RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Langkat – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditegaskan telah melalui proses hukum secara objektif dan proporsional.

Di tengah berkembangnya opini publik, kepolisian memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, termasuk berbagai upaya penyelesaian secara damai yang tidak membuahkan hasil.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut-sebut sebagai hasil curian. Latar belakang persaingan bisnis sawit di wilayah tersebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Masing-masing pihak mengaku menjadi korban kekerasan. Japet menyebut dirinya mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan dan gigitan oleh Japet serta cakaran dari anak Japet.

Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Fakta ini menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan kasus saling lapor, sehingga penyidik memproses masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah dan objektif.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan karena salah satu pihak, yakni Japet Imanta Bangun, tidak bersedia berdamai.

Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat diinisiasi, di mana Indra Putra Bangun menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak Japet, sehingga konflik berlanjut ke proses hukum.

Tidak hanya itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil karena tidak adanya kesepakatan dari para pihak.

Upaya damai juga terus didorong hingga tahap lanjutan. Polres Langkat bahkan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, kembali tidak tercapai kesepakatan karena pihak terkait tetap memilih melanjutkan proses hukum.

“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., sebagai Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi juga sudah dijalankan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum) serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Menurutnya, opini yang berkembang di media sosial, termasuk narasi pembelaan diri, perlu disikapi secara bijak karena tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik yang berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat lebih dari dua kilogram serta ribuan butir pil diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/4).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Gerak cepat dan respons tanggap kembali ditunjukkan oleh Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dalam menghadapi situasi darurat kebakaran yang terjadi di area pengangkutan MT Trans, yang berlokasi di Jl. Jati No.53, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Sebanyak 30 personel dari Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Tim dipimpin oleh Danton 3 Kompi 4, IPDA Ricky Ananda Sihotang, S.Psi., M.Psi., M.B.A., yang dengan sigap mengoordinasikan seluruh personel dalam upaya pemadaman dan pengendalian situasi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel Brimob langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah taktis untuk mencegah api semakin meluas. Dengan penuh keberanian dan kesiapsiagaan tinggi, para personel berjibaku menghadapi kobaran api yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Proses pemadaman dilakukan secara sinergis bersama tim Pemadam Kebakaran Kota Medan. Kolaborasi yang solid antara Brimob dan Damkar ini menjadi kunci utama dalam mempercepat penanganan serta memastikan api dapat segera dikendalikan.

Berkat kerja sama yang baik dan respons cepat di lapangan, kobaran api berhasil dipadamkan, sehingga potensi kerugian yang lebih besar dapat diminimalisir. Situasi pun berangsur kondusif dan aman.

Kehadiran Brimob Polda Sumut dalam setiap situasi darurat menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi bencana dan kondisi yang mengancam keselamatan.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Itulah tiga kata yang paling tepat menggambarkan kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kali ini. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan pencurian diterima, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri sejauh Kota Medan. Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum yang berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tersebut. “Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal yang mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Siang itu, korban berinisial HI bersama dua orang saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang. Sekembalinya, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, saksi Fadil Ariansyah menyaksikan seorang laki-laki tidak dikenal dengan berani dan tanpa izin mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Laporan korban Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela langsung disambut dengan gerak cepat. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Penyelidikan yang cepat dan terukur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WIRA HADI SAPUTRA (24), wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku ternyata telah lebih dulu kabur ke Kota Medan. Tanpa gentar, pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB — hanya beberapa jam setelah kejadian — IPDA B. Situngkir, S.H., bersama seluruh tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung tancap gas menuju Kota Medan. Sebuah keputusan berani yang mencerminkan semangat tanpa kompromi dalam menegakkan hukum.

Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, residivis Wira Hadi Saputra berhasil dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo berhasil diamankan.

Namun pengakuan pelaku membuka fakta yang jauh lebih mencengangkan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Ini bukan pelaku biasa — ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan selamanya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi segera akan dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan pelaku. Ia dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.

“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela akan terus beraksi. Kurang dari 1×24 jam kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang, karena kami tidak tidur menjaga mereka,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.

— Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Itulah tiga kata yang paling tepat menggambarkan kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kali ini. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan pencurian diterima, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri sejauh Kota Medan. Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum yang berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tersebut. “Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal yang mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Siang itu, korban berinisial HI bersama dua orang saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang. Sekembalinya, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, saksi Fadil Ariansyah menyaksikan seorang laki-laki tidak dikenal dengan berani dan tanpa izin mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Laporan korban Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela langsung disambut dengan gerak cepat. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Penyelidikan yang cepat dan terukur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WIRA HADI SAPUTRA (24), wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku ternyata telah lebih dulu kabur ke Kota Medan. Tanpa gentar, pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB — hanya beberapa jam setelah kejadian — IPDA B. Situngkir, S.H., bersama seluruh tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung tancap gas menuju Kota Medan. Sebuah keputusan berani yang mencerminkan semangat tanpa kompromi dalam menegakkan hukum.

Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, residivis Wira Hadi Saputra berhasil dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo berhasil diamankan.

Namun pengakuan pelaku membuka fakta yang jauh lebih mencengangkan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Ini bukan pelaku biasa — ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan selamanya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi segera akan dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan pelaku. Ia dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.

“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela akan terus beraksi. Kurang dari 1×24 jam kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang, karena kami tidak tidur menjaga mereka,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Patumbak – Vihara Leluhur Abadi mengadakan perayaan upacara Ritual CHENGBENG Bersama  2026  kepada leluhur yang sudah meninggal dunia yang dilaksanakan pada ruang Vihara Leluhur Abadi Patumbak Jalan Pertahanan Dusun VI  Patumbak II no. 338 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pembacaan Jalan Pao Chan dan Ta Mung San  dipimpin oleh Bhiksu Virya Dharma Mahasthavira dan Biksumi karuna dengan doa Varita yang diikuti seluruh umat yang menyampaikan Chao Tu ( pelimpahan jasa ) kepada seluruh mendiang ) leluhur yang telah tiada .

Bhiksu Virya Dharma Mahasthavira  menyampaikan perayaan Chengbeng ini merupakan salah satu kebudayaan Indonesia, dimana pada saat Chengbeng ini memperingati sembahyang kepada leluhur yang telah meninggal dunia, katanya.

Lebih lanjut Bhiksu Virya Dharma Mahasthavira menjelaskan, Cheng itu artinya terang, beng itu artinya bersih, jadi apapun yang kita lakukan harus dengan hati yang bersih dan terang, katanya.

Bhiksu Virya Dharma Mahasthavira mengatakan, sebelum kita membahas arti Chengbeng lebih dalam, Chengbeng itu merupakan tempat berkumpul dan silaturahmi keluarga untuk sama-sama pergi berziarah yaitu kerja bakti .

Karena itu sama-sama kita mengakui secara turun temurun untuk sama-sama mengingat leluhur kita yang telah meninggal dunia, kata Bhiksu Virya Dharma.

Selain itu juga untuk melestarikan marga- marga, khususnya orang tionghoa itu turunkan suatu bakti bahwa orang Tionghoa itu mengakui untuk berbakti kepada leluhur, jelas Bhiksu Virya Dharma Mahasthavira.

Selain itu, pelestarian budaya sangat baik sekali , kalera pelaksanaan CHENGBENG ini menunjukkan persaudaraan kita

Pesan CHENGBENG ini kepada seluruh saudara agar menjalin tali persaudaraan yang lebih erat dan saling tolong menolong antar sesama, katanya.

Selain CHENGBENG yang termaksud pelestarian budaya adalah bakcang ,  Imlek, tiongciu atau ondel-ondel .

Sebelumnya pengusaha Vihara Leluhur Abadi, Haris Kristianto  putra dari bapak Hasan Kasiman menyampaikan, dalam rangka perayaan Chengbeng tahun ini Vihara Leluhur Abadi merayakan Chengbeng bersama 2026, dimana semua umat baik dalam Vihara maupun diluar Vihara itu bisa melimpahkan jasa kepada mendiang maupun leluhurnya salam acara  sembahyang Chao Tu supaya dalam disembahkan oleh Bhiksu sangha  beserta timnya dan diikuti para umat.

Perayaan Chengbeng bersama ini sudah dilaksanakan dari tahun lalu dan kedepannya akan terus tetap dilaksanakan, kata Haris Kristianto.

Haris juga menyampaikan, dalam pelaksanaan sembahyang Chengbeng bersama kali ini diadakn juga Pembagian lebih kurang 200 paket sembako dan santunan kepada  23 orang anak Yatim merupakan  warga sekitar Vihara Leluhur Abadi .

“Pembagian 200 paket sembako dan santunan 23 orang anak yatim.ini merupakan bentuk kerjasama antara Saikong Chien dengan Vihara Leluhur Abadi Patumbak yang dengan iklas memberikan kepada masyarakat di sekitar Vihara, katanya.

Haris juga mengingatkan, pembagian sembako ini jangan dilihat dari nilainya, tapi merupakan keikhlasan dari Pimpinan Vihara Leluhur Abadi untuk membantu sesama kata Haris Kristianto.

Turut hadir dalam perayaan Chengbeng bersama tahun 2026 ini antara lain pembaca varita ,Pembimas Budha Sumut,  Sukasdi SE MA  Tokoh Spiritual Tionghoa Yamhoa, Ketua MARTRISIA dan PTITD-SI 67 Budi Malem Smt, Bendahara MARTRISIA dan PTITD-SI 67 Setiawati Isah serta tamu undangan lainnya. (Mabhirink Gutul)

I

Rimbunnews.com – Simalungun  – Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil dipatahkan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.20 WIB. “Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tim yang bergerak cepat menuju TKP tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Keduanya berupaya melarikan diri begitu melihat kehadiran petugas. Namun, satu di antaranya berhasil diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang merupakan warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, lahir 1 Desember 2003.

Petugas kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram disembunyikan dengan rapi di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat berbagai alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, sebuah mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

“Dari keterangan tersangka WUS, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tersangka WUS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah-tengah masyarakat.(Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut), Fretty Marpaung, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Fretty menyampaikan rasa terima kasih kepada Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, yang telah membantu proses kepulangannya ke Indonesia.

Fretty menceritakan, awalnya ia tergiur tawaran pekerjaan di Kamboja dari seorang teman. Ia dijanjikan bekerja sebagai marketing dengan gaji berkisar antara 700 hingga 1.000 dolar AS. Tanpa menaruh curiga, ia kemudian meminta bantuan temannya untuk mengurus keberangkatan melalui agen yang tidak dikenal.

“Saya tergiur dengan gajinya. Soalnya dibilang hanya marketing saja, teman saya ini juga bilang marketing,” ujar Fretty.

Namun setibanya di Kamboja, Fretty baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia dipaksa bekerja dalam praktik penipuan berkedok trading. Bahkan, untuk bisa keluar dari tempat tersebut, ia diminta membayar uang sebesar Rp35 juta.

“Awalnya saya tidak tahu kalau pekerjaan itu penipuan. Setelah masuk, baru saya tahu ternyata kerjaannya menipu lewat trading. Saya ingin keluar, tapi harus bayar Rp35 juta, sementara saya tidak punya uang,” ungkapnya.

Kesempatan untuk melarikan diri datang saat terjadi penggerebekan oleh aparat setempat. Dalam situasi tersebut, Fretty berhasil keluar dari lokasi meski paspornya sempat ditahan. Ia kemudian meminta bantuan untuk dapat kembali ke Indonesia.

Melalui koordinasi dan fasilitasi dari Pdt. Penrad Siagian, proses pemulangan Fretty akhirnya dapat dilakukan. Ia pun mengaku bersyukur bisa kembali dengan selamat.

“Puji Tuhan, saya sudah sampai di Indonesia atas bantuan Bapak Pdt. Penrad Siagian. Saya mengucapkan terima kasih banyak atas bantuannya sehingga saya bisa cepat pulang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pdt. Penrad Siagian menyatakan bahwa membantu WNI yang bermasalah di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus tugas pengawasan sebagai wakil rakyat.

“Ini adalah panggilan pelayanan. Saya bersyukur Fretty bisa kembali dengan selamat ke Tanah Air. Kasus seperti ini sering terjadi, di mana WNI diiming-imingi gaji besar tetapi justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online,” ujar Penrad.

Ia menambahkan, sebelumnya dirinya juga telah membantu memulangkan puluhan WNI asal Sumut dari luar negeri dengan berbagai kondisi.

Bahkan, ada yang dipulangkan dalam keadaan sakit parah hingga hampir mengalami kebutaan, serta ada pula yang harus dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya dari Sumatra Utara, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pastikan bekerja melalui jalur resmi dan laporkan jika ada tawaran mencurigakan. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat untuk memulangkan WNI yang menjadi korban serta menindak jaringan perekrut ilegal,” tegasnya.

Kasus yang dialami Fretty menambah daftar panjang WNI yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang.[]

 

Rinbunnews.com Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan rangkaian Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 yang dimulai dengan Seleksi Kesamaptaan pada Kamis (09/04/2026) di Stadion Bola Kaki Samura, Kabanjahe, serta dilanjutkan dengan Seleksi Kepribadian dan Wawancara pada Jumat (10/04/2026) di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaring putra-putri terbaik Kabupaten Karo yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Seleksi kesamaptaan yang dilaksanakan pada Kamis (09/04/2026) dimulai pukul 07.30 WIB dan dipandu oleh tim seleksi dari unsur TNI dan POLRI. Pada tahapan ini, para peserta menjalani berbagai pengujian kemampuan fisik dan ketahanan tubuh sebagai bagian dari proses penilaian untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota Paskibraka.

Pelaksanaan seleksi berlangsung dengan baik, aman, dan terkendali. Para peserta mengikuti setiap rangkaian tes dengan penuh semangat, disiplin, dan menunjukkan kesiapan mereka sebagai generasi muda yang berpotensi mengemban tugas kehormatan sebagai pengibar bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Rangkaian seleksi kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kepribadian dan Wawancara yang dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026) di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo. Proses wawancara dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Staf Ahli Bupati Karo Bidang Politik dan Pemerintahan, Frans Leonardo Surbakti, S.STP., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd., Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, S.H., M.H., serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Daut Sembiring, S.STP., MSP.

Adapun peserta yang mengikuti rangkaian seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026 berjumlah 79 orang, terdiri dari 48 peserta putra dan 31 peserta putri yang berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Karo. Melalui proses seleksi ini diharapkan dapat terpilih putra-putri terbaik yang memiliki kemampuan fisik, kedisiplinan, serta kepribadian yang baik untuk mengemban tugas sebagai anggota Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026.

Rimbunnews.com – Medan – Dengan Usia dikatakan masih muda, Universitas Senior Medan terima Empat Piagam Penghargaan Sekaligus dari  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I .

Keempat penghargaan tersebut antara lain Penghargaan Sebagai  SILVER WINNER Perguruan Tinggi dengan Pelaporan Kerjasama Terbaik  Bentuk Universitas Tahun 2025 , Piagam Penghargaan  Perguruan tinggi  yang Melaksanakan Program Penyatuan dan Penggabungan Tahun 2025, Piagam  Penghargaan SILVER WINNER  sebagai Perguruan Tinggi Pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa Sebagai Skema Pendanaan Tahun 2025 dan Piagam Penghargaan BRONZE WINNER  sebagai Perguruan Tinggi Pendamping Karir Dosen Terbaik Tingkat Sekolah Tinggi  Kategori Lektor Kepala.

Penghargaan ini diserahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I  dan diterima langsung Ketua Pembina Yayasan Universitas SENIOR Medan , Ibu L br Manullang, SKM, MM  pada Rapat Kerja Wilayah Tahun 2026 LLDikti Wilayah I di Hotel Sinabung Hills Berastagi,  Kamis s/d Jumat , ( 09 s/d 10 April 2926).

Rakerwil LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara 2026  mengusung tema “Pendidikan Tinggi yang Inklusif, Adaptif, dan Berdampak Menuju Indonesia Emas 2045”.

Pada kesempatan itu Ketua Pembina Yayasan Universitas SENIOR Medan, L br Manullang, SKM, MM menyampaikan terimakasih kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara atas diberikan Empat Piagam penghargaan sekaligus kepada Universitas SENIOR Medan yang berumur masih muda, kata Lbr Manullang.

L br Manullang juga menyampaikan, dengan menerima piagam  penghargaan empat sekaligus itu, Universitas SENIOR Medan kedepannya akan terus berbenah diri agar menjadi salah satu Universitas terdepan dan  terbaik di Indonesia khususnya Sumatera Utara kata L br Manullang.

Rakerwil LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara 2026  tersebut fokus meliputi penguatan kolaborasi PTS, peningkatan kualitas tata kelola, dan penghargaan bagi PTS berprestasi di Sumut dengan mengusung Pendidikan Tinggi yang Inklusif, Adaptif, dan Berdampak Menuju Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan itu, LLDikti Wilayah I,  Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mendorong PTS di daerah ini untuk menerbitkan ijazah dan transkrip nilai dalam format bilingual (Bahasa Indonesia dan Inggris) guna meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja internasional.

Menurut Saiful, kebutuhan tenaga kerja dari Indonesia di sejumlah negara Eropa saat ini cukup tinggi.

Karena itu, dokumen akademik berbahasa ganda menjadi langkah strategis untuk mempermudah lulusan dalam mengakses peluang kerja di luar negeri.

Ketua panitia yang juga Kabag Umum LLDikti Wilayah I Ahmad Subhan SE mengatakan kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (10/4/2026) dirangkai dengan anugerah bagi perguruan tinggi berprestasi.

Ia berharap Rakerwil 2026 ini memperkuat peran perguruan tinggi dalam menciptakan pendidikan yang inklusif, dan adaptif.

Rakerwil ini rutin diadakan setiap tahun untuk menganalisa, memperbaiki, dan meningkatkan kinerja organisasi pendidikan di Sumatera Utara. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo Rayakan Paskah Oikumene Tahun 2026. Setelah 15 tahun Paskah Oikumene tidak terlaksana tahun ini dapat diwujudkan melalui perjalanan Via Dolo Rosa dan dilanjutkan dengan kebaktian paskah di Jambur Milala Mas. Jumat (10/04/26).

Adapun yang menjadi tema Paskah pada tahun 2026 adalah “ Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita” (2 Korintus 5:17).
Renungan Viadolorosa dibawakan oleh Pastor Daniel Manik dan Khotbah dibawakan oleh Pdt.Khasna Barus,M.Th.M.Div.

Acara diawali Pukul 13.00 wib, bertempat di gereja GBKP Kota Kabanjahe, sebagai titik start Pawai Viadolorosa, menuju Jambur Milala Mas dengan route Gereja GBKP Kota -Jl Veteran- Jl Jamin Ginting- Jambur Milala Mas. Dihalaman Jambur Milala Mas juga dilaksanakan Pragmen Penyaliban Yesus, antusias masyarakat cukup besar untuk melihat Pragmen tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.,
Mengucapkan terimakasih kepada para pimpinan Gereja, Lembaga Keagamaan, Tokoh Agama, atas kemiteraan yang baik selama ini. Terus bersinergi menjaga kerukunan di Kabupaten Karo dan mengajak semua masyarakat karo menyebarkan semangat damai, kasih dan persaudaraan, serta bersama- sama membangun Tanah Karo simalem.

Melalui kolaborasi yang baik maka Kabupaten karo dapat mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Moderen, Karo Unggul dan Karo Sejahtera.

“Mari kita jadikan semangat Paskah sebagai momentum mempererat kebersamaan, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama antara Pemerintah dan seluruh elemen keagamaan untuk kemajuan Kabupaten Karo” ucap Bupati Karo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,S.STP, MM, Anggota DPRD Kab.Karo Ketua TP PKK Kab. Karo Ny.Roswitha Antonius Ginting , Staf Ahli TP PKK Ny.Dahlia Komando Tarigan, Ketua DWP Kab.Karo Ny.Rehmilna Gelora Kurnia Ginting, utusan dari Moderamen GBKP, Kemenag Kab. Karo, Ketua dari dominasi Gereja Gereja se Kab. Karo, Kepala OPD, FKUB Kab.Karo, perwakilan dari Gereja-gereja dan seluruh undangan.

(anta)