Diduga Terlibat Curat, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pria

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.

Setelah menerima informasi tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bagian bangunan.

Baca juga  Polres Tanah Karo Rilis Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kabanjahe

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya disebut mengakui perbuatannya saat diamankan.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pekerjaan tidak tetap.

Baca juga  Respons Cepat Tanpa Tunda, Brimob Polda Sumut Berhasil Kendalikan Kebakaran di Medan Timur

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Kasus Dugaan Penganiayaan di Pancur Batu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pada kesempatan itu, AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Polres Sergai berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mencegah tindak kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
( Mabhirink Gutul)