Rimbunnews.com, MEDAN-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023, Kamis (3/7/2025).

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp. 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Ril)

Rimbunnews.com, MEDAN-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya.

 

Rimbunnews.com, KABANJAHE-Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo disambut oleh Kajari Karo Darwis Burhansyah, SH,MH, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham, SH, MH, Dandim serta unsur Forkopimda lainnya. , Jumat (20/6/2025).

Kajati Sumut Idianto saat berkunjung ke Karo didampingi Asintel Andri Ridwan, SH,MH, Asbin I Nyoman Sucitrawan, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, dan Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH.

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut menyampaikan bahwa Kejati Sumut untuk mendapatkan predikat WBK membutuhkan waktu yang lumayan lama, tahun 2024 lalu Kejati Sumut resmi meraih predikat WBK dan tahun ini berjuang untuk meraih WBBM.

“Kejari Karo tahun ini ikut dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), selain melakukan perubahan di 6 area perubahan, Ketua Tim WBK harus kompak dalam mewujudkan perubahan tersebut, saya percaya Kajari Karo dan seluruh jajaran tetap solid dan kompak dalam mewujudkan predikat WBK ini,” kata Idianto.

Tidak hanya solid dan kompak, lanjutnya seluruh jajaran mulai dari satpam, pegawai, jaksa, PPPK, CPNS dan honorer harus benar-benar tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, tim penilainya bisa saja datang sebagai masyarakat biasa.

“Selain kompak, seluruh jajaran juga harus tetap disiplin dalam bekerja dan berpakaian dinas, jaga integritas dan nama baik institusi,” tegasnya.

Selanjutnya Asbin, Asintel dan Kabag TU juga memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai, terutama dalam hal penyampaian laporan harian, laporan kinerja dan penyerapan anggaran di lingkungan kerja Kejari Karo, termasuk kinerja dari masing-masing bidang seperti Intelijen, Pidsus, Pidum, Datun, Pembinaan, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan serta program kerja yang mendukung pencapaian predikat WBK.

Kajari Karo Darwin Burhansyah, SH,MH menyampaikan terimakasih atas dukungan dan dorongan semangat dari Kajati Sumut yang turun langsung ke Karo.

“Untuk mendukung pencapaian predikat WBK, Kejari Karo memiliki beberapa terobosan seperti penitipan barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan bermotor ke SMK N 1 Merdeka dan SMK N 1 Merek untuk diperbaiki (di-service) untuk menambah nilai penjualannya dan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak lewat pelelangan nantinya. Diharapkan, dengan adanya terobosan ini peserta didik bisa mendapatkan objek praktik lebih beragam dan out putnya bisa memberi nilai tambah kepada negara,” paparnya.

Setelah penyampaian arahan, Kajati Sumut Idianto dan rombongan melakukan kunjungan ke ruangan Kajari, ruangan para Kasi dan melihat langsung gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan. Pada saat melihat barang bukti dan barang rampasan, Kajati Sumut berpesan kepada Kajari dan Kasi PB3R agar benar-benar dalam pengelolaannya.(Tim)

 

Rimbunnews.com,MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH bersama Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (10/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E pada JAM Pidum dan dikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapsel beserta jaksa fasilator.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, ada pun perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan tersangka atas nama Khoiruddin Harahap melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting, Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul BB 1567 XF datang dari arah Kecamatan Arse menuju arah Sipirok bersama isteri Tersangka sehabis menjalani operasi tumor payudara di Medan.

Kemudian, Tersangka melintas di Jalan Umum Sipirok – Arse KM 06-07 Kelurahan Bunga Bondar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sekira 30-40 Km/Jam, kondisi jalan menurun, cuaca dalam keadaan cerah, pandangan bebas, dan arus lalu lintas tergolong sepi, namun Tersangka yang dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak Saksi korban Harnawati Lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar Sipirok bersama dengan Saksi Irna Kusumawati Pane, sehingga Saksi Korban Harnawati Lubis terjatuh dan mengalami luka lalu Tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Selanjutnya Tersangka bersama masyarakat langsung membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok selanjutnya dirujuk ke Grand Medistra Lubuk Pakam.

Seiring waktu berjalan, lanjut Adre W Ginting perkaranya bergulir sampai ke Kajari Tapanuli Selatan dan oleh jaksa fasilitator dilakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan Tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan Saksi Korban, dan Saksi Korban memaafkan permintaan maaf dari Tersangka.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka juga sedang merawat istrinya yang mengalami sakit tumor payudara dan membutuhkan perawatan secara intensif ke Medan, Tersangka berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat, Tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran di SIPP dan CMS,” paparnya.

Mulianya hati korban mau memaafkan perbuatan tersangka, lanjut Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Dimana, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ke depan akan berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka dan korban saling memaafkan dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa fasilitator,” tegasnya.

 

Rimbunnews.com, DELI SERDANG-Dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK), saat berada di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Sabtu (24/5/2025) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai. Kita sangat mengecam aksi pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang. Yaitu, JWS (53) Jaksa di bidang Pidum dan AH (25) ASN di Kejari Deli Serdang,” paparnya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bahwa berdasarkan informasi lanjutan dari lapangan yang diperoleh dari dua orang saksi, yaitu Safari (sopir pengangkut buah sawit) dan Mean Purba (wiraswasta), diperoleh kronologis kejadian sebagai berikut: pada pukul 09.35 WIB Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk memanen sawit.

Setelah tiba di kebun, AH menghubungi Dodi (honorer Kejaksaan Negeri Deli Serdang) agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.

Siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang, lalu langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

Pukul 13.22 WIB, Saksi Safari dan Mean Purba tiba di ladang untuk menimbang hasil panen dan mendapati kedua korban dalam kondisi bersimbah darah. Para saksi segera membawa kedua korban ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saat ini, kedua korban telah dirawat di rumah sakit, dimana kondisi masih perlu penanganan medis. Perihal peristiwa ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian. Apakah ada kaitanya dengan penanganan perkara atau masalah pribadi akan dilakukan pengembangan, kita lihat kedepanya dan kita harapkan pelaku segera tertangkap untuk dapat diproses hukum,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan,SH,MH, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum, Kapolresta Deli Serdang, Komandan Kodim 0204 Deli Serdang datang langsung ke rumah sakit untuk kondisi kedua korban.

Dalam kunjungannya tersebut, Kajati memastikan bahwa korban harus dirawat secara serius dan terhadap pelaku harus segera diproses secara hukum. Kajati Sumut juga sudah komunikasi dengan tim dokter yang menangani kondisi dari para korban.

“Untuk penanganan lebih intensif, korban dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk penanganan lanjutan,” kata Adre W Ginting.

Adre menambahkan, apakah benar pembacokan ini berkaitan erat dengan perkara yang ditangani oleh Jaksa yang menjadi salah satu korban, aka segera disampaikan.

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH pimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (HUT PERSAJA) yang ke-74 Tahun 2025 dan diikuti Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Koordinator, Kabag TU, para Kasi dan seluruh jajaran insan Adhyaksa Kejati Sumut di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (14/5/2025).

Dalam amanatnya, Kajati Sumut Idianto membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dimana dalam amanatnya menyampaikan upacara peringatan HUT PERSAJA ini bukan sekadar acara seremonial biasa. Lebih dari itu, momentum ini merupakan pengingat akan tanggung jawab besar yang kita emban sebagai penegak hukum.

Dalam konteks implementasi KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), PERSAJA secara proaktif telah melaksanakan berbagai program menyeluruh mulai dari sosialisasi melalui seminar regional dan nasional, guna meminimalisir terjadinya disparitas penerapan KUHP Nasional yang akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tidak hanya membela kepentingan anggota, PERSAJA juga mempunyai peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku Jaksa di Indonesia. Melalui partisipasi aktif dalam pendampingan dan advokasi pada forum Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ), pengurus PERSAJA ikut memastikan bahwa standar etika dan perilaku dilaksanakan para Jaksa di Indonesia,” paparnya.

Berbagai upaya strategis tersebut dilakukan oleh PERSAJA, ini memiliki dampak multidimensional. Di satu sisi, program-program tersebut memastikan kesiapan para Jaksa dalam menghadapi perubahan sistem hukum yang dinamis. Di sisi lain, kontribusi PERSAJA turut membentuk sistem peradilan pidana yang lebih adil,
efektif, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

“Dengan pendekatan holistik yang memadukan aspek teknis hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial, PERSAJA terus memperkuat posisinya sebagai garda depan dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang modern, berintegritas, dan berkeadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut Idianto menyampaikan, PERSAJA harus dapat melihat isu-isu strategis yang berkembang dan menanggapinya dengan serius, cepat,dan tepat sehingga dapat memitigasi segala konflik yang berpotensi kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan secara solutif dan wajar serta berperan aktif dalam memberikan sumbangsih kepada institusi Kejaksaan dengan menawarkan solusi atas permasalahan yang sedang dan akan dihadapi.

Dalam menghadapi dinamika sosial-politik dan perkembangan teknologi yang cepat, PERSAJA dituntut untuk merespons secara proaktif, tepat, dan solutif guna mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu efektivitas kinerja Kejaksaan. Hal ini mencakup upaya mitigasi terhadap disparitas penafsiran hukum, isu etik
penegak hukum, serta tantangan eksternal seperti intervensi atau tekanan dari pihak lain untuk mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan.

Dari semua yang telah diuraikan tersebut, terdapat satu hal yang paling penting dalam mewujudkan Transformasi Kejaksaan menuju institusi yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern yaitu diperlukan dukungan penuh dari PERSAJA sebagai mitra strategis.

Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, tantangan penegakan hukum semakin kompleks. Kejahatan kini tidak lagi mengenal batas negara, dan bentuknya semakin canggih. Di sinilah pentingnya peran PERSAJA untuk beradaptasi dan turut menguatkan kapasitas Jaksa dalam menghadapi perkembangan zaman.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong profesionalisme dan daya saing global Jaksa Indonesia, melalui pelatihan, jejaring, dan advokasi, PERSAJA menjadi mitra kunci dalam memastikan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan, termasuk di organisasi Internasional, seperti International Association of Prosecutors (IAP) maupun organisasi Internasional lainnya dapat diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Momentum ulang tahun PERSAJA ini harus kita jadikan ajang refleksi untuk menilai kembali apakah kita telah setia pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta proyeksi untuk merancang langkah-langkah strategis ke depan demi menjadikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan.

“Teruslah menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi Jaksa. Kepada seluruh insan Adhyaksa, belajarlah dari sejarah, teladanilah integritas para senior kita, dan teruslah asah kemampuan teknis dan etika dalam setiap jenjang penugasan. PERSAJA adalah tempat terbaik untuk menempa karakter dan kompetensi,” tandasnya.

Setelah upacara, Kajati Sumut dan seluruh jajaran melakukan pemotongan kue ulang tahun dan mengikuti pengarahan Jaksa Agung RI di Aula Sasana Cipta Kerja Lantai 3 kantor Kejati Sumut.(Tim)

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 orang Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (6/5/2025).

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, Kabag TU, dan para Kasi.

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada CPNS yang telah diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. i

“Ini adalah langkah awal yang menandakan bahwa saudara-saudara telah siap menjalankan tugas yang besar dan mulia sebagai aparatur negara dalam lembaga penegak hukum,” kata Idianto.

Sebagai PNS, lanjut Idianto tanggung jawab yang saudara-saudara emban sangat besar, karena setiap keputusan dan tindakan yang diambil berpengaruh langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan.

“Oleh karena itu, sebagai PNS, kita tidak hanya sekadar bekerja di bawah tekanan, tetapi bekerja dengan penuh integritas, dedikasi, rasa tanggung jawab yang tinggi,dan melaksanakan Tri Krama Adhyaksa yaitu : Satya (Kesetiaan), Adhi (Kesempurnaan) dan Wicaksana (Kebijaksanaan),” tegasnya.

Sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Kejaksaan, kata Kajati Sumut saudara dituntut untuk memiliki komitmen tinggi terhadap disiplin, integritas, serta menjalankan Core Value Kejaksaan yaitu Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

“Disiplin saja tidak cukup. Integritas adalah nilai yang tidak bisa dinegosiasikan. Kejujuran, transparansi, dan konsistensi dalam bertindak adalah hal yang harus selalu dijaga oleh setiap anggota Kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjaga citra dan kehormatan negara,” tandasnya.

Setelah pengambilan sumpah, 18 PNS yang sudah resmi bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat ucapan selamat dari Kajati, Wakajati, para Asisten dan para Kasi yang hadir dalam acara pengambilan sumpah.(Tim)

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Padang Lawas Sinrang, SH, MH, Kajari Madina M Iqbal,SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 5 perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung dan diterima langsung oleh Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH lima perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka Mahmudin Siregar diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana, perkara dari Kejari Samosir dengan tersangka Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk melanggar pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan dengan tersangka Mickhael Primair Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP, perkara dari Kejari Binjai dengan tersangka Rusdin Edy alias Edy melanggar Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP, dan perkara dari Kejari Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

Dari lima perkara yang diajukan, lanjut Adre W Ginting, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

Kronologi perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada Selasa, (10 Desember 2024) lalu sekira pukul 16.00 Wib, saat Tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan sedang berjalan kaki hendak pergi mencari rumput dan melewati sebuah warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, dan saat itu Tersangka melihat Saksi Korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap sedang berada di warung pecal tersebut, lalu Tersangka meludah dihadapan Saksi Korban dengan maksud agar saksi korban pergi dari warung pecal tersebut lalu Tersangka melanjutkan perjalanan.

Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib saat Tersangka hendak pulang setelah selesai mencari rumput dan melewati warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Tersangka masih melihat Saksi Korban berada di warung pecal tersebut lalu Tersangka berkata “Jangan melawan di sarang sendiri” dan dijawab oleh Saksi Korban “Apanya yang dibilang mulutmu?”

Kemudian Tersangka kembali berkata “Sini kau” sehingga Saksi Korban berjalan mendekati Tersangka lalu setelah Saksi Korban berdiri di hadapan Tersangka, kemudian Tersangka langsung mengepalkan kedua tangan Tersangka dan memukul wajah Saksi Korban dengan kedua tangan Tersangka sebanyak 6 (enam) kali sehingga Saksi Korban terjatuh lalu Tersangka menendang ke arah dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali kemudian datang masyarakat melerai Tersangka dan Saksi Korban.

“Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Saksi Korban pecah sehingga mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan pekerjaan aktivitas sehari-hari berdasarkan pemeriksaan dokter,” katanya.

Setelah berkas perkaranya bergulir dan sampai di Kejari Madina, Jaksa Fasilitator melakukan mediasu dan mempertemukan tersangka dengan saksi korban untuk dilakukan kesepakatan perdamaian. Bertempat di Rumah RJ Bagas Paraumbukkan di Jln ABRI Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, bahwa luka yang diderita korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

“Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAM Pidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa esensi terpenting dari lima perkara ini adalah antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dengan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tersangka dan korban sudah mengembalikan keadaan seperti semula.

“Antara korban dan Tersangka juga ada yang saling mengenal dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(anta)

 

Rimbunnews.com,MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.(anta)

 

Rimbunnews.com, MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI, Kamis (6/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.

Kronologis perkaranya, menurut Adre berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.50 Wib bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.

“Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya,” papar Adre W Ginting.

Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat,” paparnya.

Perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, kata Adre. Lalu, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.

“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.(Tim)