OJK Sumut Tingkatkan literasi Keuangan Pada Penyandang Disabilitas

oleh

 

Rimbunnews.com . – Medan – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) meningkatkan literasi keuangan kepada penyandang disabilitas di wilayah itu sebagai perlindungan konsumen dan akses keuangan yang merata.

“Peningkatan akses keuangan bagi penyandang disabilitas harus menjadi fokus utama,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien di Medan, Rabu.

Khoirul melanjutkan literasi keuangan itu baik melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan produk keuangan yang ramah disabilitas, maupun penguatan literasi keuangan yang adaptif.

Kemudian, kegiatan itu juga selaras dengan program budaya kerja OJK Peduli. Sekaligus implementasi program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang bertujuan mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga  Polres Tanah Karo Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

“Termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab,” kata dia.

Ia menambahkan literasi keuangan terhadap penyandang disabilitas juga sejalan dengan kebijakan prioritas pemerintah dalam Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun berdasarkan data BPS.

Materi yang disampaikan di antaranya pengenalan OJK, waspada investasi, pinjaman daring ilegal, judi daring dan produk pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada Selasa (27/5).

“Diharapkan dengan kegiatan itu, masyarakat, terutama penyandang disabilitas dapat menjadi konsumen keuangan yang cerdas, terlindungi, dan berdaya dalam memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kualitas hidup,” ucapnya.

Kepala Bidang Budaya dan Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumut M Maimun Masri mengatakan inisiatif OJK yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tapi juga memberdayakan penyandang disabilitas yang berprestasi.

Baca juga  Potensi Jadi Pemicu Kriminalitas, Polsek Simpang Empat Patroli Menyasar Lapo Tuak

Ia mengatakan kegiatan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelindungan, pemberdayaan ekonomi, dan akses. ( Mabhirink Gutul )