Meresahkan Masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba

oleh

Rimbunnews.com – Binjai – apolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH SIK MSi memberikan atensi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing,

Pada hari Jumat tanggal 15 september 2023 pukul 08.30 wib, kanit reskrim polsek binjai polres binjai IPDA P. SITANGGANG mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki MR (48) yang mana perbuatan MR sudah meresahkan dilingkungannya mengingat MR diketahui oleh masyarakat sebagai bandar narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di TKP tim mendapatkan MR saat itu sedang berada di dalam rumahnya di gg. setia dusun III desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat, kemudian di lakukan penggeledahan di dirumah terduga MR sehingga ditemukan barang bukti 2 paket diduga jenis sabu dan di lakukan introgasi terhadap terduga ianya mengakui bahwa barang bukti yang di perlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya,

Baca juga  Polsek Mardingding Turut Membantu Proses Pemadaman Kebakaran Sepuluh. Rumah di Desa Lau Baleng

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) tempat kosmestik, 2 (dua) buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 (lima) buah kantong klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah pipet/sekop, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung, Uang sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)

Pasal yang dipersangkakan terhadap M.R. melangar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tegas Kapolres AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K..( Mabhirink Gutul)