Siswa SMK NEGERI 2 SEI Rampah Gelar Study Tour ke Polres Sergai

oleh

Rimbunnews.com – Sergai –  Siawa SMK NEGERI 2 SEI Rampah gelar Study Tour

 ke Polres Serdang Bedagai yang di pimpin oleh Kasikum bersama  Kasiwas dan Kasi Humas   di Aula  patriatama Polres Serdang Bedagai , Selasa ( 13 /11/ 2023 ) Pukul  15.00 wib s/d 17.15 wib.

Hadir sebagai nara sumber  dalam kunjungan SMK Negeri 2 SEI Rampah tersebut antara lain ;  AKP MULA SINAGA SH,(kasikum), AKP ERYUZALMAN,SH (Kasiwasi) dan IPDA BRIMEN, SH, MH (Kasi humas).

 Materi yang disampaikan dalam kegiatan  itu yakni ;  UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia , KiUU no 35 tahun’ 2009 tentang Narkoba , Perkap No 16 tahun 2010 tentang  Pelaksanaan tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan Polri  dan Perkap no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas)

Kemudian sambutan Kasikum Polres Sergai AKP MULA SINAGA SH, mengucapkan salam kepada peserta siswa – siswi SMA Negeri 2 Sei Rampah, menyampaikan penjelasan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Kasikum AKP Mula Sinaga SH, menjelaskan tentang penyalah gunaan narkoba

Baca juga  Ketua KPPU: Industri Gula Cenderung Berkembang Menjadi Oligopoli

“Masih AKP Mula Sinaga menyebutkan, efeknya jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak ujarnya kepada siswa siswi agar menjauhi narkoba, tegasnya lagi kepada siswa siswi yang masih berusia 17 tahun itu dan usahakan membuat SIM C jika mengendarai sepeda motor wajib pakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas.”Sebutnya.

Berikut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang, SH, MH, dalam paparanya ia mengucapkan salam kepada siswa siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah .

Kasi Humas juga  menjelaskan kepada siswa siswi SMK 2 Sei Rampah tentang tugas dan fungsi humas Polri, IPDA Brimen berpesan pakailah HP mu dengan baik jangan sampai tersandung hukum karena Media Sosial (MEDSOS) dan patuhilah peraturan sekolah dan bantulah orang’ tuamu setelah pulang sekolah dengan keberhasilan ada ditangan mu tekun dan rajinlah belajar demi cita cita mu.”Katanya.

Baca juga  OJK dan Kemenkeu Perkuat Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Dorong Inklusi dan Pendalaman Pasar

Selanjutnya Paparan oleh Kasiwas Polres Serdang Bedagai AKP Eryuzalman SH, ia juga mengucapkan salam kepada peserta Penyuluhan Hukum (LUHKUM) Ia juga memberikan materi soal Perkap No 9 Tahun 2018 Tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (DUMAS) AKP Eryuzulman, menjelaskan setiap laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas.

Dari penyidik yang menagani pengaduan masyarakat ada tahapan proses hukumnya yaitu tahapan gelar perkara, pemanggilan saksi/ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti.”Ujarnya.

Eryuzulman juga mengatakan  paran siswa siswi mohon menjelaskan kepada orang tua atau keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi ada proses hukumnya dan tidak langsung dilakukan penangkapan, supaya orang tua mengerti.”katanya.

Baca juga  Hakim PN Lubuk Pakam.Gelar Sidang Lapangan  Perkara 334 di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu 

Lebih lanjut Kasiwas Polres Sergai menyebutkan bila para siswa siswi menjelaskan maka tidak akan muncul opini tidak di prosesBarang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya tersebut tidak profesional.”Sebutnya sembari mengakhiri Kunjungan tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri olehKapolres Sergai melalui oleh Kasikum Polres Serdang Bedagai AKP Mula Sinaga, SH, Kasiwas Polres Serdang Bedagai AKP Eryuzalman,SH. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang, SH, MH. danSiswa siswi SMK NEGERI 2 Sei Rampah kab. Serdang Bedagai.

( Mabhirink Gutul )