RIMBUN NEWS

Ko

Rimbun news.com – Medan –  Ketua Permabudhi Sumatera Utara Wong Chun Sen dan Ketua Martresia  Komda Sumut , Budi Malem menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun “Ng Seng Jin Pek Pek” yang berlangsung di Vihara Thai Seng Hut Co/Kara Manggala di Jalan Pasar 3 Tapian Nauli No.11, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (24/05/2025) malam.

Pada acara tersebut, Wong mengucapkan Selamat Ulang Tahun “Ng Seng Jin Pek Pek” kepada pengurus Vihara Thai Seng Hut Co/Kara Manggala, Agus David yang akrab disapa Suhu A Tiong.

Dikatakan Wong bahwa dirinya sangat mengenal sosok Suhu A Tiong yang suka berbuat kebajikan dengan menolong orang dengan berbagai kegiatan sosial dilingkungan Vihara maupun ditempat lainnya.

“Semoga, Suhu A Tiong selalu diberikan kesehatan, panjang umur dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa agar selalu dapat berbuat kebajikan menolong masyarakat,” ucap Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Sementara itu, Suhu A Tiong selaku pemilik Vihara Thai Sen Hut Co menyampaikan berterimakasih atas kehadiran Anggota DPRD Sumut sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim, Ketua Permabudhi Sumatera Utara yang juga Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Anggota DPRD Medan Lily dan Agus Setiawan beserta seluruh kerabat dan sahabat serta teman teman yang selama ini selalu memberi dukungan terhadap Vihara yang dipimpinnya.

Tampak hadir Anggota DPRD Sumut sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim, Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA, MH dan Agus Setiawan beserta tamu undangan dan warga sekitar. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga untuk menjalankan tugas serta fungsi pengawasan negara.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto, dan Kepala Bagian Administrasi Devi Lucy Siadari, beserta tim diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan BPK Sumut. Pertemuan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan BPK, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan persaingan usaha yang sehat, Rabu (28/5/2025)

Melalui diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif, kedua pihak bertukar pandangan mengenai peran strategis pada setiap lembaga dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta pentingnya berbagi data juga informasi untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan komprehensif.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh BPK Sumut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

“Sinergi antara KPPU dan BPK sangat penting, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rawan terhadap praktik persekongkolan tender maupun penyimpangan lainnya. Kolaborasi ini akan memperkuat upaya kita dalam menjaga integritas proses tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan kesiapan BPK untuk terus memperkuat sinergi dengan KPPU dalam ruang lingkup pengawasan yang saling melengkapi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif untuk membangun kolaborasi yang lebih intensif antara KPPU dan BPK di daerah, guna mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, efisien, dan pro rakyat. ( Rel )

Rimbunnews.com – Sergai – Seorang pria bernama Alimuddin (48), warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tewas setelah tertabrak kereta api saat mengendarai sepeda motor, Rabu 28 Mei 2025.

Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 10.19 WIB di jalan setapak dekat rel kereta api KM 60 7/8 lintasan Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus. Informasi awal diterima oleh Polsek Firdaus sekitar pukul 11.00 WIB dari warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian. Di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka parah, termasuk patah pada tangan kanan dan luka berat di bagian kepala belakang. Di dekat jasad korban, ditemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dalam kondisi rusak sedang.

Menurut keterangan Mansyursyah, abang kandung korban, Alimuddin saat itu hendak mencari rumput dan melintas di jalur dekat rel kereta menggunakan sepeda motor. Diduga korban tidak menyadari datangnya kereta api dari arah belakang, yang kemudian menabraknya hingga terpental dan meninggal di tempat.

Keterangan tambahan disampaikan Ayub, petugas keamanan stasiun kereta api, yang menyebutkan bahwa kereta api yang menabrak korban adalah KA Sri Bilah Utama U52 relasi Medan – Rantau Parapat.

Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah membuat surat pernyataan resmi untuk menolak dilakukan otopsi, dan mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah. Jenazah korban pun langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Sergai –  Polsek Firdaus Polres Sergai gelar rekonstruksi kasus tukang ojek di begal, 17 reka adegan diperlihatkan, Rabu (28/5) pagi.

Lokasi digelar di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Dusun II Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah dan Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.

Kejadian tersebut berdasarkanLaporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / IV / SPKT / Polsek Firdaus / Polres Sergai / Polda Sumut tanggal 26 April 2025. Dengan pelapor Lisa Shafira Pratiwi.

Dengan korban Misdi (64), RBT/Tukang Ojek, warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka, Eko Julianto Alias Eko, (25) warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Waktu kejadian pembegalan itu diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib dengan TKP Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang Bukti 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB, 1 (satu) buah pisau Carter dan 2 (dua) Batang Ubi.

Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH MH dilanjut dengan Pembukaan giat rekonstruksi oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH dengan Pelaksanaan 17 reka adegan.

1). Pada hari pada hari rabu tanggal 02 april 2025 sekira pukul 16.30 wib korban an misdi menunggu sewa ojek di kota Rampah datang seorang laki-laki (tersangka) yang korban tidak kenal menggunakan jaket kain warna biru dan membawa tas ransel lalu saksi menanyakan” ojek dek” lalu tersangka menjawab ia bang lalu korban menanyakan mau kemana dek dan tersangka menjawab Mangga Dua Kampung Manggis.

2). Kemudian korban mengatakan ongkosnya 30 ya dek dan dijawab oleh tersangka “ok bang lalu korban dan tersangka ke Sentang tersangka mengatakan bang tutup rumahnya antar ke Cempedak Lobang aja tempat nenek. Lalu korban pun balik ke kota Rampah rumah menuju Cempedak Lobang sesampainya di Cempedak Lobang sesampainya di Cempedak Lobang tersangka minta berhenti di kios milik saksi saudari Rahmi Lestari untuk beli minuman.

3). Kemudian tersangka turun dan meminjam uang karena tersangka tidak ada uang kecil lalu korban memberikan uang seresar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan tersangka masuk kedalam kios dan tidak berapa lama tersangka keluar dengan membawa (satu) bilah pisau dan minuman.

4). Selanjutnya korban dan tersangka pun melanjutkan perjalanan menujai rumah nenek tersangka dan sekira perjalanan menempuh jarak 3 (tiga) kilo meter pada pukul 18.30 wib tersangka menyuruh saksi belok kiri dan korban pun belok kiri dan melewati rumah warga.

5). Sesampainya di perkuburan muslim yang ada kebun ubi nya tiba-tiba tangan kiri tersangka memegang pundak kiri korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 2 (dua) kali.

6). Lalu korban pun merasa sangat kesakitan dan korban berusaha melawan dengan cara tangan kanan korban menahan tangan tersangka lalu tersangka menarik pisau carter dan mengenai lengan kanan korban lalu korban dan tersangka pun terjatuh.

7). Kemudian korban berdiri dan tersangka pun berdiri korban dan tersangka saling berhadapan kemudian tersangka menyabetkan pisaunya dan mengenai mulut korban dan korban pun terduduk dan korban melihat tersangka mencabut batang ubi dan memukulkan ke arah kepala korban berkali kali.

8). Korban pun berteriak sambil minta tolong, lalu tersangka hendak mengambil sepeda motor lalu korban pun mengambil batang ubi dan terjadilah perkelahian saling memukul dan pukulan korban mengenai wajah tersangka dan tersangka melarikan diri masuk ke kebun ubi.

9). Kemudian korban menunggu sekira 1 (satu) menit namun tersangka tidak datang lagi, lalu korban mendirikan sepeda motor korban dan berusaha menghidupakan namun tidak bisa.

10). Lalu korban mendorong sepeda motor ke arah perumahan warga untuk meminta pertolongan dan sesampainya dipemukiman korban bertemu warga.

11). Kemudian korban bertemu saksi saudara Zainal Abidin Marpaung melihat leher, mulut dan tangan korban luka dan berdarah kemudian saksi membawa korban ke Klinik Imelda yang dekat rumah saksi namun klinik tersebut tidak sanggup menangani dan saksi pun membawa korban ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah.

12). Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang saksi saudara damiri tidak kenal ke teras belakang rumah saksi dengan ciri-ciri mengenakan jaket lea warna biru, memakai kemeja warna merah kotak kotak dan membawa tas ransel dan langsung telungkup lalu saksi mengira laki-laki tersebut sedang mabuk.

13). Lalu sekira 5 (lima) menit saksi lihat laki-laki tersebut duduk dan langsung meminum minuman yang ada diteras, lalu saksi mendatangi tersangka dan menanyakan ngapain disitu dan dijawab dari kuburan , panjang ceritanya lalu saksi balik lagi nonton televisi.

14). Lalu saksi melihat laki-laki tersebut telentang dan saksi melihat tangannya berdarah lalu saksi pun mendatangi tersangka dan menyuruh tersangka pergi namun tersangka diam saja.

15). Kemudian saksi masuk lagi ke rumah dan tidak berapa lama saksi mendengar ada warga ngobrol dihalaman rumah saksi mengenai begal lalu saksi pun menjumpai warga tersebut dan warga mengatakan telah terjadi begal dan korbannya digorok.

16). Karena saksi curiga dengan laki-laki yang berada diteras belakang rumah saksi, saksi pun ke belakang dan membawa laki-laki tersebut kedepan dan mengatakan kepada warga mungkin ini tersangkanya, amankan dulu.

17). Kemudian saksi menghubungi anggota Polsek yang bernama Aseng, kebetulan tinggal dekat kediaman saksi namun tidak diangkat lalu saksi menghubungi orangtua Aseng dan orang tuanya mengatakan bahwa Aseng sudah berada di kuburan dan tidak berapa lama pak Aseng datang dengan warga dan langsung mengamankan tersangka adegan pertama:

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai Iptu Anggiat Sidabutar, SH menyampaikan Tersangka Eko Julianto Alias Eko telah secara nyata melakukan Tindak Pidana Kejahatan Percobaan pembunuhan dan melanggar Pasal pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (29/05) menambahkan setelah kegiatan Rekonstruksi berlangsung dan selesai, Masyarakat serta Awak Media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut, terutama menjaga, dan men-transparansikan fakta kejadian.

Kasi Humas berharap anggota Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polres Sergai dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH , MH, Jaksa Penuntut Umum *Juita Sitompul, SH, Jaksa Penuntut Umum Mery Sinaga, SH, Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, Kanit Intelkam Polsek Firdaus Ipda Restu Hutasuhut, SH, Personel Koramil 10/SR Serda Saino, dan Personel Koramil 10/SR Koptu Siswanto, Personel Polsek Firdaus dan Penasihat hukum tersangka Saiful Ihsan,SH.

( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir – Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K memastikan peringatan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025 di wilayah hukum Polres Samosir berlangsung dengan aman dan khidmat. Hal ini disampaikannya usai melakukan monitoring langsung ke sejumlah gereja pada Kamis pagi.

Sekira pukul 10.00 WIB, Kapolres turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya pengamanan dan pelayanan ibadah yang dilaksanakan serentak di berbagai gereja. Dalam kegiatan tersebut, AKBP Rina meninjau kesiapan personel serta mengecek situasi di sejumlah titik lokasi ibadah.

“Monitoring ini untuk memastikan ibadah berjalan aman dan lancar, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh Umat yang merayakan,” ujar Kapolres.

Beberapa gereja prioritas di wilayah hukum Polsek Pangururan yang menjadi fokus pengamanan dengan kehadiran umat untuk beribadah antara lain HKBP Bolon Pangururan (260 Umat), Gereja Katholik Santo Mikhael (300 Umat), HKBP Pangururan Kota (250 Umat), GKPI Tanah Lapang (200 umat), HKBP Onanbaru (250 Umat), Gereja Katolik Pintusona (50 Umat), HKBP Pintusona (150 Umat), HKBP Rianiate (250 Umat), Gereja Katholik Saitnihuta (100 Umat), HKBP Buhit (70 Umat), HKBP & Katholik Lumban Suhi-suhi (250 & 200 Umat), HKBP Parbaba (200 Umat)

Sementara di wilayah hukum Polsek Simanindo, pengamanan dilakukan di Gereja Katholik Paroki Tomok Parsaoran (205 Umat), HKBP Tuktuk Siadong (120 Umat), Gereja Katholik Tuktuk Siadong (300 Umat), HKBP Ebenezer Unjur (60 Umat), HKBP Simanindo (160 Umat), HKBP Ambarita (180 Umat)

Pengamanan juga berlangsung di Wilayah Hukum Polsek Palipi pada Gereja HKBP Simbolon (163 Umat), Gereja Katholik St. Fransiskus Asisi (235 Umat)

Sementara di Wilayah Hukum Polsek Onanrunggu dan Harian, pengamanan dilakukan pada lebih dari 10 gereja dengan total jemaat ribuan orang.

Dalam arahannya kepada personel Pengamanan dan Pelayanan, Kapolres Rina Frillya menekankan pentingnya dedikasi dan integritas. “Bekerjalah dengan ikhlas. Jangan tinggalkan lokasi pengamanan sampai seluruh umat meninggalkan gereja. Kepada personel beragama Kristen dan Katholik, ingatlah bahwa ini adalah ladang amal dalam meningkatkan keimanan kita,” ujarnya.

PLT Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa secara keseluruhan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2025 di wilayah hukum Polres Samosir berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sebanyak 67 orang personel Polres bersama Polsek jajaran dikerahkan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/465/V/PAM.3./2025 tanggal 28 Mei 2025,” terang Gunawan.

Sebelum hari H, jajaran Polres Samosir juga telah melaksanakan patroli cipta kondisi pada malam sebelumnya serta pemeriksaan didalam gereja sebelum pelaksanaan ibadah sebagai bagian dari upaya preventif pengamanan.

Dengan kehadiran dan kesiapan personel, Polres Samosir berhasil menciptakan suasana ibadah yang aman, damai, dan penuh kekhusyukan bagi umat Kristen dan Katholik yang merayakan Kenaikan Yesus Kristus di seluruh Wilayah Hukum Polres Samosir.( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com . – Medan – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) meningkatkan literasi keuangan kepada penyandang disabilitas di wilayah itu sebagai perlindungan konsumen dan akses keuangan yang merata.

“Peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi fokus utama,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien di Medan, Rabu.

Khoirul melanjutkan literasi keuangan itu baik melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif.

Kemudian, kegiatan itu juga selaras dengan program budaya kerja OJK Peduli. Sekaligus implementasi program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang bertujuan mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat.

“Termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab,” kata dia.

Ia menambahkan literasi keuangan terhadap penyandang disabilitas juga sejalan dengan kebijakan prioritas pemerintah dalam Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun berdasarkan data BPS.

Materi yang disampaikan di antaranya pengenalan OJK, waspada investasi, pinjaman daring ilegal, judi daring dan produk pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada Selasa (27/5).

“Diharapkan dengan kegiatan itu, masyarakat, terutama penyandang disabilitas dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas, terlindungi, dan berdaya dalam memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kualitas hidup,” ucapnya.

Kepala Bidang Budaya dan Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumut M Maimun Masri mengatakan inisiatif OJK yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tapi juga memberdayakan penyandang disabilitas yang berprestasi.

Ia mengatakan kegiatan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum dan memiliki jiwa kepemimpinan, Polres Samosir bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan bertajuk “Pemuda Samosir Sadar Hukum dalam Rangka Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten Samosir.”

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pelajar SMA se-Kabupaten Samosir, guru pendamping, tokoh agama, serta personel Sat Binmas Polres Samosir.

Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, S.I.K., melalui PLT Kasat Binmas IPDA Horas Situmorang yang bertindak sebagai narasumber, menegaskan pentingnya kesadaran hukum sejak usia dini sebagai fondasi kepemimpinan yang kuat di masa depan.

“Kesadaran hukum sangat penting bagi generasi muda untuk menghindari perilaku menyimpang, mendorong terciptanya masyarakat yang tertib, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial,” ujar IPDA Horas dalam paparannya.

Materi yang disampaikan meliputi berbagai bentuk kenakalan remaja seperti pelanggaran lalu lintas, balap liar, perjudian, penyalahgunaan narkoba, kekerasan antar pelajar, hingga penyalahgunaan media sosial. IPDA Horas juga mengingatkan bahaya berkendara tanpa helm dan SIM, serta larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Semua ini adalah bentuk pencegahan dini agar pelajar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Selain penyuluhan, Polres Samosir juga telah aktif melakukan berbagai program preventif seperti sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah, operasi razia tempat hiburan malam tanpa izin, pembinaan melalui program Goes to School, serta Patroli Kasih Sayang yang menyasar pelajar yang bolos sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir, Ronal Martohap Sinaga, S.STP, M.AP yang membuka acara secara resmi, berharap kegiatan ini menjadi awal dari terciptanya pemuda Samosir yang tidak hanya cerdas, tapi juga berintegritas dan berwawasan hukum.

Harapan serupa disampaikan IPDA Horas Situmorang di akhir sesi, agar para peserta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib. Ia mengajak pelajar untuk menjauhi pelanggaran hukum, rajin belajar, serta menumbuhkan cita-cita yang didukung penuh oleh lingkungan keluarga dan sekolah.

“Tanamkan rasa hormat, ciptakan lingkungan positif, jadilah generasi yang membanggakan yang dapat memimpin diri sendiri dan kelak menjadi contoh pemimpin yang baik didalam keluarga dan ditengah dimasyarakat umum,” pungkasnya, menutup kegiatan dengan pesan inspiratif bagi para pemuda Samosir. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Rabu (28/5/2025)

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa (27/5) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh juga Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.

Persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat. Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa: 1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia. 2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index). 3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. 4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, yang pada pokoknya: 1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik. 2. Melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu. 3. Melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

Selanjutnya, 4. Melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platformdan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka. 5. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia. 6. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa: 1. Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun. 2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu. 3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Paska mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator KPPU, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.  ( Rel )

 

Rimbunnews.com – Pancur Batu – Terkait berita Viral Media online yang menjelaskan Percuma Lapor Ke Polsek Pancur Batu tidak di proses dalam hal ini Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap 12 Kasus dalam kurun waktu 60 hari di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu Selasa (27/05/2025)

Diantaranya kasus 10 Kasus Pencurian Kekerasa dan Pemberatan dan 2 Kasus Narkoba dan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 17 orang dan mengamankan barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut yang saat ini sedang di proses oleh Unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa S.H yang didampingi oleh Waka Polsek Pancur Batu Akp Rony H.P. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H , Kanit Intel polsek Pancur Batu Iptu EDISON Sembiring S.H. menjelaskan bahwasanya Polsek Pancur Batu terus bekerja dalam memproses Laporan warga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada

Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo S.H menambahkan terkait pengaduan masyarakat yang viral di media online masih ditindak lanjuti dan di dalami oleh unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Kompol Djanuarsa S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan atau yang melakukan tindak pidana dan Kami bersedia menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait dgn Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Pancur Batu,” tegas Kapolsek.

Polsek Pancur Batu akan terus berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Ujar Kompol Djanuarsa S.H. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha guna memperbaiki aturan-aturan untuk perekonomian nasional yang lebih baik dan penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini mengemuka dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta hari ini, Selasa (27/5/2025). MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, disaksikan oleh jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Guru Besar Program StudiEkonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta perserikatan di bawah PPMuhammadiyah.

Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial. “Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya.

Prof. Dr. Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. “Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” ujar Prof. Haedar.

Pada doorstop yang digelar pasca MoU, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini, yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi. Penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut,” tuturnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan menjadi landasan untuk memperluas kerja sama dalam bidang advokasi, pendidikan, dan pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. KPPU dan Muhammadiyah berharap kerja sama ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Sebagai informasi, Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, M. Hendry Setiawan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah. ( Tim )