RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Karo – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten Karo Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Simpang Empat, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., mewakili Kapolres Karo, Kalaksa BPBD Kabupaten Karo Juspri L. Nadeak, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Zunaidi Sembiring, S.STP., S.Sos., M.I.Kom., Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Kabanjahe Armen Putra, serta unsur Forkopimcam, Forum Pengurangan Risiko Bencana, para kepala desa dan BPD se-Kecamatan Simpang Empat.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Karo menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang kuat antara tiga pilar di tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa, khususnya dalam melakukan pencegahan serta penanganan bencana.

“Bhabinkamtibmas agar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan Babinsa.

Sinergitas 3 Pilar Plus di desa harus diperkuat, demikian juga Forkopimcam Plus di tingkat kecamatan, sehingga setiap potensi bencana dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” ujar Wakapolres.

Selain itu, Wakapolres juga menyosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat maupun gangguan keamanan.

Pelatihan turut diisi dengan pemaparan materi oleh Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Karo Suang Karo Karo, Kepala PVMBG Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Armen Putra, Kabid PMD Kabupaten Karo, serta Forum Fasilitator Ketangguhan Bencana (F2KB) Rulianto.

Kegiatan berakhir dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran dan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Karo.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII Kota Medan di Lobby Utama Polrestabes Medan, Selasa (04/08/2026).

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., beserta jajaran personel Sat Intelkam. Kunjungan rombongan DPC AMS XII Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Simson Sinambela, didampingi Sekretaris Amri Tanjung, Bendahara Ling Chen, Ketua OKK Monang Purba, Tim Bidang Hukum Sandika, S.H., dan Rendi Akbar, S.H., M.H., serta Ketua SAPMA Sumut Lukas Sinambela dan Sekretaris SAPMA Viky.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Medan menyambut hangat kedatangan pengurus DPC AMS XII dan mengapresiasi inisiatif jalinan komunikasi tersebut untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan organisasi kepemudaan.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan pengurus DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII Kota Medan. Pertemuan ini menjadi sarana yang sangat baik untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergitas yang kokoh antara jajaran kepolisian dan elemen pemuda,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya peran aktif organisasi kemasyarakatan dan pemuda dalam menjaga kondusivitas iklim keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Medan.

“Polrestabes Medan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap AMS XII dapat terus menjadi mitra strategis Polri dalam mendukung program-program kepolisian, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta menjaga iklim Kota Medan agar tetap aman dan kondusif,” ucapnya.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (street crime) serta hasil Operasi Pekat Toba 2026 di Aula Satreskrim Lt. II Polrestabes Medan, Selasa (04/08/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingin para PJU dan Kapolsek terbaik dalam penindakan kejahatan jalanan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa jajarannya berhasil menguak sebanyak 716 kasus kejahatan jalanan yang meliputi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dengan total 906 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polrestabes Medan beserta seluruh Polsek jajaran dalam menindak spektrum kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi area dengan tingkat penindakan tertinggi untuk ketiga kategori kejahatan jalanan tersebut, yakni 18 kasus Curas (25 tersangka), 105 kasus Curat (110 tersangka), dan 35 kasus Curanmor (33 tersangka).

“Terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan, kami telah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka, serta mengamankan 14 orang tersangka berstatus residivis,” tegasnya.

Selain kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga memaparkan keberhasilan Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 02 Agustus 2026. Dalam operasi pekat tersebut, sebanyak 181 kasus dengan 233 tersangka berhasil diungkap, melampaui Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan.

Adapun rincian penindakan Operasi Pekat Toba 2026 meliputi:

Premanisme: 89 kasus diungkap dengan 107 tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai, senjata tajam, kwitansi/karcis parkir liar, hingga kendaraan motor.

Perjudian: 21 kasus diungkap dengan 53 tersangka (proses sidik), disita komputer, mesin tembak ikan, gadget, serta kartu/domino.

Minuman Keras: 65 kasus dengan 65 orang (proses pembinaan), disita sebanyak 1.260 botol miras berbagai merek.

Prostitusi & Pornografi: 6 kasus diungkap dengan 8 tersangka (proses sidik).

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan, efektivitas pengungkapan kasus tindak pidana yang disidik pada Operasi Pekat Toba 2026 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Di antara kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama Operasi Pekat Toba 2026 yaitu pengungkapan kasus pornografi berupa penjualan konten video mesum melalui aplikasi MiChat seharga Rp50.000 di sebuah indekost wilayah Medan Tembung dengan tersangka berinisial BI alias Z. Selain itu, petugas juga membongkar praktek prostitusi berkedok tempat urut/lulur di kawasan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, dengan tersangka RM.

Menutup keterangannya, Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial LHR (43) yang diduga sebagai pelaku pembobolan ruko sekaligus pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (13/7/2026) saat korban LO (21) hendak membuka rukonya dan mendapati pintu telah dirusak. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda, rice cooker, blender, tabung gas, dan setrika telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (4/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Dr. Wahidin. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ucap Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Karo – Polres Karo terus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Kini masyarakat dapat mengajukan SKCK melalui Super App Polri, dengan mengunggah seluruh persyaratan dan mengisi data diri langsung melalui aplikasi.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, serta pas foto 4×6 berlatar merah.

Masyarakat juga diminta memilih lokasi pencetakan SKCK di Polres Karo.

Saat pengambilan SKCK, pemohon wajib membawa KTP asli dan bukti pembayaran BRIVA.

Dengan layanan ini, Polres Karo berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, praktis, dan transparan bagi masyarakat.

Ayo gunakan Super App Polri.

Pelayanan semakin mudah, masyarakat semakin nyaman.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, S.H., M.H. bersama personel Polsek Medan Tuntungan melaksanakan pengamanan kegiatan kunjungan Wali Kota Medan di Sekolah Rakyat, Jl. Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/8/2026).

​Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri oleh jajaran Camat Medan Tuntungan, Danramil Medan Tuntungan, serta Lurah Tanjung Selamat. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Medan meninjau fasilitas sekolah serta menyapa para siswa-siswi yang menyambut antusias lewat yel-yel, pertunjukan tarian, dan paduan suara.

​Rangkaian acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wali Kota Medan kepada para siswa/i dan Taruna Akmil di Aula Sekolah Rakyat, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape).

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industri digunakan karena para pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga melakukan proses produksi secara mandiri, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk siap edar menggunakan berbagai merek vape.

“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujar Andy.

Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan sembilan botol bahan baku etomidate yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 persen etomidate. Selain itu, polisi juga menyita nikotin, berbagai bahan perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta berbagai kemasan vape dari sejumlah merek yang digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.

Menurut Andy, setiap satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan melakukan pemeriksaan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan mengarah kepada praktik produksi liquid vape mengandung etomidate. Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan keterkaitan kasus tersebut dengan pengungkapan sebelumnya oleh BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang ditangkap membawa cartridge vape berisi etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya diduga mengedarkan produk tersebut, tetapi juga terlibat dalam proses produksinya.

Untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh, penyidik berencana melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara guna memperjelas peran setiap pihak yang telah dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa bahan baku etomidate dikirim dari Kamboja ke Medan. Informasi tersebut masih terus didalami, termasuk mengidentifikasi jaringan pemasok, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi lintas negara.

“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” katanya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menegaskan bahwa penyalahgunaan vape mengandung etomidate menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi menimbulkan efek jangka pendek seperti hilang kesadaran, tubuh bergetar, dan kondisi fly, penggunaan dalam jangka panjang dinilai dapat menyebabkan ketergantungan, merusak fungsi otak, serta berdampak pada kesehatan mental.

Polda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk tidak menggunakan maupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat narkotika. Kepolisian memastikan akan terus memperkuat penindakan terhadap seluruh jaringan produksi dan distribusi vape narkotika, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut, sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.co. – Deli Serdang – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.

Usai kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga yang menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan tanpa pandang bulu.(Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yg selama ini berdomisili di Pagar Merbau dan inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu hari Senin (03/08/2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.

Dari hasil penggeledahan pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku saat itu,
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.

Kemudian petugas melakukan interogasi yang diakui tersangka bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan akan di edarkan di kec. Pagar Merbau

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.(Mabhirink Gutul)