Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai menggelar sosialisasi penindakan tilang manual terhadap 7 pelanggaran prioritas/kasat mata. Kegiatan berlangsung mulai hari ini hingga Rabu, 29 Juli 2026. Penindakan tegas akan dimulai Kamis, 30 Juli 2026.
Sosialisasi dan rencana penindakan hukum lalu lintas secara manual terhadap 7 jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi :1. Melawan arus2. Berboncengan lebih dari satu orang3. Tidak menggunakan helm SNI4. Menerobos lampu lalu lintas5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi / knalpot brong6. Menggunakan HP/ponsel saat berkendara7. Aksi balap liar.
Sosialisasi dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sergai melalui Media Sosial, Jalan Raya / Pangkalan Angkot dan Becak, Sekolah-sekolah, serta Pasar Tradisional.Penindakan dilakukan di lapangan melalui patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan bersama instansi terkait. Petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner / khusus lantas.
– Tahap Sosialisasi Senin, 27 Juli 2026 s .d. Rabu, 29 Juli 2026.– Tahap Penindakan Tilang Manual : Kamis, 30 Juli 2026.
Pada pelaku yang menjadi sasaran : Pengendara sepeda motor, mobil, becak, dan angkutan umum / angkot yang melakukan 7 pelanggaran di atas.Pelaksana: Satuan Lalu Lintas Polres Sergai.
Narasumber Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai kasat mata dan berpotensi besar menyebabkan fatalitas di jalan.
Sejak 27 Juli, personel Sat Lantas melakukan sosialisasi secara online via media sosial dan secara langsung ke lapangan.
Mulai 30 Juli, petugas akan melakukan penindakan tegas di lapangan. Barang bukti yang dapat diamankan berupa KTP, SIM, STNK, dan kendaraan bermotor yang melanggar serta penindakan dilakukan dengan sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan.
DASAR HUKUM :Penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :– Melawan Arus: Pasal 287 ayat (1)– Berboncengan Lebih dari 1 Orang: Pasal 292.– Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 ayat (1) & (2).– Melanggar Lampu Lalu Lintas: Pasal 287 ayat (2).– Knalpot Brong: Pasal 285 ayat (1)– Menggunakan HP saat Berkendara: Pasal 283.– Balap Liar: Pasal 297 jo. Pasal 311.
PERNYATAAN RESMI“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi. Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan.
Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner/khusus lantas. Utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalulintas” Ujar AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sergai.
Hingga rilis ini dibuat, belum ada korban dalam kegiatan ini karena bersifat pencegahan dan penindakan hukum lalu lintas. (Mabhirink Gutul)


