RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.vom – Sergai – Seorang pria di Dusun VIII, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, Sumut, berinisial AHT (46), tega membunuh istrinya sendiri bernama Hertalina Br Simanjuntak (45), Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Secara sadis, AHT menikam istrinya hingga lima kali dibagian dada, perut, dan tangan. Atas perbuatan kejinya itu, AHT harus merasakan dinginnya tidur dalam sel tahanan, dengan jangka waktu lama, setelah ditangkap personil Polres Sergai, Minggu (03/11/2024.

Pelaku AHT diduga cemburu hingga tega membunuh istrinya. Secara tiba-tiba, AHT mengambil pisau dan menikami istrinya sebanyak lima kali dibagian perut, payudara, dan lengan sebelah kiri.

Warga yang mendengar suara teriakan korban, langsung menuju kediaman Hertalina. Pelaku yang mengetahui kedatangan warga, langsung melarikan diri meninggalkan istrinya yang tergeletak bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Donny P Simatupang, yang menerima laporan peristiwa tersebut, langsung menuju TKP untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Berkat kerjasama masyarakat, mereka berhasil menemukan lokasi persembunyian AHT di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong sakit hati dan cemburu buta, yang merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Sedangkan pisau untuk membunuh korban, adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN. Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.

Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU sebagai penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN, Selasa (5/11/2024)

Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN yang mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.

Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dengan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan. Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus.

“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan.

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN. Hal ini ditujukan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.

Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri BUMN perihal tersebut. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir memperketat pengamanan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir dalam rangka pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2024. Pengamanan ini diintensifkan dengan penambahan personel untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses, yang berlangsung di bawah pengawasan ketat pada tanggal 5 hingga 7 November 2024.

Sebanyak 10 personel Polres Samosir secara bergilir melaksanakan pengamanan 24 jam di gudang logistik. Selain itu, tambahan 13 personel diterjunkan khusus selama proses pelipatan surat suara. Menurut Kepala Perencanaan Operasi Mantappraja Toba 2024 Polres Samosir AKP Tito Juardi, penebalan personel dilakukan demi menjaga logistik pilkada serentak 2024 Kabupaten Samosir dari risiko gangguan.

Kegiatan pengamanan dilakukan dengan seksama, meliputi patroli jalan kaki di sekitar gudang oleh 6 personel dari Sat Samapta Polres Samosir yang dibagi menjadi dua tim bergantian. Selain itu, 3 personel ditugaskan menjaga area sekitar gudang, dan 5 personel lainnya memastikan keamanan proses pelipatan surat suara di dalam gudang.

Bripka Inmas Wijayanto, salah satu personel pengamanan, menjelaskan bahwa proses pelipatan surat suara ini melibatkan 27 pekerja yang direkrut oleh KPU Samosir. Pelipatan diawasi langsung oleh Rozwin Sihaloho selaku Kasubag KUL KPU Kabupaten Samosir dan P. Harapan Simanuhuruk dari Bawaslu Kabupaten Samosir. “Kami memastikan seluruh petugas pelipatan mengikuti protokol ketat, mulai dari pemeriksaan kuku untuk mencegah kerusakan surat suara hingga pelarangan membawa barang-barang berbahaya. Seluruh petugas juga dilarang merokok, dan pemeriksaan dilakukan saat masuk dan keluar gudang untuk mencegah terjadinya pencurian atau kerusakan logistik.” ujar Bripka Wijayanto.

Dengan pengamanan yang ketat ini, Polres Samosir berharap seluruh proses pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Samosir berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan yang dapat memengaruhi kelancaran pilkada serentak 2024 di Kabupaten Samosir. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat(1/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan sebuah rumah di desa tersebut.

Tersangka yang diamankan adalah PP(38), petani, yang berasal dari Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menyampaikan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,33 gram.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu dalam rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo merah,” ujar AKBP Eko Yulianto, Selasa(05/11/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Karo.

Saat ini, PP telah ditahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Penyidik akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

“Pengembangan jaringan akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Polres Tanah Karo ini menjadi bukti nyata upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo. Kapolres berharap agar masyarakat turut mendukung dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Ssrgai – Seorang lelaki yang diketahui identitasnya bernama Hendra (46) penduduk Perumahan Mega Permai Tahap II Blok J1 Desa Padang Sarai Kecamatan Kota Tengah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, ditemukan tewas didalam mobil.

Korban ditemukan tak bernyawa , Minggu 03 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB didalam mobil Xenia bernomor polisi BH 1165 WG persis dibahu jalan lintas Sumatera Dusun II Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, S.H.M.H, yang mendapat informasi tersebut bersama personil langsung turun ke tempat kejadian perkara, dan benar , dilokasi ditemukan seorang pria sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Tim Inafis Polres Sergai yang dihubungi turun ke TKP langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap mayat dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Korban dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan visum luar dan dipastikan tidak ada ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Selanjutnya pihak kepolisian menghubungi pihak keluarga untuk meminta persetujuan dilakukannya autopsi pada korban guna mengetahui penyebab tewasnya warga Agam itu.Namun pihak keluarga enggan dan menolak dilakukan autopsi.

Dugaan sementara dan konfirmasi dari pihak keluarga korban, bahwa korban telah mengidap sebuah penyakit, yang kejelasannya tidak diketahui atau diberitahukan lebih lanjut.

Ditambahkan, selain mobil petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas pinggang hitam, jam tangan, handphone, dompet berisi uang Rp260 ribu, KTP, dan kartu ATM.. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Sergain- Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku bandar Narkotika Jenis Sabu di dusun I Desa Pertambatan Kec. Dolok Masihul  Kab. Serdang Bedagai, Minggu (27/10/24),  Sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka, A S L alias A (29), Desa Kebun Bandar Pinang wiraswasta, Kec. Bintang bayu Kab. Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti kronologis kejadian, informasi yang di dapat dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun I Desa I Pertambatan, Tim Opsnal Satres Narkoba, langsung menuju tempat tersebut, dan melakukan under cover by membeli langsung kepada bandar yang berinisial A dengan memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram setelah itu tim opsnal melakukan transaksi dengan bandar berinisial A disebuah gubuk yang berada diperkebunan milik masyarakat

 

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku bandar Narkotika Jenis Sabu di dusun I Desa Pertambatan Kec. Dolok Masihul  Kab. Serdang Bedagai, Minggu (27/10/24),  Sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka, A S L alias A (29), Desa Kebun Bandar Pinang wiraswasta, Kec. Bintang bayu Kab. Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti kronologis kejadian, informasi yang di dapat dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun I Desa I Pertambatan, Tim Opsnal Satres Narkoba, langsung menuju tempat tersebut, dan melakukan under cover by membeli langsung kepada bandar yang berinisial A dengan memesan sabu sebanyak 5 (lima) gram setelah itu tim opsnal melakukan transaksi dengan bandar berinisial A disebuah gubuk yang berada diperkebunan milik masyarakat. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir  – Pada hari terakhir pelaksanaan pelantikan dan pembekalan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Samosir, Polres Samosir memastikan keamanan acara berjalan lancar di beberapa kecamatan. Pengamanan ini dilakukan demi mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung dengan optimal dan diawasi secara ketat. (04/11/2024)

Kapolres Samosir mengerahkan anggotanya untuk mengawal pelantikan pengawas TPS di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sianjur Mulamula, Sitiotio, Ronggurnihuta, Pangururan, Nainggolan, dan Simanindo. Acara ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kapolsek, Danramil, Camat, perwakilan Bawaslu Kabupaten Samosir, Ketua PPK, serta para pengawas TPS yang akan dilantik.

Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan keputusan Panwascam, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan sumpah, pembacaan pakta integritas, serta pembekalan pengawas TPS yang baru dilantik.

Para pengawas TPS mendapat arahan khusus dari Polres Samosir agar bekerja sama dengan petugas kepolisian yang bertugas menjaga keamanan TPS. Mereka diminta memastikan bahwa hanya pihak yang berhak yang berada di lokasi TPS, serta mengawasi proses distribusi surat suara, kehadiran pemilih, dan penghitungan suara.

Dalam arahannya, pihak kepolisian dari Polres Samosir menekankan pentingnya pengawasan ketat, terutama di daerah perbukitan dan desa-desa yang sulit dijangkau seperti di sekitar Danau Toba. Mereka juga diminta melaporkan potensi gangguan kepada aparat keamanan terdekat, seperti kepolisian, TNI, atau Linmas, untuk menjaga kelancaran proses pemilihan.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, kita harus netral. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, masyarakat, atau saksi harus tercatat. Kami siap mendukung setiap proses pengawasan ini,” ujar perwakilan Polres Samosir. Mereka juga mengingatkan pengawas TPS untuk mencegah terjadinya “suara siluman” atau pemilih dari luar daerah yang berupaya memberikan suara di TPS tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa pelantikan pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di setiap TPS Kabupaten Samosir berjalan aman dan lancar. Ia merinci jumlah pengawas yang dilantik di masing-masing kecamatan untuk hari terakhir ini yakni Kecamatan Sianjur Mulamula sebanyak 29 orang, Sitiotio 22 orang, Ronggurnihuta 23 orang, Nainggolan 35 orang, Pangururan 85 orang, dan Simanindo 45 orang. “Seluruh pengawas TPS di Kabupaten Samosir siap menjalankan tugas pengawasan dengan optimal dalam Pilkada Serentak 2024,” pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.

Dengan pengawasan dan pengamanan yang ketat, diharapkan proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Samosir berlangsung lancar, tertib, dan aman. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Permasalahan industri gula, khususnya tata niaga gula, sering menjadi perhatian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Secara umum, kajian KPPU menyimpulkan industri gula cenderung berkembang menjadi oligopoli, dari sisi produsen sampai dengan distribusinya. Kebijakan Pemerintah untuk melakukan tata niaga impor justru semakin memperkuat struktur tersebut.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Senin (4/11/2024).

Berbagai cara telah dilakukan KPPU untuk mengatasi persoalan di industri tersebut, mulai dari kajian, pemberian saran dan pertimbangan, hingga pada penegakan hukum.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kondisi ini membuat industri gula menjadi salah satu fokus utama pengawasan KPPU agar industri tersebut lebih kompetitif.

“Industri gula adalah salah satu prioritas KPPU, sehingga dipantau secara konsisten.Kami sudah melakukan berbagai kajian dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dan Menteri terkait untuk pembenahan industri tersebut.

Bahkan penegakan hukum juga telah dilakukan atas berbagai persoalan seperti proses lelang gula ilegal, distribusi gula, hingga jasa survei gula impor,” jelas kata Ifan, panggilan akrab M Fanshurullah Asa.

Sebagai informasi, tercatat KPPU telah dua kali menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait pembenahan industri gula. Pada Januari 2004, KPPU menggarisbawahi mekanisme penunjukan importir produsen dan importir terdaftaryang berpeluang menciptakan hambatan pasar dan memfasilitasi kartel antar pelaku usaha.

Pada September 2010, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI yang antara lain mendorong penyempurnaan kebijakan tata niaga gula dengan menetapkan harga secara rigid di setiap level distribusi, termasuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen.

Selain itu, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk membangun road map industri gula nasional untuk menghasilkan industri gula yang mampu menghasilkan harga gula yang kompetitif dan mampu bersaing dalam pasar manapun, serta meninjau ulang kebijakan dana talangan selama Pemerintah memiliki kemampuan untuk menjamin harga gula petani senantiasa berada di atas harga dasar gula.

Penanganan perkara juga dilakukan KPPU beberapa kali di industri gula. Yang mendapat perhatian publik adalah Perkara No. 4/KPPU-L/2005 terkait persekongkolan tender lelang gula ilegal.

Dalam perkara ini, KPPU menerima laporan yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan lelang barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan. Kegiatan lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui PT Balai Mandiri Prasarana pada tanggal 4 Januari 2005 di Hotel Sheraton Media.

Perkara yang berkaitan dengan kegiatan lelang barang bukti gula ilegal sebanyak 56.343 ton tersebut, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan pengumuman lelang tidak dipublikasikan dalam harian umum yang berskala nasional.

Pada prosesnya lelang tersebut hanya diikuti oleh dua peserta. Perkara ini melibatkan empat Terlapor, yakni PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy, dan Ketua Panitia Lelang. Dalam perkara ini, KPPU menjatuhkan denda kepada PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, dan Sukamto Effendy masingmasing sejumlah Rp 1 miliar.

KPPU berhasil membuktikan bahwa ada keterkaitan antar peserta tender tersebut dalam menciptakan persaingan semu dalam lelang gula ilegal.

Tercatat ketiga Terlapor telah membayarkan denda pelanggaran tersebut pada tahun 2008.Kemudian juga ada Perkara No. 8/KPPU-I/2005 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 19 dalam penyediaan jasa survey gula impor oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Serta Perkara No. 5/KPPU-L/2006 terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf d berkaitan dengan kegiatan distribusi gula pasir milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN VI) yang melibatkan PTPN XI dan 11 (sebelas) peserta lelang gula.

Secara umum KPPU menilai pengaturan komoditi gula baik gula rafinasi maupun gulakristal putih cenderung mengarah pada inefisiensi dan ketidakadilan bagi konsumen.

Penetapan Harga Acuan Penjualan merugikan konsumen akhir karena mengacu pada industri yang tidak efisien (pabrik dengan mesin tua atau produktivitas rendah), sementara sangat menguntungkan bagi produsen gula yang mampu memproduksi gula dengan produktivitas tinggi serta biaya pokok relatif rendah.

Industri yang belum efisien dalam produksinya tersebut membuat Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harus melakukan importasi. Tahun ini misalnya, dengan kebutuhan nasional tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional sekitar 2,38 juta ton, diperkirakan masih dibutuhkan importasi sekitar 708 ribu ton per tahun.

Ketidakefisienan itu juga berakibat tingginya harga gula di dalam negeri sehinggakonsumen harus membayar mahal. Kondisi pasar yang cenderung oligopoli juga membuka peluang koordinasi antar pelaku usaha dalam mengendalikan industri tersebut.

Tercatat pangsa pasar produsen gula konsumsi dikuasai secara berurutan oleh PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Sugar Group, dan Gunung Madu. Dalam kondisi ini, kebijakan Pemerintah harus mampu membatasi potensi penyalahgunaan kekuatan oligopoli pelaku usaha di industri tersebut. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan -Dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres di wilayah Sumut, 89 kasus narkotika berhasil diungkap dalam periode 28 Oktober 2024 hingga, Senin (4/11/2024).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 55 kilogram sabu-sabu, menjadikan operasi ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.

“Selain sabu-sabu seberat 55.956,54 gram (sekitar 55,95 kg), petugas juga mengamankan 70.053 gram ganja, 32 gram kokain, dan berbagai jenis obat terlarang seperti pil ekstasi, Excimer, Tramadol, serta Triheksifenidil,”kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Total tersangka yang ditangkap mencapai 92 orang, yang terdiri dari pengguna hingga jaringan pengedar.

“Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara. kerja keras tim Ditresnarkoba dan jajaran polres yang terlibat mendapat apresiasi Dari Kapolda Sumut,” ungkapnya.

Aset-aset yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga disita, termasuk 17 unit sepeda motor, 4 mobil, dan berbagai Barang bukti lainnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4.734.000, bersama dengan 55 unit HP/TAB dan 9 timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan.

“Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas bisa dilakukan lebih cepat,” tambah Kombes Hadi.

Penegakan hukum tegas terhadap narkoba menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumatera utara, Operasi ini juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam upaya pemberantasan narkoba, memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Sumatera Utara tetap terjaga. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbhnnews.com – Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di jalan bangau kelurahan mencirim kecamatan binjai timur, Kota Binjai, provinsi sumatera utara, Jumat, (01/11/2024).

Pengrebekan lokasi barak tersebut dipimpin langsung oleh kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., bersama KBO Ipda Alex P. Pasaribu, SH, Kanit I Iptu Budi Santoso, SH, MH, Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, beserta 15 personil satres narkoba polres Binjai.

Dari TKP, jalan bangau kelurahan mencirim satres narkoba mengamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan inisial : BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26), serta ditemukan barang bukti dari barak tersebut berupa :4 (empat) buah alat hisap sabu / bong, 6 (enam) buah mancis, 1 (satu) kotak pipet skop, 18 (delapan belas) buah kaca pirek, 16 (enam belas) buah plastik klip bekas, 2 (dua) bungkus plastik klip dan 4 (empat) buah jarum suntik.

Selanjutnya, petugas membongkar dan merobohkan serta membakar gubuk-gubuk atau barak-barak yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian dilakukan test urine terhadap BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26), dan kelimanya dinyatakan positif (met/sabu).

Rencana tindak lanjut terhadap kelima orang tersebut akan kita serahkan ke BNNK binjai guna dilakukan assesment medis serta dilakukan rehabilitasi, mengingat terduga pada saat diamankan tidak ditemukan BB narkotika. tegas Akp Samsul Bahri.

Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya barak narkoba dilokasi tersebut dan sinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. ucap kasihumas Iptu Junaidi. (Mabhirink Gutul)