RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com – Medan – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap para tokoh bela diri yang telah berjasa membentuk karakter generasi muda di Sumatera Utara, Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan anjangsana dengan menjenguk tiga tokoh senior INKANAS (Institut Karate-Do Nasional) Sumatera Utara yang sedang mengalami gangguan kesehatan. Selasa (27/05/2025)

Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han. Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman Senpai Jefry Waas di kawasan Medan Johor, yang saat ini tengah berjuang melawan gangguan kesehatan. Kehadiran Dansat Brimob dan rombongan disambut hangat oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan ke kediaman Senpai Rizal Ahmad di Jalan Halat, Kota Medan. Tokoh karate yang dikenal disiplin dan berdedikasi ini kini tengah menjalani pemulihan akibat stroke dan pengapuran.

Secara bersamaan, personel Kompi 3 Batalyon B yang dipimpin oleh Wakil Komandan Kompi IPTU Edward Sardy, S.E., mewakili Dansat Brimob melakukan kunjungan ke Kota Tanjung Balai. Mereka menjenguk Senpai Ahmad Haidir, Dewan Majelis Sabuk Hitam INKANAS Sumut, yang telah setahun terakhir menderita stroke di kediamannya di kawasan Datuk Bandar.

Dalam setiap kunjungan, Brimob Polda Sumut memberikan bantuan sosial berupa uang tunai, paket sembako, dan parsel. Tidak hanya itu, yang paling berharga adalah dukungan moril, semangat, dan doa yang diberikan kepada para tokoh dan keluarga mereka.

“Polri hadir bukan hanya dalam tugas keamanan, tetapi juga dalam momen kemanusiaan. Ini adalah bentuk penghormatan dan kepedulian kami kepada para tokoh yang telah berjasa besar bagi pembinaan karakter dan disiplin generasi muda,” ungkap Kombes Pol. Rantau Isnur Eka dengan penuh empati.

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh haru dan kehangatan. Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Satuan Brimob Polda Sumut.

Melalui aksi ini, Brimob Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari solusi sosial dan menjaga harmoni di tengah masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. ( Mabhirink Gutul )

Di tengah riuh rendah demokrasi Indonesia, terdapat satu lembaga yang kerap terabaikan dalam percakapan-percakapan besar mengenai arah kebijakan bangsa: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Lembaga ini lahir dari semangat luhur reformasi—yakni untuk memperkuat suara daerah dalam sistem pemerintahan yang selama puluhan tahun terpusat di ibu kota. Namun, lebih dari dua dekade sejak kelahirannya, DPD RI masih tertatih-tatih dalam menjalankan peran strategis yang semestinya menjadi ruh keberadaannya.

Ibarat mata air di hulu yang jernih namun terhambat alirannya, aspirasi daerah sering tak menemukan muara dalam kebijakan nasional. DPD RI hadir sebagai jembatan antara pusat dan daerah, namun sayangnya jembatan itu belum sepenuhnya kokoh. Oleh karena itu, sudah waktunya dilakukan penguatan peran DPD RI secara nyata dan terstruktur. Dua langkah strategis layak diambil sebagai bagian dari usaha ini: mendorong keterlibatan DPD dalam pengambilan keputusan fiskal dan legislasi daerah melalui dukungan regulatif yang memadai.

_*_Menghidupkan Nafas Keadilan Fiskal melalui Inpres*_

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mendorong diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) yang secara eksplisit mengatur keterlibatan DPD RI dalam perumusan dan penetapan kebijakan fiskal yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat daerah.

Selama ini, pembagian dana pusat ke daerah, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), masih sering dilakukan tanpa sentuhan aspirasi lokal yang memadai. Padahal, siapa yang lebih memahami denyut nadi daerah jika bukan wakil-wakil yang lahir dari rahim daerah itu sendiri?

Melalui Inpres, DPD bisa diberi peran aktif dalam menyusun formula distribusi fiskal yang lebih adil, berkelanjutan, dan kontekstual. Keterlibatan DPD dalam penyusunan APBD dan pelaksanaan Musrenbang juga akan memperkuat akuntabilitas dan legitimasi publik terhadap proses pembangunan daerah. Dengan begitu, pembangunan tidak lagi dipahami sebagai proyek dari atas, tetapi sebagai buah musyawarah dari bawah yang tumbuh dari akar kebutuhan rakyat.

Inpres semacam ini bukan sekadar instrumen administratif. Ia adalah penanda niat politik—bahwa negara benar-benar hadir untuk mendengarkan suara yang selama ini datang dari pinggiran.

_*_Revisi UU Pemda: Jalan Menuju Kesetaraan Kelembagaan*__

Langkah kedua yang tak kalah penting adalah mendorong revisi terhadap Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagai jalan memperkuat posisi hukum dan peran substantif DPD RI. Saat ini, DPD hanya memiliki kewenangan memberi pertimbangan yang tidak mengikat dalam proses legislasi, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah. Posisi ini menjadikan DPD sebagai pelengkap belaka, bukan mitra sejajar dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam revisi UU Pemda mendatang, sudah sepatutnya dimasukkan pasal-pasal yang mengatur keterlibatan DPD dalam proses pembentukan regulasi yang berdampak pada kehidupan daerah. Pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan desentralisasi, tata kelola pemerintahan daerah, fiskal daerah, hingga pembangunan wilayah perbatasan, harus bersifat mengikat. Tidak cukup hanya menjadi catatan kaki dalam proses legislasi nasional.

DPD juga perlu diberikan peran sebagai pengawas pelaksanaan otonomi daerah secara menyeluruh. Dalam kapasitas ini, DPD dapat menjalankan fungsi evaluatif terhadap efektivitas hubungan pusat dan daerah, termasuk pelaksanaan kewenangan konkuren yang seringkali kabur dalam praktiknya.

Langkah ini bukan semata demi memperkuat lembaga DPD RI, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang menyangkut jutaan masyarakat di luar Jakarta benar-benar dibentuk dengan pemahaman yang menyeluruh terhadap realitas daerah.

_*Menjadikan Daerah sebagai Jantung Republik*_

Indonesia bukan sekadar Jakarta. Ia adalah Aceh hingga Papua, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas ke Rote. Jika kita ingin membangun bangsa yang adil, maka keadilan itu harus dimulai dari cara kita merancang keputusan. Daerah tidak bisa lagi dipandang sebagai objek pembangunan yang harus mengikuti perintah pusat, melainkan subjek yang punya suara, kehendak, dan kekuatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

DPD RI, jika diberi peran yang sepadan, dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan negara yang benar-benar majemuk namun utuh, plural namun bersatu. Penguatan peran DPD RI bukan sekadar agenda politik kelembagaan, melainkan bagian dari proyek besar memperbaiki watak demokrasi kita: dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substantif yang mendengar, memahami, dan merangkul semua suara, tak terkecuali yang datang dari pelosok.

_*Penutup: Harapan dari Timur dan Barat*_

Di ruang-ruang senyap Musrenbang desa, di lorong-lorong perbatasan yang jauh dari pusat kekuasaan, dan di balik gunung-gunung yang tak pernah disebut di rapat kabinet—di sanalah harapan akan Indonesia yang adil disemaikan. Harapan itu hanya akan tumbuh bila DPD RI diberi alat, ruang, dan kewenangan untuk menjadi penyambung suara mereka.

Menguatkan DPD RI bukan soal politik, tetapi soal moral: maukah kita menjadi bangsa yang mendengar seluruh rakyatnya?

 

Rimbunnews.com – Medan – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian.

Layanan ini siaga 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.

“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (27/5/2025).

Masalah yang Bisa Dilaporkan ke Call Center 110, antara lain:
• Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.
• Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.
• Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Laporan kehilangan barang atau orang hilang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme,” tegasnya.

Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri, keamanan wilayah Sumatera Utara dapat terus terjaga. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Kick Off Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 untuk meningkatkan literasi juga inklusi keuangan masyarakat yang semakin masif dan merata di Sumatera Utara (Sumut).

Kick Off BLK 2025 yang dilakukan bersamaan dengan Kegiatan Edukasi Keuangan dengan tema “Masa Depan Sejahtera dengan Perencanaan Keuangan” yang digelar di Kota Medan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di dunia pendidikan diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta secara hybrid yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru di Sumut.

Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien bersama Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan Sumut Syahdan Lubis A.P., dan Ketua Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia Sumut Monica Siregar, hadir juga sekaligus meresmikan pelaksanaan BLK 2025 di wilayah Sumut yang akan berlangung hingga Agustus 2025, Selasa (27/5/2025)

Lewat sambutannya, Khoirul Muttaqien menekankan peran OJK yang vital dalam melindungi konsumen dan/atau masyarakat. OJK tidak hanya bertugas dalam pengaturan dan pengawasan, tetapi juga dalam pengembangan serta pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, tidak dapat dipungkiri banyak modus penipuan baru dengan mengatasnamakan Investasi maupun penawaran keuntungan yang tinggi harus diwaspadai masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terkait produk investasi perlu ditingkatkan, Hal ini sejalan dengan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2025 yakni Akselerasi Produk/Layanan Pasar Modal,” jelas Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien menyampaikan bahwa masyarakat harus waspada terhadap investasi dan pinjaman online ilegal. Selalu pastikan legalitasnya dan pastikan manfaat yang ditawarkan melalui dua indikator yaitu Aspek Legalitasnya, dan kelogisannya. Kemudian, ukur kapabilitas masing-masing dalam memenuhi kewajiban yang akan timbul sehubungan dengan penggunaan produk dimaksud.

“Kita harap Bapak/Ibu Guru dapat memberikan perhatian lebih dalam lagi kepada seluruh siswa agar menjauhi aktivitas judi, khususnya judi online. Apalagi saat ini marak sekali judi online berkedok game online. Waspadai game online maupun aplikasi digital lainnya yang menawarkan keuntungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang perlu ditransfer pada rekening/akun tertentu,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Sumut, Syahdan Lubis A. P. mendukung upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan yang dapat membantu masyarakat untuk mengelola keuangan secara efektif dan membuat keputusan yang tepat dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.

“Sebagai Guru Ekonomi, Bapak/Ibu memiliki peran penting guna meningkatkan literasi keuangan di kalangan siswa. Pengetahuan juga keterampilan yang diperoleh pada kegiatan ini nantinya dapat diajarkan kepada peserta didik sehingga mampu mengembangkan kemampuan mengelola keuangan secara efektif,” beber Syahdan.

Untuk pendalaman yang lebih spesifik, kegiatan ini dirangkai dengan sesi Talkshow Keuangan bertema “Masa Depan Sejahtera dengan Perencanaan Keuangan” yang menghadirkan narasumber inspiratif dari OJK Provinsi Sumatera Utara, Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, dan Certified Financial Planner.

Melalui kegiatan ini, para peserta khususnya para guru dapat memperoleh wawasan baru dan motivasi yang dapat mendorong terciptanya diseminasi informasi keuangan secara luas, dan terbentuk multiplier effect yang konsisten guna membangun kebiasaan keuangan yang lebih bijak. Para guru pun diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan pengetahuan tersebut kepada seluruh siswa di setiap sekolah. ( Rel )

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir. Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.

Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dengan pendekatan secara struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial, Senin (26/5/2025).

KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya. Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi.

Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.

Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat.

KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.

Berdasarkan temuan, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.

Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat. ( Rel )

 

Rimbunnews.com – Sergai – Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai memasang spanduk terkait sosialisasi Pelayanan call center Polri 110 serta mengedukasi penggunaan nomor 110 sebagai layanan cepat Kepolisian apabila masyarakat membutuhkan bantuan di wilkumnya, Senin (26/5/2025).

Wakapolsek Teluk Mengkudu IPTU J. BUTAR-BUTAR menyampaikan pemasangan Spanduk dan sosialisasi call center 110 tersebut dipasang pada masing masing kantor Desa Wilkum Polsek Teluk Mengkudu dan Kantor Camat Teluk Mengkudu.

Tujuannya Agar masyarakat dapat mengetahui bahwa call center Polri 110 dapat digunakan tanpa dikenakan biaya/pulsa, kemudian Agar masyarakat mengetahui bahwa call center Polri 110 akan merespon cepat setiap keluhan dan aduan masyarakat baik bersifat darurat maupun non darurat,” ucapnya.

Disisi lain, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan kegiatan tersebut dan menambahkan Masyarakat tidak hanya menerima sosialisasi tentang call center Polri 110 namun sebagai bentuk bahwa Polri khususnya Polres Sergai memudahkan masyarakat apabila ingin memberikan informasi kepada Polri yang berhubungan dengan guantibmas baik Premanisme maupun kejahatan lainnya,” tutupnya.

Personil yang melaksanakan : Wakapolsek Teluk Mengkudu IPTU JONSON BUTAR BUTAR, Kanit Samapta IPDA TOBER SILABAN, Kanit Binmas IPDA MASLANI, Kasium / AIPDA EKA GURUSINGA, Bhabinkamtibmas AIPDA HENDRA WIRYANTO, dan Bhabinkamtibmas AIPDA ROMAN SYAHPUTRA HARAHAP SH. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Binjai – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang jualan narkoba jenis ekstasi dengan inisial PI (19) dan FS (20) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/5/2025) pukul 00.10 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat kemudian mengabarkan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan salah satu diantaranya sedang memegang bungkusan plastik. Melihat gelagat kedua orang tersebut sangat mencurigakan sehingga tim mendekatinya untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya kedua pria tersebut mengaku bernama PI (19) dan tinggal di jalan Setia Gg. Mesjid, Kel. Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sedangkan FS (20), tinggal di Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam.

Terhadap PI dan FS ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan perincian 4(empat) butir berwarna kuning dan 4(empat) butir berwarna ungu dengan berat netto 3.32 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2(dua) unit Hp Android milik kedua terduga. Serta keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Deli Serdang melaksanakan Patroli Blue Light di Malam hari melalui kegiatan Monitoring, Sambang dan Patroli. Senin (25/05/2025) Dini Hari

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan “Sasaran yaitu aktivitas masyarakat pengguna jalan, arus lalu lintas dan patroli pada lokasi yang rawan terjadinya aksi tindakan kriminal serta sambang objek vital tertentu agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif,”ujarnya.

Adapun Pelaksanaan Patroli Blue Light monitor situasi tempat – tempat berpotensi terjadinya Pelanggaran hukum, Premanisme, tindak pidana kejahatan (3C) Curas, Curat dan Curanmor yang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Hal itu mengantisipasi tindak pidana pencurian, tawuran dan balap liar.

“Personil Patroli Blue Light menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga dan menghimbau warga untuk segera menghubungi Call Center 110 bila ada melihat, mengetahui peristiwa Tindak Pidana atau gangguan kamtibmas lainnya.” tutupnya. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, S.E., kembali hadir menyapa masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sosper sesi II ini digelar  di GBKP Jadi Meriah Km. 9, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, 25 Mei 2025, pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Dihadiri ratusan warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, Jusup mengungkapkan rasa terima kasih mendalam atas dukungan masyarakat yang telah mempercayainya menjadi wakil rakyat.

“Saya ini berasal dari orang miskin dan susah. Tapi karena kepercayaan bapak, ibu dan saudara sekalian, saya bisa jadi anggota DPRD Kota Medan dengan suara terbanyak. Saya dipilih bukan karena uang, karena sampai sekarang pun saya masih tidak punya uang. Tapi saya punya hati untuk membantu masyarakat,” ungkap Jusup penuh haru.

Ia menekankan bahwa kehadirannya di tengah masyarakat bukan karena kepentingan sesaat, melainkan murni untuk memperjuangkan aspirasi warga.

Sesi tanya jawab kembali menjadi momen menarik dalam kegiatan ini. Warga dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari persoalan kesehatan hingga keluhan soal jalan rusak, listrik, pendidikan, dan masalah lingkungan. Jusup merespons setiap pertanyaan dengan tenang dan terbuka.

“Tidak apa-apa. Kalau ada yang mau ditanyakan di luar soal kesehatan, tanya saja. Jangan sungkan hubungi saya. Saya di sini untuk melayani,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Jusup kembali mengingatkan para orang tua agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas, narkoba, dan genk motor. Ia juga mendorong orang tua untuk aktif menanyakan dan mendukung masa depan pendidikan anak-anaknya.

“Anak-anak kita mungkin belum paham arah masa depannya. Tapi melalui kegiatan seperti ini, orang tua jadi tahu lebih dulu. Kita yang harus bantu arahkan mereka,” katanya.

Jusup pun menitipkan salam dari Anggota DPR RI, Sofyan Tan, yang terus memperjuangkan pendidikan bagi anak-anak Kota Medan di tingkat pusat. “Sayangi keluarga kita, jagain lingkungan kita, agar semua bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutupnya. ( Mabhirink Gutul)