RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com –  Samosir – Dalam rangka perayaan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M, Polres Samosir bersama Polsek jajaran dan personil Koramil melaksanakan pengamanan di tujuh lokasi di wilayah hukumnya. (17/06/2024)

 

Pengamanan ini dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan pelaksanaan Sholat IED dan dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB dengan penyembelihan hewan qurban.

 

Tujuh lokasi yang mendapatkan pengamanan ketat tersebut adalah Mesjid Al-Hasanah Pangururan, Halaman Hotel Mariana Kecamatan Simanindo, Mesjid Nurul Islam Kecamatan Onanrunggu, Mesjid Nurul Huda, Mesjid Al Mubarokah, Mesjid Al Ikhwan, Mesjid Nurul Iman Kecamatan Harian.

 

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan Sholat IED, personil Sat Lantas terlebih dahulu menutup jalan umum yang berada dekat dengan lokasi pelaksanaan sholat agar tidak mengganggu jalannya sholat. Selanjutnya, dilaksanakan pengamanan, Pengaturan Arus Lalu Lintas dan patroli di lingkungan sekitar lokasi pelaksanaan Sholat IED dan penyembelihan qurban,” ujarnya.

 

Brigpol Vandu P Marpaung menambahkan, “Seluruh rangkaian perayaan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M di wilayah hukum Polres Samosir berjalan dengan aman dan khidmat.”

 

Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Samosir diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah. Polres Samosir berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Hari Raya Idul Adha ini. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Samosir  – Minggu dini hari, tepat pukul 02.00 WIB, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi Polres Samosir berhasil memediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di objek wisata Water Front City Pangururan, Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Mediasi yang berlangsung di Ruang SPKT Polres Samosir dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga. (16/06/2024)

 

Sebelumnya, pada Sabtu malam, 15 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Piket SPKT menerima laporan dari seorang pengunjung objek wisata Water Front City Pangururan yang berasal dari Medan, berinisial LMNT. LMNT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 21.00 WIB di tempat tersebut.

 

Menanggapi laporan tersebut, personil Piket SPKT bersama Piket Fungsi segera berupaya mencari dan menghubungi yang diduga pelaku, yang kemudian diketahui berinisial DS warga Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. DS dibawa ke Ruang SPKT Polres Samosir untuk dilakukan upaya mediasi.

 

Berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak SPKT Polres Samosir dan bekerjasama dengan keluarga kedua belah pihak, mediasi ini sukses dilakukan. Hasilnya, korban dan yang diduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban memberikan kesempatan terakhir kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan.

 

Briptu Kurnia Permana, Banit SPKT Polres Samosir, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Sekitar pukul 21.00 WIB pada 15 Juni 2024, LMNT dan DS sedang menikmati pertunjukan Air Menari (Water Dancing) serta saling bersebelahan di Water Front City Pangururan sambil merekam. Terjadi kesalahpahaman antara keduanya, yang berujung pada keributan dan berkata-kata kasar. DS kemudian melemparkan handphonenya ke wajah LMNT, menyebabkan luka. LMNT tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir,” ujar Kurnia.

 

“Atas upaya SPKT bersama Piket Fungsi Polres Samosir dan dukungan dari keluarga kedua belah pihak, pada pukul 02.00 WIB tanggal 16 Juni 2024, kedua belah pihak yang berselisih dapat dimediasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta saling memaafkan,” pungkas Briptu Kurnia Permana. ( Mabhirink Gutul )

Ini

Rimbunnews.com – Pancurbatu – Hakim PN Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua majelis  hakim Imam santoso. SH.MH dan Hakim anggota Desmon Sembiring SH.MH.Hakim  Anggota RINA Lestari br sembiring.SH.MH  gelar Sidang Lapangan  Perkara 334 di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu  Kabupaten Deliserdang yang dihadiri penggugat dan tergugat didampingi kuasa hukum masing-masing masing, Jumat, 14/06/2024.

 

Awalnya persidangan ini dibuka di PN Lubuk Pakam   Kemudian diskor dan dibuka  kembali di objek perkara  dengan tujuan sidang lapangan.

 

Setelah skor dibuka  hakim mempertanyakan lahan objek perkara yang digugat oleh penggugat dan berapa luas dari objek perkara tersebut.

 

Menurut keterangan  penggugat, bahwa objek perkara yang digugat itu ada dua bidang yakni bidang pertama dengan luas 5.000 M2 dan 12.500M2 dengan menunjukkan kedua bidang objek perkara tersebut.

 

Selanjutnya Hakim mulia yang dipimpin Ketua majelis  hakim Imam santoso. SH.MH dan Hakim anggota Desmon Sembiring SH.MH.Hakim  Anggota RINA Lestari br sembiring.SH.MH memberi kesempatan kepada  tergugat  untuk menanggapi pernyataan dari penggugat.

 

Pada kesempatan itu tergugat melalui kuasa

 hanya melakukan gugatan bahwasanya objek perkara  yang 16.500M2 itu adalah  warisan dari pada Surya Surbakti ( bapak kandung dari penggugat dan tergugat )

 

Sementara kalau ditinjau dari surat yang ada semua objek perkara tersebut  masih merupakan warisan dari Menet Surbakti ( kakek kandung dari penggugat dan tergugat ) Karen belum pernah ada pengalihan ahli waris.

 

Itulah yang terjadi dalam kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut yang ditanda tangani oleh penggugat 1.dan penggugat IV , Tergugat  dan seluruh ahli waris dari Menet Surbakti  menyatakan  diserahkan untuk dikuasai  dan usahain oleh tergugat.

 

Artinya Disini tergugat dalam menguasai objek perkara tidak  ada melakukan perbuatan melawan hukum karena penyerahan objek perkara yang 6.500 M2 itu jelas dan sah  dan ditanda tangani kedua belah pihak , jadi kenapa muncu lagi gugatan tersebut ??

 

Menurut kuasa hukum tergugat , hal itu sudah dituangkan dalam sebuah surat serta sudah diajukan sebagai sebuah alat bukti , katanya.

 

Jadi disitu tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, karena sudah sepuluh tahun lebih dikuasai juga  di tanami oleh tergugat

 

Kemudian untuk  objek yang 16.500 dalam perkara ini yang digugat hanya tergugat sendiri, kalau menurut kami seyogianya seluruh ahli waris Menet Surbakti harus digugat  Karen belum ada kejelasan objek perkara tersebut milik.siapa , tapi dalam perkara ini yang kami herankan penggugat mengatakan itu milik Surya Surbakti tapi dalam persidangan  penggugat tidak ada menunjukkan satu surat pun yang menyatakan bahwa tanah itu milik Surya Surbakti .

 

Sementara tergugat menyatakan bahwasanya adalah warisan dari Menet Surbakti yang hingga saat ini belum jelas dibagi kepada siap- siapa, katanya.

 

Jadi setelah dilakukan perjanjian perdamaian di kantor Desa adanya suatu perkara Nomor .120, maka perjanjian perdamaian ini dibawa ke majelis hakim pada saat ituI, kemudian dibuat akta Pendading yaitu ketetapan ini dituangkan dalam sebuah penetapan pengadilan nomor 120 yang menyatakan disitu sesuai dengan perjanjian perdamaian ini maka perkara selesai.

 

Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum ,dengan demikian kita heran kenapa ada membuat gugatan lagi padahal penggugat sendiri ikut menandatangani perjanjian perdamaian tersebut, katanya.

 

Itu yang membuat kita bingung, terus objek yang diperkarakan pun  menurut kita tidak jelas, karena dalam persidangan penggugat menghadirkan tiga orang saksi, ketiga orang saksi tersebut mengatakan batas tanah itu adalah Paret besar dan didalamnya terdapat Kuburan. Tapi ketika pada saat silang lapangan mereka mengatakan kuburan itu tidak ikut batasnya  sampai disini.

 

Ketika ditanya apa dasar penggugat mengatakan jawabannya hanya asumsi saja , ” katanya sampai disini’, tuturnya.

 

Demikian juga dengan objek perkara yang digugat penggugat ada 5.000 ada 12.500, ketika ditanya  mana suratnya yang membuktikan jawabnya “dengan bahasa  kata -Katanya pak Surya Surbakti  dulu begitu , ” jadi cuma dengan bikti asumsi.saja, kata kuasa hukum tergugat.

 

Jadi kalau tergugat menguasai tanah tersebut memang sesuai dengan peraturan, karena betul- betul diserahkan kepada tergugat, jadi dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat kita tidak tau, kata kuasa hukum tergugat.

 

Seyogianya kalau penggugat mau menyampaikan gugatan nya harus terlebih dahulu membatalkan seluruh surat sebelumnya baik surat penyerahan  objek perkara yang 6.500.M2 maupun Surat perjanjian perdamaian yang 16.500M2, harap kuasa hukum tergugat.

 

Pada Kesempatan tersebut Tergugat melalui Kuasa hukumnya  menyatakan Penggugat dalam jawabanya  mendalilkan bahwa tanah yang di Gugatnya adalah milik surya surbakti,namun pada Faktanya tanah yang dtunjuk Penggugat adalah Warisan dari menet surbakti

 

Dengan demikian kami berpendapat dan berharap gugatan tersebut akan ditolak, kata kuasa hukum Tergugat dari Kantor hukum Charlys Angels.

 

Kepala .Desa Namorih, Andi Warista Surbakti didampingi kepala Dusun Nampati Tarigan merasa heran dan sangat menyesalkan adanya gugat dari  penggugat karena sudah ada Surat  perjanjian perdamaian yang dilakukan secara bersama sebelumnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Samosir – Pukul 07.55 WIB, saat Hendak melaksanakan apel pagi yang digelar di Lapangan Mako Polres Samosir, mendadak Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.H., S.I.K., M.H mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas. Beliau langsung memerintahkan seluruh personel Polres Samosir untuk mengeluarkan ponsel mereka masing-masing dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel tersebut. (15/06/2024)

 

Dengan didampingi oleh Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam, satu per satu ponsel personel diperiksa dengan fokus utama pada aplikasi judi online. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin. Selain itu, ditemukan juga seorang personil yang memiliki aplikasi saham.

 

Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel. Dalam arahannya, AKBP Yogie Hardiman menekankan bahaya dari praktik judi online. “Efek buruk praktik judi online sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri. Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online,” ujarnya.

 

AKBP Yogie juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024. “Uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda,” tambahnya.

 

Beliau juga menegaskan upaya pemerintah dalam menutup situs judi online, dengan lebih dari 2,1 juta situs yang telah ditutup hingga saat ini, serta pembentukan Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan judi online. “Kami menyarankan kepada anggota, daripada bermain judi, lebih baik bergabung di saham atau menabung. Saya tidak mau ada anggota yang bermain judi, hargai keringatmu yang berjuang masuk polisi dan pastinya tindakan perjudian akan membawa kesesatan, Lebih baik kita berinvestasi daripada bermain judi yang sifatnya adiktif dan candu,” tegasnya.

 

Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa “personil yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberikan sangsi tindakan fisik dan aplikasinya sudah dihapus. Maksud dan tujuan pengecekan ini adalah untuk pencegahan agar personel Polres Samosir tidak terpapar judi online sehingga tidak menjadi korban,” jelasnya.

 

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan juga personel yang bermain di pasar modal, yang diakui negara sebagai aktivitas yang lebih baik dibandingkan bermain judi.” pungkas BrigPol Vandu P Marpaung. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimhunnews.con – Deliserdang  Dalam Hal Menyongsong peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Polresta Deli Serdang menggelar kegiatan Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah. Kegiatan yang berbentuk membersihkan rumah ibadah ini dilakukan di Masjid Jami, rumah ibadah bagi umat muslim, bersih bersih Gereja HKBP, rumah ibadah bagi umat nasrani dan Vihara Setia Budi, rumah ibadah bagi umat Budha. Sabtu (15/06/2024) pagi.

 

Kegiatan bersih – bersih ini dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi rumah ibadah, personil Polresta Deli Serdang yang berjumlah kurang lebih 75 personil di bagi dalam tiga kelompok besar.

 

Kelompok pertama yang berjumlah sekitar 25 orang, melakukan bersih – bersih di Masjid Jami Jalan Imam Bonjol Kec. Lubuk Pakam

 

Untuk kelompok kedua, melakukan bersih – bersih di Gereja HKBP yang terletak di jalan Imam Bonjol Kec. Lubuk Pakam,  dengan melibatkan kurang lebih 25 personil

 

Kemudian kelompok tiga, melakukan bersih-bersih di vihara Setia Budi yang terletak di Jalan Teuku Raja Muda Kec. Lubuk Pakam.

 

Bakti Religi yang dilakukan Polresta Deli Serdang ini melibatkan back up bantuan kendaraan pengangkut sampah dari Kecamatan Lubuk Pakam untuk mengangkut sampah yang terkumpul di tempat ibadah.

 

Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syahrial Effendi Siregar, S.H, selaku penanggung jawab kegiatan ini mengkoordinir kegiatan ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, terkait kegiatan ini kepada awak media mengatakan ” Kegiatan Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah yang kita laksanakan di Masjid Jami, di Gereja HKBP dan Vihara Setia Budi ini merupakan bagian dari Bhakti  Polri dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke 78, dan kiranya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat ” ungkapnya. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com, Batu Bara – DPD RI terpilih periode 2024-2029, Pdt. Penrad Siagian. S.Th. S. M.Si. Teol. mengunjungi Kawasan Lahan Petani yang diduga diserobot paksa oleh PT Socfindo di kelurahan Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Jumat (14/6/2024)

Dalam kunjungannya anggota DPD RI terpilih dari Sumatera Utara tersebut disambut ratusan masyarakat yang tergolong dari kelompok petani tanah perjuangan simpang gambus. Di antara mereka adalah laki-laki dan perempuan berusia lanjut. Mereka berhamburan menyambut datangnya Pdt. Penrad Siagian. Beberapa dari mereka bahkan menangis sambil menceritakan penderitaan yang selama ini mereka alami.

Ketua Kelompok Tani Simpang Gambus, Ruslan (58) mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh anggota DPD RI terpilih tersebut untuk melihat langsung peninggalan-peninggalan sejarah di atas kawasan perkebunan PT. Socfindo yang dulu adalah pemukiman penduduk. Para orang tua lanjut usia yang hadir dalam pertemuan tersebuta adalah para saksi sejarah. Mereka saksi yang selama ini hidup dan mengetahui bahwa tanah di Kawasan PT. Socfindo adalah tanah mereka yang dirampas secara paksa.

“Pada tahun 1970 kami masyarakat digusur paksa oleh PT. Socfindo yang saat itu dibantu oleh aparat keamanan yang bertindak kasar dan tidak manusiawi saat itu. Kemudian pihak perusahaan membongkar paksa rumah warga sejumlah 461 KK dengan luasan tanah 483 hektar lahan pertanian yang sejak tahun 1942 merupakan lahan pertanian yang dimiliki masyarakat” ucap Ruslan.

Pada masa reformasi tahun 1998 masyarakat petani kembali melakukan perlawanan sebab dihimpit penderitaan dan air mata selama 43 tahun. Perlawanan rakyat kerena menginginkan agar PT. Socfindo mengembalikan tanahnya, lanjut Ruslan dalam keterangannya yang disampaikan di depan Pdt. Penrad Siagian.

Perjuangan masyarakat nelalui kelompok tani ini sebenarnya telah mendapatkan berbagai surat pernyataan dari Pemerintahan Pusat maupun Daerah agar dilakukan pengembalian tanah masyarakat Simpang Gambus. Bahkan pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Batu Bara jelas menyatakan bahwa PT. Socfindo telah melampaui luas areal HGU nya di atas tanah masyarakat Simpang Gambus, namun sampai saat ini, tanah mereka masih dikuasai oleh perusahaan tersebut.

Kelompok tani sangat berharap kepada anggota DPD RI terpilih Pdt. Penrad Siagian. “Bantulah kami untuk mendapatkan kembali tanah kami. Bantu kami memperjuangkan hak kami untuk masa depan petani, untuk kehidupan kami dan bagi anak cucu kami,” demikian diucapkan oleh Ruslan.

Dalam pertemuan tersebut Pdt. Penrad Siagian mengucapkan terima kasih dan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena bisa bertemu dengan petani di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.

“Saya bukan siapa – siapa tapi saya lahir dari rahim rakyat, dibesarkan oleh masyarakat. Saya datang kesini sebagai DPD RI terpilih walaupun saya seorang Pendeta, kita jangan di pisahkan oleh agama, suku, ras dan budaya. Kita adalah sama makhluk yang menghuni Bumi ini. Kita akan berjuang bersama apapun latar belakang kita untuk mendapatkan hak kewargaan kita.” demikian kata Pdt. Penrad Siagian.

Sewaktu perjalanan mengelilingi kawasan dibonceng oleh ketua Kelompok Tani Simpang Gambus, saya berdoa kepada Tuhan, saya memohon kepada Tuhan untuk menolong warga Simpang Gambus untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali, tuturnya.

Penrad menambahkan, bahwa sering yang terjadi dalam konflik-konflik agraria di seluruh Indonesia, khususnya di Sumut, bahwa selalu saja masyarakat menjadi korban. Rakyat perlu bersatu karena kita sedang berhadapan dengan jaringan yang memiliki banyak sumber daya baik uang maupun kekuasaan untuk merampas tanah-tanah rakyat yang sebenarnya adalah haknya. Kekuatan rakyat dan para petani, adalah ketika kita bersatu, tuturnya.

Untuk itu masyarakat tetap menjaga persatuan, rakyat dan petani harus bersatu, jangan mau dipecah – belah, terangnya.

Di akhir pertemuan, pihak Petani di Desa Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara menyampaikan berbagai dokumen dan meminta agar Pdt. Penrad Siagian dapat membantu memfasilitasi pertemuan warga dengan Kementerian ATR/BPN, karena masyarakat melalui kelompok tani telah menyurati Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk dapat beraudiensi.(Ril)

 

Rimbunnews.com.- Samosir – Mediasi terkait Dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan KM terhadap AN berakhir dengan damai di Aula Mako Polsek Simanindo. Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butarbutar, S.H ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Tomok, serta kedua belah pihak yang berselisih. (13/06/2024)

 

Pertemuan ini dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di desa yang sama. Peristiwa Dugaan Tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak yang terletak di Sosor Tolong Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

 

Kapolsek Simanindo menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, AN dan KM sedang minum tuak sambil membahas marga pada satu pernikahan adat Batak Toba. Pembahasan ini memicu perbedaan pendapat terkait pernikahan yang melibatkan perbedaan marga antara pihak perempuan yang menikah dengan marga yang mewakili orang tua pihak perempuan tersebut. Ketidaksetujuan KM terhadap pendapat AN kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan KM terhadap AN.”

 

“Keesokan paginya, AN melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tomok, yang kemudian disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas informasi dari Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Bripka DJ Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Kapolsek Simanindo, AKP Nandi Butarbutar, S.H., memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas Desa Tomok bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo.”

 

“Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, dengan KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN. Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.”

 

Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir memberikan keterangan bahwa “Gerak Cepat dan Kerjasama tersebut adalah awal keberhasilan dari proses Mediasi dan Mediasi ini bertujuan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan dan dapat menyelesaikan permasalalahn tanpa harus bersentuhan dengan Hukum,” tutup BrigPol Vandu P Marpaung. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com –  Dalam rangka memeriahkan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur, Polresta Deli Serdang turut berpartisipasi dalam kegiatan Sepeda Santai dan Bakti Sosial yang diadakan pada hari ini. Kegiatan ini diawali dari garis start di Kodim 0204/Deli Serdang dan berakhir di Pantai Pondok Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, 14 Juni 2024.

 

Pelepasan peserta gowes sepeda santai dipimpin langsung oleh Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf. Tagor Rio Pasaribu, SE. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai Muspida, serta tamu undangan lainnya.

 

Selama perjalanan menuju garis finish, para peserta terlebih dahulu mengikuti kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan di Wisma Amerta Serdang Bedagai. Dalam sambutannya, Danrem 022/Pantai Timur menyatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus sebagai bagian dari perayaan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur.

 

Sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial, Danrem beserta para Muspida memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada warga yang membutuhkan uluran bantuan, khususnya kaum dhuafa. Usai kegiatan bakti sosial, peserta sepeda santai melanjutkan perjalanan menuju garis finish di Pantai Pondok Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Setibanya di garis finish, acara dilanjutkan dengan syukuran dan ramah tamah seluruh peserta sepeda santai dan tamu undangan lainnya.

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, dalam konfirmasinya mengatakan ” Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antara TNI, Polri, dan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di kalangan peserta” ungkapnya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Medan  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait memberantas judi online. OJK juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online.

“OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam webinar bulanan di Jakarta, Senin Sore (10/06/2024).

 

Dia tegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

 

Selain itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

 

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online.

OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online,” imbuh Mahendra. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com Karo – Dalam rangka upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo menggelar razia, tadi malam, Rabu(12/06/2024) pukul 23.00 WIB hingga dini hari. Razia ini difokuskan untuk mengantisipasi adanya geng motor ataupun pelaku balap liar dapat menimbulkan keresahan warga.

 

PLH. Kapolres Tanah Karo, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan di depan Mapolres Tanah Karo dan melibatkan gabungan personel dari tiap piket fungsi satuan.

 

“Kegiatan ini kami laksanakan secara stasioner di depan Mapolres, dan juga mobile menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anak anak muda. Ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas jalanan,” ujar AKBP Oloan.

 

Dari pelaksanaan razia, beberapa unit sepeda motor turut diperiksa mulai surat surat kendaraan dan juga barang bawaan mengantisipasi adanya barang bawaan seperti sajam atau alat lain yang membahayakan.

 

“Jadi dari pelaksanaan razia, personel kita tidak menemukan adanya masyarakat yang terindikasi pelaki geng motor atau balap liar, hanya beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat, sempat diamankan menunggu pengendara menunjukkan surat kendaraanya”, kata Kapolres.

 

AKBP Oloan juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait geng motor ataupun balap liat.

 

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami juga akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin untuk memastikan situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

Razia ini mendapatkan apresiasi dari warga sekitar, yakni Dopra Purba. Dirinya menyatakan merasa lebih aman dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Semoga razia seperti ini terus dilakukan, agar tidak ada geng motor dan balap liar yang meresahkan,” ujarnya. ( Mabhirink Gutul )