Rimbunnews.com – Medan-Dalam rangka meningkatkan kemananan dan ketertiban Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan pemeriksaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Senin (22/01/2024).
Melalui Staff Pengamanan Rutan, Apar yang ada di masing-masing paviliun di periksa dan di cek keadaan nya apakah masih berfungsi atau tidak, juga dilakukan penambahan Apar ditempat-tempat yang dianggap rawan, seperti dapur, area generator (genset), aula dan rumah ibadah.
Setiap Apar dipasang dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau dan tidak boleh terhalangi benda apapun untuk memudahkan penggunaan pada saat pemakaian. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju menjelaskan bahwa, “ Ya pemeriksaan dan perawatan Apar ini dilakukan agar ketika Apar digunakan tidak terjadi kendala dan dapat berfungsi dengan baik, juga dilakukan inventarisir Apar yang sudah kadaluarsa dan langsung diganti, ini merupakan bentuk deteksi dini sesuai dengan arahan Dirjen Pas tentang 3 kunci pemasyarakatan maju”. Ujar Mytrando.
Ka. Kpr juga memerintahkan kepada setiap petugas yang berjaga di paviliun untuk turut menjaga dan merawat apar ini dengan cara membolak-balikkan tabung apar agar tidak beku dan dapat berfungsi dengan baik. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Personel Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasi mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu berinisial DP (35), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai).
“Tersangka diamanka personel Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus dan Babinsa di rumahnya yang sering digunakan untuk transaksi sabu di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, pada Senin (22/1/2024), sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus AKP Maruli Sihombing, Selasa (23/1/2024), di Polres Sergai Seirampah.
Edward mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, ada rumah di Dusun II Desa Cempedak Lobang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Cempedak Lobang beserta Unit Reskrim Polsek Firdaus didampingi kepala desa, menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
Saat melakukan penggrebekan, tim menemukan tersangka sedang mengecak atau mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip transparan dan langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat digerebek, tersangka ini sedang mengecak diduga narkotika jenis sabu dan langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Firdaus,” ujarnya.
Hasilnya, tim menemukan 15 plastik klip transparan ukuran sedang berisi butiran kristal putih diduga sabu,1 plastik klip transparan ukuran besar berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan total berat lebih kurang 25 gram, 2 bong (alat hisap sabu), 1 timbangan elektrik dan 3 unit handphone. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Firdaus.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” katanya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria diduga pengedar sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecatan Seirampah, Sergai.
“Kedua tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/1/2024) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus,
Kecamatan Seirampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat mengungkap penangkapan kedua tersangka, Selasa (23/1/2024) di Polres Sergai Seirampah.
Edward menjelaskan, penangkapan kedua berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.
“Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan,” ujarnya.
Hasilnya, tim.menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.
Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan le Polsek Firdaus.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28), warga Kecamatan Pegajahan, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menganiaya istrinya MD (28) dengan menggunakan kayu balok hingga mengalami luka parah.
“P ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial MD,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas sekaligus Kbo Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/1/2024) sore di Polres Sergai Seirampah.
AKP JH Panjaitan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Senin (22/1/2024) sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan.
Ia memaparkan, kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu, pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan kayu balok.
“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung pelaku selaku suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” terangnya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala. Kemudian, tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah pasangan suami istri ini, dan mendapati korban terluka, serta langsung membawa korban ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai melakukan aksinya, lanjut perwira tiga balok emas ini, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri, pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.
“Jadi, karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” sebutnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tegasnya. (Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Sergai – Personel Polsek Tanjungberingin melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah pesisir Pantai Merdeka Desa Bagankuala, Kecamatan Tanjungringin, Minggu (21/1/2024) malam.
Patroli dipimpin Ps Kanit Provos Polsek Tanjungberingin Aipda D Rajagukguk dan diikuti Bhabinkamtibmas Bripka Edward Manalu.
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (22/1/2024) di Polres Sergai Seirampah mengatakan, kegiatan patroli yang dilaksanakan personel Polsek Tanjungberingin di pesisir pantai tersebut untuk melakukan pemantauan atas adanya informasi dugaan masuknya pengungsi Rohingnya di wilayah Kecamatan Tanjungberingin, yang diperkirakan masuk melalui jalur laut di Dusun. I, II, dan III, Desa Bagankuala.
“Dari hasil patroli dan pemantauan yang dilakukan sampai saat ini, belum ada ditemukan masuknya kapal maupun orang asing atau pengungsi Rohingnya ke wilayah hukum Polsek Tanjungberingin,” jelasnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu karang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, Kamis(11/01/2024) sekira Pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial MS(29), Desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi,
Selasa(23/01/2023), mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 (dua) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.
“Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis(11/01) kemarin”, kata Kasat AKP Henry.
Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 (satu) buah pipet plastik.
Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di temukan di bawah meja dan juga 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.
“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya”, tambah Kasat.
Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat AKP Henry. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Karo – Dalam rangka penertiban dan pemeliharaan kamseltibcarlantas, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo, gelar razia di JL. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan Mako Satlantas Polres Tanah Karo, Selasa(23/01/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Patroli Ipda Sastra Sembiring. Dikatakan Sastra, kegiatan razia ini, guna penertiban aturan berkendara sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejumlah pengendara sepeda motor sebanyak 9 orang dilakukan penilangan diantaranya pelanggaran knalpot blong 2 unit dan tidak memakai helm 7 unit.
“Penertiban ini kita laksanakan setiap harinya, dengan sasaran pengendara yang kasat mata melakukan penlanggaran, dengan maksud penertiban kendaraan bemotor dalam upaya pencegahan laka lantas serta pemeliharaan kamseltibcarlantas”, kata Sastra.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PS. Kasat Lantas Iptu M. Ridho Rasyid, S. Trk, menungkapkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya tersebut, berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini kita laksanakan dalam bentuk penegakkan hukum yakni penilangan terhadap pelanggar kasat mata yang melanggar aturan berkendara sesuai aturan yang berlaku”, kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuhi aturan berlalu lintas, mulai melengkapi alat wajib keselamatan seperti helm, sabuk pengaman dan tidak menggunakan knalpot blong serta lengkapi surat surat berkendara baik SIM maupun STNK.
“Jangan patuh hanya karena ada polisi, tetap tanamkan patuh terhadap aturan berlalu lintas dimanapun dan kapanpun serta utamakan keselamatan di jalan raya”, imbau Kasat Lantas. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Deliserdang – Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MY (55) warga Jl.Wira Bakti Dusun IX Desa Tanjung Sari Kec.Batang Kuis Kab.Deli Serdang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Senin (22/01/2024).
Kejadian bermula pada hari Sabtu (20/01/2024) sekira pukul 16.15 wib di jalan Sepakat Dusun II A Desa Tanjung sari Kecamatan Batang Kuis, dijelaskan oleh pelapor TR (59) bahwa ada dua orang yang tidak kenal dan datang kerumah dengan mengaku sebagai petugas PLN dan mereka masuk kerumah dengan alasan mau mengecek listrik rumah, salah satu dari mereka mengajak mengobrol pemilik rumah dan yang satunya lagi masuk kedalam kamar dengan mengatakan akan memeriksa listrik, kemudian setelah selesai mereka langsung pergi begitu saja lalu korban segera memeriksa kedalam kamar dan ternyata emas seberat lebih kurang 30 gram dan uang sebesar Rp.10.000.000 telah raib hilang diambil orang tidak dikenal tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Kuis.
Tak butuh waktu lama, Tim unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan dalam kasus pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku MY (55) berada dirumah menantunya di Jl. pimpinan Dusun II Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit seoeda Motor Honda Vario warna hitam kendaraan yang digunakan pelaku bersama temannya ( DPO ), Selanjut nya tim Membawa pelaku beserta barang bukti ke polsek Batang Kuis guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media,Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Batang Kuis Akp Syahrijal mengatakan “ Benar pelaku MY beserta barang bukti saat ini berada di polsek Batang Kuis guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Sedangkan temannya masih DPO dan dalam pencarian” Ujarnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Medan – Poldasu, dalam hal ini Polrestabes Medan, memenangkan gugatan sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution, menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Harianto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari hasil gelar persidangan prapid PN Medan memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.
Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan Polrestabes Medan memenangkan sidang prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.
“Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )
Rimbunnews.com – Samosir – Dalam menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat di Pasar dan Pelabuhan serta Seiring dengan masa tahapan Pemilu 2024, Polsek Palipi turut aktif melibatkan diri dalam mengamankan serta memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat. Dalam rangka itu, Kanit Samapta Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat memimpin kegiatan Patroli Jalan Kaki di Pasar Onan Mogang dan Pelabuhan Mogang Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. (23/01/2024).
Patroli jalan kaki ini dilaksanakan dengan tujuan memantau dan memonitor kegiatan masyarakat yang beraktivitas di Pelabuhan dan di Pasar.
Dalam interaksi dengan para pedagang dan pembeli di Pasar Onan Mogang, personil Polsek Palipi menyampaikan berbagai pesan keamanan.
“Agar masyarakat yang melakukan transaksi jual beli di Pasar Onan Mogang berhati-hati saat membawa barang berharga. Kami juga mengingatkan untuk memposisikan barang berharga di depan badan sebagai antisipasi tindak pidana pencurian atau copet. Kendaraan hendaknya diparkir dengan tertib untuk mencegah kemacetan dan kami mendorong penggunaan kunci ganda pada kendaraan sebagai langkah antisipasi tindak pidana pencurian,” kata Aipda AM Hutabarat.
Terhadap para pedagang, Personil Polsek Palipi memberikan himbauan terkait barang dagangan atau barang bawaan pembeli yang mungkin lupa atau tertinggal agar dikembalikan. Mereka juga diingatkan untuk tidak melakukan manipulasi pada timbangan dagangan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak membahas kegiatan politik di pasar, mengingat tempat tersebut adalah area umum yang mungkin dikunjungi oleh berbagai kalangan dengan pilihan politik yang berbeda.
Usai interaksi di Pasar Onan Mogang, kegiatan Patroli Jalan Kaki dilanjutkan ke Pelabuhan Mogang. Di sana, personil Polsek Palipi memberikan sapaan kepada masyarakat yang baru turun dari kapal. Para penumpang diberikan himbauan untuk berhati-hati ketika turun dari kapal dan petugas Polsek juga membantu mengangkat barang bawaan penumpang.
“Tidak diperkenankan menumpuk barang bawaan di jalan pelabuhan karena berbahaya bagi pengguna jalan,” tegas Brigadir Herman Siahaan yang turut serta dalam kegiatan ini.
Selain itu, dalam pemeriksaan kapal yang akan berlayar menuju Kecamatan Sitio-tio, personil Polsek Palipi memastikan kelengkapan Life Jacket. Penumpang kapal diingatkan untuk segera menggunakan Life Jacket setelah menaiki kapal dan apabila life jacket tidak mencukupi maka penumpang agar turun dari kapal, membatalkan penyeberangannya demi keselamatan.
AKP Parlindungan Sinaga, Kapolsek Palipi, menekankan bahwa kegiatan Patroli Jalan Kaki di Pasar dan Pelabuhan Mogang dilaksanakan setiap hari Selasa, tidak hanya sebagai upaya menjaga keamanan di pasar, tetapi juga untuk memastikan keselamatan penumpang kapal.
“Disaat ini, masa tahapan pemilu tahun 2024, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak membahas politik di tempat terbuka. Hal ini dilakukan untuk mencegah ketersinggungan masyarakat lain yang dapat mendengar percakapan tersebut dan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas atau tindak pidana di tempat umum yang ditimbulkan karena beda pilihan di masa Tahapan Pemilu 2024,” ungkap AKP Parlindungan Sinaga.
Kegiatan Patroli Jalan Kaki ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesiapan masyarakat menghadapi Pemilu 2024 dan meningkatkan pemahaman akan pentingnya menjaga kamtibmas dan keselamatan bersama. ( Mabhirink Gutul )