strategis nasional yang tengah dibahas di DPD RI, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menilai perlu ada pertimbangan dari daerah menyoal wacana sentralisasi manajemen ASN di bawah pemerintah pusat.

“Dalam hal ini kami ingin mendapatkan masukan-masukan dari daerah apakah setuju, apa kendala-kendala kalau misalnya ASN itu semuanya ditarik dalam koordinasi pusat di bawah KemenPANRB dan BKN,” kata Penrad.

“Kami butuh masukan-masukan dari pemerintahan daerah dan bapak ibu sekalian sehingga DIM yang akan kita isi ini betul-betul riil pendapat dari daerah dan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi asumsi,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Labura, Susi Asmarani, menyatakan hal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.

Ia menyebut, sentralisasi oleh pemerintah pusat justru berpotensi menyulitkan manajemen ASN di daerah. Dia mencontohkan mengenai persoalan cuti.

“Kalau urusan cuti saja sampai ke pusat, bisa-bisa 10 tahun tidak cuti, Pak. Kami ASN di daerah tentu lebih efisien jika tetap di bawah koordinasi daerah, asalkan pengawasannya ditingkatkan,” jelas Susi.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan kunjungannya secara khusus untuk melakukan pengawasan Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum.

Penrad lantas menyinggung persoalan pelik terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di daerah pemekaran.

Pengawasan itu sejalan dengan pernyataan Pemkab Labura yang mengaku harus membeli lahan dari PTPN senilai Rp 450 juta per hektare.

“Sebenarnya pemerintah punya skema untuk memohon pelepasan aset negara. Saya heran, masa pemerintah membelinya Rp 450 juta per hektare. Walaupun sebenarnya pemerintah bisa minta Rp 500 misalnya per hektare, dengan permohonan hibah negara kepada pemda, ungkapnya.

Ia pun menyampaikan kesiapannya untuk mendampingi Pemkab Labura untuk memohon pelepasan aset negara untuk perluasa. pemerintah daerah, terlebih di wilayah pemekaran seperti Labura.

“Saya minta Pak Wabup nanti sampaikan kepada bupati bahwa saya siap untuk mendampingi ini. Selain ini bagian dari kampung saya, tapi itu hak kita pemerintah daerah, apalagi otonomi baru,” tegas Penrad.

Desak Peningkatan DBH dan Transparansi CSR

Selain itu, Penrad juga menyoroti rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan.

Ia menyebut Sumatra Utara (Sumut), khususnya wilayah timur seperti Labura, merupakan lumbung perkebunan yang seharusnya mendapat porsi DBH lebih besar.

“Saya tahu sebagian besar tanah di sini digunakan sektor perkebunan. Kita sedang perjuangkan peningkatan DBH Sektor Perkebunan ini, agar bermanfaat bagi pembangunan daerah ini” katanya.

Ia juga mempertanyakan ke mana larinya dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar, baik negara maupun swasta.

” Saya pikir kepala daerah harus mempertanyakan dan meminta tanggung jawab sosial perusahaan² itu agar daerah dapat menentukan ke mana arahnya, apakah digunakan untuk membangun puskesmas, sekolah, jalan, dan rumah ibadah. Ini bukan memalak, ini amanat UU,” jelasnya.

Penrad mendorong agar pelaksanaan CSR disatukan dalam satu pintu di bawah koordinasi pemerintah daerah agar bisa diarahkan sesuai prioritas pembangunan.

Ia menjelaskan, permintaan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang khususnya Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT).

“Ayo, kita membangun daerah tidak hanya bersumber dari APBD tapi CSR. Kita bukan memalak mereka tetapi ini sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif mencari sumber pembiayaan, termasuk melalui CSR.

“Kita mau ini semua satu pintu. Dengan demikian kita bisa mendistribusikan CSR ini sesuai dengan kebutuhan daerah. Mereka bisa serahkan ke hal-hal lain, tetapi tetap dalam kerangka koordinasi dengan kepala daerah-sehingga termanfaatkan dengan maksimal CSR-CSR ini,” ungkap Penrad.

Ruang Kota Labura Terbatas

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Samsul Tanjung menyampaikan bahwa pengembangan wilayah kota Aek Kanopan sebagai pusat Labura sangat terbatas akibat kondisi geografis.

“Kami dijepit. Di selatan ada perkebunan, di utara sudah Asahan. Jadi ruang pengembangan kota hanya bisa ke kiri dan ke kanan. Kami butuh dukungan terutama untuk penyediaan tanah pelayanan publik,” ungkap Samsul.

Ia juga menyebut bahwa alun-alun kota saat ini difungsikan sebagai pusat UMKM dan aktivitas masyarakat, tetapi penataan pedagang masih terkendala lahan.

“Kami berharap sebenarnya bapak dapat membantu kami, terutama tentang penyediaan tanah untuk pelayanan publik ini,” kata Samsul.

Menutup pertemuan, Pdt. Penrad Siagian menyatakan siap mengawal seluruh aspirasi masyarakat Labuhanbatu Utara di tingkat pusat.[]

 

Rimbunnews.com, Labuhanbatu — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke tanah kelahirannya di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 23 Juni 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad bertemu Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, di Kantor Bupati.

Penrad menegaskan, kunjungan ini bukan sekadar pulang kampung, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat asal Labuhanbatu.

“Ini adalah bagian pulang kampung dan semangat untuk membangun kampung kita. Saya yang lahir besar di sini, berasal dari sini, dan berangkat merantau dari sini,” katanya.

Ia menegaskan, selain mempertanggungjawabkan suara masyarakat yang memilihnya, ia memiliki utang moral untuk ikut membangun Labuhanbatu dan Sumatra Utara pada umumnya.

Dalam pertemuan itu, Penrad ingin mendapatkan masukan atas revisi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No 2 tahun 2021 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum. Dalam kesempatan ini ia mengingatkan agar ASN tidak dijadikan alat politik kelompok tertentu.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati H. Jamri memberikan masukan agar penataan ASN tidak diatur secara sentral dari Pemerintah Pusat.

“Untuk masalah ASN ini, saya rasa teman-teman dari OPD ataupun dinas ini tidak akan ada yang setuju. Jangankan dipindah ke luar provinsi, di antara kabupaten saja sudah mikir semua ini, Pak. Jadi terkait masalah UU ASN nanti, kita tidak sependapat jika ahli madya ditarik semua ke Pusat,” kata Jamri.

Penolakan serupa juga disampaikan Camat Bilah Hilir, Ridwan Harahap.

“Soal rencana pemindahan ASN ini terlalu jauh, Pak. ASN di Labuhanbatu, saya salah satu di antaranya, kurang sependapat kalau ada wacana ASN ahli madya akan ditempatkan di seluruh Nusantara,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu Penrad juga mendorong hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Labuhanbatu.

Menurutnya, PSN akan mendatangkan investasi dan menggerakkan fiskal daerah.

“Minimal satu PSN harus ada di Labuhanbatu. Tentu saya berharap kita bisa berdiskusi dan memetakan potensi yang layak dijadikan PSN,” ujarnya. Ia meminta Pemkab mematangkan perencanaan dan rekomendasi PSN agar tidak memicu konflik. Penrad juga mengingatkan pentingnya komunikasi dengan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Jamri menyoroti kondisi lahan yang ada di Labuhanbatu sebagian besar sudah dikuasai korporasi.

“Terkait lahan (PSN) saat ini yang ada adalah PSN tol Kisaran Labuhanbatu, hanya saat ini sedang berhenti. Jika mungkin ada PSN untuk pangan mungkin bisa dibuat percontohan ketahanan pangan, sebenarnya semua lahan kita ini sudah dikuasai oleh korporasi,” ucapnya.

Jadi luasannya pun sudah luasan PT semua. Oleh karena itu harapan kita semua kepada Bapak Penrad, mohon kiranya ini menjadi perhatian dan atensi kepada bapak—bagaimana pihak perusahaan ini bisa berkolaborasi dengan seluruh pemerintah sesuai dengan anjuran Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan-perusahaan betul-betul berkontribusi untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu juga menyampaikan permintaan dukungan infrastruktur transportasi kepada Senator asal Sumut itu.

“Kami di sini ingin menata kota, Pak. Banyak hal yang kami ingin bantuan, terutama tadi soal PSN. Kami dari Dinas Perhubungan masih memiliki banyak kekurangan terutama dengan kondisi jalan yang begitu sempit dengan mobilitas kendaraan yang begitu banyak. Labuhanbatu perlu adanya pelebaran jalan, underpass, dan traffic light. Perekonomian di sini bagus, cuma pembangunan agak macet,” kata dia.

Kalau memang ada bantuan-bantuan untuk kabupaten berupa mobilitas, kami dari Dinas Perhubungan membutuhkan kapal patroli untuk menjaga angkutan penyeberangan orang yang ada di daerah Ajamu dan Labuhan Bilik,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Penrad juga menyampaikan adanya laporan terkait status tanah di Jalan Urip Sumodiharjo yang disebut milik DSM atau PT KAI.

Isu penggusuran lahan ini, ujarnya, memicu keresahan warga Jalan Urip.

“Saya mengajak Pemkab Labuhanbatu untuk menyelesaikan persoalan ini. Secara khusus tim saya tentu akan melakukan verifikasi dokumen termasuk membangun kronologi dan menggali sejarahnya. Ribuan masyarakat sudah lama tinggal di sana. Enggak mungkin Jalan Urip itu kita gusur semua begitu saja, harus ada skema yang adil,” tegasnya.

Ia berjanji mendampingi warga untuk mendapatkan haknya, bernegosiasi dengan PT KAI agar masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati kawasan tersebut bisa medapatkan kepemilikan sah melalui sertifikat hak milik (SHM).

“Paling tidak kita harus melobi Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk pelepasan aset negara,” katanya.

Di akhir pertemuan, Penrad menyoroti pentingnya peningkatan dana bagi hasil sektor perkebunan. Labuhanbatu seperti dikatakan tanahnya hampir sudah digunakan oleh korporasi, maka harus ada perubahan sinkronisasi dan perubahan mengenai dana bagi hasil dari sektor perkebunan.

Ia meminta Pemkab menyediakan data perusahaan perkebunan untuk menghitung potensi dana bagi hasil lebih besar.

“Kami ingin Labuhanbatu mendapatkan porsi yang layak dari sektor perkebunan yang selama ini menjadi tumpuan daerah,” pungkas Penrad Siagian.[]

 

Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, angkat bicara terkait penyitaan kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang meliputi tiga kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Penrad menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan lindung, namun dengan tegas menolak rencana relokasi mandiri yang dicanangkan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH).

“Masyarakat pada awalnya membeli tanah di sana karena ada yang menjual, lalu negara memfasilitasi, melalui menjadikannya kawasan administrasi desa, membangun fasos dan fasum, memberikan KTP. Ini bentuk kelalaian kesalahan negara, maka negara harus bertanggung jawab, bukan mengusirnya dan melimpahkan semua kesalahan pada masyarakat,” tegas Penrad dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Merespons persoalan itu, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menawarkan solusi translokal dengan memasukkan warga terdampak ke dalam program transmigrasi lokal.

Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir dengan solusi nyata, bukan malah membebankan masalah kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa mengusir mereka begitu saja, karena ada unsur kelalaian negara sejak awal bahkan memfasilitasi masyarakat untuk bermukim dan berladang di kawasan tersebut. Ada masalah yang harusnya negara bertanggung jawab termasuk anak-anak sekolah yang berjumlah ribuan dari warga tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penrad juga menyoroti ketidakadilan kebijakan negara yang dinilai hanya menargetkan warga kecil, sementara perambah besar dengan luas lahan puluhan ribu hektare kerap luput dari penertiban.

“Masa kebijakan negara diarahkan untuk mengusir dan mengorbankan warganya? Seharusnya mengamankan aset-aset negara yang banyak dan lebih banyak secara ilegal digarap oleh perusahaan besar, dan jumlah luasannya jauh bahkan ratusan kali lipat dari yang dikelola masyarakat,” kata Penrad.

Penrad mempertanyakan arah kebijakan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ia mendesak agar pemerintah lebih tegas menindak perusahaan besar yang justru memanfaatkan kawasan hutan secara masif.

“Seharusnya negara sebagaimana mandat konstitusinya seharusnya menjamin kesejahteraan hidup setiap warganya termasuk menyediakan tanah-tanah untuk jadi sumber-sumber kehidupan bagi masyarakat. Kok malah kebijakan dibuat pertama-tama diarahkan untuk mengorbankan warganya,” tutur Penrad.

“Kebijakan ini sebenarnya untuk siapa? Para pengusaha perambah hutan seharusnya yang dijadikan sasaran, bukan malah mengorbankan masyarakat dan warganya,” tambahnya.

Penrad juga menyoroti kondisi anak-anak di TNTN yang terpaksa belajar di kebun sawit akibat lahan yang disita. Ia menilai ini sebagai potret kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab terhadap warganya.

“Ini bukti kelalaian negara bahkan awalnya negara fasilitasi masyarakat untuk bermukim, ada KTP, ada sekolah, ada Puskesmas, dijadikan wilayah administrasi desa, dan lain-lain. Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab dan kesalahannya, jangan cari gampang, cari kambing hitam, melemparkan dan main usir saja,” ucapnya.

Penrad menegaskan, konflik lahan yang melibatkan masyarakat tidak bisa diselesaikan secara sepihak hanya dengan kebijakan relokasi mandiri.

Ia menekankan, ada bukti sejarah, kronologi, dan dokumen lengkap yang menunjukkan keberadaan warga di kawasan tersebut diakui secara administratif sejak lama.

“Konflik dengan masyarakat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak warga. Ada kronologinya, bukti sejarah, dan dokumen yang lengkap. Negara tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan hanya melempar persoalan ke rakyat,” katanya.

Di akhir, ia mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan penertiban kawasan hutan agar tidak menambah beban rakyat kecil yang justru sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sana.

“Pemerintah Pusat melalui satgas PKH bersama dengan Pemerintah Daerah harusnya mencari lahan untuk lokasi transmigrasi lokal karena bagaimana pun mereka adalah warga tiga kabupaten tersebut dengan telah memiliki KTP di sana. Jadi bukan memaksa mereka untuk melakukan relokasi mandiri yang sama saja artinya pemerintah mengusir warganya sendiri,” ucap Pdt. Penrad Siagian.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) dengan PTPN II beserta anak perusahaannya, PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT Timah Tbk.

Suasana rapat memanas ketika Anggota BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap perwakilan PTPN.

Dalam forum tersebut, Penrad menyoroti kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut terjadi akibat keputusan yang tidak bijak, terutama terkait penetapan lahan perkampungan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalian buat semua petak-petak republik ini. Perkampungan dijadikan HGU! Enggak boleh begitu!” tegas Penrad dengan suara meninggi, seperti mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia mempertanyakan keadilan bagi rakyat kecil yang lahannya diambil alih, padahal mereka telah menempati kawasan tersebut turun-temurun.

“Kalau legal formal jadi dasar kita, bagaimana rakyat bisa menang, walaupun kampungnya diambil jadi HGU! Bagaimana rakyat bisa menang!” katanya.

Penrad menambahkan, banyak warga tidak memiliki sertifikat tanah bukan karena kehendak sendiri, tetapi karena status kawasan yang sengaja ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

“Surat tanah mereka enggak punya karena apa? Mereka tidak bisa mengurus tanah, karena tanah yang ditinggali sejak nenek moyang mereka berstatus hutan! Siapa yang bertanggung jawab di republik ini!” serunya.

Ia juga menyoroti ironi di sejumlah daerah, di mana penduduk justru merasa perkampungan mereka dihutankan secara sepihak.

“Emangnya rakyat bisa bilang itu hutan apa tidak! Di beberapa daerah mengatakan ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Kampung mereka dihutankan! Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ!” ujar Penrad.

Ketegangan semakin meningkat ketika Penrad melontarkan pertanyaan mengenai keabsahan kebijakan HGU.

“Kalau kampung atau rumah Anda dijadikan HGU, bagaimana!” katanya kepada para pihak yang hadir.

Dalam forum itu, Penrad juga meminta seluruh proses penggusuran lahan masyarakat FKTL oleh PTPN II dan anak perusahaannya dihentikan sampai Tim Investigasi Independen dibentuk.

Ia menekankan penghentian aktivitas tersebut merupakan rekomendasi resmi BAP DPD RI yang wajib dilaksanakan.

“Semua bentuk okupasi, proses penggusuran harus dihentikan sampai dibentuk tim investigasi. Kalau itu rekomendasi, harus dipatuhi. Forum ini forum konstitusional. Kalian telepon itu Propernas, berhenti dulu karena secara konstitusional kita sedang membahas ini,” tegasnya.

Penrad mengingatkan agar tidak ada pihak melanggar kesepakatan rapat tersebut.

“Kalau nanti saya tahu masih berjalan, artinya ada yang tidak menjalankan mandat konstitusional pertemuan kita ini,” ujarnya.

Perdebatan semakin memanas ketika Penrad mempertanyakan alasan penetapan kampung menjadi HGU.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, berupaya menjelaskan bahwa penetapan HGU merupakan amanah undang-undang.

Namun jawaban tersebut langsung disanggah keras oleh Penrad.

“Kenapa di HGU kan itu kampung?” tanya Penrad.

“Karena itu dinasionalisasi amanah undang-undang,” jawab Tio.

Penrad pun membalas, “Salah itu, pak. Karena itu kita di sini membenarkan yang salah.”

Tio Handoko kemudian menegaskan, “Enggak bisa kita salahkan negara (PTPN).”

Penrad langsung memotong, “Loh! Ini keterlaluan! Masa (negara/PTPN) enggak boleh salah katanya! Kita di sini untuk meluruskan tentang kedaulatan rakyat, tentang republik ini kenapa didirikan.”

Penrad menegaskan bahwa penetapan kampung menjadi HGU harus dikoreksi. Ia menilai kebijakan yang memanfaatkan payung hukum untuk melegitimasi penguasaan lahan rakyat adalah bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.

“Kampung di HGU kan, benar enggak itu. Kalau itu sudah keputusan negara, kita luruskan yang salah! Anda tahu tidak kampung? Ada masyarakat dan pemukiman di situ, tiba-tiba di HGU kan kampungnya. Nah, itu salah mari kita rasionalisasi kesalahan itu, kita tertibkan, kita benarkan,” ujarnya.

Menurut Penrad, sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan negara seperti PTPN bukan hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sudah menjadi konflik nasional yang memakan korban jiwa.

“Banyak yang meninggal karena mempertahankan kampungnya. Saya sudah bilang ‘kami tidak masuk hutan, hutan yang masuk perkampungan kami!’ Tiba-tiba di dalam peta, kampung menjadi hutan. Enggak dianggap manusia ada di situ! Jangan bilang dong enggak ada salah,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan bisnis properti yang dikembangkan di atas tanah sengketa.

“Rakyat kita utamakan, bukan Propernas! Masa kalian gusur kemudian kalian jadikan perumahan. Yang enggak-enggak saja! Itu harus ditarik (omongan), enggak bisa salah katanya! Masa PTPN tidak bisa salah! Di mana PTPN tidak boleh salah di republik ini, tunjukkan ke saya!” kata Penrad.

Menutup pernyataannya, Penrad mengingatkan semua pihak agar tidak memancing kemarahan rakyat dengan cara-cara penanganan sengketa yang tidak adil.

“Di mana tidak ada sengketa rakyat dengan PTPN di republik ini. Jangan kalian pancing kemarahan rakyat karena model-model berpikir seperti ini,” ucap Penrad Siagian.

Ia berharap pembentukan Tim Investigasi Independen nantinya dapat mengurai konflik dengan tetap mengedepankan keadilan dan hak rakyat atas tanahnya sendiri.

Secara resmi, BAP DPD RI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus sengketa lahan FKTL dengan PTPN II hingga tuntas, dengan mendesak Kementerian BUMN segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di lapangan.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI.

Rapat tersebut digelar di ruang Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Senin, 14 Juli 2025.

RDPU dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian BUMN, serta perwakilan PT. Timah Tbk.

Dalam rapat, Pdt. Penrad menegaskan komitmennya mendampingi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara dalam penyelesaian kasus sengketa lahan dengan PT. Socfindo.

Ia menekankan pentingnya melihat persoalan lahan tidak hanya dari aspek legal formal, karena masyarakat kerap tidak memiliki dokumen legal akibat lahan mereka diambil alih tanpa penyelesaian adil.

“Cara melihat kasus ini tidak sekadar legal formalnya, karena masyarakat tidak memiliki bahan-bahan legal. Itu harus dipahami karena bukan mereka yang mengambil tanah, tetapi tanah mereka yang diambil dan selalu saja modusnya (masyarakat) dikriminalkan,” kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Penrad juga mengungkapkan pihaknya bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, sebelumnya telah bersepakat untuk menuntaskan kasus sengketa lahan Simpang Gambus.

“Sebenarnya setelah dua kali pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah bertemu Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Waktu itu sudah disepakati penyelesaian kasus Simpang Gambus ini,” kata Penrad.

Penrad menjelaskan, pembahasan dengan Dirjen ATR/BPN telah menyoroti pentingnya dasar historis dan sosiologis yang mendukung perjuangan masyarakat.

Salah satu kesepakatan kunci adalah pembentukan tim khusus untuk memproses langkah enklave lahan sengketa seluas 600 hektare.

“Kita sepakat untuk di enklave. Kita tidak mempersoalkan investasi tetap jalan, tapi konflik dengan masyarakat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak warga. Ada kronologinya, bukti sejarah, dan dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Penrad menegaskan pembentukan tim verifikasi harus segera dilakukan dengan melibatkan ATR/BPN, Kantor Pertanahan, Pemkab, dan unsur masyarakat, termasuk pendampingan dari BAP DPD RI.

“Saya sudah bicara dengan Bupati dan masyarakat, termasuk Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Simpang Gambus, mereka siap masuk tim bersama,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo, memastikan pihaknya akan membentuk tim gabungan lintas Dirjen untuk menangani pengaduan masyarakat. Tim akan mengkaji data spasial, luasan, hingga aspek tekstual sengketa.

“Nanti akan ada tim gabungan dari semua Dirjen terkait dengan pengaduan masyarakat. Ini sudah menjadi atensi kita,” kata Eko.

Penrad berharap proses verifikasi berjalan sesuai kesepakatan, sehingga konflik lahan Simpang Gambus dapat diselesaikan adil bagi masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan.

Sebagai langkah penguatan, Tim Investigasi Independen akan dibentuk dan diinisiasi oleh BAP DPD RI untuk mengatasi permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi dan telah menjadi isu nasional.

Tim investigasi independen ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, serta kementerian/lembaga terkait.

BAP DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN agar dalam waktu satu bulan melakukan tindak lanjut pengaduan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus secara lebih optimal.[]

Rimbunnews.com, Jakarta — Seorang warga Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), berinisial LS akhirnya bisa kembali ke Indonesia usai terjebak bekerja di perusahaan judi online (judol) di Kamboja.

Pemulangan LS dibantu langsung oleh Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian.

LS diketahui berangkat ke Kamboja pada 18 September 2024. Ia berangkat setelah ditawari pekerjaan sebagai marketing dengan iming-iming gaji dan bonus besar.

“Awalnya saya ditawari kerja marketing, katanya cuma nge-chat member. Gaji Rp 5 juta, uang makan Rp 5 juta, bonus Rp 20 juta per setengah tahun. Niatnya berangkat karena mau nabung, saya berangkat,” kata LS saat diwawancara, Minggu, 13 Juli 2025.

Namun, LS mengaku tawaran tersebut tidak sesuai kenyataan. Ia justru bekerja di perusahaan situs judi online dengan sistem target. Gaji dan tunjangan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Hampir satu tahun saya di sana. Gaji enggak dikasih, uang makan juga ditahan. Kalau mau pulang disuruh bayar denda kontrak Rp 61 juta,” ujar LS.

Merasa terjebak, LS akhirnya menghubungi orang tuanya di Serdang Bedagai. Keluarga kemudian mencari bantuan hingga akhirnya menghubungi Pdt. Penrad Siagian melalui paman LS.

“Saya dapat nomor Pak Penrad dari paman saya. Saya langsung hubungi Pak Penrad, minta tolong supaya bisa pulang,” katanya.

Penrad merespons cepat. Ia menghubungkan LS ke pihak KBRI di Phnom Penh melalui Duta Besar RI di Kamboja Dr. Santo Darmosumarto.

Pada Senin, 23 Juni 2025, LS memutuskan berangkat ke KBRI meski harus menempuh perjalanan delapan jam.

Saat tiba di KBRI, LS sempat berpapasan dengan bosnya yang datang mencari. Namun, LS berhasil menghindar.

“Bos saya datang ke KBRI juga, mau cari saya. Dia sempat tanya ke security. Saya kabur lagi ke mobil travel,” kata LS.

LS mengaku terus berkoordinasi dengan Penrad hingga prosesnya didampingi staf KBRI. Ia akhirnya berhasil kembali ke Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2025.

“Kalau enggak ada Pak Penrad, saya belum tentu pulang. Terima kasih banyak Pak Penrad sudah bantu saya,” ucap LS.

LS pun mengingatkan masyarakat Sumut agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji besar.

“Lebih baik kerja di negara sendiri. Kalau di sana enggak seindah yang dibayangkan,” katanya.

“Besar kecilnya gaji lebih baik tetap bekerja di negara sendiri, karena di sana juga negara yang masih jauh di bawah Indonesia susahnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun menitip harapan agar Pdt. Penrad Siagian bisa terus membantu warga Sumut lain yang masih terjebak di Kamboja.

“Dan jika boleh meminta, saya mohon agar Pak Penrad juga bisa membantu pemulangan saudara-saudara kita yang masih tersisa di sana (Kamboja). Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak,” ucap LS.

Dihubungi melalui sambungan telepon, senator asal Sumut Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa Sumatra Utara memiliki banyak PR untuk tenaga kerja yang ada di Kamboja.

Oleh sebab itu, sambungnya, diperlukan kerja keras dan sistematis di Sumatra Utara untuk mencegah tenaga kerja imigran khususnya ke Kamboja.

“Harus diperketat aturan dan sistem untuk mengirim tenaga kerja imigran ke Kamboja, jika memang mengirimkan tenaga kerja ke sana harus diperkuat dan diperketat serta diperjelas agen yang mengurus dan juga perusahaan yang menerima di sana. Jangan sampai ribuan warga Sumut yang di Kamboja pada akhirnya mengalami kejadian yang sama dengan LS dan juga yang lain,” ucapnya.

“Saya meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas agen-agen tenaga kerja ilegal yang menipu warga dengan iming-iming kerja di luar negeri. Ini harus dihentikan agar tidak ada lagi korban seperti LS,” sambung Pdt. Penrad Siagian.[]