RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Sebanyak 145 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)se – Kecamatan Medan Tuntungan dilantik Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Tuntungan Gudmen Sihombing di Sapo Viredes Jalan Bunga Rampai III Simalingkar B Medan Johor, Kamis (7/11/2024).

Acara pelantikan dan pembekalan Pengawas TPS tersebut ditandai pengambilan sumpah dan janji, pembacaan fakta integritas serta penanda tanganan berita acara pelantikan oleh sejumlah perwakilan PTPS se – Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Tuntungan Gudmen Sihombing meminta segenap Pengawas TPS yang dilantik mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024.

Dia berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 di kawasan Medan Tuntungan berjalan aman, lancar, kondusif dan tidak ada ditemukan masalah.

Ketua Bawaslu Sumut diwakili Koordianator Humas dan Datin Saut Boangmanalu mengajak Pengawas TPS se – Kecamatan Medan Tuntungan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 serta menjaga integritas diri. “Setiap ada temuan ditindak lanjuti dan diselesaikan di tingkatan masing – masing, ” harapnya.

Pihaknya menyampaikan selamat bekerja kepada para Pengawas TPS
yang dilantik di Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketua PPK Kecamatan Medan Tuntungan Deltawati Ginting berharap kiranya seluruh Pengawas TPS se – Kecamatan Medan Tuntungan sama – sama bekerja dan tetap bertanggung jawab terhadap tugas sesuai fakta integritas.

Camat Medan Tuntungan Berani Peranginangin meminta Pengawas TPS bekerja mulai awal sampai akhir berdasarkan tahapan dari Panwaslu Medan Tuntungan seraya berpesan kepada para pengawas agar menjaga integritas masing – masing, netralitas serta bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Komisioner Panwaslu Medan Tuntungan.

Katanya, jika ditemukan ada masalah selama menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai PTPS segera diselesaikan di tingkatan masing – masing.

Usai acara pelantikan dan pembekalan Pengawas TPS se – Kecamatan Medan Tuntungan dilanjutkan bimbingan teknis (Bimtek) dan arahan dari Komisioner Panwaslu Medan Tuntungan. (Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews com – Medan – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.

Sebagai latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta kemudahan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru juga menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.

Harapannya aturan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.

PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu:

PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;

PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;

PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:

a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronikPendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk LainTerdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

c. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk LainTata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.

d. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

e. Penetapan Pemungut Bea MeteraiPerubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

f. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan PelaporanPMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Kamis (7/11/2024).

Dwi juga menambahkan agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan  – Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujarnya. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan IR (39) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin, 4 November 2024. Pria tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.

 

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah S.H., M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan. “Pada pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkapnya.

Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR. Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Menurut keterangan AKP Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir. “Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.” tutupnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten samosir. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan  – Tim Patroli Presisi Satsamapta Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga Telkom di Jalan Garuda 4, Percut Sei Tuan, Medan Tembung, pada Kamis, 07 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB.

Dalam patroli rutin tersebut, petugas menemukan RK bersama rekan-rekannya tengah menggali tanah untuk mengambil kabel Telkom yang terkubur. Menggunakan alat seperti cangkul, tembilang, dan gergaji besi, mereka berusaha memotong kabel-kabel tembaga yang bernilai tinggi. Petugas segera mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, RK mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun mengungkap bahwa beberapa rekannya telah melakukan pencurian serupa hingga enam kali di lokasi yang sama.

Modus operandi yang digunakan kelompok ini terbilang licik: setelah menggali dan mencuri kabel, mereka menutup kembali lubang galian agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Telkom maupun warga sekitar. Kabel tembaga yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual ke tempat botot atau barang rongsokan terdekat dengan harga sekitar Rp 110.000 per kilogram.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumut. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Polrestabes Medan dalam meringkus para pelaku. “Polda Sumut akan terus menindak tegas kejahatan yang merugikan fasilitas publik, khususnya infrastruktur vital seperti jaringan telekomunikasi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Hadi.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar upaya pencurian yang merusak fasilitas publik dapat ditangani dengan cepat. Kasus pencurian kabel tembaga ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi yang penting bagi masyarakat luas.

Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan pencurian dan merespons cepat laporan masyarakat serta bekerja sama dan menggerakkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Belawan – Pengurus Perhimpunan Tempat Ibadat Tridharma se-Indonesia  (PTITD67 – SI ) 67 pusat  Hadiri Sembahyang Dewa Kim Chia Tay Cu yaitu sembahyang kelautan  ( Menjamu Laut ) di Vihara Kushinara Gabion Belawan , Minggu 03 Nopember 2024.

Pengurus PTITD- SI 67 pusat yang hadir  yaitu  Tan She  Hu Ketua bidang organisasi PTITD-SI 67 Pusat yang juga  Komda Manado  dan  Wang Suandi Bidang bagian Sumatera yang juga pengurus Komda Jambi.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen mengatakan, sembahyang Dewa Kim Chia Tay Cu yaitu sembahyang kelautan  ( Menjamu Laut ) selain tradisi juga mengembangkan wisata laut sehingga ini memberikan keberkahan bagi semuanya.

Ketua bidang organisasi PTITD-SI 67 Pusat, Tan She  Hu mengatakan sembahyang Dewa Kim Chia Tay Cu ini umik karena itu perlu dilestarikan dan ditingkatkan. Sebab berapa provinsi sudah kita lihat baru provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan hal tersebut, kata Tan She  Hu.

Demikian  juga disampaikan Ketua PTITD67 Komda Sumatera Utara, Budi Malem bahwa ini merupakan ritual dan keberkahan terlebih lagi Vihara ini berada di kawasan pesisir maka melaksanakan di tengah laut Belawan.

Pengurus Vihara Kushinara, Apoi juga  menyampaikan bertepatan bahwa Vihara ini berada di pesisir pelaksanaan ritual sebagai wujud syukur kita kepada yang Maha Kuasa atas keberkahan dan keselamatan dalam kegiatan sehari-hari.

Turut  berpartisipasi dalam kegiatan tersebut antara lain ; Cetiya go lau sa PEK, Cetiya Lian Xian tan, Cetiya gunung Ng naga, Vihara kara mangala, Cetiya eka DHIRA BHAMA, Cetiya Dhamma kaya, Cetiya Bao gong, Vihara Kushinara, Cetiya tujuh dewa, Cetiya Qian Shou tan, Cetiya Bao Gong serta  beberapa anggota cetiya juga turut hadir.

Kegiatan tersebut Wong bersama Ketua Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Matrisia) Sumatera Utara Budi Malem, Pimpinan Vihara Kara Manggala Ationg, serta Bidang Keorganisasian PTITD Wang Suwandi melepas rombongan ritual di Gabion-Belawan. ( Mabhirink Gutul)

 

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Lusi Yuliani Rabu (6/11/2024).

Dwi mengatakan penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dwi memaparkan PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

2. Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal:1. telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau2. satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.

Dwi mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Apel Besar Polisi RW dan Satkamling Tahun Anggaran 2024 di Lapangan KS Tubun Polda Sumut dipimpin langsung oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen. Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. pada Rabu pagi (06/11/2024).

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Wakapolda Sumut, Kasdam I Bukit Barisan, Danlanud Suwondo, Kepala BNNP Sumut, dan pejabat utama Polda Sumut lainnya hadir dalam Apel besar ini yang mencerminkan dukungan penuh terhadap keamanan berbasis masyarakat sebagai upaya nyata menjaga stabilitas wilayah secara menyeluruh.

Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen. Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya peran Satkamling dan Polisi RW dalam menciptakan keamanan skala mikro. Menurutnya, kehadiran Polri di setiap RW bertujuan untuk memastikan rasa aman di tingkat terkecil yang nantinya akan berpengaruh pada keamanan di tingkat yang lebih besar.

“Jika RW aman, maka desa akan aman, dan seterusnya hingga kota, provinsi, bahkan Indonesia secara keseluruhan,” ungkapnya. Pernyataan ini menggambarkan visi besar Polri dalam menciptakan sistem keamanan berjenjang yang kokoh.

Namun, Irjen. Pol. Edy Murbowo juga menekankan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI, kementerian, lembaga pemerintah, serta masyarakat luas sangat diperlukan. Satkamling, yang diisi oleh masyarakat setempat, adalah garda terdepan, sementara Polri dan TNI bertindak sebagai pembina.

Dalam hal ini, konsep keamanan bukan lagi sekadar tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat mencegah potensi kejahatan dan memperkuat rasa aman di setiap lingkungan.

Selain aparat, tokoh masyarakat seperti Ketua RW, RT, dan Kepala Lingkungan juga didorong untuk ikut serta membangun kesadaran keamanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Desa yang memberikan tugas kepada Kepala Desa untuk menjaga ketenteraman warganya.

Kolaborasi erat antara aparat keamanan dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan adalah hasil dari partisipasi bersama, bukan hanya peran Polri atau TNI. ( Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Sie Dokkes Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anggota Kepolisian Polresta Deli Serdang yang melaksanakan pengamanan Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik Pilkada 2024, Rabu (06/11/2024) pagi.

Pengecekan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Dokkes Polresta Deli Serdang kepada petugas OMP 2024 dan personil yang bertugas di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasie Dokkes Penata Junita I Banurea.

Saat di konfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK didampingi Kasie Dokkes Penata Junita I. Banurea menyampaikan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Tim Kesehatan Polresta Deli Serdang wajib diikuti personel yang terlibat Pengamanan Ops Mantap Praja Toba 2024.

” Sie Dokkes Polresta Deli Serdang rutin melakukan pemeriksaan guna memastikan kesehatan personil yang melaksanakan pengamanan di Kantor KPU Deli Serdang, Bawaslu Deli Serdang dan Gudang Logistik ini siap melaksanakan tugas OMP Toba 2024″ ujarnya

Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan, konsultasi kesehatan, pemberian obat sesuai keluhan, dan pemberian vitamin kepada para personil yang melaksanakan pengamanan OMP Toba 2024.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Tim Dokkes, seluruh personel yang melaksanakan tugas belum ada yang terindikasi penyakit serius, seluruhnya masih dalam kondisi baik, sehat dan serta siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama Operasi berjalan.

Kasie Dokkes juga menyampaikan kepada personil yang melaksanakan pengamanan agar memberitahukan apabila ada keluhan kesehatan, sehingga Dokkes dapat menindak lanjuti dengan cepat.

“Apabila personel yang melaksanakan tugas Operasi dapat memberikan informasi tentang keadaan kesehatannya dan bila ada kendala akan dilakukan pemeriksaan secara rutin baik di tempat tugas maupun datang langsung ke Dokkes” Ungkapnya.(Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung tuak di Pangambatan Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial MBKS, Warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan pada tersangka berupa satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting (paper/tictac), serta satu unit handphone merek Vivo.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria sedang menguasai diduga narkotika jenis ganja di Pangambatan Desa Tomok,” ujarnya. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Ferry menambahkan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja. Polres Samosir terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. ( Mabhirink Gutul)