Rimbunnews.com – Sergai – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dibongkar aparat kepolisian.
Tim Satres Narkoba Polres Sergai meringkus seorang pria berinisial RH (25) saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan perladangan sawit warga, Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (5/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi narkoba, petugas kemudian melakukan undercover buy. Saat RH hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan dan meringkus tersangka.
Dari tangan RH, polisi mengamankan tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit HP Android, pipet yang diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, dompet kecil warna hitam, mancis serta satu kotak rokok Sampoerna.
Saat menjalani interogasi awal, RH mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Tak berhenti pada penangkapan tersangka, petugas bersama Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat kemudian melakukan tindakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan membakar dan meratakan gubuk di area perkebunan sawit yang disebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba, menjaga kondusivitas wilayah serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sergai memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan tempat berkumpulnya para pelaku peredaran narkotika. (Mabhirink Gutul)


