RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Sergai – Telah terjadi tabrak kari di Jalan Tol Km 66/800 Jalur B (Tebing Tinggi menuju Medan), tepatnya di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu, 4 Oktober 2026, sekira pukul 04.15 WIB.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak lari ini bermula pada Minggu dini hari sekira pukul 04.15 WIB. Saat itu, satu unit mobil penumpang Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BB 1846 XR yang dikemudikan oleh Husni Kali (39) melaju dari arah Jalan Tol Tebing Tinggi menuju ke arah Medan (Jalur B). Mobil tersebut membawa dua orang penumpang, yakni Muhammad Nuh (51) dan H. Arifin Nasution (71).

Setibanya di lokasi kejadian (Km 66/800), mobil Avanza Veloz tersebut bersentuhan dan menabrak bagian belakang kendaraan di depannya yang diduga merupakan satu unit mobil truk tronton. Setelah benturan terjadi, pengemudi mobil truk tronton yang belum diketahui identitas dan nomor registrasi polisinya tersebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian (TKP).

Akibat benturan keras tersebut, penumpang bernama Muhammad Nuh mengalami luka parah dan meninggal dunia secara langsung di TKP. Sementara itu, pengemudi Husni Kali menderita luka robek pada bagian wajah (dagu), dan penumpang lainnya, H. Arifin Nasution, mengalami rasa sakit serta sesak pada bagian dada. Seluruh korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSU Medistra Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas piket Sat Lantas Polres Sergai yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan, mengamankan barang bukti ke Unit Gakkum Polres Sergai, serta berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan truk tronton tersebut.

Pelaku: Pengemudi kendaraan yang diduga mobil truk tronton (Identitas dan Nomor Registrasi Polisi belum diketahui karena melarikan diri setelah kejadian/tabrak lari).

Adapun korban meninggal Dunia (MD): 1 (satu) orang a.n. Muhammad Nuh (51 tahun), PNS, warga Desa Bangun Purba, Kec. Lembah Sorek Merapi, Kab. Mandailing Natal (Meninggal dunia di TKP, dievakuasi ke RSU Medistra Lubuk Pakam).

Sementara luka berat (LB): nihil dan luka ringan (LR): 2 (dua) orang, yaitu: Husni Kali (39 tahun / Pengemudi), Karyawan Honorer, warga Desa Gunung Manaon, Kec. Perbaungan, Kab. Mandailing Natal (Menderita luka robek di dagu, berobat di RSU Medistra Lubuk Pakam. Memiliki STNK sah, SIM belum ditemukan) dan H. Arifin Nasution (71 tahun / Penumpang), Wiraswasta, warga Kel. Pasar Maga, Kec. Lembah Sorek Merapi, Kab. Mandailing Natal (Mengalami sakit dan sesak di dada, dirawat di RSU Medistra Lubuk Pakam).

Ditaksir kerugian materi sekitar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan barang Bmbukti:mbberuoa 1 (satu) unit Mobil Penumpang Toyota Avanza Veloz No. Reg. BB 1846 XR (Diamankan di tempat penyimpanan Barang Bukti Unit Gakkum Polres Sergai).

Atas kejadian tersebut Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Di Mapolres Sergai, Minggu (04/10/26) membenarkan kejadian kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jalur tol tersebut yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Pihak kepolisian Sat Lantas Polres Sergai telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, mendata para saksi, serta mengecek kondisi para korban di rumah sakit.

Terkait proses penyelidikan, bahwa tim di lapangan sempat berkoordinasi dengan Senkom JMKT untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Namun, pihak Senkom JMKT menginformasikan bahwa perangkat CCTV di lokasi tersebut saat ini sedang mengalami gangguan/kerusakan. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan mendalam melalui pencarian keterangan saksi-saksi lain dan petunjuk di lapangan guna mengidentifikasi kendaraan truk tronton yang melarikan diri tersebut.

Kasi Humas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintas di jalan tol, untuk selalu menjaga jarak aman kendaraan dan kewaspadaan, terutama saat berkendara di waktu dini hari. Kepada pengemudi kendaraan berat untuk tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan, karena tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum berat. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergsi – Polres Sergai Evakuasi Kecelakaan Maut Dua Sepeda Motor di Jalan umum Dusun II Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu, 3 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

Kronologi Peristiwa: Peristiwa kecelakaan lalu lintas (tabrak samping) ini bermula pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pengendara sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Rian Saputra (18) bergerak dari arah Desa Sei Parit menuju ke arah Sei Rampah.

Saat berada di bahu jalan, Rian Saputra bermaksud untuk menyeberang jalan. Namun, di saat yang bersamaan, melintas sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi lainnya yang dikendarai oleh Zikri Raihan Ar Raffi (17) yang melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Sei Rampah menuju ke arah Desa Sei Parit.

Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, posisi kendaraan yang sedang menyeberang tidak dapat terelakkan sehingga terjadi benturan keras (tabrak samping) di badan jalan umum Dusun II Desa Sei Parit. Akibat benturan hebat tersebut, pengendara Zikri Raihan Ar Raffi mengalami luka-luka parah dan meninggal dunia secara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara itu, pengendara Rian Saputra mengalami patah tulang pada kaki kanan, luka lecet di kedua kaki, serta luka robek pada pelipis kanan.

Kedua korban kemudian langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman. Petugas piket Sat Lantas Polres Serdang Bedagai (Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane) yang menerima laporan langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, membuat sketsa, serta mengamankan kedua unit kendaraan yang mengalami kerusakan ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Pelaku Rian Saputra (18 tahun), warga Dusun I Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai. Mengalami patah kaki kanan, luka lecet di kedua kaki, serta luka di pelipis kanan, dan saat ini dirawat di RSUD Sultan Sulaiman (diketahui tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK, dan tidak memakai helm).

Adapun korban meninggal dunia (MD) 1 orang a.n. Zikri Raihan Ar Raffi (17 tahun), warga Dusun II Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai. Meninggal dunia di TKP akibat luka berat dan dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman dan luka Ringan (LR): 1 orang (Rian Saputra).

Kerugian akibat kejadian tersebut MaterilRp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Barang bukti : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra tanpa nomor polisi.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah diamankan di unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Di Mapolres Sergai, Minggu (04/10/26) membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut. Pihak kepolisian Sat Lantas Polres Serdang Bedagai telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata para saksi dan korban.

Kasi Humas imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Masyarakat diminta untuk tidak mengendarai kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi, selalu menggunakan helm standar SNI, serta tidak membiarkan anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor di jalan umum. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – pancur batu – Wujud nyata pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., turun langsung ke jalan melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pajak Pancur Batu.

Kehadiran Kapolsek di tengah aktivitas masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelancaran arus kendaraan, mengantisipasi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.

Kawasan Pajak Pancur Batu menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat yang membutuhkan perhatian dalam pengaturan lalu lintas. Melalui kehadiran langsung personel kepolisian, diharapkan arus kendaraan tetap tertib dan potensi gangguan lalu lintas dapat diminimalkan.

Kompol Junaidi, S.H., menegaskan komitmen pelayanan melalui tindakan nyata di lapangan. Polri tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.(Mabhirink Gutul)

Rumbunnews.com – Karo – Polres Karo terus menggencarkan program Jumat Curhat sebagai sarana menyapa masyarakat sekaligus menyerap aspirasi dan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan jajaran Bhabinkamtibmas Polres Karo, kemarin Jumat(02/10) pagi, di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Stadion Samura, Kabanjahe, serta Masjid Amal Bakti, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Di Stadion Samura, personel kepolisian memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat. Sementara di Masjid Amal Bakti Desa Doulu, kegiatan dilaksanakan dengan menyapa warga dan jamaah sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Melalui dialog langsung tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan, masukan maupun informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha mengatakan, Jumat Curhat merupakan salah satu sarana kepolisian untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dan humanis dengan masyarakat.

“Jumat Curhat ini merupakan wadah bagi kepolisian untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita mendengar masukan maupun keluhan warga, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas,” ujar AKP Pedoman Maha.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.

“Polres Karo terus mendorong terjalinnya komunikasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diketahui dan diantisipasi bersama,” pungkasnya.

Kegiatan Jumat Curhat akan terus digencarkan jajaran Polres Karo sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri. Salah satu perubahan jabatan terjadi di Polda Sumatera Utara (Sumut), dengan Brigjen Pol Sonny Irawan dipercaya menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru.

Sonny Irawan menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang mendapat promosi sebagai Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.
Sebelum dipercaya memimpin Polda Sumut, Brigjen Sonny Irawan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen) Sespim Lemdiklat Polri.

Penunjukan Sonny sebagai Kapolda Sumut bukan hal yang sepenuhnya baru. Ia sebelumnya pernah bertugas di Polda Sumut sebagai Wakapolda sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Saat itu, Sonny menggantikan Brigjen Pol Ronny Samtana Tarigan yang mendapat promosi sebagai Wakapolda Sumatera Selatan.

Profil dan Rekam Jabatan Sonny Irawan Brigjen Pol Sonny Irawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997.
Kariernya di kepolisian antara lain di bidang lalu lintas. Pada 2022 hingga 2023, Sonny menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Timur.

Setelah itu, ia mendapat promosi sebagai Dirlantas Polda Jawa Tengah dan menjabat pada 2023 hingga 2025.

Pada 2025, Sonny kemudian dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma) Sespim Lemdiklat Polri.

Kariernya kembali berlanjut ketika pada Desember 2025 ia ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut. Jabatan tersebut diembannya hingga Juli 2026.

Setelah sekitar tujuh bulan bertugas di Polda Sumut, Sonny kembali mendapat penugasan sebagai Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Namun, masa tugasnya sebagai Kasespimmen terbilang singkat. Setelah sekitar tiga bulan menjabat, Sonny kembali mendapat promosi untuk memimpin Polda Sumut sebagai Kapolda.

Dengan penunjukan tersebut, Sonny kini kembali ke Polda Sumut, kali ini dengan tanggung jawab sebagai orang nomor satu di jajaran kepolisian Sumatera Utara. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 42 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah hukum Sumut pada Jumat (2/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dari 42 kasus yang diungkap tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka.

“Dari hasil pengungkapan pada Jumat, terdapat tiga kasus curas dengan empat tersangka dan 39 kasus curat dengan 40 tersangka. Secara keseluruhan, sebanyak 42 kasus dengan 44 tersangka,” ujar Ferry di Medan, Sabtu.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Selain melakukan penegakan hukum, kata Ferry, Polda Sumut dan polres jajaran juga meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah wilayah sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli terus diintensifkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana curas, curat dan curanmor. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu pengungkapan kasus curat dilakukan Satreskrim Polres Binjai terhadap dua pria berinisial MS (39) dan FRS (37).

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp157,65 juta.

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain sepatu, pakaian, printer, stabilizer, televisi, perangkat pendingin ruangan, baterai genset, mesin pompa air dan DVR.

MS diamankan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dan menyebut FRS sebagai rekannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FRS sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bintara, Kelurahan Satria.

Kasus curat lainnya diungkap Polsek Binjai Kota dengan mengamankan MC alias IRUM (40). Polisi turut menyita satu unit laptop Asus beserta charger dan tas ransel laptop.

Tersangka diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada 24 September 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop dan sebuah jam tangan dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Sementara itu, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pembobolan SMP Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Polisi mengamankan BP alias Hutu (36) dan menyita lima unit Chromebook Zyrex M432 yang diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.

Kasus tersebut diketahui setelah sembilan unit Chromebook milik sekolah hilang dari ruang kepala sekolah. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,2 juta.

Ferry mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam menangani tindak pidana sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Polda Sumut bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut juga dibarengi dengan kegiatan preventif melalui patroli dan kehadiran personel di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujar Ferry.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 19,26 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Kepolisian Resor (Polres) Karo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Agustus hingga September 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Karo mengungkap sebanyak 32 kasus dengan mengamankan 46 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Kamis (1/10) siang, dipimpin langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, S.H., dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, dari 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, lima kasus ganja dan dua kasus ekstasi.

“Dari pengungkapan selama dua bulan ini, untuk kasus sabu terdapat 30 tersangka, ganja 11 tersangka dan ekstasi lima tersangka. Keseluruhannya diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Kapolres.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 78,17 gram, ganja seberat 637,57 gram ditambah 12 batang, serta 10 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran gelap narkotika sebesar Rp11.308.000. Barang bukti lainnya yakni satu unit mobil, dua unit sepeda motor, 26 unit telepon seluler dan tujuh unit timbangan elektrik.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya penyelidikan langsung oleh personel di lapangan, informasi dari masyarakat, serta metode undercover buy. Selain itu, kegiatan pemberantasan narkotika juga diperkuat melalui program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama, baik melalui informasi dari masyarakat, penyelidikan anggota di lapangan maupun undercover buy,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidananya mulai dari paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan,” terang Pebriandi.

Kapolres Karo menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110 dan menjadi kontrol sosial bersama dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace. PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen Pajak. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(Rel)

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari tiga perkara berbeda.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sedangkan pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusi narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.

Ia menjelaskan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” ujarnya.

Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua, lanjut dia, merupakan pengungkapan terbesar dengan barang bukti 150 kilogram sabu. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” kata Andy.

Petugas menemukan 70 kilogram sabu dalam mobil pikap Chevrolet, kemudian 20 kilogram dalam mobil Daihatsu Xenia. Sementara 60 kilogram lainnya ditemukan disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Andy mengatakan jaringan tersebut menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk penggunaan nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.

“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” katanya.

Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, sabu disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram.

“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Andy menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.(Mabhirink Gutul)