RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Samosir – Forkopimda Kabupaten Samosir, yang terdiri dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H., Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST, Dandim 0210/TU Letkol INF Saiful Rizal, Wakapolres Samosir Kompol T. Panggabean dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir, melakukan pengecekan Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu dalam rangka perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polres Samosir.

Pengecekan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Pos PAM Simpang 4 HKBP Bolon Pangururan, Pos Terpadu Pelabuhan Simanindo, Pos Terpadu Pelabuhan Ambarita, Pos Terpadu Pelabuhan Ferry Tomok, Pos Pengamanan Simpang Gonting, Pos Pelayanan Simpang Tiga Tele, dan Pos Terpadu Sipinggan.

Dimulai dari Rumah Dinas Bupati Kabupaten Samosir, Forkopimda bersama-sama berangkat menuju Pos Pengamanan Simpang 4 Jalan Gereja Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menyampaikan apresiasi, “Terima kasih telah melaksanakan pengamanan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Harus menjaga sikap tampilan dalam melaksanakan tugas. Laksanakan pengamanan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab, serta tetap jaga kesehatan.”

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, ST, menambahkan, “Kami forkopimda saat ini melakukan pengecekan pos pam. Harapan kami agar dapat berkoordinasi dengan baik. Momen tahun baru arus lalu lintas pasti tinggi, jangan sampai macet. Layani dengan humanis, jangan terpancing emosi. Apabila kurang sehat, jangan dipaksa, silahkan koordinasi dengan tertua di pos. Apabila ada kendala, agar diantisipasi. Sama-sama kita menjaga Kabupaten Samosir ini.”

Selama pengecekan, Forkopimda juga memeriksa perlengkapan dukungan peralatan di Pos dan memberikan bingkisan Natal serta Tahun Baru kepada personel Ops Lilin Toba 2023 Polres Samosir.

Pada pukul 13.15 WIB, Kapolres Samosir bersama Forkopimda meninggalkan lokasi pengecekan pos yang berjalan aman dan lancar. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunneqs.com – Deli Serdang – Menghadapi Nataru 2024 dalam rangka kegiatan Operasi Lilin Toba Tahun 2023, Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan OIC Bandara Kualanamu , AVSEC Bandara Kualanamu, dan BNN Deli Serdang, menggelar test urine kepada Pilot, Co-pilot,  Pramugari maskapai penerbangan dan Masinis Kereta Api Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang,  pada Sabtu 30 Desember 2023.

Hal ini dilakukan sebagai upaya anstisipasi penyalahgunaan narkoba terhadap para awak maskapai penerbangan dan Masinis kereta api di Bandara Kualanamu yang akan membawa penumpang sehingga dapat memberikan kenyamanan untuk melaksanakan mudik Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.IK, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih, S.Sos,S.IK dan Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu D. Gultom melakukan koordinasi dengan Pihak Angkasa Pura II untuk melakukan pemeriksaan urin  terhadap awak maskapai penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.IK guna memberikan arahan kepada petugas, yang dilanjutkan dengan arahan dan teknis pelaksanaan pemeriksaa tes urin dari Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih, S.Sos,S.IK

Selanjutnya petugas melaksanakan proses pemeriksaan tes urin di ruang lobi meeting room Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu. 

Kapolresta Deli Serdang mengatakan ” Tes urin dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya awak pesawat udara dan Masinis Kereta Api yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lain pada saat melaksanakan tugasnya.” sebutnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.IK menjelaskan, “Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan tes urin kepada 22 orang yang terdiri dari Pilot , Copilot dan pramugari serta Masinis Kereta Api, diperoleh hasil negatif dari 22 orang tersebut.” ungkapnya. (Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sepanjang tahun 2023 (Januari-Desember) beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023.

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Lengkapnya adalah sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahapan penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.

Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus pada Kejati Sumut di empat tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Untuk bidang Tindak Pidana Umum, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice ada sebanyak 146 perkara, jumlah Rumah Restorative Justice sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.

Kemudian, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, Orang dan Harta Benda sebanyak 221 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 399 perkara serta perkara Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 16 perkara. Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang.

Perlu diketahui, bahwa Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringakt V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.

Untuk Bidang Pembinaan, Kejati Sumut memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut Tedy Syandriadi kepada Kajati Sumut Idianto.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho.

Capaian kinerja Bidang Intelijen Kejati Sumut, telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 78 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 31.229.456.215.025, mengamankan DPO sebanyak 15 orang, melaksanakan kegiatan Posko Kejaksaan di Bandara Kuala Namu, Pelabuhan Belawan dan Kantor Pos Medan.

Kegiatan lainnya bidang Intelijen adalah penerangan hukum dan penyuluhan hukum, dimana penerangan hukum telah dilakukan sebanyak 6 kegiatan, penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 12 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 6 kegiatan. Ada juga Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau Om Jak dan Jaksa Daring yang dilaksanakan secara daring atau online lewat akun Media Sosial Kejati Sumut.

Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen juga telah membentuk Posko Pemilu bekerjasama dengan Bidang Pidum dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan yang ada dalam tahapan maupun pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk penanganan permasalahan sengketa Pemilu, Pidum Kejati Sumut bekerjasama dengan Kepolisian dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih prestasi Juara 3 dalam Pelayanan Informasi Publik (PIP) terbaik se-Indonesia. Sementara Juara I diraih Kejati Jatim dan Juara 2 diraih Kejati Jambi. 

Bidang Pengawasan Kejati Sumut, telah menerima sebanyak 60 laporan berdasarkan perhitungan dari seluruh satker yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Dari 60 laporan tersebut, 40 laporan selesai diklarifikasi dan 20 laporan diproses.

Sementara capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut telah melaksanakan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sebanyak 149 dan di tahun sebelumnya 2022 sebanyak 137.

Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum atau Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain.

Pengembalian Kerugian Negara melalui Perdata/Penyelamatan Keuangan Negara untuk Kejati Sumut sendiri Rp. 540.281.415.679, kemudian tingkakejari se-Sumut Rp 86.958.263.984,44. Total pengembalian kerugian negara mencapai Rp. 627.239..679.663.44.

Kemudian ada juga Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan Penegakan Hukum atau dalam memberikan Bantuan Hukum serta Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka melindungi atau memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara

Untuk Kejati Sumut Rp 101.614.861.896 dan tingkat Kejari se-Sumut Rp 815.934.715.605,46, total pemulihan keuangan negara Rp 917.545.577.501,46.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp1. 544.785.257.164,90.

Kemudian, capaian kinerja Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menangani perkara Koneksitas, dimana saat ini Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.

Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Rimbunnews.com – MEDAN – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Sugeng Riyanta menanggapi video kontroversial dengan judul “Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, bilang wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘memeras’ dan ‘tukang tipu'”.

Dalam siaran persnya, Jumat (29/12/2023), Pj Bupati Tapteng membantah tudingan sepihak video lantaran telah dipotong dan disunting untuk merusak citranya dan memicu ketegangan antara dirinya dengan media dan LSM.

Pj Bupati menjelaskan, video diambil saat dirinya memberikan bimbingan dan arahan kepada jajaran Dinas Kesehatan Tapteng dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapteng pada 22 Desember 2023 lalu.

Bimbingan itu terkait dengan penonaktifan kepala dinas kesehatan atas dugaan pelanggaran disiplin berat soal pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang sedang diusut aparat penegak hukum.

Mantan Wakajati Babel itu menyampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemotongan dana BOK di Dinas Kesehatan terkait

Tentu, dengan permasalahan ini menjadi sasaran oknum yang kerap mengaku sebagai wartawan dan LSM untuk menakut-nakuti pegawai yang ujung – ujungnya meminta imbalan sejumlah uang dengan dalih membantu keluar dari masalah hukum.

Dalam pesan dan nasihat kepada para pegawai yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pj Bupati Tapteng menyatakan agar mereka tidak percaya pada oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang meminta uang untuk membantu menyelesaikan masalah hukum.

Pj Bupati Tapteng menekankan bahwa klarifikasi ini diberikan untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari pernyataannya dalam video yang disunting dan mengajak semua pihak, terutama wartawan dan LSM, untuk tidak terpancing oleh provokasi dari video pendek tersebut.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan video lengkap rapat sebagai bahan klarifikasi kepada wartawan dan LSM yang membutuhkan. Lalu, di akhir siaran persnya, Pj Bupati turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat timbul akibat beredarnya video pendek tersebut. (*)

Rimbunnews.com – Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, bahwa Petugas Satreskoba Polrestabes Medan, Kamis (21/12/2023) lalu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan menangkap Pelaku, berinisial AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Dari penangkapan Pelaku JAS dan AA, Petugas kita melakukan undercover buy di Satu Kamar Apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan, Petugas kita berhasil menemukan Tas Ransel, Warna Hitam. Dari dalam Tas ditemukan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Hijau, sebanyak 10.000 Butir,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Petugas juga menemukan 14 Bungkus Pil Ekstasi, Warna Coklat, sebanyak 5.000 Butir. Dari hasil pemeriksaan AA dan JAS barang haram tersebut didapati dari Pelaku, berinisial DHH.

“Selanjutnya Petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan, dan berjanji bertemu di Basement Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda. Disitu langsung dilakukan penangkapan oleh Petugas,” jelasnya.

Dari tangan DHH, Petugas mengamankan barang bukti, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir.

Kemudian, Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH, bahwa barang tersebut diperolehnya dari Pelaku, berinisial Y dinyatakan sebagai DPO, yang saat ini masih dalam kejaran pihak Kepolisian.

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap, bahwa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi ini akan beredar di Wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

“Terhadap Ketiga Pelaku JAS, DHH dan AA, mereka dijerat akan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Kurungan, minimal 20 Tahun Penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya . ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com –Medan –  Kuasa hukum Joe Hong Tjuan (70) korban penganiayaan yang menjadi tersangka di Polsek Medan Kota, mempertanyakan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik Polsek Medan Kota terhadap kliennya.

“Jika penerapan Pasal 351 itu berdasarkan bukti visum, kami tanya di bagian mana luka-luka tersebut. Sebab Joe Hong Tjuan tidak melakukan pemukulan, justru dia yang menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan sempat diopname di RS Mitra Medika,” ujar Tommy Aditya Sinulingga, SH, Effendi Jambak SH MH dan Swandhana Pradipta SH MKn, kuasa hukum Joe Hong Tjuan, Kamis (28/12/2023).

Menurut mereka, penerapan Pasal 351 oleh Polsek Medan Kota tidak layak. Pasal tersebut mestinya diperuntukkan kepada kasus-kasus penganiayaan berat.

“Terfaktakan dalam pra-rekonstruksi tidak ada penganiayaan,” sebut mereka dan akan menempuh langkah selanjutnya, yakni melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan status tersangka itu.

Sebelumnya, Rabu (27/12/2023), Joe Hong Tjuan kembali diperiksa di Polsek Medan Kota. Ini diketahui berdasarkan surat panggilan pertama yang dikirim Polsek Medan Kota ke alamat rumahnya.

Joe Hong Tjuan hadir didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga.

Tommy mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus dialami kliennya. Karena sebelum dilapor ke Polsek Medan Kota, kliennya telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut. Saat ini kasusnya sudah P21.

“Namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan,” sebut Tommy menyebutkan, terlapor bapak anak, Sucipto NG dan Cipto Utomo.

Kejanggalan lainnya, kata Tommy, walau telah ditetapkan sebagai tahanan kota, tetapi Sucipto NG masih bebas keluar negeri. “Ini (keluar negeri) berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan,” sebutnya lagi.

Paling mereka sesalkannya, kliennya yang merupakan korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota tanpa melihat unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti dari CCTV yang ada.

“Logika akal sehat, Sucipto NG dan Cipto Utomo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota malah menersangkakan yang seorang diri, yang sejatinya sebagai korban,” ujar Tommy.

Dengan berbagai kejanggalan itu, Ia menduga adanya ‘orang kuat’ di belakang Sucipto NG dan Cipto Utomo.

“Kami meminta penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada campur tangan pihak luar,” harap Tommy.

Sebab itu pula Tommy meminta Kapolda Sumut memberi pendidikan lebih dan pengawasan kepada para penyidik, sehingga nama baik Polda Sumut tidak tercoreng karena ulah penyidik nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kasus-kasus yang dialami masyarakat.

Ia juga berharap Kapolrestabes Medan melakukan pengawasan kepada penyidik agar melakukan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawasi penyidiknya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvi Triansih dikonfirmasi enggan memberi keterangan. Telepon dan pesan melalui WhatsApp tidak ditanggapinya.

Namun tidak lama ia hanya menjawab konfirmasi wartawan dengan jawaban diplomatis.

“Siap pak,” jawabnya singkat. (TIM)

Rimbunnews.com – Karo – Ombudsman RI untuk Sumatera Utara, kembali menggelar anugerah pelayanan publik tahun 2023. Setelah melakukan berbagai penilaian, Ombudsman RI menetapkan Polres Tanah Karo mendapatkan hasil tertinggi terkait kepatuhan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Di bawah pimpinan AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, Polres Tanah Karo berhasil mendapatkan nilai 89,67 dengan predikat zona hijau.

Dibanding tahun lalu, tahun ini Polres Tanah Karo naik dari kategori B ke Kategori A dimana pada tahun lalu, Polres Tanah Karo mendapatkan nilai 85,72.

Dengan pencapaian ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, mengaku sangat bersyukur dengan pencapaian yang didapat oleh Polres Tanah Karo tahun ini. Menurutnya, hasil ini merupakan dukungan dari semua pihak khusunya personel Polres Tanah Karo yang telah bekerja sama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Alhamdulillah tahun ini kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal dimana lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ini merupakan kerja sama dari semuanya, anugerah ini untuk semua personel Polres Tanah Karo yang telah bekerja keras,” Kata Kapolres.

Saat menerima anugerah dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kapolres menambahkan dirinya berharap Polres Tanah Karo bisa mempertahankan gelar ini. Bahkan, Kapolres juga menargetkan ke depan Polres Tanah Karo bisa semakin baik lagi ke depannya demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga kami bisa mempertahankan dan berusaha lebih baik lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” Ujar Kapolres. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menggerebek lokasi peredaran narkoba di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/12/2023).

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat orang pengedar narkoba berinisial YS dengan barang bukt sabu 1,38 gram, AJ disita barang bukti sabu 0,56 gram.

Lalu, A dengan barang bukti Sabu 0,54 gram serta RS turut diamankan barang bukti sabu 0,06 gram dan ditemukan 38 klip bungkus kecil paket ganja.

Tak hanya, personel juga melakukan

pemusnahan lima gubuk yang digunakan untuk penjualan dan memakai narkoba. Juga diamankan 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan sert 23 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapoldasu melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Di lokasi personel personel melakukan pemusnahan terhadap gubuk tempat menggunakan narkotika serta mengamankan 4 orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi positif menggonsumsi narkoba,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Hadi menegaskan, Poldasu terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindaktegas Polda Sumatera Utara,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnwws.com  – Sergai – Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Nagan Raya Polda Aceh dengan mengamankan seorang pria berinisial S (31), terduga pelaku, warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja K Haloho bersama Personil Polres Nagan Raya Polda Aceh, Rabu (27/12/2023) malam di Mapolsek Perbaungan mengungkapkan, tersangka diamankan di Dusun Pantai Lokot Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan tersangka sempat diwarnai  aksi kejar-kejaran, karena tersangka berupaya kabur saat akan diamankan,” ungkapnya.

Kasi Humas  Polres Serdang Bedagai IPTU EDUARD SIDAURUK, SE, MM di Polres Serdang Bedagai menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor ini berawal pihaknya mendapat informasi adanya pencurian satu unit mobil Pajero Sport nomor polisi BL 1571 EC yang terjadi di Wilkum Polres Nagan Raya Polda Aceh.

“Informasi yang kita terima, mobil tersebut mengarah ke Wilkum Polsek Perbaungan, Polres Sergai. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan Polres Nagan Raya Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Perbaungan,” ujarnya.

Hasilnya, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 14.30 WIB, tim melihat mobil tersebut melintas di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Melihat mobil tersebut, tim berupaya untuk mengamankannya. Namun tersangka melakukan perlawanan, bahkan sempat memukul salah seorang personel sebelum tancap gas melarikan diri menuju Kabupaten Deli Serdang.

Tidak ingin buruannya lolos, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan Polres Nagan Raya langsung melakukan pengejaran. Di tengah berlangsungnya aksi kejar-kejaran, mobil yang dikendarai tersangka terperosok ke parit hingga tidak bisa kabur lagi. Dan dengan bantuan warga setempat, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong  ke Polsek Perbaungan.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kita serahkan ke pihak Polres Nagan Raya Polda Aceh untuk menjalani proses lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Sergai. ( Mabhirink Gutul)