Rimbunnews.com ,Medan [19/12/2025], Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merayakan natal dengan khidmad dan penuh sukacita yang berlangsung di Regale Convention Centre Jalan H.Adam Malik Medan pada Jumat tanggal 19 Desember 2025.

Dengan tema “Allah hadir menyelamatkan keluarga” dan sub tema “jadikanlah perayaan Natal sebagai momentum membangun hati nurani insan Adhyaksa untuk mewujudkan penegakan hukum berintegritas dan berkeadilan dimulai dari keluarga”, keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan penuh semangat sukacita mengikuti ibadah hingga selesainya perayaan yang di pimpin oleh tokoh lintas gereja dengan hadirnya Pendeta dan Pastor yang bergantian memimpin doa untuk kebaikan dan keselamatan bagi pemerintah dan masyarakat Sumatera Utara.

Setelah selesai ibadah, Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa perayaan natal pada hakikatnya adalah untuk semua manusia, ini merupakan momentum untuk mengimplementasi kasih dan saling peduli, sebab Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memegang amanah dalam menjaga keadilan yang berintegritas mutlak diperlukan insan adhyaksa yang tidak hanya cerdas profesional namun harus memiliki hati nurani dan nilai moral yang dimulai dari keluarga serta berpegang teguh pada nilai kebenaran, ujar nya.

Masih menurut Harli, Natal sesungguhnya mengajarkan kita bahwa keadilan harus berjalan beriringan dengan kasih, kekuatan harus diimbangi kerendahan hati dan kekuasaan harus dilandasi semangat pelayanan, *”Dengan Kasih dan Hati nurani, Penegakan Hukum Humanis Dan Berkeadilan dapat terwujud sesuai harapan dan arah kebijakan transformasi penegakan hukum”*. Tegas Kajatisu.

Sementara itu, Ketua Panitia Natal 2025 Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono,SH.,MH menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada selurub jajaran panitia atas terselenggaranya perayaan natal ini, kiranya sukacita natal ini menjadi momentum membangun kasih dan hatinurani yang semakin mantap khususnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan kita, ujarnya.

Turut hadir pada perayaan natal tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini Ny.Tiurmaida Harli Siregar, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry,SH.,MH, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Nur Handayani,SH.,MH, Kabag Tata Usaha Rio Aditya,SH.,MH Para Koordinator, Kepala Seksi serta para Kajari sejajaran Kejaksaan Sumatera Utara, selain itu, dengan penuh semangat hadir pula para sesepuh yang tergabung dalam Purna Adhyaksa (Purnaja), utusan dan perwakilan insan pers/media mitra Kejati Sumut hingga para tamu undangan lainnya.**.

(jel)

 

 

Rimbunnews.com ,Medan 17 Desember 2025, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan satatus tersangka kepada dua orang yaitu :

1. Sdr.“DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan
2. Sdr.“JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Selanjutnya, kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(jel)

 

 

Rimbunnews.com ,Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, di wilayah Sei Mencirim, Kutalimbaru.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Acil yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari DPO di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dengan memukul salah seorang personel Polri hingga terjatuh.

Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pengembangan.

“Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota kami dan mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Selasa (16/12) malam.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Selain itu, Iptu Syawal Sitepu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” tegasnya.

Ia juga berharap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan tindak kriminal.

“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan maupun pelaku kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolsek.

(Jel)

 

Rimbunnews.com ,Panyabungan – Rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyajikan diskusi tajam mengenai konsekuensi hukum berat bagi pelaku korupsi di tengah situasi bencana. Melalui seminar hukum daring yang diikuti jajaran pejabat daerah, fokus utama tertuju pada ancaman pidana mati yang mengintai penyeleweng dana kemanusiaan.
Seminar bertajuk Penerangan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, pada Selasa (9/12/2025).

Profesor USU Tegaskan Ancaman Pidana Mati Alternatif
Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), materi yang disampaikan lugas dan mudah dimengerti.

Profesor Alvi menekankan bahwa korupsi dana bencana alam termasuk dalam “keadaan tertentu” yang dapat memicu hukuman paling berat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999), pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

“Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam,” tegas Prof. Alvi Syahrin dalam paparannya.

Kajari Ajak Kolaborasi Awasi Anggaran Bencana
Plt. Kajari Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa seminar daring ini digelar untuk efisiensi sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan.

Ia menekankan pentingnya integritas, terutama dalam mengelola dana-dana rawan.

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama,” ujar Yos A Tarigan.

Ia secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran OPD Pemkab Madina, Camat, dan kepala desa yang hadir secara daring, untuk berkolaborasi mengawasi dan memastikan setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana digunakan seadil-adilnya dan setransparan mungkin.

(Jel)

 

 

Rimbunnews.com ,MANDAILING NATAL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara menggelar Bakti Sosial “Satya Adhi Wicaksana” pada Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini merupakan respons cepat tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara Inisiatif langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dan Ketua IAD Wilayah Sumatera Utara, Ny. Tiurmaida Harli Siregar ini, menyasar tujuh lokasi terdampak, termasuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penyaluran bantuan kemanusiaan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2 hingga 6 Desember 2025.
Di Kabupaten Madina, bantuan difokuskan untuk meringankan beban masyarakat korban bencana banjir, sekaligus menyasar pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang sedang mengalami musibah sakit di tengah situasi darurat bencana.

Bantuan didistribusikan melalui Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, yang didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), jajaran pegawai Kejari Madina, dan anggota IAD Daerah Madina.

Penyaluran bantuan di Madina dilakukan di dua lokasi prioritas. Bantuan untuk masyarakat diserahkan langsung kepada korban banjir yang mengungsi di Posko Pengungsian SD Negeri 037 Tanggabosi, Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu.

Selain itu, momen penting dalam aksi kemanusiaan ini adalah kunjungan langsung tim Kejati Sumut dan Kejari Madina ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madina.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan bantuan kepada pegawai Kejari yang sedang menjalani perawatan medis akibat sakit di tengah kondisi bencana.

Aksi ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian institusi Kejaksaan yang tidak hanya berempati kepada masyarakat luas, tetapi juga memastikan kondisi internal pegawai tetap menjadi prioritas utama yang membutuhkan uluran tangan dan dukungan moral.                                            (jel)

 

Rimbunnews.com ,Jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menunjukkan kepedulian mendalam terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah melalui program “Adhyaksa Peduli”.

Respons cepat ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harly Siregar, S.H., M.Hum.

Kunjungan lapangan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin).

Tim Adhyaksa Peduli menyambangi posko pengungsian di Desa Muara Batang Angkola pada hari Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kajari Yos A Tarigan menyampaikan respons terhadap bencana adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya berharap kondisi di lokasi segera pulih, air semakin surut, dan hujan mereda.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan diharapkan keadaan segera pulih, air semakin surut dan hujan mereda,” ujar Yos.

Kejari Madina memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan di pengungsian, terutama anak-anak. “Untuk anak-anak kita beri perhatian khusus, ada susu dan makanan biskuit serta kita sempatkan bermain bersama mereka,” tambahnya.

Bantuan yang disalurkan melalui program Adhyaksa Peduli ini berasal dari partisipasi rutin dan keikhlasan seluruh pegawai Kejari Madina. Penyaluran dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sangat berguna bagi para korban.

Saat ini, posko bantuan terpusat di SD Negeri 037 Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, di mana telah didirikan satu unit dapur umum dan satu unit tenda pengungsi.
Total sebanyak 518 jiwa dari masyarakat Desa Muara Batang Angkola mengungsi dan menempati delapan ruang kelas di SD N 037 tersebut. Kebutuhan mendesak yang sangat diperlukan saat ini di Posko Siaga Siabu adalah makanan balita.
Satriawira, Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejari Madina atas kedatangan, perhatian, dan bantuan sembako yang diberikan, khususnya fokus pada susu dan biskuit untuk anak-anak.

“Ini merupakan perhatian khusus dari Kejari yang berbeda dari bantuan lainnya. Kami merasakan perbedaannya, karena anak-anak juga diajak bermain bersama. Salam hormat kami untuk Bapak Kajati Sumut yang cepat mengarahkan Bapak Kajari untuk memberikan perhatian kepada anak-anak,” ungkap Satriawira.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Siabu, Iptu R Nasution, dan Danramil 12/Siabu, Kapten Inf Syaiful Abdi.(anta)

Rimbunnews.com, MANDAILING NATAL – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, menekankan perlunya reaksi cepat dan pembentukan posko bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) soal status tanggap darurat bencana di Madina, Rabu (26/11) di Sopo Godang Rumah Dinas Bupati Madina.

Rapat ini menyikapi bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian besar wilayah Madina.

Dalam rapat yang berlangsung lancar tersebut, Yos A Tarigan menyampaikan masukannya terkait kondisi darurat mengingat curah hujan di daerah tersebut masih tinggi.

Ia mendesak agar semua pihak segera bertindak cepat untuk membantu masyarakat, baik dalam proses evakuasi maupun penyaluran bantuan bahan makanan.

“Diperlukan reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, untuk segera memperbaiki akses jalan yang terkena longsor menggunakan alat berat dan membersihkan material longsor dari badan jalan,” ujar Yos A Tarigan.

Mengacu pada prediksi cuaca bahwa curah hujan tinggi masih akan berlangsung hingga 29 November 2025, Yos menegaskan agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas bepergian yang tidak mendesak. Imbauan serupa juga berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari Madina.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Madina, Sekretaris Daerah (Sekda), Wakapolres Madina, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama, Pabung TNI, Ketua DPRD Madina, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan perwakilan media.
Plt Kajari Madina turut hadir didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasubagbin, dan jaksa dari bidang Intelijen Kejari Madina.

 

Rimbunnews.com ,*Kajati Sumut: “Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengharmonisasi dan Menjaga Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Ditengah Masyarakat”*

Medan [26/11/2025], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIb memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahaykan pengguna jalan, kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengungulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Peneranagn Hukum Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP, dan setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

*”Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapajn Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun system bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu ditengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat”*, ujar Indra Hasibuan.**

(Anta)

 

 

Rimbunnews.com ,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat perkembangan penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, didampingi Aspidsus M Jefry, Kasidik Arif Kadarman dan Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menjelaskan pada sebelumnya 22 Oktober 2025, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar.

Hari ini, PT NDP kembali menyerahkan dana sebesar Rp113.435.080.000, sehingga total kerugian negara akibat kasus ini yang berjumlah Rp263.435.080.000 kini telah dikembalikan secara penuh.

Kerugian negara muncul karena kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang seharusnya diubah menjadi HGB tidak dipenuhi. Hal ini terjadi melalui permufakatan antara beberapa tersangka, yaitu:

* Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II 2020–2023
* Iwan Subakti, Direktur PT NDP 2020–sekarang
* Askani, SH., MH, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara 2022–2024
* Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang 2022–2025

Akibat tindakan tersebut, 20% lahan HGU yang menjadi aset negara tidak diserahkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Indra Ahmadi menekanka, pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tidak hanya secara represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. “Penegakan hukum yang berkeadilan berarti hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, sementara korporasi tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama hak negara dipulihkan,” ujarnya.

Penyidik Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh kemungkinan upaya ilegal terkait penguasaan aset yang tengah berperkara. Selanjutnya, dana yang dikembalikan akan disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.

Dengan pengembalian penuh kerugian negara, Kejati Sumut menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan hak negara telah berhasil diterapkan, sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

(Anta)

 

Rimbunnews.com, Medan //Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Sumatera Utara merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-4 dengan semangat memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi logistik dan daring. Acara yang digelar di Gedung D’Hall, Jalan Sakti Lubis No.11A, Medan Kota, Minggu (9/11/2025), mengusung tema “Tetap Solid Bergerak, Berjuang dan Berdaya Mewujudkan UU Perlindungan Pengemudi Logistik dan Online.”

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho, Kanit Ditekonomi Baintelkam Polri AKBP Jingga, KBO Ditlantas Polda Sumut AKBP S.L. Widodo, serta Plh. Kasubdit II Ditintelkam AKP Trio Romi Manik.

Selain itu turut hadir Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Ketua Umum RBPI Ika Rostianti, Ketua DPW RBPI Sumut Eko Andriva Hasibuan, dan sekitar 200 pengemudi anggota RBPI.

RBPI Jadi Wadah Solidaritas dan Perjuangan Pengemudi, Dalam sambutannya, Ketua Umum RBPI Ika Rostianti menegaskan bahwa RBPI bukan sekadar organisasi, melainkan wadah perjuangan dan persaudaraan bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.

“RBPI adalah rumah bagi para pengemudi untuk bersatu, membangun solidaritas, dan memperjuangkan kesejahteraan yang adil. Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam setiap kebijakan yang berpihak kepada pengemudi,” ujar Ika.

Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus berjuang dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak-hak pengemudi, baik di sektor logistik maupun transportasi daring.

Pemprov Sumut Apresiasi Peran RBPI, Mewakili Gubernur Sumatera Utara, Alfi Syahriza, ST menyampaikan apresiasi atas kiprah RBPI dalam membina dan mempersatukan para pengemudi.Menurutnya, di era digital dan ekonomi daring, para pengemudi memiliki peran penting sebagai tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.

“RBPI adalah wadah yang patut diapresiasi karena membina profesionalisme dan etika para pengemudi. Pemprov Sumut siap berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing mereka,” ungkap Alfi.

BPJS dan Kemenhub Dukung Perlindungan Pengemudi, Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk pengemudi, melalui lima program utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Dari sekitar 5 juta tenaga kerja di Sumut, baru 2,5 juta yang terlindungi BPJS.

Sementara itu, Dirjen Hubdat Kemenhub RI Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan menyoroti pentingnya sertifikasi dan keselamatan pengemudi di sektor transportasi nasional.

“Transportasi adalah urat nadi ekonomi. Kita masih kekurangan pengemudi berkompeten dan bersertifikasi. Saya berharap RBPI menjadi garda terdepan dalam mendukung program keselamatan dan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load),” jelasnya.

Momentum Sosial dan Deklarasi Dukungan Nasional, Selain sambutan dan penyerahan bantuan sosial bagi anak berkebutuhan khusus, kegiatan juga diwarnai pembacaan Deklarasi Dukungan terhadap Visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam penguatan sistem logistik nasional untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Acara yang berlangsung tertib dan kondusif itu ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan pejabat undangan.

Plh. Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumut AKP Trio Romi Manik yang turut hadir memantau jalannya acara menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

“RBPI Sumut menunjukkan semangat positif untuk membangun profesionalisme pengemudi sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Sumatera Utara,” ujarnya.(Red/Tim)