RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Medan -; Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri diantaranya Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Dengan jabatan baru itu, Brigjen Naek akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) atau pecah bintang dua.
Posisinya akan digantikan Brigjen Pol Fadillah Zulkarnaen yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana dimutasi menjadi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jabatan Kapolresta Deli Serdang selanjutnya akan diemban Kombes Pol Muhammad yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasum Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi awak media, Minggu (11/10/2026) membenarkan pergantian tersebut.

“Benar adanya pergantian tersebut. Kita tinggal menunggu serah terimanya,” jawabnya singkat. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Asahan – Gerak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kisaran, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku diduga meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Polisi Bersama Masyarakat.
Untuk informasi dan pelaporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Simalungun – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam di Huta III Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemilik arena tersebut bersedia menghentikan aktivitas dan membongkar gelanggang sabung ayam setelah mendapat imbauan dari petugas.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Simalungun, Senin, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini adalah wujud Polisi Bersama Masyarakat, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani. Setiap pengaduan warga kami tindaklanjuti, termasuk laporan tentang perjudian sabung ayam di Nagori Karang Bangun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Polsek Gunung Malela bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mendatangi lokasi pada Minggu (11/10) mulai pukul 22.00 WIB.

Kapolsek memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Reskrim IPDA Roy Frans D. Rumapea, S.H., sejumlah personel Unit Reskrim, serta personel Unit Intel Polsek Gunung Malela.

Petugas mendatangi gelanggang sabung ayam milik Jhon Fran Manurung di Huta III Nagori Karang Bangun. Namun, saat tiba di lokasi, petugas mendapati arena dalam keadaan kosong tanpa aktivitas adu ayam.

“Saat penindakan, kami temukan arena dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan pemilik, permainan tidak dilanjutkan karena hujan deras,” kata Hengky.

Berdasarkan keterangan pemilik, kegiatan sabung ayam tersebut biasanya berlangsung setiap Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Aktivitas itu diakui telah berlangsung selama sekitar lima bulan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama Pangulu Nagori Karang Bangun, Mario, memberikan imbauan kepada pemilik agar menghentikan segala bentuk kegiatan perjudian sabung ayam.

“Kami bersama Pangulu meminta agar kegiatan perjudian ini dihentikan. Pemilik menyatakan bersedia tidak menyelenggarakan sabung ayam kembali dan bersedia langsung membongkar gelanggang tersebut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemilik membongkar arena sabung ayam tersebut. Proses pembongkaran juga didokumentasikan oleh petugas sebagai bagian dari laporan kegiatan.

Hengky menegaskan, pemilik telah menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali mengulangi perbuatannya.

“Jika di kemudian hari yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk praktik perjudian, kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika ada informasi tentang perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya, silakan sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Polsek Gunung Malela berharap langkah tersebut dapat mencegah terulangnya aktivitas perjudian sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Nagori Karang Bangun dan sekitarnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.con – Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil sergap seorang komplotan spesialis bongkar rumah mewah di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku yang diamankan Irwadi alias Adi (44) warga Jalan Bersama, No 48, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. ” Korban Helmi Idris (67) warga Jalan Gunung Martimbang, No 20, Kecamatan Medan Timur mengalami kerugian 30 juta, ” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Kronologis kejadian dan penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, yang mana kejadian bermula rumah tersebut di Jalan Madong Lubis, No 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sudah sekitar 3 tahun ini dalam keadaan kosong dan di depannya dipasang pamflet bahwa rumah tersebut dijual akan tetapi belum ada pembeli yang cocok, lalu karena rumah tersebut dalam keadaan kosong jadi korban datang ke TKP sekitar sekali dalam dua minggu dan, dalam pengecekan terakhir yaitu pada hari kamis tanggal 23 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban ketahui pada saat melakukan pengecekan ternyata rumah tersebut sudah dibongkar dan barang barang yang disebutkan di atas telah hilang. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Kantor Polsek Medan Kota.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang terjadi di Jalan Madong lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang bernama Irwadi alias Adi sedang berada di Jalan Harimau Medan. Atas Informasi tersebut tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP, tim melihat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Kantor Polsek Medan Kota Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil Interogasi, pelaku Adi menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada pagi subuh hari. Peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut adalah sebagai membantu untuk mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke becak yang diambil oleh teman-temannya.

Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku ditemani oleh teman-temannya yang bernama Adil dan Fauzi. Menurut keterangan pelaku, Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp. 50.000, Selanjutnya hasil keuntungan dari kejahatannya digunakan untuk membeli sabu-sabu. (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – PD Permabudhi Sumatera Utara menggelar perayaan Penutupan Mooncake Festival 2026 berlangsung meriah dan ramai dikunjungi masyarakat Kota Medan serta penuh kehangatan di Mall Centre Point Lantai 3 A Medan, Minggu 11 Oktober 2026 pukul 13.30 wib.

Ketua Permabudhi Sumut Drs Wong Chun Sen Tarigan.M.Pd.B mengatakan Festival Kue Bulan atau Mid-Autumn Festival bermula dari tradisi masyarakat Tiongkok kuno lebih dari 3.000 tahun lalu untuk merayakan dan mensyukuri hasil panen saat musim gugur berakhir.

Bentuk kue bulan (mooncake) yang bulat melambangkan keutuhan, kesempurnaan, dan reuni keluarga atau masyarakat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, menyalakan lampion, dan membagikan kue bulan kepada kerabat atau rekan kerja sebagai simbol doa baik dan kemakmuran.

Mooncake Festival atau yang dikenal dengan Festival Kue Bulan merupakan tradisi ritual masyarakat China Kuno setiap tanggal 15 bulan ke-8 berdasarkan perhitungan kalender lunar China.

Ini adalah masa dimana jarak bulan dan bumi menjadi sangat dekat dan melambangkan bersatunya matahari (matahari) dan perempuan (bulan).

Sejarah tradisi Kue Bulan ini dimulai dari kebiasaan para petani yang memohon kepada Dewa Bumi agar diberi musim yang baik sekaligus sebagai rasa syukur terhadap Dewa yang telah memberikan hasil panen yang melimpah.

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen warga dalam menjaga kerukunan serta memperkuat persatuan lintas agama dan budaya.

Ini bukti bahwa kebersamaan dan semangat gotong royong mampu melahirkan perayaan Festival Mooncake yang luar biasa tetapi saling menghormati dan mendukung dalam keberagaman,” tegas Wong yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan.

Menurut Wong Chun Sen Festival Mooncake ini bukan hanya pesta budaya etnis Tionghoa, melainkan momentum refleksi diri untuk memperkuat toleransi, membangun dialog, dan menjaga suasana kota tetap aman, damai, serta kondusif .

Kota Medan kaya akan suku, agama, dan budaya, dalam keberagaman itulah kita menemukan kekuatan.

Jadikan perbedaan sebagai energi pembangunan, bukan sumber perpecahan,” jelas Wong Chun Sen.

Semoga tahun ini membawa keberkahan, kesehatan, kesuksesan, dan kedamaian bagi kita semua , kata Wong.

Pembimas Kementerian Agama Budha, Sukasdi SE MA yang diwakili Penyelenggara Buddha Kota Pematang Siantar, Gunawan,SE.,MM, sambat mengapresiasi kegiatan tersebut, karena melalui kegiatan ini kita dapat mengingatkan kembali budaya kita kepada generasi di Sumatera Utara, karena perayaan ini sangat besar memberikan arti tentang kehidupan bermasyarakat, kata Gunawan

Gunawan juga menyampaikan terimakasih kepada Permabudhi Sumut dan seluruh panitia yang telah berhasil dan sukses menyelenggarakan acara tersebut, kata Gunawan.

Pada kesempatan itu juga Anggota DPRD Medan Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H mengatakan, perayaan Mid-Autumn Festival merupakan suatu kebudayaan bagi masyarakat Tionghoa, jadi ini harus tetap kita lestarikan, kata Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H.

Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H juga mengatakan, bahwa Kegiatan ini juga untuk mengingat kembali kepada anak- anak kita tentang kebudayaan Tionghoa, agar para generasi kita tidak lupa dengan kebudayaan tersebut, kata Lily.

Sebelumnya Ketua Panitia pelaksanaan Hasan Kasiman diwakili Haris Kristianto menyampaikan selamat datang kepada seluruh undangan dan Pengurus Permabudhi Sumut serta pejabat pemerintah Sumatera Utara serta para donatur yang turut menyukseskan acara ini.

“Kami selaku panitia menyampaikan mohon maaf atas kekurangan baik dalam undangan atau penyambutan dalam acara ini”, kata Haris

Hadir pada perayaan tersebut antara lain Ketua Permabudhi Sumut, Drs.Wong Chun Sen Tarigan.M.Pd.B, yang juga Ketua DPRD Medan, Anggota DPRD Medan Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, Ketua Tridharma Komda Sumut , Budi Malem S.Mt, Penyelenggara Buddha Kota Pematang Siantar, Gunawan,SE.,MM, Plt.Penyelenggara Buddha Kota Medan, Irianto.S.Balaviriyo, William Limutra.SH.MH , Direktur Center Point Mall, Merry, Jajaran PTITD.SI 67 & Martrisia, Cetiya Nivasa, Yen Valensia, Cetiya Gunung Naga, Hendra Loe, Cetiya Go Lau Sa Pek, Asiang, Vihara Leluhur Abadi, Hasan Kasiman, Cetiya Satya Mahima,vSusanto) 14.Fa Hua (Ven Virya Dharma mahastravira, Altar Jiang Thai Gong, Lexigo, Cetiya Thidharma Mahata, Akim, Cetiya Tissa, Johan SH, Cetiya Istana Tirai Air, Akiong, Perwakilan BIMANTARA , Media Mitra Poldasu News , Media Rimbunnews ,.com, Media Warta Poldasu.

Perayaan Penutupan Festival Mooncake akhirnya ditutup dengan foto bersama, ramah tamah, serta dihibur atraksi Barongsai, Kim Hock Association Medan, Artis Singer Kota Medan ,Giveaway 500 Pcs Mooncake,The Bless Band yang semakin menghangatkan suasana .

Budi Malem menyampaikan Terima kasih kepada seluruh donatur dan masyarakat yang telah hadir dan mendukung tanpa kebersamaan acara ini tidak mungkin berjalan sukses,” kata Budi Malem

Kegiatan ini membuktikan bukan sekedar selogan bahwa Kota Medan sebagai rumah besar keberagaman tetapi dapat bersatu mewujudkan persatuan . (Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Binjai. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah cepat Polres Binjai menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan lokasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Binjai Utara.

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Beringin 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (9/10/2026), pukul 09.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan orang di lokasi. Namun, hasil penyisiran menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni tiga alat hisap sabu, 15 plastik klip kosong, dua korek mancis, serta enam pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu.

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika, petugas kemudian membongkar gubuk yang berada di lokasi,” tegas AKP Ismail Pane

Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, H. Ronggur Raja Doli Simorangkir, S.Pd., M.A., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Binjai, Kasat Narkoba, beserta seluruh jajaran atas respons cepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polres Binjai dalam merespons keresahan warga sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Binjai.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan bersama Polri dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terwujud demi masa depan generasi muda,” pungkasnya

Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” terang AKBP Bimo Moernanda.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. tersebut, petugas mengamankan 37 orang, dengan 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya seusai pelaksanaan kegiatan.

Dari 37 orang yang diamankan, dua orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.

Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” katanya.

Ia juga memastikan jajarannya akan terus hadir untuk melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Polres Karo melalui personel gabungan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dewasa yang hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamina.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB itu melibatkan personel Satresnarkoba Polres Karo, Tim Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama), Polsek Berastagi, serta BNNK Karo.

Penggerebekan dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti dugaan adanya lokasi yang digunakan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Ketujuhnya masing-masing berinisial NH (37), MH (27), SB (42), SP (48), ERS (36), EDB (29), dan HT (29).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan tujuh orang tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, serta enam buah alat hisap sabu.

Selanjutnya, ketujuh orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, petugas juga melaksanakan pembersihan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan salah satu upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Karo terus berupaya meningkatkan penindakan terhadap dugaan aktivitas narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.

Setelah menerima informasi tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan.

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya disebut mengakui perbuatannya saat diamankan.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pekerjaan tidak tetap.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada kesempatan itu, AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Polres Sergai berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Swegau Gerebek Sarang Narkoba di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, 09 Oktober 2026

Mulai pukul 15.00 WIB: Personil gabungan dari Sat Res Narkoba, Polsek Pantai Cermin, dan BNNK Serdang Bedagai melaksanakan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
2. Pukul 15.15 WIB: Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Turut bergabung bersama Tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian Pukul 15.20 WIB Tiba di lokasi target, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area tempat tertutup di seputaran lokasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Dalam kegiatan tersebut Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti terkait.

Kegiatan selesai dilaksanakan Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Berhasil mengamankan R, Laki-laki, 29 Tahun, Nelayan, Alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai

Beserta barang bukti berhasil disita yaitu 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) rakitan, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet runcing/skop dan 2 (dua) buah plastik klip kosong.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan personel gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, BNNK, dan aparat desa setempat.

Dalam kegiatan GSN ini, Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., juga turut hadir langsung di lapangan untuk meninjau serta memimpin jalannya operasional penindakan pemberantasan narkoba.

Kapolres Sergai mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing bisa dengan Hubungi Layanan Kepolisian Call Center 110.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. (Mabhirink Gutul)