RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Pancur Batu – Perguruan Silat Budi Luhur Indonesia Gelar Kenaikan Tingkat Sabuk Periode 2024-2025 yang diadakan di Desa Lama Kecamatan Pancur Batu.

Acara kenaikan tingkat sabuk periode 2024-2025 bertemakan “NIZAR LAKSAMANA TARIGAN generasi kreatif, inovatif & memiliki intrigitas tinggi dalam meningkatkan kepedulian”.

Pada acara kenaikan tingkat sabuk tersebut , juga plus memberikan sertifikat pertandingan pada bulan februari lalu pertandingan pencak silat antar pelajar tingkat kota medan, TEAM MERAIH ( juara umum 1 ).

Demikian juga memberikan sertifikat pada pertandingan pencak silat antar pelajar tingkat sumut . TEAM MERAIH ( juara umum 3 ) .

NIZAR LAKSAMANA TARIGAN selaku pengurus perguruan seni olah raga silat budi luhur dan ketua koni kec. Pancur batu , Ipda Edison Sembiring beserta perangkat DESA LAMA sebagai domisili perguruan silat tersebut sangat mengapresiasi dan menghargai kinerja atlet.

Karena berkat kerja keras dan ketekunannya dapat meraih prestasi yang gemilang ini’, kata NIZAR LAKSAMANA TARIGAN.

NIZAR LAKSAMANA TARIGAN menyampaikan, jadi tidak sia- sia kerja keras kita selama ini membantu dan membimbing mereka.

Demikian juga kedepannya kita terus mendukung atlet-atlet menuju jenjang prestasi di tingkat nasional maupun internasional , kata NIZAR LAKSAMANA TARIGAN didampingi Ipda Edison Sembiring.

Ipda Edison Sembiring juga mengatakan, jangan puas sampai disini, tapi teruslah berlatih dan semangat Serta tanamkan percaya diri, kata Edison.

NIZAR LAKSAMANA TARIGAN didampingi Ipda Edison Sembiring menyampaikan, bahwa dana untuk melatih anak- anak ini masih dana pribadi dari pengurus. Oleh sebab itu kami sangat bermohon kepada pemerintah daerah setempat dalamhal ini Pemkab Deliserdang agar mengkucurkan dana untuk pembinaan bagi anak- anak tersebut agar mereka dapat mempersembahkan kebolehannya untuk Kabupaten Deliserdang khususnya dan untuk Indonesia umumnya.

Aara tersebut dihadiri seluruh pengurus beserta undangan dan juga langsung di hadiri oleh PENDIRI KOK GINTO SIANTURI , beserta GURU BESAR Adik nya KOK DAVID , serta ketua koni kecamatan pancur batu ipda Edison Sembiring , PEMBINA perguruan silat budi luhur indonesia AMIR GINTING , WAKIL GURU BESAR SERA BANGUN , JUNI JAMER TUAH PURBA, KETUA PLBSI SUMATRA UTARA
RONALDO SIPAYUNG , WAKIL KETUA PLBSI SUMATRA UTARA , Camat Pancur Batu, ( persatuan liong & barongsai seluruh indonesia ) dan juga staff desa setempat .

Di acara kenaikan tingkat sabuk tersebut , juga plus memberikan sertifikat pertandingan di bulan februari pertandingan pencak silat antar pelajar tingkat kota medan, TEAM MERAIH ( juara umum 1 )
dan memberikan sertifikat pertandingan pencak silat antar pelajar tingkat sumut . TEAM MERAIH ( juara umum 3 ) di mana untuk mengapresiasi kan dan menghargai kinerja atlet , kami pengurus perguruan seni olah raga silat budi luhur dan ketua koni kec. Pancur batu , beserta perangkat desa di mana perguruan berdomisili di DESA LAMA di bawah pimpinan . NIZAR LAKSAMANA TARIGAN. mengapresiasi, membantu, membimbing dan selalu mendukung atlet-atlet menuju jenjang prestasi di tingkat nasional maupun internasional . ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Darma Putra Rangkuti terpilih secara aklamasi dalam Musda ke-9 Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sumut, Sabtu (25/5). Musda yang berlangsung di Selecta Hotel tersebut dihadiri kuorum pengurus DPC Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya saat pembukaan Musda, Wakil Ketua Umum MKGR Acmad Taufan Sudirjo mengatakan, Musda tersebut adalah mekanisme organisasi yang harus tetap dilakukan meski Ketua Umum MKGR Adies Kadir telah menunjuk Darma Putra Rangkuti untuk memimpin MKGR Sumut.

“Ketum meminta kita tetap melakukan Musda meski Bung Darma Putra Rangkuti sudah dianggap mumpuni untuk memimpin MKGR Sumut. Semoga Musda ini berjalan lancar sesuai harapan yang kita inginkan,” ujarnya.

Dijelaskan Achmad Taufan, dalam prosesnya mendapat amanah jabatan Ketua MKGR Sumut DPR sudah melalui jalan yang cukup panjang. Melihat loyalitas dan kemauan DPR yang begitu besar, Ketum MKGR pun menunjuk DPR untuk di Sumut.

Usai membuka Musda, Robi Anugrah Marpaung yang ditunjuk sebagai Ketua Sidang memulai rapat pleno. Hingga penetapan, rapat pleno berjalan mulus dan secara aklamasi Darma Putra Rangkuti terpilih secara sah menjadi nahkoda baru Ormas MKGR Sumut.

Dalam sambutannya setelah terpilih secara aklamasi, Darma Putra Rangkuti menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh peserta Musda. Setelah dirinya dipercaya memimpin MKGR Sumut, DPR-demikian pria ini biasa disapa- mengatakan, dirinya akan menjalan sejumlah program dalam membesarkan MKGR Sumut.

“Saya siap mengibarkan panji-panji kebesaran MKGR diseluruh peloso Sumut hingga ke pedesaan,” ujar DPR usai menerima bendera pataka MKGR dari Achmad Taufan. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Tuntungan melakukan kegiatan Jumat Barokah terhadap para Abang Tukang becak yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan di Mako Polsek Medan Tuntungan Jl. Bunga Turi III Kel. Lau Cih Kec. Medan Tuntungan, Jumat ( 24/05/2024) jam 13.30 wib sampai selesai.

Jumat Barokah ini dihadiri Kapolsek Medan Tuntungan , Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS.MM , Kanit Reskrim, Iptu Sahat Hasudungan Pangaribuan , Kanit Binmas, Ipttu Eko Wahyuno, Kanit Patroli, Ipda Heranto Tarigan dan Personil Polsek Medan Tuntungan.

Dasar dari kegiatan tersebut Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Renja Polsek Medan Tuntungan T.A. 2024 tentang Harkamtibmas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kapolsek Medan Tuntungan , Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS.MM dalam arahannya menyampaikan agar bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kelurahan masing masing di Kecamatan Medan Tuntungan.

Christin juga menyampaikan bahwa Kegiatan Jumat Barokah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Medan Tuntungan.

Selama kegiatan berlangsung dengan aman serta tertib tidak ada hambatan. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Jumat(24/05/2024) pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H.,S.I.K.,M.M., sebagai inspektur upacara.

Adapun pelaksanaan serah terima jabatan tersebut, pejabat Kasat Reskrim dari AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, diserahkan kepada AKP Rasmaju Tarigan, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut.

Pejabat Kabag Kasat Lantas, dari Iptu M. Ridho Rasyid, S. Trk, kepada AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H, yang sebelumnya menjabat Kaurmintu Subbarenmin Ditlantas Polda Sumut.

Semantara untuk pejabat lama AKP Arham Gusdiar, mengisi jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut dan Iptu M. Ridho menjalani pendidikan di PTIK Polri.

Mutasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : KEP / 376 / V /2024, tanggal 10 Mei 2024, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumut.

Kapolres Tanah Karo mengatakan dalam arahanya, mutasi jabatan dilingkungan polri merupakan hal biasa yang sudah terencana, dengan tujuan bergulirnya dinamika manajemen sesuai kebutuhan organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi bagi pejabat yang bersangkutan.

“Kami ucapkan selamat kepada pejabat baru yang baru dilantik, ini adalah bukti bahwa pimpinan memberikan kepercayaan mandat tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik dengan harapan mampu memberikan perubahan yang konstruktif serta dapat memberikan efek positif dan peningkatan kinerja personel”, ujar Kapolres.

Lanjut lagi, Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama, “Juga saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pejabat lama, yang selama ini telah berdedikasi dalam pelaksanaan tugas di Polres Tanah Karo. Tetap jalin komunikasi dan silaturahmi yang baik dan segera cepat beradaptasi di lingkungan kerja yang baru”, tambahnya.

“Banyak tantangan dan agenda tugas kedepan, mulai dari dinamika politik dan pengamanan kamtibmas lainnya, untuk itu kepada pejabat yang serah terima, saya berpesan untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan prosedur, khususnya dalam pelayanan masyarakat”, pesan Kapolres.

Pada upacara pelantikan tersebut diikuti seluruh PJU, Kapolsek, Perwira, Brigadir dan ASN Polres Tanah Karo serta Pengurus Bhayangkari Cabang Tanah Karo. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Polsek Medan Tuntungan menggelar patroli antisipasi gangguan Kamtibmas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan genk motor pada Kamis (23/5/2024) dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., didampingi Pawas Aipda Edward Aritonang dan Brigadir Diego Ginting.

Patroli menyasar sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, seperti Jalan Jamin Ginting, Jalan Setia Budi Ujung, Jalan Flamboyan Raya, RSUP Adam Malik, dan Jalan Jamin Ginting Laucih. Hasilnya, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan terpantau kondusif.

“Tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Iptu Christin. “Kami juga tidak menemukan adanya kumpul-kumpul anak sekolah dan genk motor.”

Lebih lanjut, Iptu Christin mengatakan bahwa petugas Pos Kamling dan pam swakarsa di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan tetap berkoordinasi dengan personel Polsek Medan Tuntungan. “Beberapa objek vital seperti bank juga aman dan kondusif,” tambahnya.

Patroli ini merupakan salah satu upaya Polsek Medan Tuntungan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya. Iptu Christin menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. ( Mabhirink Gutul ).

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengarkan keluh kesah, saran, serta kritik terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Samosir mengerahkan 54 personil untuk program Jumat Curhat. Program ini dikemas dengan berbagai inovasi, mulai dari nongkrong bersama warga, menyambangi warga, hingga memanfaatkan fasilitas umum seperti warung. (24/05/2024)

Personil yang dilibatkan berasal dari Satuan Binmas, Bhabinkamtibmas dan Polsek Jajaran. Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai SOP dan aman, Personil Si Propam Polres Samosir bersama Kapolsek Jajaran ditugaskan melakukan pengawasan.

Lokasi pelaksanaan Jumat Curhat mencakup beberapa desa, yaitu Desa Pallombuan dan Desa Gorat Pallombuan di Kecamatan Palipi, Desa Pasaran Parsaoran dan Desa Pasaran I di Kecamatan Nainggolan, Desa Hutagalung dan Desa Hariara Pintu di Kecamatan Harian, serta Desa Siallagan Pindaraya di Kecamatan Simanindo.

Topik utama pembahasan dalam Jumat Curhat adalah pemeliharaan kamtibmas dan pengembangan wisata di Kabupaten Samosir. Salah satu keluhan warga adalah tentang banyaknya anak muda yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan. Polres Samosir menanggapi dengan tindakan penindakan di tempat terhadap pelanggaran yang terlihat, serta meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang tidak diketahui oleh polisi.

Terkait pengembangan wisata, masyarakat bertanya tentang cara berkontribusi dalam pengembangan objek wisata. Kepolisian menekankan pentingnya memulai dari hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, bersikap sopan, menjaga kebersihan dan mendukung program pemerintah. Mereka juga mengajak masyarakat untuk membersihkan eceng gondok di pantai Danau Toba guna menjaga keindahan dan kebersihan danau.

Pjs. Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa program Jumat Curhat dilaksanakan setiap Jumat sesuai surat perintah tugas. Warga juga diinformasikan tentang layanan 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas. “Program ini bertujuan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhannya langsung kepada kepolisian dan mendapatkan jawaban yang memadai, sehingga tercipta keharmonisan antara kepolisian dan masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Palipi juga menghimbau masyarakat yang sedang menggiling jagung di badan jalan untuk memindahkan lokasi penggilingan guna menghindari gangguan arus lalu lintas dan potensi kecelakaan. Demikian disampaikan Brigadir Vandu P Marpaung.

Polres Samosir, Menjaga Kamtibmas dengan Dekat kepada Masyarakat . ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com, Pematang Siantar – Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si.  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara kunjungi Kampung Baru Gurilla dan meminta Futasi agar melakukan gerakan reklaiming lahan di Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kamis (23/5/2024)

Pasca Penetapan terpilih sebagai Anggota DPD RI Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian Kembali menyambangi Gurilla, Kedatangan tersebut memberikan semangat, dorongan  dan dukungan kepada petani yang tergabung dalam Forum Tani sejatera Indonesia (FUTASI).

Penrad Siagian mengatakan Okupasi yang dilakukan PTPN III Kebun Bangun selama tiga tahun terakhir ini telah merugikan masyarakat, tidak hanya kerugian material tapi juga non material. Bahkan, kekerasan demi kekerasan telah dialami masyarakat Kampung Baru Gurilla oleh berbagai oknum yang mengatasnamakan PTPN III dalam proses okupasi tersebut sampai Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di kampung Baru Gurilla pada tahun 2023 yang lalu.

Dalam pertemuannya dengan masyarakat di Kampung Baru Gurilla tersebut, Pdt. Penrad Siagian meminta Futasi agar segera menyiapkan dokumen untuk reclaiming. Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah.

Maka, dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reclaiming. 

Sesuai amanat UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021, bahwa HGU yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertipan tanah.

Maka, dalam situasi penertiban ini, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami ex HGU PTPN ini dapat melakukan reclaiming. jelas Penrad

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang wilayah kota Pematang Siantar menjelaskan, poinnya bahwa tidak ada lagi kawasan perkebunan PTPN III Kebun Bangun di Pematang Siantar, tuturnya.

“Segera lakukan reklaiming lahan karena FUTASI sudah menguasai lahan dua puluh tahunan lamanya, ini adalah hak kewargaan yang dijamin undang-undang”.ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Penrad Siagian juga meminta agar pihak PTPN segera mencabut tanaman sawit mereka di lahan Futasi. Karena aturan dari Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak ada lagi areal perkebunan di kawasan kota, tambahnya.

Dan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar, Pdt. Penrad menghimbau agar walikota dapat bertindak untuk kepentingan masyarakatnya. “Pemerintah itu harusnya hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu, karena untuk itulah rakyat memilihnya”. Jadi, lanjut Penrad mengingatkan “agar kebijakan walikota harusnya berorientasi pada kepentingan warganya”

Ketua FUTASI Tiomerli Boru Sitinjak (55) mengatakan berterimaksih kepada Pdt. Penrad Siagian atas kunjungannya telah memberikan dukungan dan edukasi kepada kami, sehingga semakin solid berjuang, bertahan di tanah kami yang sedang di Ekspansi oleh penjajah. Katanya.(*)

Rimbunnews.com – Mardingding – Kepolisian Sektor Mardingding yang menaungi 2 (Dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Mardingding dan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumut, melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) meliputi perjudian, Rabu, (22/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah tugasnya.

Razia yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Sinulingga tersebut didampingi Kanit Intelkam Aiptu Adnan Tamba, Bripka Polin Manurung dan Bhabinkamtibmas, Bripka Indah Ginting memasuki kawasan desa seperti Desa Lau Garut Kecamatan Mardingding.

Selanjutnya, Warung Kopi Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding, Warung Kopi Desa Lau Mulgab Kecamatan Mardingding, warung kopi Tanjung Pamah Kecamatan Mardingding dan warung kopi Desa Martellu Kecamatan Lau Baleng.

Dari hasil operasi, tidak ada ditemukan bentuk aksi perjudian, namun Tim Razia mengarahkan warga agar tidak melakukan aksi perjudian dan penyakit lainnya. Selain memyarankan secara langsung, Tim Polsek juga menempelkan brosur yang isinya memhimbau warga agar menjauhi Pekat.

” Kita telah menyikapi segala bentuk pekat secara langsung dan membuat himbauan berupa media (brosur) agar masyarakat menjauhi yang namanyam Pekat,” ujar Kanit Reskrim. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Mardingding – Personel Polsek Mardingding gelar monitoring dan pengamanan kegiatan wawancara calon PPS pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kab. Karo tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mardingding, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Mardingding AKP Donal Tambunan, mengatakan, memastikan kegiatan berjalan aman, pihaknya melaksanakan pengamanan di lokasi sekaligus meningkatkan cooling system dalam upaya mewujudkan Pilkada 2024 yang aman dan sejuk.

“Kita dari Polsek Mardingding, berupaya mewujudkan jalannya pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif,” kata Kapolsek.
Pada kegiatan wawancara tersebut dikoordinir oleh Ketua PPK Ariasman Sembiring dan diikuti calon PPS sebanyak 49 orang.(Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com,MEDAN | Tiga Terdakwa perkara Koneksitas korupsi dituntut 18 Tahun Pidana dan 6 Bulan Penjara, Senin (20/05/2024).

Tiga terdakwa perkara korupsi koneksitas terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara Rp52 miliar.

Masing-masing dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e.

Serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), masing – masing berkas terpisah.

Selain itu, tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga menuntut perkara terdakwa pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai Gaul Manurung.

UP Berbeda

Para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.

Sebelum hakim ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, terdakwa Sahat Tua Bate’e melakukan interupsi. “Izin Yang Mulia, dalam perkara ini masih banyak pejabat di Pemprov Sumut yang belum diusut,” katanya.

Menyikapi hal itu, hakim ketua meminta terdakwa untuk menyampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, pekan depan.

Secara terpisah, tim penasihat hukum Febrian Morisdiak Bate’e menyinggung tindakan penyitaan yang dilakukan tim Kejati Sumut beberapa hari lalu. “Penyitaan kan kewenangan penyidik. Mana bisa pula majelis mencampurinya. Untuk pengembalian kerugian keuangan negara misalnya,” pungkas hakim ketua.

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e saat itu berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir – RU / SKP / PT – PSU / 2019.

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.(*)