RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Kabanjahe, Polres Tanah Karo terus menggempur tindakan penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat. Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM CPHR, CBA, didampingi Kasat Narkoba AKB Henry Tobing, mengungkapkan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapoldasu yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11 September lalu, kita diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. Yang mana kami dari Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba,” Kata Kapolres, Minggu(17/9/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Menanggapi arahan tersebut, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana, selama kurang lebih satu pekan terakhir Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan masyarakat.

“Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita,” Katanya.

Ditambahkan Kapolres, dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.

Terhadap para pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan para pelaku akan diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan isi dari pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres melanjutkan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Dimana sesuai dengan PROGRAM PRIORITAS KITA dari Bapak Kapolda bahwasanya, narkotika adalah musuh kita bersama.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian, kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba”, tutup Kapolres. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Langkat  – Selama sepekan sejak tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023 Sat Narkoba Polres Langkat gencar melakukan penindakan terhadap kasus Narkoba yang ada di wilkumnya. Senin, (18/9/2023).

Diungkapkan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS , SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers, “sejak dimulainya melakukan penindakan Kasus Narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023, Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan hasil Jumlah Tangkapan 26 Kasus, dengan jumlah Tersangka Laki – laki 29 Orang, ” ucapnya.

“Untuk jumlah barang bukti  berupa Narkoba jenis sabu 4.029,82 Gram, Pil Ekstacy 7 Butir, Ganja 12.331,73 Gram, Sp. Motor 8 Unit, Uang Rp 3.067.000 HP 14 Unit , Truck Colt Diesel R6 1 unit,” lanjutnya

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang tersebut berasal dari Aceh dan akan di edarkan di wilayah Hukum Polres Langkat”, ungkap AKBP Faisal Rahmat HS.

Kapolres Langkat mengatakan dalam 1 (satu) minggu Polres Langkat juga melakukan kegiatan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan.” Tutup Kapolres AKBP Faisal. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo gelar Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan Event Internasional Aqua Bike World Champioship Tahun 2023, Senin(18/9/2023) pukul 10.15 WIB di Ruangan Vidcon Polres Tanah Karo.

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, S.H.,S.I.K.,M.M., CPR, CBA.

Event Aqua Bike World Championship 2023 ini direncanakan akan dilaksanakan di Danau Toba yang salah satunya di Kabupaten Karo, yaitu Pantai Sinalsal Desa Tongging Kec. Merek Kab. Karo, mulai tanggal 22 s/d 26 November 2023 mendatang.

Saat membuka rapat, Kapolres menyampaikan, persiapan yang matang perlu dipersiapkan untuk mensukseskan pelaksanaan Event Dunia Internasional ini.

“Melalui Rapat Koordinasi perlu kita satukan presepsi sehingga pelaksanaan event dapat berjalan dengan baik”, ucap Kapolres.

Terkait materi pembahasan, dibahas dalam rapat tersebut mulai dari pemetaan kerawanan jelang pelaksanaan kegiatan antara lain kebersihan lokasi, kerambah jaring apung (KJA) yang masih ditemukan di lokasi, lokasi lantung parkir pengunjung, rencana pelibatan personil Pengamanan.

Dari hasil Rapat Koordinasi, rencana awal dalam persiapan event tersebut, akan dilaksanakan kebersihan bersama intansi terkait di sekitar lokasi Pantai Sinalsal Desa Tongging Kec. Merek, termasuk kebersihan tanaman enceng gondok di tepian danau, pada Jumat 22 September 2023 mendatang.

Rapat Koordinasi ini adalah rapat awal persiapan kegiatan, yang nantinya akan dilaksanakan rapat lanjutan berikutnya.

Dalam rapat tadi, turut dihadiri pejabat dari bebrapa intansi mulai dari Kadis Pariwisata Pemkab Karo Ir MUNARTA, Kadis Perikanan dan Ketapang SARJANA PURBA, Kasat Pol PP Pemkab Karo GELORA FAJAR PURBA, Kadishub Pemkab Karo FROLIN, Para OPD Pemkab Karo dan para PJU Polres Tanah Karo. (Nuel,s)

Rimbunnews.com – Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tangkap 3 (tiga) orang pria yang sedang mengantarkan (kurir) pesanan narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Jumat (15/09/2023).

Di mana, setiap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., memberikan arahan kepada personel dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., S.I.K.,. M.Si., bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama,

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi mengatakan, sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pembinaan jaringan serta mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian Tim berbagi tugas di TKP, dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, tim pun melakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung dia, laki-laki berinisial T (25)  mengaku, bahwa pil ekstasi tersebut akan ia jual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut. Dan T juga mengaku bahwa ada dua orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Tamtama Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

“Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T, sehingga ditemukan adanya dua orang laki-laki berinisial MP (17) status pelajar dan RAS (21) profesi sebagai supir. Selanjutnya, dipertanyakan asal ekstasi tersebut. Kepada personel, MP dan RAS mengakui memperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A di Tanjungpura Kabupaten Langkat. Kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjungpura, namun disaat Tim tiba A tidak ditemukan,” terang AKP Irvan.

“Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gr, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru (milik terduga MP), 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih (milik terduga RAS), 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam (milik terduga T) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol BK 4782 PBM,” tambah AKP Irvan.

“Sedangkan pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ucapnya. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Dalam rentang waktu 5 hari terhitung 12 hingga 16 September 2023, Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pdana narkoba dari lokasi berbeda, dan mengamankan 11 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ipda Brimen Sihotang Kasi Humas dalam rilis yang diterima, Minggu (17/9/2023).

“Dari 11 kasus tindak pidana narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satnarkoba Polres Sergai, dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih,” ujarnya.

AKBP Oxy merinci, pada 12 September 2023, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka yakni, AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu, warga Warga Dusun III Desa Pantaicermin, Kecamatan Pantaicermin, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun XV Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.

Selanjutnya, RL (46), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram.

Kemudian, S alias Man Kero (49), terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Teesangka diamankan di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.

Pada 13 September 2023, lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, AS alias Alex (39), terduga pengedar sabu, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I Desa Pondok Tengah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 platik klip kosong.

Berikutnya, S alias Wandi (27), terduga pengedar sabu. Tersangka diamankan tim Satnarkob di kediamannya di Dusun II Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Sergai. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram.

Selanjutnya, MRL (31), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai ini, diamankan tim Satnarkoba di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0, 16 gram.

Kemudian, pada 14 September 2023, tim Satnarkoba berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan seorang tersangka berinisial THNA alias Ari (38), terduga pengguna sabu warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,30 gram.

Demikian juga pada 15 September 2023, Polsek Kotarih berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan tersangka R alias Boyak (50), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Gudang Garam, Kecamatan Bintangbayu, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintangbayu. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,18 gram.

Pada 16 September 2023, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba, dan mengamankan 3 terduga pelaku masing-masing, Fz (28), terduga pengedar sabu, warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram.

Kemudian, M (21), terduga pengedar sabu, warga Dusun XVI Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun VII Kampung Pala Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram.

Terakhir, FA (28), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Mandailing Desa Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.

Orang nomor satu di Polres Sergai ini menegskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba dan tindak pindana lainnya yang menjalankan aksinya di Wilkum Polres Sergai.

“Kami bersama Forkopimda Sergai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap narkoba. Oleh karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, segera laporkan atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, agar dapat segera ditindak,” tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti menerima kunjungan para Tokoh Pemuda se-Kabupaten Karo ke Makodim, Senin (18/09/2023 ).

Pada kesempatan tersebut , perwakilan dari Tokoh Agama yang juga merupakan Ketua Moderamen GBKP Pdt Krismas Barus mengatakan ,” kedatangan kami kemari untuk menyampaikan dukungan kepada Forkopimda Karo khususnya Kodim 0205/TK untuk membasmi peredaran narkoba dan judi di Kabupaten Karo ini .

bahkan kami pun melaksanakan patroli ke tempat – tempat yang rawan namanya judi dan narkoba , siapa tau nanti ada jemaat kami bermain judi di kede – kede kopi , bisa juga kam ingatkan .

Karena apa yang kami lakukan ini , karena banyak sekali laporan – laporan dari jemaat kepada kami , karena pihak orang tua anak – anak sangat resah dengan adanya atau maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Karo ini khususnya .

” Kami sangat berharap Dandim 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti bisa bekerja sama dengan Forkopimda Kabupaten Karo untuk membasmi penyakit masyarakat khususnya narkoba dan judi ,” harap Pdt Krismas Barus .

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Karo, Drs H Fahri Samadin Tarigan, berharap kepada Dandim 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti agar bisa menindak segala kegiatan penyakit – penyakit masyarakat khususnya narkoba dan judi , kami mengharapkan bapak Dandim tegas , karena kami yakin kalau Dandim tegas , sudah pasti yang namanya narkoba dan judi di Kabupaten Karo pasti bersih , katanya.

Karena dampak judi dan narkoba membuat masyarakat menjadi sengsara, terlebih lebih dalam keluarga dan lingkungan menjadi tidak nyaman ,” tegas Tarigan.

Dalam kesempatan tersebut , Dandim 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti mengatakan ,” kami siap membantu dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

” Tapi kami juga butuh kerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Karo baik dari Kepolisian , Tokoh agama, karena bapak dan ibu pun sudah pasti lebih paham menyampaikan kepada masyarakat khususnya jemaat – jemaat gereja . “Supaya segala kegiatan penyakit masyarakat bisa jauhi, ” Kata Dandim 0205/TK.

“Intinya kami dari Kodim 0205/TK siap mendukung kinerja Forkopimda Kabupaten Karo dalam pemberantasan narkoba dan judi di Kabupaten Karo yang kita sayangi, yang jelas mari kita sama – sama memberantas penyakit- penyakit di Kabupaten Karo ini. Saya juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari bapak – bapak semua ,” ucap Dandim 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti.

Sekali lagi, kami berterimakasih kepada Moderamen dan lembaga agama yang terus memberikan semangat dan motivasi serta doa dalam mendukung kinerja Kodim 0205/TK sehingga menghasilkan berkat dari Tuhan atas doa yang diberkati menjawab semua pergumulan dan tantangan yang kita hadapi.
“Hal ini tentunya memberikan energi positif untuk Kodim 0205/TK dalam memberantas judi dan narkoba , kita sangat kasihan sama anak – anak kita jika mereka terjerumus ke lingkungan hitam ini , “pinta Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti.

Turut hadir, Ketua Moderamen GBKP beserta pengurus, Ketua BKAG, Ketua MUI, Muhamadiyah, DPPH Khatolik, Pemuda Muhammadiyah, BPP Moria, BAMAGNAS Kabupaten Karo, GKPI Kabanjahe,GKPS kota,DPC API Karo,GBI, PGPI, HKBP Kabanjahe,PGLII, BNKP, DPW Pormag/PMMK, dan lembaga agama lainnya .( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Kabanjahe – Komandan Kodim (Dandim) 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), pada upacara bendera mingguan di SMA Negeri 2 Kabanjahe Kabupaten Karo Pada hari Senin (18/9/20231).

Upacara Bendera di SMA Negeri 2 Kabanjahe tersebut dikuti Pasiter Kapten Inf K Ginting kepala sekolah serta guru dan staf pengajar SMA Negeri 2 Kabanjahe Ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap Senin, sebagai wujud penghormatan kepada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga merupakan wahana latihan kedisiplinan bagi siswa.

Dalam amanatnya, Dandim 0205/TK Letkol Ahmad Afriyan Rangkuti mengatakan bahwa belajar pada hakikatnya adalah proses yang dilakukan sepanjang hayat, tanpa kesungguhan, tidak akan paham terhadap ilmu yang dipelajari. “Kuncinya gantungkan cita-cita kalian setinggi langit, sebab tidak ada kata mustahil di dunia ini apabila kita mau berupaya dan berusaha,” ucapnya.
Dikatakatan Dandim, kepada siswa dan siswi hendaknya mau dan mampu menjadi contoh yang baik dengan melakukan berbagai kegiatan positif. “Katakan tidak pada hal yang negatif khususnya penyalahgunaan narkoba , hindari perbuatan anarkis yang dapat merugikan orang lain, jaga nama baik sekolah dan diri sendiri,” tandasnya.

Belajar memang susah, belajar memang sulit, tapi ingat pesan para pendahulu, jika kamu tak sanggup menahan lelahnya belajar, maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan, satu kesalahan yang dilakukan sekarang akan berdampak dimasa datang.

“Ayo semangat dan rajin belajar, janan membuat pengorbanan para pahlawan yang telah meneteskan ribuan darah demi kemerdekaan ini menjadi sia-sia,” kata Dandim.

Dihadapan ratusan siswa dan siswi, Dandim juga berpesan bahwa setelah SMA kalian akan menginjak dunia kuliah, saat itu benar-benar dibutuhkan kedewasaan bahkan mungkin ada diantara kalian untuk langsung bekerja.

Mulai saat ini kalian harus mulai fokus terhadap cita-cita kalian setelah SMA. Kuatkan tekad, Kuatkan iman, Terus belajar dan jangan lupa berdoa. Ingat pepatah bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha, Artinya bahwa hasil yang kalian nikmati nantinya sesuai dengan usaha yang telah kalian lakukan , jelasnya. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prastesta, SIK, Apel memberikan piagam penghargaan kepada personil Polres Serdang Bedagai yang berprestasi, di Lapangan hijau Polres Serdang Bedagai.Senin (18/9/2023), sekitar pukul 08.00 Wib. 

Dalam keterangan Persnya Kapolres selaku pimpinan apel, memaparkan, Mari Kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena masih dapat melaksanakan apel yang merupakan kewajiban kita sebagai anggota Polri.

Kapolres juga mengucapkan, Selamat kepada personil yang berprestasi yang telah melaksanakan tugas Kepolisian melebihi kewajiban tugas pokoknya, agar dijadikan motivasi untuk bekerja lebih giat dan kreatif lagi bagi satuan dan masyarakat,”terang Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Pemberian Penghargaan ini merupakan suatu apresiasi kepada semua rekan-rekan untuk saling berlomba dalam meraih keberhasilan serta meningkatkan kinerja di satuan maupun fungsi masing-masing,”ucapanya.

“Sekali lagi saya dan seluruh besar Polres Serdang Bedagai mengucapkan terima kasih Kepada rekan-rekan yang hari ini mendapat penghargaan atas prestasi dan keberhasilan yang rekan-rekan raih,” Imbuhnya.

” Kebanggaan ini hendaknya dapat menjadi dorongan bagi seluruh personil untuk saling berpacu dalam meraih keberhasilan di bidangnya masing-masing yang tentunya harus di barengi dengan kerja keras dan profesionalitas.”tutup Kapolres.

Pemberian piagam penghargaan, kepada personil, ASN dan PHL mengambil tempat dan laporan. Sekaligus Pemberian piagam penghargaan oleh pimpinan apel, adapun personil Polri, ASN dan PHL yang menerima piagam penghargaan yaitu, PS. Kasium Polsek Tanjung Beringin AIPDA Eka Guru Singa, Brigadir Sipropam Polres Serdang Bedagai BRIPKA Herychap Sipayung, SH, BRIGADIR Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai BRIGADIR Rupinus Rudianto Sitanggang, SH, Amalia Pengatur Tingkat 1 Banum Sat Tahti,Rizky Alinda, SE, PHL Bag Ren Polres Serdang Bedagai.

Hadir dalam kegiatanKapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, Para Kabag Polres Serdang Bedagai,Para Kasat Polres Serdang Bedagai, Para Kasi dan Kasubbag Polres Serdang Bedagai, Para Kapolsek sejajaran Polres Serdang Bedagai, Para perwira, personil Polres Sergai dan Polsek jajaran, Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Penindakan tegas Polda terhadap para pelaku penyelundupan, penimbunan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah Sumatera Utara, diapresiasi Pertamina.

Executif GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, mengakui penindakan dilakukan Poldasu sangat luar biasa.

Saat ini, tuturnya, dampak penindakan secara tegas tersebut tercipta tatanan lebih tertib dalam pengelolaan BBM bersubsidi dan masyarakat lebih tenang dalam berusaha.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sumut. Pertamina mendukung penuh langkah Polda Sumut dan jajaran dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM secara ilegal tersebut,” kata Fredy saat jumpa Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (15/09/2023).

Berdasarkan data Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mulai Maret hingga Agustus 2023, telah diungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

“Terima kasih atas langkah-langkah tegas yang diambil Polda Sumut dan jajaran terhadap para pelaku penyalahgunaan Migas,” ungkap Fredy.

Kapoldasu , Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan terima kasih atas apresiasi disampaikan Pertamina Patra Niaga terhadap kinerja kepolisian dalam menindak penimbunan BBM Solar bersubsidi dan pengoplosan gas LPG subsidi.

Ia menjelaskan penindakan tegas tersebut dilakukan di berbagai kota di Sumut. Di antaranya Kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdangbedagai.

“Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal, penyidik Krimsus menetapkan 17 tersangka,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.

Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” jelasnya.

Dalam kasus pengoplosan gas LPG para tersangka menggunakan modus dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke ukuran non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.

Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sebagai bentuk komitmen Polda Sumut menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam mendapatkan solar subsidi secara tepat.

“Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Hadi. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – apolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH SIK MSi memberikan atensi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing,

Pada hari Jumat tanggal 15 september 2023 pukul 08.30 wib, kanit reskrim polsek binjai polres binjai IPDA P. SITANGGANG mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki MR (48) yang mana perbuatan MR sudah meresahkan dilingkungannya mengingat MR diketahui oleh masyarakat sebagai bandar narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di TKP tim mendapatkan MR saat itu sedang berada di dalam rumahnya di gg. setia dusun III desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat, kemudian di lakukan penggeledahan di dirumah terduga MR sehingga ditemukan barang bukti 2 paket diduga jenis sabu dan di lakukan introgasi terhadap terduga ianya mengakui bahwa barang bukti yang di perlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) tempat kosmestik, 2 (dua) buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 (lima) buah kantong klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah pipet/sekop, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung, Uang sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)

Pasal yang dipersangkakan terhadap M.R. melangar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tegas Kapolres AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K..( Mabhirink Gutul)