Rimbunnews.com, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Lapangan Kantor Bupati Karo, Jumat (2/5/2026).

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Ditegaskan bahwa Hardiknas jadi momentum refleksi untuk menghidupkan spirit pendidikan nasional yang memuliakan manusia sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara: asah, asih, asuh.

Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, Kemendikdasmen menerapkan Pembelajaran Mendalam dengan 5 kebijakan strategis: revitalisasi & digitalisasi sekolah, peningkatan kualitas guru, penguatan karakter ASRI, gerakan literasi-STEM-TKA, dan perluasan akses pendidikan inklusif.

“Kebijakan mutu pendidikan butuh tiga M: Mindset maju, Mental kuat, dan Misi lurus,” tegas Bupati mengutip amanat Mendikdasmen.

Upacara dihadiri Wakil Bupati Komando Tarigan, SP, Forkopimda, Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, unsur TNI/Polri, seluruh ASN Pemkab Karo, serta perwakilan siswa-siswi.

(anta)

 

Rimbunnews.com, Kabupaten Karo, 30 April 2026 — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes memerintahkan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Pengecekan dan verifikasi data lapangan tersebut secara resmi dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.

 

Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen responsif dan transparansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyerap laporan warga atas dugaan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng demi menjaga ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.

 

Dari hasil verifikasi langsung oleh tim ahli dan pemetaan batas wilayah, dipastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia tidak berada di wilayah administrasi Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Objek tambang tersebut faktanya berlokasi di wilayah Desa Pamah, Kabupaten Dairi, yang berbatasan langsung dengan Desa Kinangkong.

 

Meskipun titik lokasi pengerukan tambang berada di Kabupaten Dairi, tim gabungan di lapangan mencatat bahwa seluruh akses mobilitas truk bermuatan material hasil pertambangan tersebut keluar dan masuk dengan melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Karo.

 

Peninjauan dan pengumpulan data secara ketat ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Peninjauan didampingi secara penuh oleh jajaran instansi Pemkab Karo yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Camat Lau Baleng, dan Pemerintah Desa Kinangkong.

 

Pemkab Karo bersama instansi terkait akan terus memonitor perkembangan operasional tersebut, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan umum Kabupaten Karo yang dilalui oleh armada pengangkut tambang.

(anta)

 

#karounggul #karoberiman #karoberbudaya #karomodern #karosejahter

 

Rimbunnews.com,Kabupaten Karo, 30 April 2026 — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes memerintahkan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Pengecekan dan verifikasi data lapangan tersebut secara resmi dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen responsif dan transparansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyerap laporan warga atas dugaan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng demi menjaga ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari hasil verifikasi langsung oleh tim ahli dan pemetaan batas wilayah, dipastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia tidak berada di wilayah administrasi Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Objek tambang tersebut faktanya berlokasi di wilayah Desa Pamah, Kabupaten Dairi, yang berbatasan langsung dengan Desa Kinangkong.

Meskipun titik lokasi pengerukan tambang berada di Kabupaten Dairi, tim gabungan di lapangan mencatat bahwa seluruh akses mobilitas truk bermuatan material hasil pertambangan tersebut keluar dan masuk dengan melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Karo.

Peninjauan dan pengumpulan data secara ketat ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Peninjauan didampingi secara penuh oleh jajaran instansi Pemkab Karo yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Camat Lau Baleng, dan Pemerintah Desa Kinangkong.

Pemkab Karo bersama instansi terkait akan terus memonitor perkembangan operasional tersebut, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan umum Kabupaten Karo yang dilalui oleh armada pengangkut tambang.

(anta)

#karounggul #karoberiman #karoberbudaya #karomodern #karosejahtera

 

Rimbunnews.com, Mardinding – Tim gabungan yang terdiri dari Kepala UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah memenuhi tahapan perizinan dasar meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
IUP Eksplorasi, IUP Operasional. Namun ditemukan fakta bahwa pemilik usaha belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sesuai aturan pertambangan, tanpa dokumen RKAB yang disetujui, perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menyelesaikan penyusunan RKAB sesuai standar teknis, menghentikan total aktivitas penjualan batuan dolomit hingga seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Pihak UPT 2 Dairi juga akan segera melayangkan surat imbauan resmi kepada pelaku usaha yang tembusannya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai dasar pengawasan bersama.

Selain rekomendasi kepada pengusaha, UPT 2 Dairi memberikan saran kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berupa legalitas pengawasan, di antaranya:
1. Mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi SK Bupati Karo tentang Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
2. Meminta Dinas Lingkungan Hidul untuk aktif melaporkan kegiatan galian MBLB, baik yang berizin maupun yang tidak memiliki izin secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui UPT 2 Dairi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor tambang terhadap daerah berjalan sesuai koridor hukum.(anta)

#karounggul #karoberiman #karoberbudaya #karomodern #karosejahtera

 

Rimbunnews.com,JAKARTA – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, guna membahas rencana besar pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karo. Pertemuan berlangsung di Jakarta, pada Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial bagi masa depan infrastruktur kesehatan di Tanah Karo.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Karo didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr
Immanuel Sinuhaji, Sp.PA. Selain Menteri Kesehatan, turut hadir Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, S.H, S.K.M., MARS.

Pertemuan yang berlangsung cukup alot tersebut fokus pada pembahasan usulan pembangunan gedung dan fasilitas RSUD Karo yang lebih modern dan representatif. Bupati Karo memaparkan urgensi revitalisasi RSUD mengingat beban layanan yang semakin tinggi serta kebutuhan akan fasilitas rujukan yang mumpuni bagi masyarakat di wilayah dataran tinggi Karo.

“Kami membawa aspirasi masyarakat Karo. Pembangunan RSUD ini bukan sekadar fisik bangunan, tapi tentang bagaimana warga kami bisa mendapatkan akses pengobatan spesialis yang lebih dekat dan berkualitas tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Medan,” ujar Bupati Karo di sela-sela diskusi.

Pembicaraan mendalam terjadi saat membahas teknis integrasi layanan kesehatan lanjutan, pemenuhan standar sarana prasarana, hingga kesiapan tenaga medis spesialis.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pembangunan RSUD di daerah harus selaras dengan enam pilar Transformasi Kesehatan, khususnya pilar transformasi layanan rujukan. Dirjen Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, juga memberikan catatan penting mengenai peta jalan (roadmap) operasional RSUD ke depan agar bantuan pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dukungan lainnya dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Meski diskusi berjalan dinamis dan penuh tantangan terkait pemenuhan syarat administratif maupun teknis, Pemerintah Kabupaten Karo optimis usulan ini mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Karo.

(diskominfo)

#karounggul #karoberiman #karoberbudaya #karomodern #karosejahtera