Rimbunnews.com – Sergai – Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Lansia di Pegajahan, Narkoba Disembunyikan di Bawah Bunga di Dusun I Desa Karang Anyar, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Senin, 21 September 2026.
Kronologi Peristiwa awaknya Personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sergai berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
Informasi menyebutkan bahwa seorang pria berinisial SUT kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di Dusun I Desa Karang Anyar.
Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya.
Tim langsung mengamankan tersangka dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku SUT (60 Tahun), Pekerjaan Mocok-mocok, Alamat Dusun I Desa Karang Anyar, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai.
Adapun barang bukti yakni 3 (tiga) helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, Uang tunai sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP warna hitam merek VIVO dan 1 (satu) buah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/26) membenarkan penangkapan tersangka SUT oleh tim Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika, katanya . (Mabhirink Gutul)


