Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, bahwa Petugas Satreskoba Polrestabes Medan, Kamis (21/12/2023) lalu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan menangkap Pelaku, berinisial AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Dari penangkapan Pelaku JAS dan AA, Petugas kita melakukan undercover buy di Satu Kamar Apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan, Petugas kita berhasil menemukan Tas Ransel, Warna Hitam. Dari dalam Tas ditemukan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Hijau, sebanyak 10.000 Butir,” ungkapnya.

Baca juga  Kapolsek Medan Timur Lepas Siswa Latja SPN Polda Sumut

Tidak hanya itu, Petugas juga menemukan 14 Bungkus Pil Ekstasi, Warna Coklat, sebanyak 5.000 Butir. Dari hasil pemeriksaan AA dan JAS barang haram tersebut didapati dari Pelaku, berinisial DHH.

“Selanjutnya Petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan, dan berjanji bertemu di Basement Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda. Disitu langsung dilakukan penangkapan oleh Petugas,” jelasnya.

Dari tangan DHH, Petugas mengamankan barang bukti, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir.

Kemudian, Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH, bahwa barang tersebut diperolehnya dari Pelaku, berinisial Y dinyatakan sebagai DPO, yang saat ini masih dalam kejaran pihak Kepolisian.

Baca juga  KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Sehat di Samosir

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap, bahwa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi ini akan beredar di Wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

“Terhadap Ketiga Pelaku JAS, DHH dan AA, mereka dijerat akan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Kurungan, minimal 20 Tahun Penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya . ( Mabhirink Gutul)