Rimbunnews.com, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum mengunjungi satuan kerja Kejaksaan Negeri Deliserdang guna memastikan pelayanan hukum lebih optimal, Rabu(12/11/2025).
Kunjungan kerja pimpinan Korps Adhyaksa di Provinsi Sumatera Utara turut didampingi Ketua IAD Wilayah Sumut Ny.Tiurmaida Harli Siregar dan para Asisten disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar kepada seluruh jajaran mengatakan kehadirannya tidak semata-mata sebatas kunjungan seremonial belaka tetapi sebagai orangtua harus melihat langsung situasi kondisi satuan kerja.
”Saya minta jajaran Kejari Deliserdang menjaga kekompakan dan kerjasama melayani kebutuhan hukum ditengah masyarakat,”kata Harli mengawali arahannya.
Selain itu, Harli meminta penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan perekonomian negara.
”Kita harus buktikan bahwa Kejaksaan hadir demi kemakmuran bangsa dan negara” ujarnya di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan kunjungan kerja sebagai bentuk perhatian pimpinan ke satuan kerja jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
“Pimpinan ingin memastikan situasi wilayah kerja penegakan hukum dan pelayanan hukum berjalan baik sesuai kebutuhan hukum dan keadilan di tengah masyarakat”kata Indra.
Sebab menurutnya, Kajati Sumut dalam setiap moment selalu mengingatkan seluruh jajaran tetap menjaga soliditas dan kerjasama tim.
Kemudian optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menyelamatkan kerugian keuangan negara tetapi bagaimana pemulihan ekonomi.
”Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya penindakan hukum semata tetapi manfaat yang baik untuk bangsa dan negara” ungkap Indra.
Teks foto : Kajati Sumut Dr Harli Siregar foto bersama jajaran Kejari Deli Serdang.(ist)
Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)
Rimbunnews.com, Medan – Rabu [22/10/2025], Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati dihadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.
“dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.
Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Ditambahkan husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, kata husairi Menutup**.
Direktur PT.Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I
Rimbunnews.com, Medan [20/10/2025], Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial “IS” selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, ”benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ujarnya.
Lanjut husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
¬
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara. Ungkapnya*.
Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengakhiri pesannya, husairi menyebut bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, (Ril)
Direktur PT.Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I
Rimbunnews.com, Medan [20/10/2025], Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial “IS” selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, ”benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ujarnya.
Lanjut husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
¬
Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara. Ungkapnya*.
Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengakhiri pesannya, husairi menyebut bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, (Ril)
Kajati Sumut Dr.Harli Siregar :”Wujud Upaya Maksimal Kejaksaan Untuk Memulihkan Kerugian Keuangan Negara
Rimbunnews.com,Medan — Rabu 03 September 2025, sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4. (dua juta Sembilan ratus tigapuluh delapan ribu lima ratus limapuluh enam dolar amerika) yang dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada Media bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, ujarnya seraya menambahkan bahwa dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilanbelas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lanjut husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, husairi menyampaikan kepada media bahwa teman teman media pastinya telah mengetahui dan memiliki informasi terkait hal itu sebab penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat, ujarnya, seraya menambahkan bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas, sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara. tutup husairi (*)
BUKA RAPAT EVALUASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEMESTER I TAHUN 2025
Rimbunnews.com,Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Sanitiar Burhanuddin membuka secara resmi rapat evaluasi capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Semester I Tahun 2025, Selasa (5/8/2025).
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH.,MHum bersama para Kepala seksi dan Kasubbag Kejati Sumatera Utara serta Jaksa fungsional mengikuti rapat evaluasi tersebut secara daring (zoom online) dari aula cipta kerta lantai III Kejati Sumatera Utara.
Jaksa Agung dalam arahannya menyampaikan rapat evaluasi capaian kinerja semester I Tahun 2025 tidak hanya ceremonial belaka, akan tetapi seyogiyanya menjadi bahan renungan dan evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran.
Sehingga Kejaksaan dapat berdiri dan hadir sebagai jawaban dari harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan dan kepasatian hukum sebagaimana tujuan dan cita cita Pemerintah Republik Indonesia dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sehingga setelah pelaksanaan rapat ini, Kejaksaan diharapkan dapat melakukan upaya nyata dalam mencapai target dan sasaran strategis Kejaksaan RI di tahun 2025.
Ditambahkan Jaksa Agung dalam arahannya, agar jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan Evaluasi capaian kinerja dari beberapa hal yang telah dilaksanakan dalam peaksanaan tugas dan fungsi.
2. Mengidentifikasi dan meng inventarisir setiap dinamika, kendala dan hambatan nyata yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
3. Menyiapkan solusi, arah kebijakan, strategi dan terobosan yang dapat di implementasikan dalam upaya memberikan penguatan dan peningkatan kinerja masing-masing bidang dan badan.
Rapat evaluasi capaian kinerja kejaksaan semester I Tahun 2025 dilaksanakan sebagai pedoman dalam rangka menyusun strategi dan arah kebijakan institusi demi tercapainya target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Kajati sumatera utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH menyampaikan kegiatan rapat evaluasi tersebut dilaksanakan dan dibuka oleh Jaksa Agung RI Bapak Prof Dr.St.Burhanuddin di Jakarta
Tindak lanjut rapat, Kajati telah memerintahkan seluruh Asisten pada Bidang kerja di lingkungan Kejati Sumut bersama para Kepala seksi dan Kasubbag mengikuti dengan seksama kegiatan itu dari Aula Cipta Kerta lantai III melalui zoom meeting.
Turut hadir pada pembukaan rapat evaluasi tersebut PLT Wakil Jaksa Agung RI Prof Dr.Asep N Mulyana, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, para perwakilan kejaksaan di luar negeri, serta seluruh pejabat utama di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dr.HARLI SIREGAR BERIKAN PEMBEKALAN PADA SISWA PENDIDIKAN PEMBENTUKAN JAKSA PADA BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI
Rimbunnews.com, Jakarta – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum hadir sebagai widyaswara (dosen pengajar) untuk memberikan pembekalan kepada siswa peserta pendidikan pembentukan jaksa (PPPJ) pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Sabtu(2/8/2025).
Kepada siswa pendidikan pembentukan jaksa, Dr Harli Siregar menyampaikan materi tentang _Public Speaking_ atau Komunikasi Publik.
Dalam penyampaian materinya, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu kepada para siswa bahwa sebagai generasi muda korps adhyaksa nantinya harus memiliki pengetahuan tentang ilmu komunikasi publik yang baik, kemampuan dan managerial pengelolaan komunikasi kelembagaan sebagai suatu saluran resmi penyampaian informasi publik dengan cara belajar ilmu komunikasi dan memiliki atitude yang santun namun tetap tegas.
Dr Harli Siregar menjelaskan siswa pendidikan pembentukan jaksa merupakan aset sumber daya manusia Kejaksaan Republik Indonesia yang diharapkan mampu menjadi jaksa yang memiliki pengetahuan komunikasi menciptakan kondisi informasi yang baik secara kelembagaan dengan pengetahuan yang telah diajarkan selama menjalani pendidikan, kemudian dapat menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat.
Sebagai penutup, Kajati Sumatera Utara ini mengingatkan pentingnya memanfaatkan sarana media sosial institusi secara cepat, akurat dan komunikatif serta bertanggungjawab agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat sebagai suatu informasi resmi kelembagaan.
Kajati Sumatera Utara melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M Husairi mengatakan Kajati Sumut hadir sebagai dosen pengajar atau widyaswara pada badan pendidikan dan pelatihan di jakarta.
Kepada wartawan, Husairi menyebutkan Harli Siregar sebagai mantan Kapuspenkum menerapkan dan melaksanakan implementasi ilmu komunikasi kelembagaan dianggap telah berhasil menjaga citra positif kejaksaan melalui publikasi dan komunikasi publik yang baik.
“Jadi hal ini menjadi suatu kebutuhan mutlak dalam keilmuan komunikasi kepada para siswa pendidikan pembentukan jaksa,”ujar Husairi.
Kajati Sumut Harli Siregar Ajak Media dan Dunia Usaha Bersinergi Bangun Sumut
Rimbunnews.com, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, menegaskan komitmennya menjalin kerja sama positif dengan media dan pelaku usaha dalam rangka mendukung penegakan hukum dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Harli saat acara ramah tamah bersama insan pers di Aula Kejati Sumut, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, media memiliki peran besar sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga sekarang sebagai pengawas dan penyampai informasi kepada publik.
“Media adalah bagian penting dari demokrasi. Saya sangat menghormati kerja insan pers dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Tapi kita juga berharap media tetap profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Harli mengingatkan pentingnya media tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menyertakan solusi. Ia mendorong insan pers untuk membangun narasi yang positif dan mendorong perubahan.
Dalam kesempatan itu, Harli juga mengajak jurnalis untuk terus meningkatkan profesionalisme melalui sertifikasi, agar kualitas berita semakin baik dan dapat dipercaya.
Terkait dunia usaha, Harli menegaskan Kejati Sumut mendukung terciptanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Namun, menurutnya, hal ini harus dibarengi dengan komitmen dari pihak swasta untuk mematuhi aturan.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Tapi hukum tetap harus ditegakkan. Semua pihak harus menjalankan perannya dengan baik,” kata Harli.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan bukan lembaga yang harus ditakuti, melainkan disegani karena menjaga keadilan dan integritas.
Acara ramah tamah tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kegiatan ditutup dengan makan malam bersama dan hiburan musik dari band lokal yang turut memeriahkan suasana malam itu.
Kajati Sumatera Utara Sambangi Polda Sumatera Utara Jalin Sinergitas Penegakan Hukum
Rimbunnews.com, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Harli Siregar, SH M.Hum mengunjungi Kapolda Sumatera Utara dalam rangka merajut sinergitas penegakan hukum di Sumatera Utara lebih solid dan harmonis, Selasa (29/7/2025).
Kunjungan kerja pertama sejak menjabat Kajati Sumut Dr Harli Siregar turut didampingi Asintel Andri Ridwan, Aspidum Jurist Precisely, Aspidsus Mochamad Jefry, Asdatun Datuk Rosihan Anwar dan Kabag Tata Usaha Rio Aditya.
Dengan kehadiran putra asal Simalungun itu pun bersambut gayung hangat Kapolda Sumut IrjenSumut Pol Whisnu Hermawan Februanto yang didampingi jajaran pejabat utama (pju) Polda Sumut.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyambut rombongan Dr Harli Siregar penuh kehangatan dengan selingan canda tawa di ruang kerja Kapolda Sumatera Utara, Jalan Sisinga Mangaraja XII Tanjung Morawa Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Sumatera Utara. Pria lulusan Akpol tahun 1994 berharap sinertigas dan koordinasi yang baik dalam rangka mendukung penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Sementara, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara dan jajaran atas sambutan hangat dan berharap akan menjalin koordinasi yang baik disetiap satuan kerja hingga tingkat daerah.
Dr Harli Siregar mengatakan proses penegakan hukum yang adil dan efektif tanpa tebang pilih dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.
Sebab, dampak positif penegakan hukum akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mengurangi konflik dan meningkatnya harmoni sosial. Selain itu, dengan kesadaran hukum tentu akan mendorong masyarakat patuh hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Husairi kepada wartawan mengatakan kunjungan kerja untuk memperkuat koordinasi stakeholder penegakan hukum di wilayah sumatera utara.
”Kunjungan kerja sesama penegak hukum menciptakan citra positif dan kualitas pelaksanaan tugas”kata Husairi kepada wartawan, Rabu(30/7/2025).
Mantan Kacabjari Pancurbatu itu menjelaskan kunjungan kerja Kajati Sumut dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas kualitas pelayanan masyarakat.
Teks foto : Kapolda Sumut bersama Kajati Sumut Dr Harli Siregar. Dok : Penkum Kejati Sumut.
JAM Pidsus, Kapuspenkum dan Kajati Ikuti Upacara Penyerahan Jenazah Calon Jaksa Alm. Reynanda Primta Ginting
PANCUR BATU-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah didampingi para Direktur, Kapuspenkum Harli Siregar, Kajati Sumut Idianto, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Sergai Rufina Ginting, serta Kajari lainnya di Jambur Taras 212,Jalan Namorih Pancur Batu, Sabtu (5/7/2025).
Hadir juga para Kasi dan seluruh pegawai Kejari Simalungun pada upacara Penyerahan jenazah oleh Kejaksaan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Dalam kata sambutan dan penghiburan JAM Pidsus menyampaikan belasungkawa mendalam dari Jaksa Agung RI dan seluruh korps Adhyaksa seluruh Indonesia atas berpulangnya Reynanda Primta Ginting (calon jaksa) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Adhyaksa muda.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa Adhyaksa Muda Reynanda Primta Ginting telah dipanggil Sang Ilahi Tuhan Yang Maha Kuasa ke Pangkuan-Nya. Dimana, yang bersangkutan dengan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya melebihi tanggungjawabnya.
“Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI melalui JAM Pidsus, Direktur, Kajati dan jajaran hadir bersama dengan rombongan menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan cepat terhibur,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan sedikit informasi terkait kronologi kejadiannya. Dimana, almarhum datang bersama dengan tim ke Asahan dalam rangka pemanggilan saksi yang kemudian sudah ditetapkan tersangka.
“Almarhum gugur pada saat menjalankan tugas, dimana pada saat mengamankan saksi di salah satu cafe pinggir sungai di Asahan, saksi berusaha melompat ke sungai dan sempat terjadi perlawanan yang menyebabkan almarhum jatuh ke sungai dan terbawa arus, kemudian jenazah korban ditemukan keesokan harinya, dan hari ini Sabtu (5/7/2025) dikebunikan di Namorih Pancur Batu Kecamatan Deli Serdang,” tandasnya.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 11
- Berikutnya










